Timur Pos

Polda Jatim Ajak Media, Jaga Kondusifitas Kamtibmas Jelang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2025

Surabaya, Timurpos.co.id – Bidhumas Polda Jawa Timur menggelar kegiatan “Ngopi Bareng” bersama awak media di Agis Restaurant, Jalan Raya Wisma Pagesangan, Surabaya, pada Kamis (13/02/2025) pukul 19.00 WIB.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan media dari Pokja Polda Jatim, Pokja Polrestabes Surabaya, dan Pokja Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan antara kepolisian dan media dalam rangka pengamanan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2025.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam sambutannya mengapresiasi peran insan pers yang terus menyajikan informasi akurat dan berimbang kepada masyarakat.

“Kami berharap rekan-rekan media terus memberitakan hal-hal positif dan menjaga kesejukan informasi, terutama dalam masa transisi kepemimpinan di Jawa Timur. Sinergi ini sangat penting demi menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Ia menegaskan bahwa kerja sama antara kepolisian dan media menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan, terutama menjelang momen penting seperti pelantikan kepala daerah.

Selain fokus pada aspek keamanan, Kombes Pol Dirmanto juga mengajak media untuk tetap mengedepankan pemberitaan yang dapat mempererat persatuan di tengah masyarakat.
Ia menyoroti beberapa isu sosial yang masih terjadi, termasuk potensi konflik terkait pencak silat di beberapa daerah. Oleh karena itu, peran media dalam menyajikan informasi yang tidak memprovokasi sangat diperlukan guna menjaga harmoni sosial.

Acara “Ngopi Bareng” ini menjadi ajang silaturahmi antara Polda Jatim dan awak media, memperkuat komunikasi yang lebih baik dalam penyampaian informasi kepada publik.

Dengan adanya forum seperti ini, diharapkan hubungan antara kepolisian dan media semakin erat dalam menyajikan berita yang objektif dan konstruktif bagi masyarakat Jawa Timur.(**)

Kenzie Siswa SDN Ujung XIII Surabaya Meraih Medali Emas dalam Turnamen Kejuaraan “BELA NEGARA” CUP 2025

Surabaya, Timurpos.co.id – Demi mencari bakat kwalitas dan kwantitas produk unggulan dari para siswa maupun seluruh murid yang ada di Indonesia terutama di Kota Surabaya, Sekolahan Dasar Negeri (SDN) Ujung XIII / 38 Surabaya menunjuk salah satu muridnya.Surabaya,Kamis (13/02/2025 )

SDN Ujung XIII/38 Surabaya memberikan suatu amanat dan kepercayaan kepada Kenzie Nararya Muslim untuk mewakili sekolahannya dalam ajang lomba dalam tema “BELA NEGARA” CUP 2025.

Kegiatan lomba ini terlaksana pada tanggal 8-9 Februari 2025 di lapangan Gelora Bung Tomo Surabaya

Lomba ini di selenggarakan oleh Kemenkumham RI dan Alhamdulillah dalam lomba “Bela Negara” Kenzie Nararya Muslim menang juara 1 di dalam 2 perlombaan dan mendapatkan 2 medali emas sekaligus.

Selanjutnya kejuaraan yang akan datang, O2SN juga akan di wakili oleh Kenzie atas tunjukan dari kepala sekolah SDN Ujung XIII Surabaya

Kategori yang di menangkan dalam lomba “BELA NEGARA”Cup 2025 oleh SD Negeri Ujung XIII/38 Surabaya yakni, Juara 1 tunggal dengan memakai senjata usia dini 2 putra
Juara 1 tunggal dengan tangan kosong ( tanpa senjata) usia dini 2 putra

Kusniyanti,S.PD sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Ujung XIII/38 menyampaikan bahwa, kami yakin anak didik saya, semuanya pasti bisa menang. Khususnya yang bernama Kenzie Nararya Muslim pasti bisa mengharumkan nama sekolahan dan selain itu bisa menjadi kebanggaan bagi orang tua Kenzie.

“Alhamdulillah do’a kita semuanya di ijabahi oleh Allah SWT dengan menangnya Kenzie Nararya Muslim juara 1 ,”ujar Kepsek Kusniyanti, S.PD. kepada awak media.

Terpisah,orang tua Kenzie ketika di wanwancarai menyampaikan bahwa, dirinya sangat bangga dan terharu atas prestasi yang telah diperoleh putranya.

