Timur Pos

Ketua MUI Tegaskan Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat dan Konstitusional

Kediri, Timurpos.co.id – Dukungan terhadap kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden terus mengalir dari berbagai elemen bangsa, termasuk tokoh agama.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Anwar Iskandar menegaskan, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk yang paling ideal dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan tersebut disampaikan KH Anwar Iskandar sejalan dengan hasil Rapat Paripurna ke-12 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri, Rabu (28/1/2026).

Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk sebagai kementerian. Kebijakan ini dinilai strategis untuk menjaga independensi dan efektivitas kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Menurut KH Anwar, baik secara konstitusional maupun praktis, kedudukan Polri saat ini sudah berada pada jalur yang tepat. Masyarakat pun telah merasakan manfaat dari posisi Polri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden, khususnya dalam menjaga keamanan nasional dan memberikan pelayanan hukum kepada rakyat.

“Posisi Polri sudah sangat ideal. Kita semua telah merasakan kemanfaatan dan kemaslahatan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di NKRI,” ujar KH Anwar Iskandar.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien dan Pondok Pesantren Assa’idiyah di Kota Kediri itu menambahkan, Polri membutuhkan ruang gerak yang independen namun tetap berada dalam kontrol Presiden sebagai kepala pemerintahan. Dengan demikian, kebijakan keamanan nasional dapat berjalan selaras dengan kepentingan negara, bukan kepentingan sektoral.
KH Anwar juga menyampaikan doa dan harapan agar Polri senantiasa diberi kekuatan dalam mengemban amanah bangsa.

“Kami mendoakan agar Kepolisian Republik Indonesia selalu dalam lindungan, bimbingan, dan ridho Allah SWT untuk bersama Presiden dan seluruh rakyat menjaga negara ini menuju masyarakat yang maju, aman, dan diridhai Allah SWT,” tuturnya.

Lebih lanjut, sebagai Ketua Umum MUI, KH Anwar menegaskan bahwa dukungan tersebut bukan semata sikap kelembagaan, melainkan panggilan moral ulama untuk menjaga keutuhan bangsa. Menurutnya, Polri yang berada langsung di bawah Presiden akan lebih fokus menjalankan fungsi utama, yakni melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan menjaga persatuan.

Dukungan dari kalangan ulama ini dinilai memperkuat legitimasi reformasi Polri yang tengah berjalan. Sinergi antara negara, masyarakat, dan tokoh agama menjadi modal penting dalam membangun kepolisian yang modern, humanis, serta dipercaya publik. Tok

Tanpa Sertifikat, Warga Eks Taman Pelangi Saling Gugat Ganti Rugi Flyover

Foto: Deretan rumah di Kampung Taman Pelangi,  telah diratakan dalam proses pembebasan lahan proyek flyover. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa ganti rugi pembebasan lahan proyek flyover di kawasan Bundaran Taman Pelangi, Surabaya, belum sepenuhnya tuntas. Sejumlah eks warga Taman Pelangi kini saling berebut hak atas ganti rugi yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, meski para pihak sama-sama tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

Nasikah bersama 14 orang lainnya menggugat tetangganya, Sumiyati, ke pengadilan. Para penggugat menuntut bagian dari uang ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar dari total nilai ganti rugi Rp2,9 miliar yang disiapkan Pemkot Surabaya.

Dalam gugatan tersebut, penggugat mengklaim tanah seluas 119 meter persegi yang sebelumnya ditempati rumah Sumiyati merupakan milik Mut B. Mainah, berdasarkan Surat Perjanjian Penumpangan tertanggal 1 Januari 1957. Nasikah dan rekan-rekannya mengaku sebagai ahli waris Mut B. Mainah sehingga merasa berhak atas ganti rugi tanah tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Moh. Fauhan Lazuardi, menjelaskan bahwa antara kliennya dan Sumiyati telah dibuat perjanjian kesepakatan kepemilikan tanah dan bangunan di hadapan notaris pada 24 Februari 2024. Dalam perjanjian itu, tanah dinyatakan milik para penggugat sebagai ahli waris, sementara bangunan rumah yang telah dibongkar Pemkot merupakan milik Sumiyati.

“Klien kami menuntut pembagian ganti rugi, tanah untuk penggugat dan bangunan untuk tergugat. Gugatan ini berkaitan dengan kesepakatan tersebut dan masih bisa dinegosiasikan,” ujar Fauhan, Rabu (28/1).

