Timurposjatim.com – Penumpang PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Dhoho Penataran (361) tujuan Kota Surabaya, mengeluh dengan keterlambatan Kereta, yang seharusnya keberangkatan kereta Pukul 17.40 WIB menjadi 20.13 WIB.
Salah satu penumpang, Zulkarnaen Achamad mengatakan bahwa, kami diberikan pihak informasi dari stasiun terkait adanya keterlambat jadwal keberangkatan kereta. Yang seharusnya di berangakatkan pukul 17.40 WIB menjadi 20.13 WIB dan dari pihak stasiun tidak menjelaskan secara detil alasan terkait keterlambatan. Hanya membarikan informasi tiket akan diganti 100% atau dengan menunggu kereta tiba.
“Sebelumnya saya, menggunakan Kereta Api Malang ke Surabaya, tadi pada Pukul 04.28 WIB, sehingga motor terpakir di Stasiun Gubeng dari tadi pagi dan infonya kereta baru tiba sekitar Pukul 20.30 WIB, ini bisa mengakibatkan kerugian materil,” kata Achmad. Jumat (03/06/2022).
Masih kata Achmad bahwa, dengan adanya info keterlambatan Kereta Api, dari Pihak KAI bagian CS yakni Frangky saat disinggung di minta untuk mengakomodir keterlambatan dengan aturan Permenhub terkait STANDAR PELAYANAN MINIMUM ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API no 63 TAHUN 2019 dan adanya meminta kompensasi yg tertera pada SPM (standar pelayanan minimum) pada pasal 8 ayat 6.
“Tapi sayangnya Yongky, secara arogan tidak bijaksana dalam memberikan informasi kalau peraturan tersebut tidak ada dan KAI hanya perusahaan sehingga tidak terkait aturan tersebut,” jelas Achmad yang juga seorang Pengacara.
Untuk diketahui dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia terkait standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api Nomor 63 tahun 2019. Dalam hal penumpang tidak membatalkan tiket, perhitungan kompensasi dilakukan sebagai berikut, keterlambatan lebih dari satu jam wajib diberikan minuman ringan; dan keterlambatan lebih dari 3 jam wajib diberikan minuman dan makanan berat. (UnO)