“Saya tidak menyangka, anaknya selalu menjadi juara 1 dalam setiap turnamen perlombaan,”ucapnya.

Harapan kami semoga para siswa-siswi SDN Ujung XIII/ 38 Surabaya bisa membawa nama sekolahan hingga ke mancanegara dengan harum dan mempunyai kwalitas dan kwantitas yang lebih baik lagi,”pungkasnya Kepsek Kusniyanti,S.PD. DIK

Sopir PT Wilmar Tabrak Mahasiswa di Jalan Kalianak Hingga MD, Korban Oleng Karena ada Oli Tercecer di Bahu Jalan

Foto: Ayah Korban, Dua Polisi dan dua saksi Mata diperiksa di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sahrudi sopir trailer PT. Wilmar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara lakalantas yang mengakibatkan pengemudi motor Iqbaldi Radhiyallah hingga Meninggal Dunia (MD) tertabrak trailer. Rabu (12/02/2025).

Dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh JPU, terkuak fakta sebelum tertabrak trailer, Iqbaldi saat mengemudikan motor oleng dikaranakan ada ceceran oli di jalan.

Hal ini diungkapkan dari keterangan saksi polisi yang menyebutkan bahwa, pengemudi oleng kemudian jatuh di jalur truk dan saat itu dari keterangan terdakwa (sopir truk) sempat melihat ada orang jatuh, namun sopir tidak berusaha melakukan upaya pengereman maupun mengurangi kecepatan. Itu terlihat dari tidak ada bekas pengereman di lokasi kejadian.

“mengenai adanya ceceran oli, memang terlihat samar-samar saat itu,” kata saksi Polisi.

Hal sama yang diungkapkan oleh saksi Arif, Bengkel dan Ridwan Saptam Garasi mobil yang dekat dengan lokasi kejadian. Mereka tidak melihat kejadian langsung, namun memang ada oli yang tercecer di bagian jalur pengemudi motor. Namun tidak tahu asal mulanya oli tersebut.

“Oli itu sudah ada sebelum kejadian kecelakan atau sesudah kecelakan.” Kata saksi.

Sementara ayah korban mengecam tindak kepolisian, keluarga terdakwa ataupun pemilik barang yang tidak ada rasa empati memberikan kabar ataupun menyatakan bela sungkawa. Mereka tidak menghubungi saya.

“Saya tahunya kejadian dari teman dan menyapaikan untuk menghubungi nomer korban dan saat dihubungi yang menjawab petugas Kamar mayat Rumah Sakit Soetomo,” keluhnya.

Ia juga menyapaikan bahwa, sebelum kejadian sudah ada 10 orang yang jatuh karena ceceran minyak. Anak saya ini baru diterima ASN dan mau pergi ke Kampus.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutakan bahwa, terdakwa Sahrudi, 24 Juli 2024 sekira 08.00 WIB pergi dari kosnya menuju garasi truk tempat terdakwa bekerja sambil menunggu orderan mengambil muatan ke PT Wilmar Nabati dengan cara terdakwa mengambil kontainer kosong di pergudangan Kalianak 55 Kota Surabaya, sesampainya di pergudangan Kalianak 55 sekira jam 11.00 wib lalu Terdakwa menunggu pengurus pemilik muatan, sekira jam 12.00 wib terdakwa keluar dari pergudangan Kalianak 55 dengan mengendarai satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ, sekira jam 13.00 WIB terdakwa sampai di jalan besar Jl Kalianak.

Selanjutnya Terdakwa mengendarai 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ tersebut menuju Jl Gresik yaitu dengan posisi terdakwa mengemudikan 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ tersebut dari arah timur ke barat di Jl Kalianak Kota Surabaya dengan kecepatan kurang lebih 70 km/jam dengan posisi persneling 4 dari 5 persneling, arus lalu lintas jalan sepi, siang hari, cuaca cerah, jalan lurus dan datar, terdapat 2(dua) jalur yaitu dari arah timur ke barat dan barat ke timur dipisahkan oleh garis marka tidak putus warna kuning dan setiap jalur dibagi menjadi 2(dua) lajur yang dipisahkan oleh garis marka putus-putus warna putih.