Saat ini Sumiyati sudah tidak lagi menempati rumah yang disengketakan dan memilih mengontrak rumah di kawasan seberang Taman Pelangi.

Putrinya, Novita Nur Ayni Sumiyati, mengaku sempat membandingkan kasus ibunya dengan tetangga lain yang menerima ganti rugi meski tidak memiliki sertifikat tanah. Namun ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena dilarang oleh kuasa hukum keluarga.

Sebagian penggugat diketahui juga telah menerima ganti rugi dari Pemkot Surabaya. Di antaranya Widi Astutik, Winda Kartikasari, Rio Dwi Kristianto, dan Musikah yang total menerima sekitar Rp1,9 miliar.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menegaskan bahwa proses pembebasan lahan Taman Pelangi telah dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

Menurut Sidharta, pemberian ganti rugi kepada Sumiyati telah melalui proses sosialisasi dan verifikasi. “Pada saat sosialisasi dan verifikasi, pihak yang menguasai objek adalah Sumiyati dan tidak terdapat klaim dari pihak lain,” jelasnya.

Terkait gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, Pemkot menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Uang ganti rugi telah dititipkan di PN Surabaya sehingga proyek pembangunan flyover di kawasan Taman Pelangi tetap berjalan sesuai rencana. Tok

Putusan Dzulkifli Maulana: Bebas dari Penjara, Namun Kriminalisasi Tetap Nyata

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan terhadap Dzulkifli Maulana Tabrizi dalam perkara Nomor 2476/Pid.Sus/2025/PN Sby, dengan pidana 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan 1 (satu) tahun dan memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Dengan putusan tersebut, Dzulkifli tidak perlu menjalani pidana penjara dan dinyatakan bebas secara fisik setelah berbulan-bulan ditahan.

Majelis Hakim menyatakan Dzulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) KUHP Nasional, meskipun tidak terjadi kebakaran, tidak terjadi ledakan, dan tidak ada korban.

Putusan ini sekaligus memerintahkan pemusnahan barang bukti yang disebut sebagai bom molotov, serta mengembalikan sejumlah barang pribadi kepada Terdakwa.

Namun demikian, Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menegaskan bahwa perkara ini sejak awal syarat dengan kriminalisasi dan pemaksaan konstruksi hukum.

Dalam duplik yang dibacakan di persidangan, Tim Penasihat Hukum mengungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak membantah fakta-fakta krusial persidangan, antara lain bahwa botol kaca yang disita dalam keadaan kosong, tanpa bahan bakar, tanpa alat pemantik, dan tanpa akibat nyata apa pun.

Tim Penasihat Hukum juga menyoroti kekeliruan mendasar Penuntut Umum yang menyamakan perbuatan persiapan dengan permulaan pelaksanaan, padahal menurut keterangan ahli hukum pidana Kholilur Rahman, S.H., M.H., yang dihadirkan di persidangan, permulaan pelaksanaan harus menimbulkan bahaya nyata dan langsung.

Lebih jauh, fakta bahwa Dzulkifli secara sukarela menghentikan perbuatannya dan meninggalkan lokasi seharusnya meniadakan pertanggungjawaban pidana atas percobaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

Selain itu, Tim Advokasi menilai proses penyidikan perkara ini melanggar prinsip due process of law, termasuk dugaan penangkapan tanpa surat perintah, pemeriksaan tanpa pendampingan hukum sejak awal, tidak adanya rekaman pemeriksaan, hingga adanya pengarahan dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian disertai kekerasan. Fakta-fakta ini tidak pernah dijawab secara substansial oleh Penuntut Umum.

“Putusan ini memang membebaskan Dzulkifli dari penjara, tetapi tidak menghapus fakta bahwa hukum pidana telah digunakan untuk menghukum potensi, sesuatu yang belum terjadi bukan peristiwa nyata,” tegas Tim Advokasi.

Pemidanaan berbasis “potensi bahaya” dinilai berbahaya karena menurunkan standar pembuktian dan membuka jalan bagi pemidanaan atas niat, sesuatu yang secara prinsipil dilarang dalam hukum pidana modern.

Tim Advokasi menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh berdiri di atas rasa takut negara terhadap warganya, melainkan harus berpijak pada fakta, akal sehat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Dibebaskannya Dzulkifli bukanlah suatu hal yang harus kita rayakan dengan penuh kegembiraan, karena sejatinya status mantan terpidana tersebut tetap akan melekat pada Dzulkifli sebagai identitas baru,” tambah Tim Advokasi.

