Timurposjatim.com – Sengketa perebutan warisan mendiang Tjahja Limanto antara anaknya, Djie Widya Mira Candralimanto dengan istri keduanya, Janny Wijono kini telah masuk dalam sidang pembuktian. Dokter spesialis kedokteran jiwa, dr Agnes Martaulina Haloho, Sp.KJ di hadirkan untuk menjelaskan apakah mendiang Tjahja yang punya penyakit demensia alzheimer bisa menandatangani surat-surat perjanjian jual beli dengan Janny atau tidak.
Dokter Agnes menerangkan bahwa penderita demensia bisa menandatangani surat perjanjian. Hanya, penderita tersebut tidak dapat memahami apa yang di tandatanganinya.
“Permasalahannya dia tidak bisa memahami dan mempertanggungjawabkan apa yang di tandatanganinya,” ujar Agnes saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/04/2022).
Demensia merupakan syndrom yang di timbulkan gangguan di dalam otak. Penderita demensia memorinya akan terganggu. Termasuk untuk mengingat peristiwa yang baru saja di alaminya, penderita tidak ingat lagi. “Kalau ditanya lagi surat apa yang di tandatangani, dia tidak ingat. Tidak tahu apa yang di tandatangani,” katanya.
Pengacara Mira, Andry Ermawan menyatakan, berdasar keterangan ahli maka perjanjian jual beli aset antara Tjahja dengan Janny yang di tandatangani mendiang bisa batal demi hukum. Sebab, Tjahja tidak cakap hukum saat menandatanganinya sebagaimana dalam syarat sah tidaknya perjanjian. Tjahja bisa di kategorikan sebagai pihak di bawah pengampuan karena kondisinya tersebut.
“Dalam hal menandatangani perjanjian jual beli, dia tidak tahu isinya apa. Dia tidak mengerti jual beli terkait apa. Perjanjian jual beli bisa batal demi hukum karena tidak bisa di pertanggungjawabkan secara hukum,” kata Andry.
Pengacara Janny, Masbuhin menyebut, dengan keterangan ahli tersebut membuktikan bahwa tidak ada rekayasa dalam perjanjian jual beli aset tersebut. Tjahja terbukti menandatangani sendiri perjanjian tersebut. Namun, apakah perjanjian itu sah atau tidak, dia menolak berkomentar. Sebab, gugatannya hanya untuk membuktikan perkara ini perdata dan bukan pidana.
“Persoalan ini sudah clear dan clean membuktikan apa yang di lakukan penggugat (Janny) dengan Tjahja Limanto dalam transaksi jual beli sah dan terjadi. Tandatangannya tidak di palsu,” ungkap Masbuhin.
Mira sebelumnya di gugat ibu tirinya, Janny. Mereka saling berebut harta peninggalan mendiang Tjahja, ayah Mira yang juga suami Janny. Mira juga sebelumnya melaporkan Janny ke Polda Jatim karena di duga memalsukan surat-surat peralihan harta warisan berupa tanah seluas 23.100 meter persegi di Jalan Raya Sukomanunggal dan tanah seluas 270 meter persegi di Jalan Cokelat Nomor 30 milik Tjahja yang kini sudah di balik nama atas nama Janny.
Mira dan adik-adiknya meragukan ayahnya menandatangani surat-surat jual beli itu dengan sadar. Sebab, Tjahja sebelum meninggal punya riwayat sakit demensia alzheimer yang menyebabkan hilang ingatan. Selain itu, dalam hukum perdata, antara suami dan istri tidak bisa melakukan jual beli. (TIO)