Timurposjatim.com – Sinta Aprilia diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksan Negeri Surabaya, lantaran membuat laporan palsu Kehilangan Motor di Polsek Wonokromo dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (11/05/2022).
Risky Bagus Dhuhari mengatakan saat itu pada tanggal 31 Januari 2022, mendatangi kos terdakwa di Jalan Dukuh Kupang Timur gang XX, Surabaya, lalu terdakwa meminjam motor untuk menemui orang tuanya cuma tidak bilang sampai berapa lama.
“Terdakwa bilangnya motornya hilang dibawah kabur orang,”kata Risky.
Masih kata Risky bahwa, kami pergi ke Polsek Wonokromo untuk melaporkan kejadian tersebut dan setelah beberapa hari sempat melihat ada postingan motor dijual, ternyata motor tersebut adalah motor yang hilang mengenali dari foto dan No polnya.
“Kemudian saya kembali ke Polsek untuk memberitahukan hal tersebut,” bebernya.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, berawal dari hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Kos Jalan Dukuh Kupang Timur Gang XX, Surabaya, terdakwa meminjam sepeda motor merk Yamaha Mio No Pol: L-3432-BT, warna putih dengan STNK atas nama Abudul Halim kepada Risky dengan alasan menemui orangtuanya.
Kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan saat melewati Jalan Petemon Surabaya, terdakwa menghampiri saksi Karsono yang sedang berjualan kemudian terdakwa menawarkan motor tersebut hanya STNK saja, sedangkan BPKB ada di Adira Finance dengan kesepakat harga Rp. 1,6 juta.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menuju Warung Rawon Pak Pangat dan menghubungi Risky dan menyampaikan bahwa, saat berada di depan SMPN 32 Surabaya sepeda motor tersebut mogok sehingga terdakwa meminta tolong kepada seorang laki-laki lalu saat motor sudah kembali menyala, sepeda motor tersebut langsung dibawa kabur oleh laki-laki tersebut. (lebih…)