Tim Advokasi menilai bahwa kasus ini meninggalkan jejak pelanggaran hukum yang sistematis yang disertai dengan kekerasan. Para tahanan politik di era rezim hari ini tidak hanya mendapat kekerasan fisik, tetapi pula kekerasan hukum. Dalam alam pikir demokrasi, negara kali ini tidak akan memberi apapun selain catatan buruk. Catatan buruk terhadap hukum, HAM, dan demokrasi. Tok

CV Segoro Kidul Masuk PKPU Sementara, Kreditur Diminta Daftarkan Tagihan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap CV Segoro Kidul beserta empat pihak terkait, yakni Andry Wibowo Wiryosutanto, Julius Wibowo Wiriosutanto, Eric Wibowo Wiriosutanto, dan Arief Wibowo Wiriosutanto.

Penetapan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Sby tertanggal 19 Januari 2026, atas permohonan yang diajukan oleh PT Awan Tunai Indonesia selaku pemohon PKPU.

Kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Benny Wulur & Associates, Anang Fauzi Chotman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dengan putusan tersebut para termohon dinyatakan berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari sejak putusan diucapkan.

“Penetapan PKPU ini memberikan ruang hukum bagi para termohon untuk melakukan restrukturisasi utang kepada seluruh krediturnya secara terukur dan transparan,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Niaga Surabaya juga menunjuk Betsji Siske Manoe, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas. Sementara itu, Tim Pengurus PKPU ditetapkan terdiri atas Ryan Lucky Bahara Pasaribu, S.H., Dion Anugrah Ramadhan, S.H., Meilisa Husein, S.H., M.H., dan Muhammad Rizky Eka Putra, S.H.

Pengadilan turut menginstruksikan seluruh kreditur yang memiliki piutang terhadap CV Segoro Kidul dan pihak terkait untuk segera mendaftarkan tagihannya. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada Rabu, 11 Februari 2026, pukul 10.00–18.00 WIB.

Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan dokumen pendukung asli beserta salinan digital dalam bentuk flash disk ke Sekretariat Tim Pengurus yang beralamat di FKNK Law Firm, Satoria Tower Lantai 19 Unit 32, Jalan Pradah Jaya I No. 1, Surabaya 60226. Kreditur juga dapat menghubungi kontak 0813-332-1484 atau melalui email timpengurus84.2025@gmail.com.
Anang menegaskan bahwa pendaftaran tagihan merupakan tahapan krusial dalam proses PKPU.

Data tersebut akan menjadi dasar verifikasi piutang sekaligus bahan penyusunan rencana perdamaian yang akan diajukan kepada para kreditur.

“Melalui mekanisme PKPU ini, diharapkan seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum dan solusi terbaik secara adil, sekaligus menjaga kelangsungan usaha debitur,” pungkasnya. Tok

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 31 Gram Shabu di Jalan Bogen Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kasus narkoba berinisial SR kembali harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis shabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan SH MH mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan SR (58) beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika golongan I.

“SR diketahui bukan kali pertama terlibat dalam perkara serupa. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2011 dan sempat menjalani hukuman penjara selama empat tahun sebelum bebas pada 2014. Namun, alih-alih jera, SR kembali terlibat dalam jaringan peredaran shabu di lingkungan tempat tinggalnya,” tutur AKP Putra, panggilan akrabnya, pada Selasa (27/01).

Selain SR, ungkap Putra, anggota juga mengamankan tiga tersangka lain masing-masing berinisial NR, BP, dan AF yang seluruhnya berdomisili di Jalan Bogen Surabaya. Ketiganya diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika yang memperoleh shabu dari SR secara patungan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi shabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, sebuah skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya,” katanya.

Putra menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, shabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Barang haram itu kemudian dipaketkan ulang ke dalam puluhan klip kecil dengan variasi berat dan harga sebelum diedarkan kepada para pembeli.

“Untuk menghindari kecurigaan, SR menyimpan seluruh paket shabu di dalam jok sepeda motornya. Setiap kali ada pembeli, ia langsung mengambil paket tersebut dari kendaraan yang digunakannya sehari-hari,” jelasnya.

