Timur Pos

Oknum Polisi Begal Motor Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Agus Sugeng, oknum Polisi dari Polres Probolinggo Terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Perampasan motor milik Rahmat Budiono, Agus dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Yustus One Simus mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Agus Sugeng terbukti bersalah secarah sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana perampasan motor atau Pencurian dengan Kekerasan (Curas), sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 Ke-2 KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Yustus di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (05/09/2024).

Agus Sugeng Priyanto dan Roji, dua oknum Polisi dari Polres Probolinggo bersama empat temannya merampas sepeda motor milik Rahmat Budiono. Sebelum beraksi, Agus dkk pesta narkoba lebih dulu di Bangkalan, Madura.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Agus awalnya ditelepon Roji untuk diajak menangkap pelaku Narkoba tanpa surat perintah tugas pada Minggu (7/5). Agus dan Roji sepakat bertemu di rumah teman mereka, Erwin Pranata di Bangkalan. Di rumah Erwin sudah ada tiga orang lain. Yakni, Baharudin, Moh. Ramli dan Angga. Keenamnya lantas pesta Narkoba di rumah tersebut.

Saat pesta narkoba, Roji punya ide untuk berpura-pura menangkap pelaku narkoba. Ide itu disepakati Agus dkk. Mereka berenam berbagai peran. Ribut, bertugas mencari calon korban, Agus dan Roji berboncengan motor yang akan mengeksekusi korban, sedangkan tiga orang lain mengendarai motor di belakang mereka.

Ribut kemudian mendapatkan informasi bahwa korban Rahmat usai mengonsumsi narkoba. Berdasarkan informasi, Rahmat berboncengan dengan temannya, Samsul Arifin berangkat dari Bangkalan menuju Surabaya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Agus dkk membuntutinya.

Sesampainya di Surabaya, Rahmat mengisi bensin di SPBU Jalan Demak. Mereka berenam langsung mendekati Rahmat. “Terdakwa Agus dan Roji berteriak ‘polisi jangan bergerak ‘ sambil menodongkan senjata airsoftgun ke arah Rahmat.

Rahmat dan Samsul dipaksa naik ke sepeda motor keenam pelaku secara terpisah. Sedangkan sepeda motor Honda Scoopy milik Rahmat dikendarai Angga. Rahmat dan Samsul diajak ke rumah kosong di Bogowanto Surabaya. Namun, saat Agus dkk menggeledah kedua korban, mereka tidak menemukan barang bukti narkoba yang dicari.

Pada saat itu, Agus dan Roji memukuli kedua korban secara bergantian. Roji meminta Rahmat menelepon istrinya untuk meminta tebusan Rp 10 juta agar bisa dilepaskan. Namun, istri korban hanya bisa mentransfer Rp 1,5 juta. Setelah itu, Agus dkk membawa Rahmat dan Samsul dan menurunkan keduanya di Stasiun Pasar Turi. Sepeda motor milik Rahmat lalu mereka bawa kabur dan dijual ke penadah di Bangkalan. Hasilnya mereka bagi berenam.

Rahmat lantas melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Erwin dan Baharudin berhasil ditangkap lebih dulu. Setelah itu, Agus menyerahkan diri. Sementara itu, Roji dan dua lainnya hingga kini masih buron. Agus tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui perbuatannya. TOK

Solusi Restorative Justice Kejari Surabaya, Menyatukan Bayi Terlantar Dengan Orangtuanya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan kekasih Muhammad Haviv Setiadi dan Nurul Afiyah kini bisa berkumpul lagi dengan anaknya berinisial GGF yang masih bayi. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya menerapkan keadilan restoratif terhadap kedua tersangka penelantaran anak tersebut. Kedua tersangka yang sebelumnya ditahan di sel kini dialihkan menjadi tahanan kota.

