Timurpos.co.id – Surabaya – Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan, Masudi diputus bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan uang Nasabah dengan Pidana penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (13/12/2022).
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun.
“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Cokorda di ruang garuda 2 PN Surabaya.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dan Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang sebelumnya menuntut terdakwa Masudi dengan Pidana penjara selama 8 bulan, karena terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak Pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sebagaimana di ancam dalam Dakwaan Ketiga Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perlu diperhatikan dalam surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Masudi selaku Manajer Operasional PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 009/SK-DIR/SUB/II/2019, tanggal 16 Mei 2019) pada tanggal 20 Maret 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di kantor PT Mikrovest Tekfin Indonesia Jl. Panglima Sudirman Surabaya.
Lihat Juga : Barang Bukti Penggelapan Motor Sudah Dikembalikan Kepemiliknya Djono
kemudian saksi Susanto mendapatkan saran dari saksi Edison agar saksi Susanto memindahkan depositonya yang berada di PT. Danora Kakau Internasional ke PT Bank Perkriditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama. Bahwa saksi Susanto kenal secara langsung terhadap saksi Edison dan saksi Ani Liem dikarenakan keduanya adalah Marketing di PT. Danora Kakau Internasional.
Beberapa hari kemudian saksi Susanto dihubungi saksi Edison dan diajak bertemu dengan terdakwa Ani Liem (berkas terpisah) dan terdakwa Masudi di kantor PT. Mikrovest Tekfin Indonesia dan pada pertemuan tersebut Ani Liem mengaku memiliki PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dengan jabatan sebagai Komisaris dan memperkenalkan juga terdakwa Masudi dengan jabatan sebagai Direkturnya.
Ani Liem dan Masudi menerangkan bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama telah dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, dan menawarkan agar saksi Susanto memindahkan dananya yang ada di PT. Danora Kakau Internasional ke PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dan akan digantikan dengan bilyet deposito dengan bunga 8,5% per tahun, namun dengan syarat investor atau nasabah harus melakukan penambahan uang yang ditempatkan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dua kali lipat dari nilai investasi di PT. Danora Kakau Internasional.
Mendengar penjelasan dari Ani Liem dan Masudi tersebut, saksi Susanto
tertarik untuk memindahkan investasinya yang berbentuk surat berharga Medium Term Note PT Danora Kakau Internasional dengan nomor: DKI 0780 senilai Rp. 1,5 milaar tertanggal 12 November 2019 ke PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usaha Bersama dan pada tanggal 20 Maret 2020 saksi Susanto mentranfer uang senilai Rp. 1,5 milaar ke rekening Bank Jatim Syariah No. 6202198228 an. PT. BPR SUB sebanyak dua kali sesuai dengan penjelasan dari terdakwa Masudi sehingga total uang milik Susanto yang diinvestasikan senilai Rp.3 milaar dan mendapatkan dua lembar bilyet deposito dengan suku bunga 8,5% setahun yang akan jatuh tempo tanggal 20 Maret 2021.
Bahwa selain mendapatkan dua lembar bilyet deposito tersebut saksi juga mendapatkan Surat Pernyataan yang inti surat tersebut adalah pelunasan terkait investasi di PT. Danora Kakau Internasional dengan digantikan bilyet deposito terbitan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama, Surat Pernyataan tersebut ditandatangani oleh saksi Ani Liem dengan jabatan Komisaris dan terdakwa Masudi dengan jabatan Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahahawan Bersama tertanggal 20 Maret 2020. Selanjutnya sekira bulan Maret 2021 saksi Susanto mendatangi kantor PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama untuk mempertanyakan terkait dengan bilyet depositonya yang berada di PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama tersebut.
Bahwa di PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama tersebut saksi Susanto ditemui oleh saksi Rifati Masruroh
yang menjabat sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dan menjelaskan bahwa bilyet deposito yang ditunjukan oleh saksi Susanto tersebut bukan bilyet terbitan dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dikarenakan dua lembar bilyet deposito yang ditunjukan oleh saksi Susanto tidak tercatatkan ke dalam buku register deposito PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumbar Usahawan Bersama.
Susanto berusaha menghubungi terdakwa Masudi dan Ani Liem, namun hanya mendapatkan janji akan segera diselesaikan kekurangan pembayaran bunga dan juga akan mencairkan dana deposito yang telah jatuh tempo. Pada tanggal 19 Maret 2021 terdakwa Masudi menghubungi saksi Susanto bahwa telah mengirimkan tiga lembar warkat cek Bank Mandiri, kemudian pada saat dicairkan ditolak oleh Bank Mandiri dikarenakan dana tidak cukup dan rekeningnya telah ditutup.
Bahwa Terdakwa mengaku tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama telah membuka rekening mengatas namakan PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama di Bank Jatim Syariah dengan maksud dan tujuan tedakwa Masudi membuka lima rekening di Bank Jatim Syariah dengan mengatas namakan PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama agar terdakwa Masudi dapat secara bebas menggunakan dana yang ada direkening tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa sendiri.
Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M
Untuk diketahui terdakwa Ani Liem sebelumya dituntut dengan Pidana penjara selama 3 bulan oleh JPU Bunari dan Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana di ancam dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Dan diputus bersalah dengan Pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari, kareana terbukti melakukan tindak Pidana penggelapan. Ti0