Timur Pos

Bos PT Cahaya Pratama Energy Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp15 juta 

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Antyo Harri Susetyo menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Para terdakwa, yakni Sumarji, Rachmad Arga Dumilang, dan Bagas Shihabudin, masing-masing dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terhadap para terdakwa dihukum pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Hakim Antyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (14/10).

Atas putusan tersebut para Terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. “Iya Terima Yang Mulia, ” Saut Terdakwa.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, hanya saja majelis hakim memberikan keringanan pada besaran denda dan masa subsider. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan dikurangi masa tahanan serta denda Rp25 juta subsider 2 bulan kurungan.

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan terungkap, perbuatan para terdakwa terjadi pada 13 Juni 2025 di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Saat itu, aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya menghentikan truk tangki Isuzu Nopol L-8515-UR bermuatan 5.000 liter biosolar subsidi bertuliskan PT. Cahaya Pratama Energy. Sopir truk, yakni terdakwa Sumarji, tidak dapat menunjukkan surat asal barang.

Tak lama kemudian, terdakwa Rachmad Arga Dumilang (Komisaris) dan Bagas Shihabudin (Direktur PT. Cahaya Pratama Energy) datang ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui membeli biosolar subsidi tersebut dari Tomi Ali (dalam berkas terpisah) di Desa Bulukagung, Bangkalan, dengan harga Rp8.700 per liter, lebih tinggi dari harga resmi pemerintah Rp6.800 per liter. BBM itu kemudian dijual kembali ke PT. Tonggak Ampuh Malang seharga Rp12.650 per liter, sehingga ketiganya meraup keuntungan dari selisih harga tersebut.

Atas perbuatannya, majelis hakim menilai para terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil.

Dengan putusan ini, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan tetap harus menjalani masa hukuman sebagaimana ditetapkan majelis hakim. Tok

ECOTON Serukan Pemulihan Sungai yang Sakit di Hari Jadi Jawa Timur ke-80

Surabaya, Timurpos.co.id – Kondisi Sungai Brantas kini sedang sakit. Beban pencemaran yang tinggi telah menurunkan kualitas air dan mengancam kehidupan di dalamnya. Kontaminasi fosfat, nitrit, logam berat, dan mikroplastik membuat Kali Brantas masuk dalam daftar sungai paling tercemar di Indonesia – bersama Citarum, Ciliwung, dan Bengawan Solo. Dampaknya, masyarakat kerap menyaksikan ikan mati massal, sementara perusahaan daerah air minum (PDAM) menanggung beban berat dalam mengolah air baku.

Dalam momentum Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-80, ECOTON menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh warga untuk “membesuk” Sungai Brantas—mengunjungi dan merawatnya agar ekosistemnya kembali seger waras. Bagi ECOTON, keadilan ekologis harus ditegakkan: pemulihan Brantas tidak bisa hanya dengan seremoni, tetapi melalui penegakan hukum terhadap pencemar, penertiban bangunan liar dan tempat pembuangan sampah ilegal, serta penghentian sampah plastik di sungai.

Sebagai simbol ajakan moral, delapan aktivis ECOTON menurunkan dua perahu karet di Sungai Brantas hilir wilayah Gunungsari sambil membawa poster bertuliskan “Wayahe Besuk Kali Brantas”. Aksi ini mengajak masyarakat untuk bersikap adil terhadap sungai—karena Brantas telah memberi hidup bagi manusia, kini saatnya manusia menghidupkan kembali Brantas.

“Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,23% membawa kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi jangan sampai mengorbankan ekosistem Sungai Brantas. Pertumbuhan ekonomi yang positif seharusnya dibarengi dengan pemulihan kualitas sungai,” ungkap Alaika Rahmatullah, Koordinator Kampanye ECOTON.

