Timur Pos

Mahasiswa KKN UPN Veteran Jatim Sosialisasikan E-Commerce untuk Pemberdayaan Ekonomi Ibu PKK Kelurahan Ujung

Surabaya, Timurpos.co.id – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik SDGs dari UPN “Veteran” Jawa Timur, khususnya Kelompok 22 yang ditempatkan di Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, menggelar kegiatan bertajuk “Go Digital, Go Profit: Strategi Penjualan Efektif melalui Platform e-Commerce” pada Kamis (10/07/2025) di Aula Pertemuan Kelurahan Ujung.

Kegiatan ini diikuti oleh 28 peserta yang merupakan perwakilan dari 14 RW, masing-masing RW mengirimkan dua orang pengurus PKK. Kegiatan berlangsung selama satu hari penuh dengan dua sesi utama, yaitu sosialisasi e-commerce dan workshop kreatif “Ronce Ceria” dengan tema “Sebait Warna, Seuntai Tawa”.

Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan Ujung, Wahyu Prasetyawati, S.Pd, membuka acara dengan penuh semangat dan apresiasi terhadap inisiatif para mahasiswa. “Besar harapan kami, dengan adanya koneksi dan kolaborasi ini, anggota PKK dapat semakin berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian keluarga,” ujar Wahyu.

Sambutan juga disampaikan oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Nadofah, S.E., M.E., yang menyampaikan rasa terima kasih atas keterbukaan pihak kelurahan menerima mahasiswa KKN. Ia berharap para mahasiswa mampu mengaplikasikan ilmunya secara nyata di masyarakat.

Materi utama disampaikan oleh Nabila Dwi Putri, mahasiswa Program Studi Akuntansi angkatan 2022 yang juga merupakan pelaku usaha online dengan brand renaskincare di platform Shopce. Dengan pengalaman lebih dari 10.000 produk terjual dan 1.500 pengikut, Nabila membagikan tips berjualan online secara efektif, mulai dari pemilihan produk, pemasaran, hingga pelayanan pelanggan.

Sebagai bentuk praktik langsung, para ibu PKK diajak untuk membuat strap handphone handmade, produk sederhana namun potensial dijual secara digital. Melalui sesi ini, peserta tidak hanya belajar keterampilan baru, tetapi juga memahami cara memasarkan hasil kerajinan mereka secara online.

“Kegiatan ini bertujuan mendorong ibu-ibu PKK untuk mulai merintis usaha dari rumah, berbasis teknologi, tanpa harus meninggalkan peran mereka di keluarga,” ungkap salah satu anggota tim KKN.

Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi. Para peserta berharap agar pelatihan semacam ini bisa terus berlanjut, sebagai langkah awal menuju kemandirian ekonomi berbasis digital. Sosialisasi ini juga diharapkan mampu menjadi inspirasi dan bekal nyata dalam memulai bisnis dari rumah secara online.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN tidak hanya mengimplementasikan ilmu yang dimiliki, tetapi juga turut mengambil peran dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam bidang pemberdayaan ekonomi dan kesetaraan gender. TOK/*

Hendi Sinatrya Imran, S.H.: Konsisten Tangani Perkara Pidana Khusus

Hendi Sinatrya Imran, S.H.: Konsisten Tangani Perkara Pidana Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, sosok jaksa memiliki peran vital, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi. Di antara jajaran jaksa yang konsisten menekuni bidang ini, nama Hendi Sinatrya Imran, S.H. muncul sebagai figur yang memiliki pengalaman luas, integritas tinggi, dan dedikasi kuat terhadap tugas negara, khususnya di Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Kini Hendi Sinatrya Imran Pria Kelahiran 1989 itu menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Lahir dan besar dengan latar belakang pendidikan hukum yang kokoh, Hendi Sinatrya Imran memulai kariernya di institusi Kejaksaan sejak tahun 2014. Penugasan pertamanya adalah di Kejaksaan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan,

“Hampir tiga tahunan tugas disana,” kata pria asli Betawi turunan Bugis kepada awak media. Rabu (9/7).

