Timur Pos

Hakim Mengantuk Di Dalam Sidang Kasus Pembobolan Bank 3.6 M oleh Warga Ukraina

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan kejahatan pencurian data nasabah (Skimming), dengan terdakwa Yevhen Kuzora yang membobol uang di rekening puluhan nasabah dengan nilai total Rp 3,6 miliar. Diwarnai dengan ngantuknya Hakim anggota Yoes Hartyarso saat sidang berlangsung. Surabaya, Rabu (06/04/2022).

Sidang sendiri sedang berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi yang jaksa hadirkan. Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan Agus Ulum Ahli Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkot Surabaya, saat jaksa menanyakan siapa yang paling merugi atas pembobolan kartu ATM.

“Yang merugi jelas nasabah pemilik rekening tersebut, namun sebenarnya yang sangat menderita kerugian atas adalah pihak Bank, karena pihak nasabah tidak merasa menarik tunai uangnya, namun uangnya menjadi berkurang, maka pastilah pihak bank akan mengganti kerugian nasabahnya, ” jelas ahli secara gamblang.

Hakim Mengantuk Di Dalam Sidang Kasus Pembobolan Bank 3.6 M oleh Warga Ukraina
Yevhen Kuzora saat bersama dengan penterjemahnya.

Kembali Jaksa furkon menanyakan alat apa saja yang terdakwa gunakan dalam aksi di mesin ATM, ahli berpendapat pelaku bisa memasukan chip yang baru, harus terhubung dan tentu ada sistem yang terdakwa pakai. (lebih…)

Dakwaan JPU Dewi Kusumawati Dibantah Residivis Mohammad Ari

Timurposjatim.com – Mohammad Ari didakwa menganiaya Joko Tri Rahmawan saat membantu temannya. Hendra menagih utang yang ia gunakan untuk membeli pil koplo. Namun, Ari dalam persidangan tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

“Saya tidak ikut memukul dan membacok,” ujar Ari saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu  (06/04/2022).

Joko yang merupakan residivis kasus narkoba sebelumnya menolak membayar utangnya kepada Hendra. Hendra yang kini masih buron lantas bercerita kepada teman-temannya, termasuk Ari bahwa uangnya sudah lama Joko pinjam untuk membeli pil koplo saat mereka nongkrong di Jalan Bulak Jaya. Namun, uang itu tidak kunjung Joko kembalikan. Hendra sudah berulangkali menagih tetapi tidak berhasil.

Dakwaan JPU Dewi Kusumawati Dibantah Residivis Mohammad Ari
Suasana sidang terdakwa mohammad Ari menganiaya Joko Tri Rahmawan saat membantu temannya. Hendra menagih utang

(lebih…)

Menjual Produk Deposito Non Perbankan Demi Meraup Keuntungan Itu Bertentangan

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan yang membelit Ranto Hensa Barlin Sidauruk terkait Penipuan yang merugikan Ishak Rp. 750 juta sedangkan Salim sebesar Rp. 100 juta. Keduanya berinvestasi Oso Securitas dan PT Narada Kapital Indonesia yang dalam pimpinan Mejelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (06/04/2022).

Terkuak dalam kesaksian Evelin dari Agen Narada dan Oso mengatakan setiap uang yang nasabah investasikan mendapatkan keuntungan dari 9% hingga 20% pertahun dan Narada atupun Oso juga mendapatkan keuntungan selain itu Pihak Infinity juga mendapatkan keuntungan serta Agen biasanya mendaptakan keuntungan 1,5% pertahun.

Menjual Produk Deposito Non Perbankan Demi Meraup Keuntungan Itu Bertentangan
Ranto Hensa Barlin Sidauruk saat mendengarkan kesaksian dari Evelin dan Oso dari agen Narada

(lebih…)

Lima Pejudi Domino Senggolan Jalani Persidangan

Timurposjatim.com – Lima orang Pejudi Domino senggolan terseret ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qornin dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Suprato dan Nanang mengatakan, bahwa para terdakwa pejudi ini tertangkap berdasarkan infomasi dari masyarakat. Kemudian kita tindak lanjuti pada 22 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB para terdakwa trtangkap saat melakukan Judi Domino jenis senggolan. (lebih…)

Iptu Sularno Medot Janji Keluarga Korban Kecewa

Timurposjatim.com – Janji Kanit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Sularno guna melakukan konfontir antara para Debt collector dengan Edwin, masih belum terealisasi. Selasa (05/04/2022).

Edy orang tua dari Erwin (korban), sangat berharap apa yang sudah Iptu Sularno janjikan, dapat terwujud. Terlebih, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang salah satunya terduga melakukan dorongan terhadap korban.

“Anak saya cacat permanen. Kami berharap mendapatkan keadilan. Kalau bukan pihak kepolisian, kepada siapa lagi kami mengadu. Apa karena debt collector Bank Mega itu mencatut nama Mabes Polri, hingga pihak Resmob seakan ragu melakukan tindakan,” keluh Edy kepada media baru-baru ini. (lebih…)

Ranto Hensa Barlin Tipu Nasabahnya Berujung Penjara

Timurposjatim.com – Ranto Hensa Barlin Sidauruk terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Penipuan Non Perbankan yang dalam pimpinan Ketua Mejelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam Sidang kali ini adalah keterangan saksi Ahli yakni Agus Widiantoro dari Universitas Airlangga.

Agus Widiantoro mengatakan, perihal perbedaan dari deposito, reksadana dan surat utang. Selain itu, Agus juga menerangkan terkait landasan hukum masing-masing pengertiannya.

