Timur Pos

Berkas 5 Tersangka kasus Kanjuruhan Sudah P21, Satu Berkas Dikembalikan Ke Penyidik

Timurpos.co.id – Surabaya – Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 1 berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang dikembalikan pada penyidik Polda Jatim, dikarenakan belum memenui unsur untuk ditingkatkan ke penuntutan. Rabu, (21/12/2022).

Lihat Juga : Korban Penembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Aminati, mengatakan, bahwa Jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Dari keseluruhan, berkas 5 orang tersangka dinyatakan sudah lengkap. Kelima tersangka itu antara lain, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Berkas 5 tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21,” tegasnya, Rabu, (21/12/2022) saat acara pers rilis capaian kinerja Kejaksan Tinggi Jawa Timur 2022.

Ia menambahkan, untuk satu berkas milik tersangka atas nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan karena dianggap pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai.

“Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tambahnya.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa, 25 Oktober 2022.

Berkas 5 Tersangka kasus Kajuruhan Sudah P21, Satu Berkas Dikembalikan Ke Penyidik

Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi. 

Lihat Juga : Farel Ngantuk Mobil Pick Up Masuk Ke Waduk Unesa Mengakibatkan Alfan Meninggal

Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Peresmian Gedung Barang Bukti Kejari Surabaya 

Timurpos.co.id – Surabaya – Kejaksaan Negeri Surabaya meresmikan gedung barang bukti dan barang rampasan, pada Selasa (20/12/2022). Pendirian gedung baru yang terletak di Jalan Tanjungsari 5 ini, bertujuan agar mempermudah pelayanan kepada masyarakat terkait pengembalian dan perawatan barang bukti.

Lihat Juga : Dua Budak Sabu Dituntut 6 Bulan Penjara Oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya

Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi ST., MT., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Firdaus SH., MH., Humas Pengadilan Negeri Surabaya Suparno, Kepala KPKNL, Kepala Samsat, Kepala BPKAD, Kasatpol PP, Kadishub Surabaya, Ketua DPRD Surabaya, Kapolrestabes Surabaya dan para tamu undangan lainnya. 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M menyampaikan rasa syukurnya atas pembangunan gudang barang bukti dan barang rampasan yang berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Kota Surabaya tersebut. 

“Alhamdulillah Kejaksaan Negeri Surabaya telah memiliki gedung barang bukti dan barang rampasan baru. Ini merupakan bentuk sinergitas yang baik antara pihak Kejari Surabaya dan Pemkot Surabaya,” tutur Kajari Danang Suryo Wibowo.

Lebih lanjut Kajari Surabaya menambahkan, gedung yang berdiri dilahan seluas 2000 M² itu menghabiskan dana sebesar Rp 3 miliar. Dimana nantinya difungsikan sebagai gudang penyimpanan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

“Jadi untuk masyarakat yang ingin mengambil barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap nantinya bisa lebih mudah pelayanannya,” ucapnya. 

Sementara itu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa sumbangsih Pemkot Surabaya dengan meminjamkan lahan yang dipergunakan untuk penyimpanan barang bukti dan barang rampasan tersebut agar warga Surabaya semakin terlayani.

“Intinya, aset lahan Pemkot Surabaya ini bisa dipergunakan untuk melayani warga Surabaya. Biar semakin cepat, mudah dan nyaman saat mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Surabaya,” katanya.

Selain itu, Walikota Surabaya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejari Surabaya karena sudah melakukan pendampingan hukum dengan pihaknya. Sebab, selama adanya pendampingan hukum tersebut, aset pemerintah yang bernilai triliunan rupiah bisa kembali dan dipulihkan. 

“Terima kasih atas peran Kejari Surabaya atas pendampingan hukum yang telah diberikan selama ini. Aset pemerintah yang begitu banyaknya, berkat Kejari Surabaya dapat kami kembalikan ke pemerintah,” imbuhnya. 

Di puncak acara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Firdaus yang didapuk untuk memberikan sambutan dan meresmikan gedung tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Surabaya atas berdirinya gedung barang bukti dan barang rampasan di atas tanah milik Pemkot Surabaya ini. 

