Timur Pos

Waduh, JPU Terapkan Pasal 170 KUHP, Namun Terdakwanya Hanya Satu Orang

Surabaya, Timurpos.co.id – Rizkya Tri Putra Angkasa, anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) disidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia didakwa menganiaya dua anggota Satpol PP Surabaya saat berunjukrasa di Jalan Ahmad Yani akhir tahun lalu.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam dakwaannya menjelaskan, aksi unjukrasa yang diikuti Rizkya sempat memacetkan jalan tersebut. Abdul Muid Lagi, anggota Satpol PP Surabaya meminta massa aksi untuk memberi akses jalan kepada pengendara. Namun, Rizkya merasa Muid menegur para pengunjukrasa dengan nada membentak.

Rizkya yang tidak terima dengan perkataan Muid lantas memukul kepala dan menendang anggota Satpol PP tersebut. Tareq Aziz, anggota Satpol PP lain berusaha menyelamatkan Muid dengan menarik lengan tangan rekannya tersebut. Namun, Tareq justru terdorong massa hingga terjatuh dan terinjak-injak. “Berselang 10 menit, Abdul Muid dan Tareq Aziz dilarikan ke RSUD dokter Soewandhie,” ungkap jaksa Dewi dalam surat dakwaannya.

Keberatan dengan dakwaan jaksa, tim pengacara Rizkya mengajukan eksepsi. Namun, eksepsi terdakwa ditolak Majelis Hakim yang diketuai Alex Adam Faisal.

Pengacara Rizkya, Habibus Salihin mengatakan, jaksa mendakwa Rizkya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Menurut dia, seharusnya pelakunya lebih dari satu orang, tetapi yang diadili hanya Rizkya saja.

“kami menilai dakwaan JPU Kabur,” katanya selepas sidang di PN Surabaya. Senin (10/07/2024).

Selain itu, Rizkya tidak pernah memukul atau menendang korban. Melainkan hanya mendorong saja. Sebab, ketika itu situasi unjukrasa memanas dan diperkeruh dengan perbuatan korban yang mengeluarkan kata-kata bernada mengolok-olok.

“Ada peran korban bisa membuat orang marah, emosi. Apalagi dalam kondisi panas, korban mengolok-olok sehingga memancing emosi terdawa,” ujar Habibus. TOK

Kuasa Hukum Megawati: Zona Integritas Moto BPN Sepertinya Jalan di Tempat

Pontianak, Timurpos.co.id – Kuasa hukum sdri Megawati Bernard Simajuntak SH.MH., mempertanyakan kinerja ATR / BPN kabupaten Bengkayang yang lalai sebagi pelayan publik.

Kenapa demikian pengajuan penerbitan Sertifikat sdri Megawati di sungai duri milik ahli waris jalan di tempat. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Bernard Simajuntak SH.MH., kepada awak media pada 10 Juli 2024 di Mapolda Kalbar.

Jelas terang Bernard Simajuntak SH.MH., Kalau Panitia A.10 sudah turun kelapangan melakukann pengecekan patok-patok tanah serta batas batas tanah yang di ajukan telah memenuhi persyaratan administratif aturan ATR /BPN.

Menurut kuasa hukum Bernard Simajuntak SH.MH. ,pada hari ini, kami datang ke Pontianak dari Jakarta khusus kembali menyurati Kakanwil Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Surat No.035/ADASTRA/PHH/VII/2024 tanggal 9 Juli 2024. Karena Kakanwil Provinsi Kalimantan Barat tidak merespon, menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan kami dalam Surat kami sebelumnya Surat No. 029/ADASTRA/PHH/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024. Bahkan mau audensi saja susah.

Bernard Simajuntak SH.MH. tegas mengatakan legal standing Klien kami Ibu Megawati kami sudah jelas kok, sehingga untuk memdapatkan kepastian hukum hak kepemilikannya kemudian mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat sebagaimana Nomor Berkas : 14687/2023, Nomor Berkas : 14688/2023, Nomor Berkas : 5918/2023 dan Nomor Berkas : 5919/2023 di Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkayang.

Kemudian Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Bengkayang kemudian saat itu menunjuk dan membentuk Panitia “A” untuk memeriksa tanah dalam rangka penyelesaian permohonan Sdri.Megawati untuk memperoleh Hak Milik, Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara dan penyelesaian permohonan Pengakuan Hak.

