Timur Pos

Pegawai Kelurahan Sidotopo Wetan Surabaya, Palsukan Keterangan Waris

Surabaya, Timurpos.co.id – Potret buram Pelayanan Administrasi di Kelurahan Sidotopo Wetan Surabaya, terkait penerbitan urat keterangan waris, aksi culas terungkap saat sidang perkara pemalsuan dan menggunakan surat palsu yang membelit kedua Terdakwa Hosairiyah dan Irwansyah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirikan saksi yakni Faridah dan Nor Hotimah Ahli Waris Sah, Feryanto pegawai Kelurahan Sidotopo Wetan Surabaya dan Misturi Anto, Ketua RT.001/RW.008, Sidotopo Wetan.

Farida menjelaskan, bahwa saat itu melaporkan Hosairiyah ke Polisi terkait dugaan pemalsuan surat keterangan waris, yang mana dari surat tersebut Hosairiyah sebagai pewaris tunggal pada rumah di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Kemudian rumah tersebut dijual kepada Irwansyah dengan seharga Rp. 350 juta oleh Hosairiyah, “Namun saya tidak tahu proses jual belinya dan tidak menerima uang pemebelian rumah.” Ucap Faridah. Selasa (30/9).

Nor Hotimah, membenarkan keterangan dari Faridah dan ia tidak menerima uang penjualan rumah.

Sementara Feryanto menjelaskan saat itu melihat Irwansyah mengurus surat keterangan waris di Kelurahan dan masuk ruangan Hasan Bisri (alm) kemudian oleh Hasan Bisri saya membuat draft Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal.

“Ada dokumen foto sidang penetapan waris di rumahnya Irwansyah dan saat itu Hosairiyah juga hadir dan menandatangani surat tersebut. “Kata Feryanto.

Sontak Majelis Hakim, saat itu siapa pemohon surat keterangan waris dan harusnya ahlinya sendiri yang hadir, lalu sidang dirumah apa diperbolehkan? Feryanto mengatakan bahwa saat itu cuma Irwansyah yang datang ke kantor dan saya cuma disuruh Pak Hasan Bisri, karena saat itu lagi sakit dan sidangnya di rumah Irwansyah, ” Dalihnya.

Dan anehnya Misturi Anto, Ketua RT tempat tinggal terdakwa menjelaskan Dimintai tanda tangan dan stempel oleh Irwansyah untuk melengkapi syarat administrasi. Dengan alasan rumah yang ditempati sudah dibelinya.

Saat disinggung apakah saksi mengetahui jual beli rumah itu, kok berani memberi surat dan tanda tangan. Misturi mengaku tidak tahu dan berkelit saat itu ada saksi dari warganya yang bernama Yudi juga ikut tanda tangan.

“Saya tidak jual beli dan surat dibuat apa oleh Irwansyah, ” Kelit pak RT

Lanjut Faridah menyampaikan bahwa sudah ada perdamaian terhadap Terdakwa yang pada intinya terdakwa Irwansyah mau keluar dari rumah tersebut.

Hal ini dikuatkan oleh penasehat hukum Hosairiyah yang menyebutkan bahwa surat Petok D dan uang pembayaran rumah sebesar Rp. 159 juta sudah diberikan kepada pelapor (Faridah) oleh Terdakwa. “Iya benar dan kami sudah sepakat berdamai, ” Saut Faridah.

Atas keterangan para saksi, kedua Terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui perkara ini bermula setelah kedua orang tua terdakwa, Alm. Soepari al Supari bin Alm. Niman dan Almh. Rochimah al Rohimah binti Alm. Pai, meninggal dunia pada 2016. Dari pernikahan tersebut, mereka meninggalkan harta berupa sebidang rumah di Bulak Banteng Langgar II Nomor 2C, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Rumah tersebut semula dikuasai oleh terdakwa, yang kemudian menyewakannya kepada Irwansyah.

Belakangan, Hosairiyah menawarkan rumah itu untuk dijual kepada Irwansyah dengan harga Rp350 juta. Namun, rencana penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan kakak kandungnya yang juga ahli waris, yaitu Faridah dan Nor Hotimah.

