Timur Pos

KontraS Kritisi LPSK Dalam Perkara Permohonan Restitusi Tragedi Kanjuruhan

Foto: Andi Irfan, perwakilan KontraS

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan. Puluhan korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan permohonan restitusi terhadap para terpinana tragedi Kanjuruhan akhirnya berlangsung.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik proses ini. Sebab jumlah korban yang diajukan dalam permohonan restitusi belum mencakup seluruhnya.

Andi Irfan, perwakilan KontraS, menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya mendaftarkan 73. Padahal tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 nyawa. Ditambah lagi, ada ratusan orang mengalami luka-luka.

“Kami sayang sekali permohonan restitusi ini belum meliputi semua korban baru 73 dari 135 dan ratusan korban luka,” keluh Andi Irfan. Selasa, (10/12/2024).

Selain itu, KontraS juga menyoroti pihak-pihak yang diajukan sebagai termohon restitusi. Yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Suko Sutrisno Security Officer, AKP Hasdarmawan, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Menurutnya itu masih kurang.

Andi Irfan menekankan, bahwa tragedi Kanjuruhan melibatkan berbagai pihak dari berbagai lembaga, termasuk kepolisian, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Sedangkan, aturan restitusi, memungkinkan untuk menuntut pihak ketiga yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Para tersangka kan bukan bertugas sebagai individual tetapi sebagai bagian dari kelembagaan. Para Polisi bertugas karena diperintah. Itu harus menjadi tanggung jawab institusi. Demikian kegiatan 1 Oktober itu kan ada tanggung jawabnya ada PSSI ada LIB ada Arema, harusnya lembaga-lembaga itu juga sebagai tergugat,” ucap Andi Irfan.

Andi Irfan juga menyebutkan Nur Cholis sebagai ketua majelis hakim saat menyidangkan perkara ini membuka kesempatan LPSK untuk melakukan revisi permohonan gugatan restitusi. Para korban yang belum tercover diperbolehkan dimasukkan dalam permohonan. KontraS berharap LPSK segera merevisi.

Namun, LPSK memiliki pandangan lain. Rianto Wicaksono tenaga ahli LPSK menegaskan, bahwa dalam sidang perdana hakim hanya menanyakan, apakah akan tetap memproses permohonan yang sudah masuk. “Bukan membuka kembali ya, hanya (memastikan) berkas yang sudah masuk,” terang Rianto.

Menurut Rianto bagi korban yang tidak terdaftar restitusi masih ada jalan lain yang bisa ditempuh. Yaitu melalui melalui gugatan perdata. “Jadi masih ada jalan lain ya,” tandasnya. Sedangkan, menurut Andi Irfan jika menggugat secara perdata, maka tidak bisa menuntut pihak institusi yang berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan. Karena gugatan perdata hanya menuntut ganti rugi kepada personal.

Untuk diketahui bahwa, Kelima terpidana kini telah dihukum penjara setelah mereka dinyatakan bersalah atas tewasnya 135 Aremania, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang saat pertandingan Arema versus Persebaya pada 1 Oktober lalu.

Ketiga polisi terpidana perkara itu divonis berbeda. Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara, Bambang 2 tahun dan Hasdarmawan 1,5 tahun penjara. Dua terpidana lain, masing-masing Haris selaku ketua panpel Arema divonis 2 tahun dan Suko sebagai security officer dihukum 1 tahun penjara. TOK

CEO PT TSG Utama Indonesia Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT INK

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan tersangka sekaligus menahannya atas kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan proyek solar Photovoltoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo. Chief Executive Officer (CEO) PT The Sandi Group (TSG) Utama Indonesia berinisial SN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menjelaskan, pada Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 ini, Kejati Jatim beserta Kejaksaan Negeri jajaran menuntaskan beberapa kasus korupsi. Seperti penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim yang menetapkab kasus baru dalam kasus dugaan korupsi PT INKA.

