Timur Pos

Kurir Sabu Antar Provinsi Indra Dan Sukandar Divonis 10 Tahun Dan Denda 6 Miliar

Timurposjatim.com – Kurir Sabu Antar Provinsi Indra Purwadi dan Sukandar di putus dengan Pidana Penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 6 Miliar apabila tidak bayar di ganti dengan 6 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (21/04/2022).

Dalam amar putusan yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 10 tahun dan denda Rp.6 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Karena terdakwa sudah melakukan 2 kali dan satunya lolos, ” kata Hakim Khusaini di ruang Tirta PN Surabaya.

Masih kata Hakim khusaini bahwa, untuk Barang Bukti sabu di musnahkan dan untuk Mobilnya di kembalikan kepada pemiliknya yakitu anak dari terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa meminta keringanan,” saya minta keringanan yang mulia,” terdakwa melalui sambungan teleconference.

Sementara JPU dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan surat dakwaan, bahwa kedua terdakwa kurir sabu pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar 10.30 WIB di Pintu TOL Waru Gunung Surabaya, saat di lakukan penggeledahan oleh Petugas di temukan Barang Bukti 4 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 4,003,22 gram, satu bungkus dengan berat 978,11 gram, satu bungkus 974,45 gram, satu bungkus dengan berat 1.003,59 gram dan satu bungkus dengan berat 1.046,47 gram.

Selain itu petugas juga menyita beberapa Barang Bukti Handphone berserta kartu SIMcardnya. Satu unit Mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan No Pol F – 1030 GT. Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariyani menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 13 tahun dan denda 6 miliar subsider 1 tahun Penjara. (TIO)

Modus Pinjam Nama Kredit Mobil PT Otto Multi Artha Kebobolan Ratusan Juta

Timurposjatim.com – Siti Fatima warga Bangkalan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Digantara dari Kejaksan Negeri Surabaya terkait perkara Jaminan Fidusia yang merugikan PT.Otto Multi Artha Rp. 333.351.0001 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (20/04/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan karyawan PT. Otto Multi Artha yang berkantor di Jalan Genteng Kali No 87 Surabaya.

Dalam sidang Jun yang merupakan Marketing mengatakan Ahmad Basori Alwi (DPO) menelpon Welly Pramata Tahol (DPO) yang merupakan Seles Lipan (leasing) memesan mobil yang di sampaikan oleh Chandra Pratama. Namun atas nama Ahmad Basori Alwi, batal, setelah beberapa hari Chandra dan Siti datang ke Kantor Otto setelah itu pihak dari Otto melakukan Penulusan ke Dealer Toyota.

Modus Pinjam Nama Kredit Mobil PT.Otto Multi Artha Kebobolan Ratusan Juta

Di singgung oleh Majelis Hakim berapa kali saksi mendatangi rumah terdakwa untuk menagih,” ada 4 kali, tidak pernah bertemu katanya sudah pindah rumah,” ujarnya.

Hal sama yang d isampaikan oleh Akbar Pegawai Otto bahwa, saat menagih belum pernah ketemu sama Siti (terdakwa) mulai awal kontrak belum pernah bayar dan infomasinya mobil di sudah dialihkan ke Chandra, kemudian dialihkan lagi ke Welly Pratama Tahol yang merupakan Sales Lipan lalu Ke Basori. (lebih…)

Bobol Data Nasabah Warga Ukrania Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun

Timurposjatim.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Ukrania Yevhen Kuzora dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan pengakeskan data tanpa ada izin yang merugikan Bank BRI sekitar Rp. 3,4 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (20/04/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Darwis yang pada intinya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana mengakses data elektronik dengan cara apapun dengan melanggar sistem pengamanan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 tahun,” kata JPU Darwis di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui meskipun baru saja mengenal kejahatan pencurian data nasabah (Skimming), Yevhen Kuzora ternyata cukup lihai melakukan hal itu. Ini dibuktikan dengan hilangnya uang di rekening puluhan nasabah salah satu Bank plat merah (Bank BRI). (lebih…)

Barang Bukti Penggelapan Motor Sudah Dikembalikan Kepemiliknya Djono

Timurposjatim.com – Dimas Adi Pratama gadaikan Motor Honda CB 150 R milik bapak temannya dituntut dengan Pidana Penjara selama 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (20/04/2022).

Dalam agenda sidang kali ini pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa.

Heru Krisbianto mengatakan bahwa, pada intinya kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segalah tuntutan di karenakan pihak keluarga terdakwa sudah mengembalikan Barang Bukti Motor Honda CB 150 di Pengadilan Negeri kepada Djono pemilik Motor.