Dalam prosesnya, terdakwa dan Irwansyah sepakat mengurus dokumen warisan. Alih-alih mengurus sesuai prosedur, keduanya justru diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan menerbitkan Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal atas nama Hosairiyah. Dokumen itu diterbitkan setelah pengurusan di tingkat RT/RW, lurah, hingga camat yang diduga tidak sesuai ketentuan, bahkan menggunakan alamat yang bukan domisili sebenarnya.

Lebih jauh, dalam sidang waris yang dilaksanakan di rumah warisan tersebut, terdakwa menyatakan dirinya sebagai ahli waris tunggal. Padahal, kenyataannya ia memiliki dua saudara kandung yang sah sebagai ahli waris. Atas dasar Surat Keterangan Ahli Waris palsu tersebut, rencana Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) rumah pun disiapkan, meski akhirnya penjualan tidak terealisasi.

Akibat perbuatan itu, Faridah dan Nor Hotimah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp350 juta, setara dengan nilai rumah yang dijual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1). Tok

Abner Pembunuhan Ayah Kandung Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/9/2025), mendadak tegang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abner Uki Oktavian.

Abner dituntut hukuman 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus tragis yang menewaskan ayah kandungnya, H.M. Saluki.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Ernawati ini mengagendakan pembacaan tuntutan. Terdakwa tampak duduk dengan rompi tahanan hijau. Meski berusaha tenang, raut wajahnya terlihat tegang saat tuntutan dibacakan.

Dalam amar tuntutannya, JPU Ida Bagus Made Adi menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sesuai dakwaan. Oleh karena itu, kami menuntut pidana penjara selama 12 tahun,” ujar JPU Ida Bagus di hadapan majelis hakim di ruang Tirta PN Surabaya.

Jaksa menilai tindakan Abner bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga melukai nilai sosial dan moral masyarakat, karena melibatkan hubungan darah antara anak dan orang tua.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Mereka menegaskan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang berikutnya, dengan alasan masih ada sejumlah fakta persidangan yang patut dipertimbangkan sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Sementara itu, keluarga korban menyesalkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus dinilai terlalu ringan padahal jelas itu pembunuhan dan sudah direncanakan oleh terdakwa.

“Harusnya terdakwa dihukum seumur hidup mengingat hukuman Pasal 388 KUHP minimal 15 tahun penjara, ” Katanya selepas sidang.

Dalam surat dakwaan, JPU Ida Bagus Made Adi Saputra menyebut peristiwa bermula pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban M. Saluki mengajak anaknya, terdakwa Abner Uki Oktavian untuk keluar mencari makan dengan mengendarai motor Honda Scoopy L 4735 ACF.

Di perjalanan, terjadi cekcok karena Abner menggadaikan mobil Toyota Fortuner milik ayahnya tanpa izin. Pertengkaran sempat reda ketika mereka singgah di Indomaret Jalan Raya Satelit Indah, namun kembali berlanjut saat melanjutkan perjalanan.

Sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Pattimura depan lahan kosong dekat kantor SCTV, Kecamatan Sukomanunggal, terdakwa emosi karena korban menyinggung istri dan mertuanya. Abner menghentikan motor lalu menyikut wajah ayahnya dengan siku kanan. Korban jatuh, kepalanya membentur beton hingga tidak sadarkan diri.

Terdakwa sempat mengubah posisi tubuh korban, lalu meninggalkannya. Motor dan tas korban ditaruh di Alfamart Jalan Mastrip, sebelum terdakwa pulang ke rumah korban di Jalan Genting, Asemrowo.

Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara Surabaya, korban mengalami luka robek di kepala, memar di wajah dan telinga, patah tulang dasar tengkorak, serta perdarahan di otak. Disebutkan pula ada tanda mati lemas (asfiksia). Penyebab kematian dipastikan akibat kekerasan tumpul di kepala.

Atas perbuatannya, JPU Ida Bagus mendakwa Abner dengan pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. TOK

Moch. Muktar dari Gebang Sukolilo Raih Juara Pertama di Kejuaraan Wushu Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Kebanggaan besar datang dari Gebang Sukolilo, Surabaya. Salah satu putra terbaik daerah, Moch. Muktar, berhasil mengharumkan nama Rembol 76 dengan meraih juara satu pada ajang bergengsi Kejuaraan Provinsi Jawa Timur Piala Ketum Pengurus Wushu Jatim.  Minggu (28/9).

