Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Kampung sendiri ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan dibantu oleh warga setempat.
Dua pelaku curat yang ditangkap tersebut yakni berinisial MN (32) dan WN (30), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Jum’at (02/02/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami dibantu oleh warga menangkap dua pelaku curat yang beraksi di Kampungnya sendiri yakni Kampung Kekatung. Para pelaku ditangkap saat sedang diinterogasi oleh aparatur kampung di Balai Kampung Kekatung,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (04/02/2024).
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dari para pelaku curat tersebut yakni timbangan batu kuningan dan mesin penyedot air, yang merupakan milik korban Ansorudi (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh para pelaku terjadi hari Selasa (30/01/2024), sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah gubuk areal kolam ikan milik korban yang berada di Kampung Kekatung.
Saat itu korban sedang memberi makan ikan, lalu melihat ke arah gubuk, ternyata pintu bagian belakang gubuk telah terbuka, kemudian korban melihat ke bagian dalam gubuk dan ternyata timbangan batu kuningan serta mesin penyedot air telah hilang.
“Korban sempat mencari di sekeliling gubuk, tapi tidak menemukannya, dan saat pulang ke rumah, anak korban berinisial KA yang berstatus pelajar, melihat bahwa mesin penyedot air yang dicari oleh korban dibawa oleh salah satu pelaku berinisial MN. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Iptu Zulian menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling 7 tahun. (*)