Lihat Juga : Kejari Tanjung Perak Surabaya Bersatu Melawan Korupsi Di Hakordia 2022

“Dan tak lupa saya sampaikan terima kasih juga kepada Pemerintah Kota Surabaya khususnya kepada Bapak Walikota Surabaya, karena sudah menjalin sinergitas dengan pihak kejaksaan berupa pendampingan hukum hingga aset Pemkot senilai Rp 5,1 triliun bisa dikembalikan,”kata Firdaus. Ti0

Hakim Putus Bebas Terdakwa Agung, JPU Lakukan Kasasi

Timurpos.co.id – Surabaya – Terdakwa Agung Prasetiyo diputus tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan penjualan mobil senilai Rp.450 juta, milik Erwan Susanto oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (20/12/2022).

Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Dalam Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto mengatakan, bahwa terdakwa Agung Prasetiyo tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan uang jual mobil senilai Rp 450 juta milik calon besannya, Erwan Susanto. Perbuatan Agung yang tidak menyerahkan tiga mobil kepada Erwan setelah menerima uang pembayaran dianggap bukan sebagai tindak Pidana.

Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ahmad Muzzaki yang menilai terdakwa Agung Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dan menuntutnya dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum, tetapi perbuatannya bukan merupakan tindak pidana,” kata Hakim Slamet di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Masih kata Hakim Slemet bahwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa termasuk ranah perdata. Erwan sebagai pihak yang merasa dirugikan harus menempuh upaya hukum perdata lebih dulu untuk membuktikan siapa pemilik mobil tersebut. Sebab, BPKB ada pada Erwan sedangkan mobil dikuasai Agung. 

“Majelis hakim berpendapat bahwa perkara tersebut masuk ranag hukum perdata karena harus ditentukan dulu siapa pemilik barang berupa mobil tersebut,” tambahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Ahmad Muzakki menyebutkan, bahwa, Agung awalnya mendatangi rumah Erwan di Jalan Kendangsari untuk menawarkan ketiga mobil itu. Mobil Fortuner ditawarkan Rp 300 juta dan dua mobil lain masing-masing seharga Rp 75 juta. 

Erwan sepakat membelinya dengan membayar Rp 450 juta untuk ketiga mobil itu. Agung sempat datang lagi ke rumah Erwan untuk menyerahkan tiga BPKB mobil dan satu mobil Fortuner. Setelah itu, terdakwa Agung pulang. Namun, tidak lama kemudian Agung datang lagi ke rumah Erwan untuk meminjam Fortuner yang baru saja diserahkannya. 

Lihat Juga : Tan Tjong Hwie Jual Mobil Rental Disidangkan

“Dengan dalih untuk mengantar anaknya ke rumah kakaknya,” jelas jaksa Muzakki dalam dakwaannya.

Erwan percaya saja dan menyerahkan mobil itu kepada Agung. Namun, Agung tidak pernah kembali lagi untuk menyerahkan mobil Fortuner. “Erwan percaya karena Agung merupakan temannya dan calon besan,” katanya.

Dua mobil lain juga tidak pernah diserahkan Agung. Kepada Erwan, Agung berdalih bahwa mobil itu milik ibunya dan tidak boleh dijual. “Terdakwa beralasan tidak menyerahkan mobil Fortuner karena ibunya sebagai pemilik tidak mau menjualnya. Dua mobil lain tidak diserahkan dengan alasan menunggu mobil pengganti,” ungkapnya.

JPU Ahmad Muzakki berencana akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut. Dia tetap meyakini perbuatan terdakwa Agung termasuk tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaannya. “Tapi, kami masih harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan terkait putusan ini,” kata jaksa Muzakki saat dikonfirmasi seusai sidang.

Sementara itu, pengacara terdakwa Agung, Ketut Suardana menegaskan bahwa putusan Hakim sudah tepat. “Kami meminta pelapor agar mentaati putusan tersebut,” kata Ketut selepas sidang.