Meski tampil seorang diri, kehadiran Moch. Muktar menjadi simbol semangat juang, kerja keras, dan dedikasi tinggi untuk membawa nama daerahnya di kancah olahraga provinsi.

“Dengan persiapan yang matang, kami yakin Muktar mampu memberikan hasil terbaik, dan terbukti ia berhasil meraih juara satu dengan menyabet mendali emas yang mengharumkan nama Sukolilo,” ujar Gareng, Ketua Umum Rembol 76.

Gareng menambahkan, bahwa keikutsertaan Moch. Muktar menjadi bukti nyata bahwa potensi wushu di tingkat akar rumput terus berkembang dan mampu bersaing dengan atlet-atlet dari berbagai daerah. Prestasi ini juga diharapkan bisa memotivasi generasi muda Sukolilo untuk lebih giat berlatih serta mengukir prestasi di dunia olahraga bela diri.

“Meski hanya mengirimkan satu atlet, kami tetap optimistis. Kemenangan Muktar adalah bukti semangat dan tekad kuat mampu mengalahkan segala keterbatasan,” tegasnya.

Kejuaraan Provinsi Jawa Timur Wushu sendiri merupakan ajang prestisius yang mempertemukan para atlet terbaik. Selain sebagai arena kompetisi, event ini juga menjadi wadah pembinaan untuk melahirkan bibit unggul yang nantinya dapat mewakili Jawa Timur di tingkat nasional. Tok

GNPK Jatim: Siap Mengawal Panji Reformasi, Surabaya Menggugat!

Surabaya, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPW GNPK) Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam mengawal Panji Reformasi sekaligus membuka posko pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan kewenangan dan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Sikap ini disampaikan pasca aksi demonstrasi pada Kamis, 25 September 2025, yang menurut GNPK Jatim direspons secara anti kritik oleh Wali Kota Surabaya.

Ketua DPW GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana SH (RPY), menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban menjaga amanat reformasi dan memastikan kebebasan berpendapat tetap dihormati.

“Sebagaimana makna dari mengawal panji reformasi, yaitu memperjuangkan cita-cita dan tujuan gerakan reformasi untuk mengganti rezim otoriter dengan sistem yang demokratis, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat, kami merasa wajib mengingatkan Wali Kota Surabaya. Kebebasan berpendapat itu dilindungi undang-undang,” tegas RPY.

Posko Aduan untuk Masyarakat

GNPK Jatim akan segera mengaktifkan posko pengaduan di sejumlah titik strategis. Posko ini ditujukan agar masyarakat dapat dengan mudah melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, hingga pelayanan publik yang bermasalah.

RPY menegaskan, di tengah birokrasi yang kompleks, potensi penyimpangan sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, keterlibatan publik dalam melaporkan temuan menjadi bagian penting dari pengawasan.

Empat Dugaan Penyelewengan APBD Surabaya

GNPK Jatim juga menyoroti sejumlah dugaan penyelewengan dalam APBD Kota Surabaya 2021–2025 yang menjadi fokus aksi demo, di antaranya:

1. Perjalanan Dinas Luar Negeri – Anggaran Rp8,633 miliar digunakan untuk tiket kelas bisnis dan uang harian pejabat. Tarif harian di beberapa negara tercatat melebihi standar Kemenkeu, misalnya Denmark Rp11,7 juta/hari (standar Rp9,5 juta/hari).

2. Belanja Jamuan dan Aktivitas Lapangan – Anggaran Rp6,325 miliar untuk 28.492 orang, tidak sebanding dengan jumlah pejabat eselon II yang hanya sekitar 30 orang. Belanja makan lapangan Rp15,318 miliar untuk 557 ribu paket, jauh melampaui jumlah ASN Surabaya yang hanya 10.877 orang.

3. Sewa Peralatan – Penyewaan 5.000 kipas angin memakan Rp1,338 miliar, belum termasuk ribuan unit sound system, panggung, dan tenda dengan luas setara belasan lapangan sepak bola.

4. Pengelolaan Utang Daerah – Total utang Surabaya mencapai Rp513,86 miliar dengan bunga 13,7 persen, jauh lebih tinggi dibanding pinjaman BUMN SMI yang hanya 6,5–7 persen. Ironisnya, belanja modal turun, sementara belanja barang dan jasa justru meningkat drastis.