Setelah dinyatakan selesai atau “CLEAR & CLEAN” kemudian Klien kami disuruh melakukan penyetoran biaya-biaya ke Negara seperti biaya dalam rangka penerbitan sertifikat, pemetaan dan pengukuran tanah.

Dilihat patok -patok tanah sudah ada, Berita Acara batas-batas tanah ada, Gambar Ukur No. 221/2023 dengan dasar Peta Bidang No. 124/2023, Gambar Ukur No. 222/2023 dengan Peta Bidang No. 125/2023 sudah diterbitkan bahkan PBB (Pajak Bumi Bangunan) sudah dibayar seluruhnya tidak ada tunggakan sedikit pun.

Terang Bernard Simajuntak SH.MH. sebagi kuasa Hukum saat ini heran kenapa Kepala Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkayang belum mau menerbitkan Sertifikat milik Klien kami, padahal seluruh prosedur administrasi dan tahapan-tahapan yang ditetapkan undang undang sudah dijalankan serta telah sesuai aturan yang berlaku.

Perlu diketahui, bahwa Sdri.Megawati orangtuanya sudah menanam seperti Kelapa, Jeruk, Pisang, Sayur Mayur dan lain lain di lahan seluas 5,1Ha sejak 1956, lahan itu kemudian dibeli dan tercatat dalam KOHIR No. 0741 No.Urut :19 dengan Sertifikat Hak Pakai No.100/Sungai Duri, NOP.: 61.07.010.001.002-0106.0 yang tiap tahun selalu dibayar pajak-pajaknya.

Tegas kami tidak mempermasalahkan hasil pengukuran saat itu, kami menerima hasil Pengukuran yang tidak lagi sama luasannya yang tadinya 5,1 Ha, setelah diukur sisa luas menjadi 3,9 Ha. Karena dahulu keluarga Klien kami telah menghibahkan ikhlas sebagian lahannya digunakan buat kepetingan publik yang saat ini berdiri Puskemas Sungai Duri kabupaten Bengkayang.

Intinya kami minta Badan Pertanahan ATR/BPN janganlah di perlama-lama pemberian hak milik Klien kami, janganlah takut pada siapapun, kalau begini kami mengadu kesiapa.?? Lalu kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah klien kami bagaimana??.. Kok kerjaan atau yang menjadi tugas Kepala Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkayang harus dilempar ke Kakanwil Kalimantan Barat? Apakah semua apa-apa harus Kakanwil?

Ada apa?.. Kenapa?.. Harus menghindari apa dan siapa Kepala Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkayang??..

Intinya kami Advokat, sebagai Penegak Hukum, selaku kuasa hukum Sdri.Megawati akan terus memperjuangkan penegakan hukum, jangan main main terhadap hukum, kita manusia yang beradab jadi harus patuh terhadap hukum.

Sebagi kuasa hukum Bernard Simajuntak SH.MH. meminta degan tegas pihak ATR/BPN sebagi pelayan publik mematuhi aturan yang sudah di keluarkan mereka dan segera memanusiakan manusia sebagai manusia jagan membuat aturan malah melanggar aturan nya sendiri dan jangan melanggar surat dan aturan prodak mereka yang memiliki moto Zona Integritas pungkas kuasa hukum sdri Megawati yaitu Bernard Simajuntak, SH.MH. M12

Respon Cepat Tangani Kasus Kekerasan Kaum Rentan Ditreskrimsus Polda Jatim Terima Penghargaan Kemensos RI

Surabaya, Timurpos.co.id – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Jatim atas kinerja yang dinilai sangat baik.

Apresiasi yang ditandai dengan pemberian penghargaan oleh Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini untuk jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim ini, karena respon cepat penanganan pada kasus yang melibatkan kaum rentan ( Perempuan dan anak).

Mensos RI Risma juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim atas penanganan kasus kekerasan maupun pelecehan seksual pada perempuan dan anak baik secara langsung maupun melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kurun lima bulan terakhir.

Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menilai kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap Perempuan dan anak mendapatkan respon cepat dalam penegakan hukum oleh Polda Jatim.

