Timur Pos

Dekat Pemukiman, Sajikan Miras: Mamba Poppy Krian Disorot, Aparat Diminta Bertindak

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Sebuah tempat hiburan malam (THM) bernama Cafe Mamba Poppy yang berlokasi di Ruko Resident No. 21–22, Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan publik. Tempat tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, termasuk izin penjualan minuman beralkohol dan dokumen lingkungan, namun hingga kini terkesan belum tersentuh penegakan hukum. Kamis (1/1/2026).

Keberadaan cafe tersebut berada di wilayah hukum Polsek Krian, Polres Sidoarjo. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan aparat penegak hukum setempat, mengingat aktivitas hiburan malam terus berlangsung secara terbuka.

Grand Opening Disertai DJ dan Miras
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Cafe Mamba Poppy menggelar grand opening hall dengan menghadirkan Disc Jockey (DJ) serta menyediakan minuman keras (miras) berbagai merek untuk pengunjung.

Padahal, penjualan dan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo telah diatur secara ketat melalui:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
2. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa miras hanya boleh dijual di tempat tertentu seperti hotel, bar, dan restoran yang telah memiliki izin resmi serta lokasi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Dekat Pemukiman, Warga Mengeluh
Tak hanya persoalan perizinan, lokasi Cafe Mamba Poppy sangat berdekatan dengan pemukiman warga. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata ruang dan ketertiban lingkungan.

“Informasi yang mengelola adalah Deni dan Aji, ” Bener narasumber media ini.

Sejumlah warga mengaku sering terganggu oleh kebisingan musik, lalu lalang pengunjung, serta aktivitas hingga larut malam, yang berdampak langsung pada kenyamanan dan ketentraman masyarakat sekitar.

Diduga Langgar Izin Lingkungan

Selain izin usaha dan miras, tempat hiburan malam wajib memiliki izin lingkungan, berupa:
AMDAL, atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
serta diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan sistem OSS-RBA.

Apabila usaha beroperasi tanpa dokumen lingkungan, maka dapat dikenai:
Sanksi administratif (teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin), hingga pidana sesuai Pasal 109 UU 32/2009, dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Ancaman Sanksi Hukum

Jika terbukti beroperasi tanpa izin usaha, izin miras, dan izin lingkungan, pengelola Cafe Mamba Poppy dapat dijerat sanksi berlapis, antara lain:
1. Sanksi Perda (penutupan tempat usaha), Pencabutan NIB dan izin OSS,
2. Pidana lingkungan hidup,
serta tindak pidana peredaran miras tanpa izin sesuai ketentuan daerah.

Atas persoalan tersebut Deni dan Aji disebut-sebut pengelola cafe, belum memberikan terkait persoalan tersebut

Masyarakat mendesak Satpol PP, Dinas Perizinan (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kepolisian untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas Cafe Mamba Poppy.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran atau tebang pilih, sekaligus menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi warga Krian. M12

BNNP Jawa Timur Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam, 28 Orang Terindikasi Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika melalui pemeriksaan urine di sejumlah tempat hiburan malam (RHU) di Surabaya. Operasi terpadu ini menyasar sembilan lokasi yang dinilai rawan penyalahgunaan narkoba.

Dari total 162 orang yang menjalani tes urine, sebanyak 28 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Zat yang terdeteksi meliputi methamphetamine (MET), amphetamine (AMP), dan THC. Selain itu, satu orang diamankan ke Kantor BNNP Jawa Timur karena tidak dapat mengeluarkan urine saat pemeriksaan di lokasi.

Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol. Budi Mulyanto, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, terutama di ruang publik yang berpotensi menjadi titik rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Tempat hiburan malam kerap menjadi lokasi rawan penyalahgunaan narkotika. Karena itu, BNNP Jawa Timur hadir untuk memastikan ruang publik tetap bersih dari narkoba sekaligus memberikan efek pencegahan,” tegas Budi Mulyanto.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap mereka yang dinyatakan positif, BNNP tidak serta-merta melakukan penindakan pidana.

