Timur Pos

Leonard dan Nyoman Beli Kayu Merbau Dengan Cek Kosong

Surabaya, Timurpos.co.id – Leonard Chistian Hindarto dan Nyoman Guntur diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penipuan pembelian Kayu dengan cek kosong, yang mengakibatkan PT. Kayumas Podo Agung sebesar Rp. 435.655.600, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (09/01/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Nur Tjahjadi mengatakan bahwa, berawal, saat Hadi Djodjo Kusumo Direktur PT. Kayu Mas Podo Agung dihubungi oleh terdakwa Nyoman untuk membeli kayu, kemudian bertemu dikantor dan dibuatkan perjanjian dengan pembayaran DP Rp. 200 juta dan sisanya dibayar melalui 4 lembar cek untuk pembelian kayu  Log Merbau dengan volume 120 Meter kubik.

“Setelah kayu dikrim, ternyata dari 4 lembar cek hanya satu saja yang bisa dicairkan senilai Rp. 28 juta,” kata  saksi pelapor Nur Tjahjadi di hadapan Majelis Hakim ruang kartika 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Sulfikar menyebutkan bahwa, sekitar bulan Mei 2021 saksi Fumiko Indrawati, meminta tolong kepada terdakwa Nyoman untuk menghubungi PT. Kayumas Podo Agung (Hadi Djodjo Kusumo) dengan menanyakan bisa atau tidak melakukan pembelian kayu dengan pemabayaran jatuh tempo.

Kemudian Hadi menyetujuhi dengan syarat DP sebesar Rp. 200 juta dengan sisanya melakukan pembayaran menggunakan cek dengan tempo 2 bulan, selanjutnya saksi Fumiko menyuruh terdakwa Leonard untuk membuka cek Bank BCA atas namanya.

Pada, 7 Mei 2021 Fumico dan kedua terdakwa datang ke Kantor PT. Kayumas Podo Agung di Jalan HR. Muhammad Surabaya untuk pembuatan surat perjanjian pembelian Kayu sebanyak 121,55 meterkubik (13 batang) senilai Rp. 729.300.000.

Bahwa pada tanggal 20 Mei 2021, PT Kayumas Podo Agung  kemudian mengirimkan kayu log jenis merbau dari lapangan Log di JL Tambak Langon Nomor 30, Surabaya (Log Pond milik PT KPA) dengan volume 44,99 M3 (6 batang) senilai Rp.269.940.000 disertai Surat Jalan No 002347 dari PT KPA dengan mengetahui saksi Agus Suyitno, Nur Tjahjadi, Anto dan Sopir Tralier, untuk diserahkan ke terdakwa Leonard.

Kemudian di tanggal 28, Mei 2021 PT. Kayumas Podo Agung mengirim kayu  log merbau dari Lapangan Log di Tambak Langon, Surabaya dengan volume 76,56M3 (7 batang) senilai Rp.459.360.000, disertai Surat Jalan.

Dengan total kayu Log jenis merbau yang dikirim oleh PT. Kayumas Podo Agung kepada Fumiko dan kedua terdakwa sebanyak 121,55 Meterkubik (13 batang) dengan nilia Rp.729.300.000.

Bahwa setelah dilakukan pencairan dari 5 (lima) lembar cek tersebut oleh saksi NUR TJAHJADI kemudian lima cek tersebut di tolak oleh Bank dengan alasan dana tidak cukup tersebut oleh bank BCA KCP Tandes sehingga saksi Nur Tjahjadi selaku PT. Kayumas Podo Agung  mengalami kerugian sebesar Rp. 435.655.600 dan atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ti0 

Tiga Polisi Terlibat Pesta Seks Ditangakap Propam Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak patut dicontoh dan ditiru, kelakuan bejat seorang oknum anggota Polisi di Pamekasan, Kabupaten Madura, Aipda AD yang telah memaksa istri melayani pesta seks dengan lima pria hidung belang. Telah ditangkap Propam Polda Jatim. Minggu, (08/01/2023).

Penangkapan terhadap Aipda AD dilakukan selang lima hari paska dilaporkan sang istri, yakni pada Selasa, 3 Januari 2023 lalu.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan bahwa, Selain mengamankan Aipda AD, dua oknum anggota polisi yang turut terlibat dalam pesta seks juga ditangkap. Mereka adalah Iptu RH dan AKP H yang berdinas di Polres Bangkalan. Ketiganya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bidpropam Polda Jatim.

