“Dan sisanya sebesar Rp. 2.149.999.200,- akan dibayar secara tertahap / diangsur setiap bulannya tanggal 23 sejumlah Rp. 179.196.000,- selama 1 tahun,”kata JPU Darmawati di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.
BERITA TERKINI
Timur Pos
Kajari Pasuruan Dilaporkan Jamwas
Lihat Juga : Terkait Kasus Korupsi APBDes Desa Bunut. Hakim : Kades Harus Tanggung Jawab
“Mungkin ada pidananya, seperti soal izin tambang atau Undang-Undang soal Lingkungan, tapi saya kira tidak tepat lah kalau (dijerat) korupsi. Boleh dibandingkan dengan perkara lain. Ini hanya (jabatannya) bendahara dusun, dituntut 12 tahun. Jaksa terkesan emosional sekali,” tegasnya.
“Tetapi, oleh Kejari Pasuruan kasus ini malah dinaikkan. Dan saat sidang pertama Pak Samut langsung ditahan. Klien kami ini hanya rakyat kecil. Dan dia tidak melakukan pengerukan tanah di TKD. Melainkan di tanah milik swasta,” kata Riyadh.
Gugatan PT. GCS Ditolak, Bos PT.GCS Dipolisikan
Ngaku Bos Kafe Jadi Purwo Gondol Motor Mahasiswi
Timurrpos.co.id – Jadi Purwo Raharjo menawari mahasiswi lowongan pekerjaan melalui Facebook. Pria 36 tahun ini mengaku sebagai bos kafe. Dia mengajak mahasiswi Linda Ayu Rianto bertemu di kafe yang diklaim sebagai miliknya untuk wawancara kerja. Saat Linda serius mengisi formulir lamaran kerja, Jadi membawa kabur sepeda motornya. Linda baru sadar tertipu setelah karyawan kafe tersebut memberitahunya kalah Jadi bukan bos kafe tersebut. Senin, (04/07/2022).
Lihat Juga : Jual Motor Pinjaman, Sinta Buat Laporan Palsu Di Polsek Wonokromo Surabaya
Bentrok Geng Guguk Dan All Stars Di Jembatan Pogot Sudah Menelan Korban
“Saya terkena bacok pada bagian punggung, kepala dan sempat dirawat di Rumah Sakit, lebih dari satu minggu lamanya. Katanya sih ada masalah dengan geng,”kata Iqbal saat memberikan keteranga di ruang candra PN Surabaya.
JPU Hasan Efendi Teledor Dalam Membuat Surat Dakwaan
Lihat Juga : Banser Siap Bergerak Tertibkan Cafe Jualan Miras
Pledoi Dedy Sucipto Sebut Jaksa Tidak Mampu Hadirkan Saksi Pelapor
Timurposjatim.com – Sidang lanjutan dengan terdakwa Dedy Sucipto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Totok Waldi, Isa Ulinuha dan Sri D dari Kejaksaan Negeri Jember, atas Pledoi dari terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Jumat, (01/07/2022).
Dipersidangan tersebut, JPU menyampaikan tanggapannya berupa, dalam perkara tersebut, ada potensi kelebihan bayar atau kerugian uang negara.
Hal lainnya, potensi kelebihan bayar tidak mutlak sehingga, JPU menganggap dari kenyataan PT.Anugerah Mitra Kinasih (Junaedi berkas terpisah), tidak menyelesaikan kelebihan bayar dan dengan bukti-bukti dipersidangan PT.Anugerah Mitra Kinasih (AMK) dalam rentan 60 hari (Addendum).
“Tidak mengembalikan kelebihan juga tidak membayar denda sebagai sanksi bagi PT.AMK,”katanya.
Dipersidangan sebelumnya, JPU mendakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Dengan dalil-dalil dari JPU menyoalkan hal-hal teknis pekerjaan PT.AMK diantaranya, kurang volume pekerjaan yang diselesaikan PT.AMK serta tidak melaksanakan lantai pekerjaan serta dengan menggunakan penghitungan Ahli dari Universitas Jember yang menyatakan bahwa, pekerjaan hanya 76 persen.
