Timur Pos

Pemuda Bok Brombong Penggiat Lingkungan Bersih-Bersih Sungai

Tulungaagung, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati hari sumpah pemuda pada tahun 2024. Pemuda Bok Brombong melakukan kegiatan bersih bersih sungai plosokandang, kabupaten Tulungagung.

Kegiatan kali ini mengajak BRUIN dan relawan penggiat lingkungan dari siswa dan mahasiswa dan komunitas penggiat lingkungan diberbagai kota sekitar Tulungagung. Kegiatan ini juga diikuti oleh lembaga pemerintah diantaranya BPBD, PU dan DLH kabupaten Tulungagung.

Kegiatan bersih sungai diikuti oleh 500 relawan penggiat lingkungan dan warga sekitar yang akan membersihkan sungai plosokandang. Kondisi sungai sangat memprihatinkan aliran sungai yang dipenuhi tumbuhan enceng gondok dan sampah rumah tangga. Banyaknya tumbuhan enceng gondok menjadi indikator pencemaran air sungai karena mengandung nitrogen dan fosfat yang sangat tinggi.

“Sampah rumah tangga menjadi masalah utama yang menjadikan sungai tercemar. Warga bantaran sungai masih saja membuang sampah ke sungai” ujar pak Harun koordinator ALWI yang menjadi relawan bersih sungai.

Dari hasil bersih sungai plosokandang kali ini berhasil membersihkan sebanyak 4 truk, namun masih banyak yang tidak terangkut. Menurut PP no.22 Tahun 2021, apabila di aliran-aliran sungai terdapat satu sampah saja maka sungai tersebut sudah tercemar.

Dari kegiatan bersih sungai ini pak Rudi selaku ketua RT setempat berharap para pemuda plosokandang ikut berperan aktif dalam aksi lingkungan. Sehingga sungai plosokandang menjadi bersih dan bermanfaat bagi lingkungan. TOK

Cafe Santoso Milik Woeng Chie Siu alias Santoso, Masih Beroperasi Menebarkan Makisat !!!

Surabaya, Timurpos.co.id – Cafe Santoso yang berada di Jalan Kenjeran No 4 Surabaya, yang sudah berdiri puluhan tahun, meskipun diduga menabrak peraturan ataupun undang-udang yang berlaku. Dari pantuan awak Timurpos.co.id, Cafe Santoso setiap harinya ramai dikunjungi para penikmat Rumah Hiburan Malam (RHU). Minggu (27/10/2024).

Cafe Santoso memberikan fasilitas yang memanjakan para pengunjungan, dengan menyedia bir hitam dan putih yang mana harganya cukup terjangkau. Untuk bir Bintang putih cukup Rp 43 ribu aja dan untuk karaoke, tidak dipungut biaya (gratis) Meskipun tidak menyediakan pemandu lagu (Purel) akan tetapi, cafe Santoso memberikan whetris (wanita yang menuangkan minuman dan menemani pengunjung) dengan mengunakan pakaian seksi yang memanjakan mata para penggunjung.

Meskipun cafe Santoso diduga tidak mengantongi izin dan melanggar garis sepadan, masih terus bisa beroperasi tampa ada tindak tegas dari aparat penegak hukum, baik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya maupuan pihak kepolisian, meskipun jaraknya cafe tersebut, tidak sampai puluhan kilo meter dari Polsek Simokerto Surabaya.

Perlu diketahui. Berdasarkan informasi yang dihimpunan media ini, cafe tersebut dimiliki bernama Woeng Chie Siu alias Santoso yang merupakan narapidana kasus penganiayaan sebagaimana yang diatur Pasal 351 KUHP.

Dilansir dari Beritalima.com yang menyatakan terdakwa Woeng Chie Siu alias Santoso, Terbukti melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dan menjatuhkan hukuman selama 3 bulan penjara,” kata Hakim Dede Suryaman membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (07/06/2017)

Kendati kecewa, JPU Sri Rahayu menerima putusan tersebut, sebab sebelumnya ia mengajukan tuntutan agar terdakwa dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Usai pembacaan putusan. terdakwa langsung meminta agar panitera pengganti membuatkan surat pembebasan.

