Timur Pos

Rehabilitasi Oleh BNN Kota Surabaya, Terhadap Kasus Twin Tower Hotel Masih Bermasalah

Danny Wijaya SH,.MH., saat ditemui Timurpos.co.id 

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemberian Rehabilitasi terhadap 10 orang yang terkena razia gabungan oleh BNN Kota Subaya dan Sat Pol PP Kota Surabaya di Twin Tower Hotel, bulan September 2023, menjadi buah bibir dikalangan perwarta di Kota Pahlawan. Dimana banyak singpang siur informasi yang berkembang saat ini.

Dari pernelusuran Timurpos.co.id, dimana dalam razia tersebut BNN Kota Surabaya mengamankan 12 orang, setelah dilakukan pemeriksaan Hukum dan Medis 10 orang positif Methamphetamine dan Amphetamine, didapatkan hasil, bahwa mereka murni penyalahguna Narkotika jenis inex. Mereka membeli inex digunakan untuk dikonsumsi mereka sendiri dalam bentuk pesta bersama teman-temannya di salah satu kamar di Twin Tower Hotel Surabaya, 18 September 2023 lalu.

Dimana berhembus isu bahwa, di Twin Tower terdapat kamar yang sudah diset seperti room karaoke dengan kedap suara, namun oleh pihak manajemen hotel terkait hal tersebut menyatakan bahwa pihak Twin Tower tidak menyedikan room karaoke.

Hal lain yang menjadi persoalan, terkait penunjukan rehabilitasi oleh BNN Kota Surabaya ditengarai ada uang pelicin dan kongkalikong.

1.Untuk anggaran Rehabilitasi perorang dikenakan uang sebesar Rp. 24 juta untuk 6 bulan rawat inap harus dibayar dimuka, belum biaya lain-lain. Ini berlaku di LRKM Rumah Kita Surabaya.

Sementara untuk di Rumah Sehat Orbit Surabaya, ditafsir sekitar Rp.42 juta untuk 6 bulan rawat inap. Untuk Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya, kami belum mendapatakan infomasinya.

2. Ada upaya intervesi untuk mengeluarkan para pencadu Narkoba dari Rumah rehab dengan mengaku pihak keluarga

3. di LRKM Rumah Kita Surabaya ada informasi bahwa, dikeloh oleh Istri dari Pegawai BNN Kota Surabaya berinisial (LH)

4.Dimana ada infomasinya untuk LRKM Rumah Kita Surabaya belum ada izin IPWL dan Rumah Sehat Orbit Surabaya, izinya belum diperpanjang.

Terpisah Danny Wijaya, SH,.MH,. Selaku advokat asal Surabaya mengatakan bahwa, adanya permasalah tersebut, saya memenilai, BNN Kota Surabaya sudah menabrak Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Dimana Rumah Rehabilitasi yang ditunjuk oleh BNN Kota Surabaya, tidak layak dan diindikasi, dikeranakan ada persyaratan yang dilanggar. Progam Rehabilitasi ini disinyalir, untuk mencari keuntungan golongan dengan modus kongkalikong antara para pelaku, Aparat Penegak Hukum dan para pihak yang berkepentingan.

“Kalau melihat ini, kita bingung mana yang perlu dilakukan Rehabilitasi, aparatnya atau pelakunya.” Kata pria yang suka memasak.

Untuk diketahui IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instanti terkait seperti kepolisian dan kementerian kesehatan, IPWL dibentuk berdasarkan Keputusan Menkes RI No.18/Menkes/SK/VII/2012, dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba, sebagai proses rehabilitasi. Dengan melapor ke IPWL, maka pecandu narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum.

Kemudian mengenai penanganan para pencandu dan peredaran Narkoba ini, menurutnya selain tugas Pemerintah, hal ini juga merupakan tugas dan tanggung jawab dari pihak keluarga. Untuk itu keluarga juga harus diberdayakan dalam mengetahui segala macam jenis , pengaruh pemakaian serta peredaran Narkoba. Redaksi

 

Sepuluh Orang Pesta Inek di Twin Tower Hotel Dilakukan Rehabilitasi Medis

Beli Inek 12 Butir seharga Rp 2,4 Juta dibuat Pesta di kamar Twin Tower Hotel

Surabaya, Timurpos.co.id – Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya telah resmi menetapakan 10 orang dilakukan rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, LRKM Rumah Kita Surabaya dan LRKM Orbit kerana terbukti positif Methamphetamine dan Amphetamine serta mereka murni penyalahguna Narkotika jenis inex.

Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Pratomo mengatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan secara hukum dan medis terhadap 10 orang yang terjaring razia di Twin Tower Hotel Surabaya. Ke sepuluh orang yang positif Methamphetamine dan Amphetamine, didapatkan hasil, bahwa mereka murni penyalahguna Narkotika jenis inex.