Alaika menambahkan, Sungai Brantas menopang irigasi pertanian di 16 kota/kabupaten, menjadi sumber air minum PDAM di enam kota, dan menopang ribuan industri manufaktur selama lebih dari 80 tahun. “Ironisnya, banyak industri yang hidup dari Brantas justru meracuni sumber kehidupannya sendiri. Pabrik kertas, gula, penyedap makanan, tekstil, dan keramik memanfaatkan air Brantas sebagai bahan baku, tetapi banyak yang masih membuang limbah tanpa diolah. Ini adalah bentuk ketidakadilan ekologis,” tegas Alaika.

Melalui kampanye #BesukKaliBrantas, ECOTON mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk:
1. Bergotong royong menjaga kualitas air Sungai Brantas, tidak membuang sampah ke sungai, dan memastikan industri mengolah limbahnya hingga memenuhi baku mutu.
2. ⁠Menata ulang pemanfaatan bantaran sungai, memberikan ruang resapan air di tepi kanan dan kiri sungai.
3. ⁠Mendorong pembentukan badan khusus pengelola Sungai Brantas yang memiliki kewenangan untuk menjaga kualitas air dan kelestarian ekosistem sungai secara berkelanjutan. Tok

Mengaku Bisa Berkomunikasi dengan Dewa, Arfita Didakwa Tipu Rekan Kerja hingga Rp6,3 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Arfita, Direktur CV Sentoso Abadi Steel diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara penipuan dan penggelapan secara berlanjut yang merugikan Alfian Lexi bosnya (Direktur Utama) sebesar Rp 6,3 miliar.

Menurut JPU, terdakwa Arfita yang bekerja sebagai Direktur sekaligus bagian keuangan di CV. Sentosa Abadi Steel telah memperdaya saksi Alfian Lexi, Direktur Utama perusahaan tersebut, dengan mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan sejumlah “dewa”, di antaranya Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).

“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa dan bisa menyalurkan doa serta derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” ujar JPU dalam pembacaan surat dakwaan.

Empat Ponsel untuk “Dewa”

Untuk memperkuat tipu muslihatnya, Arfita meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk “berkomunikasi” dengan masing-masing dewa. Setiap ponsel digunakan dengan nomor berbeda, dan dari sanalah terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian Lexi seolah-olah berasal dari para dewa yang meminta “derma” atau “sedekah” untuk panti asuhan, panti sakit, hingga pembelian hewan kurban.

Karena percaya penuh, Alfian mentransfer sejumlah uang secara rutin atas nama sedekah, bahkan menaikkan nilai “derma” dari 10% pendapatan usaha hingga 25% sejak 2021. Uang itu dikirim ke rekening atas nama Arfita di berbagai bank, seperti BCA dan BNI.

Uang Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi

Dari hasil pemeriksaan rekening, JPU menyebut uang yang dikirim Alfian total mencapai Rp6.318.656.908. Namun, dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
“Sebagian besar uang hasil transfer digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian perhiasan, pembayaran cicilan mobil, hiburan, serta kebutuhan harian,” terang JPU Hajita Cahyo Nugroho.

Dari catatan rekening BCA dan BNI milik terdakwa, pada tahun 2022–2024 tercatat miliaran rupiah masuk dan hampir seluruhnya ditarik tunai atau dipindahkan ke rekening pribadi lain.

Hanya sebagian kecil yang benar-benar disumbangkan, seperti:

Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo),

Sumbangan barang senilai maksimal Rp1 juta ke Panti Asuhan Yatim Piatu Sumber Kasih (Surabaya),

Rp500 ribu ke Perhimpunan “Ora Et Labora” (2025).

Bahkan, terdakwa sempat meminta pengurus panti menandatangani ucapan terima kasih seolah telah menyumbang sejak tahun-tahun sebelumnya.

Korban Sadar Setelah Dapat Pencerahan

Pada Januari 2025, saksi Alfian Lexi baru menyadari telah ditipu setelah bercerita kepada temannya, Benny, di Bali. Benny menjelaskan bahwa tidak mungkin dewa berkomunikasi lewat pesan WhatsApp dan menegaskan jika benar ada donasi, seharusnya ada tanda terima resmi dari pihak penerima.