Sedangkan, dalam agenda pemeriksaan terdakwa, pada persidangan sebelumnya, terdakwa menyampaikan, pekerjaan proyek pasar Balung Jember, melalui laporan mingguan ke-13 bahwa terdakwa menyampaikan, pekerjaan proyek tersebut, selesai 100 persen dan hingga perkara ini naik ke meja hijau pasar Balung sudah bisa digunakan oleh, masyarakat.
Hal lainnya, disampaikan terdakwa, pada 27 September 2019, terdakwa ditunjuk sebagai PPK guna menggantikan Eko Ferdianto.
Perihal dokumen lelang proyek rehab pasar Balung Kulon Jember, disampaikan terdakwa, bahwa dokumen perencanaan, Spek (gambar), Rancangan Anggaran Biaya (RAB), HPS, RKS telah ada sebelumnya dan terdakwa hanya melaksanakan saja.
Melalui, Penasehat Hukum terdakwa, Moch.Mas’ud dan Hendro Ferdyanto dalam nota pembelaannya, dipersidangan sebelumnya, menyampaikan, bahwa selama proses persidangan JPU tidak mampu menghadirkan pelapor sebagai saksi.
Surat tuntutan JPU, tidak cermat, kabur dan tidak rinci dalam menentukan adanya kerugian negara.
Hal lain, terkait peran dan unsur niat saling mempengaruhi, tingkat intensitas peran yang semakin besar bagi seseorang maka semakin nyata niat yang dilakukan sehingga, Penasehat Hukum terdakwa menilai unsur yang kedua tidak terpenuhi.
“Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain bagi terdakwa JPU tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri berupa apa ?,” ungkap Penasehat Hukum terdakwa.
Hal merugikan negara yang disangkakan terhadap terdakwa bahwa terkait, proyek rehab pembangunan pasar Balung Kulon Jember, dalam prosentase 76 persen bukan 100 persen. Padahal, proyek yang dimaksud pada anggaran tahun 2019 telah serah terima di awal bulan tahun 2020 dan manfaat pembangunan proyek hasilnya, telah bermanfaat bagi masyarakat yang hasilnya, masuk ke Kas Daerah.
Namun, meski perkara ini sudah memasuki agenda Replik atau jawaban dari pihak JPU atas nota pembelaan terdakwa disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Jember, belum menyelesaikan kewajibannya, guna pembayaran proyek pasar Balung Kulon Jember.
Atas hal-hal diatas, nota pembelaan terdakwa bahwa, semua unsur unsur tidak terpenuhi guna menjerat terdakwa serta pada tuntutannya, JPU juga tidak melakukan tuntutan bagi terdakwa guna Uang Pengembalian (UP) atas sangkaan dugaan korupsi yang dijeratkan terdakwa. (TiO)
36 Tahun tak Diberi Gaji Caecilia Minta Keadilan Di PN Surabaya
Timurposjatim.com – Caecilia Ni Ketut Sresti (68) melalaui penasehat hukumnya, Evy Susantie, SH, MH., melakukan dugaan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Amin Widodo dan Haryo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (01/07/2022).
Evy Susantie mengatakan bahwa, Perkara ini bermula Caecilia mengenal Inge Wibisono (Alm) pada tahun 1980, saat berkerja sebagai perawat di Rumah Sakit RKZ atau Rumah Sakit St. Vincetius St. Paulo Surabaya. Kemudian Inge mengajak Caecilia untuk menemani berobat ke Singapura.
“Karena melewati masa cuti sebagai perawat di Rumah Sakit tersebut, Ceacilia mendapat teguran. Kemudian Inge Wibisono (Alm) menawari berkerja dirumahnya sebagai perawat pribadinya dengan kesepakatan gaji Rp. 3 juta perbulan. Caecilia mulai berkerja sejak bulan Oktober, 1984 dan saat itu Inge Wibisono mengatakan untuk gaji dititipkan sebagai tabungan hari tua dan jika mememerlukan atau membutuhkan uang bisa kasbon. Gaji yang belum dibayarkan sekitar Rp. 1.279.000.000.
