Ngaku Polisi dan Tawarkan Jasa Tukar Uang Baru, Moeses Edit Shekinah Glory Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Surabaya, Timurpos.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Moeses Edit Shekinah Glory anak dari Ahmad Efe Hertanto dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Kamis (24/7/2025).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Mosleh mengungkapkan bahwa terdakwa mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Jawa Timur dan menawarkan jasa penukaran uang baru kepada korban bernama Eduardus.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa bermula dari unggahan di fitur story aplikasi WhatsApp pada 11 Maret 2025, yang menampilkan foto seikat uang baru dengan tulisan “ada yang minat”. Melihat unggahan tersebut, saksi Eduardus yang percaya terhadap status dan klaim terdakwa, kemudian tertarik menggunakan jasa penukaran uang tersebut.
Pada rentang waktu 13 hingga 19 Maret 2025, Eduardus melakukan serangkaian transfer ke rekening BCA atas nama Moeses Edit Shekinah Glory, dengan total sebesar Rp135.100.000. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Rp 9.200.000 (13 Maret 2025)
2. Rp 43.600.000 (14 Maret 2025)
3. Rp 30.800.000 (15 Maret 2025)
4. Rp 13.000.000 (16 Maret 2025)
5. Rp 7.100.000 (17 Maret 2025)
6. Rp 29.900.000 (18 Maret 2025)
7. Rp 1.500.000 (19 Maret 2025)
Namun dari jumlah tersebut, terdakwa hanya mengembalikan uang dalam bentuk uang baru sebanyak dua kali, yaitu Rp 26.800.000 pada 15 Maret dan Rp 13.500.000 pada 26 Maret 2025. Sisanya sebesar Rp94.800.000 tidak pernah dikembalikan dan malah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi sehari-hari.
“Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Eduardus mengalami kerugian sebesar Rp135.100.000,” ujar JPU dalam sidang.
Atas dasar tersebut, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Rangkuman Barang Bukti Perkara:
Perlengkapan Pakaian Dinas Polri Palsu:
Jaket hijau berlogo POLRI satuan Lalu Lintas. Baju PDL coklat bertuliskan nama MOSES dengan pangkat AKP dan logo POLDA JAWA TIMUR RESKRIM. Baju hitam lengan pendek bertuliskan MOSES dan POLRI unit BARESKRIM. Baju hitam lengan panjang bertuliskan MOSES dan RESKRIMSUS POLDA METRO JAYA. Topi coklat berlogo POLRI dengan garis kuning.
Sarana Penipuan:
Handphone Samsung Galaxy Note 10+
Kartu ATM BCA No. 5379413073624386, Rekening BCA No. 712002630
Dokumen Keuangan:
Satu bendel rekening koran BCA atas nama Sugiarto dengan nomor rekening 0881686529
Barang-barang tersebut digunakan sebagai alat bantu dalam melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. TOK