“Alhamdulillah, penyidik Pidsus kami menetapkan tersangka baru dalam kasus PT INKA. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka SN yang merupakan CEO PT TSG Utama Indonesia,” kata Mia Amiati, Senin (09/12/2024).

Mia menjelaskan, modus tersangka adalah membuat perusahaan fiktif yang seolah PT TSG Utama Indonesia ini memiliki perusahaan di Singapura. “Namun kenyataannya tidak ada perusahaan yang dibuat oleh tersangka,” jelasnya.

Dalam perkara ini, sambung Mia, tersangka SN dipersangkakan pidana primair Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari kasus ini, potensi kerugian keuangan negara sebesar RP21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD atau RP3.979.500.000 dan $40.000,00 SGD atau RP480.000.000, dengan total sebesar Rp25.612.975.000. “Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya,” ucap Mia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jatim, Muhammad Harris menambahkan, di Hakordia 2024 ini, Kejari jajaran juga melakukan penyuluhan hukum serentak. Dengab harapan tidak ada lagi penyimpangan yang merujuk kepada korupsi.

“Alhamdulillah, kita juga melaksanakan FGD dengan PT INKA. Utamanya terkait dengan pengelolaan-pengelolaan dana mereka secara benar dan baik. Kami juga melakukan penahanan terhadap tersangka hingga 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” pungkasnya.

Kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara (BN) selaku Dirut PT INKA waktu itu. Pada Desember ditahun yang sama, Budi diketahui melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Chairman Titan Capital LTD, dan SN; CEO TSG Utama Indonesia.

Dari pertemuan tersebut, mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Democratic Republic of Congo. Pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.

Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia. Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya. ***

Direktur Pembinaan Pedagang dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Dijebloskan di Rutan Kejati Jatim

Foto: M. Taufiqurrahman dan Masrur digelandang Petugas Masuk Mobil Tahanan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta. Mereka adalah Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya periode 2019-2023, M Taufiqurrahman dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, Masrur.

Kasi Inteljen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan bahwa, perkara ini bermula PD Pasar Surya melakukan kegiatan perpasaran, salah satunya pengelolaan parkir dengan sistem kerjasama dengan pihak Pengelola Parkir di bawahi oleh Direktur Pembinaan Pedagang yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS), pada tahun 2020 hingga 2023, M Taufiqurrahman, selaku Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya dan Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya melakukan perpanjangan perparkiran yang tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak parkir yang benar dari pemberitahuan jangka waktu kontrak yang akan habis kepada pengelola parkir sampai dengan penandatanganan PKS.

“Masrur dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir tersebut tidak melakukan evaluasi, kajian dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. Kemudian M Taufiqurrahman juga memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada Pengelola Parkir. ” kata I Made. Senin (09/12/2024).

Ia menambahkan bahwa, padahal diketahui dan atas persetujuannya pula proses perpanjangan parkir tersebut tidak sesuai prosedur perpanjangan izin sewa/ atau kontrak parkir. Bahkan ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020 hingga 2023. Akibatnya, PD Pasar Surya mengalami kerugian.

Selain itu, terdapat perbedaan data uang yang telah disetorkan Masrur ke Kantor Pusat berdasarkan data di Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan dan juga data dari pihak Pengelola Parkir. Ada juga bukti uang yang tidak disetorkan Masrur kepada Kantor Pusat.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli, Tim Jaksa Penyidik berpendapat terhadap M Taufiqurrahman dan Masrur, telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan. Ini terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

“Berdasarkan alat buku yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara, Senin (9/12/2024).

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan adanya selisih pembayaran kegiatan Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara. Kerugiannya mencapai Rp725,44 juta. “Kedua tersangka kami tahan di Rutan Kejati Jatim,” imbuh Mahendra.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Surat untuk Presiden Republik Indonesia dari Pelajar SDIT El Haq Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran lingkungan, sebanyak 600 siswa SDIT El Haq Sidoarjo mengikuti kegiatan edukasi yang berkolaborasi dengan Ecoton Foundation. Dalam kegiatan ini, para siswa diperkenalkan pada bahaya mikroplastik, baik bagi lingkungan maupun kesehatan manusia. Senin (09/12/2024).