Setelah sadar, Alfian bersama keluarganya dan rekan bisnis mendatangi rumah terdakwa di Surabaya untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, Arfita tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana yang sesuai dengan pernyataannya selama ini.

Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa Arfita telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU dalam dakwaannya.

Atas dakwaan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi, dikarenakan baru Terima surat dakwaan.

“Kami ajukan eksepsi yang mulia, ” Kata kuasa hukumnya. Tok

Maling Kabel Telkom di Pacar Kembang Rusak Fasum, Polsek Tambaksari Tidur

Timurpos.co.id | Surabaya, – Maraknya pelaku pencurian kabel Telkom di Surabaya terus terjadi, ngaku tim Resmi. Kali ini titik lokasinya di sepanjang Jalan kampung Pacar Kembang RT. 09, RW. Xll, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, yang dikerjakannya Selasa dini hari, (14/10/2025).

Katanya Resmi, ditariknya kabel primer tanam diduga oleh Andre, eksekusi pelolosan kabel primer tembaga, tanpa koordinasi dengan warga atau tokoh masyarakat sepanjang Jalan kampung Pacar Kembang RT. 09, RW. Xll, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya.

Saat dikonfirmasi Pekerja yang tertangkap warga, membenarkan, selaku penanggung jawab lapangan penarikan pengerjaan scrap kabel, bahwa penarikan kabel secara ilegal ini diduga dilakukan oleh Andre. “Saya hanya pekerja mas, saya gak tahu kalau ini tidak resmi, infonya penanggung jawab nya bernama Andre, dan yang mengondisikan media Wahyu dan Aris,” kata pekerja yang tertangkap warga.

Ia juga melontarkan, bahwa penarikan kabel primer tembaga sudah izin dengan pihak Kepolisian termasuk warga setempat, RT, RW.

“Kami juga sudah izin kepada Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polsek Tambaksari, RT, RW,,” ucapnya.

Febry selaku warga mengatakan, ” Kami tidak diajak koordinasi mas, RW 09 nya Umroh, Wakil RW nya pun gak tahu, mungkin RT nya tahu mas,” ujarnya.

Lanjut Febry, “Pengerjaan kabel ini, dilakukan secara ilegal, sepanjang Jalan kampung Pacar Kembang RT. 09, RW. Xll, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, jelas melanggar hukum yaitu perusakan Fasilitas Umum (Fasum) sangat merugikan warga setempat,” jelas Febry kepada wartawan, di lokasi.

Disinggung, masalah perizinan ke Dinas Pengerjaan Umum (PU), pihaknya masih berkilah bahwa PT. Telkom Indonesia sudah berkoordinasi dengan Dinas PU Provinsi Jawa Timur.

“Kalau masalah perizinan ke Dinas PU, mungkin atasan kami yang berkoordinasi. Sehingga kami sebagai pelaksana disuruh laksanakan pengerjaannya. Ya.. kita laksanakan,” tutur pekerja.

Guna memastikan pengerjaan terkait penarikan kabel primer tembaga tanam milik aset PT. Telkom Indonesia, awak media ini masih mencari kepastian dari pihak-pihak terkait.

Menurut sumber intern Telkom, sampai saat ini belum ada info pengambilan kabel Telkom itu ditenderkan. “Banyak beredar di lapangan perusahaan melakukan pengambilan dengan mengaku sebagai pemenang tender, membawa bukti – bukti surat sebagai pemenang, tapi dari kantor pusat tidak ada info tender itu. Nanti kita cek kebenarannya,” tandas narasumber itu.

Perlu diketahui, pekerjaan pengambilan kabel PT Telkom harus mempunyai ijin sebagai berikut kelengkapan kerjanya seperti :

1. NODIN Telkom

2. SPK (surat perintah kerja)

3. SIMLOCK

4. IJIN TERTULIS DARI PU (Pekerjaan Umum)

5. IJIN TERTULIS DARI PEMKOT

6. Apabila ada Anggota TNI atau Polri tanyakan Surat Ijin Kerja dari satuannya seperti Surat Perintah atau lainnya.

7. Apabila salah satu tidak ada, perlu dilaporkan ke pihak-pihak terkait dan kuat dugaan pengerjaan tersebut ilegal.

 

 

Bersambung….