“Kami amankan dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Sabtu (07/01/2023) kepada Awak media.

Untuk diketahui Aipda AD dilaporkan istrinya, MH, ke Bidpropam Polda Jatim pada Kamis, (29/1/2022) dalam kasus pelecehan seksual.

MH melaporkan suaminya lantaran dipaksa bercinta dengan lima pria. Saat bercinta, MH juga dipaksa suaminya mengkonsumsi sabu.

AD dilaporkan dalam tiga kasus sekaligus, yakni kasus dugaan pelecehan seksual, kasus penyalahgunaan narkotika dan kasus pelanggaran undang-undang ITE lantaran AD sempat merekam adegan seksual istri bersama rekan-rekannya.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan oknum polisi lain, Iptu RH dan AKP H. Serta oknum prajurit TNI berinisial SW. Sedangkan dua pria lain merupakan warga sipil, juga dilaporkan ke aparat penegak hukum. Ti0

Perkara Tragedi Kanjuruhan Siap Disidangkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara tragedi Kanjuruhan yang menewasakan ratusan suporter Arema, Siap disidangakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini terkuak dengan adanya pernyataan dari Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung Pranata, dengan ditetapkan 3 Hakim yang menyidangakan perkara tersebut. Jumat, (06/01/2023).

Hakim Gede Agung Pranata mengatakan bahwa, perkara tragedi Kanjuruhan bakal disindangkan di PN Surabaya, ada tiga Hakim yang telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, yakni Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

“Untuk sidangnya bakal berlangsung di ruang sidang Cakra,” kata Hakim Agung.

Dalam perkara ini ada 5 orang yang bakal menjalani sidang. Di antaranya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Lima tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Untuk diketahui bahwa, dalam kasus ini semula Polda Jatim menetapkan 6 tersangka. Akan tetapi, berkas satu tersangka dianggap kurang lengkap oleh Kejati Jatim. Tersangka atas nama Akhmad Hadian Lukita (AHL) selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB). Hadian pun kini tidak ditahan karena masa penahanannya telah melewati tenggat waktu selama 60 hari. Kendati begitu, polisi memastikan Hadian tetap berstatus tersangka, dan berkas yang belum lengkap itu akan segera dikejar kelengkapannya. Ti0

Danny Wijaya: Polsek Gunung Anyar Lakukan Kebodohan Sosial

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Gununganyar Surabaya, diterpa isu tak sedap, dengan adanya pelepasan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, yang terlibat perkara Narkotika dengan Nominal Rp. 70 Juta sebagai uang pelicin, Kapolsek Gununganyar Surabaya, Iptu Roni Ismullah angakat bicara. Kamis, (05/01/2023).

Kapolsek Gununganyar Surabaya, Iptu Roni Ismullah menjelaskan bahwa, terkait infomasi adanya pelepasan terhadap WNA, itu tidak benar adanya pelepasan tersebut. Bahwa dari Proses hasil lidik dan sidik serta gelar perkara, kami sudah melakukan langkah-langkah dengan menindak lanjuti untuk dilakukan assesment. 

“Tidak ada Pelepasan dalam bentuk apapun.” Tegas Iptu Roni Ismullah.

Untuk diketahui berdasarkan Dari informasi yang dihimpun media Timurpos.co.id, bahwa berawal adanya informasi dari masyarkat terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudain ditindak lanjuti oleh Anggota Polsek Gununganyar Surabaya, dengan mengikuti seorang WNA asal Iran berinisal Ali, mulai turun dari Stasiun Pasar Turi Surabaya.

“Sesampainya di Homestay di daerah Dukuh Kupang Surabaya, petugas berhasil mengamankan 3 orang yakni Ali dengan barang bukti diduga sabu seberat 0,5 gram, Hery seberat 1,5 gram dan salah satu diduga kuat bandar berinisial MK dengan barang bukti 35 gram, pada hari Rabu, (21/12/2022) pagi.” Kata narsum yang tidak mau onlinekan.