Barang Bukti Penggelapan Motor Sudah Dikembalikan Kepemiliknya Djono

“Dan apabila Majelis mempunyai pendapat lain, kami meminta putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa,” kata Penasehat Hukum terdakwa,” kata Heru.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 saksi Febrianto Laksono dan saksi M. Iqbal Firmansyah mengunjungi kos Terdakwa yang beralamat di jalan Petemon Gg. 3 Surabaya dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda CB 150R dengan No.Pol L–2481–DW milik saksi Djono yang merupakan ayah saksi Febrianto Laksono. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi Febrianto Laksono untuk meminjam sebentar sepeda motor tersebut beserta STNKnya. (lebih…)

Pangdam V Brawijaya Bersama Dandim Surabaya Timur Tinjau Lokasi Kunker Presiden RI Di Pasar Tambak Rejo

Timurposjatim.com – Komandan Kodim (Dandim) Tipe A 0831/Surabaya Timur Kolonel Inf Yusan Riawan S. I. P., M. Han mendampingi Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto. M.Sc., bersama rombongan meninjau lokasi yang rencananya akan di kunjungi Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo. Bertempat di Pasar Tambakrejo Kel. Tambakrejo Kec. Simokerto, Surabaya, Selasa (19/04/22).

Sebelum dilaksanakan kunjungan kerja (Kunker) Presiden RI ke pasar tambakrejo Kec Simokerto Pangdam dan rombongan meninjau lokasi yang nantinya akan dikunjungi oleh Bapak Ir Joko Widodo. Di rencanakan pada tanggal 20 April Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo akan melaksanakan kunjungan kerja di Wilayah Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Sumenep.

Pangdam V Brawijaya Bersama Dandim Surabaya Timur Tinjau Lokasi Kunker Presiden RI Di Pasar Tambak Rejo

Pangdam V/ Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto M.Sc., mengatakan bahwa, kegiatan gladi rute dan mengecek persiapan dalam rangka pasukan pengamanan dalam rangka kunjungan Presiden RI  Ir. Joko widodo.

“Semua unsur terkait harus bersama– sama mensukseskan Kunjungan kerja Presiden RI di wilayah Jawa Timur, ” kata Nurchahyanto kepada awak media.

Sementara Komandan Kodim (Dandim) Tipe A 0831/Surabaya Timur Kolonel Inf Yusan Riawan. S. I. P., M. Han menjelaskan bahwa,  Kunjungan Presiden di wilayah Surabaya harus kita siapkan matang-matang. Baik itu dalam segi pengamanannya maupun kegiatan yang lainnya. (lebih…)

Cabuli Anak Dibawah Umur Koeswantoro Diadili

Timurposjatim.com – Koeswantoro, kakek Bejat yang tega menggauli anak dibawah umur, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/04/2022).

Berdasarkan dakwaan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya di jelaskan bahwa awalnya korban yang masih berusia 10 tahun itu bersama teman-temannya sering bermain di rumah terdakwa (koeswantoro) dan selalu di beri uang. Petaka itu baru muncul saat korban datang ke rumah terdakwa.

Lalu terdakwa menawari uang kepada korban. Setelah korban mengiyakan, terdakwa tidak langsung memberikan uang tersebut. Akan tetapi, malah di ajak masuk ke dalam kamar terdakwa.

Di dalam kamar tersebut, terdakwa lalu melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah puas, korban memberikan uang kepada korban sebesar Rp 20 ribu. Setelah kejadian itu, terdakwa mulai sering mengajak korban melakukan perbuatan terlarang itu. (lebih…)

Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya Dijadikan Ajang Transaksi Narkoba

Timurposjatim.com – M. Intan Hani Kurniawan berjualan narkoba di dalam Rutan (rumah tahanan) Polrestabes Surabaya. Tahanan kasus narkoba ini menjual sabu-sabu ke sesama tahanan penghuni sel. Erza Fajar Gumelar yang juga tahanan kasus narkoba membeli dua poket sabu-sabu seharga Rp 400 ribu. Sabu-sabu itu rencananya akan dijual lagi oleh Erza ke sesama tahanan lain di dalam sel.

Namun, belum sempat menjual sabu-sabu hasil kulakan dari Intan, Erza sudah terpergok Rizki Indra Susanto, petugas Polrestabes Surabaya yang sedang piket di Rutan. Ketika itu, Rizki melihat kantong celana Erza berisi bungkus rokok. Rizki lantas menggeledahnya.

“Saya awalnya iseng ingin menggeledah saja saat dia mau masuk sel. Kantong celananya kelihatan menonjol. Saya buka bungkus rokoknya isi sabu-sabu,”kata Rizki saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (19/04/2021).