“Kami melakukan asesmen terlebih dahulu untuk menentukan apakah yang bersangkutan merupakan penyalahguna yang membutuhkan rehabilitasi atau memiliki keterlibatan lebih jauh dalam peredaran gelap narkotika,” tambahnya.
BNNP Jawa Timur juga mengimbau para pengelola tempat hiburan malam agar berperan aktif menciptakan lingkungan usaha yang bersih, aman, dan sehat, serta tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika.

Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Jawa Timur. Tok

Tewas dalam Tahanan, Karutan Medaeng Sebut Akibat Gagal Pernafasan

Foto: Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristianto Adi Wibowo
Surabaya, Timurpos.co.id – Salah satu terdakwa kasus dugaan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi Surabaya, Alfarisi, meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Selasa pagi, 30 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Dengan meninggalnya terdakwa, proses hukum atas perkara pidana yang menjeratnya dinyatakan gugur demi hukum.
Kabar meninggalnya Alfarisi dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristianto Adi Wibowo. Ia menjelaskan, sebelum dinyatakan meninggal dunia, kondisi kesehatan Alfarisi menurun secara mendadak saat berada di dalam rutan.
“Petugas segera memberikan penanganan medis awal dan membawa yang bersangkutan ke layanan kesehatan yang tersedia di dalam rutan. Namun, setelah dilakukan upaya penanganan, nyawa yang bersangkutan tidak tertolong,” ujar Tristianto, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Alfarisi dinyatakan meninggal dunia akibat gagal pernapasan. Pihak rutan juga menyebut Alfarisi memiliki riwayat penyakit kejang sejak kecil, sebagaimana tercatat dalam data medis serta keterangan keluarga. Riwayat tersebut disebut pernah muncul kembali saat Alfarisi masih menjalani penahanan di kepolisian sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng.
Alfarisi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi Surabaya saat berlangsungnya aksi demonstrasi. Ia ditangkap pada 9 September 2024, sempat ditahan di Polrestabes Surabaya, lalu dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Alfarisi meninggal hanya beberapa hari sebelum sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.
Peristiwa meninggalnya Alfarisi di dalam tahanan negara memicu sorotan publik dan kritik dari lembaga pemantau hak asasi manusia. Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, menyatakan kabar kematian Alfarisi pertama kali diterima pihaknya dari keluarga sekitar pukul 08.30 WIB.
Menurut keterangan keluarga, beberapa hari sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat dijenguk dan tidak mengeluhkan sakit serius. Namun, berdasarkan keterangan rekan satu sel, Alfarisi mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia di dalam rutan.
“Kematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara menegaskan kegagalan negara dalam menjamin hak hidup dan perlakuan manusiawi bagi setiap orang yang dirampas kemerdekaannya,” tegas Fatkhul.
KontraS Surabaya juga mencatat selama masa penahanan, Alfarisi mengalami penurunan berat badan secara drastis, diperkirakan mencapai 30 hingga 40 kilogram. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi adanya tekanan psikologis berat serta dugaan tidak terpenuhinya layanan kesehatan yang layak di dalam rutan.
Alfarisi bin Rikosen diketahui merupakan pemuda yatim piatu yang tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.
Menanggapi sorotan publik, pihak Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa seluruh prosedur penanganan medis terhadap Alfarisi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, KontraS Surabaya dan Federasi KontraS mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan yang cepat, independen, transparan, dan akuntabel atas kematian Alfarisi.
“Kematian ini tidak boleh diperlakukan sebagai insiden tunggal. Ini bagian dari pola berulang kematian tahanan yang menunjukkan krisis struktural dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Fatkhul.
KontraS mendesak adanya pengusutan dugaan kelalaian aparat, pertanggungjawaban hukum yang jelas, serta evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan lembaga pemasyarakatan lainnya di Indonesia. Tok

Razia Tempat Hiburan di Surabaya, 20 Pengunjung Positif Narkoba

Foto: ilustrasi 

Surabaya, Timurpos.co.id— Sedikitnya 20 orang terjaring razia tes urine yang digelar petugas gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Polda Jawa Timur, dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kamis (1/1/2026) dini hari. Dari jumlah tersebut, 17 orang merupakan laki-laki dan 3 lainnya perempuan.