Di wilayah ini, Hendi mulai membangun fondasi profesionalismenya sebagai aparat penegak hukum, menangani berbagai perkara umum dan khusus, serta berinteraksi langsung dengan dinamika hukum di tingkat daerah.

Di Kalianda, Hendi tidak hanya menjalankan tugas rutinitas seorang jaksa, tetapi juga belajar memahami kompleksitas sosial dan budaya masyarakat dalam kaitannya dengan proses penegakan hukum. Kemampuan komunikatif serta pendekatan yang humanis menjadi nilai tambah dalam kinerjanya.

Setelah menyelesaikan pendidikan jaksa secara resmi pada tahun 2017, Hendi ditugaskan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Di wilayah ini, ia mulai menapaki tanggung jawab yang lebih besar, termasuk menangani perkara-perkara yang menyangkut tindak pidana khusus, seperti penyalahgunaan keuangan daerah dan kasus tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Selama penugasannya dari 2017 hingga 2019, ia dikenal sebagai jaksa yang cermat, tegas, namun tetap mengedepankan profesionalisme. Gaya kerjanya yang tenang namun penuh perhitungan menjadikannya dipercaya oleh pimpinan untuk menangani berkas-berkas strategis, termasuk penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti Polri dan BPK.

Puncak pengalaman Hendi terjadi saat ia ditempatkan di salah satu kejaksaan negeri paling sibuk dan kompleks di Indonesia, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bertugas dari tahun 2019 hingga akhir 2022, ia banyak bersinggungan langsung dengan perkara-perkara besar, termasuk korupsi berskala nasional, penyalahgunaan kewenangan pejabat publik, hingga perkara yang menarik perhatian media.

Di tengah tekanan dan ekspektasi tinggi di ibu kota, Hendi mampu menjaga integritas dan konsistensinya. Ia dikenal mampu membangun argumentasi hukum yang kuat dalam setiap proses penuntutan, serta memiliki kecermatan dalam mengurai konstruksi hukum perkara yang rumit.

Memasuki awal tahun 2023, Hendi kembali menjalankan tugas di luar Pulau Jawa, tepatnya di Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Di daerah ini, ia melanjutkan pengabdiannya sebagai jaksa yang dekat dengan masyarakat namun tetap tegas terhadap pelanggaran hukum, terutama di bidang tindak pidana khusus.

Di Kabupaten Paser, tantangan utama adalah menjamin agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, di tengah keterbatasan sumber daya dan akses masyarakat terhadap informasi hukum. Namun hal itu justru menjadi dorongan bagi Hendi untuk semakin mendekatkan institusi Kejaksaan kepada masyarakat, termasuk dengan edukasi hukum dan transparansi penanganan perkara.

Sebagai jaksa di Bidang Pidana Khusus, Hendi mengemban tugas strategis dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Bidang ini membutuhkan ketelitian tinggi, karena menyangkut kerugian keuangan negara dan dampak sistemik terhadap kepercayaan publik.

Tugas pokok dan fungsi Bidang Pidsus tidak hanya menangkap dan menuntut pelaku, tetapi juga menyelamatkan aset negara, menelusuri aliran dana hasil kejahatan, serta membangun efek jera di tengah masyarakat. Dalam hal ini, Hendi Sinatrya Imran berperan aktif sebagai jaksa yang tidak hanya bertindak di ruang sidang, tetapi juga turut menyusun strategi penyelidikan dan penguatan pembuktian di lapangan.

Jaksa yang Terus Bergerak dan Berkarya
Dengan latar belakang penugasan yang beragam dari ujung Sumatera, pusat pemerintahan di Jakarta, hingga pelosok Kalimantan. Hendi Sinatrya Imran, S.H. telah menunjukkan bahwa loyalitas terhadap hukum dan pengabdian kepada negara adalah prinsip yang tidak boleh lekang oleh waktu atau tempat.

