Timur Pos

Polisi Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan anggota kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,Polda Jatim di kamar kos yang ditempati terduga pengedar Narkoba.

Dari penggrebekan itu Polisi juga mengamankan terduga pelaku pengedar inisial M bin AR (25) Dusun Talon Sampang Madura dan AY (33) warga Genting Baru Surabaya.

Kedua pelaku ditangkap Polisi di dua tempat yang berbeda yakni pelaku AY ditangkap di Jalan Bangunsari 31 Dupak Krembangan Surabaya sedangkan M bin AR diamankan di Tambak Wedi Surabaya.

Barang haram yang disimpan dalam kotak handphone, diketahui petugas saat melakukan penggerebakan hingga pengeledahan.

Akibat penyimpanan barang ilegal di kotak atau tempat kardus HP diketahui Polisi, yang membuat dua pengedar tersebut digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah kepada media, Kamis (29/5).

“Ia menyimpan 14 poket sabu seberat 7,35 gram. Dari pengintaian dilakukan penggeledahan pelaku. Narkoba itu ditemukan di kamar kos pelaku M bin AR,” ucap Kompol Suriah Miftah.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan, berdasarkan dari keterangan kedua pelaku, kamar kos Tambak Wedi Surabaya yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat tidurnya.

“Pelaku M bin AR mengakui bahwa sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, Tambak Wedi Surabaya, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya M bin AR,” terang Kompol Miftah.

Sementara di hadapan petugas, M bin AR mengaku mendapatkan barang ilegal sabu dari seseorang inisial M (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.900.000 per gramnya.

“Jadi total pembelian awalnya sebanyak 10 gram dengan harga Rp.9.000.000, yang dibeli pada Kamis, (2/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib, dengan cara ketemuan langsung di daerah Parseh Bangkalan Madura,” jelas Kompol Miftah.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni, satu kantong kain warna hitam, satu kotak kardus handphone bekas, satu timbangan elektrik, dua buah HP dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.300.000.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. M12

Residivis Narkoba Puji dan Yasir diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Moh Puji Rasuli dan Muhammad Yasir diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara peredaran gelap Narkotika yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap dari anggota Satreskoba Polda Jatim, yakni Nurulhuda dan Soluhudin.

Saksi mengatakan bahwa, penangkapan terdakwa berdasarkan infomasi masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat digedah kita temukan sisa pakai di alat hisap sabu, kemudian dari pengakuanya barusan mengirim sabu kepada Muhammad Yasir sebanyak 500 gram di daerah Banyuwangi.

“Atas informasi tersebut, tim berangkat ke Banyuwangi untuk melalukan penangkapan terhadap Yasir dan ditemukan sabu seberat 301 gram.” Kata Nurul Huda dihadapan Majelis Hakim. Kamis (30/05/2024).

Ia menambahakan bahwa, dari pengakuan Puji sabu didapatkan dari Ambon alis Jon ( Buron) dengan cara diranjau di daerah Pabeancantikan dan mendapat upah sekitar Rp 2 jutaan.

“Dari pengakuannya sudah bertransaksi narkoba sebanyak 4 kali,” tambahnya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Lanjutan pemeriksan terdakwa, bahwa menyatakan sudah 7 kali bertransaksi.

Saat disingung oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik apakah para terdakwa sudah pernah dihukum dan mengapa melakukan ini?. “Saya dihukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan perkara yang sama, alasanya faktor ekonomi,” kata Yasin.

Sementara terdakwa Puji menyapaikan bahwa, juga pernah dihukum dengan perkara yang sama. ” saya dihukum 6 tahun penjara,” saut Puji melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Moh. Puji Rasuli mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari AMBON dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan cara menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu, menerima shabu pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB ditempat ranjauan didaerah Jl. Jagalan Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya di depan klenteng tepatnya di depan tempat sampah, setelah menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Moh. Puji Rasuli langsung membawanya ke Banyuwangi untuk diserahkan ke Terdakwa Muhammad Yasir sesuai dengan petunjuk Ambon dan Terdakwa Moh. Puji mendapatkan upah uang yang mana merupakan untuk ongkos sebesar Rp.2,5 dengan di transfer oleh Ambon ke rekening milik Terdakwa Moh. Puji yang mana dalam menyerahkan barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Moh. Puji pada hari Minggu, 7 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB dengan bertemu langsung Bersama Terdakwa Muhammad Yasir digubug sawah Dsn. Kedung Lewung Ds. Kemiri Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

Setelah menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Muhammad Yasir menimbang 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 500 gram beserta bungkusnya. Selanjutnya Terdakwa Moh. Puji memberikan kabar kepada AMBON bahwa barang Narkotika jenis shabu tersebut telah diterima oleh Terdakwa Muhammad Yasir Kemudian Ambon memberikan petunjuk kepada Terdakwa Muhammd Yasir untuk barang 1 plastik berisi Narkotika jenis Sabu berat 500 gram beserta bungkusnya agar dipecah menjadi 6 bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu terdiri dari 100,43 gr, 100,40 gr,100,40 gr, 50 gr, 50 gr dan 98,77 gram beserta bungkusnya.

Mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari Ambon dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan cara menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu, menerima shabu pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB ditempat ranjauan didaerah Jl. Jagalan Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya di depan klenteng tepatnya di depan tempat sampah, setelah menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Moh. Puji langsung membawanya ke Banyuwangi untuk diserahkan ke Terdakwa Muhammad Yasir sesuai dengan petunjuk Ambon dan Terdakwa Moh. Puji mendapatkan upah uang yang mana merupakan untuk ongkos sebesar Rp.2,5 dengan di transfer oleh Ambon ke rekening milik Terdakwa Moh. Puji yang mana dalam menyerahkan barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Moh. Puji pada hari Minggu, 7 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB dengan bertemu langsung Bersama Terdakwa Muhammad Yasir digubug sawah Dsn. Kedung Lewung Ds. Kemiri Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi. Setelah menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Muhmmad Yasir menimbang 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 500 gram beserta bungkusnya.

Selanjutnya Terdakwa Moh. Yasir memberikan kabar kepada AMBON bahwa barang Narkotika jenis sabu tersebut telah diterima oleh Terdakwa MUHAMAD YASIR. Kemudian AMBON memberikan petunjuk kepada Terdakwa MUHAMAD YASIR untuk barang 1 (satu) plastik berisi Narkotika jenis Sabu berat 500 gram beserta bungkusnya agar dipecah menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu terdiri dari 100,43 gr, 100,40 gr,100,40 gr, 50 gr, 50 gr dan 98,77 gram beserta bungkusnya.

Bahwa Terdakwa Moh. Puji menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu dari Ambon yang pertama mendapatkan upah uang sebesar Rp.3 juta dari Ambon dengan cara di transfer ke rekening milik Terdakwa Moh. Puji yang kedua mendapatkan upah uang sebesar Rp.3 juta yang ketiga mendapatkan upah uang sebesar Rp.6 juta dan untuk yang ke empat terakhir Terdakwa Puji sudah mendapatkan upah uang sebesar Rp.7,5 juta dari Ambon dengan cara di transfer ke rekening milik Terdakwa Puji dengan menerima barang Narkotika jenis sabu ditempat ranjauan kemudian diserahkan kepada Terdakwa Muhammad Yasir sesuai dengan petunjuk Ambon

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Saksi Ungkap Modus Investasi Fiktif

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Greddy Harnando, warga Ketintang Surabaya, kembali digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (29/05/24).

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dan Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan, saksi Sinta Dwi Laksmi, HRD King Koil, dan Arif Wicaksana, komisaris PT. GTI, memberikan keterangan terkait modus operandi investasi fiktif yang dijalankan terdakwa.

Menurut Sinta, Purchase Order (PO) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga fiktif telah beredar sejak tahun 2014 hingga 2018. Sementara Arif menjelaskan bahwa ia telah menginvestasikan dana secara berkala sebelum PT. GTI berdiri pada November 2019. “PO dan RAB fiktif tersebut dibuat oleh terdakwa Indah Catur Agustin,” ungkap Arif.

Arif menambahkan bahwa pada pertengahan tahun 2019, Indah meminta dikenalkan dengan Greddy dengan tujuan mencari dana untuk membiayai PO yang semakin banyak dari King Koil dan XL Axiata. “Setelah pertemuan dengan Greddy, saya tahu bahwa Greddy menempatkan dana pribadinya pertama kali sekitar Rp 500 juta, dan sampai Maret 2020, saya juga menginvestasikan modal awal Rp 300 juta secara berkala hingga mencapai total sekitar Rp 2 miliar,” jelas Arif.

Namun, Arif mulai meragukan keabsahan PT. GTI dan akhirnya mengajukan pengunduran diri pada tahun 2022. “Selama ini tidak ada kegiatan apapun di PT tersebut, dan setelah hampir satu tahun pengajuan, akhirnya disetujui,” kata Arif.

Jaksa Penuntut Umum kemudian menyinggung terkait kegiatan di PT. GTI. Arif dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kegiatan sama sekali di PT tersebut.

Sementara itu, Achmad Junaidi, kuasa hukum terdakwa Greddy Harnando, mengungkapkan bahwa Indah Catur Agustin telah mencari investor sejak tahun 2014 dengan menggalang proyek in mobile. “Saksi Arif juga menginvestasikan di PT. GTI dengan nilai yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

Achmad menegaskan bahwa Greddy juga merupakan korban dalam kasus ini. “Jelas bahwa Greddy yang saat ini menjadi terdakwa juga merupakan korban dari Indah karena hingga saat ini uangnya senilai Rp 5,750 miliar juga belum dikembalikan oleh Indah,” pungkasnya saat diwawancarai awak media di PN Surabaya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap lebih lanjut modus penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa.TOK

Patrick Adriyan Gelapakan Uang Pembayaran PBB Miliaran Rupiah

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Bagian Legal Asset PT. Wonokoyo Jaya Corporindo, Patrick Adriyan Enapre Fentaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penggelapan uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merugikan PT. Wonokoyo Jaya Corporindo sekitar Rp.1,1 miliaran di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (29/05/2024).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan pegawai PT. Wonokoyo Jaya Corporindo yakni Agus Basuki bagian Akuntan, Rahmawati, Roby Prasetyo dan bagian keuangan.

Agus Basuki selaku pelapor mengatakan bahwa, terdakwa merupakan pegawai dari perusahaan sebagai kepala bagian aset salah satu tugasnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terungkapnya perkara ini berawal saat ada tagihan dari intansi dari Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan untuk pembayaran PBB, kemudian kita audit internal, kita menemukan kwintasi palsu.