“Terimakasih kepada rekan – rekan Ditreskrimsus Polda Jatim,atas respon cepatnya dalam penanganan kasus kekerasan khususnya yang menimpa Perempuan dan anak senantiasa dapat ditindaklanjuti dan tuntas,” ungkap Risma di Jakarta, Senin (08/07/2024).

Risma menyebut, selain kasus yang menjadi perhatian KPAI, kasus yang menimpa kaum rentan juga menjadi atensi pihak Kemensos.

“Penanganan beberapa kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada perempuan dan anak melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saya nilai selalu dapat dituntaskan oleh Polda Jatim, ini sangat bagus,” ujar Risma.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. dalam keterangannya Polda Jawa Timur, mengatakan keberhasilan Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim ini juga berkat kerjasama dengan berbagai pihak termasuk Masyarakat.

“Laporan Masyarakat tentu jadi dasar kami untuk segera merespon dan menangani,”ujar Kombes Luthfie di Polda Jatim, Selasa (09/07/2024).

Seperti kasus perbuatan seorang laki-laki yang berumur 38 tahun yang mengencani seorang anak-anak dibawah umur, lanjut Kombes Luthfie pihaknya juga sudah menuntaskan penanganannya.

Atas kasus tersebut, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap modus yang dipakai oleh tersangka.

“Tersangka meminta akun media social milik korban beserta foto maupun video yang bermuatan asusila milik korban yang selanjutnya tersangka menyebarkan ke public,”ujar Kombes Luthfie.

Dalam kasus ini menurut Kombes Luthfie jelas sangat memprihatinkan dan membuat korban yang kaum rentan sangat dirugikan.

Selain melakukan penindakan hukum,Ditreskrimsus Polda Jatim juga aktif melakukan tindakan preventif atau pencegahan terhadap kasus serupa.

Hal itu kata Kombes Luthfie sebagai wujud memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak.

“Untuk tindakan pencegahan kami lakukan sosialisasi kepada Masyarakat terkait kekerasan terhadap Perempuan dan anak termasuk berkaitan Informasi dan Transaksi Elektronik,”terang Kombes Luthfie.

Ia juga menghimbau agar semua kalangan masyarakat bijak dalam menggunakan Gadget beserta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kegiatan apapun.

Kombes Pol Luthfie menambahkan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur juga telah membentuk Satgas Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak yang di dalamnya juga melibatkan stakeholder maupun pemangku kepentingan terkait.

“Ini wujud upaya kami dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak serta untuk penagananya bila terjadi kasus tersebut,”terang Kombes Luthfie.

Dengan adanya Satgas Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan Anak yang dibentuk oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, menurutnya akan memudahkan Masyarakat melaporkan bila melihat atau menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual pada perempuan dan anak baik secara langsung maupun melalui sistem ITE.

“Masyarakat kami himbau untuk jangan takut lapor pada Polisi bila ada kasus kekerasan pada perempuan dan anak, karena kami selalu siap berikan perlindungan, kepastian hukum sehingga kasus dapat segera kami selesaikan,”pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga memberikan penghargaan kepada sejumlah stakeholder yang banyak membantu tugas-tugas Kementerian Sosial.

Penghargaan ini di berikan kepada 43 orang perwira TNI, 23 anggota Polisi serta seorang guru. M12

Wanita Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kali ini giliran NH wanita berumur 32 tahun asal negeri Jiran harus dipulangkan secara paksa kembali kenegaranya pada Selasa (09/07/2024).

NH terpaksa berurusan dengan petugas Imigrasi karena ditenggarai menyalahgunakan izin tinggalnya selama di Indonesia.

Melalui terminal 2 bandara internasional Juanda Surabaya, Wanita berkewarganegaraan Malaysia tersebut dipulangkan ke asalnya dengan kawalan ketat dua orang petugas dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Arief Satriawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Tanjung Perak menjelasakan sebab Wanita tersebut dideportasi “yang bersangkutan berada diwilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya” ujar Arief.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait Tindakan Administrasi Keimigrasian Orang Asing pemegang Izin Tinggal, dimana seseorang yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal maka harus di Deportasi.