“Mereka membeli inex digunakan untuk dikonsumsi mereka sendiri dalam bentuk pesta bersama teman-temannya di salah satu kamar di Twin Tower Hotel Surabaya, dari kesepuluh mereka tidak ada yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. Selasa (19/09/2023).

Ia menambahkan bahwa, yang pesan inex adalah ( MN ) sebanyak 12 butir juga yang ikut pesta tersebut mas, sementara uang nya dari (MAA) sebesar Rp. 2,4 juta yang juga ikut pesta. Jadi intinya mereka beli inex untuk mereka gunakan bersama-sama dalam pesta tersebut, mereka semua tergolong pemakai aktif. Meskipun mereka saat ini dilakukan rehabilitasi rawat inap, tapi penyelidikan terkait sumber asal usul barang masih terus kita dalami dan kita lakukan pengejaran.

“Pesanan inex diantar oleh kurir ke Twin Tower Hotel, dan untuk identitas nya sudah kami kantongi. Kasus ini sedang kami dalami dan terus dilakukan pengejaran, semoga dalam waktu dekat bisa kami tangkap sebagai mana kasus yang sebelumnya.” Tambahnya.

Masih kata dr. Singgih bahwa, untuk pemeriksaan medis ke sepuluh orang tersebut, diperoleh hasil pemakaian Narkotika jenis inex dalam kategori sedang, dan kesepuluh nya di rekomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, LRKM Rumah Kita Surabaya dan LRKM Orbit.

Untuk diketahui BNN Kota Surabaya menunjuk rehabilitasi rawat inap di RSJ Menur yaitu: IS (Perempuan), SAW (Perempuan), AN (Perempuan) dan MN (pria). Untuk rehabilitasi rawat inap di LRKM Rumah Kita Surabaya, yaitu: A (Pria), D (Pria), AH (Pria) dan Z (Pria) dan untuk rehabilitasi rawat inap di LRKM Orbit, yaitu: AD (Pria) dan MAA (Pria). Tok

Selundupakan Benih Lobster Widarto dan Leon Mandagi Diadili di PN Surabaya.

Sidang perkara penyelundupan Benih Lobster di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Secara Online

Surabaya, Timurpos.co.id  – Widarto alias Tysen dan Leon Mandagi Shankar Singih dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda Rp 200 juta subuder terhadap terdakwa Widiarto, sementara untuk terdakwa leon dituntut dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/09/2023).

JPU Herlambang menyatakan bahwa, sebelum menuntut terhadap para terdakwa ada hal-hal yang menjadi pertimbangan dari Jaksa Penunut dimana hal yang memberatkan terdakwa Widarto sudah pernah melakukan perbuatan Pidana yang sama dan hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Terhadap kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud sesuai dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Herlambang di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

masih kata JPU Herlambang, untuk itu terhadap terdakwa dintuntut Pidana, terhadap terdakwa Widarto dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta harus denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan dan terhadap terdakwa Leon Mandagi Shankar Singgih dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Widarto menyapaikan minta keringan dengan alasan sebagai tulang pungung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Sementara terdakwa Leon Mandagi Shankar melalui Penasehat Hukumnya untuk pembelaan terhadap terdakwa dilakukan secara tertulis,” kami minta waktu untuk pledionya,” kata Penasehat Hukum terdakwa Leon.

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim Mangapul memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan,” besok pledoi harus siap,” kata Hakim Manganpul.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023, terdakwa II Leon Mandagi dihubungi oleh Sdr. Wawan (DPO) warga Prigi Trenggalek melalui telepon dengan menyampaikan akan ada benih bening lobster yang dikirim ke rumah terdakwa II yang beralamat di Dsn. Duwet RT.01 RW.01 Ds. Wates Kec. Sumber Gempol Kabupaten Tulungagung sekira jam 01.00 Wib dini hari melalui kurir (suruhan Sdr. Wawan) yang tidak dikenal oleh terdakwa II. Atas kiriman benih bening lobster tersebut, terdakwa II memasukkan ke dalam bak kolam kemudian benih bening lobster dipindahkan ke dalam kantong plastik yang sudah berisi air dan oksigen, di mana setiap kantong plastik berisi kurang lebih 200 (dua ratus) ekor benih bening lobster. Kantong yang telah terisi benih bening lobster tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak sterefoam yang di selasela isinya diisi es batu yang bertujuan agar suhu di dalam kotak sterefoam tetap terjaga, lalu tahap terakhir kotak sterefoam tersebut kembali dibungkus plastik.