“Modus terdakwa adalah dengan cara menagih ke bagian keuangan dengam mengunakan dokumen yang direkayasa. Kedian uang yang harusnya dibayarkan sama terdakwa, tidak dilakukannya mala digunakan untuk kepetingan pribadinya.” Kata Agus dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Masih kata Agus bahwa, uang yang digelapkan terdakwa dari sejak bulan Juni tahun 2022 – bulan Juni 2023 dengan total sekitar Rp 1,9 Miliar, namun kemudian ada pembayaran sekitar Rp 900 jutanan.

“Untuk kerugaian perusahaan sekitar Rp 1 miliaran lebih, Yang Mulia.” Kata Agus.

Sementara untuk saksi yang lain, membenarkan dan tidak ada tambahan.

Sementara terdakwa juga tidak membatah dari keterangan saksi.

Ketua Majelis Hakim Arwana menegaskan terkait adanya selisih kerugian dari perusahaan, nanti kita periksa saat pemeriksaan terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Patrik Adriyan Enapre Fentaya warga Gunung Anyar Surabaya, sebagai Kepala Bagian Legal Asset di PT Wonokoyo Jaya Corporindo yang berkantor di Jalan Taman Bungkul no 1-7 Surabaya. Salah satu tugasnya melakukan pengurusan sertifikat tanah bangunan dan pengurusan perijinan operasional perusahaan PT.Wonokoyo Jaya Corporindo serta membayarkan tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap asset milik PT.Wonokoyo Jaya Corporindo.

Bahwa pada awal bulan Juli 2023 PT.Wonokoyo Jaya Corporindo menerima surat dari Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan tertanggal 6 Juni 2023 terkait piutang pajak daerah asset milik PT.Wonokoyo Jaya Corporindo yang belum terbayar, kemudian pada tanggal 14 Juli 2023 PT.Wonokoyo Jaya mengirimkan surat konfirmasi ke Bank Jatim Cabang Utama di Jln.Basuki Rachmat Surabaya, perihal pemohonan keterangan bukti pembayaran PBB dan pada tanggal 3 Agustus 2023 Bank Jatim mengirimkan surat balasan ke PT.Wonokoyo Jaya, selanjutnya bagian keuangan melakukan pengecekan atas tagihan tersebut.

Dan dari hasil pengecekan PT.Wonokoyo Jaya Corporindo sudah mengeluarkan uang tagihan pembayaran PBB sebesar Rp.1.190.742.623, berdasarkan surat/dokumen pengajuan dari terdakwa Patrick.

Bahwa pada saat dilakukan pengecekan oleh bagian keuangan PT.Wonokoyo Jaya Corporindo melalui aplikasi website Bapenda dan aplikasi Tokopedia yang di bayarkan oleh terdakwa ke Kantor Bapenda hanya sebesar Rp.185.675.242. Dan pada bulan Agustus 2023 terdakwa Patrick kembali melakukan pembayaran tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp.99.908.420, melalui aplikasi Tokopedia.

Bahwa terdakwa Patrick telah menerima uang dari PT.Wonokoyo Jaya Corporindo untuk membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, namun sebagian dari uang tersebut oleh terdakwa tidak dibayarkan ke Bapenda dan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seijin dari PT.Wonokoyo Jaya Corporindo

Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.Wonokoyo Jaya Corporindo mengalami kerugian sebesar Rp.905.158.961 dan JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. TOK

Pemukiman dan Kawasan Usaha Komersil Menjamur di Bantaran Kali Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – BRUIN Nusantara, sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi kantor BBWS Brantas di Wiyung Surabaya. BRUIN diwakili oleh koordinator programnya Muhammad Kholid Basyaiban, S.H menyerahkan satu buah bandel berkas yang berisi surat aduan dan beberapa dokumen pelanggaran alih fungsi bantaran kali Surabaya. Rabu (29/05/2024).

“Surat aduan yang kami kirimkan hari ini berdasar temuan tim BRUIN atas pelanggaran alih fungsi bantaran kali Surabaya. Sekitar 1000 lebih bangunan warung, toko, pergudangan dan pemukiman permanen maupun semi permanen berhasil kami inventarisasi dalam giat susur
sungai”, ungkap Muhammad Kholid Basyaiban, S.H.

Kegiatan susur sungai di lakukan tim BRUIN sebanyak 3 kali sejak bulan Oktober hingga
Desember 2023 mulai dari kecamatan Wringinanom Gresik sampai dengan Terminal Joyoboyo Kota Surabaya.

“Selain pengumpulan bukti serta dokumentasi bangunan liar atau ilegal lewat susur Sungai, kami juga melakukan pemetaan dan mapping bangunan liar dengan memanfaatkan aplikasi google earth untuk melihat secara langsung lewat satelit pelanggaran bangunan liar yang sengaja di biarkan tanpa penertiban oleh pemerintah” imbuh kholid.

Alumni fakultas hukum Universitas Trunojoyo dan juga pengacara publik tersebut menjelaskan bahwa, Selain memotret langsung bangunan liar/ilegal lewat giat susur sungai, mapping bangunan liar menggunakan aplikasi google earth mendukung kevalidan data yang
memperlihatkan secara langsung jarak bangunan liar yang ada dibantaran dengan bibir sungai yang artinya jika dikorelasikan dengan regulasi Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 Tentang Garis Sempadan Sungai & Garis Sempadan Danau.