Namun sayangnya saat dicek di SIPP PN Surabaya terkait perkara tersebut, tidak muncul. Diduga kuat ada main mata untuk menghilangkan kasus yang dialami oleh pemilik cafe Santoso di perkara penganiayaan. M12

Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Diciduk Kejagung Terkait Pengurusan Putusan Ronald Tannur

Jakarta, Timurpos.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penangkapan terhadap Zarof Ricar (ZR) selaku Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung), yang dilakukan pada Kamis 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA di Bali.

Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat melakukan suap bersama Tersangka LR (Oknum Pengacara Ronald Tannur), terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun kronologi dalam perkara ini yaitu: Tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Lalu, Tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 Miliar atas jasanya.

Kemudian pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur. Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan.

Setelah Tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpang oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR.

Selain permufakatan jahat dalam perkara Terdakwa Ronald Tannur, Sdr. ZR pada saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 s.d. 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar sekitar Rp920 Miliar serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS;

Selain itu, Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

Dari hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan, di Rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan berupa Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000. Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar).

Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

Satu buah dompet warna pink ditemukan 12 (keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram, satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram, satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram, satu dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599, satu buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025, tiga lembar kwitansi toko emas mulia.

Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).

Di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap berupa satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000, satu ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000, satu ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000, satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000, satu ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000, Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000. Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka pada Jumat 25 Oktober 2024 Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka yaitu ZR dan LR karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi.

Terhadap Tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi, yang diduga melanggar:

Kesatu

Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dan Kedua

Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka LR, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain dan dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. TOK/*

Pinjam Motor Teman Istrinya Tak Dikembalikan, Junaidi di Polisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – RWM wanita berusia 27 tahun, asal Jalan Girilaya Surabaya, melaporkan Junaidi alias Juned atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan motor Honda Vario dengan nomor Polisi L -3487- SJ di Polsek Tambaksari Surabaya.

Juned resmi dilaporkan ke Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, dengan surat laporan Polisi bernomor LP/B/449/X/2024/SPKT/Polsek Tambaksari/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Pelapor (RWN) menceritakan perkara ini bermula, hari Rabu, 23 Oktober 2024, sekira pukul 15.00 WIB, di rumah Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Saat itu, saya lagi tidur sama istrinya Juned dan tiba-tiba dibanguni oleh Juned untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mau mengambil uang ke Madura sebentar.

“Tanpa tersadari setelah terbangun tidur, tiba-tiba saya mengasihkan langsung kontak beserta STNK sepeda motor saya kepada Juned lalu pergi dengan membawa sepeda motor saya,” katanya.

Masih kata RWM, sampai saat ini, hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024, motor masih belum juga dikembalikan sehingga membuat laporan ke Mapolsek Tambaksari Surabaya.

“Alhamdulillah, laporan yang saya ajukan langsung diterima oleh petugas SPKT dan diperiksa diruangan Reskrim,” ujarnya.

Ia menambahkan, berharap pihak Kepolisian dengan cepat menangani kasus tersebut, agar motor satu-satunya yang dimiliki, segera ditemukan dan dikembalikan.

“Harapan saya, agar motor saya cepat ditemukan oleh petugas Kepolisian, supaya saya bisa beraktifitas kembali seperti semula, karena motor itu, milikku satu-satunya,” harapnya.

RWM juga terheran dan merasa ganjal dengan tinggkah laku sang istri terlapor ketika diminta untuk mendampingi membuat laporan sebagai saksi terkait kejadian tersebut, tidak mau datang ke kantor Polisi.

“Heran saya dengan istri terlapor, kok.. gak mau mendampingi saya untuk membuat laporan ke kantor Polisi. Padahal, ditempat kejadian ada istri terlapor waktu itu tidur dengan saya diruang tamu,” terang RWM.

“Entah mengapa istri terlapor gak mau ikut mendampingi saya untuk laporan, padahal sebelumnya sudah janji mau mendampingi. Dan sekarang gak mau datang serta banyak alasan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Iptu Aman Hasta Subagya, mengatakan, tetap ditangani terkait kasus ini, akan tetapi masih ada tahapan-tahapan yang perlu didalami untuk menjurus kepada kasus terlapor.