Materi edukasi yang disampaikan mencakup penjelasan tentang bagaimana mikroplastik—partikel plastik berukuran kecil—terbentuk dari sampah plastik yang terurai di lingkungan. Selain mencemari sungai dan laut, mikroplastik juga memasuki rantai makanan manusia, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan seperti gangguan sistem hormon dan pencernaan.

“Indonesia saat ini adalah salah satu penyumbang limbah plastik terbesar di dunia. Edukasi kepada generasi muda seperti ini sangat penting agar mereka paham dampaknya dan turut serta mencari solusi,” kata Rafika Kepala Laboratorium Ecoton Foundation.

Tidak hanya mendengarkan materi, para siswa juga diminta menuliskan harapan dan saran mereka untuk pemerintah. Tulisan-tulisan itu berisi aspirasi agar pemerintah lebih serius menangani masalah plastik dan mikroplastik di Indonesia. Beberapa poin yang diungkapkan para siswa antara lain:

1. Melarang penggunaan plastik sekali pakai secara bertahap.
2. Meningkatkan fasilitas pengolahan sampah, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki sistem pengelolaan memadai.
3. Mendorong program makan siang bebas plastik.
4. Menggunakan solusi alternatif pengganti plastik seperti wadah guna ulang, botol tumbler, dan rantang

Salah satu siswa, Hilmi, menulis, “Saya berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin pemerintahan Indonesia untuk lebih memperhatikan sungai dan laut yang sudah kotor karena plastik. Kami ingin Indonesia menjadi negara yang lebih bersih dan sehat.”

Kegiatan ini diakhiri dengan deklarasi bersama untuk menjaga lingkungan serta pengumpulan tulisan siswa yang akan disampaikan kepada pihak berwenang. Kepala Sekolah SDIT El Haq, Lutfi Andriansa, menyatakan bahwa kegiatan ini memberikan pengalaman berharga bagi siswa untuk berkontribusi pada pelestarian lingkungan sejak usia dini.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menanamkan kepedulian lingkungan yang berkelanjutan pada anak-anak. Mereka adalah calon pemimpin masa depan yang akan membawa perubahan besar,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Ecoton Foundation yang bertujuan mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya menjaga lingkungan dari bahaya polusi plastik. TOK

Ketua Prabu Satu Nasional DPD Jawa Timur beserta Jajaran Berkunjung di kediaman Ibu Khofifah Indar Parawansa

Surabaya, Timurpos.co.id – Prabu Satu Nasional, dengan Ketua Umum Teungku Mohammad Raju, yang merupakan Organisasi Kemasyarakatan ,bergerak sebagai organisasi bergerak di bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial.

Prabu Satu Nasional telah berkembang pesat dari sebuah organisasi yang berfokus pada relawan pendukung Prabowo-Gibran menjadi organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia.

Dengan berbagai program yang dijalankan, organisasi Prabu Satu Nasional berhasil menyentuh kehidupan puluhan ribu orang di seluruh penjuru negeri.

Prabu Satu Nasional memiliki beragam program dan kegiatan dalam rangka memajukan kesejahteraan masayrakat Indonesia melalui sinergi di bidang ekonomi, pendidikan, sosial dan kesehatan

Misi dan Visi Prabu Satu Nasional ( PSN) adalah Menjadi organisasi kemasyarakatan tingkat Nasional, bermartabat, berkualitas, berdikari, dan bermanfaat bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Alamat Kantor Sekretariat Prabu Satu Nasional DPD Jatim yang beralamat di Jl. Kutisari Selatan VII No. 9 Surabaya, dengan alamat Basecamp di Bekisar Lounge Sahid Hotel Surabaya. Pada 09 Desember 2024.

