Timur Pos

Tipu Pengemudi Ojol, Tri Wiyono Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tri Wiyono diseret di Pengadilan  terkait perkara penipuan dengan modus akan memberikan perkerjaan sebagai sopir ambulan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/02/2023).

Dalam sidang kali JPU Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan Asari yang merupakan pengemudi ojek online korban dari terdakwa.

Asri mengatakan, bahwa perkara ini berawal dari saat duduk diatas trotoar depan Kampus B Unair Surabaya, bertemu dengan terdakwa yang mengunakan kaos berlogo disaku sebelah kiri RSUD Dr. Soetomo, kemudian ngbrol dan ditawari pekerjaan oleh terdakwa sebagai sopir Ambulance di Kamar Mayat RSUD Dr. Soetomo.

“Kemudian janjian bertemu terdakwa dekat Rumah Sakit, kemudian terdakwa bilang kalau temannya nanti datang bersama seorang, nantinya untuk anaknya tolong dibelikan jajan. Namun saat itu terdakwa pinjam motor dengan alasan untuk beli kue,” katanya.

Masih katat Asari bahwa, terdakwa saya tangakap saat berada di Jalan Kapas Krampung Surabaya dan terkait motor Yamaha Frego Nopol S 6889 OBC belum dikembalikan.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugaiannya berapa,” beli sekitar Rp.19 jutaan, namun motor tersebut masih kredit dan kurang 10 bulan pak,” beber Azari.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa. Tri Wiyono mengatakan bahwa, pada intinya telah mengakui perbuatanya.

Saat disingung oleh JPU, terdakwa dari mendapatkan kaos RS Soetomo dari mana dan dimana motor tersebut.

Tri menjelaskan, bahwa kaos tersebut didapatkan dari mencuri di jemuran dan motornya sudah dijual. Untuk uangnya dipakai keperluan sehari-hari.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Motor Yamaha Frego Nopol S 6889 OBC berserta STNK dan Kunci kontakya telah diambil oleh terdakwa tampa sepengetahuan dari pemiliknya. Kemudian oleh terdakwa motor tersebut dijual ke Khoirul (DPO) di daerah Dupak Surabaya dengan kesepakatan harga Rp. 2 juta  lalu uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Asari mengalami kerugian Rp.19 juta dan didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. Ti0

Curi Kabel Udara PT Telekomunikasi Indonesia, Holis Dituntut 1 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Nor Holis dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun penjara, kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan kabel kabel udara tembaga 100 pare diameter 06, yang mengakibatkan kerugian Rp.4.240.000 PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Wilayah Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/02/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakuan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

“Untuk barang bukti kabel diserahkan kepada PT. Telekomunikasi Indonesia” kata JPU Robiatul dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa pada intinya meminta keringan hukuman dan telah mengakui perbuatanya.

Untuk diketahaui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Nor Holis Bin M Badrih warga Tambak Pring Utama Gg I Surabaya, berencana untuk mengambil kabel tembaga di daerah Jalan Kalianak Surabaya. Sesampainya di Jalan Kalianak Barat Gg Tambak RW I Surabaya sekira pukul 15.00 WIB terdakwa turun kemudian terdakwa naik ke tiang milik PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Lalu terdakwa memutus kabel udara tembaga 100 pare diameter 06 menggunakan gunting besi, setelah itu terdakwa menarik kabel tersebut dan menggulungnya di atas rumah warga kemudian terdakwa turun dari rumah warga dengan membawa gulungan kabel tersebut lalu terdakwa melarikan diri, namun terdakwa ditangkap oleh warg dan dibawa ke Balai RW.

Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi Sunadi dan tim yaitu anggota Polri dari Kepolisian Sektor Asemrowo Surabaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 48 meter kabel udara tembaga 100 pare diameter 06. Ti0

Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Tiga Polisi Kasus Dituntut 3 Tahun Penjara Perkara Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjut perkara tragedi Kanjuruhan dengan tiga terdakwa yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dengan agenda pembacaan surat tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/02/2023).

Ketiga terdakwa Polisi tersebut dituntut dengan Pidana Penjara masing-masing selama 3 tahun, kerena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana, sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP. yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

“Menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.” Kata JPU saat membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.