“Untuk itu kami mendaftarkan Gugatan PMH ke PN Surabaya terhadap Amin Widodo dan Haryo untuk membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp. 2.279.000.000 dan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ((Inkracht Van Gewisjde) : 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cisadane No. 54,” kata Evy kepada awakmedia.
Ia menambahkan selain melakukan gugatan PMH di PN Surabaya kami juga melakuan pengaduan kepolisi. Pada tanggal 06 Juni 2022 lalu, Ceacilia Ni Ketut Sresti, melakukan pengaduan dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagai mana diatur sesuai Pasal 378 KUHP ke Polrestabes Surabaya. (TiO)
DPC Kabupaten Sidoarjo AWPI, Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Bupati LSM LIRA
Timurposjatim.com – Dalam acara Munas III LSM LIRA ini Dewan Pendiri LIRA, Drs. H.M. Jusuf Rizal, SE, SH, M.Si, Sekretaris Hasyim Arif, SE, Anggota : KH. Zainuddin Husnie, SH, MH, Mayjen TNI (Purn) Arief Siregar, SH, MH, Hj. Tuty Tukiyati serta Ketua Panitia Hj. Zeni T. Rohayati, SE, Ak, ME.
Presiden LSM LIRA, Drs. H. Muhammad Jusuf Rizal, SE, SH, MSi menyampaikan dan mengucapkan selamat atas dilantiknya Bupati LSM LIRA, Bpk Sri Agus Mahendra. Semoga kedepannya LIRA semakin sukses dan berjaya,” pungkasnya
Rudi Yuswanto dan Khoirul Anam merupakan ketua dan sekretaris Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Sidoarjo beserta jajarannya menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Bupati LSM LIRA, Sri Agus Mahendra pada kegiatan Munas III yang telah dilaksanakan di Wiladatika Cibubur, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Sri Agus Mahendra selaku Bupati LSM LIRA sekaligus menjabat sebagai Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Jawa Timur ketika dihubungi melalui via telepon menyampaikan, “Benar mas, saya kemaren tanggal 27 menghadiri kegiatan Munas III di Wiladatika Cibubur, Depok, Jawa Barat pada 28-29 Juni 2022 dan sekaligus pelantikan saya sebagai Bupati LSM LIRA. Acara tersebut juga sekaligus peluncuran Satgas Pemantau Pemilu Independen LSM LIRA 2024. Semoga kegiatan ini bisa menjadi niat yang baik bagaimana kita membangun bangsa agar lebih baik dan maju,” ujarnya.
Sebelumnya, LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menggelar Munas III di Wiladatika Cibubur, Depok, Jawa Barat pada 28-29 Juni 2022. Acara tersebut juga sekaligus peluncuran Satgas Pemantau Pemilu Independen LSM LIRA 2024.
Apresiasinya kepada seluruh sesepuh pendiri, serta semua undangan, juga para gubernur, bupati, pejabat LSM LIRA dari seluruh Indonesia yang hadir di acara Munas III ini.
“Hari ini merupakan puncak dari demokrasi di LSM LIRA, saya memimpin LSM LIRA sejak 2006. LSM LIRA sudah berusia 17 tahun. Swet Seventeen, masa remaja yang penuh gairah. Dan saya membangun ini selama 17 tahun dengan konsistensi, istikomah, penuh dengan godaan dan cobaan, penuh cemooh, caci maki, fitnah dan juga ancaman, tapi buat saya itu hal yang biasa,” ujar Jusuf Rizal.
LSM LIRA, harus kita bangun. Saya senang di LSM LIRA banyak kader-kader karena kita bentuk lembaga sayap, ada Pemuda Lira, Perempuan Lira, Pemudi Lira, Brigade Komando Lira (Brikom Lira), Lira Institute, Kolindo (Koperasi Lira Indonesia) Bakti Nusantara, Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia), Lira Disabilitas Care, dsb,” sambungnya. (TiO)
Kajati Amiati Resmikan Rumah RJ Di Unair Surabaya
Timurposjatim.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati kembali resmikan ‘Omah Rembug Adhiyaksa’ atau Rumah Restorative Justice (RJ) di Kampus B Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (30/6/2022).