Raden Aji S.Hartawan,selaku Ketua Prabu Satu Nasional DPD Jatim beserta Wakil Oscar dan jajaran dari Prabu Satu Nasional DPD Jatim berkunjung ke kediaman Rumah beliau di Jl.Jemursari VIII No. 24 Surabaya, Ibu Dr, ( H. C. UA) Hj. Khofifah Indar Parawansa Gubernur terpilih beserta Pengurus Prabu satu Nasional DPD Jatim, untuk mengundang beliau pada acara Deklarasi dan Pelantikan Pengurus PSN DPD Jatim yang di selenggarakan pada, 19 Desember 2024 di Sahid Hotel Ruang Bromo sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam Acara Deklarasi dan pelantikan Pengurus DPD PSN Jatim yang rencananya di hadiri Ketua Umum DPP Prabu Satu Nusantara Teungku Mohammad Raju beserta Jajaran Pengurus DPP PSN, juga di hadiri pejabat pemerintah Jatim lainya seperti PJ Gubernur Jatim ,Dr.H.Emil E.Dardak Wakil Gubernur Terpilih,Bpk. Adhy Karyono, Eri Cahyadi S.T, M.T Walikota Terpilih, It. H. Armuji,M.H,Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M. Si dan 19 Pimpinan Pejabat Pemerintahan di Jatim lainnya. M12

Bangun Jaringan Distribusi Utama Guna Perluas Cakupan Layanan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Perusahaan umum daerah (Perumda) Delta Tirta menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung Proyek Strategis Nasional Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan. Dalam upaya tersebut, Delta Tirta menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengembangan jaringan distribusi utama (JDU). Sabtu (07/12/2024).

Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dwi Hary Soeryadi menjelaskan, “proyek ini bertujuan untuk mengatasi kekurangan air di wilayah timur Sidoarjo sekaligus memperluas cakupan layanan Delta Tirta, selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Sidoarjo. Proyek ini tidak hanya mendukung kebutuhan air bersih masyarakat, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam mendukung program nasional.

Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Ketiga lokasi pengerjaan JDU tersebut ada di di Desa Sidodadi hingga Gading Fajar, pekerjaaan pemasangan pipa HDPE 400 di Desa Sidodadi dan PVC 250 di kawasan Gading Fajar. Lalu di Desa Karangbong, berupa pemasangan pipa PVC diameter 250. Nantinya akan interkoneksi antara DC Waru dan DC Gedangan.

Lokasi ketiga ada di Bangah-Ngingas dengan variasi pipa HDPE 400 di Bangah dan pipa 300 PVC untuk rute Ngingas-Wedoro. Proses pengerjaan dimulai sejak November 2024 dan direncanakan selesai pada Januari 2025 mendatang. Kami sempurnakan dengan menyambungkan dengan pipa existing kami.

Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan proyek ini, termasuk pada warga terdampak pembangunan jaringan pipa. Pihaknya sangat mengapresiasi kesabaran dan pemahaman masyarakat karena proyek ini semata-mata untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang lebih baik dan lebih merata ke depannya,”tutup Dwi pada awak media. carlo

Kantor Imigrasi Tanjung Perak Gelar Rapat Evaluasi dan Penyerahan Paspor Secara Simbolis Calon Jamaah Haji Tahun 1446 H/2025 M

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka mengevaluasi pelayanan penerbitan paspor bagi calon jamaah haji, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penyelesaian Paspor Calon Jamaah Haji Tahun 1446 H/2025 M sekaligus Penyerahan Paspor Secara Simbolis kepada perwakilan dari Kementerian Agama yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Kamis (05/12/2024).

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Tanjung Perak ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, Gresik, Tuban, dan Bojonegoro, serta Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak yang didampingi oleh para pejabat struktural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya proses penerbitan paspor bagi calon jamaah haji yang berjalan lancar dan tepat waktu berkat kerja sama dan koordinasi yang baik dengan semua pihak.

“Alhamdulillah, hingga saat ini Kantor Imigrasi Tanjung Perak telah menyelesaikan penerbitan 4.083 Paspor elektronik untuk calon jamaah haji tahun 1446 H. Pelayanan Paspor ini kami laksanakan setiap Hari Sabtu dan Minggu, sehingga kami lebih cepat menyelesaikan pemberian Paspor kepada Calon Jamaah Haji,” tutur Gusti.