Di tengah upaya penegakan hukum yang terus berbenah, sosok Hendi menjadi representasi jaksa yang profesional, berintegritas, dan siap menjawab tantangan zaman. Ia bukan hanya penegak hukum di balik meja, tapi juga pengabdi masyarakat yang memahami pentingnya keadilan yang berpihak pada kebenaran. TOK

Erwin Kurir Sabu Antarprovinsi Bawa Lebih dari 2 Kg Sabu dan Ekstasi

Foto: Terdakwa Moch. Erwin Fanani saat memberikan kesaksian

Surabaya, Timurpos.co.id – Moch. Erwin Fanani, seorang kurir sabu antarprovinsi, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diadili atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram serta ekstasi. Penangkapan Erwin dilakukan oleh aparat kepolisian pada 10 Februari 2025 di kawasan Apartemen Eastcoast Residence, Surabaya. Kamis (10/7/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Erwin mengungkapkan bahwa sabu seberat 2 kilogram lebih tersebut merupakan milik seorang bandar bernama Baron, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Barang haram itu diambil Erwin di kawasan Slipi, Jakarta, dan dibawa ke Surabaya melalui jalur darat. Ia mengenal Baron melalui seorang teman saat sama-sama mendekam di Lapas Probolinggo.

“Atas perintah Baron, sabu dipecah-pecah. Sebagian saya kirim ke Budi sebagai tester,” kata Erwin saat memberikan keterangan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Saat disinggung soal upah, Erwin mengaku hanya menerima uang operasional sebesar Rp25 juta dan dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram, namun hingga kini belum terealisasi. Ia juga mengakui bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya.

Kronologi kasus ini bermula sejak Oktober 2024, saat Baron menghubungi Erwin untuk membantu distribusi narkotika ke wilayah Surabaya. Awalnya ragu karena tidak memiliki jaringan pembeli, Erwin akhirnya menerima tawaran tersebut. Pada pertengahan Januari 2025, ia berangkat dari Surabaya ke Jakarta menggunakan bus, lalu menerima mobil Toyota Avanza hitam dan tas berisi sabu serta ekstasi dari jaringan Baron.

Setibanya di Surabaya, Erwin menjalankan instruksi untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil 100 gram dan mendistribusikannya. Ia juga mengonsumsi sebagian barang tersebut bersama ekstasi. Salah satu paket sabu seberat 10 gram diserahkan kepada seseorang bernama Budi di kawasan Kenjeran Baru.

Namun, upaya Erwin terhenti saat Baron memberi tahu bahwa jaringan mereka di Jakarta mulai terendus aparat. Saat hendak berpindah tempat untuk bersembunyi, polisi lebih dulu menangkap Erwin di parkiran Apartemen Eastcoast.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, antara lain:

14 kemasan sabu seberat total 2.078,586 gram, 7 butir ekstasi seberat 2,007 gram, timbangan elektrik, 2 bungkus teh hijau China sebagai kemasan sabu, 2 botol aceton, 4 pak plastik klip bertuliskan “Karyawan Tuhan”, 2 handphone dan 2 kartu ATM atas nama terdakwa, serta perlengkapan lain untuk pengemasan dan konsumsi narkotika.

Uji laboratorium memastikan bahwa sabu mengandung Metamfetamina dan ekstasi mengandung MDMA, keduanya termasuk Narkotika Golongan I menurut UU No. 35 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, Moch. Erwin Fanani dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari jaksa. TOK

Cabuli Tiga Anak Asuhnya, Nurherwanto Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Foto: ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Perbuatan bejat dan tak manusiawi dilakukan oleh Nurherwanto (61) pemilik rumah penampungan anak asuh yang dulunya dikenal sebagai Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya, Surabaya. Ia diduga telah mencabuli tiga anak asuhnya di tempat tersebut. Kini, Nurherwanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, disebutkan bahwa Terdakwa, Nurherwanto Kamaril bin Heru Kamaldi (alm) pemilik rumah penampungan anak asuh bekas Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya 12, Surabaya

“Terdakwa didakwa melakukan kekerasan seksual berulang terhadap korban yang masih di bawah umur dalam kurun waktu 2022 hingga 2025, yakni IF (13), AB (15), dan BF (19).” Kata JPU Saaradinah

Ia menambahkan bahwa, Modus Pelaku membangunkan korban di malam hari, mengajak ke kamar kosong, lalu melakukan persetubuhan, dengan ancaman kekerasan, disaat korban berontak. Pelaku melarang korban melapor dengan ancaman, “Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?”