Nitasari Dituntut 1 Tahun Penjara, Terkait Perkara Laka Lantas Di PN Surabaya

Timurpos.co.id – Surabaya – Nitasari dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.1 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya, terkait perkara kecelakaan Lalu lintas (laka Lantas) yang mengakibatkan korban lumpuh menggunakan kursi roda untuk beraktivitas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (20/12/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Fathol Rosyid mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan mengemudi kendaraan bermotor dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Menyatakan terdakwa diancam Pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Lihat Juga : Anita Vikalia Kulakan 700 Karton Minyak Goreng Tidak Bayar Diseret Kemeja Hijau

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 1 juta,” kata JPU Fathol di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa menyatakan, memohon keringanan hukuman. Karena mempunyai anak. 

“Sebelumnya mohon maaf Yang Mulia, dan saya sudah bersalah. Saya juga memohon keringanan hukuman karena mempunyai anak,”ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 04.30 Wib di Jalan Wonorejo Timur Surabaya. Terdakwa Nitasari mengemudikan mobil Toyota Rush dengan nopol L-1495-SU sendiri. Rencananya, ia akan berangkat dari rumah keponakannya di Driyorejo, Gresik menuju rumahnya di Jalan Wonorejo Timur Surabaya. Namun dalam perjalanan terdakwa Nitasari mengemudikan mobilnya berjalan dari arah barat menuju timur. Namun, dalam keadaan mengantuk. “Situasi lalu lintas di tempat tersebut sepi dan hanya ada penerangan teras,”ucap Fathol.

Kemudian saat Nitasari sampai di Jalan Wonorejo Timur Surabaya, ada pengendara sepeda motor berboncengan. Waktu itu berjalan searah terdakwa atau dari arah barat menuju timur. Namun apesnya Nitasari berupaya hendak mendahului pengendara motor tersebut dengan cara berpindah lajur ke kanan. Sontak, ia masuk ke jalur sisi kanan dari arah timur ke barat. Di jalan tersebut, mobil yang dikemudikan Nitasari langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai Yuli Hartiningsih dan Wiro Sudarmo Aditomo melaju berlawanan arah. Seketika itu lah, Nitasari menabrak motor dengan nopol L 4728 FF.

Sesuai hasil, Visum Et Repertum Nomor RM.934769. 445/21.08/VER/304/2022 tanggal 23 Agustus 2022, Yuli Hartiningsih mengalami lecet dan memar pada kepala belakang dan bibir, patah tulang tertutup tulang bahu, tulang panggul, hingga tulang betis akibat kekerasan tumpul. Sehingga, menyebabkan korban lumpuh dan harus menggunakan kursi roda untuk beraktivitas.

Surabaya – Nitasari dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.1 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya, terkait perkara kecelakaan Lalu lintas (laka Lantas) yang mengakibatkan korban lumpuh menggunakan kursi roda untuk beraktivitas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (20/12/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Fathol Rosyid mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan mengemudi kendaraan bermotor dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Menyatakan terdakwa diancam Pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 1 juta,” kata JPU Fathol di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan JPU, terdakwa menyatakan, memohon keringanan hukuman. Karena mempunyai anak. 

“Sebelumnya mohon maaf Yang Mulia, dan saya sudah bersalah. Saya juga memohon keringanan hukuman karena mempunyai anak,”ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 04.30 Wib di Jalan Wonorejo Timur Surabaya. Terdakwa Nitasari mengemudikan mobil Toyota Rush dengan nopol L-1495-SU sendiri. Rencananya, ia akan berangkat dari rumah keponakannya di Driyorejo, Gresik menuju rumahnya di Jalan Wonorejo Timur Surabaya. Namun dalam perjalanan terdakwa Nitasari mengemudikan mobilnya berjalan dari arah barat menuju timur. Namun, dalam keadaan mengantuk. “Situasi lalu lintas di tempat tersebut sepi dan hanya ada penerangan teras,”ucap Fathol.

Kemudian saat Nitasari sampai di Jalan Wonorejo Timur Surabaya, ada pengendara sepeda motor berboncengan. Waktu itu berjalan searah terdakwa atau dari arah barat menuju timur. Namun apesnya Nitasari berupaya hendak mendahului pengendara motor tersebut dengan cara berpindah lajur ke kanan. Sontak, ia masuk ke jalur sisi kanan dari arah timur ke barat. Di jalan tersebut, mobil yang dikemudikan Nitasari langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai Yuli Hartiningsih dan Wiro Sudarmo Aditomo melaju berlawanan arah. Seketika itu lah, Nitasari menabrak motor dengan nopol L 4728 FF.