“Nanti kita masih ada tahapan-tahapan untuk menetapkan kasus terlapor yang dinaikkan sebagai tersangka. Mulai dari tingkat penyidikan, sidik hingga naik ke penetapan,” tutup Iptu Aman Hasta Surabaya. M12

Peringati Hari Santri, Sekolah di Wringinanom Usung Tema Gerakan Bebas Sampah

Gresik, Timurpos.co.id – Hari Santri Nasional (HSN) rutin diperingati setiap tanggal 22 Oktober tiap tahunnya, namun ada yang berbeda. SDIT Yaa Bunayya salah satu sekolah di Wringinanom ini menggelar pameran dan bazar bernuasa zero waste pada jum’at (25/10). Acara ini digelar di halaman sekolah dengan pentas seni dan pertunjukan yang diikuti 500 anggota siswa dan guru.

Jajuk Soerjatiningsih kepala SDIT Yaa Bunayya mengatakan memang sengaja membuat tema ini mengingat sekolahnya sudah berpredikat Adiwiyata.

“Hari ini kami bangga bisa menggelar HSN ini dengan tetap memperhatikan lingkungan, saya wajibkan siswa-siswi membawa wadah dan botol minum ketika membeli makanan jadi kita bebas kemasan plastik dan tidak hanya itu penjual juga harus patuh bahwa makanan tidak boleh mengandung 5P (pengawet, pewarna, pemanis, penyedap, dan pengenyal),”tegasnya

Tidak hanya itu pada kesempatan ini juga terdapat kelompok Siswa Peduli Lingkungan (SPILL) yang memamerkan hasil pengelolaan sampah mereka berupa kompos organik, eco enzyme, kerajinan daur ulang kertas dan berjualan peralatan zero waste.

Dhania salah satu anggota SPILL mengatakan dirinya senang kerena bisa mengajak teman-teman lain peduli lingkungan.

“Saya senang bisa mengajak teman-teman peduli lingkungan pada HSN kali ini, saya dan teman-teman lain menjual kompos hasil panen kami disekolah, menjual peralatan zero waste seperti sedotan stainless dan sendok kayu dan berkampanye untuk mengurangi penggunaan bungkus plastik,”terangnya.

Dhania mengaku penjualan hari ini cukup laris. “Saya dan teman-teman semangat menjual produk-produk kami sehingga kami bisa memperoleh 85 ribu rupiah selain itu bisa memperkenalkan cara belanja sabun dengan refill kepada teman,”tuturnya dengan bangga.

Ditemui ditempat yang sama manager edukasi ECOTON Alaika Rahmatullah mengatakan bahwa melalui program Sekolah Ekologis ECOTON kami bisa menularkan gerakan ini ke lingkungan sekolah.

“Program Sekolah Ekologis yang kami miliki mampu mendorong sekolah menjadi sekolah zero waste, apapun kegiatan yang dilakukan selalu memperhatikan hak-hak ekologis anak dan kesehatan anak, sehingga tercapai masa depan anak yang lebih baik,” terangnya.

Dalam acara ini juga dimeriahkan dengan pameran foto kondisi sungai Brantas yang tercemar mikroplastik sehingga bisa menggugah kesadaran siswa untuk tidak membuang sampah plastik ke sungai dan menerapkan gaya hidup ramah lingkungan zero waste. TOK

Tiga Hakim PN Surabaya Digulung Tim Kejagung RI Terkait Perkara Suap Kasus Ronald Tannur

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menyebut tiga hakim PN Surabaya tertangkap OTT atas kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah, Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Rabu, (23/10/2024) malam.

“Tiga orang hakim yang ditangkap ini karena menerima suap terkait penanganan perkara dengan terdakwa Ronald Tannur,” kata Mia, di Kejati Jatim, Rabu, 23 Oktober 2024.

Mia enggan menyampaikan merinci detail materi terkait suap yang diterima oleh ketiga hakim tersebut. Sebab, lanjut Mia, Kejati Jatim hanya memfasilitasi tim dari Kejagung terkait tempat pemeriksaan ketiga hakim itu.

“Jadi, kami tidak bisa menyampaikan materi apapun terkiat suap atau gratifikasi yang diterima tiga orang hakim itu, karena itu kewenangan dari Tim Kejagung,” katanya.

Mia menyebut Tim Kejagung saat ini tengah memeriksa ketiga hakim itu, meminjam tempat di Kejati Jatim. Mia juga meruluskan terkait pemberitaan yang beredar, bahwa pemeriksaan ketiga hakim dilakukan di Mapolda Jatim.