Masih kata narsum yang mana untuk WNA asal Iran dilakukan assesment di Rumah Rehabilitasi Merah Putih di daerah Sidoarjo dan untuk Hery dan MK masih mendekam di Mapolsek Gununganyar Surabaya.

“Untuk WNA informasinya dilakukan rehabilitasi mas, dengan menyertakan uang pelicin sebesar Rp 70 juta,” bebernya kepada Timurpos.co.id.

Sementara terkait adanya peristiwa adanya penangkapan terhadap WNA oleh Polsek Gununganyar Surabaya, terkait perkara Narkotika dan dilakukan Rehabilitasi padahal hasil tes urinenya negatif. 

Danny Wijaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa, kalau benar informasi WNA tersebut hasil tes urinenya negatif. Harusnya petugas bisa mengembangkan perkara tersebut. diduga kuat pelaku terlibat pengedar atau kurir (jaringan internasional), Karena tes urinenya negatif.

“Polsek Gununganyar telah melakukan Kebodohan Sosial dengan dilakukannya Rehabilitasi terhadap WNA yang hasil tes urinenya negatif dan jangan sampai rehabilitasi Narkoba dijadikan sebagai ajang transaksional untuk meraup keuntungan pribadi,” kata Danny praktisi Hukum Alumnus Universitas Airlangga Surabaya. (M12)

Pinjol dan Judi Online Menjadi Pemicu Perceraian

Surabaya, Timurpos.co.id – Briptu AL menggugat cerai istrinya, DY setelah tahu istrinya memiliki tunggakan utang hingga Rp 1 miliar. Pria 35 tahun itu baru tahu istrinya punya banyak utang setelah rumahnya di kawasan Margorejo kerap didatangi debt collector.

“Istrinya ditagih selalu tidak ada di rumah. Alasan keluar ke rumah saudara atau ke mana. Yang menemui debt collector akhirnya suaminya. Dari situ dia tahu istrinya punya banyak utang,” ujar pengacara Briptu AL, Ennyk Widjaja kemarin.

Menurut dia, para penagih utang itu tidak hanya berasal dari satu tempat peminjaman uang saja. Melainkan dari banyak tempat. “Jadi, istrinya ini pinjam ke beberapa tempat. Ada yang pinjol (pinjaman online) juga. Hingga menumpuk sampai Rp 1 miliar,” katanya.

Gaji AL sebagai polisi tidak cukup untuk menutupi utang-utang istrinya itu. Hingga akhirnya dia memutuskan untuk menalak cerai DY. Uang dari hasil pinjaman itu sebenarnya tidak dipakai untuk keperluan yang penting. “Utang hanya untuk gaya hidup saja. Perceraiannya dipicu materi yang menyebabkan pertengkaran secara terus menerus,” ucapnya.

Humas Pengadilan Agama Surabaya Tamat Zaifudin menyatakan, selama setahun terakhir pihaknya telah menyidangkan 6.219 perkara perceraian yang 1.829 di antaranya talak cerai atau suami yang menceraikan istrinya. Menurut dia, perkembangan digital yang di antaranya seperti pinjol dan judi online menjadi salah satu pemicu perceraian. Masalah itu yang menyebabkan pasangan suami istri terlibat pertengkaran terus menerus hingga berujung perceraian.

“Permasalahannya semakin beragam di era digital seperti ini. Apalagi perekonomian juga seperti ini (terdampak pandemi),” kata Tamat kepada awak media, Kamis, (05/01/2023).

Menurut Tamat, ada beragam permasalahan yang menjadi penyebab perceraian. Perselisihan secara terus menerus dan materi menjadi penyebab yang paling banyak. “Disusul pasangan yang dipenjara, meninggalkan salah satu pihak, dan murtad,” ujarnya.

Pihaknya sebagai Hakim selalu berusaha memediasi pasangan sebelum memulai persidangan dengan harapan keduanya membatalkan rencana untuk bercerai. “Kalau tetap masih ingin berpisah, baru kami lanjutkan ke persidangan,” ungkapnya. (TiO)

Sheta Jual Burung Dilindungi, Dituntut 8 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sheta Danu Saputro diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara jual beli satwa yang dilindungi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (05/01/2023).