“Pemanfaatan bantaran sungai untuk
pemukiman dan bangunan usaha (gudang, warung, toko dll) melanggar aturan dalam Pasal 22 permen tersebut, yang artinya itu sudah menjadi kewajiban dan tugas BBWS Brantas serta pemerintah terkait untuk menertibkan dan membongkar bangunan tersebut,” tambahnya.

Disisi lain sudah dijelaskan dalam aturan bahwa, Sesuai fungsi dan peruntukannya dan berdasarkan Permen PUPR 28/PRT/M/2015 tentang garis sempadan sungai dan Garis Sempadan Danau, dalam hal ini Kali Surabaya merupakan Sungai yang berada di tengah kawasan perkotaan dan memiliki kriteria kedalaman 3 – 20 meter sehingga ketentuan garis sempadannya adalah paling sedikit 15 meter dari tepi kanan kiri palung sungai.

“Namun, nyatanya bangunan yang kami temukan berada di atasnya yang jelas – jelas itu melanggar regulasi”. Imbuh Kholid.

Diperlukan sosialisasi dan pemahaman terhadap penduduk yang hidup di bantaran sungai Brantas terkhusus aliaran Kali Surabaya yang berada di pusat metropolitan terkait mekanisme pemanfaatan dan larangan kegiatan apapun di bantaran sungai. Karena jelas ketentuan dalam
Pasal 1 angka (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (UU SDA) Junto Pasal 1 angka (7) Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 Tentang Garis Sempadan Sungai & Garis Sempadan Danau menjelaskan bahwa wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air, dan termasuk di dalamnya tanah bantaran sungai.

“Pemanfaatan bantaran sungai tidak sesuai dengan fungsinya jelas merupakan pelanggaran Pidana yang larangan tersebut di jelaskan dalam pasal 5 junto pasal 7 UU SDA yang menafsirkan bahwa sumber daya air termasuk (bantaran sungai) dikuasai negara dan tidak

dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat dan atau badan usaha”. Ungkap kholid, lebih lanjut kholid menuturkan bahwa “jika perseorangan, kelompok masyarakat dan atau badan usaha hanya jika ingin memanfaatkan bantaran sungai harus
mempunyai izin pemanfaatan yang diberikan oleh Kementrian PUPR setelah mendapat rekomendasi teknis dari BBWS Brantas”.Fakta lapangan yang ditemukan oleh tim BRUIN atas pembiaran bangunan liar di kawasan bantaran kali Surabaya memberikan penafsiran dan membuka mata bahwa, kinerja BBWS Brantas khususnya Bidang Operasi dan Pemeliharaan dalam melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap sumber daya sungai Brantas dikatakan “sangat lemah”.

“kami menduga ada permainan oknum BBWS Brantas dengan mafia tanah bantaran dalam memberikan izin dan rekomendasi teknis terhadap perseorangan atau pelaku usaha dalam pemanfaatan tanah bantaran di Kali Surabaya yang marak digunakan untuk pemukiman dan
kawasan usaha komersil”. Ungkap kholid.
Lebih lanjut kholid mengatakan “Bahwa jelas pengawasan dan penegakan hukum melalui tindakan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air dalam pelanggaran bantaran sungai di kawasan kali Surabaya harus segera rutin dan masif dilakukan oleh bidang operasi dan pemeliharaan BBWS Brantas, berdasarkan mekanisme tugas yang dijelaskan dalam Pasal 16
Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementrian PUPR. BBWS Brantas setidaknya berani menindak perseorangan atau pelaku usaha yang memanfaatkan bantaran tanpa disertai izin pemanfaatan dan rekomtek dari
BBWS Brantas serta pemerintah”.

Hilangnya fungsi bantaran sebagai daerah resapan dan kontrol terhadap debit air, penyempitan dan pendangkalan sungai, ancaman banjir, potensi menurunya kualitas air dan dampak merugikan lainnya akan terjadi ketika pelanggaran alih fungsi bantaran kali Surabaya dibiarkan
tanpa ada tindakan serius oleh BBWS Brantas dan pemerintah.

Oleh karena itu, melalui surat aduan yang dilengkapi dokumen bukti pelanggaran yang dajukan oleh tim BRUIN kepada BBWS Brantas yang dtembuskan ke bebrapa institusi, kami harap surat tersebut segera direspon dan institusi BBWS Brantas beserta pemerintah terkait segera
melakukan tindakan berupa :
1. Melakukan tindakan penyidikan menyeluruh dan detail atas pelanggaran yang terjadi di bantaran kali Surabaya, tanpa tebang pilih.
2. Menetapkan dan memberikan sanksi terhadap pelaku atau oknum mafia tanah baik dari institusi BBWS Brantas maupun pihak lain yang selama ini bermain dalam kegiatan mengkomersilkan bantaran kali Surabaya yang seharusnya menjadi kawasan lindung sumber daya air.
3. Memaksimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap oknum yang
melanggar ketentuan dalam regulasi terkait pelanggaran alih fungsi lahan bantaran kali
Surabaya.
4. Segera melakukan pemetaan kerusakan bantaran sungai maupun tanggul sungai
terdampak dari aktifitas yang disebabkan dan bersumber dari bangunan liar.
5. Melakukan penertiban rutin secara berkala bangunan liar di sepanjang kali Surabaya dengan mengandeng institusi pol pp, kepolisian maupun militer agar penertiban berjalan secara maksimal.
6. Ikut andil dalam mengupayakan kawasan lindung di sepanjang bantaran kali Surabaya agar tidak ada lagi tindakan alih fungsi bantaran sungai oleh oknum, yang nantinya
dikuatkan oleh payung hukum melalui SK Gubernur.
7. Memasang papan himbauan yang disertai aturan tegas dan hukuman terkait larangan mendirikan bangunan liar/ilegal di sepanjang bantaran kali Surabaya. TOK