Lihat Juga : Aseng Buronan Kasus Pembalakan Liar  Digulung Kejaksaan

Sesuai hasil, Visum Et Repertum Nomor RM.934769. 445/21.08/VER/304/2022 tanggal 23 Agustus 2022, Yuli Hartiningsih mengalami lecet dan memar pada kepala belakang dan bibir, patah tulang tertutup tulang bahu, tulang panggul, hingga tulang betis akibat kekerasan tumpul. Sehingga, menyebabkan korban lumpuh dan harus menggunakan kursi roda untuk beraktivitas. Ti0

Pemain Eksekusi Rumah Di Jalan Prapanca Surabaya Dipolisikan

Timurpos.co.id – Surabaya – Go Gunawan Susanto tak menyangka, rumah yang dia tinggali selama 22 tahun bersama keluarganya di Jalan Prapanca No 22, bakal dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (21/12/2022). Padahal, pria 70 tahun itu memiliki legalitas yang sah berupa sertifikat hak milik (SHM) atas nama dirinya. 

Billy Handiwiyanto, pengacara Go Gunawan mengungkapkan, awal mula kliennya tahu jika asetnya akan dieksekusi saat menerima surat pemberitahuan dari PN Surabaya.

“Pada hari Selasa,13 Desember 2022, datang surat pemberitahuan dari PN Surabaya. Isinya terkait pelaksanaan eksekusi terhadap rumah yang dikuasai klien kami dari tahun  2000 itu akan di eksekusi pada tanggal 21 desember 2022 yang dimana 8 hari kedepan . Waktu dilihat siapa pemohon dan termohon eksekusinya, klien kami tidak mengetahui nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut,” ungkap Billy Handiwiyanto, Selasa (20/12/2022).

Lihat Juga : Residivis Rachmad Masyhuri Diadili Lagi Terkait Penipuan Penjualan Tanah Kavling Di Sidoarjo

Setelah kejadian itu, sambung Billy, dirinya menyelidiki awal terjadinya adanya penetapan eksekusi berdasarkan dari penetapan No. 26/Pen.Pdt//Del/2022/PN.Sby Jo No. 25/Eks/2014/PN.Mlg Jo No.62/Pdt.G/2008/PN.Mlg. 

“Ternyata ada pihak penggugat dan beberapa tergugat yang tidak dikenal dan diketahui klien kami, menjaminkan SHGB yang produknya sudah mati dengan nomer 744. Jadi, SHGB ini berkeliaran yang dijaminkan, ada pihak yang mengaku memiliki entah siapa yang dijaminkan ke orang lain. Lalu setelah ada putusan PN Malang yang isi putusannya akan dieksekusi dan disita serta akan dibagi 50 persen untuk penggugat dan tergugat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Billy menjelaskan jika riwayat SHM milik kliennya itu berasal dari SHM 616 dari peningkatan SHGB 744. Hal itu dikarenakan ada masa berlaku terhadap SHGB tersebut. 

“Kami lalu melakukan pengecekan ke  Kantor Pertanahan Surabaya l. Disebutkan dalam surat No 402/7-35.78/lll/2011 bahwa SHGB No. 744 Desa/Lingkungan Darmo lll telah berakhir masa berlakunya pada 23/09/1980,serta telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru. Kok aneh, tahun 1994 ada yang menjaminkan SHGB mati ini,” jelasnya. 

Yang lebih mengherankan lagi, kata Billy, pemohon dan termohon saat datang pada rapat koordinasi tergugat begitu kooperatif dengan menyerahkan asetnya kepada pemohon secara sukarela. 

Terkait surat pemberitahuan eksekusi, Billy mempertanyakan baru adanya tujuan penghuni tanah di Jalan Prapanca 22. Sedangkan dalam penetapan sebelumnya tidak ada. 

“Ini kan surat dari PN Surabaya, sekarang ada tulisannya penghuni tanah di Prapanca 22 kok baru di surat ini. Waktu penetapan itukan mestikan harusnya ada. Katanya sudah dikirim. Mana ?, Siapa yang menerima ?,. PN Surabaya kan tertelusur. Nanti akan kami cek,” kata Billy. 

Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah

Atas kejadian ini, Billy menegaskan telah melaporkan pihak-pihak yang diduga bermain dalam pelaksanaan eksekusi ini. “Kita sudah melaporkan pidana dalam kasus ini ke Polrestabes Surabaya,” tandasnya.

Kasus Penembakan Yang Menimpa Hariono Masih Ngambang

Timurpos.co.id – Surabaya – Beredarnya pemberitaan kematian Hariono (28) warga Tanjung Sari Surabaya karena ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Raya Jagir Wonokromo, samping Pom bensin, pada hari Jumat, 02 Desember 2022 lalu, Kapolsek Wonokromo, Kompol Riki Donaire Piliang,SIK, Msi angkat bicara. Jumat, (16/12/2022).

Kompol Riki Doinare mengatakan bahwa, Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya itu, masuk wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, bukan di Polsek Wonokromo.

“Karena Jalan Raya Jagir itu, sebagian ikut Polsek Wonokromo dan sebagian bukan,” kelit mantan Kasat Reskrim Polres Sampang.

Masih kata Kompol Riki Doinare, untuk  laporannya juga tidak di Polsek Wonokromo dan yang menangani serta TKPnya di Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa, berawal ada laporan Abdul Mughri yang merupakan Security RS Mitra Keluarga di Jalan satelit Sukomanunggal Surabaya, adanya orang tertembak di perutnya, Kemudian 9 anggota Polsek Sukomanuggal yang lagi Piket mendatangi RS Mitra Keluarga dan menemukan korban berada di IGD dengan luka tembak di perut. 

Eko Hadi (24) yang merupakan teman dari Hariono, menceritakan awalnya korban bersama dengannya keluar rumah 23.30 WIB, dengan mengendarai motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan tujuhan jalan-jalan cari tempat tongkrongan ngopi di dekat Pom besin di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.

Lihat Juga : Kasus Penembakan Yang Menimpa Hariono Masih Ngambang

“Saat hendak pulang ke rumah, tiba-tiba ada rombongan arak-arakan sepeda motor, berjumlah sekitar 50 sepeda motor dari arah barat menuju ke timur dan kami mengikuti rombongan tersebut. Tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan seperti senapan angin dan mengenai perut kanan Hariono tembus kiri dan paha atas kaki kiri. Korban pada saat itu posisinya dibonceng,” kata Eko.

Masih kata Eko bahwa, korban kemudian dibawa ke RS Mitra Keluarga Sukomanuggal, karena dekat dengan tempat tinggalnya. Kemudian korban di rujuk ke RSUD Dr. Soetomo dan pada akhirnya nyawa Hariono pemuda asal Tuban harus meregang nyawa setelah mendapatakan tindakan medis di RSUD Dr. Soetomo, pada Hari Kamis, 15 Desember 2022. M12

Keterangan Korban Shirley Banyak Yang Berbeda Dengan Para Saksi 

Timurpos.co.id – Surabaya – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi a de charge yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (19/12/2022).

Dalam sidang kali ini penasehat hukum terdakwa Rolland E Potu menghadirkan saksi Safina yang merupakan Admin dari Show room mobil dan Milka adik dari Ajub.

Safina mengatakan bahwa, sudah berkerja di show room mobil hampir 3 tahun lamanya dan saat kejadian itu, awalnya saya melihat Shirley masuk Show room dengan bertiak, ayo transfer aku Rp.250 juta, kemudian ko Terry bilangan, tunggu Ajub dulu, namun Shirley tetap mengupat dengan menyatakan, ojok mbulet’ae Ter…Mersa Shirley bikin gaduh, lalu ko Terry mengusir Shirley dan memerintahkan Putri dan Joko untuk menghalangi dikerana saat itu Shirley merekam Ko Terry.

Lihat Juga : Saksi a charge JPU Tidak Mengetahui Peristiwa Pengeroyokan Shirley

“Dan saat itu Shirley sempat berteriak-teriak minta tolong dan saya tidak melihat ada kontak fisik antara Ko Terry dan Shirley,” kata Safina.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan kebenaran keterangan saksi, dimana saat dipersidangan Shirley yang merupakan saksi pelapor dan korban, memberikan keterangan kalau sempat dicekik dan menjukan ada luka.” Iya yang mulia, saya tidak melihat ada kontak fisik antara ko Terry dan Shirley, serta Putri dan Joko hanya menghalangi dengan tangan, dimana saat itu Shirley akhirnya juga bisa keluar dari Show room.

