Timur Pos

Dua Penerima Satwa Dilindungi, Dilepas Polres Tanjung Perak Surabaya

Timurposjatim.com – Alex Syahrudin diseret di pengadilan terkait perkara penyelundupan hewan yang dilindungi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dengan agenda keterangan saksi penangkap Hadi Iswanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hadi Iswanto mengatakan bahwa, pada hari Rabu, 23 Febuari 2022 di depan Hotel POP di Jalan Waspada, Surabaya menerima barang berupa satwa hidup yang dilindungi dikemas dalam 4 (empat) buah kardus/keranjang buah masing-masing terdapat 1 (satu) ekor bekantan, 1 (satu) ekor burung elang dan 4 (empat) ekor kucing hutan diangkut dengan Truk FUSO nomor polisi S 9026 ND warna kuning putih.

“Terdakwa ditangkap saat menurunkan barang dan rencananya satwa-satwa tersebut dijual ke Jakarta,” kata Hadi saksi penangkap di hadapan Majelis Hakim.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim terkait penerima satwa tersebut, Hadi menjelaskan ada dua orang yakni Bisma Maheswara dan Tyo Apriliansyah yang menerima burung, namun kita lepaskan karena tidak cukup bukti dan perannya cuma penerima paket saja.

“Kedua orang tersebut cuma disuruh dan pengakuannya baru sekali ini,” jelas Hadi di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Terkait keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada Bulan Februari 2022. Terdakwa menerima barang berupa satwa hidup yang dilindungi dikemas dalam 4 (empat) buah kardus/keranjang buah masing-masing terdapat 1 ekor bekantan, 1 ekor burung elang dan 4 ekor kucing hutan diangkut dengan Truk FUSO nomor polisi S 9026 ND warna kuning putih dari seseorang yang hanya meninggalkan nomor telepon dan tidak dikenal oleh Terdakwa untuk mengirim dari Banjarmasin ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan kapal DHARMA RUCITRA 1. (lebih…)

Clinton, Kru KM Tanto Selundupkan Burung Nuri Kelam Papua

Timurposjatim.com – Clinton Sianturi diseret di Pengadilan terkait Perkara Penyeludupan Burung Nuri Kelam dari Papua melalui Kapal Motor (KM) Tanto SIAP, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Parwati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (19/05/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan Teman Kerja dan Budi Anggota Bareskrim Polri.

Budi mengatakan bahwa, kami ada penjualan burung Nuri dari Papua sebanyak 100 ekor di bawah melalui KM. Tanto saat berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Berlian, Surabaya, kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan Barang Bukti 100 ekor Burung Nuri yang disimpan di Hospital (ruang rawat) Kapal tersebut yang dibantu Musrin seorang Taruna Magang.

“Saat itu burung-birung tersebut dalam kondisi stres dan lemas disebabkan karena perjalanan, non infeksius dan ruang tersebut tidak ada jendela. Burung tersebut rencananya akan dijual oleh terdakwa Rp. 100 ribu per ekor,” kata Budi dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.

Sementara kapten Kapal dan Kru Kapal menjelaskan bahwa, tidak tahu kalau terdakwa itu membawa burung tersebut dan baru tau setelah ada anggota Polisi mendatangi Kapal.

“Terdakwa baru berkerja sekitar 6 bulan lamanya sebagai Mualim yang bertangung jawab di ruang Hospital,” jelas saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan peristiwa penangkapan di Kapal dan terkait izin atau dokumen burung tersebut tidak memiliki.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, berawal terdakwa yang bekerja sebagai Mualim III di KM. TANTO SIAP, pada tanggal 22 Januari 2022 dengan menggunakan KM. TANTO SIAP berangkat menuju Timika, Papua dengan muatan kapal berupa bahan makanan.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Februari 2022 terdakwa tiba di Timika, Prov.Papua dan kemudian berinisiatif untuk membuka aplikasi facebook untuk mencari burung lewat group facebook “Komunitas Burung Kicau Timika”, kemudian terdakwa menghubungi Tri (DPO) yang memiliki jaringan burung di wilayah Timika, Papua dan memesan burung jenis dusky lory (nuri kelam) sebanyak 50  ekor. (lebih…)

Ilham Divonis 8 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Moch. Ilham diputus bersalah melakukan percobaan pembunuhan dengan Pidana Penjara selama 8 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (19/05/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindakan Pidana percobaan pembuhuhan dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 8 tahun.