Razia dilakukan di lima tempat hiburan malam, terdiri dari tiga diskotik kelas menengah bawah dan dua tempat karaoke yang berada di kawasan Surabaya pusat dan Surabaya barat. Operasi ini digelar sebagai upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan.

Salah satu petugas yang terlibat dalam razia menyampaikan bahwa di wilayah Surabaya pusat, pengunjung hingga DJ diskotik langsung menjalani tes urine di lokasi. Hasilnya, sebanyak 16 laki-laki dan 2 perempuan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Sementara itu, di dua tempat karaoke, dua orang pengunjung dinyatakan positif amfetamin berdasarkan hasil tes urine.

Petugas melakukan tes urine

Seluruh pengunjung tempat hiburan yang dinyatakan positif narkoba langsung diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BNNP Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait hasil lengkap razia tes urine di tiga diskotik dan dua tempat karaoke tersebut. M12

Kejati Jatim Tutup 2025 dengan Kinerja Solid, Penegakan Hukum dan Pemulihan Keuangan Negara Menguat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja yang menonjol dan terukur di seluruh lini tugas. Paparan capaian kinerja yang disampaikan di Surabaya, Selasa (31/12/2025), mencerminkan komitmen kuat institusi kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada bidang pembinaan, Kejati Jatim aktif mengelola sumber daya manusia melalui berbagai kebijakan strategis. Sepanjang 2025 tercatat 68 usulan mutasi dan promosi pegawai, 48 mutasi lokal, 267 kenaikan pangkat, 166 kenaikan gaji berkala, serta pengangkatan 51 CPNS menjadi PNS. Pengembangan kompetensi aparatur juga terus dilakukan melalui berbagai pendidikan dan pelatihan yang diikuti ratusan pegawai dari satuan kerja se-Jawa Timur.

Dari sisi pengelolaan anggaran, kinerja Kejati Jatim dinilai efektif. Dengan pagu anggaran sebesar Rp197,38 miliar, realisasi mencapai Rp186,77 miliar atau 94,63 persen. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terealisasi sebesar Rp1,039 miliar dari target Rp60 juta, atau setara 1.732,47 persen.
Di bidang intelijen, Kejati Jatim berhasil menangkap enam buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat juga dilakukan melalui empat kegiatan sebagai upaya pencegahan potensi gangguan ketertiban umum.

Pada aspek penerangan hukum, program Jaksa Masuk Sekolah menjangkau lebih dari 5.000 peserta di delapan SMP dan SMA di Surabaya serta Sidoarjo.

Penerangan hukum juga dilakukan di lingkungan perbankan dan pemerintahan desa dengan total peserta lebih dari 500 orang. Selain itu, edukasi hukum kepada masyarakat luas diperkuat melalui program Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Surabaya.

Sepanjang 2025, penanganan tindak pidana umum mencatat volume perkara yang tinggi, dengan 933 SPDP, 774 perkara tahap I, 735 perkara dinyatakan lengkap (P-21), serta 753 perkara tahap II. Kejati Jatim juga menangani 20 terpidana mati yang hingga kini belum dapat dieksekusi karena masih terbuka upaya hukum luar biasa.

Pendekatan restorative justice terus diperluas. Sepanjang 2025, sebanyak 257 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, didukung keberadaan Rumah RJ dan balai rehabilitasi di sejumlah wilayah.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menambahkan bahwa di bidang tindak pidana khusus, Kejati Jatim menangani sejumlah perkara korupsi strategis dengan nilai kerugian negara signifikan.