Terhadap warga negara asing yang telah dideportasi ini sendiri juga akan dikenakan daftar cekal sehingga tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. TOK

Kasat Lantas Polres Melawi Pimpin Pembersihan Batu Kerikil Sisa Perbaikan Jalan

Melawi, Timurpos.co.id – Selasa pagi yang cerah , atas dasar kepedulian keselamatan masyarakat pengguna jalan, Satuan Lalu Lintas Polres Melawi di pimpin Kasat Lantas Iptu J.Effendhy Kusuma, S.A.P melakukan pembersihan menyeluruh sisa material perbaikan jalan di persimpangan Tugu Juang Nanga Pinoh dengan menggunakan penyapu, selasa (09/07/2024).

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Lantas mengatakan pembersihan jalan dilakukan wujud kepedulian dan mencegah terjadinya kecelakaan.

“Batu kerikil dan pasir kami bersihkan, sisa material ini dapat membahayakan masyarakat pengguna jalan untuk itu kami melakukan pembersihan,” ujar Yudi Effendhy Kusuma.

Seperti diketahui beberapa hari terakhir adanya perbaikan jalan di sekitar pasar Nanga Pinoh, sedangkan material yang tersisa dapat membahayakan pengendara seperti tergelincir mau pun debu yang dapat menganggu jarak pandang.

Kecermatan dan ketelitian dalam pembersihan kami lakukan guna memastikan sisa material tidak lagi menjadi potensi kecelakaan dan membahayakan serta memastikan lalu lintas berjalan lancar.

“Upaya pencegahan fatalitas kecelakaan kami utamakan, kepada masyarakat kami menghimbau agar selalu mematuhi dan mentaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkas Kasat Lantas. M12

Polda Kalbar Apresiasi Atas Dilantiknya Ketua Dan Perangkat PWI Kalbar Yang Baru Oleh Ketua Umum PWI Pusat

Pontianak, Timurpos.co.id – Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya,S.I.K.,M.H, Mewakili Kapolda Kalbar Hadiri Kegiatan Pelantikan Pegurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat Masa Bakti 2024-2029. Selasa (09/07/2024).

Pelantikan Pengurus PWI Kalbar tersebut juga dihadiri oleh PJ Gubernur Kalbar dr. Harrison, M.Kes. beserta Forkopimda Prov. Kalbar, Ketua Umum PWI Pusat Bpk. Hendry Ch Bangun, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat Ibu Windy Prihastari, S.STP, M.Si, Ketua PWI Kalbar Bpk. Kundory beserta Tokoh -tokoh pers dan Perwakilan Mahasiswa.

Kepada awak media, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto S.Ik.MH., melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K.,M.H mengatakan bahwa Kapolda Kalbar menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan pengurus PWI Kalbar yang baru yang saat ini dipimpin Oleh Bpk. M. Kundori oleh Ketua Umum PWI Pusat.

“Bapak Kapolda titip salam dan mengucapkan selamat kepada Ketua PWI Kalbar dan Jajaran Pengurus PWI Kalbar yang baru”, Kata Petit.

Ia juga berharap Kengurusan PWI baru bisa menjadi mitra yang baik utk berkolaborasi dengan bidhumas Polda Kalbar karena PWI merupakan organisai media tertua dibawah naungan Dewan pers.

“Saya berharap kepada Ketua PWI yang Baru dan Jajaran pengurus PWI yang Baru dapat bermitra dan berkolaborasi bersama jajaran Polda Kalbar kususnya dalam menyampaikan pemberitaan yang faktual dan dari sumber yang terpercaya serta bersama -sama berupaya untuk melindungi masyarakat dari maraknya berita – berita Hoaks”, ujar kombes Petit.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat menjalankan amanah kepada seluruh Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Barat Masa Bakti 2024—2029, mari kita junjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Profesi Wartawan, karena tugas kita ini adalah tugas yang mulia demi masyarakat bangsa dan negara”, pungkasnya. M12

Tim Tabur Bali Dan Kejati NTB Amankan Saksi Dugaan Perkara Korupsi

Mataram, Timurpos.co.id – Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB berhasil mengamankan dan membawa paksa 1 (satu) orang saksi perkara korupsi dari Kejaksaan Negeri Tabanan an. NI WAYAN SRI CANDRI YASA umur 48 tahun.09 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WITA

Pengamanan terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASA ini terkait kasus korupsi yang sedang
ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tabanan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi
pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat

Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020.

Terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASA telah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan secara
sah dan patut berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprint – 814/N.1.17/Fd.2/11/2023 tanggal 23 November 2023 yaitu Tanggal 23 November 2023, Tanggal 01 Desember 2023, Tanggal 1 Desember 2023. Bahwa setelah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan akan tetapi yang bersangkutan NI WAYAN SRI CANDRI YASA tidak kunjung memenuhi panggilan dari tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan.

Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan kembali melakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASAsebanyak 3 (tiga) kali pemanggilan berdasarkan Surat Perintah dengan nomor Sprint 302/N.1.17/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024, yaitu :Tanggal 08 Mei 2024, Tanggal 15 Mei 2024,Tanggal 22 Mei 2024. Bahwa setelah 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tetap tidak ada itikad baik dari NI WAYAN SRI CANDRI YASA untuk memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan, selanjutnya penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan memohon bantuan supporting ke Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan pengamanan dan upaya paksa pemanggilan terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASA.

Bahwa selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB terkait keberadaan NI WAYAN SRI CANDRI YASA, berdasarkan hasil pemantauan tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB, NI WAYAN SRI CANDRI YASA saat ini berada di wilayah
hukum Kejaksaan Tinggi NTB tepatnya di Kota Mataram.

Setelah memperoleh informasi terkait lokasi keberadaan NI WAYAN SRI CANDRI YASA, Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi
NTB langsung bergerak melakukan pengamananan terhadap yang bersangkutan di Kota Mataram Selanjutnya terhadap NI WAYAN SRI CANDRI YASA langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi secara intensif dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Tabanan terkait dugaan perkara pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020 yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan.

Bahwa terhadap tersangka NI WAYAN SRI CANDRI YASA untuk sementara dititipkan di
ruang tahanan Polda NTB selama 1 (satu) malam dan akan langsung diberangkatkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB bersama Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu, 10 Juli 2024. M12

Panglima TNI Hadiri Acara Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara TA 2023

Jakarta, Timurpos.co.id – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Penyampaian Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, bertempat di Cendrawasih Room, Jakarta Convention Center, Jl. Gatot Subroto Jakarta Pusat, Senin (08/07/2024).

Acara yang mengangkat tema “Menguatkan Fondasi Keuangan Negara, Menuju Indonesia Emas 2045” juga dihadiri Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’aruf Amin, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, para Pimpinan Lembaga Negara, Kabinet Indonesia Maju, Kapolri dan juga para Kepala Daerah seluruh Indonesia. M12

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono Beri Arahan pada Peserta Coaching Clinic

Jakarta, Timurpos.co.id – Bertempat di Hotel Santika Premier, Slipi, Jakarta, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono membuka sekaligus memberikan memberikan arahan pada kegiatan Coaching Clinic Kepatuhan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024.Selasa (09/07/2024).

Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kejaksaan RI sudah berjalan lama dan telah banyak perubahan serta peningkatan di beberapa aspek pelaksanaan.

Pergeseran konsep Reformasi Birokrasi sekarang lebih melihat kepada hasil atau dampak daripada pelaksanaan Reformasi Birokrasi itu sendiri.

“Peningkatan nilai reformasi birokrasi menjadi salah satu syarat meningkatkan tunjangan kinerja Kejaksaan RI sehingga diperlukan optimalisasi Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI. Konsep Reformasi Birokrasi dibagi dalam dua kategori yakni Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Birokrasi Tematik,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Menurutnya, reformasi birokrasi tersebut lebih menekankan pada capaian aspek meso dan capaian tematik yang berhubungan dengan program prioritas nasional Presiden. Kondisi ini seiring berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Reformasi Birokrasi di Kejaksaan tahun 2023 lalu terkait pelaksanaan penilaian Reformasi Birokrasi yang diukur dengan melihat hasil capaian pelaksanaan Indeksasi dan pelaksanaan Tematik oleh Kejaksaan RI.

“Aspek Reformasi Birokrasi General yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI merupakan bagian dari 24 indek yang “diampu” oleh berbagai kementerian/lembaga. Secara keseluruhan, terdapat beberapa peningkatan nilai indek yang relatif baik, namun masih terdapat juga beberapa nilai indek yang masih berada dibawah nilai rata-rata capaian penilaian oleh pengampu atau pemilik indek itu sendiri,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Menyikapi perkembangan dan dinamika pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI juga melaksanakan program-program lainnya yang berhubungan dengan Reformasi Birokrasi yakni Pelaksanaan Perintah Presiden dan/atau Jaksa Agung dan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional dan/atau Strategi Nasional yang ditugaskan kepada Kejaksaan RI.