Erza ketika itu baru saja dari Blok L yang berada di lantai atas. Dia hendak turun ke selnya di Blok B lantai bawah. Saat itulah dia terpergok Rizki. “Saya langsung laporkan ke kasat,” ujarnya. (lebih…)

Curi HP Teman Ditangkap Saat Open BO

Timurposjatim.com  – Ani Widyawati mencuri handphone (HP) saat menginap di rumah temannya, Addelia Ayu Adiawati di Jalan Kupang Gunung V. Ani sempat mengakui mengambil HP saat dikonfirmasi. Namun, dia tidak kunjung mengembalikannya. Ani baru muncul ketika dipancing Addelia menggunakan akun MiChat saat open booking online (BO). Ani berhasil ditangkap polisi di kamar hotel.

Jaksa penuntut umum Dzulkifly Nento dalam dakwaannya menyatakan, Ani yang menumpang tidur di rumah Addelia melihat HP Samsung milik temannya tersebut tergeletak di tempat tidur. Dia mengambil HP itu lalu pergi tanpa sepengetahuan Addelia yang terlelap. Keesokan harinya, Addelia menanyakan HP miliknya yang hilang. Ani mengakui bahwa dirinya yang mengambilnya dan berjanji akan segera mengembalikannya.

“Namun ditunggu-tunggu HP milik Addelia tidak juga dikembalikan oleh terdakwa,” kata Jaksa Dzulkifly saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/04/2022).

Addelia tidak kurang akal. Dia yang tahu temannya itu kerap open BO di MiChat berpura-pura sebagai pelanggan yang membutuhkan jasa Ani. Melalui percakapan di aplikasi MiChat, keduanya sepakat bertemu di hotel Jalan Kayoon Surabaya.

“Addelia memancing terdakwa dengan menggunakan aplikasi MiChat,” katanya.

Ani kemudian di tangkap polisi di kamar hotel tersebut. Addelia mengakui bahwa HP miliknya kini sudah kembali. HP itu yang di gunakan Ani untuk percakapan dengannya di MiChat.

“HP saya sekarang sudah di temukan. Dia yang ngambil teman saya sendiri sewaktu di rumah saya,” ujar Addelia saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. (lebih…)

Thony Tertangkap Basah Berduaan Dengan DJ Di Dalam Kamar Dalam Keadaan Bugil

Timurposjatim.com – Muhammad Nur Sulthony dan Lukman Wahyu Kartika di seret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Terkait perkara Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/04/2022).

Erik Riang Kusuma mengatakan, bahwa  pada hari Minggu tanggal 21 November 2021, kedua terdakwa Tertangkap Basah di dalam Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C No.1837 Surabaya.

“Saat itu masuk di kamar, posisi Thony dalam keadaan telanjang dan melihat bong berisi sabu,”. Kata Erik Anggota Sat Reskrim Polrestabes Surabaya di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa untuk sabunya di dapatkan dengan cara membeli dan uangnya dari Thony sebesar Rp.1 juta dan Kartika yang mencarikan barang

“Kedua tes urine dan hasilnya positif,” katanya.

Atas keteterangan saksi terdakwa Thony membenarkan dan Kartika ada yang di bantah.

“Uang untuk beli sabu itu hasil urunan, kita sudah sepakati dan Thony juga tahu tempat belinya, kita beli bersama,”. Ungkap Kartika yang merupakan seorang Disc Joki (DJ).

(lebih…)

Makelar Tanah Sunat DP Pembelian Tanah Di Daerah MERR

Timurposjatim.com – Makelar Tanah Zaenab Ernawati dihadirkan di persidangan dalam perkara penipuan penjual tanah seluas 206 Meterpersegi di Jalan Ir.Soekarno Merr, Surabaya dengan terdakwa DR.Udin Panjaitan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/04/2022).

Dalam keterangan Zaenab Ernawati mengatakan, bahwa awalnya diajak oleh Wely ke Rumah DR Udin dan saat itu DR Udin mau menjual tanahnya di daerah Merr Surabaya dengan harga Rp.3 miliar, kemudian saya carikan pembeli.

“Namun pembeli dari saya tidak jadi, dikarenakan surat tanahnya Dr.Udin berupa Petok D, pembeli saya maunya Sertifikat,” beber Ernawati di hadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan, awalnya Dr.Udin memilki hutang sebesar Rp.100 juta dan saat itu langsung uangnya diberikan dirumahnya secara bertahap.