Di antaranya perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupaten Sumenep serta pengelolaan jasa kepelabuhanan PT Delta Artha Bahari Nusantara di Pelabuhan Probolinggo. Sejumlah perkara telah memasuki tahap penuntutan, sementara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Capaian penting juga ditorehkan pada bidang pemulihan aset. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejati Jatim berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,928 miliar serta penyelamatan keuangan negara mencapai Rp116,83 miliar, yang bersumber dari eksekusi uang pengganti, denda, dan hasil lelang barang rampasan negara.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejati Jatim menangani ratusan perkara bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum gratis bagi masyarakat dan institusi pemerintah. Sementara pada bidang pengawasan, puluhan inspeksi umum, pemantauan, dan klarifikasi laporan pengaduan dilakukan hingga berujung pada penjatuhan sanksi disiplin sesuai ketentuan.

Bidang pidana militer juga mencatat koordinasi aktif dengan TNI dan peradilan militer di Jawa Timur, dengan realisasi anggaran mencapai 99,72 persen, mencerminkan pelaksanaan program yang efektif dan tepat sasaran.

Menutup pemaparan, Kajati Jatim Agus Sahat menegaskan bahwa capaian kinerja Kejati Jawa Timur sepanjang 2025 menjadi fondasi kuat untuk menghadapi tantangan penegakan hukum di tahun berikutnya, sekaligus meneguhkan peran kejaksaan sebagai pengawal hukum dan keuangan negara.
Jika Anda ingin judul alternatif yang lebih singkat atau lebih tajam, atau versi ringkas untuk rilis cepat, saya siap menyesuaikan. Tok

Berawal Tegang Berakhir Haru, Kejutan Warga dan Anggota untuk Kapolsek Semampir

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana Mapolsek Semampir sempat terasa menegangkan pada Rabu (31/12/2025). Sejumlah tokoh masyarakat, sesepuh kampung, dan warga mendatangi Mapolsek Semampir dengan raut wajah serius, seolah membawa persoalan penting yang harus segera mendapat penanganan.

Beberapa di antaranya bahkan menyampaikan keluhan dengan nada tinggi di depan ruang pelayanan. Kondisi tersebut sontak menarik perhatian anggota Polsek Semampir yang tengah bertugas, sehingga suasana Mapolsek tampak lebih serius dari biasanya.

Kapolsek Semampir, Kompol Herry Iswanto, S.H., yang baru tiba dari Polda Jawa Timur, langsung menemui warga setibanya di Mapolsek. Dengan sikap tenang dan humanis, ia berupaya menenangkan suasana sekaligus menggali permasalahan yang disampaikan, lantaran mengira telah terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Namun, ketegangan tersebut tidak berlangsung lama. Saat Kapolsek membuka pintu dan melangkah ke hadapan warga, suasana mendadak berubah. Senyum dan tawa pecah, disertai tepuk tangan meriah dari anggota Polsek dan masyarakat yang hadir.

Peristiwa yang semula tampak serius itu ternyata merupakan bagian dari kejutan yang telah direncanakan oleh anggota Polsek Semampir bersama tokoh masyarakat dan warga. Kejutan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kenaikan pangkat Kompol Herry Iswanto menjadi Komisaris Polisi.

Setelah kejutan terungkap, suasana Mapolsek Semampir pun berubah hangat dan penuh keakraban. Para tokoh masyarakat serta anggota Polsek menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas kepemimpinan Kapolsek Semampir yang dikenal rendah hati, humanis, serta dekat dengan masyarakat.

“Beliau bukan hanya seorang pimpinan, tetapi juga sahabat bagi warga. Kami bersama anggota Polsek ingin memberikan kejutan yang berkesan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Sementara itu, Kompol Herry Iswanto mengaku terharu atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh anggota serta masyarakat. Ia mengungkapkan sempat merasa tegang karena mengira ada permasalahan serius yang harus segera ditangani.

