Timur Pos

Panpel Arema FC: PSSI dan PT LIB Harus Ikut Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Respon Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC terkait dituntut menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan atas tragedi Kanjuruhan, sama seperti Suko Sutrisno. Ia tidak hanya mengajukan pledoi lewat kuasa hukumnya. Namun, ia juga mengajukan pledoi secara sendiri.Abdul Haris mengatakan apabila memang harus dipenjara, seharusnya pengurus PSSI dan PT LIB juga merasakan hal yang sama. Jumat, (10/02/2023) kemarin malam.

Sebab, laga Arema FC VS Persebaya awal Oktober lalu, merupakan event PSSI. Dan, pelaksana pertandingan tersebut ialah PT LIB.Nah, di pertandingan itu sebenarnya Abdul Haris atas perintah Kapolres Malang memohon kepada PT LIB supaya tidak menyelenggarakan laga Derbi Jatim ketika malam hari. Namun, PT LIB surat rekomendasi tersebut tidak digubris.

“Saya tidak mencari kambing hitam. Tapi saya memohon untuk benar-benar menenggakkan keadilan,” ujarnya.Abdul Haris pun juga menyebut dirinya dijadikan terdakwa membuat Aremania kecewa.

Beberapa hari lalu, katanya,pendukung Arema FC membesuknya di ruang tahanan. Mereka bilang supaya polisi yang menembak gas air mata dihukum seberat-beratnya.Ket foto; Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC. Ti0

Karyawan Meratus Tegaskan Direksi Bahana Tak Terlibat, Pernyataan Dibuat Karena Disekap 5 Hari

Surabaya, Timurpos.co.id – Fakta mencengangkan terkuak di sidang penggelapan BBM dengan pelapor PT Meratus Line, dimana saksi sekaligus terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) laut, Edi Setyawan membongkar kembali perkara penyekapan dirinya oleh Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo. Upaya itu diakuinya untuk memaksa saksi mau menuduh Direksi Bahana terlibat dalam penggelapan BBM tersebut.

Tampaknya upaya dan motif ini sebagai rangkaian untuk alasan PT Meratus tidak membayar utang sebesar Rp 50 Miliar ke PT Bahana Line. Diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line, berinisial Slamet Raharjo pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan Edi Setiawan yang tak lain adalah karyawan dari perusahaan pelayaran PT Meratus Line. Penetapan Slamet sebagai tersangka terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hanya sampai sekarang tidak jelas ujung kasus tersebut.

Selain terungkap fakta mencokot paksa Direksi Bahana oleh manajemen Meratus dengan penyekapan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa Edi yang menjadi saksi dalam perkara Nur Habid dan David Ellis Sinaga dan kawan-kawan, sempat ditanya jaksa Estik Dilla soal asal muasal beberapa asetnya seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Saat itu, JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya bertanya, dari manakah asal pembelian berupa 3 sertifikat hak milik (SHM) yang tersebar dibeberapa tempat tersebut. Atas pertanyaan itu, Edi pun menjawab, jika aset itu didapatnya dari hasil berbisnis motor Vespa.

“Saya dari dulu jual vespa. Saya pernah jual vespa sampai Rp 350 juta. Saya beli Rp 50 juta, lalu saya biarkan hingga 1 sampai 2 tahun, saya jual lagi sampai Rp 350 juta. Jadi itu (aset) keuntungan vespa ditambah uang penghasilan istri juga,” pungkasnya.

Ia pun lalu ditanya soal aliran dana hasil penggelapan BBM yang dilakukannya. Edi menjawab dengan membenarkan sebutan jaksa yang membacakan BAP, jika sebagian uang itu digunakan untuk menyumbang pondok pesantren, masjid dan musala. Untuk Masjid saja, ia pernah menyumbangkan hingga Rp600 juta. Sedangkan musala hingga Rp150 juta dan sebuah ponpes di Kediri hingga Rp125 juta.

Apakah hanya itu? Ternyata tidak, Edi mengakui jika sebagian besar uang itu juga digunakan untuk bersenang-senang di tempat karaoke, dan spa.

Lalu, dimana sertifikat aset-aset yang dimilikinya itu, Edi pun menjelaskan, bahwa hal itu sudah diserahkannya pada pihak PT Meratus Line. Penyerahan surat berharga miliknya itu, diakui pada saat ia sedang disekap oleh pihak PT Meratus Line.

“Saya serahkan pada Meratus, pertama pas saya disekap, kerugian ini suruh tebus nanti saya dikeluarkan, tidak dilaporkan,” ujarnya menirukan.

Ia kembali menjelaskan, sang istri waktu itu dimintanya untuk membawa 3 SHM yang dimilikinya. Dengan harapan, dengan menebus ini ia akan dikeluarkan. Namun, saat istrinya datang, ia tidak hanya diminta untuk menyerahkan SHM saja. Ia juga diminta untuk tandatangan berkas yang tidak diketahui isinya.

“Saya minta istri bawa 3 SHM, dengan harapan dengan menebus ini, saya dikeluarkan, ternyata pas istri datang, disuruh tandatangan-tandatangan saja tapi tidak dikasih tahu isinya apa. (Kemana SHM nya saat ini?) Pas di Polda dua (SHM) dikasihkan, satu ditahan,” tambahnya.