Gusti juga menekankan pentingnya rapat evaluasi ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang.

“Kami berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan perbaikan agar ke depan pelayanan penerbitan paspor, khususnya bagi calon jamaah haji semakin maksimal dan apa saja yang menjadi kendala dapat menjadi atensi bersama,” tambahnya.

Di penghujung acara, Kantor Kementerian Agama yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak menyampaikan apresiasi yang setinggi- tingginya atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak.

“Terima kasih kepada Kantor Imigrasi Tanjung Perak yang telah memberikan pelayanan yang luar biasa kepada Calon Jamaah Haji. Semoga Kanim Tanjung Perak terus menjadi yang terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, semakin sukses dan dapat mempertahankan pelayanan primanya” ucap salah satu perwakilan Kantor Kemenag.

Rangkaian acara ditutup dengan penyerahan paspor secara simbolis kepada perwakilan Kementerian Agama dari empat kabupaten, sebagai simbol komitmen Kantor Imigrasi Tanjung Perak dalam mendukung kelancaran ibadah haji. TOK/*

Gerald Hariyanto Penjual Narkoba di Koyote Meraup Keuntungan Jutaan Rupiah

Foto: JPU Tunjukan Barang Bukti Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto, Penjual Narkotika di Koyote kembali diadili dengan agenda keterangan saksi dari Penangkap yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Dzulfikli (jaksa penganti) menghadirikan saksi penangkap yakni Agus Supriyadi anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Agus Supriyadi mengatakan bahwa, terdakwa ditangkap di depan rumahnya di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 Surabaya, saat pengeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba hanya handphone yang dibuat transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan : 6 butir pil Extacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5 Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 gram, 4 poket seberat 0,801 gram, Handpohe Iphone 11 warna Hitam, Timbanga elektrik, ATM.

“Barang bukti didapatkan dari Somat (DPO) dengan cara membeli. Untuk pil ektasi dibelinya seharga Rp 250 ribu per butirnya dan untuk sabunya seharga Rp 750 ribu per gram. ” kata Agus dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (05/12/2024).

Masih kata Agus Supriyadi bahwa, barang didapatkan dari Somat dengan cara diranjua dan rencananya akan dijual kembali dan sudah ada buktinya dari perkacapan di handphone dan keutungannya untuk sabu per 5 gram sekitar Rp 2 juta rupiah dan untuk Pil ekstasi sekitar Rp 3 juta rupiah.

“Narkotika tersebut rencananya dijual kembali oleh terdakwa dan sudah ada buktinya di percakapan handphonenya.” Tambahnya.

Dikarenakan barang buktinya cukup banyak, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi penangkap lagi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Deddy Arisandy menyebutkan bahwa, terdakwa Gerald Hariyanto, hari Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WiB, menghubungi Somad (masih Buron) untuk membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga pergramnya Rp 750 ribu.dan pil Extacy sebanyak 10 butir logo RR dan 5 (lima) butir logo LV dengan harga Rp.250 ribu perbutirnya, pembelian Narkotika tersebut oleh terdakwa dilakukan dengan cara mentransfer uang muka sejumlah Rp.1 Juta kepada Somad ke rekening BCA An. BIlly.

Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil ranjauan Narkotika dari Somad, terdakwa pulang ke rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, setelah itu Narkotika jenis Sabu bagi menjadi 5 poket oleh terdakwa.

Pada tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di KOYOTE Surabaya terdakwa menjual Narkotika jenis Extacy logo RR sebanyak 5 butir kepada Indra dengan harga Rp.375 ribu untuk setiap butirnya, sedangkan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,5 gram terdakwa jual dengan harga Rp. 550 ribu.