Hafif dan Nurul sebelumnya dipenjara karena meninggalkan bayi perempuan di teras rumah Joeari Ira Agustin di Bratang Gede, Wonokromo. Joeari adalah ibu dari Haviv. Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakosa mengatakan, Hafid dan Nurul berpacaran dan tinggal berdua di rumah kos. Nurul hamil hingga melahirkan DGF tanpa ikatan pernikahan.

“Mereka takut untuk memberitahukan kepada keluarga besar masing-masing,” kata Ali Prakosa di Rumah Restorative Justice Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Kamis (05/09/2024).

Ia menjelaskan bahwa, kasus ini bermula dari hubungan asmara Muhammad dan Nurul. Mereka sebenarnya telah merencanakan untuk menikah, namun situasi berubah saat Nurul hamil di luar nikah. Dalam keadaan yang penuh tekanan, pasangan ini memutuskan untuk hidup bersama di sebuah kosan tanpa memberi tahu keluarga. Saat Nurul melahirkan, tantangan ekonomi mulai mendera mereka.

“Saat itu, Nurul terpaksa cuti melahirkan, dan gajinya pun dipotong. Di sisi lain, Muhammad juga tidak lagi bekerja setelah kontraknya di McDonald’s berakhir. Mereka kewalahan memenuhi kebutuhan bayi,” jelas Ali.

Haviv lantas diam-diam meletakkan anak itu di teras rumah ibunya, Joeari di Bratang Gede. Dia meninggalkan bayi itu dengan tas berisi perlengkapan bayi dan kertas berisi pesan agar bayi itu dirawat dengan baik oleh pemilik rumah.

Joeari menemukan bayi berusia tiga bulan itu di teras rumahnya pada 16 Juli 2024 pukul 04.30 WIB, saat akan solat subuh. Dia lantas melaporkan ke ketua RT setempat, puskesmas dan Polsek Wonokromo. TOK

Reklamasi Pesisir Surabaya, Miko Saleh Sebut Ancaman Bagi Warga dan Pertahanan Negara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah berencana melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land di pesisir timur Kota Surabaya. Proyek ini akan mereklamasi lahan seluas 1.084 hektare dengan estimasi investasi mencapai Rp72 triliun.

Namun, banyak pihak menolak proyek reklamasi ini, termasuk Miko Saleh SH, Ketua GNPK, Pengaduan Masyarakat Jawa Timur. Miko Saleh yang telah mengamati perkembangan reklamasi di Surabaya sejak tahun 2000, mengungkapkan keprihatinannya terhadap proyek tersebut.

Menurut Miko Saleh, proyek reklamasi ini janggal karena mencakup wilayah yang merupakan kawasan teritorial. “Kalau masalah reklamasi, ya pasti janggal, di situ ada plang tulisan ‘kawasan teritorial,’” ungkapnya saat berbicara di sebuah restoran di Surabaya, Rabu, 4 September 2024, pagi.

Kekhawatiran semakin besar karena area reklamasi tersebut sangat dekat dengan Pusdiklat TNI Angkatan Laut. Hal ini, menurut Miko, dapat berdampak buruk pada kemampuan monitoring keamanan di wilayah Surabaya. “Ini kan tamparan buat negeri ini, reklamasi dilakukan di kawasan teritorial sehingga mengurangi kekuatan atau pertahanan untuk memonitor wilayah Surabaya dan sekitarnya,” tegas Miko, yang juga dikenal sebagai pengamat pelayanan publik.

Selain mengurangi kawasan teritorial, Miko juga mempertanyakan kontribusi reklamasi yang telah dilakukan selama ini terhadap pemerintah utamanya terhadap masyarakat sekitar. “Mana sumbangsih dari hasil reklamasi tersebut? Mana datanya? Sementara yang direklamasi sudah banyak, jadi perumahan, mal, dan lainnya,” tambahnya.

Miko Saleh juga menduga adanya kekuatan besar yang mendominasi perkembangan properti di Surabaya. “Ada gurita besar properti yang kuat sehingga pemerintah Surabaya dan Provinsi tidak berdaya,” imbuhnya.