Bersurat ke Presiden, Minta Audit KPK & BPKP

Atas temuan tersebut, GNPK Jatim akan mengirim surat resmi kepada Presiden RI untuk meminta atensi serius dan mendesak KPK serta BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola APBD Surabaya 2021–2025.

RPY juga mengapresiasi peran mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Jawa Timur yang aktif dalam pengawalan isu ini.

“Rekan-rekan mahasiswa SPM-MP akan kami support untuk terus mengawal. Bahkan GNPK Jatim siap mendampingi aksi yang lebih besar lagi bila diperlukan,” ujarnya.

Wacana: “Surabaya Menggugat”

Sebagai langkah lanjutan, RPY menggulirkan wacana Surabaya Menggugat, yaitu sebuah gerakan moral dan hukum untuk menuntut audit. menyeluruh atas tata kelola APBD Kota Surabaya periode 2021–2025.

“Ini bukan sekadar kritik, tapi panggilan moral untuk memastikan uang rakyat dikelola dengan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkas RPY. Tio

Ijo Tok Surabaya Ukir Sejarah di Bali Friendship Hockey Festival 2025

Bali, Timurpos.co.id – Tim hoki veteran asal Surabaya, Ijo Tok, mencatatkan prestasi bersejarah pada gelaran Bali Friendship Hockey Festival (BFHF) 2025 yang berlangsung di Lapangan Banteng, Seminyak, Bali, 27–28 September 2025. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, tim veteran Indonesia berhasil menembus babak final kategori Veteran CUP, melawan tim tangguh Kajang Panthers dari Malaysia.

Perjalanan Berat Menuju Final

Turnamen yang diikuti berbagai tim dari Indonesia, Singapura, dan Malaysia ini mempertemukan tim-tim kuat di kategori veteran. Ijo Tok Surabaya menunjukkan konsistensi sejak awal fase grup.

Pada pertandingan pertama, Ijo Tok sukses mengalahkan Hurricanes-SIN dengan skor tipis 1-0. Momentum kemenangan berlanjut di laga kedua saat mereka menumbangkan Dewata HC dengan skor identik 1-0.

Laga ketiga menghadirkan pertarungan sengit melawan Alumni JKT. Setelah saling jual beli serangan, skor berakhir imbang 1-1. Hasil seri juga terjadi pada dua laga berikutnya, yakni 1-1 kontra Jungno Intl-SIN dan 0-0 melawan Kajang Panthers-MYS.

Dengan catatan tak terkalahkan di fase grup, Ijo Tok memastikan diri lolos ke final CUP, sebuah pencapaian yang belum pernah diraih tim veteran Indonesia sebelumnya.

Final Dramatis

Partai puncak mempertemukan Ijo Tok dengan Kajang Panthers, tim asal Malaysia yang dikenal berpengalaman di turnamen internasional.

Pertandingan berlangsung dalam tempo tinggi, kedua tim sama-sama menciptakan peluang emas, namun hingga waktu normal usai skor tetap imbang tanpa gol.

Laga pun harus ditentukan lewat adu penalti. Sayangnya, dewi fortuna belum berpihak pada tim asal Surabaya. Ijo Tok harus mengakui keunggulan lawan setelah kalah 1-3.

Meski demikian, capaian ini tetap menjadi kebanggaan tersendiri. “Ini sejarah. Baru kali ini tim veteran Indonesia bisa masuk final CUP di ajang internasional seperti ini. Kami buktikan bahwa dengan semangat kebersamaan, tidak ada yang mustahil,” ujar salah satu pemain senior Ijo Tok.

Apresiasi dan Harapan

Keberhasilan Ijo Tok Surabaya diapresiasi banyak pihak, termasuk penyelenggara turnamen. BFHF 2025 sendiri memang mengusung semangat persahabatan, sekaligus menjadi wadah mempererat hubungan antarpecinta hoki dari berbagai negara.

Bagi Ijo Tok, pencapaian ini bukan hanya tentang gelar runner-up, tetapi juga membuktikan eksistensi tim hoki veteran Indonesia di level internasional.

“Kami berharap prestasi ini jadi motivasi untuk generasi muda, bahwa hoki Indonesia bisa bersaing,” tambah kapten tim.