Pernyataan Edi ini lantas dipertegas oleh Kuasa Hukum David dkk, Syaiful Maarif. Syaiful meminta ketegasan, siapakah pihak yang melakukan penyekapan pada dirinya itu, Edi dengan gamblang menjawab jika yang melakukan itu adalah Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo dan Auditor Internal Feni Karyadi.

“Disekap 5 hari. (Oleh) Slamet (Dirut) dan Feni (Auditor Internal PT Meratus Line),” tegasnya.

Ditanya apakah hanya dirinya yang disekap? Edi menjelaskan, ia tidak tahu pasti. Akan tetapi, saat itu ia lalu dikumpulkan bersama dengan kawan-kawan lainnya.

“Waktu pertama kali dikumpulkan mengaku sebelumnya dipisah-pisah, tapi apakah seperti saya (disekap), saya tidak tahu, yang jelas saya diintimidasi,” ujarnya.

Soal beberapa surat pernyataan yang menyudutkan manajemen PT Bahana Line, Edi menjelaskan bahwa saat itu situasinya mendapat tekanan dan pemaksaan. Apalagi, saat penyekapan terjadi, PT Meratus Line juga melibatkan oknum polisi dan oknum TNI. Ia menyebut jika dirinya dipaksa membuat surat pernyataan dan isinya didikte oleh seseorang.

“(Waktu pemeriksaan ada tni dan polisi?) Ada yang bertanya, angkatan laut itu yang memaksa. Soal buat pernyataan saya ditekan karena ada yang mendikte.

Lantas, bagaimana soal keterlibatan Dirut PT Bahana Line Hendro Suseno yang disebut pernah dihubunginya? Ia menjelaskan memang pernah menelpon Hendro melalui ponselnya. Awalnya, meski tersambung namun tidak diangkat. Yang kedua, pernah diangkat namun belum sempat dirinya mengutarakan maksud pembicaraan sudah ditutup dengan diarahkan agar berbicara dengan bawahannya saja untuk urusan operasional.

“Sekali tersambung tidak diangkat. Yang kedua tersambung dan diangkat, tapi belum sempat ngomong sudah disuruh ngomong sama bawahannya,” tegasnya.

“Jadi dengan dia mengarahkan pada bawahannya anda mengasumsikan bahwa Hendro tahu maksud anda gitu ya,” tanya ketua hakim Sutrisno dan dijawab iya oleh Edi.

Soal penentuan harga BBM hasil penggelapannya, diakui tidak ada campur tangan dari petinggi manajemen PT Bahana Line. Sebab, selama ini harga ditentukan oleh KKM dan dibayarkan oleh terdakwa David dan Dodi saja.

“Tidak pernah ketemu pimpinan Bahana, hanya bertemu dengan (terdakwa) David dan Dodi. Yang menentukan harga adalah KKM,” ungkapnya.

Dalam kesaksiannya Edi juga mengungkapkan penerimaan uang hasil jual beli BBM selama ini tidak pernah diterimanya dari kantor Bahana tetapi dari luar.

Sebelumnya, Direksi Bahana Ratno Tuhuteru dalam kesaksiannya mengungkapkan jika awal berbisnis bertemu pemilik Meratus Charles Manaro dan selalu lancar. Namun Ia merasa geram ketika ada kasus ini, Dirut Meratus dan Auditor Fenny Karyadi selalu berusaha mengkaitkan direksi Bahana dengan ulah anak buahnya sendiri di Meratus. Bahkan Ratno sempat mengancam akan nenempuh jalur hukum memperkarakan Slamet dan Feni. Akhirnya kesaksian Edi kali ini makin membuka fakta jika semua upaya membidik Direksi Bahana melalui cara pemaksaan dan penyekapan. Ti0

Waduh..BBM Hasil Penggelapan Dijual lagi Ke Pemasok

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penggelapan jutaan Kilo liter Bahan Bakar Minyak untuk Kapal-kapal PT Meratus Line, dengan agenda keterangan saksi Edi Setiyawan dan Eko Lisdiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Jumat (10/02/2023) malam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Menyinjung terkait siapa yang berperan dalam menentukan harga BBM hasil penggelapan oleh PT Bahana Line.

Saksi Edi Setiyawan Menjelaskan, bahwa setiap kali, meminta kenaikan harga penjualan, ke staf operasional PT Bahana Line, Dody Teguh Perkasa dan David Ellis Sinaga,maka akan selalu diarahkan Muhamad Halik. Namun, kata Edi, ternyata M Halik pun tidak bisa memutuskan masalah harga dan meminta Edi menunggu jawaban harga yang terlebih dulu akan ditanyakan. 

“Saya pernah telepon (Halik), katanya mau tanya dulu dan Halik bilang Saya tanya dulu nanti saya kabari’. Gitu,” jelas Edi.

Disingung oleh JPU Uwais, apakah M Halik menanyakan keputusan harga tersebut ke Hendro Suseno yang merupakan Direktur Utama PT Bahana Line kepada saksi Edi.