Putra mengungkapkan bahwa SR telah menerima pasokan shabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali sejak Desember 2025. Dalam setiap gram shabu yang berhasil diedarkan, SR meraup keuntungan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

Aktivitas ini berjalan cukup rapi hingga akhirnya terendus aparat. Penangkapan ini sekaligus memutus sementara jalur peredaran shabu di wilayah tersebut.

Sementara itu, terhadap NR, BP, dan AF, petugas melakukan tes urine melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine, menandakan telah mengonsumsi narkotika jenis shabu.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut sebelumnya menggunakan shabu secara bersama-sama di dalam sebuah rumah di kawasan Jalan Bogen Surabaya pada Kamis malam, 22 Januari 2026, Untuk tiga tersangka pengguna, dilakukan asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya untuk di lakukan Rehabilitasi Pungkasnya. (*)

Eksepsi Ditolak, Perkara Penipuan Nikel Hermanto Oerip Terus Bergulir

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan nikel. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Tirta, Selasa (27/1/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Majelis menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” ujar Nur Kholis saat membacakan putusan sela.

Majelis juga menyatakan dakwaan jaksa tidak kabur (obscuur libel), serta disusun secara jelas dan cermat. Dengan demikian, majelis memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. Jaksa menegaskan dakwaan telah disusun sesuai hukum dan tidak terdapat pelanggaran asas, termasuk dalil penerapan asas lex favor reo terkait berlakunya KUHP baru.

Menurut jaksa, surat dakwaan dibacakan pada 18 Desember 2025, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Karena itu, penggunaan KUHP lama dinilai sah dan konstitusional.

“Penerapan asas lex favor reo merupakan materi pembuktian, bukan diuji pada tahap formil dakwaan,” kata Hajita dalam persidangan.

Jaksa juga menegaskan surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, kronologi perbuatan, peran terdakwa, serta besaran kerugian korban.

Penyusunan dakwaan secara alternatif, yakni penipuan atau penggelapan, dinilai telah sesuai dengan hasil penyidikan.

Dalam perkara ini, Hermanto Oerip didakwa bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan bermodus investasi pertambangan ore nikel di wilayah Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang diduga berlangsung sejak Februari hingga Juni 2018.

Perkara bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki dalam perjalanan wisata ke Eropa. Dari hubungan tersebut, Hermanto memperkenalkan korban kepada Venansius yang mengaku memiliki usaha pertambangan nikel dan menunjukkan sejumlah dokumen serta foto aktivitas tambang.

Untuk meyakinkan korban, para terdakwa mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat komisaris. Korban kemudian menyetor modal awal sebesar Rp 1,25 miliar.

Jaksa menyebut PT MMM digunakan untuk membangun kepercayaan korban. Hermanto juga mengirimkan dokumen kerja sama antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp perusahaan, meski kerja sama tersebut tidak pernah ada.

Selanjutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga Rp 75 miliar dengan janji bunga satu persen per bulan. Dana dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, namun dalam waktu singkat ditarik melalui cek dan dicairkan oleh para terdakwa serta pihak-pihak terkait.

Sedikitnya Rp 44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, dan sopir pribadinya. Sementara kegiatan pertambangan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Fakta persidangan mengungkap PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan penambangan, dan PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.

Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Tok

PNM Hadirkan Pendampingan Usaha Terpadu untuk Perempuan Prasejahtera

Surabaya, Timurpos.co.id – Berbeda dengan lembaga keuangan pada umumnya, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menempatkan pemberdayaan sebagai langkah awal sebelum pembiayaan usaha diberikan. Pendekatan ini memastikan setiap nasabah tidak hanya menerima modal, tetapi juga pendampingan menyeluruh sejak belum memiliki usaha hingga mampu menjalankan usaha yang stabil dan berkembang. Senin (26/1/2026).

Bagi PNM, pemberdayaan perempuan prasejahtera bukan sekadar program, melainkan unique selling point yang menjadi pembeda utama dalam menghadirkan layanan keuangan berdampak sosial. Komitmen tersebut terus diwujudkan melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar yang rutin digelar di berbagai cabang PNM di seluruh Indonesia.

Terbaru, PKU Akbar diselenggarakan di Surabaya dengan melibatkan sedikitnya 500 nasabah. Pada beberapa kesempatan, kegiatan ini bahkan mampu menjangkau hingga ribuan peserta. Dalam cakupan layanan PNM Cabang Surabaya, kegiatan ini diperkuat oleh jaringan 166 kantor unit yang terdiri dari 14 unit ULaMM dan 152 unit Mekaar, tersebar di tujuh kabupaten/kota dan menjangkau 128 kecamatan.