Gudang di Kebomas Disinyalir Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Dibungkus Transportir PT PEN

Gresik, Timurpos.co.id – Gudang berpagar besi warna hitam, di Jalan Segoro Madu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik
Diduga kuat menjadi gudang penimbunan Minyak Gunung asal Bojonegoro dan sekitarnya. Yang diketahui Gudang tersebut milik H. Alwan.

Berdasarkan penelusuran Timurpos.co.id Gudang berpagar Hitam milik H. Alwan, nampak terlihat jelas berjejer truk tangki berwarna Biru-Putih dengan logo PT. Putra Energi Niaga (PEN). Selain diduga kuat gudang tersebut, untuk penimpunan Bahan Bakar Minyak (BBM)Subsidi dan disamarkan dengan usaha transportir minyak Gunung.

Seharusnya pengabilan BBM bersubsidi diambil dari depo resmi Pertamina yang dikelola oleh PT. Pantra Niaga yang merupakan anak perusahaan dari Pertamina.

Saat Timurpos.co.id melakukan pengecekan di lokasi gudang tersebut, salah satu perkerja di Gudang yang bernama Ibrahim membenarkan pemilik gudang adalah H. Alwan dan Noval merupakan orang kepercayaannya.

“Benar mas, gudang ini milik H. Alwan,” ujar Ibrahim sembari berjalan terburu-buru. Rabu (29/05/2024).

Untuk diketahui kuat diduga adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di Gudang tersebut, adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa

Kegitaan yang dilakukan oleh H. Alwan dkk, diduga kuat telah melanggar Pasal Pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi. M12

Sopir Truk, Kelabui Istri Purnawirawan Polri Miliaran Rupiah dengan Mencatut nama Kapolda dan Waka Polri

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Anton Bramianto warga Bale Kambang, Trawas Mojokerto, kemabli diperiksa di Pengadilan Negeri terkait perkara penipuan jual beli tanah di daerah Pakuwon Surabaya dengan mencatut para petinggi Polri yang mengakibatkan kerugian Neni Sumartik dan Gusti Bagus Sulasna SH.,MH., Purna Polri hingga miliaran rupiah. Rabu (29/05/2024).

Terdakwa Anton mengaku, awalnya kenal sama bu Eni untuk transaksi pembelian tanah di daerah Bulu Lontar Surabaya. Saat itu saya menawarkan tanah kepada Neni per meternya Rp 2 juta , namun saat itu bu Neni mau memberikan DP sebesar Rp 250 juta, nanun saya tolak, karena harga masih dibawah standrat (ditawar Rp 1 juta permetar). Singakat cerita Neni memberikan uang titipan dengan total sekitar Rp 1,3 Miliar.

“Uangnya ditranfer melalui rekening Bank BRI dan saya mengaku untuk Kapolda dan Waka Polri sebesar Rp 100 juta.

Disingung apakah pembelian tanah itu sudah terjadi dan apakah uangnya sudah kembalikan ke korban?. ” transaksinya belum terjadi karena harganya belum cocok, dan uangnya belum dikembalikan karena sudah habis. Untuk beli emas, motor dan bermain judi online. Untuk pembelian emasnya di daerah Mojosari dan pakai nama istri.” kata Anton.

Masih kata Anton bahwa, selain itu uang juga dibauat jalan-jalan di daaerah Jawa Timur aja.

Disigung apa perkerjaan dari Terdakwa.” Saya sopir Yang Mulia,” sautnya.

Terpisah Hartono penasehat hukum terdakwa disingung terkait adanya dugaan uang yang mengalir ke Petinggi Polri?.

Hartono mengatakan bahwa, bukan mengalir mas, itu cuma alibi dari terdakwa untuk mendapatkan uang dari korban. Korban saat itu dikenalkan oleh temanya suaminya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, berawal dari adanya pertemuan tersebut terjadi kurang lebih sebanyak 2 kali di MCD Satelit Surabaya dan KFC Wr. Supratman Surabaya untuk penawaran atas 7 (tujuh) bidang tanah seluas total 51.030 M2 (lima puluh satu ribu tiga puluh) meter persegi yang berlakasi di daerah Bulu Lontar Surabaya Barat (belakang RCTI), yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa Anton Bramianto yang merupakan pihak ahliwaris atas tanah milik Nurhadi(alm) berdasarkan :

Petok D No. 849 Persil 52 Klas D2 seluas 2030 M2 a.n SAINDO P. BUNADJI;

Petok D No. 929 Persil 52 Klas D2 seluas 13.250 M2 a.n SOEPARNO Bin BOEALI;