Keuntungan yang terdakwa terima dalam menjual Narkotika jenis Sabu setiap 5 gram sebesar Rp2 juta sendangkan keuntungan menjual Narkotika jenis Extacy sebesar Rp3 juta dan kuntungan tersebut dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di depan rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 RT.008/RW.006 Kecamatan Mulyosari Kota Surabaya, terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 6 butir pil Extacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5 Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 gram, 4 poket seberat 0,801 gram, Handpohe Iphone 11 warna Hitam, Timbanga elektrik, ATM.

Barang Bukti tersebut ditemukan di tas koper warna merah yang keseluruhannya ditemukan di dalam koper merah diatas lemari kamar terdakwa

Atas perbuatan membeli dan menjual narkoba jenis sabu dan pil extasi tampa memiliki izin dan didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. TOK

Kemenangan Bupati Yani Dianggap SEMU oleh Mayoritas Masyarakat Gresik

Gresik,Timurpos.co.id – Ketua IDR (Informasi dari rakyat) angkat bicara Pemenang itu harus didukung oleh mayoritas masyarakat Gresik. Kotak kosong tidak merasa kalah dan tidak masalah. Kegagalan melambat laju petahana ditambah golput itu ada kemenangan rakyat. Kamis,(5/12/2024).

Semua masyarakat memaklumi kenapa kotak kosong gagal menjegal laju petahana?

Kegagalan ini bukan kekalahan tapi sebuah kebanggaan rakyat Gresik karena perjuangannya telah membuahkan hasil.

Bukti perlawanan dari rakyat Gresik telah menunjukan ketidakpuasan terhadap kepemimpinannya.

Mengapa kotak kosong gagal…?  Kegagalan adalah sesuatu yang lumrah dan bisa dimaklumi karena kotak kosong tidak bermodal.

Berbeda dengan paslon selain bermodal juga masih berkuasa, sehingga bisa berbuat apa saja termasuk menghalalkan segala cara dengan menjalin cinta terlarang dengan KPU, BAWASLU, ASN, KADES dan perangkatnya. Tidak menutup kemungkinan para aparat.

Dari hitungan sementara jumlah Golput : dari jumlah  hak pemilih 971,740. Paslon mendapat 37%. Kotak kosong dan golput 58%.

Ini bisa dipakai sebagai bahan untuk introspeksi diri bahwa, kemenangannya adalah kemenangan semu karena kemenangan sesungguhnya adalah kemenangan yang mendapat dukungan mayoritas masyarakat gresik, jika tidak maka  pemimpin tidak memenuhi unsur legitimasi atau penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk memerintah.

Bicara tentang adanya money politics saat pilkada Gresik menurutnya, money politics itu ada rata nilainya 20 ribu, meskipun nilainya sedikit hal tersebut merupakan modus dari calon agar golputnya banyak sehingga potensi menang calon sangat kuat.

“Jadi kalau musim pemilu biasanya 100 sampai 200 Ribu kali ini hanya 20 ribu, karena lawannya kotak kosong dan calon tunggal kali ini ada “Modus Baru” dalam pilkada yaitu berusaha memainkan emosi pemilih, “jelas Cak Anam.

Selain itu dirinya menerangkan money politics memang dilarang, akan tetapi ada alat untuk memainkan emosi rakyat. Yang sebelumnya diminta KTP ternyata menjelang pemilu mendapat 20 ribu, otomatis pemilih marah sehingga memilih golput, “mek rong puluh ewu wes gak nyoblos (hanya dua puluh ribu, sudah tidak mencoblos) jadi, “Paslon dan timnya memang punya strategi agar golputnya besar.

Bagaimana Supaya Golputnya Besar ?

Emosi pemilih di mainkan dengan harapan mendapat uang 100 sampai 200 ribu, sehingga rasa emosional menjadi tinggi.

Sementara itu secara perolehan suara dari jumlah pemilihnya, bahwa Paslon hanya mendapatkan suara yang didukung oleh minoritas bukan mayoritas,

“Pemenang itu Dipilih dari Mayoritas Bukan Minoritas,”tegasnya.