Penulis : ( red )

Nonik Bos skincare Dipolisikan Terkait Perkara Pencemaran Nama Baik di Medsos

Foto: Sumber IG (Int) 

Surabaya ,Timurpos.co.id – Jessica, seorang mahasiswi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di Instagram yang menuding dirinya mengganggu rumah tangga orang lain dengan narasi “Mahasiswi Unair Diduga Ganggu Suami Orang, Minta Dibelikan Tas Coach Tobby.”

Laporan resmi itu diterima oleh pihak kepolisian pada Sabtu (11/10/2025), dengan Nomor LP/B/1452/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Kuasa hukum Jessica, Hendrik Kurniawan, SE., SH., menyebut bahwa unggahan tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya dan merugikan secara moral maupun akademik.

“Klien kami merasa sangat dirugikan dengan unggahan di Instagram yang bernada menyerang dan mencemarkan nama baiknya. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Hendrik di Polda Jatim.

Unggahan itu pertama kali muncul di akun Instagram @feedgramindo, yang menampilkan logo Universitas Airlangga dan menuding Jessica sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga seorang perempuan bernama Nonik. Dalam keterangannya, akun tersebut menyebut bahwa logo kampus dipasang atas permintaan Nonik.

“Nonik meminta supaya kasus tersebut di-blow up di media sosial, karena J pernah disomasi namun tidak ada jawaban. Nonik juga meminta pihak Unair menegur yang bersangkutan karena dianggap sudah mengganggu rumah tangga orang,” tulis akun @feedgramindo.

Sudah Saling Memaafkan, Tapi Tuduhan Muncul Lagi
Menurut Hendrik, persoalan itu bermula dari tuduhan bahwa Jessica memiliki hubungan spesial dengan suami Nonik. Namun, kedua belah pihak telah bertemu dan saling memaafkan pada 7 Maret 2025.

“Namun secara tiba-tiba, Nonik kembali memposting tuduhan seolah-olah peristiwa itu baru terjadi lagi. Padahal, masalah tersebut sudah clear and clean,” jelas Hendrik.

Somasi Diduga Beraroma Pemerasan
Lebih lanjut, Hendrik memaparkan bahwa sebelumnya Nonik sempat melayangkan somasi melalui penasihat hukumnya dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp109 juta. Namun setelah dijawab oleh pihak Jessica, Nonik mengganti kuasa hukumnya dan kembali menuduh Jessica melanggar UU ITE serta Undang-Undang Pornografi.

“Yang janggal, dalam somasi berikutnya, tuntutan ganti rugi justru berubah menjadi Rp95 juta. Ada apa? Ini semakin menunjukkan adanya itikad tidak baik,” tambah Hendrik.

Pihak Nonik Belum Beri Penjelasan Resmi
Dari penelusuran, Nonik yang bernama lengkap Nonik Ayu Widya, diketahui merupakan selebgram sekaligus pemilik produk skincare. Saat dihubungi, Nonik belum memberikan keterangan resmi dan hanya menjawab singkat melalui WhatsApp:”Ketemu saja sama lawyer saya,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nonik, Deni, mengatakan pihaknya belum menerima surat panggilan dari kepolisian.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat panggilan atas laporan tersebut. Untuk itu kami belum bisa memberikan tanggapan apapun. Terima kasih,” katanya kepada Timurpos.co.id.

Jessica: Fitnah dan Merugikan Nama Kampus
Jessica sendiri menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disebarkan di media sosial adalah tidak benar. Ia mengaku hanya mengenal suami Nonik melalui media sosial dan pernah bertemu sekali dan terkait tuduhan minta dibelikan tas coach tabby itu sebenarnya telah diketahui oleh Nonik bahwa suaminya tidak pernah membelikan tas tersebut. Hal ini terbukti bahwa tas tersebut dibeli sendiri pada tgl 14 agustus 2025.