“Saya benar-benar tidak menyangka. Tadi sempat deg-degan, ternyata ini adalah kejutan dari anggota dan masyarakat. Terima kasih atas doa, dukungan, dan kebersamaannya,” ungkap Kompol Herry.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Herry juga menyampaikan rasa syukur atas amanah dan tanggung jawab baru yang diembannya. Menurutnya, kenaikan pangkat tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh anggota Polsek Semampir serta dukungan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.“Harapan saya, kebersamaan dan sinergi ini terus terjaga. Mari bersama-sama kita wujudkan Kecamatan Semampir yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkas Kompol Herry, diiringi tepuk tangan dan suasana haru di Mapolsek Semampir. ***

Kinerja Progresif Kejari Tanjung Perak Sepanjang Tahun 2025

Surabaya, Timurpos.co.id – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mencatatkan kinerja yang konsisten, progresif, dan berprestasi di seluruh bidang. Capaian tersebut menjadi refleksi komitmen institusi dalam memperkuat integritas, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, khususnya di kawasan pelabuhan tersibuk di Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa orientasi penegakan hukum tidak semata-mata berfokus pada penindakan. Pendekatan keadilan restoratif, optimalisasi pemulihan aset negara, serta upaya pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat menjadi pilar utama strategi kinerja Kejari Tanjung Perak sepanjang 2025.

“Penegakan hukum harus memberi manfaat nyata, menghadirkan keadilan, serta memperkuat kepercayaan publik,” tegas Darwis.

Pada Bidang Pembinaan, Kejari Tanjung Perak mencatat realisasi anggaran yang hampir sempurna, yakni 99,99 persen. Dari pagu anggaran sebesar Rp18.561.031.000, realisasi mencapai Rp18.561.018.344. Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahkan melampaui target hingga 357,75 persen, dengan realisasi sebesar Rp7.105.721.252 dari target Rp1.986.200.000, yang bersumber dari denda, uang pengganti, biaya perkara, serta hasil lelang barang rampasan.

Sementara itu, Bidang Intelijen menjalankan berbagai program strategis dengan realisasi anggaran 100 persen. Kegiatan meliputi fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan, penerangan hukum, program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, kampanye antikorupsi, hingga penangkapan buronan. Atas kinerja tersebut, Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak meraih peringkat keempat terbaik se-Jawa Timur.

Di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), kinerja penanganan perkara menunjukkan konsistensi tinggi dengan realisasi anggaran 100 persen. Ribuan perkara ditangani mulai dari pra-penuntutan, penuntutan, hingga eksekusi. Optimalisasi keadilan restoratif membuahkan hasil dengan diraihnya Juara Pertama Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur dalam penanganan perkara koneksitas, akuntabilitas pelaporan, serta penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tahun 2025.

Prestasi membanggakan juga ditorehkan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Kejari Tanjung Perak dinobatkan sebagai terbaik pertama se-Indonesia untuk Kejaksaan Negeri Tipe B dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi daerah pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Selain itu, Kejari Tanjung Perak meraih peringkat ketiga terbaik se-Jawa Timur pada ajang Rakerda Kejati Jatim 2025.

Adapun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara mencatat realisasi anggaran 100 persen dengan kontribusi penyelamatan dan pemulihan keuangan negara mencapai Rp251.387.090.860. Atas capaian tersebut, Bidang Datun meraih peringkat terbaik pertama Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur.

Di Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), capaian PNBP sepanjang 2025 mencapai Rp5.674.272.800 melalui kegiatan lelang, penjualan langsung, serta pemusnahan barang bukti. Prestasi ini mengantarkan Kepala Seksi PAPBB meraih penghargaan terbaik se-wilayah hukum Kejati Jawa Timur, sekaligus menempatkan Kejari Tanjung Perak sebagai peringkat pertama kinerja pemulihan aset Kejaksaan Negeri Tipe B se-Jawa Timur.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan atas dukungan serta sinergi yang terjalin selama ini. Ke depan, Kejari Tanjung Perak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tok

Kabar Duka: Ayah Dzulkifli Maulana Wafat, Sang Anak Berduka dari Balik Jeruji

Surabaya, Timurpos.co.id – Kabar duka menyelimuti Dzulkifli Maulana. Ayahandanya tercinta, Budi Dwi Purwanto, telah berpulang ke rahmatullah, pada hari Sabtu (27/12/2025).