JPU Sabetania R. Paembonan mengatakan bahwa, pada pokoknya terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P-20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6 dan menjatuhkan Pidana penjara selama 8 bulan serta harus membayar denda Rp. 2 juta subsider 2 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp. 2 juta subsider 2 bulan,” kata Jaksa pengganti Sabetania di ruang candra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Rista Erna Soelistiowati menyebutkan bahwa, berawal, pada hari Kamis,18 Agustus 2022 petugas kepolisian dari unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melaksanakan kegiatan patroli di sekitar daerah Rungkut Kota Surabaya dan petugas mendapati toko burung Rumah Konin alamat Jl. Wonorejo Timur, Rungkut Kota Surabaya milik terdakwa digunakan untuk perdagangan satwa dilindungi .

Selanjutnya saksi Yudi Purwojatmiko dan Moch. Fikri Laudi selaku petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan di toko tersebut dan saat  penggeledahan dan ditemukan 22 ekor burung satwa hidup yang dilindungi berupa 9 ekor Cica Daun Besar ( Chloropsis Sonnerati ) dan 13  ekor Serindit Melayu ( Loriculus Galgulus ). 

Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Jatim karena tidak dapat menunjukkan legalitas / ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa tidak memiliki ijin penangkaran atas 22 ekor burung satwa hidup yang dilindungi di toko burung Rumah Konin. Selanjutnya 9  ekor Cica Daun Besar ( Chloropsis Sonnerati ) dan 13  ekor Serindit Melayu ( Loriculus Galgulus ) dievakuasi untuk dititipkan ke kantor BBKSA Provinsi Jawa Timur.

Bahwa terdakwa memperjualbelikan jenis satwa burung dengan cara penjualan langsung di toko terdakwa yang bernama toko Burung Rumah Konin, dimana terdakwa telah membeli burung Cica Daun dan Serindit Melayu secara online di pasar burung Pramuka Jatinegara dengan harga untuk burung Cica Daun per ekornya Rp. 540 ribu melalui akun atas nama Sigit Pramuka dan untuk burung Serindit Melayu per ekornya Rp. 70 ribu dari akun atas nama Abadi Bird Shop. Selanjutnya burung burung tersebut oleh terdakwa dipelihara untuk djual lagi, untuk burung Cica Daun Besar dijual per ekor seharga Rp. 600 ribu dan untuk burung Serindit Melayu dijual per ekor seharga Rp. 100 ribu.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan jumlah populasi satwa-satwa di alam akan semakin menurun dan apabila dibiarkan akan menyebabkan kepunahan terhadap jenis satwa-satwa tersebut dan dampaknya terhadap lingkungan dengan punahnya suatu jenis satwa menyebabkan rantai ekosistem akan terganggu dan akan menyebabkan dampak negatif bagi kehidupan manusia.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI: Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Nomor : P-20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. (Ti0)

Jimmy Warga Binaan Lapas Porong Suplai Sabu Untuk Syahrul

Surabaya, Timurpos.co.id – Syahrul Utomo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika Jaringan Lapas Porong di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (05/01/2023).

Dalam Sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Penangkap yakni Agus Supriyanto dari Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Agus menerangakan bahwa, penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat dimana di daerah Kebonsari III, Jambangan Surabaya, sering terjadi transaksi Narkotika dikarenakan telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Sefian Agas Sirnah Galih (berkas terpisah). Sehingga melakukan penyelidikan ketempat tersebut dengan melihat terdakwa sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa berupa 5 Poket Sabu dengan berat masing-masing 0,78 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram, pada hari Senin, 29 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 WIB.

“Selain BB 5 Poket sabu, kami juga mengamakan Hand Phone, buku tabungan yang dipergunakan untuk tranksaksi,” kata Agus di hadapan Majelis Hakim di ruang candra PN Surabaya.

Masih kata Agus bahwa, dari pengakuan terdakwa sabu tersebut didapatkan dari Jimmy (DPO) yang ada di Lapas Porong dengan harga Rp.1.100.000 per satu gramnya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa dimana pada intinya telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Syahrul Utomo menerangkan, bahwa sejak kelas 6 SD sudah mengenal sabu dan memakainya. Awalnya saya ditawari oleh Jimmy untuk menjualkan sabu, dengan sistem nanti kalau sudah laku baru dibayarkan. Jual sabu sudah dijalani 3 bulan lamanya.