Bahwa terdakwa II melakukan packing atas benih bening lobster kiriman dari Sdr. Wawan dengan rincian: Kotak pertama berisi 28 (dua puluh delapan) kantong plastik berisi benih bening lobster masingmasing berisi 200 (dua ratus) ekor dengan total 5.600 (lima ribu enam ratus) ekor benih bening lobster. Kotak kedua berisi 22 (dua puluh dua) kantong plastik berisi benih bening lobster masingmasing berisi 200 (dua ratus) ekor dengan total 2.689 (dua ribu enam ratus delapan puluh sembilan) ekor benih bening lobster jenis pasir dan 1.428 (seribu empat ratus dua puluh delapan) benih bening lobster jenis Mutiara.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023, sekitar jam 10.45 Wib, terdakwa I juga dihubungi oleh Sdr. Wawan melalui telepon untuk mengambil paket berisi benih bening lobster di rumah terdakwa II yang beralamat di Dsn. Duwet RT.01 RW.01 Ds. Wates Kec. Sumber Gempol Kabupaten Tulungagung. Atas telepon tersebut, terdakwa I dengan menggunakan mobil Nissan type Grand Livina Nopol: AG1013-LJ mengambil paket benih bening lobster di rumah terdakwa II, yang kemudian oleh terdakwa I akan dikirimkan kepada pembeli dengan cara dibawa ke terminal bis Ponorogo untuk dipaketkan pada bis Narendra trayek Ponorogo-Jakarta.

Bahwa atas proses pengangkutan dan pengiriman benih bening lobster tersebut, terdakwa I memperoleh upah sebesar Rp.1.300.000, dari Sdr. Wawan yang diberikan melalui transfer ke rekening BCA atas nama WIDARTO. Sedangkan terdakwa II memperoleh upah sebesar Rp.300 Rhingga Rp.9 juta.

Bahwa masih pada waktu yang sama, pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023, berdasarkan informasi dari masyarakat, saksi Singgih Sugiharto, saksi Darsono, saksi Dedy Erwanto dan saksi Eko Wahyu Purnomo yang merupakan anggota Ditpolairud Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa I di sekitar Pasar Boyolangu Tulungagung dan kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Nissan type Grand Livina Nopol: AG1013-LJ yang ditemukan barang bukti berupa dua kotak sterefoam warna putih, Benih bening lobster jenis pasir sebanyak + 8.289 ekor; Benih bening lobster jenis Mutiara sebanyak + 1.428 ekor; Kartu ATM, uang Tunai 1,3 juta dan HP. Kemudian petugas melakukan penangkapan terdakwa I, kemudian dilakukan pengembangan, hingga saksi Singgih Sugiharto, saksi Darsono, saksi Dedy Erwanto dan saksi Eko Wahyu Purnomo melakukan penangkapan terdakwa II di kediamannya dan ditemukan barang bukti berupa HP, 3 tabung oksigen, 100 cepuk plaatik.

Bahwa benih bening lobster jenis pasir sebanyak + 8.289 ekor dan benih bening lobster jenis Mutiara sebanyak + 1.428 ekor memiliki ukuran rata-rata karapas di bawah 8 cm dan berat di bawah 200 (dua ratus) gram per ekornya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bukan merupakan pihak yang bekerja di bidang perikanan dan tidak memiliki perijinan berusaha pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam hal kegiatan perikanan. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Harry Yauhannes: Kami Tidak Meyediakan Room Karaoke, Hanya Hotel dan Apartement

GM Twin Tower Hotel & Apartement Surabaya Harry Yauwhannes saat memberikan penjelasan kepada rekan-rekan Media

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut pengrebekan oleh petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya bersama Sat Pol PP Kota Surabaya, Rabu, 13 September 2023 lalu. Pihak Manajemen melalui GM Twin Tower Hotel & Apartement Surabaya Harry Yauwhannes, angakat bicara. Sabtu, (16/09/2023).

Menanggapi adanya razia tersebut, GM Twin Tower Hotel & Apartment Surabaya Harry Yauwhannes melakukan klarifikasi terkait beberapa poin pemberitaan di beberapa media online yang menurutnya tidak sesuai kode etik.

“Twin Tower adalah Hotel dan Apartment, bukan room karaoke seperti yang diberitakan, tidak ada room karaoke di sini,”kata Harry kepada Timurpos.co.id.

Ia menambahkan bahwa, meskipun begitu,
Harry mendukung upaya BNN dalam memberantas Narkotika di Surabaya dan nantinya dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

“Intinya kami sudah menjalankan sesuai SOP yang berlaku dan untuk proses hukumnya kami serahakan kepada pihak yang berwajib,” tambahnya.