“Postingan yang menyerang pribadi saya itu fitnah. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini jelas dan tidak merugikan pihak mana pun, apalagi sampai memasang logo kampus,” tegas Jessica, yang kini tengah menyelesaikan tugas akhir di Universitas Airlangga. Tok

Merasa Dirugikan, Asmar Lambo Resmi Laporkan Direktur ITS Travel ke Polda Sulsel

Mojokerto, Timurpos.co.id – Pimpinan Aslam Group, H. Asmar Lambo, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Laporan tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, Zarlin Andjo, SH, MH, pada Senin (29/9/2025).

Dalam keterangan resminya, Asmar menjelaskan kronologi yang berawal sejak akhir tahun 2024, ketika Erni Khairunnisa, Direktur PT Annisa Ahmada Travelindo (ITS Travel) yang beralamat di Suronatan III/58, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, kota Mojokerto , Jawa Timur, menghubunginya dengan tujuan membeli paket haji khusus.

Sebagai pihak yang memiliki jaringan kerja sama, Asmar kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada PT Rehlatuna Internasional Handling yang berperan sebagai penyedia paket haji, visa, dan tiket keberangkatan.

“Saya hanya menjadi perantara antara ITS Travel dan PT Rehlatuna. Semua dana jamaah diserahkan langsung ke pihak Rehlatuna sebagai penyedia paket, bukan ke saya atau Aslam Group,” jelas Asmar.

Menurutnya, seluruh proses pembelian paket telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, permasalahan muncul ketika jamaah haji yang diberangkatkan ITS Travel gagal masuk ke Arab Saudi setelah dicegah oleh petugas imigrasi di Bandara Madinah.

Akibat insiden tersebut, pihak ITS Travel menuntut pengembalian dana kepada Asmar. Padahal, dana tersebut sudah sepenuhnya diserahkan kepada PT Rehlatuna Internasional Handling selaku penyedia layanan haji.

“Saya bahkan ikut membantu menagihkan ke pihak Rehlatuna agar dana jamaah bisa dikembalikan. Namun, sampai sekarang proses itu belum selesai,” ungkapnya.

*Dugaan Ancaman dan Pemberitaan Negatif*

Asmar menambahkan, persoalan ini kemudian berkembang setelah dirinya menerima ancaman dan tekanan melalui pesan suara WhatsApp dari Erni Khairunnisa pada 25 Juli 2025.

“Sekitar tanggal 25 Juli 2025, Erni Khirunnisa melakukan pengancaman kepada saya dan staf saya melalui pesan suara lewat watshapp untuk memediakan saya pribadi dan mempublikasikan di sosial media secara negatif, dan mengancam akan mempermalukan saya didepan umum dan di media sosial.” ujar Asmar.

Dalam pesan tersebut, Erni disebut mengancam akan menyebarkan informasi negatif dan mempermalukan Asmar di media sosial.

“Tidak lama setelah itu, muncul beberapa akun media sosial dan pemberitaan online yang menyudutkan saya secara pribadi dan sebagai narasumbernya dalam media-media online dan sosial media tersebut adalah Erni Khairunnisa selaku Direktur PT. ANNISA AHMADA TRAVELINDO, yang pada intinya memojokkan saya dan menjelek-jelekkan serta menfitnah saya pribadi dan usaha saya dan itu sangat merugikan saya secara pribadi karena saya sebagai tokoh publik yang selalu ceramah di beberapa kegiatan keagamaan di indonesia, bahkan saya sebagai penceramah nasional sangat dirusak reputasi saya.” jelasnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Asmar bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik secara daring ke Polda Sulawesi Selatan.

“Kami telah melaporkan kasus ini dengan terlapor atas nama Direktur PT Annisa Ahmada Travelindo, Erni Khairunnisa,” ujar Zarlin Andjo, SH, MH, selaku kuasa hukum Asmar Lambo.
Dalam hal ini terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik secara elektronik, diancam dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 29 UU ITE dengan masing-masing ancaman Pidananya penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 750 juta.