Selain itu yang tak kalah penting yakni tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung menekankan bahwa instrumen ini merupakan pendukung bagi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI.

Hadir dalam kegiatan ini Para Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi serta Para Peserta Coaching Clinic yaitu Para Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi. M12

Tiga Pimpinan Koperasi Makmur Jaya, Menghilang Setelah Dipolisikan

Surabaya,Timurpos.co.id – Tiga Pengurus Koperasi Makmur Jaya dilaporkan di Polrestabes Surabaya terkait perkara dugaan penggelapan dana Nasabahnya. Salah satunya MS Seorang Purnawirawan Polisi yang menjadi korban yang uangnya tidak bisa diambil.

Begini ceritanya MS Purnawirawan Polisi
yang terakhir dinas di Polrestabes Surabaya sekarang sehari-hari hanya mengandalkan dana pensiunan. Baginya, tiap bulan menunggu dana pensiunan masuk jadi tidak bisa merdeka. Terbersitlah pikiran untuk mencairkan tabungan yang disimpan di koperasi.

Dihitung-hitung, simpanannya sudah ada sekitar Rp377 juta. Kalau dana tersebut dicairkan, rencananya akan digunakan untuk modal usaha buka toko sembako. Sisanya, akan digunakan umroh.

Keluarganya diajak rundingan akan ide tersebut, sepakat. Semua keluarganya setuju kalau tabungan dipanen. Namun, masalah muncul. Koperasi Makmur Jaya di Jalan Kampung Malang Tengah, Margorejo, tempat yang dijadikan menabung, ternyata sudah tutup. Orang-orang yang dikenal sebagai tidak ada yang bisa dihubungi.

Kondisi tersebut diungkapkan I Kadek Agus Mulyawan, pengacara MS. Legalitas dan aktivitas koperasi telah diselidiki hingga ke Dinas Koperasi Surabaya. Ternyata sejak  2015 sudah tidak pernah memberikan laporan audit tahunan pada pemerintah.

“Kami menemukan data koperasi itu memiliki 32 orang penyandang dana. Total uang yang terkumpul ada sekitar Rp 9 miliar, tapi koperasi tersebut sudah bangkrut sejak 2022,” ungkapnya.

Informasi itu membuat MS syok. Selama ini MS mengenal koperasi tersebut aman dan terpercaya. Berani menawarkan bunga tinggi. Sepengetahuannya, banyak jadi jujukan para abdi negara untuk menabung.

Mengikhlaskan uang bagi MS bukan solusi. Temuan 32 orang menjadi penyandang dana memunculkan dugaan ada banyak juga yang menjadi korban. Oleh sebab itu, pada Januari 2024 lalu melapor ke Polrestabes Surabaya, temuan-temuan yang ada jadi alat bukti sebagai dasar membuat laporan.

“Ada tiga Pengurus Koperasi Makmur Jaya yang menjadi Terlapor yakni Janna Prawiro Suwondo, Agung Purwanto dan Rochamad Nugroho dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP,” ujar Pengacara MS. Selasa (09/07/2024).

Disingung bagaimana perkembangan laporannya yang sudah 6 bulan lama apakah sudah ada yang ditetapkan tersangka atau bagaimana?

Agus menjelaskan bahwa, penyidik Tipikor sudah memanggil terlapor dan saksi-saksi, cuma belum ada yang ditetapkan tersangka, padahal buktinya sudah jelas. Bagaimana pertangunganjawaban koperasi terhadap dana anggotanya.

“Dan katanya penyidik meraka Pimpian koperasi (telapor) sulit dicari (Seperti Menghilang),” katanya.

Di tengah-tengah usaha mendapatkan kembali uangnya, MS menghadapi musibah lagi. Insiden kecelakaan membuat kakinya cidera. Butuh dana besar untuk biaya pengobatan. Kalau  tabungan ratusan juta di koperasi cair, akan digunakan untuk biaya pengobatan. Namun, kenyataannya koperasi sudah tidak beroperasi dan tidak ada satu pun semua nomor telepon pengurus yang aktif.