Sementara itu, terkait pemberitaan vulgar yang menyebutkan ada room karoke di Hotel Twin Tower, Harry sangat menyayangkan hal tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebutkan kami menyediakan karoke tanpa melakukan konfirmasi kepada manajemen Hotel,” tutur Harry.

Sebab, kata Harry, akibat pemberitaan tersebut sudah menciderai nama baik dan citra dari pihak perusahaan Hotel Twin Tower.

“Kami menghimbau kepada teman-teman media untuk dapat memberitakan segala sesuatunya, sesuai dengan kode etik jurnalis tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Independen dan terpercaya,” katanya.

Sedangkan terkait peristiwa penggerebekan itu, Harry sepenuhnya mempercayakan kepada pihak yang berwenang untuk penanganan kasus tersebut.

“kronologi dan proses hukum yang berlaku mengenai kejadian saat itu kita percayakan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang,” tandasnya.

Harry juga menyatakan harapannya agar kita semua sebagai warga negara Indonesia dapat menghormati dengan menghargai penegakan hukum yang berlaku dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

Terpisah Humas BNN Kota Surabaya dr. Singgih Pratomo mengatakan bahwa, mengimbau pada seluruh masyarakat untuk segera menginformasikan bila ada temuan atau informasi terkait Narkoba.

“Untuk masyarakat dan manajemen tempat layanan publik, jika mengetahui adanya peredaran gelap Narkotika maupun penyalahgunaan Narkotika wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib maupun BNN, hal tersebut sesuai dengan bunyi UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 107,” harapnya kepada awak media.

Untuk diketahui bahwa, dalam sebulan ini pihak BNN Kota Surabaya genjar melakukan razia gabungan di Rumah Hiburan Umum (RHU) seperti Zona Club, Diskotik Phoniek, Hotel Cosmopolitan Surabaya dan Twin Tower Hotel Surabaya. Tok

BNN Kota Surabaya Memburu Kurir dan Bandar Kasus Pesta Narkoba di Twin Tower Hotel

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tamu Twin Tower Hotel Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id –  Terhadap 10 orang hasil razia BNN Kota Surabaya dilakukan pemeriksaan secara maraton, baik secara medis maupun secara Hukum. Petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap bandar dan kurir Narkotika kasus ini.

Humas BNN Kota Surabaya dr Singgih Windi Pratomo menjelaskan bahwa, berawal adanya laporan masyarakat  di lantai 9 Twin Tower Hotel Surabaya sedang berlangsung pesta dengan suara musik yang sangat keras. Kemudian BNN Kota Surabaya mengirimkan tim untuk memastikan apakah informasi tersebut akurat atau tidak, setelah mendapat kan informasi A1, BNN Kota Surabaya segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya dan sekitar Jam 09.00 WIB Tim dari BNN Kota Surabaya bersama Tim dari Satpol PP Kota tiba di lokasi yaitu Twin Tower Hotel Surabaya.

“Setelah memberikan penjelasan kepada pihak manajemen Twin Tower Hotel Surabaya tentang maksud dan tujuan kedatangan, Tim gabungan BNN Kota Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya baru bisa masuk ke lantai 9 tower B Twin Tower Hotel Surabaya.” Kata dr Singgih kepada awak media. Jumat, (15/09/2023).

Masih kata dr Singgih, Saat tim gabungan tiba dilantai 9 dan melakukan pengecekan kepada beberapa kamar, didapatkan kamar kosong dan 1 kamar dalam kondisi digunakan sebagai tempat pesta. Kemudian orang yang berada di kamar tersebut kita lakukan tes urine sebanyak 7 orang, dari pengakuan orang yang berada di lantai 9 menyampaikan bahwa ada 5 orang temannya ada dilantai 6. Kemudian tim menyisiri kamar dilantai 6 dan ditemukan 5 orang, 5 orang tersebut langsung dilakukan tes urine narkoba. Total yang dilakukan tes urine sebanyak 12 orang ( 8 laki2 dan 4 wanita ), dari 12 orang tersebut, 7 laki2 positif Methamphetamine dan Amphetamine dan 3 wanita positif Methamphetamine dan Amphetamine, total 10 orang yang positif Methamphetamine dan Amphetamine. Saat penggeledahan di 3 kamar Twin Tower Hotel Surabaya tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti apapun.

“Dari 12 orang yang kita amankan, 2 orang yang negatif. dari pengakuannya baru datang ke lokasi pesta karena ditelepon oleh temannya untuk mengantarkan minuman. Setelah dimintai keterangan oleh petugas BNN Kota Surabaya, 2 orang yang negatif dipulangkan.” Bebernya.

