Timur Pos

Kongkalikong Notaris Ferry Gunawan Dengan Terdakwa Effendi Pudjihartono Dalam Pembuatan Akta Perjanjian

Foto: Notaris Ferry Gunawan, SH Saat Memberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan yang membelit terdakwa Effendi Pudjihartono, Komisaris CV Kraton Resto Group terkait perkara pemberian keterangan palsu pada akta otentik dan Penipuan memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jalan. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya yang merugikan Ellen Sulityo sebesar Rp 998.244.418 dengan agenda keterangan saksi Notaris Ferry Gunawan, SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (03/03/2025).

Dalam sidang tersebut, terkuak fakta bahwa, terdakwa yang merupakan Komisaris CV Kraton Resto Group, menjadi Direktur dalam akta perjanjian pengelohaan yang dibuat oleh Notaris Ferry Gunawan, SH dengan Ellen Sulistyo yang tertuang dalam Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan.

Notaris Ferry Gunawan menjelaskan bahwa, terdakwa sebagai Direktur berdasarkan surat kuasa khusus, namun saya juga mengetahui kalau terdakwa adalah komisaris.

Disingung oleh JPU terkait klausul dan isi perjanjian tersebut apakah saksi menjelaskan kepada para pihak.

Ferry mengatakan bahwa, saat itu semua pihak hadir dalam penandatangan perjanjian tersebut dan saya cuma membacakan tidak menjelaskan isinya.

Disingung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa tidak mengecek asal usul obeyek yang diperjanjikan dan dalam perkara ini adalah obyek milik pemerintah harusnya ada persetujuhan dari pemerintah.

“Iya harusnya ada persetujuhan dari KPKNL, namun perjanjian itu dibuat masih ada kontrak (kontraknya belum habis,” kelit Ferry.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan membenarkan keterangan saksi Notaris. “Saya Kira keterangan saksi sudah benar Yang mulai.” Saut terdakwa.

Dalam surat dakwaan JPU Siska mengatakan, bahwa Terdakwa Effendi Pudjuhartono pada tahun 2017 sebagai pemegang hak untuk memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berupa tanah seluas 850 M2; dan bangunan seluas 427 M2 sebagaimana sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tanggal 10 Oktober 1998.

Bahwa dalam perjanjian tersebut dijelaskan jika pemanfaatan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya yang dikerjasamakan dengan CV. Kraton Resto Group untuk tempat olahraga dan rumah makan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya dengan jangka waktu kerjasama selama 30 tahun dengan periodesasi 5 tahun Periode I terhitung mulai tanggal 28 September 2017 s/d 28 September 2022 sampai Periode V terhitung mulai tanggal 28 September 2037 s/d 28 September 2042.

Bahwa pada bulan Agustus 2022, sebelum jangka watu periode I habis, CV KRATON RESTO GROUP yang diwakili Komisaris Terdakwa Effendi mengajukan permohonan perpanjangan sewa dengan surat Nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3 ( tahun yang mana pengajuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kodam V/Brawijaya dengan mengirim surat kepada KPKNL Surabaya Nomor B/2561/XI/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Permohonan persetujuan pemanfaatan aset, namun perpanjangan sewa menyewa tersebut tidak dapat disetujui yang kemudian pihak TNI AD KODAM V/BRAWIJAYA mengirimkan surat Nomor : B/946/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 perihal pemberitahuan yang ditunjukkan kepada Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons (CV. Kraton Resto Group) yang pada pokoknya berupa pemberitahuan tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Kota Surabaya serta mengembalikan seluruh aset tersebut kepada Kodam V/Brawijaya terhitung mulai tanggal 12 Mei 2023.

Bahwa sebelum dibuatkan perjanjian sewa untuk periode II, sekitar awal bulan Juli 2022 Terdakwa Effendi mengaku selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP menyampaikan kepada saksi Ellen Sulityo (korban) bahwa dirinya menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya selama 30 tahun berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 dengan waktu kerjasama 30 tahun sejak 28 September 2017 sampai dengan 28 September 2047.

Selanjutnya Terdakwa mengajak korban untuk melakukan kerjasama mengelola lahan tersebut yang akan dipergunakan untuk Restauran SANGRIA (by PIANOZA) lalu korban sepakat kemudian pada tanggal 27 Juli 2022 korban bersama dengan Terdakwa menghadap Notaris FERRY GUNAWAN, SH. untuk dibuatkan perjanjian kerjasama sebagaimana Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan yang dibuat dihadapan FERRY GUNAWAN, S.H. Notaris di Surabaya yang berisi terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO bertindak selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP padahal kenyataannya adalah sebagai KOMISARIS CV. KRATON RESTO GROUP dan mengklaim dirinya sebagai pihak yang menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 berkaitan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : SPK/05/XI/2017, dan jangka waktu Perjanjian Pengelolaan adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 7 November 2027.