Atas tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) melalui Penasehat Hukumnya, baik secara lisan atau secara tertulis.

Perlu diketahui perkara Tragedi Kanjuruhan berawal, setelah berakhirnya pertandingan Arema FC kontra Persebaya dengan skor 2-3 untuk Persebaya, 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan.

Dalam keadaan tersebut, suporter masuk ke tengah lapangan, namun tidak anarkis tiba-tiba gas air mata di tembakan oleh anggota Brimob ke arah kerumunan massa dan ke arah tribun, sehingga terjadi chaos yang mengakibatkan 135 orang tewas dan ratusan orang luka-luka berat serta luka ringan.Dari hasil olah TKP yang dilakukan Polda Jatim di dalam Stadion Kanjuruhan ditemukan 19 proyektil dari senjata gas air mata. Lima proyektil di tribun sisi selatan.Lima proyektil di lintasan lari. Lalu, lima proyektil di lapangan gawang selatan.

Kemudian, dua proyektil ditemukan di lintasan lompat jauh. Lalu, satu proyektil ditemukan di sebelah selatan gawang. Satu lagi peluru gas air mata belum terpakai ditemukan di bawah tempat duduk pemain cadangan di bawah tribun VIP. Berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI nomer 11 tahun 2022 tentang Keolaragaan.

Sementara itu untuk dua terdakwa yakni Abdul Haris eks Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno eks Security Officer Panpel Arema FC dituntut dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan, karana terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ti0

Residivis Narkoba Dituntut Hanya 6 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Catur Budi Arianto Alias Jepang dituntut dengan Pidana Penjara selama 6 Tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (22/02/2023).

Dalam sidang kali ini diagendakan Pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, yang mana pada intinya meminta keringan hukuman kepada Majelis Hakim.

“Sidang ditunda minggu depan untuk agenda pembacaan putusan,” kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa anggota Polisi Polda Jatim, yaitu saksi Saiful Amin dan saksi Saddam Husen mendapat informasi dari hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika saksi Achmad Ubaidillah adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa Catur Budi Arianto Al Jepang Bin Suroto di daerah Karangpilang Surabaya, atas informasi tersebut saksi Saiful Amin dan saksi Saddam Husen melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa terdakwa berada dirumahnya Jl. Senoputro 17 Kel. Karangpilang Kec. Karangpilang Surabaya, kemudian saksi Saiful Amin dan saksi Saddam Husen beserta Tim pada hari Senin, tanggal 26 September 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, berhasil mengamankan terdakwa Catur Budi Arianto Al. Jepang Bin Suroto yang pada saat itu sedang menonton TV, kemudian saat petugas melakukan penggeledahan diketemukan 5  plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu dari saku celana Tersangka dengan berat kotor poket 1 + 0,45 gram, poket 2 + 0,48 gram, poket 3 + 0,44 gram, poket 4 + 0,41 dan poket 5 + 1,43 gram dari dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, petugas juga menyita uang tunai Rp. 100 ribu, satu buah HP Huawei warna biru. Terdakwa mengaku narkotika jenis sabu yang ada pada dirinya dibeli dari saksi Achmad Ubaidillah seharga Rp. 1.100.000,-  per gram dengan maksud akan dibagi lalu dijual per poket dengan harga Rp. 200.000,- sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 300 ribu per gramnya. 

Atas perbuatanya Terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui terdakwa Catur Budi Arianto Alias Jepang Bin Suroto diputus bersalah melakukan pemufakatan jahat, memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan Pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider 1 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Rifandaru E Setiawan di PN Surabaya, Rabu, 26 Juli 2017 lalu, yang sebelumnya JPU Darwis menuntut terdakwa dengan 7 tahun Penjara dan denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan kurungan, karena melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

Bandarnya Buron, Andyka Penjudi Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Andyka Candra Buana diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Judi Online dengan angenda pemeriksan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (22/02/2023).

Dalam keterangannya pada intinya, sudah benar sesuai dengan Berita Acara Pemeriksan (BAP) saat dibuat oleh penyidik dan sudah ditanda tangani.

Saat Penasehat hukum terdakwa mempersoalkan terkait penangkapan terhadap terdakwa oleh petugas Polisi apakah terdakwa sedang melakukan kegiatan perjudian online dan apakah ada surat penangkapan.