Lanjut dr Singgih, Dari 10 orang yang positif, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler masing-masing orang, dan didapatkan sekitar 1/4 butir inex sisa pakai di cassing telepon seluler salah satu LC ( Ladies Companion ). Dan untuk 10 orang yang positif Methamphetamine dan Amphetamine selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim hukum dan tim medis

“Yang melakukan pemesanan inex adalah N atas perintah dari AZ. BNN Kota Surabaya terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap bandar dan kurir Narkotika kasus ini. 10 orang yang positif tersebut sampai hari ini masih berada di kantor BNN Kota Surabaya.” Pungaksnya.Tok

Promosi Judi Online Semakin Masif, Publik Figur Punya Peran Penting !!!

Foto: Daan Yahya/Republika Karikatur Opini Republika

Surabaya, Timurpos.co.id – Indonesia sudah masuk Darurat Judi Online, selain dampak yang telah ditimbulkan, sekarang para badar atau pengelola juga gencar mempromosikan situs judi online secara masif, mereka di berbagai media sosial. Salah satunya dengan cara memanfaatkan jasa selebgram.

Promosi judi online kini semakin masif. Selain menawari pemain yang sudah pensiun untuk bermain lagi, pengelola juga gencar mempromosikan situs judi online mereka di berbagai media sosial. Salah satunya dengan cara memanfaatkan jasa selebgram. Tiga selebgram telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena mempromosikan judi online di akun Instagram mereka.

Berdasarkan catatat dari Timurpos.co.id.
Selebgram Tessa Adinda Cristiniandita dihukum pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan perempuan yang juga dikenal sebagai disk jockey (DJ) Tessa Zellin itu terbukti mempromosikan judi online melalui akun Instagram @amanda miliknya.

Selebgram Niken Widya Intan Permatasari juga bernasib hampir sama. Niken juga divonis pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider sebulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti mempromosikan judi online di akun Instagram miliknya. Satu lagi selebram yang diserer ke meja hijau karena di-endorse judi online adalah Rahmawati alias DJ Rara.

Selain itu, pengelola judi online juga menyusupkan iklan di situs pendidikan hingga pemerintahan. Agus Tiyadi, pria lulusan SD diadili karena menyusupkan iklan judi online di website Pascasarjana Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Biro Umum Pemprov Jatim. Dia mendapatkan Rp 200 ribu dari satu iklan yang terpasang.

Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara PN Surabaya, judi online menjadi salah satu kasus yang banyak disidangkan. Selama tahun ini hingga kemarin, sebanyak 166 kasus judi online disidangkan.

Perlu diperhatikan bahwa, AB mengaku sempat berhenti bermain judi online selama dua pekan. Mahasiswa berusia 20 tahun itu sudah tidak punya uang lagi untuk berjudi. Namun, nomor tidak dikenal tiba-tiba video call dia.

“Saya angkat, dia cewek cantik. Menawari saya main lagi, dia kasih tips biar menang. Saya akhirnya main lagi. Ternyata kalah,” kata AB saat ditemui di Ponpes Inabah Surabaya, tempatnya direhabilitasi kepada awak media.

Terpisah atas permaslah tersebut, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menyatakan, penindakan itu adalah salah satu upaya kepolisian memberantas judi online. Bukan hanya menindak pemain. Menurut dia, polisi juga akan memproses pihak yang berkaitan. Termasuk promotor. “Judi online termasuk salah satu kasus yang mendapat atensi karena dampaknya cukup meresahkan,” katanya kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa, bagi para promotor bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Tindakannya dinilai termasuk mentransmisikan konten yang bermuatan perjudian. Dirmanto menuturkan, hukuman bagi promotor judi online memang tidak ringan. Melihat pasal yang digunakan, ancamannya dua tahun lebih berat dari pemain. “Untuk memunculkan efek jera,” ungkapnya. Tok

Pengampuan Yang Diajukan Bos Conblok digugat di PN Surabaya

Penggugat bersama kuasa hukumnya selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang pembatalan penetapan Pengampuan nomor 108/Pdt.P/2022/PN Sby tanggal 9 Februari 2022 yang di peroleh Justini Hudaja (Tergugat) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya ditunda lagi untuk kesekian kalinya.

Sidang ditunda lantaran pihak Tergugat dan Kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan yang direncanakan dengan agenda penyampaian bukti-bukti surat dari pihak Tergugat.

Ir Andi Darti SH., MH, ketua tim kuasa hukum Fransisca, korban dari pengampuan sangat menyayangkan ketidakhadiran Tergugat tersebut. Menurut Andi Darti ketidakhadiran Tergugat seolah menjadi bukti ada sesuatu yang disembunyikan dari peristiwa yang menyebabkan Pengampuan terjadi.