“Terdakwa Effendi menyampaikan kepada Ellen bahwa dirinya menguasai lahan tersebut selama 30 tahun berdasarkan kesepakatan kerjasama dengan Kodam V/Brawijaya sejak 28 September 2017 hingga 28 September 2047,” ungkap JPU Siska saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya.

Ellen dan Effendi kemudian menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan restoran hingga 7 November 2027 di hadapan notaris. Setelah itu, Ellen menginvestasikan uangnya Rp 998,2 juta untuk merenovasi dan biaya operasional restoran. “Namun, setelah mengeluarkan biaya tersebut, restoran Sangria by Pianoza ditutup oleh Kodam V/Brawijaya,” katanya.

Menurut jaksa Siska, restoran tersebut ditutup karena permintaan perpanjangan sewa lahan periode kedua yang diajukan Effendi ditolak pihak Kodam. Ellen merasa dirugikan karena tidak dapat mengelola restoran itu hingga 2027 sebagaimana perjanjian bisnis mereka.

Jaksa Siska mendakwa Effendi dengan Pasal 266 ayat 1 karena memasukkan keterangan palsu dalam perjanjian kerjasama di hadapan notaris. Effendi juga didakwa dengan Pasal 378 KUHP karena dianggap telah menipu Ellen. TOK

Wiryanto Direktur PT. Karya Sentosa Raya, Diadaili di PN Surabaya terkait Perkara Tipu gelap senilai Rp 10 Miliar

Foto: Terdakwa Mulia Wiryanto dihadirkan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Mulia Wiryanto, Graha Family Blok O No. 206 Surabaya atau di Jl. Margorejo Indah B-118 RT 02 RW 08 Kel. Margorejo Kec. Wonocolo Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun ditunda lantaran penasehat hukum terdakwa belum siap.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim memeriksa dokomen kuasa hukum terdakwa. Dari pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim menemukan dari tiga orang pengacara terdakwa, satu orang masih statusnya magang, sehingga Majelis Hakim tidak memperbolehkan untuk ikut sidang dan ada juga yang belum meyerahkan Base sumpah dari Pengadilan Tinggi.

Terdakwa Mulia Wiryanto yang merupakan Direktur PT. Karya Sentosa Raya, mengatakan bahwa, untuk Kuasa dari penagacara Robert Mantini dan Slemet sudah dicabut dan digantikan mereka.

Kuasa Hukum dari terdakwa menyapaikan bahwa, kami minta waktu dua minggu untuk agenda pembacan eksepsi, karena kami baru menjadi kuasa hukum terdakwa dan kami juga jauh Yang Mulai (dari Jakarta).

“Kami minta waktu 2 minggu,” kata kuasa hukum terdakwa. Senin (03/03/2025).

Atas permintaan dari Kuasa Hukum terdakwa, Majelis Hakim menolak, karena sidang kemarin sudah di sepakati hari ini adalah sidang pembacaan ekespsi, seharusnya jarak dan waktu tidak jadi masalah di era sekarang. Kalian saja tidak ada koordinasi dengan baik sesama tim.

“Jadi kami putusankan untuk sidang eksepsi pada hari Kamis,” tegas Hakim Djuanto.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa, sekira awal bulan Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya alamat Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya, saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H bersama-sama saksi PURNAWAN HARTAJA, saksi RAHMAT SANTOSO maupun saksi WILLEM LUMINGKEMAS UMBAS bertemu dengan terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa menyampaikan dan menjelaskan terdakwa MULIA WIRYANTO memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula dan dalam kontrak pengadaan gula tersebut juga ada pembelinya dari Pemerintah Jawa Barat, dimana secara pasti usaha jual beli gula tersebut tidak akan rugi dan apabila saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H bersedia menitipkan modal usaha, dijamin oleh terdakwa titipan modal tersebut tidak akan hilang dan dapat diambil sewaktu-waktu serta saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H akan mendapatkan keuntungan minimal 5% setiap bulan dan bilamana saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H setuju, maka keuntungan tersebut akan dibagi 2 (dua) antara saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H dengan terdakwa, namun terkait penawaran terdakwa tersebut saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H awalnya menolak dengan alasan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H sama sekali tidak memahami terkait pengadaan gula dari PTPN maupun dalam pelaksanaan jual beli gula.