“Selain mendapat keuntungan sekitar Rp. 200 ribu pergaramnya, juga mendapatkan sabu untuk dipakai sendiri dan sudah 3 kali ambil di Jimmy,” terang terdakwa Syahrul.

Disinggung oleh JPU Duta Melia apakah terdakwa pernah dihukum sebelumnya, terkait perkara pil koplo dan diputus 1,5 tahun,” tidak pernah Yang Mulia, baru pertama kali ini,” kata Syahrul.

Lanjut JPU Duta Melia mengatakan bahwa, ok, nanti saya tanyakan ke penyidik.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, pada hari Minggu, 28 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa membeli paketan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat + 3 gram yang setiap gramnya seharga Rp.1.100.000 Jimmy (DPO) dengan cara diranjau diambil di Puskesmas Kupang Gunung, Surabaya, didalam tas plastik hitam.

Selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengambil paketan tersebut pulang kerumahnya Jl.Kebonsari III, Jambangan, kota Surabaya dan paketan tersebut oleh terdakwa dibuka dan membagi lagi menjadi 6 paketan kecil narkotika jenis sabu-sabu. satu poket sudah laku terjual kepada Sefian Agas Sirnah Galih (berkas terpisah) seharga Rp.200 ribu.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 wib terdakwa didatangi oleh saksi Maskori Hasan dan Agus Supriyanto yang merupakan anggota resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan info dari masyarakat bahwa di Jl.Kebonsari III, Jambangan, Kota Surabaya sering terjadi transaksi narkotika dikarenakan telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi Sefian Agas Sirnah Galih (dilakukan penuntutan terpisah) sehingga melakukan penyelidikan ketempat tersebut dengan melihat terdakwa sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa berupa 5 poket sabu dengan berat masing-masing 0,78 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram berserta pembungkusnya yang ditemukan didalam dompetnya yang diakui adalah milik terdakwa, satu pak plastik klip, satu buku tabungan BCA ditemukan diatas Speaker dan satu Handphone merk OPPO A5.

Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. bukan tanaman. dilarang oleh undang-undang yang berlaku dan didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa, M. Syamsoel Arifin mengatakan, bahwa tetap pada fakta hukum. Dari klien kami yaitu Syahrul Utomo memang terbukti bersalah, kalau dia memang diperintah dan disuruh Jimmy dari lapas Porong untuk menjualkan sabu-sabu tersebut. Lalu dari hasil penjualan sabu tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 200 ribu dan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. 

“Artinya klien kami ini punya masalah ketergantungan, sehingga dia menggunakan beberapa cara untuk mendapatkan kebutuhannya. Sedangkan untuk ancamannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bisa dihukum 7 sampai 8 tahun penjara,” jelas Syamsoel Arifin selapas sidang di PN Surabaya. (Ti0)

Wisnu Oky Mabuk, Hajar Teman SDnya Berujung Jeruji Besi

Surabaya – Timurpos.co.id – Wisnu Oky Nugroho dan Yudi Alias Nyambek (DPO) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudaryono dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pengeroyokan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (04/01/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi korban yakni Sudjono.

Sudjono mengatakan bahwa, pada hari Kamis, 29 September 2022, sekira jam 19.30 WIB, saat pulang dari masjid lalu beli martabak di Jalan Darmokali Surabaya, kemudian didekati oleh terdakwa sembari berkata, kalau saya pernah melototi terdakwa, padahal saya tidak merasa. Kemudian terdakwa memukuli hingga terjatuh.

“Saat pemukulan tersebut, terdakwa dibantu dengan Yudi, namun sudah kabur entah kemana,” kata saksi Sudjono.

Masih kata Sudjono bahwa, hingga saat ini terdakwa belum minta maaf dan akibat pemukulan tersebut, mengalami luka 4 jahitan.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa, yang mana pada intinya telah mengakui perbuatannya.