“Kami ingin meluruskan bahwa, pemeriksaannya bukan di Polda Jatim, tapi di Kejati Jatim. Saat ini tiga orang itu masih dalam pemeriksaan oleh Tim Kejagung, dan Insya Allah ketiga orang itu nanti akan dibawa ke Jakarta malam ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa, terkait Perkara Nomor: 1466 K/Pid/2024 atas nama Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, pada tanggal 22 Oktober 2024, satu hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Majelis yang memeriksa Gregorius Ronald Tannur
anak dari Edward Tannur, Majelis Kasasi telah memutus perkara tersebut dengan amar yang pada pokoknya:

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 24 Juli 2024 tersebut

Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Mengakibatkan Mati. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Terhadap peristiwa ini, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagian dan rasa syukur Hakim seluruh Indonesia atas perhatian Pemerintah yang telah menaikkan tunjangan jabatan Hakim dengan menyetujui revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Dibawah Mahkamah Agung dengan PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 94 Tahun 2012.

Terhadap tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanah oleh Kejaksaan Agung, maka secara adminstrasi Hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung. Dan apabila dikemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga Hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. TOK

Pinjam Motor PCX Tak Dikembalikan, Khoirul Warga Dukuh Setro Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Almada warga Genteng Sidomukti Surabaya, melaporkan Khoirul Wahyudi warga Dukuh Setro Surabaya terkait perkara dugaan penggelapan Motor Honda PCX warna putih 2024 di Polsek Genteng Surabaya.

Almada menjelaskan bahwa, sekira pukul 18.30 WIB mendatang motor Honda PCX warna Putih tahun 2024 dari dealer. Kemudian motor tersebut dipakir di depan rumah dalam keadaan terkunci stir, dikarenakan tidak ada lahan untuk menaruh sepeda motor.

“Besoknya, sekira pukul 07.00 WIB datang ke rumah dengan alasan untuk mencari pekerjaan. Kemudian Khoirul meminjamkan motor, untuk membeli makanan.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, setelah hampir satu jam lamanya, motor belum kembali, kemudian saya telepon dan Khoirul bilang masih mencari pekerjaan. Hingga malam motor belum dikembalikan, maka saya berinisiatif mendatangi rumah istrinya di daerah Pacar Keling Surabaya dan saat itu istrinya bilang kalau Khoirul sudah dua hari tidak pulang ke rumah.

“Setelah hampir 3 bulan, tidak ada itikad baik dari Khoirul dan istrinya, maka kita laporkan ke Polsek Genteng Surabaya.” Kata Almada kepada awak media. Sembari menunjukan bukti Laporan Polisi.

Disingung berapa kerugian yang dialami,” Sekirar Rp 4 jutaan. Untuk pembayaran DP sekitar Rp 2,6 juta dan satu kali anggsuran motor Rp 1.320.000,” kata Khoirul.

Untuk diketahui perkara ini sudah di Laporakan ke Polsek Genteng dengan bukti Laporan Polisi STTLPM/220/X/2024/RESKRIM/POLRESTABES/POLSEK GENTENG, tertanggal 23 Oktober 2024. M12

Fiqih Arfani Diadili Perkara Cabul di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Figih Arfani Mantan Kepala Biro LKBN Antara Jatim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pencabulan terhadap mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri berinisial VKS di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Siska Christina dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa Fiqih yang ditunjuk kantornya sebagai mentor magang mahasiswi tersebut telah tiga kali melecehkan VKS. Pelecehan seksual itu dilakukan terdakwa ketika keduanya sedang berada di kantor.

Pertama, terdakwa Fiqih melecehkan korbannya pada Oktober 2023. Ketika itu dia mengajak VKS untuk naik ke lantai empat gedung kantor. Fiqih meminta pendapat apakah tempat tersebut cocok untuk dijadikan kafe atau tidak. Setelah berpendapat bahwa tempat itu cocok untuk kafe, VKS mengajak terdakwa turun. Dia takut karena hanya berdua di situ.

Namun, Fiqih kemudian melecehkan korban. “Saksi korban langsung mendorong badan terdakwa,” ungkap jaksa Siska dalam surat dakwaannya.

Berselang sebulan, Fiqih kembali mengulangi perbuatannya. Modusnya, dia mengajak korban naik ke lantai empat untuk menata barang suvenir di lemari. Saat berdua, Fiqih melecehkan korban. Masih pada bulan yang sama, terdakwa kembali melecehkan korban di lantai empat. Korban mendorong badan terdakwa lalu bergegas lari ke lantai bawah.