Sesampainya terdakwa di depan pergudangan Michelin Jl Kalianak Kota Surabaya sekira jam 13.40 WIB, dari jarak kurang lebih sekitar 20(dua puluh) meter terdakwa melihat ada 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah yang di kendarai oleh Korban Iqbaldi Radhiyallah berjalan dari arah berlawanan yaitu dari arah barat ke timur dalam keadaan oleng berjalan di lajur dekat marka tengah jalan menuju kearah 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kemudikan, melihat hal tersebut terdakwa tidak melakukan upaya penghindaran dan juga terdakwa tidak melakukan upaya pengereman maupun mengurangi kecepatan namun terdakwa tetap saja mengemudikan satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ.

lalu terdakwa dari jarak kurang lebih 8 meter melihat satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah tersebut terjatuh dan terseret lalu terdakwa merasakan roda sebelah kanan truk trailer yang terdakwa kemudikan melindas sesuatu sebanyak dua kali.

Akan tetapi walapun terdakwa merasakan hal tersebut terdakwa tetap tidak menghentikan laju 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kendarai hingga kurang lebih sekitar 40 meter terdakwa berjalan, terdakwa diteriaki oleh salah satu pengemudi sepeda motor yang mengatakan “pak, sampean melindes orang, berhenti dulu” (Pak, anda melindas orang, berhenti dahulu) barulah kemudian terdakwa meminggirkan dan memberhentikan satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kendarai di sisi selatan jalan sekira 66 meter dari titik benturan dengan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah.

Bahwa kemudian terdakwa menyadari, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah yang sebelumnya terdakwa lihat berjalan oleng lalu terjatuh dan terseret, kemudian tertabrak satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kendarai karena terdakwa tidak melakukan pengereman dan tidak menghentikan kendaraan yang dikemudikannya serta karena satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kemudikan tidak dilengkapi dengan perisai kolong sehingga mengakibatkan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah beserta pengemudinya yaitu Korban Iqbaldi Radhiyallah masuk ke dalam kolong satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ lalu terlindas oleh ban tempelan sebelah kanan truk trailer tersebut hingga mengakibatkan Korban Iqbaldi Radhiyallah meninggal dunia.

Atas Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. TOK

Penyidik Periksa Pedagang Korban Pinjol Tanpa Bunga

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya kini sudah mulai mengusut laporan para pedagang korban dugaan penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol) tanpa bunga. Penyidik sudah mulai memeriksa para pedagang yang menjadi korban.

“Korban sudah kami periksa kemarin. Saksi-saksi lain juga sudah kami periksa. Kami kebut juga,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan saat dikonfirmasi kemarin (12/02/2025).

Pengusutan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) oleh para pedagang. Dari Dumas, penyidik sudah meningkatkan menjadi laporan polisi. Penyidik juga berencana akan memeriksa Io Bramasta Afrizal Riyadi selaku terlapor dalam kasus ini.

“Dalam waktu dekat terlapor juga akan kami panggil. Kami sekarang masih belum bisa menyimpulkan karena masih penyelidikan,” ujar Bobby kepada awak media.

Seorang pedagang, Heni Purwaningsih juga mengaku sudah diperiksa penyidik. Pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kandangan itu mengaku 6,6 juta. “Saya sudah diperiksa di Polrestabes. Sudah diminta keterangan terkait apa yang kami laporkan,” kata Heni.

Hal senada juga diungkapkan Agus Santoso. Pedagang asal Pakal itu juga membenarkan bahwa beberapa pedagang di Pakal sudah dimintai keterangan oleh penyidik. “Pedagang yang dari laporan kami kelompok Pakal juga sudah dipanggil kepolisian. Sudah diminta keterangan mulai dari yang kerugian Rp 34 juta,” ucap Agus.

Sebanyak 14 pedagang usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kelurahan Sememi sebelumnya menjadi korban dugaan penipuan dengan modus pinjol tanpa bunga dengan kerugian Rp 200 juta. Mereka dikumpulkan oleh Bramasta, seorang pecatan pegawai outsourcing Pemkot Surabaya di Kantor Kelurahan Sememi. Di kantor itu, Bramasta bersama komplotannya melancarkan aksinya dengan berpura-pura sosialisasi program kredit yang diklaim program dari Pemkot Surabaya.

Bramasta dkk lantas meminjam HP para pedagang dengan berpura-pura akan mendaftarkan ke aplikasi pinjol tanpa bunga. Kenyataannya, Bramasta diam-diam mencairkan pinjol atas nama pedagang. Uang pencairan itu tidak diterima para pedagang, melainkan Bramasta. Namun, para pedagang yang harus mengangsur kredit yang uangnya. tidak pernah mereka terima.