Bahwa sekira pertengahan bulan Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya alamat Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya, terdakwa menunjukkan foto-foto aktivitas usaha terdakwa dari handphone terdakwa bahwa, terdakwa mengatakan benar-benar ada usaha jual beli gula dan ada ikatan dengan Pemerintah Jawa Barat untuk membeli gula dari terdakwa. Terdakwa berusaha meyakinkan dan mengatakan serta meminta kepada saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H untuk bersedia menitipkan modal usaha gula sebesar Rp. 10 miliar dan menjamin bahwa uang saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tidak akan hilang serta sewaktu-waktu saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H perlukan dapat saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H minta kembali dan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H pun dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5% per bulan dibagi 2 (dua) antara saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, SH. serta saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H hanya duduk manis saja, dimana saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tidak perlu ikut terlibat dalam usaha gula tersebut, bilamana ada kerugian dalam jual beli gula tersebut semuanya menjadi tanggung jawab terdakwa sepenuhnya. Karena ada jaminan dan diperlihatkannya foto-foto aktifitas usaha dari terdakwa tersebut saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H. tertarik.

Bahwa pada tanggal 04 September 2020 saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tertarik untuk kerjasama modal usaha jual beli gula dan bersedia menandatangani Perjanjian Kerjasama tanggal 4 September 2020 di Hotel J.W MARRIOT Surabaya dan menitipkan uang sebesar Rp. 10 Milar yang sewaktu-waktu dapat saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H minta kembali, dengan cara Setoran tunai di Bank BCA KCU Diponegoro alamat Jl. Dr.Soetomo No. 118 Surabaya.

Bahwa atas usaha jual beli gula maupun pengadaan gula dari PTPN Jawa barat yang dikatakan oleh terdakwa, saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tidak pernah terlibat atau melihat secara langsung usaha yang dijalankan oleh terdakwa semuanya hanya berdasarkan kepercayaan dan terlebih lagi uang yang saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H serahkan hanya berupa titipan saja sehingga saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tidak terlibat dalam hal apapun.

Bahwa dalam kurun waktu tanggal 09 Februari 2021 s/d 23 Desember 2022, terdakwa menyerahkan keuntungan kepada saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H, tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa, dimana keuntungan yang saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H terima yaitu dengan total nominal sebesar Rp.2.357.500.000.

Bahwa saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H memerlukan kembali uang titipan modal usaha gula yang diterima oleh terdakwa dan keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai, maka saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H beberapa kali telah meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang titipan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H dengan baik sesuai dengan yang dijanjikan, tetapi terdakwa hanya selalu memberikan janji-janji dari terdakwa, dengan alasan bilamana uang modal titipan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa, maka usaha gula pasti akan stop total dan terdakwa tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi serta selain itu terdakwa saat ini masih mengurus masalah perkara terkait hotel SANTIKA terletak di Jalan Jemursari Surabaya, yang masih bermasalah dengan Bank serta masih mengurus perusahaannya untuk go public dan bilamana selesai maka uang titipan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H pasti dikembalikan sepenuhnya tanpa merugikan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H.

Terkait janji-janji dari terdakwa tersebut tidak ada realisasinya sehingga saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H telah mengirimkan surat teguran (somasi) kepada terdakwa , yaitu : Surat tertanggal 24 Juni 2024, yang ditujukan kepada terdakwa untuk Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula dan Surat tertanggal 03 Juli 2024, yang isinya Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula dan atas surat tersebut tidak ada pengembalian dari Sdr. MULIA WIRYANTO terkait uang titipan milik saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tersebut, akan tetapi hanya menanggapi melalui komunikasi Whatsapp (081-23041971) pada tanggal 04 Juli 2024, yang pada pokoknya menerangkan : “bahwa sumber pembayaran kembali nya melalui 2 cara Pak.. Ngak bisa dengan yang lain pak.. 1. Dgn kredit bank.. 2. Dgn cara IPO (sdg saya jalan kan) lain dari itu mungkin sulit Pak”. Surat Susulan tertanggal 03 Juli 2024 dan Teguran Ke–1 Untuk Mengembalikan Titipan Uang Modal Usaha Gula, tertanggal 15 Juli 2024, atas surat tersebut terdakwa juga tidak mengembalikan keuangan titipan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H, akan tetapi hanya menanggapi melalui komunikasi Whatsapp pada tanggal 16 Juli 2024, yang pada pokoknya menerangkan : “saya cuma minta waktu dari Pak Kos utk mengembalikan duit Pak Kos.. kalo sekarang Pak Kos minta.. saya nga ada duit nya Pak.. kasih saya waktu sampe desember Pak.. karena saya lagi jalan lagi proses Tbk saya.. karena hanya dengan cara ini saya bisa balik in duit Pak Kos”. Surat Teguran Ke–2 / Terakhir tertanggal 29 Juli 2024, yang ditujukan kepada terdakwa untuk Mengembalikan Titipan Uang Modal Usaha Gula, tetapi tidak ada tanggapan hingga saat ini