Petok D No. 3925 Persil 52 Klas D2 seluas 7560 M2 a.n MUDLIKAH P. SAIBUDDIN;

Petok D No. 564 Persil 52 Klas D2 seluas 10.040 M2 a.n MARTIP P. SAROPAH;

Petok D No. 104 Persil 42 Klas D2 seluas 4.370 M2 a.n DJOERI P. RIAMAH;

Petok D No. 265 Persil 96 Klas D2 seluas 6140 M2 a.n KUNARSIH P. GIAMIN;

Petok D No. 513 Persil 52 Klas D2 seluas 6140 M2 a.n MUSTAMAN P. MUJIATUN

Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2023, pelapor bersama – sama dengan 6 orang lainnya yaitu : GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H., (suami pelapor) ADRIAL (Purn Polri) LISA (kawan Sdr. ADRIAL, YANUAR (penguasa / pembawa 7 Petok D), SUTAN (Notaris Sidoarjo) ANTON BRAMIANTO (Pemilik Petok D)

Kemudian bersama -sama mendatanggi kantor Notaris Surabaya SETIAWATI SABARUDIN, S.H., dengan tujuan untuk memastikan keaslian / keabsahan 7 petok D yang ditawarkan kepada pelapor.

Bahwa setelah Notaris SETIAWATI SABARUDIN, S.H., membenarkan keaslian tujuh) petok D yang dibawa oleh YANUAR, kemudian saksi NENI SUMARTIK merasa yakin dan sepakat untuk melaksanakan kesepakatan jual beli terhadap 7 (tujuh) petok D seluas total 51.030 M2 (lima puluh satu ribu tiga puluh) meter persegi dengan harga sebesar Rp.25.000.000.000,- mIlyar dengan asumsi harga Rp.500.000,- per M2.

namun sampai dengan saat ini perjanjian jual beli antara saksi NENI SUMARTIK dengan terdakwa ANTON BRAMIANTO juga belum pernah dilaksanakan dan sampai dengan saat ini saksi NENI SUMARTIK tidak mengetahui dimana keberadaan terdakwa ANTON BRAMIANTO dan dana yang telah di bayarkan kurang lebih total Rp.3 Miliar tidak dikembalikan

Bahwa saksi NENI SUMARTIK tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Mojokerto 082331709653, Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi 082332954939, Irjen Pol Toni Hermanto (Kapolda Jatim) 082334130078, Komjen Pol Agus Andrianto (Wakapolri) 082131810511, dan Yanuar 081216322176 yang lebih komunikasi dengan mereka adalah saksi GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H

Bahwa saksi NENI SUMARTIK hanya menuruti apapun permintaan saksi GUSTI BAGUS SULASANA, S.H., M.H untuk mentransfer dana yang diperlukan hal pembelian surat tanah tersebut.

Bahwa saksi NENI SUMARTIK mengirimkan dana kurang lebih 3 milyar kepada terdakwa ANTON BRAMIANTO dengan cara transfer dari Rek Bank BRI dari Rofokotul Jamilah dan Miftakhulqak

Bahwa saksi NENI SUMARTIK dijanjikan akan mendapatkan keuntungan apabila 7 petok D laku terjual nantinya akan menerima keuntungan dengan asumsi 200 Miliar – 100 Miliar untuk para ahliwaris Nurhadi (alm) dan sisanya 100 Miliar untuk saksi Neni.

Bahwa berdasarkan PIJB No. 593/046/411.912/1982 yang dikeluarkan oleh PPAT CAMAT KARANG PILANG telah terjadi jual beli antara H. R. M., SOKERNO ASMARA dengan NURHADI terhadap 7 petok D tersebut.

Dan saat ini terdakwa ANTON BRAMIANTO sebagai salah satu dari 8 orang bersaudara ahliwaris Alm NURHADI memberikan kuasa kepada terdakwa ANTON BRAMIANTO untuk mewakili ahliwaris untuk menjual dan menerima hasil jual beli obyek tersebut

Bahwa sampai dengan saat ini saksi NENI SUMARTIK dengan terdakwa ANTON BRAMIANTO belum pernah melaksanakan kesepakatan jual beli secara tertulis.

Bahwa karena terdakwa ANTON BRAMIANTO menyampaikan masih menunggu proses penerbitan SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) terhadap 7 petok D tersebut

Bahwa penerbitan SHM terhadap 7 petok D tersebut tidak benar adanya karena sampai dengan saat ini tidak ada bukti permohonan ke kantor BPN Surabaya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TOK

Ahli Sebut Surat Keterangan Hak Pewaris Bentuknya Akta Notariil atau Akta Otentik Yang Ada Minuta

Surabaya, Timurpos.co.id – Wahyudi Suyanto dan Notaris Protokol Maria Lucia Lindhajany digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh
kuasa hukum penggugat Agus Mulyo, S.H., M.Hum yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Para penggugat pada awalnya membuat Akta Hak Mewaris di Notaris Wahyudi Suyanto S.H sekitar tahun 2010 namun sejak diketemukan adanya kesalahan dalam penulisan bulan angka 9 (Desember) atas kematian orangtuanya tidak sesuai dengan akta kematian hal ini dipersoalkan ketika digunakan untuk mengurus balik nama waris atas sertifikat hak milik yang masih atas nama orangtuanya yg sudah meninggal dunia. Para penggugat mencoba ke beberapa notaris untuk membuat balik nama dan melakukan jual beli yg masih atas nama orangtuanya namun terjadi penolakan karena ada kesalahan penulisan.