Selain itu, sembilang pedagang di Pakal juga mengaku menjadi korban dengan modus serupa. Total kerugian mereka Rp 93,5 juta. Mereka juga sudah melapor ke Polrestabes Surabaya. Sementara itu, Bramasta masih belum memberikan tanggapan hingga berita ini selesai ditulis. TOK

PN Surabaya Vonis Debitur Pengalih Motor 10 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Purwanto, debitur FIF Group, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia yang masih berstatus kredit tanpa izin. divonis pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Sukamto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sukamto mengatakan bahwa, Terdakwa Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Jaminan Fidusia“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Purwanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Sukamto di ruang garuda 1 PN Surabaya, (05/02/2025).

Petkara ini bermula saat terdakwa Purwanto mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS senilai Rp30,6 juta pada September 2022 dengan angsuran sebesar Rp875.000 per bulan dan tenor 35 bulan. Namun, dirinya tidak pernah membayar angsuran sama sekali. Terungkap bahwa meski sepeda motor tersebut tercatat atas nama Purwanto, kendaraan itu digunakan oleh Aziz, yang tidak diketahui keberadaannya dan saat ini sudah terbit Daftar Pencarian Orang (DPO).

Purwanto memberikan nama dan mengajukan kredit untuk selanjutnya digadaikan dengan imbalan Rp.2 juta dari Aziz, yang memanfaatkan kredit tersebut tanpa niat untuk membayar.

Setelah tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari Purwanto, FIFGROUP melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2023. Penyidikan dilakukan, Purwanto sudah ditetapkan sebagai Tersangka, namun pencarian terhadap Aziz sebagai penadah belum membuahkan hasil.

Satriyo Budi Utomo, Remedial Region Head Jatim 1 FIFGROUP, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menawarkan imbalan tertentu untuk mengajukan kredit atas nama orang lain atau segala bentuk pengalihan objek kredit yang dijaminkan dengan jaminan fidusia.

“Setiap perjanjian kredit membawa akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat, termasuk segala bentuk upaya pengalihan objek jaminan fidusia atau meminjamkan identitas untuk pengambilan kredit dengan iming-iming imbalan sejumlah uang merupakan tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku” ujarnya. M12

Ivan Sugiamto Tukang Servis HP Klaim Sudah ada Perdamaian

Foto: Terdakwa Ivan Sugiamto didampingi Petugas

Surabaya, Timurpos.co.id – Tukang Servis Hand Phone, Ivan Sugiamto kembali diadili di Pengadilan terkait perkara perundungan terhadap Siswa dan Guru SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (12/02/2025).

Pengacara Ivan, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa, terdakwa atas kasus ini sempat viral di media sosial. Saat itu beredar perdamaian antara kliennya dengan siswa inisial EN. Namun, kemudian muncul surat kuasa kliennya telah dilaporkan ke Polisi.

Billy menjelaskan laporan ini dari pihak sekolah, bukan dari EN, siswa yang dipaksa menggonggong. Ibu EN, Ira Maya, telah berdamai dengan Ivan. Namun, dakwaan jaksa menyebutkan Ivan tidak hanya merundung EN, tetapi juga menghina seorang guru, Lasarus Setyo Pamungkas, dengan sebutan “anjing”.

“Setahu saya, surat perdamaian tersebut belum dicabut,” ucap Billy.

Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, di dalam surat dakwaan tidak diuraikan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan Ivan terhadap EN. Di dalam dakwaan, hanya disebutkan bahwa Ivan menyuruh bersujud dan menggonggong, tetapi tidak dijelaskan apa yang akan dilakukan pria 38 tahun itu apabila EN tidak menuruti kemauannya.

Karena itu, Billy menganggap bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil. Dalam eksepsinya, Ivan meminta Majelis Hakim dalam putusan selanjutnya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.

“Terbukti atau tidaknya terdakwa bersalah adalah wewenang Majelis Hakim. Kami di sini hanya menjalankan hak hukum kami untuk mengajukan eksepsi,” tegas Billy.

Terpisah JPU Galih Riana Putra Intaran saat disingung terkait profesi terdakwa, yang mengaku sebagai Tukang Servis Hand Phone. ” iya benar saat diperiksa juga ngakunya tukang servis Hand Phone, mas,” kata JPU Galih selapas sidang PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutakan bahwa, terdakwa Ivan terlibat perselisihan dengan Lasarus saat hendak masuk ke dalam sekolah di Jalan Kedung Tarukan itu. Dia berniat masuk ke sekolah agar permasalahan anaknya, EX dengan korban EN difasilitasi kepala sekolah. Namun, kedatangan Ivan sempat dihadang Lasarus dan beberapa orang dari pihak sekolah.