Untuk diketahui penolakan proyek reklamasi ini juga datang dari warga Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Pada 3 September 2024, warga berkumpul di Pasar Wisata Harmoni Keputih untuk menolak proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) dalam forum Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Warga khawatir bahwa proyek ini akan menggusur mata pencaharian nelayan yang selama ini bergantung pada hasil laut. Meskipun pihak pengembang menjanjikan pekerjaan baru, warga tetap menolak karena merasa proyek ini tidak memberikan manfaat bagi mereka. TOK

Cabuli Anak Tirinya, Sutadji Dihukum 4 Tahun Penjara Masih Mikir

Surabaya, Timurpos.co.id – Sutadji warga Tambak Asri divonis bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap VA anak dibawah umur oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa, terdakwa Sutadji bin Kasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana penjara selama 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan Pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Hakim Damanik di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (04/09/2024).

Sutadji mengakui perbuatannya. “Saya menyesal, saya khilaf,” kata Sutadji dalam sidang secara video call.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu Pravitria dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum,” kata Hakim Damanik.

Atas putusan tersebut JPU Estik Dilla Rahmawati menyatakan pikir-pikir, hal sama diungkapkan penasehat hukum terdakwa, Amirul, juga menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut Amirul dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Astrid Ayu Pravitria menyebutkan, bahwa VA sepulang dari sekolahnya tidak langsung pulang ke rumah. Pelajar SMK itu lebih dulu main di rumah teman sekolahnya berinisial ZF hingga malam hari.

Namun, sepulang dari rumah ZF, VA tidak berani pulang ke rumahnya yang ditinggali bersama ayah kandungnya berinisial AJ. Remaja berusia 17 tahun itu memilih pulang ke rumah Sutadji yang berdekatan dengan rumahnya.

VA lalu tidur di sofa ruang tamu. Sutadji kemudian mencabuli anak tersebut dan merekamnya dengan HP VA. Tidak lama kemudian VA terbangun karena dicabuli. Dia mencari keberadaan HP-nya yang ternyata sudah dikuasai Sutadji. “Terdakwa Sutadji meminta korban menuruti kemauannya jika HP ingin dikembalikan.

Sutadji juga mengancam akan menyebarkan video itu ke keluarga korban agar malu. Sadar dicabuli, VA shock. Sutadji menenangkan anak tersebut dan keluar rumah untuk membeli makan. Kesempatan itu digunakan VA untuk kabur dari rumah tersebut dengan memanjat pagar. Dia lalu pergi ke rumah ZF lagi. TOK

Anak Usia Enam Tahun Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – kabar gembira per 26 Agustus 2024, anak warga negara Indonesia atau asing berusia enam tahun atau lebih kini bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate. Hal ini diatur dalam kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebelumnya, hanya anak berusia minimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkat autogate yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.

“Teknologi face recognition yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah
bahkan pada anak usia enam tahun. Dengan begitu, kami berharap penggunaan
autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga.” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada (30/08/2024).

Sebelumnya, orangtua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik WNI maupun
WNA harus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual. “Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200. Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Autogate adalah gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati
pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah. Sistem ini menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan tanpa perlu lagi antri lama. Baik warga negara Indonesia maupun asing yang memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas ini.

Teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistem autogate telah menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi, sehingga waktu yang dibutuhkan hanya 15-25 detik per penumpang.

Penerapan teknologi ini mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih seamless, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara.
Dengan volume pelintas keluar masuk Indonesia yang mencapai 20.865.311 orang
pada semester satu tahun 2024.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan pentingnya terus mengembangkan inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.
“Kami coba studi banding best practice pengunaan autogate di negara lain. Di
Singapura misalnya, autogate sudah bisa dipakai untuk anak mulai usia enam tahun.
Saya tantang tim untuk menerapkan ini juga di Indonesia. Memang tidak mudah,
terutama dalam penyesuaian sistem dan sebagainya tapi alhamdulillah usaha kami
membuahkan hasil,” papar Silmy.