“Terhadap terdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama 8 tahun,” kata Hakim Darmanto di ruang Tirta PN Surabaya.

Untuk diketahui bahwa, berawal dari Moch. Ilham mendapat kabar mantan istrinya berinisial SA diperkosa oleh salah satu anggota geng yang dipimpin Yudi. Dia kemudian datang ke tempat geng Yudi yang kerap dijadikan tempat adu merpati. Di situ, Ilham membacok Choirul Imron setelah kalah adu merpati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam dakwaannya menyatakan, Ilham sempat menanyakan kabar itu ke mantan istrinya melalu pesan singkat. SA dalam percakapan tersebut berpesan agar Ilham menjaga anak laki-lakinya.

Atas chatting tersebut terdakwa yakin akan berita terkait pemerkosaan yang dialami mantan istrinya.

Ilham yang sudah tersulut emosi datang ke kawasan Karanggayam, tempat judi merpati yang dijadikan markas kelompok Yudi. Dia berbekal pisau panjang yang diselipkan di bajunya. Tujuannya, untuk mencari keberadaan anak buah Yudi yang diduga memperkosa mantan istrinya.

Namun, sesampainya di Jalan Karanggayam, dia justru ikut judi merpati. Ilham kalah. Dia tidak membawa uang dan sempat minta diantarkan di Ploso untuk pinjam uang temannya. Namun, teman yang dicari tidak ada. Ilham kembali ke Karanggayam. (lebih…)

Filipus : Perbuatan Terdakwa Tidak Ada Unsur Kesengajaan

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara yang membelit The Irsan Pribadi Susanto terkait Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana, berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selepas sidang Filipus NKR Goenawan, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa, adanya ketidaksengajaan yang dilakukan Terdakwa, dan semua dilakukan karena spontanitas.

“Ketika klien kami diperiksa mengenai kesengajaan melakukan tindak pidana KDRT, namun unsur kesengajaan tidak terpenuhi. Setiap orangnya siapa, dalam hal ini Pak Irsan. Tetapi tidak ada kesengajaan saat melakukan KDRT. Awalnya kan dipukul anaknya karena disuruh korban. Dan itu terlihat dalam rekaman CCTV,” kata Filipus di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/05/2022).

Menurutnya, dua alat bukti berupa CCTV dan Visum et Repertumnya adalah tidak sah. Karena unsur setiap orang yang dengan sengaja melakukan pidana haruslah didukung minimal dua alat bukti.

“Dua alat buktinya tidak sah. Dan itu sudah kita bantahkan bahwa CCTV dan Visum et Repertum tidak sah,” ucapnya.

Saat ditanya terkait status double kewarganegaraan pada korban Chrisney, Filipus menjelaskan saat ini pihaknya sudah melaporkan kepada pihak Imigrasi. “Iya benar, Sudah kita laporkan ke Imigrasi dan sudah dipanggil dan diperiksa. Ancamannya ya dideportasi,” bebernya.

Sementara itu, Antonius pengacara korban Chrisney ketika dikonfirmasi perihal sidang pemeriksaan terdakwa dimana menurut pengakuan terdakwa dirinya tidak sengaja melakukan KDRT menerangkan bukan pada hal tidak sengaja saja.

“Kalau kami melihat keterangan klien kami saat diperiksa, itu kejadiannya sudah berlangsung lama. Hanya saja yang terakhir baru dilaporkan. Kalau dianggap terakhir itu tidak ada kesengajaan, nah sebelumnya apa,” terangnya.

Sedangkan terkait dua alat bukti yang dibantah dengan penyebutan tidak sah, Antonius mempersilahkan pihak terdakwa mengatakan tidak sah. Dirinya akan menyerahkan sepenuhnya dalam penilaian Majelis Hakim.