Di balik tembok dingin dan jeruji besi rumah tahanan, Dzulkifli harus menerima kenyataan pahit kehilangan sosok yang membesarkannya dengan peluh, doa, dan keteguhan nilai.

Seorang ayah yang mengajarkannya berdiri tegak, bersuara saat keadilan diinjak-injak, dan setia menanamkan keberanian nurani. Namun takdir berkata lain.

Saat napas sang ayah kian melemah, Dzulkifli justru terkurung dalam sunyi penahanan. Tak ada genggaman tangan terakhir, tak ada pelukan perpisahan, tak ada doa yang terucap di sisi ranjang rumah. Yang tersisa hanyalah jarak, besi, dan waktu yang terenggut oleh proses hukum yang tak mengenal empati.

Dzulkifli bukan pembunuh, bukan perampok, bukan pula koruptor yang menjarah kekayaan negara. Ia adalah seorang demonstran anak muda yang memilih bersuara ketika nuraninya memanggil. Namun hari ini, ia harus membayar harga yang teramat mahal: kehilangan ayahnya tanpa kesempatan mengucap selamat jalan.

Bayangkan perihnya menjadi seorang anak yang mengetahui ayahnya kritis, tetapi hanya bisa menatap lantai sel, menghitung detik dengan air mata yang tak terdengar siapa pun.

Bayangkan luka yang kelak harus ia bawa seumur hidup:“Aku tidak ada di samping ayah saat beliau mengembuskan napas terakhir.”

Ini bukan sekadar duka pribadi. Ini adalah luka kemanusiaan. Sebuah potret kegagalan sistem yang lupa bahwa tahanan tetaplah manusia yang punya orang tua, punya cinta, dan punya kehilangan.

Hari ini, Dzulkifli Maulana berduka dalam diam. Berduka tanpa pelukan keluarga. Berduka tanpa kesempatan terakhir sebagai seorang anak untuk menemui dan membersamai ayahnya di detik-detik akhir sebelum dikebumikan.

Pertanyaan pun menggantung:
Apakah hari libur institusi peradilan layak menjadi penghalang bagi seorang anak untuk bertemu ayahnya untuk terakhir kalinya? Tok

Alfarisi Pendemo yang Dituding Bakar Grahadi Tewas di Rutan Medaeng

Surabaya, Timurpos.co.id – Proses hukum terhadap Alfarisi berhenti tiba-tiba. Pemuda 21 tahun yang sedang menjalani persidangan atas tuduhan melempar bom molotov ke Gedung Negara Grahadi itu mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Selasa pagi, 30 Desember 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Dengan kematiannya, seluruh rangkaian perkara pun otomatis gugur.

Kabar duka tersebut pertama kali diterima Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, dari pihak keluarga sekitar pukul 08.30 WIB di hari yang sama. Jenazah Alfarisi kemudian dipulangkan dan disemayamkan di tanah kelahirannya, Sampang, Madura.

Alfarisi dituduh melempar bom molotov ke Gedung Negara Grahadi, Surabaya, saat aksi demonstrasi. Tuduhan itu membuatnya diproses hukum hingga ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di Rutan Kelas I Medaeng. Ia meninggal dunia hanya beberapa hari sebelum agenda penting persidangan.

Pada 5 Januari 2026 mendatang, Alfarisi seharusnya menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebenarnya menjelang hari tuntutan, keluarga sempat menjenguk Alfarisi. Saat itu, ia tidak mengeluhkan kondisi kesehatan yang serius. Namun tak lama setelah kunjungan tersebut, kabar duka datang dari dalam rutan.

