Timurposjatim.com – Markus Agung Direktur CV.Karsa Adi Mulia diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusufi Esti Ridliani dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait Penipuan Modal Proyek Batu Bara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (25/01/2022).
Dalam sidang kali ini JPU Furkon menghadirkan saksi Pasangan Suami Istri (Pasutri) Setia Budi dan Jong Meliana Dwi.
Setia Budi mengatakan,bahwa terdakwa melakukan Pengelapan modal proyek batu bara pada bulan Juli 2020.
Terdakwa menghilangkan tidak bisa hubungi dan sempat mendatangi rumahnya tetapi tidak ada.
“Ada tiga kali pembayaran dengan total sekitar Rp.1,3 milaar,”kata Setia Budi dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Sementara istri Setia Budi membanarkan keterangan dari suaminya.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa menanyakan sudah berapa lama memberikan Modal.”Sudah sejak 2012 dan baru di tahun di 2020 pada bulan Juli.Terdakwa meminta modal setelah ada kontrak,”Saut Setia Budi.
Ia menambahkan untuk pembagian 60%untuk saya dan 40% untuk terdakwa.untuk keuntungannya diberikan 45 hari.
Atasan Keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya,”iya benar yang mulai,”saut Markus Agung melalui sambungan Telecomfrem.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Setia Budi dalam melakukan transaksi dengan terdakwa menggunakan rekening bank BCA KCU Mojopahit di rekening sedangkan terdakwa menggunakan rekening bank BCA KCU Kudus atas nama CV. Karsa Adi Mulia.
Terdakwa belum mengembalikan uang modal berikut bagian keuntungan yang seharusnya diterima Setia Budi dari pemberian modal pada tanggal 02 Juni 2020, tanggal 26 Juni 2020 dan tanggal 29 Juni 2020.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Setia Budi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.336.523.500. Perbuatan JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHPidana dengan acaman Maximal 4 Tahun. (Tio)