Edi mengatakan,bahwa Halik pernah menyebut nama Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno sebagai orang tempat Halik meminta harga pembelian BBM. BBM hasil penggelapan tersebut terakhir dijual dengan Rp 2.750 per liter ke PT Bahana Line. 

Padahal, PT Bahana Line selama ini menjual BBM jenis HSD untuk kapal-kapal PT Meratus Line dengan harga untuk sektor industri Rp 10.500 per liter. 

Edi Setyawan adalah karyawan PT Mirsan Mandiri Indonesia yang ditempatkan di PT Meratus Line sebagai sopir pikap yang membawa alat ukur suplai BBM, mass flow meter (MFM). 

Edi Setiyawan dan Eko Lisdiyanto

Edi mengatakan penggelapan BBM dilakukan dengan cara mengisikan BBM dari tangki tongkang PT Bahana Line yang semulai mengarah ke tangki kapal PT Meratus Line memutar kembali ke tangki tongkang PT Bahana Line. 

“Misalnya PO (purchase order) 100 kilo liter, hanya 80 kilo liter yang diisikan ke tangki kapal PT Meratus Line. Sisa yang 20 kilo liter diputar ke tanker Bahana lagi,” ujarnya. 

Kata Edi, meski tidak seluruh BBM yang dipesan diisikan ke kapal PT Meratus Line penggelapan tidak mudah terungkap karena di dalam tangki terdapat BBM sisa pelayaran yang tidak dilaporkan. 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, PT. Meratus Line adalah perusahaan yang bergerak dibidang shipping Company (Jasa angkut) kapal laut berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nomor 6 tanggal 8 Januari 2008 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Siti Nurul Yuliani,S.H.,M.H dan telah terjadi beberapa kali perubahan akta, dan PT. Meratus Line beralamat di Jl. Alun – alun Priyok No. 27 Surabaya dan memiliki armada kapal laut (tongkang) kurang lebih sebanyak 40 unit.

PT. Meratus Line telah mengadakan kerjasama dengan PT. Bahana Line/PT. Bahana Ocean Line yang tergabung dalam satu group PT. Bahana sebagai vendor/penyedia bahan bakar kapal berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Angkut dan Jual beli BBM Nomor : 47/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 dan No. 48/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 sebagaimana untuk setiap tahunnya telah diadakan pembaharuan/Addendum surat perjanjian.

Bahwa PT Meratus Line membeli BBM kepada PT. Bahana Line, yakni BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) dengan harga terendah sebesar Rp.4 ribu sampai dengan Rp.14 ribu per liter atau mengikuti harga minyak dunia yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.

Untuk pengisian BBM jenis Solar oleh pihak PT. Bahana Line, dilakukan oleh Office Bunker PT. Bahana Line yang telah memiliki tugas dan tangung jawab masing – masing ketika pengisian BBM kapal sedang berlangsung.

Bahwa pada saat pihak PT. Bahana Line selaku vendor/penyuplai BBM jenis solar atau Office Bunker PT. Bahana Line melakukan pengisian BBM jenis solar pada armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, maka dari 

Pihak PT. Meratus Line dilakukan oleh Office Bunker PT. Meratus Line yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan dan driver alat massflowmeter dimana masing – masing mempunyai tugas dan tanggung jawab selama pengisian BBM jenis solar tersebut, yakni sebagai berikut :

Sebelum proses supply dimulai, Office bunker bersama dengan KKM/Masinis melakukan sounding pada semua tangki bahan bakar yang ada dikapal, baik tangki yang akan di isi maupun tangki yang tidak diisi dan mencatat jumlah BBM yang ada dikapal pada form “Bunker Supply Report (BSR)”. Office bunker berkoordinasi dengan KKM/Masinis perihal pengaturan tangki bunker yang akan digunakan untuk menerima supply bunker yang baru, yakni dalam tangki kosong.

Office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Selama proses supply berlangsung, office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan mengawasi proses supply bunker tersebut agar tidak terjadi kebocoran BBM pada saat supply BBM sedang berlangsug.

Melakukan pengambilan sampel BBM oleh office bunker oleh pihak penerima.

Setelah proses supply BBM selesai office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker.

vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Jika ada temuan atau koreksi atau ketidaksesuaian data terkait dengan pelaksanaan supply bunker/vendor, maka office bunker akan mengirimkan form BSR dan Bunker Control Report yang telah diisi ke Bunker Divisi Komersil pada kesempatan pertama untuk dapat segera ditindak lanjuti.   

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini atau pengisian BBM jenis solar dilakukan oleh PT. Bahana Line/office Bungker PT. Bahana Line ke dalam tangki armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, dilakukan dengan menggunakan alat massflowmeter (MFM) milik PT. Meratus Line.

Bahawa selaku karyawan PT. Meratus Line, dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Meratus Line atau BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) baik sebahagian atau seluruhnya adalah milik PT. Meratus Line dan bukanlah milik para terdakwa, sehingga PT. Meratus Line merasa sangat keberatan dan PT. Meratus Line telah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.501.015.959.045.