Andyka mengatakan, bahwa saat ditangakap tidak melakukan aktifitas perjudian dan saat itu datang 2 orang Polisi tampa menunjukan surat perintah penangakapan, saya langsung dibawah ke Polrestabes Surabaya dan baru tanda tangan surat perintah penangakapan setelah dilakukan penyidikan.

“Saya ditangkap tidak ada surat penangakapan dan tidak sedang berjudi,” kata terdakwa Andyka dihadapan Majelis Hakim melalui Video call.

Kemudian JPU Dewi Kusumawati menunjukan bukti deposit yang dilakukan terdakwa sebanyak 4 kali untuk bermain judi dan sudah diakui oleh terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa melakukan permainan judi bola online tersebut pada hari Minggu, 2 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah yang beralamatkan di Kebonsari Manunggal No. 08 Kebonsari, Kec. Jambangan Surabaya menggunakan satu buah HP Merk Samsung dengan cara pertama – tama terdakwa membuka situs WWW.M88.Com dan login dengan menggunakan username Gflavour99 password gteam9 lalu setelah melakukan login.

Kemudian terdakwa melakukan deposit ke Bank BCA dengan nomor rekening milik bandar atas nama Cahyadi (DPO) sebesar Rp. 50 ribu hingga sebesar Rp. 300 ribu untuk taruhan memilih club bola di Liga Inggris.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke- 2. Ti0

Grace Gweneal Roberta, Pukuli Temanya Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Grace Gweneal Roberta diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penganiayaan terhadap Lilly yang mengakibat luka memar di daerah pangkal hidung, luka memar disertai bengkak di daerah kelopak mata sebelah kanan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (22/02/2023).

Dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari  Penasehet Hukum terdakwa.

JPU Darwis menghadirkan langsung terdakwa Grace Gweneal Roberta di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tidak pakai baju tahanan. Namun untuk eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak dibacakan hanya diserahakan kepada Majelis Hakim dan JPU.

“Ikuti saja sidangnya Minggu depan, bagus kok,”kata Darwis setelah selesai sidang di PN Surabaya, Rabu,(22/02/2023). 

Dalam kejadian itu, terdakwa Grace Gwenel Roberta pada hari Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di depan rumah Jalan Libra Nomor 26-B RT 4 RW 6 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Surabaya. Awalnya terdakwa Grace Gwenel Roberta mengenal saksi Lily sejak tahun 2020, karena merupakan teman dekat papanya dan pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa Grace Gwenel Roberta bersama papanya yakni saksi Robert Julius Salim dan Oma Justisia Soetandio dan menjemput saksi Lily. Kemudian terdakwa Grace Gwenel Roberta duduk di kursi belakang sebelah kanan, sedangkan saksi korban Lilly duduk di kursi belakang sebelah kanan bermaksud untuk jalan-jalan menuju ke Pakuwon City.

Lalu ditengah perjalanan saksi Robert Julius Salim mengambil uang di ATM BCA yang berada di Jalan Karang Empat Besar Surabaya. Setelah mengambil uang tersebut mengetahui jika saldonya berkurang, ketika kembali ke mobil saksi Robert Julius Salim berkata kepada Jusstisia Soetandio “ini uangnya diambil lagi sama Grace padahal saya sudah janji kalau dapat uang tagihan dia langsung tak belikan HP”. Menjawab “Loh kok bisa gitu” dan saksi korban Lilly pun langsung ikut berkomentar “Makanya ATM itu jangan dikasihkan anak (tanpa menyebut nama)” tiba terdakwa Grace Gweneal Roberta menjawab “Loh kamu tu siapa! Yang saya pakai kan uang papaku, kamu itu orang luar, jangan ikut campur” Lalu keduanya cekcok.