Ivan merasa emosi. Dia mendekati Lasarus sampai berjarak amat sangat dekat dan kemudian mengutarakan beberapa kalimat dengan nada yang kerasa kepada Lasarus. “Sembari mengumpat anjing kepada Lasarus,” kata JPU Widnyana dalam persidangan. Karena umpatan tersebut, Ivan terlibat perdebatan dengan pihak sekolah, termasuk Lasarus. Situasi antara pihak sekolah dengan Ivan semakin gaduh.

Kegaduhan itu bermula ketika Ivan dan temannya, Dave bersama anaknya EX mendatangi sekolah tersebut pada Senin, 21 Oktober 2024. Kedatangan mereka untuk mencari EN yang sebelumnya menyebut EX seperti anjing pudel. Saat bertemu dengan EN, Ivan menyuruh siswa itu untuk meminta maaf, bersujud dan menyuruh menggonggong sebanyak tiga kali di hadapan kedua orangtua EN, Ira Maria dan Wardanto serta orang-orang yang berkerumun.

Tidak ingin anaknya melakukan perintah itu meminta EN untuk bangkit dari sujud. “Terdakwa kemudian mengintimidasi Wardanto dengan mendekatkan badannya ke badan Wardanto serta mengangkat dahinya. Mereka kemudian dilerai dua sekuriti Perumahan Pakuwon City yang meminta permasalahan diselesaikan di dalam sekolah saja.

Widnyana menambahkan, saat dimediasi kepala sekolah, Ivan tetap pada kemauannya dengan meminta EN meminta maaf sembari bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali. Ira dan Wardanto, kedua orangtua EN yang merasa terancam meminta anaknya itu untuk menuruti kemauan Ivan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis forensik di RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami trauma. “Pada diri anak (EN) saat ini tampak adanya manifestasi klinis secara psikologi, yakni munculnya symptom anxiety atau kecemasan, depresi dan post traumatic stress disorder. Kondisi tersebut yang kemudian membuat anak merasa kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” kata jaksa Widnyana.

Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP karena mengumpat guru Lasarus dengan kata anjing. TOK

CV Anugrah Baja Inti, Diduga Melakukan PMH

Foto: Kegiatan CV. Anugrah Baja Inti

Mojokerto, Timurpos.co.id – CV. Anugrah Baja Inti (ABI) di Jalan Dawar Blandong, Magersan, Temuireng, Kabupaten Mojokerto, diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melakukan pemecatan sepihak tampa memberikan pesangon kepadap kepala produksi, yang sudah bekerja selama 18 tahun.

Selain tidak memberikan uang pesangon, diduga kuat perusahan tersebut tidak memiliki pengelolaan dan pembuangan limbah yang dihasilkan dan penggunaan batu bara. Diduga kuat perusahaan menjalankan operasi tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan, Sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan dan ada indikasi penggelapan pajak.

Dari informasinya perusahaan mengambil bahan baku baja bekas dari PT Indospring, TBK dan PT Indobaya Primamurni untuk dicor ataupun didpres.

“Informasinya setiap bulannya rata-rata pengambilan 1.000 -2.000 Ton , estismasi per Kg seharga Rp 8 ribu ditafsir pajak yang harus dibayarkan Rp 8 juta – Rp 16 juta,” kata nara sumber media ini.

Masih kata nara sumber menjelaskan bahwa, atas adanya temuan itu, kami akan mengawal kasus ini demi tegaknya aturan dan Supremisi Hukum.

Terpisah Rudi salah satu pegawai dari CV. Anugarah Baja Inti mengatakan bahwa, setahu saya tidak ada orang yang dipecat, apalagi pegawai yang sudah berkerja hingga 18 tahun lama. Karana ini perusahaan ini baru berdiri sekitar 2 tahunan.