“Kami persilahkan bahwa pihak terdakwa membantah bahwa alat bukti tidak sah. Kita serahkan ke majelis hakim apakah barang bukti CCTV dan Visum itu sah atau tidak. Kami tetap meyakini alat bukti tersebut adalah sah,” katanya. (lebih…)

Rumah Pegawai PT Pelni Dikeluhkan Tetangganya

Timurposjatim.com – Salah satu Rumah di Jalan Kalilom Lor Indah, Gang Seruni No 50, Surabaya ada hal yang menarik dimana ada banner yang bertuliskan Bangunan Bermasalah Ini Sudah Merusak Bangunanku Dan Bangunan Tetanggaku. 6 Tahun Mencari Keadilan Di Negeri Sendiri, Ruwet . Aku Mengalah Bukan Takut. Aku Diam Bukan Bodoh. Allahu Akbar. Cepat Atau Lambat Keadilan Pasti Aku Dapat.

Moh Soleh (59) pemilik rumah mengatakan bahwa, pemasangan spanduk atau banner dikarenakan dirinya kecewa dengan hukum yang berlaku, dimana saat pembangun rumah 4 lantai milik Darmato yang merupakan Pegawai PT. Pelni, mengakibatkan kerusakan pada rumah saya.

“Selain rumah saya, ada lagi rumah sebelahnya lagi juga mengalami kerusakan akibat pembangunan rumah tersebut. Sebelum pembangunan, sudah dingatkan agar hati-hati dalam pembangunannya,” katanya. Rabu, (18/05/2022).

Masih kata Soleh bahwa, dia bilang (Darmato) gampang, urusan mburi (mudah, urusan belakangan),” ujarnya. (lebih…)

Acil Warga Binaan Lapas Porong Kendalikan Peredaran Gelap Pil Koplo dan Sabu 

Timurposjatim.com – Risqi Bayu Febi Trevano Zein diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Uwais Deffa Qorni menghadirkan saksi Penangkap yakni Oki Ali Saputra Anggota Reskoba Polrestabes Surabaya.

Oki mengatakan bahwa, penangkapan terdakwa Risqi Bayu Febi Trevano Zein (Febi) pengembangan dari Amin tekait perkara Pil Koplo dan dari pengakuan Amin, Pil Koplo tersebut di simpan di Rumah Febi (terdakwa), Kemudian kita pancing, pada hari  Rabu Tanggal 19 Januari 2022 sekira jam 20.00 WIB, bertempat di Jalan Kyai Tambak Deres Kota Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Febi yang sedang bersama Ryan Dwi Pamungkas lalu dilanjutkan penggeledahan di Rumah Febi di Jalan Setro Baru IV, Surabaya. (lebih…)

Hakim PN Surabaya Minta Segera Dilakukan Sidang Tatap Muka

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara pencurian yang mebelit Suyadi bin Temon (Alm) dengan agenda pembacaan surat tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (18/05/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan bahwa, terdakwa Suyadi Bin Temon (Alm) terbukti bersalah melakukan pencurian sebabagimana diatur sesuai dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan Penjara.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata JPU Nurhayati di ruang Cakra PN Surabaya.

Mendengar tuntutan tersebut  Suryadi mengatakan bahwa saya bukan Suryadi Bin Temon.

Sontak Ketua Majelis Erintuah Damanik menyampaikan bahwa, meminta kepada Kejaksaan untuk segara melakuan koordinasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  (Kemenkumham) untuk dilakukan sidang dengan tatap muka.

“Segara berkomununikasi untuk sidang tatap muka, karena sidang seperti ini capek bu Jaksa,” Tegas Hakim Damanik.

Lalu sidang dilanjutkan setelah diganti terdakwanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 07.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2022, bertempat di Jl. Uka 14/3 Rt. 007 Rw. 002 Kel. Semampir Kec. Benowo Kota Surabaya. (lebih…)

Residivis Andrey, Gadaikan Motor Esti Okvitasari Divonis Pidana Penjara 15 Bulan

Timurposjatim.com Residivis Andrey Christianto Gunawan diputus bersalah melakukan penggelapan dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa, sebelum memberikan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa merupakan Residivis dan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan dengan dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan Penjara,” kata Hakim Damanik di ruang Cakra PN Surabaya. Rabu, (18/05/2022).

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima,” ya saya terima yang mulia dan juga berterima kasih,” saut terdakwa melalui sambungan teleconference.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, terdakwa pada tanggal 23 Oktober 2021 di rumah saksi Esti Okvitasari dan saksi Apendi  yang merupakan teman kerja terdakwa di PT. Terdepan Sejahtera Jaya di Jalan Karang Asem 77, Surabaya, kemudian terdakwa memberitahu jika terdakwa membutuhkan kendaraan untuk operasional dalam menawarkan tanah kavling.