Lanjut pertanyaan dari JPU Damang apakah di Show room ada CCTV,” iya ada cuma rusak.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan apakah CCTV dijadikan Barang Bukti,” awalnya mau dijadikan barang bukti, namun saat dilakukan pemeriksaan di Labpor, dinyatakan rusak,” beber JPU Suparlan.

Sementara Milka menerangakan bahwa, juga pada intinya tidak melihat peristwa pengeroyokan tersebut, namun sempat bertemu dengan Shirley saat di Rumah Sakit Manyar saat mau ambil BPKB dan saat itu Shirley sempat kalau dikeroyok oleh Terry, namun tidak menunjukan bekas lukanya.

“Malah Shirley sempat bercanda, dengan mengajak ke Pelabuhan Bajo dan saat itu keadaanya seperti biasa hanya sedikit emosi,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwa dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang mana sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelsaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 millar.

Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.

Bahwa saat Lauw Shirley duduk dikursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Sherley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom.

Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Sherley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.

Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa. Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Perlu diperhatikan bahwa, Shirley diduga gelapakan uang penjualan Mobil Porsche milik saksi Ajub dan perkara tersebut sudah dilaporkan di Polda Jatim, berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/256.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim,
pada hari Kamis 28 April 2022 lalu dengan pelapor Ajub Ketjuk Hedro Wit Jaksono warga Gubeng Klingsingan Surabaya dan Terlapor Lauw Shirley Andayani Loekito alias Sherly warga Kutai Sari Utara Surabaya. Ti0

Purn Polri Ignatius Soembodo Dituntut 10 Tahun Penjara, Terkait Perkara Pencabulan Anak Asuhnya

Timurpos.co.id – Surabaya – Sidang lanjutan perkara pencabulan yang membelit terdakwa Ignatius Soembodo, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di gelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (19/12/2022).

Mantan Kapolres Badung, Bali Kombes Pol, Purnawirawan (Purn) Ignatius Soembodo dituntut Pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila, kerena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap anak asuhnya berinisial CIS 

JPU Nurlaila menegaskan pensiunan perwira polisi itu terbukti bersalah mencabuli anak asuhnya berinisial CIS. Terdakwa Ignatius juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ignatius Soembodo secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” jelas JPU Nurlaila selepas Sidang.

Masih kata JPU Nurlaila bahwa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. CIS adalah anak teman Ignatius berinisial BS yang dititipkan kepada pensiunan polisi itu sejak bayi berusia 7 bulan. BS tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu CIS mengalami depresi.

Pemerkosaan itu baru terungkap saat CIS bercerita kepada ayah kandungnya ketika sudah berusia 14 tahun. Jaksa Nur menyatakan, sejak dititipkan kepada Ignatius, CIS tinggal di rumah pensiunan polisi itu di kawasan Jambangan. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa Ignatius ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya. 

Lihat Juga : Pelaku Pencabulan Masih Bergentayangan, Polisi Tak Bertindak

Terpisah Penasehat Hukum Terdakwa Amos menyatakan bahwa, Jaksa memang mempunyai kebebasan dalam memberikan tuntutan dan acamanya juga tinggi dalam perkara ini. Namun JPU belum bisa membuktikan peristiwa tersebut, hanya berdasarkan keterangan korban saja.

“Kita masih mengikuti proses sidang ini,” katanya selepas sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Nurlaila menyebutkan bahwa, selama diasuh Ignatius, BS sebagai ayah kandung CIS kesulitan bertemu anak kandungnya tersebut. BS pada pertengahan 2018 lalu kemudian mengajak orang-orang dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatim untuk menjemput CIS ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku kerap diperkosa terdakwa Ignatius.

Bahwa selama tinggal di rumah terdakwa saksi CIS sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali.