Kemudian terdakwa Grace Gweneal Robert melakukan penganiayaan dengan menjambak rambut saksi korban, memukul saksi korban Lilly dengan menggunakan tangan kiri mengenai bagian mata kanan dan memukul menggunakan tangan kanan mengenai mulut dan melempar HP milik terdakwa mengenai dahi. Sehingga mengakibatkan luka memar.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lilly Warga Sumbersari RT 2 RW1 Kelurahan Desa Sumber Sari Kecamatan Kragan Rembang Jawa Tengah dan Perum Grand Sunrice Blok AA Nomor 51 Gresik mengalami luka memar di daerah pangkal hidung, luka memar disertai bengkak di daerah kelopak mata sebelah kanan. Diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP, “tutupnya. Ti0

SHM No 2731 Dipersoalkan Ahli Waris

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pengugat Nur Setiawan yang merupakan Ahli Waris Almarum Sugito dengan tergugat Agam Tirto Buwono, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya dan Kepala Kantor Asemrowo Surabaya. Pihak Agam dibantu Kepolisian Tanjung Perak Surabaya bersama pihak Bandan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran di obyek sengketa, namun ada penolakan dari pengugat sehingga, BPN dan Polisi balik kanan.

Achamad Fauzi menjelaskan, bahwa perkara ini bermula adanya terbitnya Sertifakat Hak Milik (SHM) 2731 di tahun 2016 padahal waktu itu masih ada proses banding sampai Mahkamah Agung (MA), namun tiba-tiba muncul SHM tersebut.

“Sehingga kami, melakukan upaya hukum dengan gugatan PMH terhadap Tergugat Agam Tirto Buwono, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya dan Kepala Kantor Asemrowo Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.” Jelas Fauzi.

Masih kata Fauzi bahwa, sebelumnya Agam telah mengirim permohonan untuk dilakukan pengukuran di obeyek sengekta tersebut dan Pihak dari Kepolisian Tanjung Perak Surabaya membantu pengamanan.

Kami juga mengirim surat ke BPN dan Polres Tanjung Perak Surabaya. Yang pada intinya untuk menolak dilakukan pengukuran di obyek tersebut.”Tapi hari ini Pihak BPN dan Polisi balik kanan. Sehingga penggukuran tidak terjadi,” kata Fauzi.Untuk diketahui berdasarkan petitum dari tergugat meminta kepada Majelis Hakim untuk Menerima Gugatan Penggugat untuk keseluruhan.

Menyatakan bahwa letak/lokasi Lahan Tanah Petok D No. 2029 Persil 25 dt II, seluas + 18.899 M2, atas nama Soekiaji Bin Djoyodiharjo yang dimohonkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Tergugat I dan II kepada Tergugat III, tidak berada/berdiri di atas Lahan Tanah Petok D No. 452 Persil 36 b dt IV; Luas + 24.000 M2; atas nama Sugito – Sukiaji milik dari pada Penggugat.Menyatakan bahwa letak/lokasi Lahan Tanah Petok D No. 2029 Persil 25 dt II, seluas + 18.899 M2; atas nama Soekiaji Bin Djoyodiharjo yang dimohonkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Tergugat I kepada Tergugat II, berada di sebelah barat lokasi Lahan tanah Petok D No. 452 Persil 36 b dt IV; Luas + 24.000 M2. atas nama Sugito – Sukiaji milik dari pada Penggugat.Menyatakan bahwa baik Tergugat I, II dan III, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan dan/atau penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo; Luas + 18.899 M2; a/n. Agam Tirto Buwono

Menyatakan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2731/Kel. Asemrowo; Luas + 18.899 M2; a/n. Agam Tirto Buwono adalah cacat hukum secara proseduaral maupun secara keabsahaan dokumen/surat-surat tanah dan tidak sah secara hukum. Ti0

Kecewa Putusan PT, Elanda Sujono Kembali Bersurat Ke Mahfud MD

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Onslaag Van Alle recht vervolging terhadap terdakwa Kho Handoyo oleh Ketua Majelis  H. Edy Tjahyono, SH.,M.hum di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Elanda Sujono merasa kecewa dengan putusan tersebut. 

Dalam amar putusan terhadap terdakwa Kho Handoyo Santoso ditingakat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, yang pada pokoknya, Melepas terdakwa dari tuntutan hukum, memerintahkan agar terdakwa dikelurkan dari rumah tahan Negara oeg Ketua Majelis  H. Edy Tjahyono, SH.,M.hum, pada Selasa, 15 Desember 2022 lalu. 