“Disini masih ada kegiatan pengecoran dan pengepresan baja ada sekitar Rp 25 karyawan dengan sistem borongan.” Kelitnya. Rabu (12/02/2025). TOK

Kades Bangsri Tegaskan Tanah Milik Samin Kodir Tercatat di Buku Induk Desa

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Polemik kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Asri Ela Firdaus dkk, terhadap tanah milik ahli waris Samin bin Abd. Kodir di Dusun Cumpleng RT.12 RW.04 Desa Bangsri Kec.Sukodono, Kab Sidoarjo. Terkuak fakta tanah tersebut milik Samin Kodir yang tercatat di buku induk Desa (buku Kretek Desa). Selasa (11/02/2025).

Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan yang dikeluar oleh Kepala Desa Bangsri Sukodono Mahfud Amin. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa, tanah Milik Samin Kodir Leter C no : 418 persil 28 d.II seluas +-460 M tercatat di buku induk desa dan buku kretek Desa, tertanggal 16 Januari 2025.

Disingung terkait adanya surat keterangan dari Kades, Gofron menyampaikan benar memang ada surat keterangan dari Kades Mahfud Amin. namun saat kami minta untuk dilakukan ukur ulang, pihak Desa menolak

“Kepala Desa tidak mau mengukur ulang atas obyek tanah tersebut dan milik Ela yang dari Kakeknya tidak terdaftar, ” tegasnya.

Perlu diketahui perkara ini bermula, Kepala Desa dan perangkat Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Kab. Sidoarjo bersekongkol Pihak M. Asro’, S. Ag. dan Asri Ela Firduas. Asri Ela Firdaus telah mengubah Kepemilikan di Buku Induk Desa tanpa sepengetahuan atau seijin ahli waris Samin bin Kodir yang selanjutnya didaftarkan ke PTSL, namun ditolak oleh BPN Kab, Sidoarjo.

Terkait persoalan tersebut. Asri Ela Firdaus, Menjelaskan, bahwa tanah tersebut, sudah dinotariskan atas nama saya. Suratnya juga valid.

“Jadi saya tidak saya mengambil hak orang lain,” kelit Asri kepada Timurpos.co.id. TOK

Terdakwa Isnaely Berkelit Hanya Menerima Uang Pembayaran Rp 6,150 Miliar dari Siti Rochani

Foto: Terdakwa Isnaely Effendy saat diperiksa di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Isnaely Effendy diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Penipuan dan Penggelapan penjualan tanah dan bangunan yang merugikan Ir. Siti Rochani sekitar Rp 6.850.000.000 dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (11/02/2025).

Isnaely Effendy menjelaskan bahwa, mengenal sama Siti Rochani (farah)itu teman pengajian dan juga mengenal sama H. Kholil juga satu pengajian. Perkara ini bermula saat H. Kholil menawarkan melalui brosing tanah akan dijual. Kebetulan farah juga mencari tanah. Kemudian kita (saya, bu Fatah, dan H. Kholil) mendatangi lokasi. Awalnya harganya Rp 17 miliar kemudian sepakat Rp 13 miliar.

“Saya gak pernah menawarkan tanah ke bu farah yang menawarkan H. Kholil langsung.” Kelit terdakwa Isnaely dihadapan Majelis Hakim. Selasa (11/02/2025).

Terkait adanya kwintasi yang sudah dibayar untuk pembelian tanah itu, senilai Rp 13 Miliaar. Terdakwa Isnaely menyatakan tidak benar. Saya hanya disuruh oleh Rochani menandatangi saja, yang benar itu uangnya Rp 6.150.000.000.

“Jadi farah itu tidak pernah bertemu sama H. Kholik dengan alasan suaminya adalah seorang pejabat. Dan uang Rp 6.150.000.000 dibayarkan ke saya lalu langsung dibayar ke H. Kholik, namun secara bertahap,” bebernya.

Disingung oleh JPU Apakah terdakwa setelah H. Kholik meninggal pernah melakukan pembayaran tanah ke ahli waris? ” tidak penah karena, farah belum lunasi” katanya.

Untuk diketahui, bahwa Bahwa untuk meyakinkan saksi korban, Terdakwa Isnaely Effendy mengajak saksi korban untuk diajak melihat dan menunjukkan Lokasi tanah dimaksud serta hal tersebut juga disaksikan oleh saksi Istiana dan sopir yaitu saksi Mudjiono. Terdakwa sambil berkata bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa tinggal balik nama saja. Serta harga Rp. 13.000.000.000,- tersebut silahkan dapat diansur pembayarannya.

Bahwa setelah mendengar ucapan terdakwa tersebut serta Terdakwa adalah teman dekat dan teman satu kelompok pengajian saksi korban Ir. Siti Rochani, akhirnya saksi korban tergiur dan percaya dengan semua ucapan Terdakwa, dan akhirnya saksi korban tertarik akan membeli tanah tersebut.