Bahwa saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H berdasarkan hasil pengecekan di DITJEN AHU, sesuai Akta No. 54 tanggal 16 Juni 2021 yang dibuat di hadapan notaris EDHI SUSANTO SH.,MH, ternyata terdakwa baru menjabat sebagai Komisaris Utama di PT. KARYA SENTOSA RAYA pada tanggal 16 Juni 2021, sebagaimana 1 (satu) bendel Profil Perusahaan PT. Karya Sentosa Raya periode 07 April 2017 s/d 06 Februari 2024 yang dikeluarkan Kemenkum HAM RI tanggal 18 Oktober 2024. Bahwa pada saat terdakwa menawarkan serta menjanjikan usaha jual beli gula pasir kepada saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H pada saat bulan Agustus 2020 dan pada saat terdakwa menerima uang titipan modal dari saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) pada tanggal 4 September 2020 terdakwa belum atau tidak menjabat jabatan apapun di PT. KARYA SENTOSA RAYA dan tidak memiliki saham di PT. KARYA SENTOSA RAYA, selain itu diketahui terdakwa juga tidak memiliki kerjasama dengan pihak PTPN Jawa Barat.

Bahwa karena tidak ada niat dari terdakwa untuk mengembalikan uang titipan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H sebesar Rp. 10 Miliar kemudian saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H mengalami kerugian sebesar + Rp.10 Miliar dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. TOK

Perhutani Dukung Penanaman 500 Pohon di Hari Bakti Rimbawan 2025

Bogor, Timurpos.co.id – Perum Perhutani berperan aktif dalam kegiatan penanaman pohon yang digelar oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-42. Acara yang mengusung tema “Solidaritas Korsa Rimbawan untuk Hutan Berkelanjutan” ini berlangsung di Taman Wisata Alam Gunung Pancar, Kabupaten Bogor, pada Jumat (28/02/2025).

Acara ini dihadiri oleh Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Kehutanan RI, serta jajaran pejabat tinggi Kementerian Kehutanan. Turut hadir Direktur Utama Perum Perhutani, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Direktur Utama PT Inhutani I, Ketua Yayasan Sarana Wana Jaya, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, menekankan bahwa Hari Bakti Rimbawan merupakan momen refleksi bagi para rimbawan untuk mengevaluasi capaian dan meningkatkan kinerja dalam pengelolaan hutan.

“Melalui rangkaian kegiatan Hari Bakti Rimbawan, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperbaiki diri, institusi, dan tentunya hutan kita agar semakin lestari sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung kelancaran acara ini,” ujarnya.

Direktur Utama Perhutani, Wahyu Kuncoro, menegaskan bahwa Perhutani tetap berkomitmen untuk menjaga kelestarian hutan melalui praktik pengelolaan yang berkelanjutan.

“Perum Perhutani senantiasa menjalankan misinya dalam mengelola sumber daya hutan secara lestari. Kami rutin melakukan penanaman pohon setiap tahun di lokasi reboisasi, tidak hanya untuk rehabilitasi hutan tetapi juga mendukung program pemerintah dalam memperluas serapan karbon,” ujarnya.

Ketua penyelenggara acara, Fahrizal, menjelaskan bahwa kegiatan penanaman pohon ini bertujuan untuk mengurangi dampak bencana meteorologis serta mempercepat rehabilitasi hutan dan lahan.

“Acara ini merupakan bagian dari upaya pemulihan 12,7 juta hektare hutan terdegradasi guna mendukung ketahanan pangan, energi, dan air. Kami juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan masyarakat dan sektor swasta. Sektor kehutanan tidak hanya berfokus pada target nasional, tetapi juga mendukung pencapaian target global melalui Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030,” jelasnya.

Sebagai bagian dari aksi nyata rehabilitasi hutan, sebanyak 500 bibit pohon endemik ditanam di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Pancar dengan luas 1,6 hektare. Jenis pohon yang ditanam antara lain Rasamala, Puspa, Huru, dan Saninten. Selain itu, sebanyak 75 bibit pohon produktif berjenis Multi-Purpose Tree Species (MPTS) dibagikan kepada masyarakat sekitar sebagai upaya mendorong kesejahteraan melalui pemanfaatan hasil hutan non-kayu.