“Kami sangat menyayangkan kenapa mereka tidak hadir, padahal dalam perkara yang kita ajukan di 768 mereka sempat hadir pada sidang mediasi,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (14/09/2023).

Terkait bukti-bukti surat yang rencananya akan disampaikan oleh pihak Tergugat, Andi Darti menyebut pada persidangan sebelumnya Tergugat mencampur adukkan bukti-bukti yang seharusnya di pisah.

“Tadi Majelis Hakim meminta supaya mereka menjadikan bukti-bukti Itu tersendiri,” sambungnya.

Berkaitan dengan saksi yang bakal dihadirkan pihak Penggugat dalam sidang kali ini, Andi Darti mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan satu orang saksi.

“Tetapi karena pihak dari Tergugat tidak datang, otomatis sidang perkara ini tidak dapat dijalankan. Agendanya pada persidangan berikutnya akan masuk pada pembuktian Saksi dari pihak Penggugat,” ungkapnya.

Kepada awak media, Andi Darti mengungkapkan bahwa untuk persidangan selanjutnya, pihaknya akan fokus pada status Penggugat sebagai tersangka di Polda Metro dengan menghadirkan satu orang saksi fakta, satu ahli dibidang psikiater forensik dan satu ahli pidana.

“Kita akan konsen di status tersangkanya dia. Pengampuan dia seharusnya tidak boleh dikabulkan, karena statusnya waktu itu sudah menjadi tersangka, artinya si pemohon pengampuan tidak boleh menyediakan bukti-bukti sendiri karena statusnya sudah tersangka,” ungkapnya.

Untuk pemohon pengampuan yang berstatus sebagai Tersangka, menurut Andi Darti seharusnya yang menyediakan asasment haruslah penyidik.

“Dalam hal diagnosis pun Itu tidak dibolehkan. Harusnya seorang Spesialis Kedokteran Jiwa. Kalau orang biasa masih boleh. Tapi kalau statusnya sudah menjadi tersangka maka wajib dari Psikiater Forensik,” pungkas Advokat Andi Darti dan kantor hukum Andi Darti and Partners.

Sebelumnya, tanggal 21 Februari 2020, Fransisca ( terampuh) melaporkan Subandi Gunadi dan Harjanti Hudaya ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ atas dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang menimpahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Harjanti Hudaya dan suaminya yang bernama Subandi Gunadi ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya dan sekitar bulan November 2021 atau saat keduanya akan dilakukan penangkapan dan penahanan, tiba-tiba saja Harjanti Hudaya mendadak sakit yakni Stress menuju “Gila”.

Karena “Gila” maka untuk sementara penyidik tidak menahan Harjanti Hudaya, namun Subandi Gunadi tetap ditahan berdasarkan Surat Nomor : B/21573/ XI/RES. 1.11/2021/Ditreskrimum tertanggal 05 November 2021.

Tanggal 5 November 2021, Subandi Gunadi menjalani proses Tahap Dua, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkara dengan terdakwa Subandi Gunadi teregister dalam perkara No. 144/Pid. B/2022/PN.Jkt.Utr dan dakwaa dibacakan pada tanggal 22 Februari 2022.

Namun pada tanggal 17 Januari 2022, ternyata Justini Hudaja (Tergugat) telah mengajukan permohonan penetapan pengampuan di Pengadilan Negeri Surabaya yang teregister dalam perkara Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby terhadap Harjanti Hudaya, yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.

Celakanya pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 Permohonan “Pengampuan” yang diajukan oleh Tergugat Justini Hudaja dikabulkan oleh Hakim Tunggal Suparno dengan amar putusan, menetapkan Justini Hudaja sebagai Pengampu dari Harjanti Hudaya.

Otomatis dengan adanya Penetapan Pengampuan Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby tersebut maka Tergugat Justini Hudaja diberi hak untuk mengurus segala harta dan kepentingan Terampu Harjanti Hudaya. Penetapan Pengampuan itu juga digunakan sebagai bukti dalam perkara Nomor : 9/PDT.G/2022 PN Jkt Utr.

Berdasarkan fakta tersebut menjadi jelas
dan nyata bahwa tujuan Tergugat Justini Hudaja membuat Penetapan Pengampuan adalah dilandasi oleh suatu itikad buruk yakni agar dapat dipakai oleh Terampu Harjanti Hudaya sebagai bukti dalam perkara perdata
Nomor : 9/PDT.G/2022 PN Jkt Utr dan membantu Terampu Harjanti Hudaya bisa lolos dari statusnya sebagai tersangka dan terhindar dari penangkapan dan penahanan.