Pengacara terdakwa, Aning Wijayanti mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Namun, nota keberatan terdakwa itu ditolak Majelis Hakim dalam putusan sela. Majelis meminta Jaksa melanjutkan pembuktian perkara tersebut. Saat dikonfirmasi seusai sidang, Aning menolak. TOK

Kasus Polisi Peras Keluarga Pelaku yang Ditangani Propram Masih Mengambang?

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Pemerasan Oknum Anggota Polsek Pabean Cantikan terhadap keluarga pelaku Judi Online, dari Laporan ke Bidpropam Polda Jatim, kini dilimpahkan ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selasa, (22/10/2024).

Informasi pelimpahan kasus, dugaan pemerasaan terhadap keluarga pelaku oleh dua oknum anggota Polsek Pabean Cantikan, disampaikan oleh Ipda Bareta, Kanit Paminal Polda Jatim.

“Untuk kasusnya sudah dilimpahkan ke Prompam Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” baru-baru ini kepada awak media.

Namun sayangnya pihak Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tidak mespon saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan dugaan pemerasan yang di lakukan Oknum Polsek Pebean Cantikan, belum ada pernyataan resmi (belum merespon). Saat awak media mengkonfirmasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Hari dan AKP Haris.

Kapan sidang etik dilaksaankan, apakah kedua oknum polisi masih di Pansus (penentapan khusus) di Polda Jatim, ini masih menjadi misteri.

Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat, Milah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantian yang bernama Briptu Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dikarenakan perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Briptu Heru Prasetyo agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.

Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantikan untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Brigadir Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.

Dari pengakuan Milah kepada Kuasa Hukumnya Moch Rizal Husni Mubarok. SH dan Billyardo Risky Perdana Putra. SH,. Pihak kepolisan sudah mengembalikan uang tersebut.

“Jadi pada intinya, bu Mila menyapaikan ke Petugas bahwa, terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh Dua oknum Polsek Pabean Cantikan Surabaya senilai Rp 20 juta sudah dikembali oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.” Katanya kepada awak media. M12

Kejari Gresik Kalah Praperadilan di PN Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting dalam bentuk beras, H Nurhasim melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan Negeri Gresik melalui praperadilan. Hasilnya, Pengadilan Negeri Gresik membebaskan Nurhasim dari status tersangka dan memerintahkan Kejari Gresik untuk merehabilitasi namanya.

Putusan mencabut status tersangka dari Nurhasim oleh Pengadilan Negeri Gresik melalui Praperadilan ini dibenarkan oleh kuasa hukum Nurhasim, Johanes Dipa. Ia menyatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gresik yang berlangsung pada Senin (21/10) ini, Praperadilan atas status tersangka yang disematkan pada kliennya oleh Kejari Gresik telah dimenangkan pihaknya.

Dengan demikian, Nurhasim yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi beras itu sudah dinyatakan tidak sah dan bukan lagi tersangka.

Johanes Dipa dari bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Bersama Dengan Para Pengurus DPC Surabaya mengatakan, berdasarkan putusan PN Gresik, dinyatakan dikabulkan keseluruhannya, karena tidak terdapat dua alat bukti yang sah dalam menetapkan status tersangka yang melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Karena tidak adanya bukti adanya kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Dipa.

Ia menambahkan, dengan dimenangkannya praperadilannya ini pihaknya berharap para penegak hukum tidak boleh lagi mengaggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses atau prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara. Utamanya, atas kewenangan-kewenangan khusus seperti upaya paksa.

“Bahwa sebagai penegak hukum, terlebih lagi yang memiliki kewenangan-kewenangan khusus (upaya paksa), janganlah kita menganggap enteng / memandang sebelah mata terhadap proses dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara,” tegasnya.

“Kita mungkin tidak merasakan langsung kepahitan, kesedihan, dan kerugian sebagai dampak nyata dari pelanggaran proses dan prosedur tersebut, namun bukan berarti kita dibenarkan untuk bersikap acuh tak acuh. Kiranya kita semua, keluarga kita, saudara dan sahabat kita, dihindarkan dari perbuatan sewenangwenang, apapun bentuknya,” tambahnya.

Diketahui, Nurhasim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting dalam bentuk beras. Selain Nurhasim, dua orang turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah. Ketiga tersangka ini pun sempat dilakukan penahanan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik pada Kamis (26/9) lalu. TOK