Surabaya – Sidang lanjutan perkara Bank BCA Cabang Galaxy Surabaya dan Bank BCA Cabang Sidoarjo digugat Perbutan Melawan Hukum (PMH) oleh Ishar yang merupakan nasabah Bank BCA, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Andria Kusuma mengatakan bahwa, pada saat itu saya ketemu pak Ishar disidoarjo beliau menawarkan aset berupa rumah namun surat-suratanya dijaminkan di bank BCA. Lalu saya diajak oleh bapak Ishar ke bank BCA. Saat itu pak Ishar ditemui bagian kredit BCA Bu Yohana, saya bertemu diruangan lantai 2 bersama Pak Ishar (Debitur BCA).
“Saya datang ke kantor Bank BCA lantaran saya berkeinginan untuk membeli aset berupa rumah tersebut. Namun tanggungan pembayaran Pak Ishar yang harus dibayar sebesar Rp 800 juta lebih, “terang saksi Andria Kusuma, saat memberikan kesaksian. Senin (25/08/2024).
Ia menambahkan bahwa, sempat minta breakdownnya, namun Bu Yohana bilang untuk breakdownnya nanti saya diberikan ke pak Ishar, namun pada saat itu belum juga diberikan. Bisanya lanjut saksi, kalau rinciannya tidak diberikan oleh Pihak BCA, kita bisa minta ke pihak OJK, sepengetahuan saya seperti itu pak Hakim,” terang saksi.
Saya menanyakan lagi ke pak Ishar karena saya ada ke inginan untuk membeli Rumah itu, maka dijawablah oleh pak Ishar kalau sudah mendapatkan data dari OJK lalu dikirimlah data dari OJK tersebut.
Setelah saya buka datanya menggunakan pasword yang diberikan kepada saya lalu saya mengaksesnya terdapat sisa tanggungan Rp 273 juta. Jadi pak Ishar ada tanggungan terhadap Bank BCA sebesar Rp 273 juta yang mulia.
“Namun kenyataannya data yang diberikan oleh OJk tidak sama dengan data dari BCA, sedangkan data dari Bank BCA yaitu sebanyak 800 jutaan,” Tambahnya.
Andry Ermawan menanyakan, apakah saudara saksi tahu kalau Rumah itu pernah dilakukan lelang oleh pihak Bank BCA,” iya saya tahu kalau gak salah pernah dilelang sebanyak dua kali oleh BCA,” akunya.
Pengacara Bank BCA menanyakan terhadap saksi apakah mengetahui bahwa hutang pak Ishar ada tanggungan denda, ada pokok dan ada piutang yang harus dibayar, “mengenai itu saya tidak tahu. Setahu saya hutang kreditur itu ada catatannya juga di OJK, “jawab saksi.
Ketua Majelis Hakim Cokia Ana, sempat memberikan saran kepada pengacara Bank BCA untuk tidak menanyakan hal itu terhadap saksi, bagi debitur jelas maunya yang ringan dan data dari OJK, “ungkapnya.
Selepas sidang Kuasa Hukum Penggugat Andry Ermawan bersama Dade Puji Hendro Sudomo, tadi saksi dari kami Andria Kasuma, ia mengatakan data yang dikeluarkan oleh BCA itu harus sama yang dikeluarkan oleh OJK juga kepada klien kami. Artinya dari Bank BCA itu harus sama ndak mungkin ada perbedaan antara Bank BCA dan OJK
Saksi yang mengetahui betul ada tagihan versi OJK itu sesuai yang kami masalahkan di dalam gugatan ini didalamnya ada selisih.
Saksi kita itu memang melihat mengetahui kemudian dibuka ya itulah yang tadi disampaikan dipersidangan. Dari awal di bulan Mei 2023 yang terakhir itu di Maret 2024 ada nilai Rp 273 juta itu yang harus dibayarkan oleh klien kami.
Sementara versi Bank BCA Rp 400 juta lebih itu hanya satu akun kalau di gabungkan ada dua akun total Rp 800 jutaan.
Terkait adanya perbedaan antara OJK dengan Bank BCA Cabang Galaxy Mal Surabaya maka harus clearkan oleh Hakim.
Yang memutuskan adalah Majelis Hakim, mana yang harus dipakai kita usahakan dengan kesaksian satu lagi minggu depan. Supaya bisa membantu permasalahan ini kalau perlu saksi ahli, “ya kami akan hadirkan Ahli. “Pungkas Andry. TOK