Melalui kegiatan ini, nasabah memperoleh pelatihan literasi keuangan, penyusunan laporan keuangan sederhana, hingga berbagai keterampilan praktis yang dapat langsung diterapkan untuk mengembangkan usaha mereka. Seluruh pelatihan tersebut diberikan secara gratis.

PKU Akbar Surabaya diawali dengan rangkaian coaching clinic interaktif. Dalam sesi berbagi bersama Pendamping Usaha Mikro dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, nasabah mendapatkan pemahaman mengenai legalitas usaha serta kesempatan berkonsultasi langsung untuk pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal.

Selain itu, kelas memasak dan handycraft juga digelar secara praktik langsung. “Dulu saya hanya fokus jualan tanpa tahu cara mengurus izin atau menghitung untung-rugi dengan benar. Dari PKU Akbar, saya jadi lebih paham dan percaya diri mengembangkan usaha,” ujar salah satu peserta yang memiliki usaha Nastar Semanggi (NAGI).

Sekretaris Perusahaan PNM, Dodot Patria Ary, menegaskan bahwa pemberdayaan merupakan inti dari model bisnis PNM.

“Kami percaya pembiayaan akan jauh lebih berdampak jika didahului dan disertai pendampingan yang konsisten. Fokus kami pada pemberdayaan perempuan prasejahtera menjadikan PNM hadir bukan hanya sebagai lembaga pembiayaan, tetapi sebagai mitra tumbuh masyarakat dalam berusaha. Melalui PKU Akbar, nasabah tidak hanya belajar dari para ahli, tetapi juga dari sesama pelaku usaha yang telah lebih dulu berkembang. Inilah ekosistem belajar yang membuat mereka lebih siap naik kelas,” jelas Dodot.

Rangkaian kegiatan ini juga diperkuat dengan talkshow bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta bazaar yang menghadirkan 20 UMKM binaan. Kegiatan tersebut membuka ruang promosi dan perluasan jejaring usaha bagi para nasabah. Tok

Tak Terima Mertuanya Dituduh Curi Udang, Reynaldi Cs Diadili atas Pengeroyokan Penjaga Tambak

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak terima mertuanya dituduh mencuri udang, Reynaldi Bagus Kuncoro bersama tiga temannya diduga mengeroyok penjaga tambak bernama Mochammad Shofi hingga mengalami luka berat. Akibat peristiwa itu, Reynaldi dan ketiga rekannya kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Selasa (27/1/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan Mochammad Shofi sebagai saksi korban. Di hadapan majelis hakim, Shofi menjelaskan bahwa dirinya dikeroyok oleh para terdakwa.

“Awalnya saya ini penjaga tambak. Setelah bekerja, saya ngopi di warkop. Lalu Reynaldi menelpon dan bilang mau mengganti kompensasi udang yang dicuri mertuanya,” ujar Shofi.

Namun, pertemuan tersebut justru berujung kekerasan. Menurut Shofi, Reynaldi bersama dua temannya memukul dirinya, sementara satu terdakwa lain berada di lokasi kejadian.

“Akibat kejadian itu, lima gigi saya rontok, tangan patah, dan kepala saya dijahit 29 jahitan. Saya dipukul pakai asbak dan kayu, lalu dirawat di rumah sakit selama dua hari,” bebernya.

Penasihat hukum para terdakwa sempat menyoal dugaan pencurian udang yang dilakukan mertua Reynaldi. Shofi mengakui sempat memukul mertua terdakwa sekali saat kejadian di tambak.

“Iya benar, saya pukul sekali karena membela diri. Waktu itu Sarman mau ambil HP saya yang ada video pencurian udang,” kata Shofi.

Terkait upaya perdamaian, Shofi mengatakan sempat ada niat untuk bertemu, namun terhalang kondisi kesehatannya.

“Saat itu bos Azis bilang fokus kesehatan dulu. Saya juga sempat keluar kota, jadi tidak bisa ketemu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa secara pribadi telah memaafkan para terdakwa.