Turnamen ditutup dengan kemenangan Kajang Panthers yang berhak membawa pulang trofi CUP, sementara Ijo Tok Surabaya menorehkan catatan emas sebagai tim veteran Indonesia pertama yang menembus final. Tok

Kresek dan Saset Kopi Jadi “Jawara” Pencemar Sungai Selokambang Bondowoso

Bondowoso, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Sungai Internasional, ratusan pegiat lingkungan di Bondowoso turun tangan melakukan aksi bersih-bersih Sungai Selokambang. Kegiatan ini diinisiasi Komunitas Sarka Space bersama Ecoton, siswa pecinta alam SMA Bondowoso, Komunitas Mahasiswa Bondowoso, UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Sampen Setail, DLH Kabupaten Bondowoso, hingga DPRD Kabupaten Bondowoso.

Tak kurang dari 130 orang ikut ambil bagian. Hasilnya pun mencengangkan, terkumpul 33 karung sampah plastik seberat hampir 620 kilogram. Dari 6.997 lembar sampah plastik yang terkumpul lewat kegiatan brand audit, diketahui bahwa tas kresek dan saset kopi mendominasi.

“Sebanyak 51 persen sampah yang kami temukan adalah tas kresek, disusul saset kopi sebesar 14 persen,” jelas Alaika Rahmatullah, Koordinator Kampanye Ecoton. Sementara merek lain yang terdeteksi sebagai penyumbang sampah plastik antara lain snack kentang goreng PT Golden Leaves Jaya (4,7%), produk Wings (3,8%), Mayora (2,8%), bungkus rokok (2,3%), Nabati (0,9%), serta lainnya (0,5%).

Ketua panitia, Tiara Sukma Wardani, menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya sekadar bersih-bersih, tetapi juga bentuk edukasi.

“Tujuan kami meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya mikroplastik dan pentingnya memilah sampah. Sampah yang terkumpul ini tidak berakhir di TPA, melainkan akan kami kelola langsung di Sarka Space,” tegasnya.

Aksi sederhana ini menunjukkan bahwa langkah kecil bisa berdampak besar bagi lingkungan. Bondowoso pun membuktikan, ketika komunitas, pelajar, dan pemerintah bersatu, Sungai bisa kembali menjadi sumber kehidupan, bukan tumpukan sampah. TOK

FunRun Alumni St. Louis 1 Surabaya Angkat Tema Kebhinekaan dan Persatuan

Surabaya, Timurpos.co.id – Ribuan alumni SMA Katolik (SMAK) St. Louis 1 Surabaya bersama keluarga besar serta kolega mengikuti ajang “Urban 2025 Traditional 5K FunRun” pada Minggu (28/9/2025) di Parkir Timur Plaza Surabaya.

Sejak pukul 05.15 WIB peserta sudah berdatangan dengan mengenakan jersey bernuansa tradisional yang penuh warna. Tepat pukul 06.00 WIB, sekitar seribu peserta siap memulai lari bersama dengan suasana penuh kegembiraan dan kebersamaan.

Acara dibuka secara resmi melalui “Ceremony Start” oleh Ketua Yayasan Lazaris, Romo Martinus Irwan Yulius, MA., CM., Kepala Sekolah SMAK St. Louis 1 Dra. Sri Wahjoeni Hadi S., Ketua Umum IKA St. Louis 1 Dr. Ir. Adi Widjaja, SH., M.Si., MH., Waketum Vincentia Juliani, SE., Ketua Panitia Fendi Zein, S.Psi., serta Ketua Pelaksana Henry James Nelwan, ST., MIT. Gema terompet mengiringi dimulainya FunRun, menambah semarak kebersamaan.

Mengusung tema “Tradisional FunRun dalam Balutan Kebhinekaan”, kegiatan ini merupakan agenda rutin tiga tahunan Ikatan Alumni (IKA) St. Louis 1. Rute lari juga melewati gedung SMAK St. Louis 1 yang merupakan cagar budaya, sebagai bentuk penghormatan terhadap almamater.

Ketua Umum IKA St. Louis 1 Surabaya, Adi Widjaja, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mempererat persaudaraan antaralumni lintas generasi.