Zarlin menegaskan, laporan ini diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum dan upaya menjaga reputasi kliennya yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang tidak sesuai fakta.

Laporan ini bertujuan melindungi nama baik dan menegakkan kebenaran.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan percaya bahwa proses ini akan berjalan adil dan transparan. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Terima kasih atas perhatian dan dukungannya.” pungkasnya. Tok/*

Merasa Difitnah Selebgram Jessica Menempuh Jalur Hukum Laporkan Penyebar Postingan IG di Polda Jatim

Foto: Jessica bersama kuasa Hukumnya Hendrik Kurniawan

Surabaya, Timurpos.co.id – Selebgram cantik Jessica melaporkan pemilik akun Titok dan Instagram, yakni feedgramindo,Sumut_headlines,clearean sumbernya clearean ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut dibuat setelah akun diduga milik Nonik memposting tuduhan yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jessica di media sosial Instagram.

Kuasa hukum Jessica, Hendrik Kurniawan SE SH, menyampaikan bahwa laporan resmi telah diterima oleh kepolisian dengan Nomor LP/B/1452/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Oktober 2025 pukul 14.30 WIB.

“Klien kami merasa dirugikan dengan unggahan-unggahan di Instagram yang bernada menyerang dan mencemarkan nama baiknya. Karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27A jo pasal 45 ayat (4) UU ITE nomer 1 tahun 2024,” Hendrik Kurniawan SE.,SH., Sabtu (11/10/2025).

Menurut Hendrik, Persoalan itu bermula dari tuduhan bahwa Jessica memiliki hubungan spesial dengan suami Nonik. Kemudian kedua belah pihak sudah bertemu saling memaafkan di tanggal 7 Maret 2025, setelah kedua belah pihak bertemu dan saling memaafkan. Persoalan itu bermula dari tuduhan bahwa Jessica memiliki hubungan spesial dengan suami Nonik.

“Namun secara tiba-tiba, diduga Nonik kembali memposting tuduhan lagi dan seolah-olah perselingkuhan itu baru terjadi lagi. Padahal masalah tersebut sudah clear and clean,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendrik menambahkan bahwa Nonik juga sempat melayangkan somasi melalui penasehat hukumnya kepada Jessica dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp109 juta. Setelah somasi dijawab oleh pihak Jessica, Nonik disebut mengganti kuasa hukumnya dan kembali menuduh Jessica melakukan pelanggaran UU ITE dan pornografi.

“Yang janggal, dalam somasi berikutnya, tuntutan ganti rugi justru berubah menjadi Rp95 juta. Ini semakin menunjukkan adanya itikad tidak baik,” tambah Hendrik.

Sementara itu, Jessica sendiri menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disebarkan melalui media sosial tidak benar.

“Postingan yang menyerang pribadi saya itu fitnah. Karena itu, saya memilih untuk menempuh jalur hukum agar persoalan ini jelas dan tidak merugikan pihak mana pun,” tegas Jessica.

Perlu diperhatikan, bahwa Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dengan bukti laporan posisi berdasarkan Laporan Polisi Namor LP/B/1452/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 Oktober 2025 pukul 14 30 WIB.

Terpisah Nonik diduga salah satu pemilik akun yang diduga menyebarkan atau memposting penyebaran narasi menyerang pribadi Jessica saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara resmi.

“Ketemu saja sama lawyer saya, ” Singkatnya melalui WhatsApp. Kepada Timurpos.co.id. Tok

ECOTON Desak Gubernur Jatim Minta Maaf atas Kelalaian Mengurus Sungai Brantas, Pasca PK Ditolak MA

Surabaya, Timurpos.co.id – Lembaga pemerhati lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) menuntut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk meminta maaf kepada masyarakat atas kelalaian dalam mengelola dan memulihkan kualitas air Sungai Brantas. Desakan ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur Jatim dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Koordinator Kampanye Ecoton, Alaika Rahmatullah, mengatakan bahwa dengan ditolaknya PK tersebut, maka Gubernur Jatim dan Menteri PUPR wajib melaksanakan seluruh amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 08/Pdt.G/2019/PN Sby, yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 177/PDT/2023/PT.Sby dan Putusan Kasasi MA Nomor 1190 K/PDT/2024.