Atas keterangan saksi korban tersebut, para terdakwa tidak membantah dan secara langsung meminta maaf kepada Shofi di ruang sidang.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa Terdakwa I Reynaldi Bagus Kuncoro bersama Terdakwa II Subhan, Terdakwa III Asma’alatif, dan Terdakwa IV Achmad Irwansyah, pada Senin 29 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Warkop Taman Tawon Telu, Jalan Medayu Utara 7E, Kecamatan Rungkut, Surabaya, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Mochammad Shofi.

Peristiwa bermula saat mertua Reynaldi, Isnan, tertangkap mencuri udang di tambak yang dijaga Shofi. Aksi tersebut direkam oleh korban, yang kemudian memicu kemarahan para terdakwa. Reynaldi lalu menghubungi korban dengan dalih ingin mengganti rugi udang yang dicuri, namun setibanya di lokasi justru terjadi pengeroyokan.

Dalam dakwaan disebutkan, Reynaldi memukul korban hingga tiga gigi bagian atas terlepas. Kekerasan berlanjut dengan pemukulan menggunakan tangan kosong, kursi kayu, dan asbak kayu oleh para terdakwa. Bahkan, salah satu terdakwa mengambil handphone milik korban dan menjualnya seharga Rp250 ribu untuk membeli minuman keras.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka serius, di antaranya gigi patah, luka robek di kepala, memar di wajah, serta patah tulang jari telunjuk kanan. Berdasarkan visum et repertum RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban juga dirawat inap dan mengalami trauma.

Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Tok

Hakim Pertanyakan Bukti Dugaan Peredaran Sabu, Barbuk HP Mati 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Anansah Aminullah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/1/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi penangkap, M. Viori Amirulloh, anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyoroti keterangan saksi yang menyebut terdakwa tidak hanya menggunakan, tetapi juga memperjualbelikan narkotika.

“Iya benar, terdakwa juga menjual narkoba itu berdasarkan bukti di handphone dan sudah ada di labfor,” ujar Viori di hadapan majelis.

Namun, Majelis Hakim mempertanyakan pernyataan tersebut lantaran dalam berkas perkara tidak ditemukan bukti percakapan dimaksud, sementara barang bukti handphone juga dalam kondisi mati.

“Untuk itu kami minta saksi dihadirkan lagi dan bukti print out percakapan di handphone untuk dihadirkan, karena barang bukti HP mati, ” tegas Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta sempat meminta agar keterangan saksi tetap dibacakan, namun Hakim Alex menegaskan saksi harus dihadirkan terlebih dahulu. “Kalau tidak bisa, pasti ada alasannya,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi, Anansah Aminullah membantah tuduhan telah menjual narkoba. “Saya tidak menjual, Yang Mulia,” kata Anansah yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan, Anansah Aminullah bin Suparlan didakwa menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu untuk diri sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kos terdakwa, Jalan Kapas Madya 4-K No. 55, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Saat itu, terdakwa bersama saksi Moch. Fathir Zackyansyah bin Dwi Mardiyanto mengonsumsi sabu dengan tujuan agar badan terasa ringan dan segar. Sekitar pukul 20.20 WIB, keduanya ditangkap oleh petugas BNN, yakni Gerry Amano Sutrisno, SH dan M. Viori Amirulloh, S.Psi., M.Psi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing ±0,073 gram dan ±0,023 gram, satu unit handphone merek Infinix Smart 9, sejumlah plastik klip kosong, alat hisap (bong), pipet kaca, korek api, serta perlengkapan lainnya yang ditemukan di lantai kamar kos terdakwa.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim melalui Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor: 09290/NNF/2025 tertanggal 9 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, berdasarkan hasil Asesmen Terpadu, Anansah dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika kategori berat dengan pola penggunaan teratur.

Ia juga disebut terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar terdakwa tetap menjalani proses hukum, namun dapat memperoleh perawatan. Tok

Majelis Hakim Murka, Aries Agung Paewai Mangkir untuk Keempat Kalinya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketegangan mencuat setelah saksi pelapor sekaligus korban, Aries Agung Paewai, kembali tidak hadir dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat keterangan yang menyatakan Aries tidak dapat hadir karena alasan sakit. JPU pun sempat mengusulkan agar keterangan saksi dibacakan di persidangan.

“Kalau berkenan, kesaksiannya bisa dibacakan. Ini sudah ada sumpahnya,” ujar JPU.

Usulan tersebut langsung mendapat respons dari majelis hakim. Hakim Nur Cholis mempertanyakan status Aries dalam perkara ini.

“Aries ini saksi apa?” tanyanya.
“Aries adalah saksi korban,” jawab JPU.