“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” ujar jaksa Saaradinah dalam persidangan.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga sosial yang semestinya menjadi tempat perlindungan dan pembinaan bagi anak-anak yang tidak memiliki orang tua. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil agar kasus serupa tidak terulang kembali. TOK

Kodam V/Brawijaya Siagakan TNI di Kejaksaan se-Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya menurunkan pasukan sebanyak 30 personel TNI untuk melakukan penjagaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan masing-masing 10 personel untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Jatim. Kesiapan ini ditandai dengan apel gelar pasukan yang digelar di halaman kantor Kejati Jatim pada Rabu (9/7/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menjelaskan bahwa pengamanan dari TNI ini bukan untuk menunjukkan kekuatan, tetapi sebagai bentuk dukungan terhadap independensi penegakan hukum.

“Pengamanan dari TNI ini justru untuk memastikan independensi penegakan hukum, sehingga aparat penegak hukum dan jaksa dalam melaksanakan tugasnya bisa terjaga keamanannya,” tegas Kuntadi.

Kuntadi menambahkan, langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan yang bisa menghambat jalannya proses hukum. Ia memastikan bahwa keterlibatan TNI akan dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan intimidatif.

“Pengamanan ini akan dilakukan terukur. Kami akan mengerahkan pasukan bila ada kebutuhan di suatu daerah, dan itu berdasarkan evaluasi keamanan, bukan intervensi,” jelasnya.

Selain itu, Kuntadi menekankan bahwa sinergi dengan TNI ini bertujuan menciptakan lingkungan penegakan hukum yang aman, independen, dan berpihak pada pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat.

Di tempat yang sama, Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, menyatakan kesiapan penuh pihaknya dalam mendukung tugas-tugas Kejaksaan. Menurutnya, apel gelar pasukan ini bertujuan untuk mengecek kesiapan personel dan material yang akan diperbantukan.

“Pada prinsipnya, jajaran TNI siap membantu sesuai permintaan dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. Kita juga sudah memiliki dasar hukum lewat ST Kasad Nomor 1192 tahun 2025,” ujar Rudy.

Rudy menyebut bahwa mekanisme pengamanan akan diatur dalam perjanjian kerja sama antara TNI dan Kejati Jatim. Jumlah pasukan pun dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

“TNI siap memberikan dukungan pengamanan baik secara fisik maupun non-fisik. Kami ingin memastikan tugas penegakan hukum berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan bagi aparat Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menciptakan suasana kondusif demi tegaknya supremasi hukum di Jawa Timur. TOK

Kasus Penganiayaan Waiter di Klub Roots Surabaya Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan pengeroyokan yang sempat menghebohkan klub malam Roots Social House di kawasan Tegalsari, Surabaya, akhirnya berakhir damai. Proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice yang mengedepankan musyawarah kekeluargaan antar pihak yang berselisih.

Perkara ini bermula dari laporan Dicky Wildan Santoso, seorang waiter lepas di Roots, yang mengaku dikeroyok oleh seorang DJ bernama Divando (DV) dan master of ceremony (MC) Jerfri Torino (JR). Insiden terjadi saat Dicky menyampaikan penolakan dari seorang tamu perempuan kepada tamu pria yang ingin berkenalan. Perempuan itu diketahui kemudian adalah kekasih dari DV.

Diduga karena cemburu, DV menyerang Dicky menggunakan asbak menjelang waktu tutup klub. Akibat kejadian itu, Dicky mengalami luka serius berupa memar dan pembengkakan di kepala, serta patah tulang rahang bagian kiri yang memerlukan tindakan operasi. Bukti visum dan hasil rontgen pun sempat diserahkan ke pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Namun setelah melalui proses mediasi, pihak Dicky bersama dua terlapor sepakat berdamai. “Kami sudah menandatangani akta kesepakatan damai. Artinya tidak akan ada lagi laporan pidana maupun perdata terkait peristiwa ini ke depannya,” ujar Rizal Husni Mubarok, kuasa hukum Dicky, pada Selasa (9/7/2025).