“Iya benar Yang Mulia, saya telah memukul saksi,” kata Wisnu Oky.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa pernah dihukum dan terkait peraka apa,” iya saya pernah dihukum terkait perkara 363,” cetus terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa diantaranya Yudi Al. Nyambek (DPO) sedang minum-minuman keras (mabuk) di Jl. Darmokali Surabaya, dan saat itu terdakwa melihat saksi Sudjono sedang membeli martabak di Jl. Darmokali Surabaya (sebelah bakso Solo) sambil bermain HP kemudian didekati oleh terdakwa dengan berkata kalau saat SD dulu saksi Sudjono pernah meludahi terdakwa dan mengenai muka terdakwa namun saksi Sudjono menjawab kapan dan tidak ingat kemudian saat itu juga terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Sudjono dengan tangan mengepal sebanyak satu kali kedaerah bagian mulut sampai terdakwa terjatuh kemudian teman terdakwa Sdr. Yudi Al. Nyambek (DPO) ikut melakukan pemukulan terhadap saksi Sudjono dan mengenai siku tangan sayap sebelah kanan kemudian dilerai oleh warga sekitar.

Bahwa akibat kekerasan atau pengeroyokan tersebut saksi Sudjono mengalami luka robek pada bagian bibir dalam sebelah kiri dan dijahit sebanyak 4 jahitan serta siku tangan kanan terasa nyeri.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Sudjono menderita luka robek pada bagian bibir dalam sebelah kiri, sebagaimana dikuatkan dengan No Rekam Medis 7668 3C, Visum Et Repertum lanjutan pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 pada Rumah Sakit Islam Surabaya Jl. A. Yani 2-4 Surabaya, yang ditanda tangani Dr. Ahmad Zuhda M.

Akibat Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. (Ti0)

Hakim Tegur JPU, Untuk Hadirkan Saksi Korban Lainnya

Surabaya – Timurpos.co.id – Choirul Anam bersama Hendra (DPO) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara pencurian sepeda motor, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (04/01/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Rabiatul Adawiyah menghadirkan saksi Korban Aditya Hariyandi.

Aditya Hariyandi mengatakan bahwa, telah kehilangan motor Honda Vario warna putih biru di Jalan Nias Surabaya.

“Iya benar telah kehilangan motor,” kata Aditya, saat memberikan keterangan di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi terdakwa, tidak membantahnya.

Dikarenakan JPU tidak bisa menghadirkan saksi korban lainnya, maka Majelis Hakim memperintahkan untuk menghadirkan dulu saksi di Persidangan berikutnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, berawal pada hari Kamis, 29 September 2022. Hendra mengajak Terdakwa untuk mencari sasaran dengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih milik Sdr. Hendra dan sekira pukul 03.30 WIB.

Terdakwa bersama Hendra (DPO) melihat Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih biru tahun 2016, Nopol S-2064-QI, milik saksi Aditya Hariyandi dalam keadaan tidak terkunci setir dan tidak dikunci magnet yang berada di dalam pagar Jalan Kertajaya Surabaya.

Kemudian Terdakwa turun dari sepeda motornya dan membuka gembok pagar tersebut dengan Satu buah obeng yang dibawa, lalu Terdakwa menancapkan 1 (satu) kunci palsu sepeda motor Honda ke dalam rumah kunci kontak Satu unit sepeda motor merk Honda Vario milik saksi Aditya Hariyandi Bin Hariyanto dan langsung mendorong Satu unit sepeda motor merk Honda Vario tersebut dengan Hendra (DPO) Selanjutnya Terdakwa membawa Satu unit sepeda motor merk Honda Vario milik saksi Aditya Hariyandi sedangkan Sdr. Hendra mengendarai satu unit sepeda motor merk Honda Beat miliknya sambil mendorong sepeda motor yang dibawa.

Terdakwa dari belakang dengan menggunakan kaki kiri Hendra;
Bahwa setelah berhasil mengambil Satu unit sepeda motor merk Honda Vario milik saksi Aditya Hariyandi Bin Hariyanto

Terdakwa bersama Hendra menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Bulak Banteng Perintis Utama Kota Surabaya dan setibanya di Makam Rangkah Jl. Kenjeran Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Kota Surabaya.