Atas pebuatan para terdakwa Nur Habib Thohir Bin Mislan, Edial Nanang Setiawan SE, MM, Bin Mahfud Anwar, Anggoro Putro Bin Munari, Erwinsyah Urbanus. Sugeng Gunadi Bin Suparno, Nanang Sugiyanto Bin Muhadi, Herlianto Bin H. Solehudin, Abdul Rofik Bin Jazuli, Supriyadi Bin Muh.Yasin dan Heri Cahyono Bin Sarto, merupakan Karyawan PT. Meratus Line didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Untuk terdakwa Edi Setiyawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto Bin Sudik didakwa dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. Ti0

Uang Jatah BBM Kencing Untuk Erwin Urbanus Lebih Besar

Surabaya, Timurpos.co.id- Edi Setiawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto, dua terdakwa pada kasus penggelapan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kapal tongakang yang dibeli PT Meratus Line dari PT Bahana Line, menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (10/02/2023).

Dalam sidang kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dan Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengatakan, Keduanya menjadi saksi untuk terdakwa Nur Habib dan kawan-kawan, serta terdakwa David Ellis Sinaga cs.

Dalam Sidang, terdakwa Edi Setiawan membongkar praktek penjualan ‘Poket’ yang selama ini terjadi. 

‘Poket’ adalah sisa Bahan Bakar yang tidak dilaporkan yang seharusnya diisi oleh PT Bahana Line sebagai penyedia (vendor) BBM ke Kapal atau Tongkang miliknya PT Meratus Line.

“Misalnya dalam satu bulan kita dapat Rp.1 Miliar, setelah dikurangi uang makan dan lain-lain Termasuk memberi orang kapal dan kontrol officer dan Pak Erwin (terdakwa Erwinsyah Urbanus,” katanya kepada Majelis Hakim di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Disingung oleh JPU berapa banyak prosentase pembagiannya,? Saksi Edi menjawab sisanya dibagi rata, kecuali untuk Pak Erwin.

Didesak Jaksa kenapa dengan Pak Erwin? Karena pak Erwin kepalanya. Selisih yang didapat Pak Erwin lima puluh persen lebih besar dibanding jatah yang diterima pekerja lainnya.

“Saya juga ngasih ke Pak Anggoro (terdakwa Anggoro Putro), untuk pemberian Itu kadang saya berikan tunai, terkadang juga tranfer. Pembagian jatah untuk anak-anak sudah berlangsung sejak tahun 2016. Sedangkan untuk Pak Erwin baru ditahun 2018. Sebab sebelumnya Pak Erwin tidak tahu,” jawab saksi Edi.

Dari pengakuan Edi, bahwa untuk pembagian uang rata-rata mendapatkan sekitar Rp. 30 juta dan uangnya selain dibuat foya-foya (pijet, Karaokean) juga sempat disumbangkan ke Masjid dan pondok persantren.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, PT. Meratus Line adalah perusahaan yang bergerak dibidang shipping Company (Jasa angkut) kapal laut berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nomor 6 tanggal 8 Januari 2008 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Siti Nurul Yuliani,S.H.,M.H dan telah terjadi beberapa kali perubahan akta, dan PT. Meratus Line beralamat di Jl. Alun – alun Priyok No. 27 Surabaya dan memiliki armada kapal laut (tongkang) kurang lebih sebanyak 40 unit.

PT. Meratus Line telah mengadakan kerjasama dengan PT. Bahana Line/PT. Bahana Ocean Line yang tergabung dalam satu group PT. Bahana sebagai vendor/penyedia bahan bakar kapal berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Angkut dan Jual beli BBM Nomor : 47/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 dan No. 48/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 sebagaimana untuk setiap tahunnya telah diadakan pembaharuan/Addendum surat perjanjian.

Bahwa PT Meratus Line membeli BBM kepada PT. Bahana Line, yakni BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) dengan harga terendah sebesar Rp.4 ribu sampai dengan Rp.14 ribu per liter atau mengikuti harga minyak dunia yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.

Untuk pengisian BBM jenis Solar oleh pihak PT. Bahana Line, dilakukan oleh Office Bunker PT. Bahana Line yang telah memiliki tugas dan tangung jawab masing – masing ketika pengisian BBM kapal sedang berlangsung.

Bahwa pada saat pihak PT. Bahana Line selaku vendor/penyuplai BBM jenis solar atau Office Bunker PT. Bahana Line melakukan pengisian BBM jenis solar pada armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, maka dari 

Pihak PT. Meratus Line dilakukan oleh Office Bunker PT. Meratus Line yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan dan driver alat massflowmeter dimana masing – masing mempunyai tugas dan tanggung jawab selama pengisian BBM jenis solar tersebut, yakni sebagai berikut :

Sebelum proses supply dimulai, Office bunker bersama dengan KKM/Masinis melakukan sounding pada semua tangki bahan bakar yang ada dikapal, baik tangki yang akan di isi maupun tangki yang tidak diisi dan mencatat jumlah BBM yang ada dikapal pada form “Bunker Supply Report (BSR)”. Office bunker berkoordinasi dengan KKM/Masinis perihal pengaturan tangki bunker yang akan digunakan untuk menerima supply bunker yang baru, yakni dalam tangki kosong.