Rizal menyebut bahwa dalam kesepakatan tersebut, kedua terlapor bersedia memberikan kompensasi biaya pengobatan kepada Dicky. Namun jumlah kompensasi tersebut tidak diungkapkan ke publik atas dasar kesepakatan bersama.

Rexi Mierkhahani, kuasa hukum pihak terlapor, menyampaikan rasa lega atas tercapainya perdamaian. Sementara Jerfri Torino mengaku tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan, melainkan berusaha melerai. itu semua sudah sesuai dengan surat perdamaian.

“Tidak ada masalah lebih panjang lagi, dan semua sudah selesai dengan baik,” tegas Rexi.

Dengan pencabutan laporan di Polsek Tegalsari dan penandatanganan akta perdamaian, proses hukum atas kasus ini pun resmi dihentikan. Keputusan ini menandai penyelesaian konflik secara damai tanpa harus melalui meja hijau. TOK

Kejati Jatim Geledah 8 Lokasi, Ungkap Dugaan Korupsi BSPS Rp109 Miliar di Sumenep

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah delapan lokasi yang tersebar di Kabupaten Sumenep dan Kota Surabaya, Selasa (8/7/2025), dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.

Penggeledahan dilakukan setelah tim penyelidik Kejati Jatim menemukan bukti permulaan yang cukup adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program yang bersumber dari dana APBN sebesar Rp109,8 miliar tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 250 orang saksi yang terdiri dari kepala desa, tenaga fasilitator lapangan, penerima bantuan, serta pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, berbagai dokumen penting turut dikumpulkan untuk menguatkan penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan bahwa terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim.

Lokasi-lokasi yang digeledah antara lain Kantor Kejati Jatim, Kejaksaan Negeri Sumenep, Islamic Center Sumenep, dan beberapa rumah penerima bantuan. Dalam proses penyelidikan, tim menemukan adanya indikasi pemotongan dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat penerima manfaat. Dana yang dipotong tersebut diduga digunakan untuk kepentingan di luar program dan biaya administrasi yang tidak sah.

Saiful juga mengungkapkan adanya upaya menghalangi jalannya penyelidikan oleh pihak-pihak tertentu yang memengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya. Atas dugaan tersebut, Kejati Jatim mengingatkan agar tidak ada yang mencoba merintangi proses hukum.

“Kami memperingatkan, jika ditemukan ada pihak yang menghalangi penyelidikan, maka akan dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Saiful.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Proses penyelidikan dan penggeledahan masih terus berlangsung, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti lain yang relevan. Sejauh ini, sudah 15 kepala desa diperiksa secara intensif di Kejati Jatim.

“Penyidikan akan kami lanjutkan hingga semua pihak yang terlibat, baik yang melakukan maupun yang memfasilitasi, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Saiful.

Kasus dugaan korupsi BSPS ini menjadi sorotan karena menyangkut dana besar yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat membangun rumah layak huni secara swadaya di Kabupaten Sumenep. TOK

Perkuat Sinergi, Polda Jatim dan Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Barang Ilegal

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerima Audiensi dari Kakanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim I Untung Basuki di Mapolda Jatim,Senin (8/7).

Pertemuan ini bertujuan mempererat sinergi antara dua institusi dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, khususnya narkoba dan rokok tanpa cukai yang marak di wilayah Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., dalam sambutannya menyoroti pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga profesionalisme dan efektivitas penegakan hukum.

Ia menyebut, peredaran narkoba saat ini tidak hanya melalui jalur darat, namun juga memanfaatkan jalur laut dan udara.

