Timurposjatim.com – Sidang lanjutan kejahatan pencurian data nasabah (Skimming), dengan terdakwa Yevhen Kuzora yang membobol uang di rekening puluhan nasabah dengan nilai total Rp 3,6 miliar. Diwarnai dengan ngantuknya Hakim anggota Yoes Hartyarso saat sidang berlangsung. Surabaya, Rabu (06/04/2022).
Sidang sendiri sedang berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi yang jaksa hadirkan. Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan Agus Ulum Ahli Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkot Surabaya, saat jaksa menanyakan siapa yang paling merugi atas pembobolan kartu ATM.
“Yang merugi jelas nasabah pemilik rekening tersebut, namun sebenarnya yang sangat menderita kerugian atas adalah pihak Bank, karena pihak nasabah tidak merasa menarik tunai uangnya, namun uangnya menjadi berkurang, maka pastilah pihak bank akan mengganti kerugian nasabahnya, ” jelas ahli secara gamblang.
Kembali Jaksa furkon menanyakan alat apa saja yang terdakwa gunakan dalam aksi di mesin ATM, ahli berpendapat pelaku bisa memasukan chip yang baru, harus terhubung dan tentu ada sistem yang terdakwa pakai. (lebih…)