Office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Selama proses supply berlangsung, office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan mengawasi proses supply bunker tersebut agar tidak terjadi kebocoran BBM pada saat supply BBM sedang berlangsug.

Melakukan pengambilan sampel BBM oleh office bunker oleh pihak penerima.

Setelah proses supply BBM selesai office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker.

vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Jika ada temuan atau koreksi atau ketidaksesuaian data terkait dengan pelaksanaan supply bunker/vendor, maka office bunker akan mengirimkan form BSR dan Bunker Control Report yang telah diisi ke Bunker Divisi Komersil pada kesempatan pertama untuk dapat segera ditindak lanjuti.   

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini atau pengisian BBM jenis solar dilakukan oleh PT. Bahana Line/office Bungker PT. Bahana Line ke dalam tangki armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, dilakukan dengan menggunakan alat massflowmeter (MFM) milik PT. Meratus Line.

Bahawa selaku karyawan PT. Meratus Line, dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Meratus Line atau BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) baik sebahagian atau seluruhnya adalah milik PT. Meratus Line dan bukanlah milik para terdakwa, sehingga PT. Meratus Line merasa sangat keberatan dan PT. Meratus Line telah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.501.015.959.045.

Atas pebuatan para terdakwa Nur Habib Thohir Bin Mislan, Edial Nanang Setiawan SE, MM, Bin Mahfud Anwar, Anggoro Putro Bin Munari, Erwinsyah Urbanus. Sugeng Gunadi Bin Suparno, Nanang Sugiyanto Bin Muhadi, Herlianto Bin H. Solehudin, Abdul Rofik Bin Jazuli, Supriyadi Bin Muh.Yasin dan Heri Cahyono Bin Sarto, merupakan Karyawan PT. Meratus Line didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Untuk terdakwa Edi Setiyawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto Bin Sudik didakwa dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Sementara untuk Terdakwa David Ellis Sinaga Bin Budimans, Dody Teguh Perkasa Bin Sunartoyo Bin Suradal Jayeng Winarso, Mohammad Halik Bin Sjamsul Arifin dan Sukardi Bin Rusman, dari Pihak PT. Banana Line atau PT. Bahana Ocean Line. didakwa dengan Pasal 481 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ti0

Perkara Suap Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim Segara Disidangkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tersangka Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, pemberi suap dalam perkara dana hibah Pokmas DPRD Jatim telah tahap 2 atau dilimpahkan KPK kepada penuntut umum. Begitu juga dengan barang bukti.

Data yang dihimpun media menyebutkan, kedua tersangka korupsi dana hibah Pokmas DPRD Jatim itu juga dipindahkan penahanannya ke Rutan klas 1 Surabaya di Medaeng. Selanjutnya, segera dilakukan pelimpahan dan disidangkan ke pengadilan.

Perihal itu dibenarkan Jubir KPK, Ali Fikri. “Selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan Tersangka AH dkk sebagai pihak pemberi suap untuk Tersangka STPS dan kawan-kawan dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa. Tim Jaksa berpendapat berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan,” kata Ali saat dikonfirmasi kepada awak media, Jumat (10/2/2023).

Ali menjelaskan, penahanan masih tetap dilakukan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari pertama. Tepatnya, mulai 10 Februari 2023 sampai 1 Maret 2023.

“Terdakwa AH (Abdul Hamid) dan Terdakwa IW (Ilham Wahyudi), hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya. Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan Tim Jaksa,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Humas KemenkumHAM Jatim, Fajrin. Menurutnya, Rutan Klas 1 Surabaya masih memproses pelimpahan penahanan dari KPK.

“Iya, baru datang, masih proses,” tutur pria yang disapa Aji itu. Red

Bhabinsa Hadir Untuk Menjaga Teritorial Tetap Kondusif

Surabaya, Timurpos.co.id – Usai pemberitaan terkait pernyataan Kuasa Hukum ahli Waris Mbah Kromoredjo yakni Achmad Shodiq SH,.MH. yang mempertanyakan tupoksi Oknum TNI yang berada di lokasi saat pengiriman Somasi.

Komandan Koramil 0831/04 Sukolilo Mayor Arh Riswarno menyampaikan bahwa Bhabinsa saat di lokasi hanya menjalankan tugas pokoknya di kewilayahan teritorial agar kondusif.

Riswarno menambahkan, Bahkan saat dilokasi bukan hanya Babinsa saja melainkan tiga pilar, ada pihak kepolisian Polsek Sukolilo dan Kecamatan Sukolilo.

“Saat kejadian, bukan hanya dari TNI melainkan tiga pilar dan hanya melakukan pemantauan dikarenakan tanah tersebut merupakan tanah sengketa dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan”. Kata Mayor Riswarno Saat di temui di Kodim 0831/. Surabaya Timur, Jumat 10 Februari 2023.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolsek Sukolilo Kompol Muhammad Sholeh SH,.MH saat dikonfirmasi awak media bahwa saat dilokasi ada tiga pilar.