“Dengan Putusan MA Nomor 821 PK/Pdt/2025 yang menolak PK Gubernur Jatim dan Menteri PUPR, maka mereka wajib melaksanakan seluruh isi putusan, termasuk memasang CCTV di setiap outlet pembuangan limbah cair industri sepanjang Sungai Brantas,” tegas Alaika, Jumat (10/10/2025).

Menurut Ecoton, industri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas kini akan kesulitan membuang limbah tanpa diolah karena pengawasan akan diperketat melalui pemasangan CCTV yang menyorot langsung ke outlet pembuangan.

Kronologi Perkara ECOTON vs Gubernur Jatim & Menteri PUPR
1. Tahun 2019 — Gugatan Didaftarkan di PN Surabaya
Ecoton mendaftarkan gugatan perdata Nomor 08/Pdt.G/2019/PN Sby terhadap Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR. Gugatan tersebut menyoroti kelalaian pemerintah dalam mengendalikan pencemaran di Sungai Brantas, yang menyebabkan penurunan kualitas air, matinya ikan massal, dan kerusakan ekosistem sungai.

2. Tahun 2023 — Putusan Pengadilan Tinggi Menguatkan Ecoton
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui Putusan Nomor 177/PDT/2023/PT.SBY menguatkan putusan PN Surabaya. Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan Gubernur Jatim dan Menteri PUPR untuk meminta maaf kepada masyarakat, memasang CCTV di outlet limbah, dan memasukkan program pemulihan kualitas air ke dalam APBN.

3. Tahun 2024 — Kasasi MA Ditolak
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1190 K/PDT/2024 tertanggal 30 April 2024 menolak kasasi yang diajukan Gubernur Jatim dan Menteri PUPR, sekaligus memperkuat putusan sebelumnya.

4. Tahun 2025 — PK Ditolak, Putusan Inkracht Upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor 821 PK/Pdt/2025 kembali ditolak oleh MA pada 21 Agustus 2025. Penolakan ini membuat putusan Ecoton melawan Gubernur Jatim dan Menteri PUPR berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Salinan pemberitahuan isi putusan PK tersebut dikirimkan kepada kuasa hukum Ecoton, Rulli Mustika Adya, SH, MH, dan ditandatangani oleh Suriadi, Jurusita Pengganti, pada 1 Oktober 2025.

Isi Amar Putusan
Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan para tergugat untuk:

Meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat di 15 kabupaten/kota yang dilalui Sungai Brantas atas kelalaian pengelolaan sungai. Memasukkan program pemulihan kualitas air Sungai Brantas dalam APBN 2020.

Memasang CCTV dan alat pemantau kualitas air real-time di setiap outlet pembuangan limbah cair industri.
Melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi maupun kabupaten/kota.

Menjatuhkan sanksi administrasi dan hukum bagi industri pencemar yang membuang limbah melebihi baku mutu.
Membentuk Satgas khusus pengawasan limbah cair di sepanjang Sungai Brantas.
Melakukan kampanye publik dan edukasi agar masyarakat tidak mengonsumsi ikan mati akibat limbah industri. Pengelolaan Sungai Brantas Dinilai Buruk Koordinator Advokasi Kali Brantas Ecoton, Prigi Arisandi, menilai pengelolaan Sungai Brantas selama satu dekade terakhir gagal total.

“Kementerian PU dan Gubernur Jatim gagal melakukan pengawasan. Sungai Brantas kini dipenuhi limbah detergen, nitrat, E. coli, dan sampah plastik,” ujarnya.

Menurut Ecoton, kegiatan pengendalian pencemaran yang dilakukan pemerintah hanya bersifat seremonial tanpa tindak lanjut yang nyata.

“Monitoring minim, penegakan hukum lemah, dan perusakan bantaran sungai dibiarkan. Pengendalian pencemaran hanya gimmick,” tegas Alaika Rahmatullah.