Lebih lanjut Dirjen Imigrasi menyatakan
“Kami ingin memberikan pengalaman perjalanan yang berkesan bagi seluruh
penumpang, terutama anak-anak. Dengan autogate, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan mudah. Anak-anak akan merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih baik.” tutup Silmy. TOK

Henry Moses Dijebloskan Ke Penjara Terkait Perkara KDRT

Surabaya, Timurpos.co.id – Hendrianto Udjari atau yang lebih dikenal Henry Moses resmi ditahan oleh Polrestabes Surabaya. Penahanan ini terjadi setelah istrinya, Sherly, melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi menyebutkan menangkapnya secara paksa di Sidoarjo. Selasa (03/09/2024).

Tak dijelaskan secara detail bagaimana kronologi penangkapan. Moses Henry yang diketahui merupakan seorang pendeta dan juga sempat maju sebagai caleg lewat Partai Hanura itu memiliki rumah di Pondok Mutiara Indah Sidoarjo. Adanya penetapan tersangka, ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 atau Pasal 45 ayat 1 junto 64 KUHP, yang dapat mengancamnya dengan hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya video kekerasan yang menunjukkan Moses memukul Sherly. Mulanya dengan tangan kosong lalu dengan pipa. Bahkan anak perempuan yang niatnya ingin memisahkan ikut dihajar Moses Henry.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan tindakan ini didasari atas Laporan Polisi nomor 763/8/9 Agustus 2024. Dari serangkaian penyidikan pihaknya sudah melakukan tahap demi tahap secara prosedural. Mulai dari menyelidiki laporan, meminta visum korban, dan pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.

“Ada barang bukti yang kami sita berupa pisau dapur, dress pendek tanpa lengan warna hijau hape Samsung, CCTV, dan Flash disk,” ujarnya.

Pada tanggal 27 Agustus polisi menggelar gelar perkara untuk kasus dinaikkan ke statussidik. Saat itu polisi meminta keterangan saksi dan terlapor. Semua keterangan dicocokan dengan barang bukti yang disita.

Hingga akhirnya tanggal 2 September polisi kembali mengadaikan gelara perkara. Saat itu, korban maupun anak-anaknya dilakukan pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah itu, Henry Moses ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat sempat menjelaskan mengapa tersangka ditahan. Ada beberapa barang bukti yang belum didapatkan. “Terkait dengan pipa,” teranganya.

Diketahui dalam tayangan video yang viral, pipa adalah alat yang digunakan Henry Moses memukul korban. Saat ini, polisi sedang menyusun berkas kasus tersebut untuk dikirim ke kejaksaan agar Moses Henry dapat diadili.

Pengacara Henry Moses Akan Ajukan Penangguhan

Henry Moses resmi ditahan di Polrestabes Surabaya atas laporan KDRT dari istrinya, Sherly. Pengacara Henry Moses, Doni Adinegara, memastikan bahwa, mereka akan mengajukan permohonan penangguhan. “Kami sudah menyiapkan suratnya, tinggal menunggu persetujuan,” ujarnya.

Kabar penangkapan Henry Moses diterima sejak dini hari. Kliennya dijemput di Sidoarjo sekitar pukul 01.30 WIB, dan pagi harinya, Doni diberitahu bahwa Moses telah ditetapkan sebagai tersangka. Doni menyebut bahwa kliennya ditangani oleh tim, dan beberapa anggotanya berdiskusi dengan Moses untuk menentukan langkah selanjutnya.

Doni juga menyinggung bahwa kliennya juga melaporkan pelapor yaitu Sherly. Memang diketahui kasus rumah tangga antara Hendrianto Moses Henry dan Sherly berbuntut saling lapor. Sherly melaporkan kasus KDRT, sedangkan Moses Henry melaporkan istrinya tentang KDRT dan penyebaran video porno.