Melalui kegiatan ini, Perhutani bersama Kementerian Kehutanan dan berbagai pemangku kepentingan lainnya menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan hutan berkelanjutan untuk generasi mendatang. TOK/*

Pembangunan Jalan di Tojong-Burneh Diduga Tak Sesuai Volume, Warga Mengeluh

Foto: Kondisi Jalan

Bangkalan, Timurpos.co.id – Pemkab Bangkalan terus berupaya membangun dan meningkatkan infrastruktur jalan di berbagai wilayah Kabupaten Bangkalan.

Dilansir https://bangkalankab.go.id. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan telah memutuskan rencana pembangunan 33 ruas jalan yang anggaran dana pembangunannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAUM 2024), Penetapan Pokir dan Hasil Musrembang.

Dari 33 ruas jalan yang dibangun terdapat 2 ruas jalan yang anggaran pembangunannya berasal dari DAK dan pengadaan fisiknya direncanakan akan dilaksanakan pada akhir Februari hingga Bulan Maret, 2024.

Adapun 2 ruas jalan tersebut yakni:

1. Peningkatan ruas jalan Tragah hingga Labang dengan rencana volume capaian sepanjang 2.050 Meter.

2. Peningkatan ruas jalan Tonjung hingga Perreng, Burneh dengan rencana volume capaian sepanjang 2.200 Meter.

Namum hasil investigasi dan pantauan awak media di lokasi, piningkatan/ pembangunan ruas jalan dari Tonjung hingga Desa Kapor.

Seperti yang terlihat saat ini, jalan rusak yang kerap menjadi perbincangan masyarakat yang melintas di sepanjang jalan tersebut, bahwa jalan yang rusak dan berbahaya untuk pengendara sudah berpuluh-puluh tahun lamanya,” ungkap AD salah satu warga setempat.

Karena walaupun ada perbaikan/pembangunan ruas jalan dari Tonjung hanya mencapai di wilayah Desa Kapor itupun hanya sekira 50%, selanjutnya yang tidak merasakan nyaman saat melintas akses jalan. Desa Sobih, Desa Pamolangan, Desa Binoh, hingga seterusnya.

Menurut AD (30) ia menambahkan bahwa, Kondisi jalan saat ini dalam kondisi rusak parah, dengan banyaknya lubang-lubang besar setiap turun hujan genangan air menutupinya, warga sulit menghindari jalan tersebut apalagi yang memakai mobil, sepeda Motor saja agak kesulitan,” terangnya ke awak Media

Tak hanya itu saja “Terkadang warga menutupi jalan berlubang itu dengan batu bedel atau batu galian, itu hasil swadaya masyarakat,” imbuhnya.

Sementara Dinas Komunikasi dan informatika Bangkalan di konfirmasi Liputan Indonesia melalui nomor WhatsApp 08233****** menerangkan belum tau kami kelanjutannya, untuk pengaduan semua pakai aplikasi & sosmed kami nggak bisa jawab karena bukan kewenangan kami,” pungkasnya. TOk/*

PN Surabaya Akan Segera Terapkan Sidang Secara Tatap Muka

Foto: Humas PN Surabaya, Hakim S. Pujiono, SH.,M.Hum

Surabaya, Timurpos.co.id – Bagi para pencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tidak perlu kuatir, karena Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya telah menjamin Pelayanan Publik tetap berjalan seperti biasanya, meskipun penyesuaian jam saat bulan suci Ramadhan ini akan diterapkan.

KPN Surabaya, Dr. Rustanto SH., M.Hum melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim, S. Pujiono mengatakan bahwa, Pengadilan Negeri Surabaya di Bulan Suci Ramadhan tetap menjalankan pelayanan publik seperti bisa, jadi untuk jadwal sidang kita majukan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, kemudian kita lanjutakan untuk sidang perkara Pidana hingga pukul 15.00 WIB.

“Untuk pelayanan di PTSP, kita buka dari 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB,” kata Hakim Pujianto kepada awak media. Jumat (28/02/2025).

Disingung terkait apakah PN Surabaya, siap untuk menjalankan sidang tatap muka atau offline.

Hakim S. Pujiono SH., M.Hum menjelaskan bahwa, KPN sudah berkoordinasi kepada semua pihak, mulai dari Pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk memastikan apa saja yang perlu dilakukan agar sidang tatap muka atau offline bisa dilakukan di PN Surabaya. Pada intinaya semuanya menyabut dengan baik.

“Jadi PN Surabaya sudah siap, untuk sidang secara offline. Nantinya kami akan segera mengirimkan surat ke Mahkama Agung (MA) terkait persoal ini,” tegas Hakim Pujiono

Ia menambahkan bahwa, Untuk keamanan Tahanan dan akses tahan sebelum disidangkan sudah disiapkan dan kami juga melakukan pengawasan terhadap pengunjung atau keluarga tahanan agar tidak masuk di ruang tahanan, takutnya membawa sesuatu.