“Saat di lokasi memang ada Intel Polsek Sukolilo dan tiga Pilar hanya untuk memantau lokasi demi menjaga kondusifitas di wilayahnya”. Pungkasnya ( Andik )

Psikolog UGM Analisa Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id  – Ahli Psikologi Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Kuncoro MbSC. PhD dihadirkan oleh Penasehat Hukum para terdakwa, untuk menganalisa penyebab pertandingan Arema FC VS Persebaya awal Oktober 2022 lalu, berujung kisruh, dalam perkara tragedi Kanjuruhan.

Tragedi Kanjuruhan dipicu pertama karena jumlah penonton melebihi kapasitas. Massa itu terdiri dari suporter fanatik dan suporter yang memandang sepak bola adalah hiburan.

Penonton fanatik menginginkan hasil pertandingan dimenangkan oleh tim yang dibela. Tapi ternyata saat itu Arema FC kalah.

Kekecewaan mereka berubah menjadi emosi yang meledak-ledak. Individu-individu suporter fanatik ini kemudian terpacu melakukan tindakan ekstrem lantaran jumlah suporter fanatik cukup banyak.

“Ditambah lagi, pertandingan itu kan berlangsung malam hari. Malam hari itu individu muncul rasa anominitas. Mereka merasa identitasnya tidak kelihatan, sehingga kenekatannya semakin menjadi-jadi,” urainya.

Massa fanatik semula mencoba melupakan kekesalan ke klub lawan. Tapi, saat itu pemain Persebaya ternyata sudah pergi meninggalkan lapangan. 

Massa kemudian mengalihkan emosi ke pemain Arema FC. Tapi ternyata usaha mereka dihalau Polisi. Akhirnya, suporter mengalihkan luapan emosi ke polisi.

“Kenapa?, karena dianggap melindungi. Terjadilah benturan antara polisi dengan suporter,” terangnya.

Nah, polisi kemudian merespon ancaman ini dengan bertindak cepat. Alat-alat yang melekat pada dirinya digunakan untuk membela diri.

Respon ini lumrah. Sebab, polisi adalah personel terlatih dan mempunyai pengalaman menghadapi situasi keos.

“Dengan pengalaman itu, polisi terlihat bertindak intuisi. Dalam penelitian psikologi, intuisi itu dua tahap di atas rasional, ” tambahnya.

Menurutnya, karakter intuisi polisi bisa sebenarnya diredam sejak pertandingan digelar. Panpel semustinya melarang polisi membawa gas air mata sejak dari awal.

Polisi dilarang membawa gas air mata di dalam stadion sebenarnya aturan dari rekomendasi Fifa. Akan tetapi, nyatanya di Indonesia larangan itu tidak diterapkan.

“Polisi itu kan hanya pelaksana. Jangan dibolak-balik. Jangan kemudian, skill intuisi polisi dibunuh gara-gara peristiwa ini,” pungkasnya. Ti0

Rais Laskar Suku Betawi Dalam Rakernas: Kolaborasi AWPI dan Pengusaha Suatu Keniscayaan

Jakarta, Timurpos.co.id– Rakernas Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) yang ke-1 tahun 2023, sejak berdirinya AWPI di solo tahun 2013 dan di deklarasikan pada tahun 2014 di Hotel Gaja Mada kota Malang Jawa Timur, ini merupakan Rakernas yang Ke-1.

“Kami mengucapkan terimakasih atas kehormatan bagi saya yang didaulat untuk memberikan sepatah dua patah kata dalam rangka Rakernas AWPI ke-1tahun 2023 ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Rais Laskar Suku Betawi, Prof. (asc) David Darmawan dalam sambutannya di Rakernas AWPI Ke-1 2023, Jayakarta Hotel Jakarta. Senin, 6 Febuari 2023 lalu.

Masih kata David Darmawan dalam sambutannya, sampai detik ini alhamdulilah kerjasama dan kinerja jurnalisme dari sahabat-sahabat AWPI seluruh Indonesia sangat membanggakan.

Ia berharap agar semua visi awal, dan sejarah pertama dari berdirinya AWPI serta asas-asas jurnalisme untuk dipegang teguh dan terus diperjuangkan.

Kita ingat dan selalu bangga, bagaimana tujuan awal AWPI yang dibentuk untuk mendongkrak mutu dan juga memberi pengetahuan tentang jurnalistik kepada kawan-kawan semua agar lebih mumpuni, tetap memegang idealisme dan memegang selalu etika kesantunan, ini termaktub dalam maklumat pendiri di Solo, sepuluh tahun yang lalu,” kata David

Selain itu, tantangan kita semua saya rasa juga sama. Di era global yang sekarang sudah masuk di society 5.0 ini kita dipaksa untuk menyesuaikan dan menggunakan piranti atau kebiasaan dalam bermasyarakat yang berpusat dan berbasis pada manusia ( SDM) dan teknologi.

“Kita harus belajar cepat untuk menggunakan solusi, beragam inovasi yang lahir di era revolusi industri ini untuk meningkatkan kualitas diri kita sendiri.