Moses Henry sebelum masuk penjara sempat menerangkan video porno yang dimaksud. Ia ketika mandi diam-diam istrinya merekam. Video itu kemudian disebar tanpa sepengetahuannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto ketika dikonfirmasi mengenai laporan KDRT dan penyebaran video porno,menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan. “Kami sudah melakukan wawancara klarifikasi dan akan mengintrogasi tiga sampai empat orang lagi,” tandasnya. TOK

Suhendri Gelapkan Uang Perusahaan Rp 569 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Suhendri bin Surani diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara Penipuan dan penggelapan yang merugikan PT. Subur Mitra Sukses sekitar Rp 569 Juta dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan bahwa, terdakwa Suhendri bekerja di PT Subur Mitra Sukses sebagai Supervisor sales mempunyai tugas dan tanggungjawab melakukan penawaran, penjualan, penagihan, dan menerima pembayaran tunai dari konsumen serta pengawasan terhadap penjualan, kinerja sales, pemeriksaan laporan sales dan memberikan persetujuan penjualan sales.

Bahwa Terdakwa dalam menjalankan tugas sebagai Supervisor Sales dalam kurun waktu bulan Desember Tahun 2023 hingga bulan Januari Tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2023 hingga tahun 2024.

“Terdakwa sebagai Supervisor Sales telah membuat pesanan atau order yang tidak sesuai dengan kenyataannya dari konsumen dan telah terdakwa terima pembayarannya secara penuh akan tetapi tidak terdakwa setorkan ke perusahaan.” kata JPU Estik Dilla. Selasa (03/09/2024) di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, tagihan dari konsumen oleh terdakwa diperintahkan tranfer ke rekening Bank BCA Nomor atas nama Suhendri, atas nama Endang Tri Wahyuni, atas nama Eko Budi Asmoro dan atas nama Ari Wahyu Kurniawan dimana semua rekening tersebut adalah rekening milik terdakwa pribadi.

Bahwa uang pembayaran dari konsumen PT Subur Mitra Sukses tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Subur Mitra Sukses mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 569.197.132.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Jo 64 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut Terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Gelapkan Uang Jamaah Umroh Dituntut 3 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewi Rosalina warga Raya Mastrip, Karang Pilang Surabaya ditutut dengan Pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dana umroh milik CV. Sono Kembang sebesar Rp 458 Juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami mengatakan bahwa terdakwa Dewi Rosalina terbukti bersalah tindak Pidana penggelapan dengan cara penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 372 KUHP.

“Menuntut terhadap terdakwa Dewi Rosalina dengan Pidana penjara selama 3 tahun,”kata Utami di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Selasa, (03/09/2024).

Menanggapi tuntutan JPU terdakwa Dewi Rosalina didampingi penasehat hukum yaitu Hanif Sahron akan mengajukan pledoi atau pembelaan pekan depan. “Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pak depan Yang Mulia,”ucap Hanif.

Menurut Hanif, sebenarnya permasalahannya itu karena tiketingnya saja. Kemudian tiketingnya semuanya sudah ada id card dan barcodenya dan sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). “Jadi pada saat di bandara, tiketingnya ada salah satu orang kepercayaan dari Bu Dewi dan akhirnya tidak dibelikan sekitar 20 orang. Nah kami akan dituangkan di pledoi nantinya,”jelas Hanif setelah sidang.

Sebelumnya terdakwa Dewi Rosalina telah membuat Surat Penawaran Kerjasama Nomor : 010/SK/PT.PA/SBY/I/2020 tanggal 16 Januari 2019 yang ditujukan kepada CV. Sono Kembang melalui saksi Ayi Ruhiyat Irianto dengan rincian umroh 9 hari harga per orang senilai Rp 21.390 juta, Madinah 3 hari, Makkah 4 hari, perjalanan 2 hari.