Peresmian Rumah Restorative Justice sendiri didampingi Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, PJU Polda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya. Serta Kepala Kejari Surabaya Raya, diantaranya Surabaya, Tanjung Perak, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto Kota dan Mojokerto Kabupaten.
Mia merinci sampai saat hampir 184 Rumah Restorative Justice yang sudah terbentuk seluruh wilayah se-Jatim. Mulai dari kabupaten, hingga kota sekalipun. Salah satunya di Kampus B Unair Surabaya.
Dari jumlah tersebut, ada beragam perkara pidana yang dapat diselesaikan agar tak sampai di persidangan. Mulai dari perselisihan, pertikaian, hingga pencurian. “Untuk RJ sendiri, ada 74 perkara (yang telah rampung),” kata Mia dalam sambutannya di Aula Pancasila Kampus B Unair Surabaya, (30/9).
Selain itu, ke depannya lanjut Mia, kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang ada, termasuk di wilayah hukumnya. Seiring dengan kegunaan Rumah RJ, yaitu sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum.
Rumah RJ adalah sebuah manifestasi kejaksaan dan implementasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dengan harapan, agar aparat penegak hukum di Indonesia diwajibkan mengedepankan restorative justice atau keadilan restorasi dalam menangani setiap perkara pidana.
Namun, hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi. Bahkan, untuk Kejaksaan, kemampuan jaksa untuk mengasah kearifan lokal di setiap daerah diwajibkan diasah dalam mewujudkan keadilan tersebut.
Mia mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Khofifah atas penghargaan lencana emas yang diterimanya.
“Saya merasa tersanjung, kaget dan tidak pernah menduga seperti ini beliau menilai kami,” kata Mia.
Ia bercerita, pada saat dilantik oleh Jaksa Agung di Jakarta, Mia mendapat pesan jika Surabaya adalah prototype profil sebagai contoh Kejaksaan Tinggi lainnya.
“Jadi kami dituntut untuk bisa berkinerja dan bersinergi dengan pemerintah daerah,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
Sementara itu, lencana emas ‘Jer Basuki Mawa Beya’ diberikan Gubernur Khofifah kepada Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati secara simbolis.
Pemberian penghargaan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/436/KPTS/013/2022 Tentang Penerima Penghargaan Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang membangun Rumah Restorative Justice atau Omah Rembug Adhiyaksa terbanyak di Indonesia sebagai upaya membantu masyarakat kecil dalam penyelesaian masalah hukum.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah mengucapkan terima kasih. Dalam proses pengabdian, Kejati Jatim Mia Amiati memang belum genap setengah tahun bertugas di Jatim. Namun ia telah berhasil membangun 184 Rumah Restorative Justice di seluruh wilayah dan merupakan terbanyak dari seluruh Indonesia.
“Prestasinya luar biasa,” puji Gubernur Khofifah.
Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh. Rumah Restorative Justice memberikan harapan baru bagi masyarakat umum yang tersangkut masalah hukum dengan beberapa kategori.
“Rumah Restorative Justice memberi sangat banyak harapan kepada masyarakat untuk bisa menjangkau rasa keadilan yang lebih mudah, dekat, lebih cepat dan tentu lebih murah,” imbuh gubernur perempuan pertama di Jatim ini.
Rumah Restorative Justice atau Omah Rembug Adhyaksa juga nantinya diharapkan tak hanya menjadi sarana penyelesaian masalah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tapi juga sebagai tempat konsultasi hukum.
“Bisa kasus tanah, bisa kasus keluarga, bisa kasus waris dan sebagainya. Harapan besar masyarakat barangkali juga akan menjadi bagian dari yang akan memberikan layanan pada Omah Rembug Adhyaksa,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Khofifah, Rumah Restorative Justice sebagai instrumen pelayan publik, menjadi salah satu indikator Pemprov Jatim dalam meraih Penghargaan Tertinggi dalam SPM (Standart Pelayanan Minimum) dan satu-satunya dari seluruh provinsi sebagai bentuk pengaduan yang ditindaklanjuti. (TiO)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 216
- 217
- 218
- 219
- 220
- …
- 270
- Berikutnya