Beberapa inovasi di era tersebut sudah ada di depan kita dan memaksa kita untuk menggunakannya, suka atau tidak suka, paham atau tidak paham, yakni AI, big data, robotika dan banyak produk inovasi lainnya ke dalam tatanan sosial dan kehidupan bermasyarakat kita.

AWPI sebagai induk dan ada anggota dalam cakupan wilayah DPD, DPC tentu saja mempunyai itikad dan inisiatif yang sama untuk menyesuaikan kemajuan zaman ini. Senjakala, masa-masa penghabisan dari media ialah nyata. Disrupsi media ialah sudah semakin besar, banyak media cetak bertumbangan tak mampu untuk bertahan dalam masa-masa sulit ini,” ujarnya.

Kemudian yang terbaru, untuk menikmati beragam berita dan hiburan di televisi analog atau menggunakan antena konvensional pun kita juga sudah tidak bisa karena sudah di matikan atau non aktifkan dan ditutup oleh pemerintah.

Ini berlaku di area Jabotabek. Dasar hukumnya pun sangat kuat, yakni sesuai UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022.

Tantangan berikutnya ialah, kita sekarang dibanjiri informasi yang sangat over. Saban detik, tidak hanya lewat media online atau cetak yang masih bertahan, tetapi lewat gawai dari masing-masing yang kita punyai. Dan bayangkan saja, setiap orang sudah mempunyai lebih dari satu handphone bukan?

Era sosial media sekarang ini, setiap orang ialah sebagai jurnalis atau pewarta. Walau itu hanya lewat misalnya facebook, twitter dan lain-lainnya. Ini masuk dalam tataran fungsional saja, bukan resmi. Dan tentu tantangannya ialah, khusus bagi saya dan orang umum, banyak beredarnya berita yang hoax, dangkal, hanya tataran kulit dan validisasi kebenarannya semakin susah ditemukan,” papar David.

Lanjut ia mengajak kepada sahabat-sahabat AWPI kita harus meng upgrade diri dan jangan sampai kalah dan pasrah akan fenomena zaman ini, termasuk saya juga terus belajar, seorang anak Betawi yang dilahirkan dengan sopan santun, tradisi kesantunan dan idealisme Betawi turun temurun diwariskan dari Babe, enyak dan engkong-engkong aye, “terang David.

Lanjutnya lagi, keberanian, percaya diri dan mau untuk belajar hal baru, serta tak malu untuk minta maaf jika dirasa mempunyai salah sudah saya terapkan sejak dari remaja, sampai menuntut ilmu di negara Eropa barat dan pulang kembali ke Indonesia untuk menuntut ilmu.

Kapasitas diri, kepercayaan dan tentu saja jaringan kita harus punyai, sama seperti saya yang diawal karier ikut membantu mengembangkan bisnis dan perusahaan para sahabat sebelum menceburkan diri untuk perusahaan saya sendiri di PT Redland Asia Capital, ada PT Socentix, Darmawan Green Fund, PT Agraris Betawi Global, dan juga di bidang pertambangan juga sudah saya masuki.

Kemudian David menambahkan, tentu Allah Swt akan memberikan satu ujian, kenaikan kelas atau maqom dan ilmu kita dengan persoalan atau tantangan yang dimata dan fikiran kita sangat berat. Padahal sangat jauh sekali dengan maksud dan persangkaan yang kita imajinasikan atau tafsirkan sendiri dengan tujuan Sang Penciptanya.

Perusahaan atau bisnis keluarga kami di bidang tambang juga sedang menjalani satu fenomena penting, dan harapan kita semua ini menjadi momentum transformasi dari dunia tambang Indonesia yang sangat strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak. Tambang sangat bermanfaat di semua lini seperti membangun bidang UMKM, rumah tangga, kesehatan, infrastruktur dan banyak lainnya.

Mafia pertambangan dengan segala modus operandinya dan oknum-oknum yang ada di lingkatan setan tersebut sudah menjadi perhatian utama dari para elit, Bapak Menteri Polhukam, KPK dll. Ada istilah-istilah dalam modus ini seperti hostile take over, backing dll.

Nanti link-link berita yang sudah kawan-kawan AWPI susun atau ada info terbaru akan saya share lagi.

Ayo belajar bersama untuk menjadi insan-insan jurnalis dan pengusaha yang mempunyai hati nurani dan rasa kemanusiaan serta etika sopan santun,” ajak David

Innalillahi, saya yang bukan siapa-siapa ini dalam masyarakat adat Betawi di berikan amanah begitu banyak yakni menjadi Rais Laskar Suku Betawi, Ketua Umum Betawi Bangkit, Ketua Forum Pengusaha Betawi Bersatu sampai dengan Ketua Umum Gerakan Penambang Merah Putih.

Tentu ini amanat yang sangat besar, dan saya di tuntut untuk cepat belajar banyak akan ilmu-ilmu baru, kesabaran, cara berkomunikasi dan ber empati yang lebih luas dan dalam lagi.

Ayo kita belajar bersama dan bertumbuh bersama. Kolaborasi antara AWPI dan pengusaha ialah satu keniscayaan.