“Pemetaan jalur distribusi di Jawa Timur menunjukkan bahwa jalur laut, terutama wilayah Madura, menjadi titik paling rawan untuk peredaran barang ilegal,” ujar Irjen Pol Nanang.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkoba di Masalembu, Madura, menjadi sinyal kuat bahwa Jawa Timur merupakan target strategis jaringan peredaran gelap.

Irjen Pol Nanang menegaskan pentingnya kerja sama berkelanjutan antara Polda Jatim dan Bea Cukai.

Ia mendorong agar setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan dengan komunikasi terbuka dan pertukaran data guna menjaga stabilitas keamanan dan mendukung program prioritas nasional Asta Cita Presiden.

Terkait peredaran rokok ilegal, Nanang menyebut munculnya UMKM rokok murah, baik bercukai maupun non-cukai, telah mengganggu stabilitas industri rokok nasional.

Meski demikian, pendekatan yang diambil harus seimbang antara penindakan dan pembinaan.

“Tugas kepolisian tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, karena itu, kami juga berupaya menyalurkan pelaku UMKM agar dapat berproduksi sesuai aturan,” tegas Kapolda Jatim.

Sementara itu, Kakanwil DJBC Jatim I Untung Basuki menyampaikan terima kasih atas sambutan Polda Jatim dalam pertemuan yang juga menjadi ajang perkenalan dirinya sebagai pimpinan baru.

Ia menjelaskan, wilayah kerjanya meliputi dua zona besar di Jawa Timur, Barat dan Selatan yang membawahi tujuh kantor Bea Cukai.

Menurut Untung, penerimaan nasional Bea Cukai paling besar berasal dari wilayah Jawa Timur.

Hal ini menunjukkan bahwa provinsi ini adalah kawasan strategis sekaligus rawan peredaran barang ilegal.

Untung juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di Madura, serta tingginya pelanggaran tembakau ilegal di wilayah Pasuruan, Sidoarjo, dan Bojonegoro.

Ia berharap ada penindakan hukum yang tegas dan dukungan penuh dari Polda Jatim.

Menutup sambutannya, Untung menyoroti potensi besar ekspor tembakau ke Filipina.

Jika dikelola dengan benar, hal ini bisa memberikan dampak ekonomi positif bagi daerah dan negara.

Pertemuan antara dua institusi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, menjaga stabilitas keamanan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan legal di Jawa Timur. (*)

Bermodus Cek Meteran PDAM, Anton dkk Gasak Emas Rp1,5 Miliar di Surabaya

Foto: Terdakwa Arham Djaelani, dan Arifin Daeng Nassa

Surabaya, Timurpos.co.id – Tiga terdakwa (Residivis) kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi petugas PDAM kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/7/2025). Mereka adalah Anton Saputra, Arham Djaelani, dan Arifin Daeng Nassa. Ketiganya didakwa mencuri perhiasan emas milik Hamidah Anwar senilai lebih dari Rp1,5 miliar dari kediamannya di Jalan Ahmad Jaiz No. 37, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Anton Saputra diperiksa melalui sambungan video call karena mengalami stroke, sementara dua rekannya, Arham dan Arifin, hadir langsung di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Menurut keterangan terdakwa Anton, ia mengakui bahwa ide melakukan pencurian tersebut berasal darinya. Ia juga menjelaskan bahwa hasil penjualan emas digunakan untuk renovasi rumah, membeli tanah atas nama neneknya senilai Rp480 juta, membeli sabu Rp65 juta, serta untuk bersenang-senang.

“Sisanya sekitar Rp200 juta saya serahkan ke Ahmad Fauzi alias Ozi, yang kini masih buron,” ujar Anton dalam keterangannya via video call.

Sementara itu, terdakwa Arham mengungkapkan bahwa Anton adalah pelaku yang masuk ke dalam rumah dan mengambil emas. “Saya hanya dapat bagian Rp120 juta, Arifin dapat Rp80 juta,” kata Arham saat memberikan kesaksian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam sidang juga menanyakan riwayat hukum ketiganya. Arham, Anton, dan Arifin mengakui bahwa mereka pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa sebelumnya.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa pada 22 Januari 2025 sekitar pukul 09.45 WIB, komplotan ini mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menjadi petugas PDAM yang akan mengecek meteran air. Saat korban yang sudah lansia, Hamidah Anwar, membuka pagar dan diajak berinteraksi oleh Arham dan Arifin, Anton menyelinap masuk ke rumah dan membongkar lemari tempat penyimpanan emas.