Adanya penolakan tersebut untuk dimintakan revisi namun Tjioe Sin Nang berusaha menemui Wahyudi Suyanto tidak pernah ketemu sampai akhirnya Notaris tsb pensiun . Akhirnya Tjio Sin Nang mengambil langkah hukum dengan menggunakan kuasa hukum terhadap Notaris Protokol Maria Lucia, SH. Dengan somasi namun tidak ada tanggapan kemudian dalam jawabnnya Maria Lucia SH selaku Tergugat 2 menyatakan bahwa terhadap surat Keterangan Waris tersebut tidak terdapat minuta akta. Senada dengan hal tersebut Ahli Hukum Keperdataan Dr. GHANSAM ANAND, S.H., MKn. Menyatakan bahwa terkait dengan Surat Keterangan Hak Mewaris harus bentuknya Akta Notariil atau Akta Otentik yg harus ada minuta akta sehingga apabila ada kekeliruan dapat dilakukan revisi terhadap salinan akta yang dimiliki oleh penghadap dan itu bunyi Norma Hukumnya seperti itu mutlak adanya harus dalam bentuk akta.

AHLI juga mensetir Pasal 111 huruf C Angka 5 Permen Agraria / Kepala Badan Perumahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 meyatakan : Akta Keterangan Hak Mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.

Hal yang tidak terbantahlan dalam persidangan Kuasa Para Penggugat di meja hakim menunjukkan Bukti P. 13 Surat Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHM/VI/2010, Ahli menegaskan bukti itu bukan Akta namun bentuknya surat.

Selanjutnya Ahli juga memberikan pendapatnya bahwa Surat Keterangan Hak Mewaris harus dibuat dalam bentuk Akta Otentik tidak dalam bentuk surat sehingga hal tsb bertentagan dengan norma nya yang harus dan wajib dalam bentuk Akta sebagaimana dalam ketentuan Undang Undang No. 2 Tahun 2014 tetang Perubahan atas undang undang no. 30 tahun 2004 tentang Jaabtan Notaris.

Sebagaimana Pasal 15 menyatakan Notaris berwenang membuat Akta Autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang undangan.

Sehingga Ahli terhadap P.13 yang bentuknya adalah surat bukan Akta Otentik adalah jelas bukan produk notaris hal ini sangat bertentangan dengan kewenangannya yaitu undang undang. Hal ini adalah suatu perbuatan melanggar hukum karena jelas merugikan kepentingan hukum penghadap karena bukti tersebut merugikan dan terhadap bentuk surat tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya.

Terkait dengan pertanyaan kuasa hukum Tergugat 2 ilustrasi apabila ada perjanjian atara dua pihak terjadi penulisan yang salah karena kelebihan huruf tidak sesuai hurufnya benar namun kelebihan nolnya itu bagamana menurut ahli ? Menurut pendapat saya apabila ditinjau dari 3 Teori yaitu Pernyataan, Kehendak dan Kepercayaan. Apabila ditinjau dari Teori Pernyataan apa yang dinyataka dalam.bentuk tulisan itu yang diakui dalam kebenarannya sehingga dia dianggap lalai namun perbuatan yg sudah dituangkan itu sudah salah. Dalam hal menurut pendapat sata sudah suatu perbuatan melanggar hukum karena sudah merugikan kepentingan hukum pihak yang satunya merujuk fakta hukum dipersidangan terbukti secara sah dan meyakinkan para penggugat dapat membuktikan dalil dalil hukumnya gugatan aquo dimana Tergugat I tidak membantah Surat Keterangan Waris tersebut dibuat dalam bentuk surat bukan bentuk Akta Autentik dan diakuinya bahwa Tergugat I yang membuatnya.

Dalam fakta persidangan yg sudah terjawab dengan jelas dan gamblang Advokat Agus Mulyo sudah dapat membuktikan dalil dalil hukumnya dimuka persidangan pada saat diwawancarai awak media. TOK

Gregorius Ronald Tanur Mengaku Mabuk Setalah Minum Teaqilla di Black Hole

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan yang membalit terdakwa Gregorius Ronald Tanur anak Mantan Anggota DPR RI, terkait perkara penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia di salah satu mall di Surabaya Barat, bulan Oktober 2023, dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (28/05/2024).

Terdakwa Gregorius Ronald Tanur terkait kejadian tersebut. Ronald mengatakan, bahwa ia datang bersama Dini Sera Afrianti ke tempat karaoke Black Hole Surabaya. Tiba di tempat karaoke sekitar pukul 22.00 WIB dan bertemu sama teman. Saat itu di dalam room, ia bersama teman bernyanyi dan juga Dini (korban) sembari memimum minuman keras jenis Teaqilla. Kemudian Ivan, Bella dan Muhammad pulang duluan sekitar pukul 23.30 WIB.

“Setelah nyanyi saya mengajak pulang Dini untuk pulang. Kemudian saya dan Dini pulang pukul 00.00 WIB dan saya membawa botol minuman. Nah untuk yang masuk duluan ke dalam life yaitu Dini dan disusul sama saya Yang Mulia,”kata Ronald.