“Urban FunRun ini sudah menjadi agenda rutin kami setiap tiga tahun sekali. Selain merangkul alumni, kegiatan ini juga menjadi simbol nyata ikatan kebersamaan dan keguyuban,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAK St. Louis 1, Sri Wahjoeni Hadi, menilai acara ini tidak sekadar olahraga, melainkan juga sarana menanamkan nilai kebersamaan, persatuan, dan nasionalisme.

“Melalui kegiatan ini, cinta tanah air, persatuan, dan toleransi menjadi hidup. Ini juga memberi teladan bagi siswa aktif di sekolah,” katanya.

IKA St. Louis 1 memiliki jaringan regional yang tersebar di berbagai kota di Indonesia maupun mancanegara, termasuk Jakarta, Bandung, Joglosemar, Surabaya, Bali, Eropa, US-Canada, hingga Taipei. Dengan moto “Dari Alumni, Oleh Alumni, dan Untuk Alumni”, IKA terus berkomitmen menghadirkan kegiatan positif yang mengikat kebersamaan lintas generasi. TOK

Klarifikasi Benjamin Kristianto Terkait Tudingan KDRT dari Terdakwa Meiti Muljianti

Surabaya, Timurpos.co.id – Benjamin Kristianto, yang merupakan suami dari terdakwa dr. Meiti Muljianti, memberikan klarifikasi terkait tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh Meiti dalam persidangan. Dalam kesempatan tersebut, Benjamin menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Meiti dalam persidangan adalah sepenuhnya tidak benar dan hanya merupakan kebohongan. Jumat (26/9).

Benjamin menjelaskan bahwa Meiti dalam persidangan menyebut dirinya sebagai korban KDRT, yang mengatakan bahwa dirinya dipukul, diludahi, serta dituduh memiliki kelainan seksual dan berhubungan dengan foto perawat. “Semua itu adalah bualan. Hal ini sudah diuji dengan menggunakan alat deteksi kebohongan dan digital forensik di Polda Jatim, yang menghasilkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” tegas Benjamin kepada wartawan.

Kasus Penelantaran dan Kekerasan terhadap Anak

Terkait dengan laporan penelantaran yang sebelumnya dilaporkan oleh Meiti di Polrestabes Surabaya, Benjamin menyebutkan bahwa perkara tersebut juga dihentikan dengan terbitnya SP3. Ia mengungkapkan bahwa Meiti sempat mengambil uang sekitar Rp 200 juta dan pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya. “Bahkan, ia berusaha menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV di rumah,” tambah Benjamin.

Benjamin juga menanggapi tudingan bahwa dirinya ikut campur dalam perkara ini. Ia menyatakan bahwa sidang seharusnya dilakukan secara tertutup jika ada intervensi. Namun, sidang dilaksanakan secara terbuka. “Meiti sudah tiga kali mengajukan gugatan cerai, dan saya berusaha menolaknya. Saya curiga ada pihak ketiga yang terlibat dalam masalah ini, mungkin pria idaman lain (PIL) yang lebih muda,” ungkap Benjamin.

Pernyataan Terdakwa Meiti Muljianti

Di sisi lain, Meiti Muljianti dalam keterangannya menyebutkan bahwa kejadian ini bermula ketika Benjamin mendatangi rumahnya saat ia sedang memasak. Meiti mengaku bahwa Benjamin menciptakan minyak panas di tangannya, kemudian pergi begitu saja. “Saat itu saya dalam keadaan emosi. Beni datang tiba-tiba, dan saya tidak ingat berapa kali menciptakan minyak panas,” kata Meiti.

Meiti mengakui bahwa ia melakukan tindakan tersebut, namun mengklaim bahwa dirinya adalah korban KDRT. “Saya sudah melaporkan hal ini ke Polda Jatim, tetapi saya merasa dipersulit, bahkan dianggap gila dengan adanya tes layar detektor,” ujarnya. Dalam perkara ini, Meiti juga mengungkapkan adanya kekeliruan dalam penyidikan. “Saat saya melaporkan Beni karena penelantaran di Polrestabes Surabaya, tiba-tiba penyidik yang satu ruangan justru mengajukan perkara KDRT,” tambahnya.

Kritik terhadap Proses Hukum

Meiti juga mengkritik proses hukum yang dijalani, mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan dan merasa diperlakukan tidak adil. Ia bahkan menyebutkan bahwa ia ditangkap tanpa pemberitahuan saat mengikuti sidang perceraian di Pengadilan Negeri Sidoarjo. “Saya ini hanya rakyat biasa, sedangkan Beni adalah anggota DPR. Saya bahkan tertular penyakit kelamin, dan pernah disodomi oleh Beni,” ujar Meiti.