Dan kompetensi serta kesantunan ialah juga satu keharusan yang harus dipunyai selain kecepatan dalam era transisi digital seperti sekarang ini.

Selamat untuk Rakernas AWPI ke- 1 2023. Selalu menjadi jatidiri dan karakter AWPI yang sejati untuk benar dalam ucapan, jujur dalam tindakan, ikhlas dalam pengabdian dan bermanfaat bagi semua insan

Wabillahitaufik wal hidayah.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” tutup David Darmawan dalam sambutannya dan disambut baik oleh seluruh peserta Rakernas AWPI yang memadati Jayakarta hotel.

Kegiatan Rakernas AWPI ke-1 2023,dihadiri oleh Direktur Jendral (Dirjen) Kemendagri, Rais Laskar Suku Betawi, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) DKI, Organsiasi Kemasyarakatan (Ormas), pengurus DPD dan DPC seluruh Indonesia.

Rakernas dirangkaikan dengan acara pelantikan dan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Seluruh Indonesia dilaksanakan di tempat yang sama dan dibuka resmi oleh Direktur Jendral (Dirjen) Kemendagri. Red

Rendi Dipercaya Bos Pegang ATM, Uangnya Ditransfer ke rekeningnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Rendi Sudarsono Prayogi menggelapkan uang bosnya, Surjanto. Pria 27 tahun itu dipercaya Surjanto untuk memegang kartu ATM miliknya beserta PIN untuk menjalankan transaksi keuangan perusahaannya yang bergerak dibidang ekspor impor. Namun, Rendi justru mentransfer uang yang ada di rekening Surjanto ke rekening pribadinya. Kamis, (09/02/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya menjelaskan, Surjanto awalnya membuat dua rekening di bank berbeda untuk menjalankan operasinal perusahaannya. Surjanto lantas menyerahkan dua kartu ATM rekening itu beserta PIN kepada Rendi selaku karyawannya yang bertanggungjawab mengurus administrasi perusahaan yang berkantor di Jalan Tanjung Pura tersebut.

Rekening itu semestinya digunakan untuk menerima pembayaran dari pelanggan yang berkaitan dengan kerja perusahaan. Namun, Rendi justru mentransfer uang di dalam rekening bosnya itu ke rekening pribadinya.

“Tanpa seizin dan sepengetahuan Surjanto selaku pemilik rekening,” ujar jaksa Ratri saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tercatat 48 transaksi transfer dari rekening Surjanto ke rekening Rendi selama tahun 2021. Total uang yang masuk ke rekening Rendi mencapai Rp 269,6 juta. “Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai admin dan operasional lapangan di perusahaan ekspor impor milik Surjanto,” katanya.

Rendi melalui pengacaranya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Pengacaranya, Syahrul Qiram menyarakan bahwa kliennya tidak pernah menggelapkan uang bosnya. “Tidak bisa dibuktikan. Yang pegang ATM bukan Rendi tetapi Surjanto. Sebagai uang operasional hingga kebutuhan keluarga ada di ATM tersebut,” ujar Syahrul. Ti0

Cetakan Sabun PT Unilever Indonesia Dicuri

Surabaya, Timurpos.co.id – Mujiono, Karyawan CV. BJK dituntut dengan Pidana penjara selama 7 bulan, kerena terbukti melakukan tindak Pidana pencurian Mould cetak sabun milik PT. Unilever Indonesia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Putra Atmadja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/02/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Nurhayati mengatakan, bahwa intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 363 ayat 4 KUHP dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 7 bulan,” kata Jaksa Nurhayati di ruang candra PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa menyatakan meminta keringan hukuman, dengan alsana istrinya lagi hamil.

Disingung oleh Majelis Hakim terkait barang bukti apakah penah menjual,” iya Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Vidio call.

Hakim Gede mengatakan, bahwa terdakwa sudah menikmati hasilnya. “Sidang ditunda minggu depan untuk agenda putusan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, Terdakwa Mujiono Bin Sidik bersama-sama dengan Sriyanto dan Iwan Sumianto Damin (berkas terpisah), sekitar bulan Mei-Juli 2022, bertempat di ruang produksi PT. Unilever Indonesia, mengambil Mould cetak sabun sebanyak 3 buah, dengan cara, awalnya terdakwa melakukan perbaikan konstruksi bangunan di dalam area PW I, kemudian terdakwa memanfaatkan untuk melakukan mengambil barang milik PT. Unilever Indonesia dengan mengunakan sarana karung lalu membawa mengunakan alat dorong.

Bahwa kemudian barang hasil kejahatan tersebut dijual ke tukang rombeng di daerah Kutisari Surabaya dengan harga Rp. 60 ribu per kilonya dan untuk perbatangnya Mould cetak sabun tersebut terdakwa mendapatkan uang rata-rata sebesar kurang lebih Rp. 700 ribu.

Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Diding Sudiadi selaku Security Oficer Rungkut Factory PT. Unilever Indonesia, hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 07.49 Wib berdasarkan pengakuan Sriyanto dan Iwan Sumianto setelah di

dilakukan pengecekan rekaman CCTV yang berada di ruang produksi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Ti0