Selanjutnya CV. Sono Kembang mendaftarkan umroh karyawannya sebanyak 18 orang untuk keberangkatan bulan Maret 2020 dan telah membayar lunas. Pembayaran diberikan oleh saksi Ayi Ruhiyat kepada terdakwa Dewi Rosalina sesuai bukti kwitansi nomor: 025/KWT/02/2020, tanggal 20 Februari 2020 senilai Rp 300 juta dan penyerahan dilakukan di kantor PT. Putri Amani di Jalan Cipta Menanggal VI Nomor 04-A RT 11 RW 05 Menanggal Kecamatan Gayungan Surabaya.

Namun setelah itu untuk keberangkatan ibadah umroh tersebut tertunda karena terjadi pandemi covid 19. Sehingga CV. Sono Kembang memberikan tambahan uang untuk kenaikan harga umroh tersebut dan diberikan kwitansi nomor: 006/KWT/01/2023 tanggal 3 Februari 2023 senilai Rp 130 juta, sekaligus melakukan penambahan 1 orang karyawan untuk ibadah umroh dengan bukti pembayaran sebesar Rp 25 juta.

Selanjutnya, 4 september 2023 terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa seluruh jamaah umroh CV.Sono Kembang akan diberangkatkan pada tanggal 6 September 2023, berkumpul di terminal 1 Juanda Surabaya pada jam 06.00 WIB, karena akan menuju Jakarta menggunakan pesawat Citilink jam 09.50 WIB. Kemudian akan melanjutkan penerbangan Internasional Thai Airways / Indigo dengan rute Jakarta – transit Jeddah dan akan kembali ke Surabaya pada tanggal 14 September 2023.

Untuk informasi E-Ticket akan diberikan kepada pihak CV.Sono Kembang paling lambat 5 September 2023. Namun pada tanggal 6 September 2023, terdakwa mengirimkan tiket Air Asia kepada saksi Ayi Ruhiyat untuk dilakukan pengecekan nama-nama jamaah, tetapi setelah dilakukan pengecekan di system Airasia tiket tersebut tidak ada dalam sistem.

“Terdakwa Dewi telah menerima pembayaran ibadah umroh untuk 19 orang karyawan CV. Sono Kembang dengan total uang sebesar Rp 458.710.000 Menurut terdakwa uangnya digunakan untuk biaya-biaya pemberangkatan umroh karyawan CV Sono Kembang seperti pembuatan id card, pembayaran visa dan bus, pembayaran layanan izin PPIU, tiket pesawat, pembayaran Hotel Elaf Bakkah dan lain sebagainya,”ungkapnya. TOK

Asosiasi Armada di Mojokerto Gelorakan Pilkada Jatim 2024 Damai

Mojokerto, Timurpos.co.id – Asosiasi Armada Majapahit Bersatu (AMB) Jatim mendeklarasikan dukungan pada Pilkada Jatim 2024. Mereka mendukung dan bakal berpartisipasi agar kontestasi politik aman dan damai.

Ketua Asosiasi Armada Majapahit Bersatu (AMB) Jatim Subagio menerangkan ada 75 orang yang berkumpul di Desa Magersari Kecamatan Magersari Mojokerto. Mereka mengaku optimis Pilkada tahun ini bakal mendongkrak peningkatan pertumbuhan ekonomi di Jatim.

Subagio menjelaskan Pilkada merupakan momen penting bagi warga Jatim. Sebab, kemajuan dan kesuksesan suatu daerah juga bergantung pada partisipasi masyarakat.

“Kesuksesan Pilkada Jatim, khususnya Mojokerto sangat tergantung dari partisipasi masyarakat. Karena partisipasi yang tinggi mencerminkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap proses demokrasi,” katanya, Sabtu (31/08/2024)

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Jatim 2024 nanti masyarakat akan bebas memilih pemimpin daerah masing-masing. Mulai dari tingkat Kabupaten, Kota, hingga Provinsi.

“Kita semua bebas untuk menentukan pilihan masing-masing akan tetapi dengan catatan harus tetap menjaga sitkamtibmas tetap kondusif sehingga perekonomian di Jatim tidak terganggu,” lanjut dia.