Padahal sebenarnya Terdakwa hanya perantara / makelar yang telah dipercaya oleh H. Moch Kholil untuk menjualkan tanahnya dengan harga Rp. 13.000.000.000,- dan dari jumlah tersebut yang Rp. 1.500.000.000 untuk komisi terdakwa.

Setelah saksi korban sepakat akan membeli tanah tersebut akhirnya pada tahun 2015 saksi korban mulai melakukan pembayaran secara tunai, hingga terakhir pada Bulan Desember tahun 2020 pembayaran telah lunas sejumlah 13.000.000.000,- bahwa semua pembayaran tersebut saksi korban serahkan secara langsung kepada Terdakwa dikarenakan Terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut sudah miliknya sendiri.

Bahwa yang mengetahui secara langsung penyerahan uang dari tahun 2015 hingga terakhir pada Bulan Desember 2020 dengan total Rp. 13.000.000.000,- kepada Terdakwa adalah Saksi Istiana yang mana Saksi Istiana setiap penyerahan uang diminta oleh saksi korban untuk menyaksikan dan untuk penyerahan ada di rumah saksi korban dan sebagian penyerahan uang berada diwarung makan milik saksi korban.

Bahwa untuk penyerahan ditahun 2015 hingga bulan Agustus 2019 karena saksi korban merasa sangat percaya maka pembayaran tidak dibuatkan kwitansi namun setelah Terdakwa sulit dihubungi dan sulit ditemui sehingga mulai penyerahan dibulan September 2019 hingga bulan Desember 2020 dibuatkan kwitansi yang ditandatangani langsung oleh Terdakwa, sehingga penyerahan-penyerahan uang kepada Terdakwa tersebut yang didapatkan kwitansi dan suratnya sebesar + Rp. 7.800.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 5.200.000.000,- tidak dibuatkan kwitansi.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. TOK

Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kejati Jatim Untuk Capai WBBM

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam membangun zona integritas dengan mencanangkan langkah menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2025. Acara yang berlangsung di Surabaya pada Selasa, 12 Februari 2025, ini menjadi momentum penting dalam upaya mewujudkan reformasi birokrasi yang nyata di lingkungan Kejati Jatim. Selasa (11/02/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH., CMA, CSSL, menegaskan bahwa sejak meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2019, Kejati Jatim telah mempertahankan prestasi tersebut hingga kini. Namun, perjuangan tidak berhenti di situ. Target selanjutnya adalah mencapai WBBM, yang menuntut peningkatan standar pelayanan, akuntabilitas, serta penguatan integritas di seluruh lini.

Sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2024, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi untuk meraih predikat WBBM, antara lain:

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) minimal “BB”.
Indeks Reformasi Birokrasi minimal “B” untuk pemerintah daerah dan “BB” untuk lembaga.

Lebih dari sekadar pencanangan, pembangunan zona integritas harus dimulai dari tiga aspek utama, yakni membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya kerja yang berintegritas.

Kejati Jatim akan memperkuat Standard Operating Procedure (SOP), mencegah gratifikasi, menerapkan Whistleblowing System (WBS), serta memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna menciptakan birokrasi yang transparan dan akuntabel.

Perubahan mindset adalah kunci. Menanamkan nilai anti korupsi dan rasa malu terhadap perilaku tercela menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, kepemimpinan yang berintegritas dan memberikan teladan menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini.

Budaya kerja yang bersih dan melayani harus menjadi kebiasaan setiap insan Adhyaksa. Profesionalisme, transparansi, dan tanggung jawab harus tertanam dalam setiap aspek pekerjaan di lingkungan Kejati Jatim.

Kajati Jatim mengajak seluruh jajaran Kejati Jatim untuk bekerja sama, berkolaborasi, dan bersinergi dalam mewujudkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

“Pembangunan zona integritas bukan hanya tugas pimpinan atau segelintir orang, tetapi tanggung jawab seluruh elemen di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tegas Mia Amiati.

Dengan semangat reformasi birokrasi, Kejati Jatim berkomitmen untuk menjaga marwah institusi, menjalankan tugas dengan penuh integritas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Sebagai simbol dimulainya komitmen ini, Kajati Jatim secara resmi mencanangkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuju satuan kerja Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2025. TOK