“kami saat ini masih menganalisa apa saja kekurangan di PN Surabaya, sebab itu kami melakukan antisipasi sebelum ada kejadian tidak kita inginkan.” Tambahnya. TOK

Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara dengan Terlapor Abdul Wafi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penipuan dengan modus jasa pengambilan Mobil Toyota dengan telapor Abdul Wafi, warga Tambak Wedi Surabaya, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan segara melalukan gelar perkara guna membuat terang perkara tersebut.

Hal ini terungkap dengan pernyaatan dari Aiptu Sujono mengatakan bahwa, akan menindak lanjuti perkara tersebut, dengan segera akan kami laksanakan gelar perkara sesuai dengan Rencana tindak lanjut yang kami sampaikan dalam SP2HP yang kami kirimkan.

“Kami akan segera gelar perkara,” tegas Aiptu Sujono.

Terpisah Siddik selaku pelapor dalam perkara ini mengungkapkan bahwa, kami berharap perkara ini segera diselesaikan, mengingat kasus sudah dilaporkan sejak, 14 November 2023 lalu. Namun pihak telapor belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi kami berharap kepada pihak Kepolisian segera menetapkan tersangka kepada telapor, agar tidak ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dan tidak ada lagi korbon lainnya,” kata Siddik. Jumat (28/02/2025).

Ia menambahkan, sempat dari pihak pelapor menggunakan pihak ketiga untuk menyelsaikan permasalahan ini, dengan cara melakukan mediasi, bahkan pihak terlapor sudah mentranfer sebesar Rp 20 juta kepada mediator berinisial MJ.

Sementara itu, Terkait persoalan tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi, namun belum ada pernyaatan resmi dari pihak telapor.

Untuk diketahui perkara ini bermula, hari Selasa, 7 Noverber 2023 lalu, dimana Siddik dihubungi oleh Eko Cayadi Budiman, warga Semarang yang tinggal di Apartemen Educity pakuwon Surabaya, untuk mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening terlapor H.Abdul Wafi, guna kekurangan uang pengambilan Mobil Xenia yang berada ditangan H.Wahyudi bin Abd.Waheed, warga Pegirian 5/2 Surabaya.

Namun, untuk uang sebesar itu, koban tidak punya sehingga ditransfer sebesar Rp.9.200.000, ke rekening terlapor, H. Abd.Wafi melalui M Banking BCA, sedangkan sisanya disuruh minta ke Angga, warga Karang Asem Surabaya, karena Angga juga turut bertanggung jawab terhadap mobil Xenia tersebut.

Ditunggu-tunggu kejelasan mengenai mobil Xenia tersebut, tidak ada wujudnya, bahkan uang penebusan, serta uang tambahan tadi yang ditransfer dan mobil Ertiga yang dibuat transportasi malah raib atau hilang, dengan alasan tertipu, H.Wahyudi Abd.Waheed alias Ji Yudi warga Pegirian Surabaya.

Korban akhirnya, melaporkan permasalahan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan bukti Laporan Polisi LP/B/475/XI/2023/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM/tanggal 14 November 2023, telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungj Perak, dengan telapor, H.Abdul Wafi warga Tambak Wedi Barat Soleman Surabaya, dengan kerugian Sebesar Rp. 9.200.000. TOK

Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Polkam dan Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Untuk Stabilitas Nasional

Jakarta, Timurpos.co.id – Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan menggelar rapat koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Wahyu Widada, M.Phil., dan jajaran pimpinan serta staf Bareskrim Polri. Kamis (27/02/2025).

Dalam sambutannya, Asisten I Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan menekankan pentingnya koordinasi antar-lembaga guna memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas nasional. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Kapolri serta koordinasi dengan Kabaintelkam dan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Intelijen Negara.

“Rapat koordinasi ini adalah bagian dari amanat Presiden yang disampaikan dalam retret kabinet beberapa waktu lalu. Tujuannya adalah memastikan koordinasi antar-lembaga berjalan efektif, mengingat selama ini koordinasi sering lebih mudah diucapkan daripada dilaksanakan,” ujar Asisten I Penasihat Khusus Presiden.

Tim dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan yang hadir dalam rapat ini dipimpin oleh Asisten I, DR. H. Adi Warman., S.H., M.H., M.B.A. yang didampingi oleh Asisten II, Letnan Jenderal (Purn.) Yoedhi Swastono, serta didampingi pula oleh Pembantu Asisten, Brigadir Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Erwin Chahara Rusmana, M.Hum., dan Kolonel TNI (Purn.) DR. AL Muchalif Suryo, S.IP., M.A. Kehadiran mereka bertujuan untuk melakukan “belanja masalah” yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden dalam bentuk nasihat dan pertimbangan strategis yang bersifat sangat rahasia.