Subagio menilai kemajuan perekonomian juga sangat erat kaitannya dengan kondusifitas kamtibmas. Dengan situasi kamtibmas yang kondusif, menurutnya bakal bisa menarik perhatian investor untuk masuk di wilayah Jatim. Sehingga, dapat membuka lapangan kerja baru dan memajukan perekonomian.

“Saat masyarakat aktif berpartisipasi, baik dalam memilih maupun dalam mengawasi jalannya pemilihan maka hasil yang diperoleh lebih mencerminkan kehendak kolektif rakyat,” imbuh dia.

Ia berpesan kepada masyarakat agar siapapun yang terpilih pada pelaksanaan Pilkada Jatim 2024 kelak, masyarakat harus mendukung dan dapat bekerja sama. Mengingat, siapapun yang terpilih bakal berupaya maksimal untuk memajukan wilayahnya dan mensejahterakan masyarakat.

Ia berharap masyarakat saling menjaga kekompakan dan tidak memaksakan pilihannya kepada orang lain. Jangan sampai adanya perhelatan Pilkada Jatim 2024 menjadi polemik dan memecah belah persaudaraan. 

“Saya harap lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan yang beredar di media massa maupun media sosial, jangan sampai kita terpancing isu-isu hoax yang dapat memicu perpecahan antar masyarakat,” pungkasnya.

“Kami juga berharap pasca pelaksanaan kegiatan ini rekan-rekan anggota Asosiasi Armada Majapahit Bersatu (AMB) Jawa Timur akan mengedepankan mediasi apabila menghadapi permasalahan baik permasalahan sosial kemasyarakatan maupun permasalahan dalam menjalankan kegiatan usaha. Kami, siap mendukung pelaksanaan Pilkada Jatim 2024 berjalan aman dan damai guna meningkatkan perekonomian Jatim, Kami siap menolak dan melawan segala bentuk perpecahan dan berita hoax menjelang Pilkada serentak 2024 Jatim,” tutup dia, lalu diakhiri dengan mendeklarasikan Pilkada Jatim 2024 damai. TOK

Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dipidanakan Oleh Keluarga Dini Sera Afrianti

Surabaya, Timurpos.co.id – Pihak keluarga Dini Sera Afrianti bakal mempidanakan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Upaya hukum itu ditempuh setelah Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) menyatakan Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY merekomendasikan ketiga Hakim itu untuk dipecat.

Pengacara keluarga Dini, Dimas Yehamura Al Farauq mengatakan, ada sejumlah dugaan tindak Pidana yang dilakukan Majelis Hakim saat memvonis bebas Ronald Tannur sebagaimana putusan KY. Salah satunya, pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim berbeda dengan yang ada pada salinan putusan. Dugaan tindak pidananya, membuat keterangan palsu dalam putusan tersebut.

“Kami akan meminta salinan putusan KY untuk dipelajari. Kalau ada indikasi pidana akan kami laporkan ke polisi,” kata Dimas kemarin (28/08/2024).

Putusan KY yang merekomendasikan Hakim Erintuah, Mangapul dan Heru untuk dipecat tidak berdampak bagi mereka. Kini pasca putusan tersebut ketiganya masih tetap bersidang seperti biasa di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan pantauan Awak Media, ketiga Hakim tersebut masih memimpin persidangan, baik Perdata maupun Pidana.

Namun, ketiganya menolak untuk dikonfirmasi dan meminta agar mengkonfirmasi pada Humas Pengadilan Negeri Surabaya. Tetapi, humas Alex Adam Faisal juga menolak untuk dikonfirmasi terkait nasib ketiga hakim itu pasca putusan KY. Dia berdalih masih diklat. “Mohon maaf saya masih diklat tidak bisa menjawab,” kata Hakim Alex baru-baru ini.

DINYATAKAN TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN BERAT

KY dalam putusannya menyatakan ketiga Hakim tersebut melakukan pelanggaran KEPPH kategori berat saat memvonis bebas Ronald Tannur. Pelanggarannya di antaranya, para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Selain itu, para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo. Para hakim juga tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan. TOK