Fatkhul Khoir menyebutkan, berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang.

“Kematian Alfarisi saat berada dalam penguasaan penuh negara kembali menegaskan buruknya kondisi penahanan di Indonesia serta kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup dan memastikan perlakuan yang manusiawi bagi setiap tahanan,” ujar Fatkhul.

Profil Alfarisi

Alfarisi bin Rikosen merupakan pemuda yatim piatu berusia 21 tahun asal Sampang, Madura. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di Jalan Dupak Masigit, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, keduanya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.

Alfarisi ditangkap pada 9 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di tempat tinggalnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak yang berkaitan dengan peristiwa pelemparan bom molotov.

Setelah ditangkap, Alfarisi sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selama masa penahanan, mencatat adanya penurunan berat badan Alfarisi secara drastis, diperkirakan mencapai 30 hingga 40 kilogram. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan tekanan psikologis yang berat serta kuatnya dugaan tidak terpenuhinya layanan kesehatan yang layak di dalam rutan,” ungkap Fatkhul.

Tuntutan KontraS

KontraS menilai setiap kematian yang terjadi di dalam tahanan negara merupakan indikator serius adanya kegagalan sistem. Oleh karena itu, negara dinilai wajib melakukan penyelidikan yang cepat, independen, dan transparan untuk mengungkap penyebab kematian Alfarisi.

KontraS Surabaya dan Federasi KontraS mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas dugaan kelalaian aparat, serta melakukan evaluasi terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan lainnya.

“Kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola berulang kematian di dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia,” tegas Fatkhul. Tok

Langkah Sunyi di Usia Senja: Kakek Petani Medaeng Datangi Polisi Demi Keadilan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Di tengah keterbatasan usia dan tenaga, seorang kakek dari kelompok tani Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, memilih melangkah ke kantor polisi demi memperjuangkan keadilan. Ia secara resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) sewa lahan pertanian yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa dan mantan kepala desa ke Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kamis (25/12).
Pelapor berinisial NN (71), warga Medaeng Wetan, menyampaikan laporan tertulis yang ditujukan kepada Kapolresta Sidoarjo. Dalam aduannya, SN menuturkan bahwa sejumlah petani lansia merasa dirugikan akibat adanya pungutan sewa lahan pertanian yang diduga tidak sah dan memberatkan masyarakat kecil.
“Di usia kami yang sudah lanjut, kami tidak mencari apa-apa selain kebenaran. Kami ingin kejujuran dan keadilan ditegakkan,” ujar NN dengan nada lirih, namun penuh keteguhan.
Dalam laporan tersebut, dua nama disebut sebagai pihak terlapor, yakni Abdul Zuri, mantan Kepala Desa Medaeng, serta Kurniandi, yang disebut sebagai perangkat desa. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan terhadap masyarakat, khususnya para petani yang tergabung dalam kelompok tani Desa Medaeng.
Langkah hukum yang ditempuh para lansia ini menjadi potret kontras di tengah maraknya pemberitaan tentang kakek-nenek yang justru berhadapan dengan hukum akibat ketidaktahuan atau keterbatasan pemahaman. Kali ini, warga lanjut usia dari Medaeng tampil dengan wajah berbeda sebagai pencari keadilan, bukan pesakitan.
Berdasarkan keterangan para pelapor, keputusan membawa persoalan ini ke ranah hukum bukanlah demi kepentingan pribadi. Mereka ingin meninggalkan teladan keberanian dan kejujuran, sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya berpihak pada kebenaran.
“Setidaknya di sisa hidup kami, kami ingin membuktikan bahwa hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan kekuasaan,” ungkap salah satu pelapor lainnya.
Kini, para kakek dan nenek tersebut berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan mereka secara profesional, objektif, dan transparan. Di usia senja, mereka tidak meminta belas kasihan, yang mereka tuntut hanyalah keadilan. Tok