Disinggung terkait permasalah ini apakah saksi mengenal dengan Nagasaki,” saya tidak kenal dengan Nagasaki,” saut Ernawati.

Ernawati menceritakan, bahwa dikarenakan pembelinya tidak jadi, kemudian Wely, Nagasaki Soetan adik ipar terdakwa, Njoo Gwan Lie dan Tjipto Tjandra di Warkop Royal 31 JI. Karang Empat Besar No 31 Surabaya milik Nagasaki Widjaja yang mau membeli tanah tersebut. Kemudian Soetan menelepon Dr.Udin, menyampaikan Nagasaki mau membeli tanah tersebut dengan harga Rp.3 miliar dan saat itu Nagasaki juga mengetahui.

“Lalu kita para mediator mendatangi kelurahan untuk mengecek tanah tersebut dan lurah bilang itu tanahnya Dr Udin saat itu, kemudian kita lanjut ke Notaris Azis untuk membuat IJB.

Masih kata Ernawati kemudian disepakati IJB dan semuanya tanda tangan dengan pemberian DP sebesar Rp.500 juta, dengan rician Dr.Udin sebesar Rp.300 yang ditransfer ke rekening cucunnya di Australia dan Rp.200 juta masuk rekening saya dengan rincian Rp.100 juta untuk bayar hutang Dr.Udin , Soetan Rp.40 juta, Welly Rp.12,5 juta, Djojo Rp.10 juta dan Sampoerna Rp.37,5 juta serta untuk pembayaran Notaris Azis Rp.10 juta.

“Untuk Notaris saya yang bayari sebesar Rp.10 juta yang mulia karena mereka tidak membayar biaya Notaris,” tegas saksi Ernawati.

Disinggung oleh Majelis Hakim apa itu Mediator,” ya seperti makelar yang mulia,” ujar Zaenab Ernawati.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Rakmat Budi Santosa, bahwa awalnya untuk DP besarnya Rp.1 miliar kemudian diganti Rp.500 juta, siapa yang mengganti dan benar dari DP tersebut saksi menerima uang Rp.200 juta.

“Yang mengganti itu Notaris Azis dan benar saya terima uang Rp.200 juta dan semuanya di bagi pada mediator saat itu.

Lanjut pertanyaan Rakmat, bahwa saat itu Dr.Udin tidak ada di Notaris kok bisa terjadi IJB,” iya saat itu Dr.Udin sudah tanda tangan di Notaris Tulus dan untuk pembelinya dikosongi sebelum berangkat ke luar negeri,” kata Ernawati.

Kemudian disinggung oleh Majelis Hakim terus bagaimana apakah tanah tersebut jadi dibeli oleh Nagasaki.

“Tidak jadi dibeli karena suratnya dicabut atau ditarik oleh pak Lurah,” bebernya.

Masih kata Ernawati, bahwa saat itu setelah Pulang dari Luar negeri, Dr.Udin meminta uang tambahan Rp.200 juta ke Nagasaki informasi tersebut diceritakan oleh Notaris Azis kepada saya.

“Karena tidak jadi membeli tanah Nagasaki meminta uangnya kembali yang awalnya Rp.700 juta lalu minta tambahan untuk ganti rugi dan keuntungan dengan disepakati Dr Udin mengganti sebesar Rp.940 juta, tambah Ernawati.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan sebagian besar salah.

“Saya hanya menerima uang dari Ernawati Rp.40 juta dan terkait uang-uang itu saya tidak tahu dan saat itu saya berada di luar negeri, yang terjadi di Surabaya saya tidak perlu tanggung jawab,” kata terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan
Bahwa sekira akhir bulan Desember 2018 saksi NAGASAKSI WIDJAJA bertemu dengan  saksi ZAENAB ERNAWATI di Warkop Royal 31 JI. Karang Empat Besar No 31 Surabaya kemudian menjelaskan kepada saksi NAGASAKSI WIDJAJA telah membeli tanah milik terdakwa serta sudah diberikan DP (uang muka) Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan menunjukan bukti 2 lembar kwitansi yang diterima dari terdakwa senilai masing masing Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan harga tanah senilai Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) lalu dilihat oleh saksi NAGASAKSI WIDJAJA sehingga saksi NAGASAKSI WIDJAJA merasa yakin dan  apabila nanti tanah dijual lagi pasti ada yang membeli dan akan memperoleh keuntungan, sehingga saksi NAGASAKI WIDJADJA percaya dan tertarik membeli tanah obyek yang berada di Jl. Ir Sukarno Surabaya dengan alas Hak Letter C / Petok D Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan dengan luas 206 (dua ratus enam) meter persegi. (lebih…)