Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika senilai Rp37 miliar dengan terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam perkara ini, Dony diduga beraksi bersama Muzammil alias “Embun”, mantan Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, yang saat ini berstatus buron (DPO).
Sidang kali ini menghadirkan saksi Lilik Suryanti, legal PT Sumber Jaya Reksatama, yang mengetahui terkait rumah di Perumahan Khayangan Residence Blok D5 Nomor 22, Dusun Tunjung, Kelurahan Bumeh, Kecamatan Bumeh, Kabupaten Bangkalan, yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Lilik menjelaskan bahwa PT Sumber Jaya Reksatama bergerak di bidang penjualan perumahan Khayangan. Ia mengetahui adanya tanda pada rumah tersebut yang berkaitan dengan perkara.
“Setahu saya, rumah di Perumahan Khayangan Residence Blok D5 Nomor 22 dibeli oleh Muzammil secara cash seharga Rp1,1 miliar pada 24 Juli 2019.namun itu cuma perjanjian lalu ada kesepakatan dibayar sesuai kesepakatan. Pembayaran dilakukan melalui transfer Bank BCA atas nama Muzammil,” ujar Lilik di persidangan.
Namun, lanjut Lilik, pihaknya kemudian mendapat informasi dari petugas bahwa, rekening BCA tersebut sudah tidak aktif dan rumah tersebut telah dialihkan.

Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo sempat menanyakan keberadaan Muzammil. “Saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Lilik di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (13/4/2026).
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Dony mengaku tidak memahami. “Saya tidak paham, Yang Mulia,” ujarnya didampingi kuasa hukum.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dan Yulistiono, S.H., M.H., perkara ini terdaftar dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Dony diduga melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzammil yang kini berstatus DPO. Aksi tersebut berlangsung sejak November 2021 hingga Januari 2025, dengan modus menggunakan rekening bank milik terdakwa dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan.
Jaksa mengungkapkan bahwa rekening Bank BCA milik terdakwa menerima setoran tunai dalam jumlah besar atas permintaan Muzammil. Total setoran sepanjang 2021 hingga 2025 mencapai miliaran rupiah.
Lonjakan transaksi terbesar terjadi pada 2024 yang mencapai lebih dari Rp6,6 miliar, dan pada 2025 sekitar Rp37 miliar. Selain itu, terdakwa juga melakukan penarikan tunai puluhan kali atas perintah Muzammil dengan total sekitar Rp37,5 miliar.
Untuk mengaburkan jejak, terdakwa juga menggunakan rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, sebagai perantara untuk menyalurkan dana ke sejumlah pihak.
Jaksa turut mengungkap adanya keterkaitan aliran dana dengan jaringan narkotika. Rekening terdakwa diketahui menerima transfer dari sejumlah terpidana dan terdakwa kasus narkotika, termasuk pembayaran sabu-sabu dan ekstasi dengan nilai ratusan juta rupiah.
Dana tersebut kemudian diputar kembali dan dialihkan menjadi berbagai aset, seperti pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, serta kerja sama usaha kafe dan tempat biliar. Selain itu, terdakwa juga membeli mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy.
Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo dalam rekening terdakwa dan istrinya.
Dalam dakwaan, jaksa menilai terdakwa mengetahui bahwa transaksi yang dilakukan bertujuan menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum. Sebagai imbalan, terdakwa diduga menerima keuntungan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per transaksi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Tok

























