Sampang, Timurpos.co.id – Beredarnya wacana pergantian Pejabat Kepala Desa (PJ Kades) yang akhir-akhir ini memanas di Kabupaten Sampang, Madura, memantik protes keras dari kalangan masyarakat se-Kecamatan Kedungdung, baik dari Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat.
Seperti pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024, terdapat 9 (sembilan) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengajukan Surat Keberatan dan Menolak Pergantian PJ Kades di seluruh desa yang ada di Kabupaten Sampang, Madura.
“Penolakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat desa yang tidak menginginkan pergantian PJ Kades,” ucap Darussalam, selaku Ketua BPD Desa Rabasan.
Menurutnya, wacana pergantian PJ Kades tidak berdasar dan cenderung terdapat dugaan adanya Intervensi, Rekomendasi, maupun permintaan orang-orang yang mempunyai kepentingan dalam Pilkada dan Pilkades akan datang.
“Oleh sebab itu, kami datang ke Kantor Kecamatan Kedungdung ini untuk menyampaikan suara masyarakat yang merasa nyaman dengan kepemimpinan PJ Kades saat ini,” tegasnya.
Ketua BPD Desa Rabasan juga berharap, baik kepada Pemerintah Pusat, Pemprov Jatim dan Pemkab Sampang dapat memahami dan mempertimbangkan keberatan dari seluruh lapisan masyarakat.
“Hal itu mengingat, selama melaksanakan tugas, PJ Kades saat ini berkinerja sangat baik. Banyak juga perubahan insfratruktur, baik itu fisik maupun sosial, dan sudah dapat mewujudkan Desa Sejahtera menuju masa depan yang cerah bagi masyarakat,” terang Darussalam.
Disisi lain, Camat Kedungdung Muhammad Sulhan yang didampingi Kapolsek dan Koramil menyambut baik aspirasi dari BPD dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura.
Di depan pendopo Kantor Kecamatan Kedungdung, Muhammad Sulhan mengucapkan terimakasih kepada BPD yang sudah peduli untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
Ia berjanji, Surat Keberatan yang di terima dari 9 BPD desa ini secepatnya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sampang.
“Perlu diketahui, bahwa kemarin dari BPD Taporo langsung besoknya saya serahkan dan masih belum ada jawaban, mungkin masih proses,” terangnya.
“Dan hari ini ada 9 BPD Desa yang menyerahkan Surat Penolakan kepada pihak Kecamatan, diantaranya Desa Batoporo Barat, Muktesareh, Kramat, Rabasan, Rohayu, Banjar, Pasarenan dan Nyiloh, Kedungdung. Besok juga saya akan antarkan surat ini kepada Pemerintah Kabupaten Sampang, semoga diterima,” tutup Muhammad Sulhan. ***