Putusan PT itu, diputus bebas dari tuntutan hukum (Onslaag Van Alle recht vervolging), oleh Ketua Majelis Hakim H. Edy Tjahyono, SH.,M.hum.

Atas Vonis di PT Surabaya terhadap Kho Handoyo Santoso, Elanda Sujono keberatan dan bersurat keberbagai instansi terkait diantaranya Menkopolhukam, KY, MA, Dan Lainnya.

Yance Leonard Sally, Kuasa hukum Elanda Sujono, membenarkan, keberatan atas putusan PT bebas itu, dan Jaksa sudah melakukan upaya hukum kasasi.

“Ya mas Jaksa sudah kasasi, “terangnya, Selasa (21/02/2023).

Masih Kata Yance bahwa, menurutnya, klien kami yang notabene seorang yang awam hukum mempertanyakan apakah masih ada keadilan di negara kita ini, untuk itulah menindak lanjuti suratnya terdahulu 

maka klien kami kembali melayangkan Surat perlindungan hukum dan pengawasan kepada berbagai instansi terkait baik itu kepada KY, MA, Menkopolhukam, dan lainnya agar segala kekecewaan maupun keluh kesah serta kekuatiran sebagai korban dapat ditanggapi sehingga putusan kasasi oleh Mahkamah Agung nantinya merupakan sebuah putusan yang berisi keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Apalagi saat ini dunia peradilan saat ini sedang disorot oleh masyarakat luas, kita lihat saja nanti,” kata Yance Leonard 

Untuk diketahui Kho Handoyo Santoso terdakwa penipuan dan pemalsuan surat pada September 2022 lalu divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Pidana penjara 4 tahun, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun, kerana terbukti bersalah melalukan tindak Pidana Penipuan dan Pemalsuan Surat. Ti0

Gadai Lestari Jaya Terindikasi Tersangka

Surabaya, Timurpos.co.id – Renada Bagoes Adna Aditya diseret di Pengadilan terkait perkara menggelapakan satu buah laptop dan adaptornya milik PT. Padmatirta Wisesa Jl. Kenjeran No.495 Surabaya, lalu digadaikan di  PT.Gadai Lestari Jaya (GLJ) Jalan Rungkut Kidul Industri No.31 Surabaya sebesar Rp. 3 juta, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (21/02/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Hendra Manager HRD.

Hendra menjelaskan bahwa, terdakwa telah menggelapkan satu buah Laptop dan adaptor. Saya tahunya dari informasi Kepala Devisinya Roby Suwono. Kemudian oleh terdakwa digandaikan sebesar Rp.3 juta.

“Dikeranakan terdakwa tidak membayar bungahnya sehingga laptop sudah dilelang dan kerugian perusahaan sekitar Rp.7,5 juta. Untuk laptopnya sudah tidak ada,” kata Hendra dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya

Sontak Majelis Hakim mempersoalkan terkait Pegadian tersebut bisa ditetapkan menjadi tersangaka.

“Karana pengadian tersebut menerima barang dari hasil penggelapan,” kata Hakim Damanik.

Sementara JPU Neldy menjelaskan, bahwa di perjanjian gadai, kalau tidak bayar bunga selama 3 bulan, maka barang bisa dijual.

Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada, JPU untuk menghadirkan saksi dari Pegadaian.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa  terdakwa yang bekerja di PT.Padmatirta Wisesa Jl. Kenjeran No.495-B Surabaya sebagai Koordinator Sales Chanel yang bertugas sebagai Membrifieng/ Koordinator Target Customer baru Team Expation. 

Bahwa terdakwa mendapatkan barang inventaris Laptop untuk digunakan bekerja kemudian oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan perusahaan, oleh terdakwa gadaikan di PT.Gadai Lestari Jaya (GLJ) Jl.Rungkut Kidul Industri No.31 Surabaya seharga Rp.3 juta dengan tujuan untuk keperluan pribadi.