Saksi Andi Hadi Purnomo dan saksi Yogi Nova Brianto (masing-masing anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya) yang saat itu sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polrestabes Surabaya melihat, Terdakwa dan Hendra yang sedang mendorong sepeda motor sehingga saksi Andi Hadi Purnomo bersama saksi Yogi Nova Brianto merasa curiga dan mendatangi Terdakwa dan Hendra. Kemudian. Hendra dan Terdakwa langsung melarikan diri sehingga Sdr. Hendra berhasil melarikan diri namun Terdakwa berhasil diamankan saksi Andi Hadi Purnomo bersama saksi Yogi Nova Brianto.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Sdr. Hendra, saksi Aditya Hariyandi Bin Hariyanto mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta.

Bahwa Terdakwa bersama Hendra beberapa kali mengambil sepeda motor yaitu pertama pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Jl. Melati No. 04 Surabaya.

Terdakwa bersama Hendra mengambil satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta. Kemudian kedua pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 03.30 WIB di Jl. Ploso I/90 Surabaya.

Terdakwa bersama Hendra mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih tahun 2016 mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (TiO)

Permohonan Keberatan Sidang Online Ditolak Majelis Hakim PN Gresik; Penasehat Hukum Menyesalkan

Timurpos.co.id – Gresik – Penasehat Hukum atau Pengacara terdakwa mengajukan permohonan keberatan pada Majelis Hakim yang menyidangkan Kliennya, Ferdy Nandus Pattisina. Rabu, (04/01/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Ferdy Nandus Pattisina itu dirasa kurang efektif oleh team penasehat hukum yang terdiri dari lima pengacara tersebut.

Yang menjadi alasannya, yaitu sidang tidak tatap muka. Hal itu disampaikan Marsanto, S.H, saat sidang berlangsung online.

Namun, keberatan Penasehat Hukum Terdakwa itu langsung ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Rina indrajanti yang menangani Perkara Nomor 389/Pid.B/2022/PN.Gsk. “nunggu MA” kata Rina Indrajanti di ruang sidang Candra PN Gresik, Selasa 03 Januari 2023.

Adapun sidang Online tersebut menurut Marsanto, Pengadilan Negeri (PN) mengesampingkan hak-hak Terdakwa, yaitu hak untuk dihadirkan di depan Pengadilan dan bertemu langsung dengan Penasehat Hukumnya.

“dengan sidang online seperti ini, PN Gresik mengabaikan hak-hak Terdakwa, hak hadir dipersidangan, bertemu penasehat hukum, dan atau ketemu keluarganya,” kata Pria yang juga Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Gresik setelah keluar dari ruang Penasehat Hukum di ruang yang terpisah dengan ruang sidang PN Gresik.

Ia pun membandingkan dengan Pengadilan Negeri Surabaya, yang sudah bisa tatap muka. Apalagi saat ini, tambahnya Pemerintah sudah mencabut PPKM. “PN surabaya sudah tidak memberlakukan online, dan Pemerinrah juga sudah cabut PPKM,” singgungnya.

Melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2022 menggantikan Inmendagri no. 50 dan 51 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019, Pemerintah sudah resmi mencabut PPKM.

Selain keberatan dengan sistem online atas sidang dengan agenda dakwaan Ferdy Nandus Pattisina, Moh. Shodiqin, S.H., yang juga team dari Penasehat hukum juga keberatan atas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Afrida, S.H, yang tidak memberikan BAP kepada Pengacara terdakwa.

Sehingga menurutnya ini mempersulit kinerja Penasehat Hukum dalam melihat yang sebenarnya, apalagi ini yang dituduhkan Pasal 351 ayat (1), padahal korban menurutnya tidak mengalami luka yang sangat parah sehingga tidak bisa bekerja.

“korban ini tidak sampai luka parah, pingsan, menyebabkan opname, dan sampai tidak bisa bekerja, ini tidak begitu,” cetus pria yang akrab disapa Cak Qin ini.

Lebih lanjut, Cak Qin mengatakan dakwaan untuk Ferdy Nandus Pattisina terlalu lebay. “iya, itu terlalu lebay, tapi ini akan kita buktikan di persidangan, semoga masih ada keadilan untuk Ferdy,” tutupnya.

Sekedar untuk diketahui, bahwa Ferdy Nandus Pattisina didakwa atas penganiayaan dengan Pasal 351 ayat (1) yaitu dengan hukuman dua tahun penjara. (TiO)