Ia menyebut secara legitimasi bupati terpilih tidak memenuhi legitimasi (pengakuan masyarakat) karena hanya dipilih oleh sebagian kecil masyarakat Gresik, “Sebutnya.

Sementara saat di singgung jika terbukti adanya money politics dengan bukti video dirinya mengatakan, langkah kami selama memenuhi unsur-unsur kita akan melaporkan ke bawaslu,

“kita itu paling getol melaporkan pelanggaran kampanye, sudah sering saya laporkan justru tidak ada keputusan dari Bawaslu terkesan menyepelekan laporan kita,

“kita taulah, kita taulah, bukan tidak mungkin antara Paslon, KPU, Bawaslu ada hubungan cinta terlarang, saya pakai istilah cinta terlarang karena kalau ASN BAWASLU, KPU selaku penyelenggara negara semua harus netral dan itu dimobilisasi sehingga terjadi hubungan cinta terlarang karena dilarang oleh UU, “ungkapnya.

Menurutnya, selama ini KPU Gresik juga tidak pernah mensosialisasikan kotak kosong padahal kotak kosong diatur dalam uu, tidak hanya itu dirinya juga mengatakan bahwa menurut survei KIPP menyebutkan bahwa masyarakat gresik berapa persen yang tau adanya pilkada itu dilaksanakan 27 November, berapa jumlah paslonnya juga tidak tau, artinya sosialisasi tidak berjalan. Karena kita mayoritas masyarakat yang peduli demokrasi Gresik kita berjuang sekuat tenaga melawan Paslon, “Demi Tegaknya Demokrasi,” pungkas ketua IDR. FER

Rumah Aiptu Arief Digeledah BNNP Jatim, Diduga Terlibat Perkara Peredaran Gelap Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) melakukan penggeledahan rumahnya Aiptu Arief Susilo di daerah Taman Indah Regency, Kab Sidoarjo. Arief tercatat sebagai anggota Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Penangkapan Arief merupakan penggembangan dari tersangka Yakni Fatah dan Erwin dengan barang bukti 2 kilo sabu di Nusa Tenggara Barat.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Noer Wistanto, mengatakan bahwa, dalam penggeledahan tidak ada Arief.S. Yang bersangkutan sedang ditahan di BNN Pusat sejak 19 Oktober lalu.

“Kami amankan buku rekening. Buku sekarang hanya mengamankan buku atas nama Arief,” kata Noer kepada awak media. Kamis (05/12/2024).

Informasinya ada 4 buku rekening yang dibawa penyidik. Saat ditanyakan mengenai kemungkinan adanya transaksi mencurigakan, Noer menyatakan bahwa hal itu masih dalam pemeriksaan. “Belum tahu. Pokoknya kami temukan sekarang kami periksa,” tambahnya.

Noer lantas mengungkapkan awalnya dua teman Aiptu Arief.S, yaitu Fattah dan Erwin, yang ditangkap di Nusa Tenggara. Barang bukti dari Fattah dan Erwin sabu sebanyak 2 kilogram. “Nah keduanya lantas menyebut nama Arief S,” kata Noer.

Noer Wistanto menjelaskan bahwa Aiptu Arief.S diduga terlibat dalam jaringan narkotika yang berasal dari Sumatera Utara, dengan perannya sebagai pengendalinya. “Perannya sebagai pengedali,” jelasnya.

Berdasarkan nara sumber media ini, Aiptu Arief memiliki julukan Arief Jambret, yang biasanya ngepos di Pergudangan Bogasari.” Iya mas, biasanya ngepos di Pos Bogasari,” bebernya.

Terpisah Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale berserta Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto belum memberikan pernyataan resmi terkait anggotanya yang terlibat peredaran gelap Narkotika.

Sebelumya beberapa hari lalu, Media Timurpos.co.id juga mendapatkan informasi terkait dugaan anggota Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang ditangkap oleh BNNP NTB di Dompu berinsial (DA). Namun, sayangnya pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga tidak bergeming saat dikonfirmasi. TOK/*