Selanjutnya saksi Esti dan Apendi meminjamkan Motor Honda Scoopy L-4087 FB berserta STNKnya dengan jangka satu minggu, namun oleh terdakwa motor tersebut digadaikan melalui pelantara Feri (DPO) sebesar Rp. 2.750.000. (lebih…)

Rugikan Bank BRI Rp 3,46 Miliar, Yevhen Divonis Pidana Penjara 3 Tahun

Timurposjatim.com – Yevhen Kuzora, warga Ukraina yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian data (Skimming) dan uang nasabah Bank BRI dengan Kerugian sekitar Rp. 3,46 milyar, divonis selama 3 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Imam Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (18/05/2022).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 Ayat (3) jo pasal 30 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Hakim Imam di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa yang didampingi pengacara menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian data nasabah Bank (skimming) terungkap setelah adanya laporan dari nasabah perihal berkurangnya nominal saldonya. Dalam melakukan aksinya, terdakwa menggunakan sebuah alat pembaca data nasabah yang dikirim dari Ukraina oleh temannya. (lebih…)

Kumalayanti Menggugat Kepala PT. Bank CIMB Niaga Cabang Malang Terkait Dugaan Kejahatan Perbankan

Timurposjatim.com – Reza Trianto, SH., M.Hum selaku kuasa hukum Kumalayanti menjelaskan, gugatan perdata dilayangkan kepada pihak Bank CIMB Niaga Malang mengenai penjualan rumah atas nama Ngoei Tjing An, suami dari Kumalayanti.

“Sesuai Pasal 49 ayat (1) huruf a, b dan c UU No.10/1998 tentang Perbankan. Karena ini mengakibatkan kerugian, maka kami juga menempuh secara perdata (ganti rugi). Yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang kami gugat sebesar satu triliyun dua puluh miliar,” ujar Reza, Rabu (18/05/2022).

Selain itu, Reza juga menempuh administrasi terhadap Bank Niaga Cabang Malang dalam kasus ini. Ada sejumlah pihak yang digugat, antara lain PT. Bank CIMB Niaga, KPKNL Malang, BPN Provinsi, PT AIS Capital Partners Indonesia dan Notaris.

“Soal administrasi ini Bank CIMB Niaga Malang terancam bisa ditutup sanksinya kepada OJK, BI dan Menteri Keuangan. Jelas melanggar PMH, OJK, BI. Contohnya peraturan PMK yang sedikitnya ada 19 cara untuk lelang, tapi dalam kasus ini banyak tidak dilakukan,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari uang pinjaman yang diajukan oleh Ngoei Tjing An, suami pelapor senilai Rp.2 Miliar kepada Bank CIMB Niaga Malang dengan jaminan 8 (delapan) surat sertifikat rumah pada tahun 2000 silam.

Awalnya angsuran perbulan lancar dibayar Ngoei Tjing An. Pada akhirnya, merasa ditipu lantaran dari 8 sertifikat di enam lokasi, yakni di Malang, Kediri dan Jember tersebut nilainya sudah melampaui pinjaman yang diterima.

Ngoei Tjing An sempat mendatangi Bank Niaga Malang untuk menanyakan perjanjian kredit dan kejelasan posisi hutangnya. Disana korban justru dipimpong oleh pihak bank.

“Di Bank Niaga Cabang Malang, suami klien saya malah disuruh ke Surabaya. Terus disuruh ke Malang lagi, alasannya surat tidak ada di Bank Niaga Cabang Surabaya. Kenapa kok surat perjanjian kreditnya sejak awal tidak dikasih,” terang Reza.

Menurut Reza, sudah hampir sepuluh kali suami korban mendatangi Bank Niaga Malang dan Surabaya. Hingga terakhir, suami pelapor diarahkan ke Bank Niaga Jakarta Pusat.

“Sangat aneh ya? Pelapor dan suami berhubungan sama Bank Niaga Malang, kok disuruh ke Bank Niaga Jakarta, suami Pelapor kecewa banget, kenapa kok sampai begini,
hanya mempertanyakan perjanjian kredit kok dipersulit,” katanya. (lebih…)