BS sepakat akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat Ignatius, BS mengklaim telah rutin memgirimi uang kepada Ignatius untuk biaya hidup anaknya. Namun, BS dilarang untuk menemui anak kandungnya. Ignatius meminta uang tidak masuk akal hingga Rp 20 miliar jika BS ingin mengambil anaknya.

Lihat Juga : Polisi Buru Pelaku Pencabulan

BS pada akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun pada 2018 lalu dengan dibantu orang-orang PPA. Saat pertemuan itu, CIS menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, CIS disebut masih merasa trauma. Ti0

Pasutri Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 juta

Timurpos.co.id – Surabaya – pasangan suami istri (Pasutri) Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini dihukum dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan uang tali asih jamaah haji dari Bank Syariah Mandiri sebanyak Rp.810 juta, oleh Ketua Majelis Hakim Iman Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Iman Supriyadi mengatakan bahwa, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

“Terhadap para terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp.100 juta subsider,” kata Hakim Iman di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Mendengar putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyatakan pikir-pikir.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan dari JPU Putu Sudarsana, SH. Yang sebelumnya dalam tuntutan menyebutkan bahwa, terdakwa Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan yang dilakukan secara Bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Kesatu, dan bersalah melakukan tindak Pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Kedua kami.

“Menjatuhkan Pidana terhadap para terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar Denda, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” kata JPU Putu.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, perkara ini berawal Triaawan Kustia mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai kuasa hukum dari Bank Syariah Mandiri, terkait pembarian dana talangan haji di Polda Jatim sebesar Rp.1.798.500.000.

Selanjutnya Triawan mengadakan pertemuan dengan kedua terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Andri Mulia untuk perdamaian terkait kesalahan administrasi pihak Bank Syariah Mandiri terhadap 81 nasabah calon jamaah haji. 81 nasabah calon jamaah haji yang diwakili saksi Purwati telah menunjuk terdakwa Siti untuk menjadi Koordinator / perwakilan calon jamaah haji mengurus masalah dengan Bank Syariat mandiri sebagaimana Surat Kuasa tertanggal 19 Oktober 2018.

Lihat Juga : Siti Endah Sikat Dana Tali Asih Rp. 810 Juta

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada tanggal 19 Oktober 2018 saksi Triawan Kusta mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melaksanakan jasa advokat dalam penanganan kasus pemberian dana talangan Haji di Polda Jatim, dengan biasa jasa pekerjaan tersebut sebesar Rp. 1.798.500.000.-.

Kedua terdakwa sebagai koordinator dari 81 nasabah telah sepakat perdamaian dengan saksi Triawan selaku kuasa hukum dari Bank Syariah Mandiri, sebagai bentuk permohonan maaf dari pihak Bank Syariah Mandiri menyerahkan dana tali asih kepada 81 nasabah calon jamaah haji Bank Syariah Mandiri sebesar Rp. 810.000.000. Dengan dokumen yang harus dilengkapi berupa surat pernyataan, surat kuasa dari Purwati kepada Siti Endah Nugrohini dan foto copy KTP 81 nasabah, namun masih terdapat kekurangan dokumen sebanyak 20 orang nasabah. 

Terdakwa Pasutri saat diperiksa di PN Surabaya

Selanjutnya saksi Triawan menghubungi Terdakwa Siti dan akan memberikan uang tali asih tersebut sebesar Rp. 500 juta dahulu, karena masih ada kekurangan dokumen berjumlah 20 orang nasabah.

Selanjutnya kedua terdakwa, pada tanggal 22 November 2018 mengambil uang sebesar Rp. 500 juta secara tunai bertempat di kantor saksi Triawan Kustia dan PARTNERS yang beralamat di Jl. Raya Manyar Tirtomoyo 41 Surabaya.

Kemudian uang tersebut disetorkan tunia ke rekening Bank BNI Rp.100 juta atas nama Siti Endah Nugrohini dan ke rekening atas nama PT. Revo Mandiri Sejatera (RMS) sebesar Rp.300 juta dan Terdakwa Siti Endah merupakan Direktur dari PT. RMS 

Kemudian saksi Triawan mentransfer lagi uang ke terdakwa sebesar Rp.100 juta dan Rp.210 juta. Jadi totalnya semuanya Rp.810 juta sebagai dana tali asih kepada 81 nasabah.