Survei Warga: 62 Persen Nilai Pengelolaan Sungai Buruk
Dalam survei yang dilakukan Ecoton terhadap 535 warga di Jawa Timur:

62,1% menilai pengelolaan Sungai Brantas oleh Pemprov Jatim buruk.
88,4% warga menyatakan Sungai Brantas masih tercemar berat. 73,5% menyebut sumber pencemaran berasal dari sampah plastik dan limbah rumah tangga, sedangkan 25,4% menuding limbah industri sebagai penyebab utama.

67,7% warga menilai bantaran sungai tidak terawat akibat pembiaran pembangunan rumah permanen di tepian sungai. Desakan Pemulihan dan Tindakan Tegas Ecoton mendesak Gubernur Jatim, Menteri PUPR, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) segera menjalankan amar putusan dan membuat prosedur tetap (SOP) penanganan insiden ikan mati massal, serta melakukan pemulihan ekologis di sepanjang DAS Brantas.

“Kejadian ikan mati massal terus berulang karena penyebabnya tidak pernah diungkap ke publik. Ini menunjukkan lemahnya transparansi dan tanggung jawab pemerintah,” tegas Prigi. Tok

Polda Jatim Tingkatkan Status Penanganan Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Polda Jawa Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh tim gabungan Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal kejadian pada 29 September 2025.

“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/10/2025).

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa setelah peningkatan status ini, penyidik akan segera melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur hukum.

Dikatakan oleh Kombes Pol Abast, pihak penyidik Polda Jatim secepatnya juga akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli.

“Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” jelas Kombes Pol Abast.

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menegaskan, proses pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara mendalam terhadap pihak-pihak yang dinilai relevan dengan peristiwa tersebut.

“Jadi, terkait dengan proses pemeriksaan saksi tentunya nanti ada yang perlu kami dalami,sehingga prosesnya tentu bisa berulang,” kata Kombes Pol Abast.

Sebelumnya Polda Jawa Timur juga telah membentuk tim gabungan sejak awal kejadian yaitu setelah tanggal 29 September 2025.

“Tim gabungan langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal,” tambah Kombes Pol Abast.

Dalam proses awal tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari berbagai latar belakang.

Namun, lanjut Kombes Pol Abast tidak semua saksi akan dipanggil kembali.

“Yang akan kita panggil lagi hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok,” tegas Kombes Pol Abast.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, seluruh proses ini akan berjalan secara profesional sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku.

“Secara spesifik tentu karena ranahnya penyelidikan, nanti kita tunggu setelah proses penyidikan. Karena kemarin kan masih penyelidikan,” pungkasnya. (*)

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, Usut Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby, tertanggal 7 Oktober 2025. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), berdasarkan Penetapan Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby.

Kepala Kejari Tanjung Perak melalui Kasi Pidsus, Hendi Sinatria, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti tambahan atas dugaan korupsi yang melibatkan dua perusahaan pelat merah tersebut.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024, dengan nilai kegiatan sekitar Rp196 miliar,” ujar Hendi kepada wartawan.

Menurut Hendi, kegiatan tersebut melibatkan 21 personel gabungan, terdiri dari:

  • 10 jaksa penyidik Kejari Tanjung Perak,
  • 5 personel AMC Kejati Jatim, dan
  • 6 personel pengamanan dari TNI.

Dalam penggeledahan di dua lokasi itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kontrak kegiatan, laptop, serta dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam pelabuhan.

Kasi Pidsus Hendi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tanjung Perak dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.

Berdasarkan pantauan, di bawah kepemimpinan Hendi Sinatria, Seksi Pidsus Kejari Tanjung Perak menunjukkan kinerja signifikan. Dalam tiga bulan terakhir sejak ia menjabat, tercatat tiga perkara korupsi telah naik ke tahap penyidikan.

Bravo Kejaksaan RI, khususnya Kejari Tanjung Perak, yang terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut kasus-kasus korupsi di sektor strategis. M12