Merasa dirugikan dengan penetapan pengampuan tersebut, Fransisca menggugat pembatalan penetapan Pengampuan yang di peroleh Justini Hudaja (Tergugat) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Fransisca merasa, penetapan pengampuan tersebut digunakan oleh Harjanti Hudaya untuk menghindar dari proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya bersama-sama dengan suaminya, Subandi Gunadi.

Diketahui pula, Fransisca, adalah penghuni Apartemen Royale Sringhill, Tower Buvardia, Kelurahan Pademangan Timur-Jakarta Utara. Sedangkan Justini Hudaja, warga Puri Widya Kencana Blok K.1/15 kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya dan Harjanti Hudaya, alamat di jalan Babatan Multi A-5 kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya. Tok 

Pesta Narkoba di Twin Tower Hotel Digrebek BNNK Surabaya

Beberapa petugas saat melakukan razia di Hotel Twin Tower Hotel

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya menggerebek Twin Tower Hotel di Jalan Kapasari, Kecamatan Genteng Surabaya. Di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang yang diduga melakukan pesta Narkoba. Dari hasil tes urine, 10 orang dinyatakan positif menggunakan Narkoba.

“Dari 12 pengunjung kami mendapati 10 orang positif narkoba, sehingga 10 orang ini kami bawa ke kantor BNNK Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Kasi Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi Pratomo, Rabu (13/09/2023).

Singgih mengatakan dari 10 orang yang diamankan BNNK Surabaya bersama Satpol PP merupakan tamu. “Ini semua tamu yang kami amankan terdiri dari 7 pria dan 3 perempuan,” ucapnya.

Kejadian ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu BNNK Surabaya mendapatkan laporan warga adanya pesta narkoba di salah satu hotel di Kapasari tower B lantai 9. Mendapat informasi tersebut, BNNK Surabaya bersama Satpol PP Kota Surabaya meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan melakukan tes urine kepada tamu yang ada di lantai tersebut.

Dari sana didapati 10 orang positif Methamphetamine dan Amphetamine yang membuat petugas BNNK Surabaya membawa semuanya.

Namun, dalam penggrebekan tersebut petugas tidak mendapati barang bukti Narkoba.

“Kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor BNNK Surabaya apa pelaku pengguna narkoba atau bahkan pengedar narkoba,” ungkap Singgih.

BNNK Surabaya masih memeriksa intensif kesepuluh orang yang diamankan tersebut. “Terkait 10 orang ini membeli dimana dan siapa yang memasok Narkoba ke 10 orang ini,” ucap Singgih. Tok

Selundupkan Orang Utan, Fendi Diadili Di PN Surabaya

Suasana Sidang terkait satwa yang dilindungi di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Fendi Fadli diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penyelundupan satu ekor Orang Utan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widiarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (12/09/2023).

JPU Dwi Hartanta dalam dakwaan menyebutkan bahwa, terdakwa Fendi Fadli mendapatkan orderan dari saksi Ghufon Nasrulloh Azis untuk mengakut muatan limbah endapan tepung ayam goreng ketucky) dikirim ke Binagun, Blitar Jatim dengan mengunakan unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih, kemudian terdakwa dihubungi oleh Agus masih buron, mau titip barang.

Pada, 21 Juni 2023, sekitaran jam 12.00 WITA di daerah Sungai Tabuk, Kalsel terdakwa menghubungi kembali Agus (DPO) untuk janjian ketemuaan di daearah sebelum jembatan Basirih sekitar jam 15.00 WITA, setelah itu Agus (DPO) langsung menyerahkan kotak yang dibungkus kain warna coklat motif batik yang kemudian diketahui berisikan orangutan tersebut.
Pada awalnya setelah mengetahui bahwa isi kotak tersebut adalah orangutan.

“terdakwa sempat menolak karena biasanya yang dititipkan adalah satwa jenis burung, maka terdakwa menolak karena upahnya tidak sesuai jika satwa yang dikirim bukan burung, maka dari itu terdakwa meminta upah lebih dan akhirnya disepakati dibayar dengan upah Rp. 800 ribu.” Kata JPU.

Ia menambahkan bahwa, Setelah satwa orangutan yang didalam kotak dibungkus kain coklat motif batik tersebut dengan satu unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih yang terdakwa kendarai menuju ke pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kalsel untuk naik kapal laut KM. HAIDA dengan tujuhan Surabaya. Kemudian terdakwa langsung menuju ke Jl. Laksda M. Nasir, Perak Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya untuk menunggu orang yang akan mengambil satwa tersebut.

“Pada tanggal 23 Juni 2023 sekira jam 07.30 WIB terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polda Jatim pada saat menunggu orang yang mengambil satwa jenis orangutan dalam keadaan hidup tersebut, dan dari tangan terdakwa diamankan satu)ekor Orang Utan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) dalam keadaan hidup, satu truk, uang tunai Rp.800 ribu dan HP.” Tambahnya.

