Foto: ilustrasi (IA)
Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hermanto Oerip, anak dari almarhum Giatno Oerip, atas perkara penipuan dan/atau penggelapan berlanjut dengan nilai kerugian mencapai Rp75 miliar dalam sidang perkara Nomor 2793/Pid.B/2025/PN Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, bahwa terdakwa didakwa bersama-sama dengan Venansius Niek Widodo yang telah lebih dahulu berstatus terpidana melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum sejak Februari hingga Juni 2018.
Modus Investasi Tambang Nikel Fiktif
Perkara bermula dari pertemanan terdakwa dengan saksi korban Soewondo Basoeki sejak 2016. Terdakwa kemudian memperkenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo yang mengaku memiliki usaha pertambangan ore nikel di Kabaena, Kendari.
“Untuk meyakinkan korban, terdakwa dan Venansius menunjukkan berbagai dokumen, foto, serta klaim keberhasilan tambang, termasuk menyebut nama PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) sebagai contoh tambang sukses. Bahkan korban diajak meninjau langsung lokasi tambang yang diklaim akan segera beroperasi.” Katanya. Rabu (24/12) di ruang Kartika PN Surabaya.
Ia menambah, bahwaPada 2018, terdakwa dan Venansius mengajak korban mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) sebagai kendaraan investasi tambang. Korban ditunjuk sebagai Direktur Utama, sementara terdakwa menjabat Komisaris. Korban kemudian menyetorkan modal awal Rp1,25 miliar.
Dalam dakwaan diungkap, terdakwa secara aktif mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama palsu antara PT MMM dan PT TMS ke grup WhatsApp internal perusahaan untuk meyakinkan korban. Padahal, faktanya tidak pernah ada kerja sama antara kedua perusahaan tersebut. Tambahnya.
Masih kata JPU Dilla, bahwa tak berhenti di situ, terdakwa juga terlibat dalam penunjukan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) sebagai kontraktor tambang. Dana investasi kemudian diarahkan masuk ke rekening BCA atas nama PT RMI, yang sejak awal tidak sesuai perjanjian dan justru dikuasai oleh Venansius atas sepengetahuan terdakwa.
Korban akhirnya menyetor dana secara bertahap hingga mencapai Rp75 miliar ke rekening tersebut. Namun, dalam waktu berdekatan, dana itu justru ditarik menggunakan cek oleh Venansius dan pihak-pihak lain, termasuk terdakwa, istri terdakwa (almarhumah), anak terdakwa, dan sopir terdakwa.
Total dana yang dicairkan mencapai Rp44,9 miliar lebih melalui 153 lembar cek. Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa didakwa membuat laporan kegiatan tambang fiktif, termasuk memerintahkan pengiriman Bill of Lading (BL) dan Cargo Manifest (CM) palsu ke grup WhatsApp PT MMM.
1. PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM.
2. PT Rockstone Mining Indonesia tidak pernah melakukan kegiatan penambangan.
3. PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah terdaftar dan disahkan di Ditjen AHU Kemenkumham.
Dengan demikian, seluruh aktivitas tambang yang dijanjikan dinyatakan fiktif.

Didakwa Penipuan atau Penggelapan
Akibat perbuatan tersebut, korban Soewondo Basoeki mengalami kerugian total Rp75 miliar tanpa pernah memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal. Namun dalam pantau awak media terdakwa tidak dilakukan pemanahan.
Atas perbuatannya, terdakwa Hermanto Oerip didakwa: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tok
