Lihat Juga : Novi Rahman Hakim Ditangakap Saat Bersama Kajari Nganjuk,Ada Apa?

Pada tanggal 11 Juli 2019 saksi Purwati mendatangi Bank Syariah Mandiri di Jakarta untuk menanyakan apakah benar uang tali asih nasabah bank syariah mandiri sudah diserahkan kepada kedua terdakwa dan mendapatkan jawaban pihak Bank Syariah Mandiri Pusat bagian legal dan menjelaskan bahwa sudah diserahkan kepada Siti Endah dan Andri Mulia melalui Triawan Kustia SH,.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana

Pasangan suami istri ini bukan sekali saja terseret kasus Pidana. Andri mengaku bahwa dirinya masih menjalani masa Pidana dua tahun setelah dinyatakan bersalah menipu temannya di Jombang. Sedangkan Siti yang tidak ditahan juga menjadi terdakwa korupsi rumah potong hewan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan dituntut dengan Pidana penjara selama 6 tahun serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.465.818.500 secara tanggung renteng selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 Tahun. Ti0

Polisi Slintutan terkait Perkara Tewasnya Hariono Akibat Tembakan

Timurpos.co.id – Surabaya – Kasus tewasnya Hariono (28) pemuda asal Tuban Jawa Timur, mulai ada titik terang dengan adanya pernyataan dari Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKPB Mirza Maulana, terkait senjata yang dipergunakan oleh pelaku penembakan terhadap korban. Sabtu, (17/12/2022).

AKPB Mirza Maulana menjelaskan bahwa, dari Informasi Kanit Sukolilo Surabaya, korban tertembak bukan karana peluru tajam dan dari pengakuan korban berserta keluarganya terkena peluru Air Soft Gun berjarak sekitar 3 meter, saat mengikuti konvoi motor di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.

“Diduga korban terkena letupan dari Air  Soft Gun dari temannya sendiri dan perkara ini masih lidik oleh Kanit,” kata Mirza kepada awak media.

Lihat Juga : Kasus Penembakan Yang Menimpa Hariono Masih Ngambang

Perlu diperhatikan bahwa, sebelumnya, Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol Riki Donaire Piliayang SIK, Msi menjelaskan bahwa, untuk perkara tertembaknya Hariono di Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya itu, masuk wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, bukan di Polsek Wonokromo Surabaya.

“Karena Jalan Raya Jagir itu, sebagian ikut Polsek Wonokromo dan sebagian bukan,” kelit mantan Kasat Reskrim Polres Sampang.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa, berawal ada laporan Abdul Mughri yang merupakan Security RS Mitra Keluarga di Jalan satelit Sukomanunggal Surabaya, adanya orang tertembak di perutnya, Kemudian 9 anggota Polsek Sukomanuggal yang lagi Piket mendatangi RS Mitra Keluarga dan menemukan korban berada di IGD dengan luka tembak di perut. 

Eko Hadi (24) yang merupakan teman dari Hariono, menceritakan awalnya korban bersama dengannya keluar rumah 23.30 WIB, dengan mengendarai motor Yamaha Vixion warna merah putih dengan tujuhan jalan-jalan cari tempat tongkrongan ngopi di dekat Pom besin di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya.

“Saat hendak pulang ke rumah, tiba-tiba ada rombongan arak-arakan sepeda motor, berjumlah sekitar 50 sepeda motor dari arah barat menuju ke timur dan kami mengikuti rombongan tersebut. Tiba-tiba terdengar suara letusan tembakan seperti senapan angin dan mengenai perut kanan Hariono tembus kiri dan paha atas kaki kiri. Korban pada saat itu posisinya dibonceng,” kata Eko.

Masih kata Eko bahwa, korban kemudian dibawa ke RS Mitra Keluarga Sukomanuggal, karena dekat dengan tempat tinggalnya. Kemudian korban di rujuk ke RSUD Dr. Soetomo dan pada akhirnya nyawa Hariono pemuda asal Tuban harus meregang nyawa setelah mendapatakan tindakan medis di RSUD Dr. Soetomo, pada Hari Kamis, 15 Desember 2022. Tim