Menanggapi pernyataan Meiti yang semakin meluas, majelis hakim menegur terdakwa. “Fokus saja pada dakwaan, jangan sampai melebar ke hal-hal yang tidak relevan. Jika ada masalah lain, laporkan ke pihak yang berwenang,” tegas majelis hakim.

Proses Hukum Lanjut

Hingga kini, perkara yang melibatkan Meiti Muljianti dan Benjamin Kristianto masih terus berjalan. Keduanya terus memberikan pernyataan yang bertolak belakang, sementara proses hukum masih akan terus berlanjut di pengadilan. Tok

Ketua DPW GNPK Jatim: “Walikota Surabaya Arogan dan Anti Kritik

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua DPW GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana SH (“RPY”) menyikapi aksi demo Hari Kamis, tanggal 25 September 2025 di Pemkot Surabaya.

Menurut RPY, Walikota terkesan arogan dalam menyikapi demonstrasi yang berlangsung kemarin, karena menghalau demo dengan menggunakan salah satu LSM kesukuan di Surabaya.

“Demo kan Hak Setiap Individu sebagai warga negara yang diatur ketentuannya dalam Undang Undang, jadi ada mekanisme dan aturannya. Setau saya, demo kemarin sudah ada pemberitahuan dan ijin dari Pihak Polrestabes Surabaya, lalu kenapa menggunakan LSM untuk menghalau?” Ujar RPY.

RPY juga menyebutkan bahwa Walikota Surabaya Ery Cahyadi tidak sensitif dalam mengambil sikap dan bertindak, malah terkesan arogan.

“Contoh parkiran di bahu jalan tunjungan, saat diberlakukan larangan, akhirnya omzet pengusaha di jalan Tunjungan merosot tajam, tapi dengan arogansinya, malah menyatakan di media bahwa tidak ada penurunan omzet tanpa memberikan data yang jelas. Kemudian kasus parkiran toko modern, yang menyinggung salah satu suku di Jawa Timur, ini walikota kurang peka dan cenderung arogan dalam bersikap dan mengambil kebijakan” kata RPY.

RPY menyatakan akan melawan arogansi pemerintah kota surabaya yang memerintah dengan cara-cara tidak lazim (membenturkan pendemo dengan LSM, menyebut kesukuan, mempersulit investasi).

“Kami akan segera bersurat ke Pemkot Surabaya dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, bahkan kami siap mengawal demo yang lebih besar di Pemkot Surabaya” pungkas RPY. Tok

Gus Adib Jadi Tersangka ke-7 Kasus Korupsi Dam Kali Bentak, Kejari Blitar Bidik Peran Mak Rini

Blitar, Timurpos.co.id – Tak ada yang kebal hukum. Adib Muhammad Zulkarnain (AMZ) alias Gus Adib, adik dari Kyai Saladin pengasuh Pondok PETA, resmi ditetapkan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak Kabupaten Blitar yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar.

Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/9/2025). “Tersangka AMZ selaku pengarah sekaligus anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Pemkab Blitar diduga turut menerima aliran dana proyek Dam Kali Bentak pada Dinas PUPR tahun 2023,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Selain menerima aliran dana haram, peran Gus Adib juga disebut ikut mengondisikan terjadinya tindak pidana korupsi. Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy, mengungkapkan bahwa Gus Adib menyerahkan aliran dana dari proyek Dam Kali Bentak kepada terdakwa Muhammad Muchlison (MM) yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. “MM diketahui telah menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar,” jelasnya.

TP2ID sendiri merupakan tim yang dibentuk mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah (Mak Rini), pada periode 2021–2024. Rini disebut menandatangani SK pembentukan TP2ID dan menunjuk sejumlah orang yang dinilai tidak kompeten sebagai anggota. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Dengan semakin terungkapnya peran TP2ID dalam mengondisikan proyek untuk meraup keuntungan, publik menantikan langkah Kejari Blitar berikutnya. Apakah Mak Rini akan ikut dijerat dengan pasal penyalahgunaan jabatan, atau bahkan terbukti menerima aliran dana korupsi?. TOK