“Reksadana itu produk industri pasar modal bukan produk perbankan. Jadi landasan hukumnya UU Pasar Modal. Kalau deposito itu UU Perbankan. Karena produk bank,” terang Agus saat memberikan pendapatnya di ruang Tirta 2, Senin (04/04/2022). (lebih…)

Wisnu Dwijayanto Bobol Pergudangan Santoso Romokalisari Divonis Pidana Penjara 5 Tahun

Timurposjatim.com – Kepala Gudang PT.DHL Suplychain Wisnu Dwijayanto diputus bersalah melakukan Pencurian dengan pemberatan (Curat ). 3.840 set AC di Pergudangan Santosa No 34 Romokalisari Surabaya. Dengan Pidana Penjara selama 5 tahun oleh Ketua Majelis Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis Hakim Martin Ginting
mengatakan dalam amar putusan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan terdakwa yang mencuri 3.840 set AC milik PT tersebut, telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan pasal pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Wisnu Dwijayanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pidana Penjara selama 5 tahun,” Kata Hakim Martin Ginting di ruang Candra PN Surabaya, Senin (04/04/2022). (lebih…)

Perbedaan Jumlah Daging Yang digelapkan Terdakwa Menjadi Buah Bibir

Timurposjatim.com – Hendra Susilo, Ayen Witondon, Mochammad, Mochammad Ibador Rohman, Richo Dwi Sulaksono Bondet Priyanggono yang Muhammad Wanlay Japung Purnama bantu (berkas terpisah) terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penggelapan yang merugikan PT. Multi Rasa Nusantara sebesar Rp.500 juta di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan pegawai PT. Multi Rasa Nusantara yakni Aryani Kepala Audit Pusat dan Amos.

Aryani mengatakan, bahwa saat itu kami lakukan pemeriksaan stok barang Daging Sapi, Daging Ayam ternyata ada selisih setelah melakukan pemeriksaan terhadap karyawan ternyata ada pengeluaran barang tanpa kelengkapan surat Jalan, kemudian kita laporan kepada pihak berwajib.

“Dari data ada Daging sapi sekitar 6,5 Ton Daging Ayam 1174 Kg daging ayam, dan Eby Fray sebanyak 258 pak serta siomay sebanyak 385 pak,” Kata Aryani dalam hadapan Majelis Hakim.

Sontak Majelis Hakim menanyakan kepada JPU Hasan Efendi, kok beda dengan Dakwaan JPU yang tertera Daging Sapi tidak sampai 6 Ton cuma sekitar 5 Ton-an.

JPU Hasan Efendi hanya cengar-cengir ,”iya yang mulia.

Sementara saksi Amos keterangan tidak jauh dari Ariyani intinya sama yang Aryani sampaikan.

Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membantahnya.

Sementara terpisah JPU Hasan Efendi mengkonfirmasi terkait perbedaan Jumlah Daging sapi dengan keterangan saksi dengan dakwaan. (lebih…)

JKRN Ingatkan Solusi Reformasi Kebijakan Narkotika Tidak Tepat Dengan Rehabilitasi Wajib Berbasis Hukuman

Timurposjatim.com – Pada 6 Desember 2021 lalu, menyepakati Daftar Prolegnas Prioritas 2022. Dengan salah satu daftar revisi UU tersebut adalah revisi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika). Per 14 Januari 2022, Pemerintah mengirimkan RUU Narkotika kepada DPR untuk dibahas.

Tindak lanjut hal tersebut, Kamis, 31 Maret 2022. Komisi DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM tentang isi RUU tersebut. JRKN mencermati RUU yang Pemerintah berikan kepada DPR dan pembahasan antara pemerintah dan DPR dalam Rapat Kerja tersebut. Terdapat sejumlah catatan:

Pertama, pendekatan dalam reformasi kebijakan Narkotika mesti sejalan dengan konstitusi negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kesehatan publik dan pengurangan dampak buruk atau harm reduction. Dengan pendekatan ini, intervensi bagi pengguna Narkoba dan Psikotopika hanya dan hanya boleh dengan berbasis kesehatan dan ilmu pengetahuan (science), dan sama sekali tidak dengan pendekatan hukuman (bersifat punitif). Pemerintah telah tepat melihat masalah utama kebijakan karena memberi dampak pada overcrowding rutan dan lapas. Namun, pemerintah lantas memberikan solusi dengan rehabilitasi proses hukum, yang mana merupakan rehabilitasi berbasis hukuman. JRKN ingatkan bahwa konsep ini hanya akan memindahkan overcrowding rutan dan lapas ke overcrowding tempat-tempat rehabilitasi. Rehabilitasi wajib bagi pengguna Narkoba dan Psikotopika bertentangan dengan pendekatan hak asasi manusia, kesehatan masyarakat dan bertentangan dengan pendekatan pengurangan dampak buruk. (lebih…)

Dakwaan JPU Siska Christina Dipersoalkan Oleh Ketua Majelis Hakim

Timurposjatim.com – Empat Budak Sabu terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam pimpinan Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (31/03/2022) lalu.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Penangkap dan Husaini pemilik sabu.

Sandi mengatakan, bahwa para terdakwa tertangkap atas informasi dari masyarakat terkait adanya pesta sabu. Kemudian kita tindaklanjuti pada 5 Januari 2022 sekitar Pukul 12.00 WIB di Kamar 201 Hotel OYO di Jalan Dukuh Kupang Timur No.43 Surabaya. Saat itu mereka tertangkap saat pesta sabu saat penggeledahan menemukan alat hisap dan 1 poket sabu. (lebih…)