Hakim Ketua Cokia Ana Oppunsunggu kemudian secara terbuka menyatakan kemarahannya kepada JPU Kejati Jatim. Menurutnya, ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Jatim tidak dapat dibenarkan karena yang bersangkutan merupakan saksi pelapor yang keterangannya sangat krusial untuk mengungkap perkara secara utuh.

“Ini sudah beberapa kali tidak hadir. Yang bersangkutan adalah saksi pelapor, keterangannya sangat penting dalam perkara ini,” tegas Hakim Cokia Ana Oppunsunggu, Senin (26/1/2026).

Majelis hakim juga menyoroti alasan sakit yang disampaikan oleh JPU. Hakim menyatakan akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut guna memastikan kebenaran alasan medis yang disampaikan. Langkah ini diambil demi menjaga objektivitas serta memastikan proses peradilan berjalan transparan dan tidak menghambat hak para terdakwa.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan JPU Kejati Jawa Timur untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Aries Agung Paewai apabila kembali mangkir pada sidang berikutnya.

Hakim menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi pelapor berpotensi menghambat jalannya persidangan dan merugikan kepentingan hukum para pihak.

Menariknya, saat sidang berlangsung, majelis hakim sempat membaca pemberitaan media online yang menyebutkan bahwa Kadisdik Jatim mendampingi Gubernur Jawa Timur dalam agenda penamaan di Kediri.

Fakta ini menjadi perhatian serius majelis hakim dan memunculkan pertanyaan mengenai prioritas kehadiran saksi di muka persidangan.


Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa hingga sidang keempat ini, JPU belum mampu menghadirkan saksi korban. Padahal, merujuk Pasal 160 KUHAP, keterangan saksi korban wajib disampaikan langsung di muka persidangan dan tidak boleh hanya dibacakan.

“Tadi jaksa sempat menanyakan apakah keterangan saksi bisa dibacakan, padahal secara hukum sudah jelas tidak boleh. Jaksa tentu paham betul konsekuensi dan aturan dalam KUHAP,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

Ia juga menyoroti adanya kesan perlakuan berbeda terhadap saksi yang berstatus pejabat publik. Menurutnya, hukum seharusnya tidak memberi toleransi berlebihan hanya karena jabatan.

“Kalau pejabat mendapat kelonggaran, lalu keadilan bagi rakyat kecil mau dibawa ke mana? Hukum jangan sampai terlihat berpihak pada kekuasaan,” tegasnya.

Masih menurut penasihat hukum terdakwa, majelis hakim dalam persidangan turut menyampaikan bahwa dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut bahkan telah memberikan komentar yang dinilai tidak konsisten dengan kondisi sebenarnya. Majelis juga memberi sinyal akan melakukan pemanggilan paksa apabila saksi kembali mangkir.

“Jika nantinya dipanggil secara patut namun tetap tidak hadir, itu bisa dinilai sebagai bentuk tidak menghormati peradilan,” ujar kuasa hukum mengutip pernyataan hakim.

Kuasa hukum menegaskan akan mengajukan keberatan apabila pada sidang berikutnya JPU kembali gagal menghadirkan saksi pelapor. Bahkan, pihaknya membuka peluang menempuh upaya hukum lain jika jaksa tidak mengambil langkah tegas.

“Keterangan saksi korban sangat krusial sebagaimana Pasal 183 KUHAP. Tanpa kehadiran korban, perkara ini berpotensi cacat hukum dan kami berharap terdakwa bisa dibebaskan,” katanya.

Terkait isu perselingkuhan dan Korupsi yang turut mencuat di publik, kuasa hukum menyebut, bahwa kliennya seorang mahasiswa semester empat, hanya mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media online. Isu itulah yang mendorong kliennya melakukan aksi demonstrasi dengan tujuan meminta klarifikasi terbuka dari Kadisdik Jatim.

“Kalau sudah diklarifikasi dengan data yang kuat, masyarakat juga tahu kebenarannya. Tapi ketika terus diam, justru menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

Kuasa hukum kembali mendesak agar Aries Agung Paewai hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada 29 Januari mendatang. Mereka menilai kehadiran saksi pelapor penting demi menjaga marwah peradilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip rule of law.

“Kami berharap Pak Aries hadir agar perkara ini terang-benderang, baik terkait Pasal 310, 311, 368, maupun 369,” pungkasnya. Tok