Timurposjatim.com – Perkara mobil pick up Daihatsu Gran Max, L -9620 BC yang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal berjenis Pertalite dan Pertamax dengan menggunakan jerigen plastik dengan kapasitas 35 liter dan ada sebanyak 30 jerigen yang dimuat yang sudah ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Deden UM Marketing Operational Region (MOR) V Pertamina Surabaya mengatakan bahwa, dengan ditangani sama pihak Kepolisian itu sudah benar. Dimana pengangkutan BBM menggunakan jerigen itu tidak diperbolehkan dan apalagi yang diangkut adalah Pertalite.
“Pembelian Pertalite memakai jerigen dilarang karena Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan,” jelas Deden.
Itu berarti distribusi Pertalite menjadi diatur pemerintah ke wilayah penugasan, serta dapat disubsidi melalui skema pemberian kompensasi oleh pemerintah kepada Pertamina.
“Berubahnya Pertalite menjadi bahan bakar penugasan di mana terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” tambah Deden kepada Timurposjatim.com, Selasa (07/06/2022).
Larangan membeli Pertalite memakai jerigen ini pun mengacu pada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.
Untuk diketahui pekara ini berawal adanya Kecelakaan Lalu Lintas tunggal mobil pick up Daihatsu Gran Max, L – 9620 BC, yang membawa muatan Bahan Bakar Minyak (BMM) jenis Pertalite dan Pertamax, pada 31 Mei 2022 lalu di pintu keluar Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) arah Kota Surabaya. (lebih…)