Foto: Terdakwa Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara
Surabaya, Timurpos.co.id – Ivan Sugiamto divonis Pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan oleh ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya karena terbukti melakukan tindak pidana perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amarputus yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan Ivan Sugiamto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Hakim memilih dakwaan alternatif dengan merujuk pada Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam persidangan, Kamis (27/03/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai bahwa, perbuatan terdakwa yang dalam kondisi marah dan membentak korban merupakan bentuk kekerasan verbal yang masuk dalam kategori kekerasan psikis. Selain itu, tindakan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban juga berdampak pada kondisi psikologis anak.
“Akibat perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban, psikis anak terganggu karena melihat orang tuanya dalam kondisi terancam,” tegas Hakim.
Hakim juga menolak pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.
“Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan dalam pledoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal,” lanjutnya.
Menanggapi putusan hakim, Ivan Sugiamto dan kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami pikir-pikir,” ujar Ivan singkat usai sidang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga sebelum mengambil keputusan.
“Kami akan berdiskusi dengan keluarga mengenai langkah hukum yang akan diambil. Karena keputusan untuk banding memiliki konsekuensi, bisa naik atau turun,” katanya.
Saat disinggung soal sisa masa tahanan yang harus dijalani, Billy menyebut bahwa Ivan Sugiamto telah menjalani beberapa bulan penjara. “Tinggal menjalani 5 bulan lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Dengan vonis ini, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa. TOK