Dalam rapat tersebut, DR. H. Adi Warman., menyampaikan tiga poin utama yang menjadi perhatian Presiden:

1.Penegakan hukum yang profesional dan berintegritas, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

2.Kesiapsiagaan terhadap ancaman strategis, seperti kejahatan siber, narkotika, perbankan, korupsi, serta potensi gangguan sosial dan politik.

3.Sinergi lintas sektor, karena keberhasilan menjaga stabilitas nasional membutuhkan kerja sama erat antara Bareskrim Polri, pemerintah, dan elemen masyarakat.

“Kami mengapresiasi Bareskrim Polri atas dedikasi luar biasa dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Dengan koordinasi yang solid, kita bisa menghadapi berbagai tantangan keamanan dengan lebih efektif,” tambahnya.

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menghadapi tantangan keamanan di Indonesia. Dengan koordinasi yang lebih baik, stabilitas nasional dapat terus terjaga demi terciptanya Indonesia yang lebih aman, stabil, dan sejahtera. TOK

Mulia Wiryanto Tipu HK Kosasih Sebesar Rp 10 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara tipu gelap dengan terdakwa Mulia Wiryanto diadili lantaran melakukan penipuan terhadap Hardja Karsana (HK) Kosasih. Akibatnya, pengacara senior ini merugi hingga Rp 10 miliar. Tak hanya HK Kosasih, turut juga menjadi korban dalam kasus ini adalah Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso dan Willem Lumingkemas Umbas.

Dalam melakukan aksinya, Terdakwa menggunakan modus kerjasama pembelian gula dari PTPN Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Galih, Riyana Putra dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa melakukan di restoran Jepang, Hotel JW Marriott Surabaya, Mulia Wiryanto bertemu dengan Hardja Karsana (HK) Kosasih.

Dipertemuan itu, Mulia Wiryanto, mengaku Direktur PT.Karya Sentosa Raya, menyatakan, jika dirinya, memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula.

Tak hanya kontrak pengadaan gula Mulia Wiryanto juga mengaku telah memiliki pembeli yang tak lain adalah Pemerintah Jawa Barat.

Hal lainnya disampaikan, usaha jual beli gula tidak akan alami kerugian asal Hardja Karsana (HK) Kosasih dan kawan-kawan bersedia menginvestasikan dananya.

Selain itu, Hardja Karsana (HK) Kosasih dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5 persen per bulan serta bilamana ada kerugian semuanya, akan menjadi tanggung jawab Mulia Wiryanto sepenuhnya.

Hardja Karsana Kosasih Dkk, yang tergiur akan keuntungan kerjasama jual beli gula akhirnya, menanamkan modalnya guna investasi sebesar Rp 10 miliar.

Masih dalam dakwaan Jaksa, investasi dana sebesar Rp 10 miliar, dikirim secara bertahap ke rekening atas nama Mulia Wiryanto.

Selanjutnya, dalam kurun waktu bulan Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diperoleh Hardja Karsana Kosasih tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Keuntungan tidak sesuai dengan yang dijanjikan membuat Hardja Karsana Kosasih Dkk, meminta modal investasinya dikembalikan.

Sayangnya, dalam hal ini, Mulia Wiryanto, hanya selalu memberikan janji-janji dan berdalih jika dana investasi Hardja Karsana Kosasih Dkk, dikembalikan maka usaha tersebut, akan berhenti total yang berdampak Mulia Wiryanto tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHP. TOK

Sahabat Prabowo Indonesia Bangun Sinergitas dengan Pemerintah Setempat

Bangkalan, Timurpos.co.id – Sahabat Prabowo Indonesia (SPI)Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bangkalan Hari ini Silaturahmi dengan Pemerintah Daerah di Antaranya Ke Bakesbangpol kabupaten Bangkalan. Guna Untuk mendaftrakan Keberadaan Ormas Sahabat prabowo Indonesia yang sudah terbentuk di Kabupaten Bangkalan. Selasa (26/02/2025).

Alhmdulillah Ketika Kami Bersilaturahmie langsung d Temui Oleh Bapak Taufiqur Rohman selaku Bidang ke ormasan di Bakesbangpol, beliau sangat meng apresiasi atas silaturahmie ini,tujuannya kenapa semua Ormas yg legalitasnya sudah ada harus di daftarkan ke Bakesbangpol tujuannya agar pemerintah setempat bisa tau dan bisa mengawasi apakah ormas itu sesuai dengan Undang-undang keormasan apa tidak??.”
Ucap Taufiqur Rohman.