Bahwa atas perbuatan terdakwa, pihak PT.Padmatirta Wisesa Jl. Kenjeran No.495-B Surabaya mengalami kerugian Rp. 7.550.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP. Ti0

Mahasiswa UINSA, Dikeroyok Anggota PSHT Disertai Intervensi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penggeroyokan yang dilakuan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) saat bedah buku di Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA) dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (21/02/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) ) R. Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi M.Bukhori dan Indung Kisworo

M.Bukhori mengatakan, bahwa saat itu, ada acara bedah buku kerohanian pencak silat secara umum, tapi tuan rumahnya UKM PSHT UINSA dan saya sebagai peserta, bukan panitia. Kemudian tiba-tiba ada yang mendorong saya dan Sania, namun tidak tahu orangnya, kareana semuanya pakai masker.

“Salah satu dari mereka memukul Wanto dan sempat mau merebut HP saya dengan berteriak ‘awakmu ngerekam yo?’ mencoba mengintervensi dan merebut hp saya.” Kata M. Bukhori saat bersaksi di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Masih kata Bukhori, bahwa tiba-tiba saya dikeroyok orang banyak, saya pasrah saja, gak bisa hingga baju sampai sobek.” Untuk yang luka pada bagian kepala, pipi kanan dan kiri,” bebernya.

Sementara Indung Kisworo mengatakan, bahwa saat kejadian itu berada diluar dan sempat diseret serta dipukuli bareng-bareng, mengenai kepala. Mau lari, namun baju dipegangi dari belakang. Padahal sama Said satu liting dan tidak tahu permasalahannya apa.

“Dia (said) memukul dan menyeret saya, saat itu disuruh jelaskan sama mereka, wong saya bukan panitia, gimana mau jelaskan,” keluh Indung 

Untuk diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Harwiadi menyebutkan, bahwa terdakwa Ahmad Said dan Suwanto bersama-sama Rudi Suryo Susanto, Bambang Supriyo, Sugeng serta Muji yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 30 orang lainya hari Kamis, 18 April 2019, Saksi Indung Kisworo, Muhmmad Bukhori dan Rozag Syafrisal menghadiri acara bedah buku yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA. Mendatangi acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara tersebut karena menurut mereka acara tersebut belum mendapat ijin dari pengurus PSHT Cabang Surabaya.

Kemudian saksi Muhammad Bukhori berniat masuk ke dalam Aula Uinsa untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA yang bernama Roudlotus Tsaniyah, namun Muhammad Bukhori dihalang-halangi oleh mereka, lalu Bambang Supriyono dengan tangannya memiting leher saksi Bukhori selanjutnya Rudy Suryo Susanto memukuli pipi Bukhoro sebelah kanan sebanyak 2 kali. Kedua terdakwa memukul dibagian belakang dan Muji memukul dibagian wajah Bukhori.

bahwa saat itu saksi Indung Kisworo yang berada didekat situ, lehernya juga dipegangi (dipiting) oleh terdakwa Ahmad Said, kemudian beberapa orang tersebut juga memukuli wajah saksi Indung, namun saksi tidak bisa melihat dengan jelas siapa saja yang memukulinya.

Bahwa saksi Roudlotus Tsaniyah dan Rozaq Syafrizal yang saat itu berada di dalam Aula UINSA berusaha untuk menutup pintu Aula agar mereka tidak masuk ke dalam Aula, namun mereka berhasil masuk ke dalam Aula dan berusaha komunikasi dengan Rudi Suryo Susanto hingga terjadi perdebatan.

Selanjutnya Rozaq yang berusaha untuk menyelamatkan buku-buku, dipukuli oleh terdakwa Suwanto dan teman-temannya hingga Rozaq terjatuh dan diinjak, kemudian datang Muh. Mukhis berusaha untuk melerai lalu Rozaq terbagun dan berlari menuju ruangan kaca.

Berdasarkan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/002/IV/YAN.2.4/2019/Rumkit tanggal 18 April 2018 dari RS. Bhayangkara, Moh Dahlan Surabaya yang ditandatangani oleh dr. Hernadi Hermanus, dengan hasil pemeriksaan terhadap Indung Kisworo.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka memar pada pelipis kiri yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Sementara Rozag Syafrisal dari hasil visum, didapatkan luka memar pada lengan atas kiri sisi dalam dekat ketiak dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.

Anggota gerak bawah : didapatkan luka memar pada sisi dalam lutut kanan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka-luka yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Atas Perbuatan para terdakwa, JPU didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP. Ti0