Atas dakwaan dari JPU, Penasehat Hukum terdakwa, menyatakan tidak mengajukan eksepsi, namun meraka meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengajukan RJ.

“Setahu kami tidak ada perkara RJ terkait perkara satwa yang dilindungi,” katamya.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Udang-Undang. Tok

Agus Sugijanto Mantan Anggota Polri Terlibat Kasus Dugaan Perkara Penggelapan dan Pemalsuan Surat

Agus Sugijanto: Saya yakin tidak melakukan perbuatan Pidana yang dilaporkan

Surabaya, Timurpos.co.id  – Buntut laporan Wang Suwandi di Polrestabes Surabaya dugaaan penggelapan dan pemalsuan dengan terlapor Agus Sugijanto dkk yang diadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Komolnas) kerana hampir 1 tahun dan 6 bulan belum ada kejalasan. Agus Sugijanto angkat bicara.

Agus Sugijanto selaku terlapor mengatakan, saya ini AKBP mas, mantan Polisi, namun sudah pesiun bahwa adanya terkait laporan dugaan pemalsuan dan penggelapan yang di informasikan oleh Advocat Agus Mulyo sebagai kuasa hukum dari Wang Suwandi, itu tidak benar, karana kami Yakin tidak melakukan perbuatan Pidana yang dituduhkan. kerana megacu pada azas praduga tak bersalah.

Disingung terkait langka hukum apa yang dilakukan.

Agus Sugijanto menjelaskan, bahwa kami akan melakukan upaya hukum, namun kami akan somasi terlebih dahulu.” Kami akan melaporkan ke Polisi dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.” Kata Agus Sugijanto mantan anggota Polri yang sekarang menjadi lawyer saat di temui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (11/09/2023).

Terpisah M Fusthaathul Amri SH selaku kuasa hukum Wang Suwandi menjelaskan, bahwa perkara ini berawal saat Wang Suwandi memberikan uang dengan total sekitar Rp 1,1 Milaar kepada Agus Sugijanto secara tunai dan beberapa kali transfer.

Wang Suwandi bersama kuasa hukumnya

“Kami ada buktinya semuanya. karena ada bukti tanda terima serta tanda tanganya Agus Sugijanto.” Kata Fusthaathul.

Ia menambahkan serta kami ada juga bukti putusan dari PN Surabaya dengan no perkara 220/Pdt.G/2022/PN.Sby Karena uang yang diberikan kepada Agus Sugijanto tidak ada kejelasan digunakan untuk apa, kemudian kami lakukan somasi dua kali, lalu kita laporkan ke Polrestabes Surabaya, terkait perkara dugaan penipuan dan Pemalsuan surat. Kemudian Wang Suwandi SH.,Mkn melaporkannya ke Polrestabes Surabaya Bersama Dua Laporan lain yang berbeda namun selama 1 tahun 6 bulan.tidak ada kejelasan prosesnya apa sudah ditingkatkan oleh penyidikannya, oleh karenanya Wang Suwandi meminta kepastian hukum melalui Kompolnas.dengan mendatangi langsung ke Jakarta.

“Kami mendapatkan informasi pihak kompolnas mendatangi Polrestabes Surabaya ada beberapa penyidik dari Unit Resmob dan Tipiter dilakukan pemeriksaan dan informasinya akan ditingkatkan dari lidik menjadi sidik proses penyidikan untuk kasus yang dilaporkan oleh Wang Suwandi sudah ada titik terang.” tambahnya.

Sementara itu Wang Suwandi SH., Mkn mengatakan bahwa, pada intinya kami minta kembalikan uang itu saja. Gak perlu pakai utusan-usaan, Agus Sugijanto bisa datang secara gentelmen. “Intinya kami minta hanya kepastian hukum.” Tegasnya.

Untuk diketahui ada tiga Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Wang Suwandi antara lain Laporan Polisi No. LP/B 327/112022/SPKT/Polrentabes Surabaya Polda Jam tertanggal 24 Februan 2022. dengan Terlapor Harijana Dkk. Atas dugaan Kejahatan Tindak Pidena “Memasukan keterangan palsu kedalam Akte Autenthik dan/atau membuat Surat Paisu yang dapat menimbulkan hak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP.

Laporan Pol: No. LP/B 328/1/2022/SPKT/Potrestabes Surabaya/Polda Jatam. tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H Dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Laporan Polisi No. LP/B/32911/2022/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 24 Februari 2022, dengan Terlapor Agus Sugijanto S.H Dkk. atas dugaan Kejahatan Tindak Pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Tok