Kemudian Damanik mengatakan, ketika ada di dalam lift ada penganiayaan atau pemukulan disana? “Dini awalnya marah-marah dan menampar pipi saya Yang Mulia. Lalu saya mendorong Dini di bagian dada dan menahannya untuk tidak menyerang lagi. Namun Dini melempar dengan menggunakan HP dan saya menendang dengan cara untuk menahannya. Tetapi Dini malah menarik jaket saya sampai sobek,”ujarnya.

Namun Majelis Hakim menanyakan lagi kepada terdakwa. “Kamu bawa botol minuman itu untuk apa?”tanya Damanik.

“Botol minuman itu untuk koleksi saja Yang Mulai,”terang Ronald.

Namun sontak Majelis Hakim berkata kepada terdakwa mengapa saat ada di basement Landmark Mall B parkiran, kamu kok kembali lagi dan menanyakan CCTV. Berarti kamu itu tidak mabuk. Berapa jam kamu ke losmen lagi?”ujar hakim.

“Saya ke losmen sekitar 2 menit saja Yang Mulai. Namun saat saya menanyakan CCTV satpam menjawab bukan kewenangannya katanya,”jelasnya.

Kemudian saat di basement parkiran mobil, Dini bersandar di kendaraan di sebelah kiri. “Dini bersandar di kendaraan saya dan saya melihatnya dan mengajak untuk pulang namun tidak ada jawaban.

Karena Dini lagi sibuk bermain HP. Lalu saya masuk ke dalam mobil dan langsung menjalankan mobil dan belok ke kanan dan melewati polisi tidur dan berhenti. Nah saat berhenti saya minum air putih dan memasang sabuk.

Saya hanya melihat ada orang yang tergeletak dan saya menghampiri dini sekitar 40-45 meter. Ketika dihampiri masih duduk di lantai sambil berkata aduh sama kata kasar dan tidur lagi. Tidak ada luka tapi kotor saja pakai baju merah,”ujarnya.

Setelah itu baru datang satpam dan menanyakan kepadanya. Namun keadaan waktu itu masih pengaruh alkohol sehingga tidak mengatakan kalau Dini itu teman.

“Waktu itu saya mengatakan kalau Dini itu teman saya. Lalu saya membawanya ke apartemen dan ditaruh di kursi roda dengan keadaan mulut terbuka. Saya menaruh barangnya ke kamarnya di lantai 30. Setelah itu Dini sudah tidak bergerak dan dibawah ke IGD namun disuruh ke kamar jenazah di dokter Soetomo, Yang Mulai,”ungkapnya. TOK

Ketiga Perampok KSP Gadai Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Modus berpura-pura ingin menggadaikan tape coumpo di KSP Gadai di Jalan Kapas Krampung Nomor 40 Kecamatan Tambaksari Surabaya. Para ketiga terdakwa yaitu Usman Arga Diputra,37, Arys Priyono,51, dan Oni Suganda,41 itu malah merampok barang-barang KSP Gadai dengan mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dengan agenda keterangan para terdakwa lewat video call di ruang Sari 3 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(27/05/2022).

Usman Arga Diputra mengatakan, awalnya kita sudah merencanakan untuk mengambil barang pegadaian dan menyewa satu mobil. “Caranya Arys Priyono masuk terlebih dahulu ke dalam KSP Gadai dengan berpura-pura untuk menggadaikan tape coumpo. Selang 10 menit saya masuk dan langsung mendorong meja pegadaian. Namun pegawai pegadaian berontak, sehingga Arys mengeluarkan pisau dapur dan menodong pegawai tersebut,”kata Usman warga Jalan Bendul Merisi Gang 8/8 RT 02 RW 05 Kelurahan Bendul Merisi Kecamatan Wonokromo Surabaya.

Menurut Usman, untuk Oni Suganda ada di dalam mobil sambil mengawasi sekitar lokasi. “Iya, Oni berjaga di mobil sambil mengawasi sekitar lokasi. Setelah mendapatkan barang langsung di bawa ke dalam mobil Yang Mulia. Untuk barang yang diambil yaitu 1 HP Oppo Reno 10 warna biru muda, 1 HP Vivo Y21A warna diamond glow dan 1 laptop Asus warna hitam series X441UA,”ucapnya.

Sementara itu, Arys Priyono membenarkannya. “Benar yang Mulia. Saya yang berpura-pura untuk menggadaikan tape coumpo dan menodong pegawai pegadaian dengan pisau dapur,”terang warga Jalan Kapasari Kedukuhan Buntu Blok C/33 RT 10 RW 10 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto Surabaya.

Begitu juga dengan Oni Suganda juga sama. “Benar Yang Mulia. Saya yang menunggu mereka di dalam mobil sambil mengawasi lokasi sekitar,”jelas warga Jalan Jalan Kapasari Kedukuhan Buntu Blok C/33 RT 10 RW 10 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto Surabaya.

Sebelumnya, kata jaksa Suparlan menjelaskan ketiga terdakwa Usman Arga Diputra, Arys Priyono, dan Oni Suganda mengendarai satu mobil Daihatsu Luxio Nopol W1915WO warna silver menuju ke KSP Gadai di Kapas Krampung Surabaya. Kejadian itu, 07 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 Wib di KSP Gadai Jalan Kapas Krampung Nomor 40 Kecamatan Tambaksari Surabaya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan KSP Gadai mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. “Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP,”ungkapnya. TOK