Anton berhasil menggondol sejumlah besar perhiasan dan emas batangan, termasuk 8 batang emas LM Antam @100 gram dan berbagai perhiasan bermata berlian. Aksi itu dilakukan secara rapi tanpa diketahui korban hingga mereka meninggalkan lokasi.

Setelah pencurian, mereka membawa hasil rampasan ke tempat kos Ahmad Fauzi alias Ozi di Sedati, Sidoarjo, untuk dijual. Ozi kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu dan dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu. TOK

Mengintip Campoeng di Sambiarum Indah Berkonsep Ramah Lingkungan dan Usung Budaya Lokal

Surabaya, Timurpos.co.id – Campoeng (Camping Kampoeng) diselenggarakan di kel.Sambikerep kampung Sambiarum Berwarna pada 5-6 juli 2025 merupakan acara tahunan untuk mengisi libur sekolah.

Camping ini dinilai unik karena dilakukan ditengah2 perkampungan disepanjang jalan. Sambiarum berwarna merupakan kampung proklim nasional tingkat lestari yang ada di kota Surabaya.

Dibuka oleh Lurah, DLH Surabaya dan DLH Prov.Jatim, kegiatan ini dilakukan untuk mengisi musim liburan sekolah. Kegiatan ini mampu menarik minat 50 siswa sekolah dasar yang merupakan peserta dari berbagai kota yaitu Surabaya, Gresik, Pasuruan, Jombang.

Kegiatan Campoeng 2025 ini dilakukan bebas sampah atau zero waste. Tidak ada makanan yg dikemas plastik dan semua dilakukan dengan sistem _Reuse-Refill._

Hanie dari komunitas Nol Sampah Surabaya mengatakan bahwa zero waste perlu dikenalkan ke anak-anak.

“Selama ini mungkin mereka jajan sembarangan dengan kemasan plastik, tapi selama melakukan kegiatan camping ini kita kenalkan pangan sehat dan food waste, jadi apa yg dimakan adalah makanan sehat olahan dapur dan ketika mengambil harus dihabiskan”, jelasnya.

Ditemui ditempat yang sama Tonis Afrianto manager program sekolah ekologis ECOTON merasa senang berkesempatan memperkenalkan isu mikroplastik

“Dalam kegiatan ini saya membawa 2 mikroskop, untuk praktek bersama peserta Campoeng 2025 yang pertama Swap Test mikroplastik di kulit dan identifikasi mikroplastik pada air, peserta kaget ketika melihat mikroplastik menggunakan mikroskop dan ini pertama kalinya dia tahu”, jelasnya.

Selama mengikuti kegiatan ini peserta diajak berkeliling untuk aktivitas olaraga repling, berkunjung ke pura Candi Cemara Agung untuk belajar budaya Bali, dan belajar pengurangan wadah plastik sekali pakai melalui Instalasi Kran Plastik ECOTON.

Rayyan (9) salah satu peserta mengaku senang bisa mengikuti kegiatan Campoeng 2025.

“Saya senang mengikuti camping ini karena banyak kegiatan seperti belajar zero waste, mikroplastik, olaraga, belajar budaya bali dan jawa serta banyak hadiah yang bermanfaat seperti botol minum dan wadah makan guna ulang”, tegasnya.

Ibu Okky salah satu penggerak kader lingkungan di kawasan kampung Sambiarum Berwarna mengapresiasi kekompakan panitia dalam memanagement penyelenggaraan ini.

“ini merupakan ke tiga kalinya kami menyelenggarakan kegiatan Camping Kampoeng, banyak kader bergerak, karangtaruna dan relawan juga, kami berharap kegiatan ini bisa dilakukan setiap tahun yaa”, jelasnya. TOK/*