Moh. Jatim Munaim, Selaku ketua SPI DPC Bangkalan bserta jajaran pengurus sengaja datang ke Bakesbangpol tujuan utamanya Bersilaturahmi Serta mendaftarkan legalitas dan keberadaan SPI d Kabupaten Bangkalan sehingga Nantinya SPI DPC Bangkalan Kedepannya Bisa bersinergi dengan Pihak-Pihak terkait yang ada di Kabupaten Bangkalan.

Karna Ormas ini Adalah kepanjangan dari Tangan Masyarakat dan Bentuk Kontrol sosial pemerintah sehingga pergerakan kami nantinya akan tetap mengedepankan komunikasi dan Diskusi serta Advokasi apabila Nantinya ada kebijakan2 yg tidak pro terhadap Rakyat Imbuh,”Fakhriyatun Nisak Selaku Wakil Ketua SPI DPC Bangkalan.

Memang Tupoksi SPI yg selalu d tekankan Oleh ketua DPD Jawa timur ‘Ibu Flamboyan Prastiwi’ sekiranya Ormas Ini Betul-Betul Memberikan Manfaat kepada masyarakat Sesuai dengan Bidang-Bidang yg telah d tekuni Oleh semua Pengurus dan Semoga kedepannya.

SPI DPC Bangkalan terus besar dan bisa berkontribusi serta mengawal kebijakan-Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang Sudah tertuang dalam Nawa Cita Beliau. M12

Agus Mulyo: Kasasi Notaris Wahyudi Suyanto Menjadi Blunder Sendiri

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya upaya Kasasi yang dilakukan oleh Notaris Wahudi Suyanto melalui kuasa hukumnya, Advokat Agus Mulyo SH.M.Hum menilai hanya untuk mengulur-ulur waktu dan blunder sendiri. Sebelumnya, Notaris asal Surabaya itu sudah dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat Akta Keterangan Hak Waris.

“Upaya Kasasi hanya mengulur waktu saya. Kami yakin putusan kasasi nanti akan menguatkan putusan PN Surabaya dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya gugatan kami sudah dikabulkan, ” ujar Agus Mulyo SH.M.Hum, selaku kuasa hukum dari Tjioe Sin Nang ke Wang. Selasa (25/02/2025).

Perlu diperhatikan bahwa, Perkara ini bermula dari adanya kekeliruan terhadap penulisan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010/2010 tersebut. Sedangkan yang benar adalah tertulis pada tanggal 20-12-1972. Pihak pelapor Tjioe Sin Nang ke Wang telah menghadap kepada terlapor (Wahyudi Suyanto) untuk melakukan perbaikan revisi.

Namun tidak ada tanggapan untuk melakukan perbaikan dan melakukan revisi Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut. Kemudian sekitar tahun 2022 pelapor mengetahui kalau pihak terlapor sudah pensiun dari jabatannya sebagai Notaris.

Kemudian melalui pengacaranya, Tjioe Sin Nang melakukan somasi sebanyak dua kali kepada Notaris Lucia Lindhajani, S.H selaku Notaris dari tidak Protokol Terlapor (Wahyudi). Akan tetapi tidak juga ada tanggapan dari Maria Lucia Lindhajani. Kemudian perkara ini dilaporkan ke Polda Jatim.

“Yang dikeluarkan oleh terlapor dibuat tanpa adanya minuta akta, ” ujar Agus Mulyo.

Sementara terkait keberatan-keberatan yang diajukan para pemohon kasasi dalam memori kasasinya, Agus mengatakan pada intinya masih tetap mempertahankan jawaban pertama, duplik dan bukti bukti sebelumnya.

“Apa yang termuat dalam memori kasasi tersebut sangat mudah terbantahkan dengan sendirinya, ” ujar Agus Mulyo yang juga menjabat Komisi Hukum Organisasi PERBAKIN JAWA TIMUR ini dengan santainya.

Lebih lanjut, Agus menyatakan tidak ada yang baru dalam memori kasasi tersebut. Justru hanya penjelasan umum saja dan yang dibahas tidak secara subatansi hukum malah di luar yang sama sekali tidak koheren dengan dalil dalinya sendiri.

“Hal tersebut menjadi blunder terlemahkan dengan sendirinya tidak malah memperkuat argumentasi hukumnya. Sangat mudah terpatahkan mengingat dalam kontra kasasinya justru mengulas terkait sepak terjang pemohon kasasi yang terlibat banyak kasus hukum sampai adanya dugaan penetapan tersangka diperkara lain dengan Bareskrim Polri, ” jelasnya. TOK