Timur Pos

TK Wachid Hasyim Ikuti Festival J-Fest Drum Corps Extravaganza 2024

Surabaya, Timurpos.co.id – Acara Festival J-Fest Drum Corps Extravaganza 2024, Kategori TK, SD, SMP. TK Wachid Hasyim beralamat di Jl. Sidotopo Wetan Baru, Nomer. 39, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Ajeng Irma Puspita, salah satu wali murid menyapaikan bahwa, TK Wachid Hasyim dibawah pimpinan Kepala Sekolah, Emilya Kartika Sari, S.Pd. TK Wachid Hasyim membekali para perserta didik pola pikir aktif, cerdas, kreatif dan mandiri.

“Dengan memberikan arahan yang tepat dalam proses pembelajaran dengan mempertimbangakan keseimbangan antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Untuk persiapkan pendidikan formal lebih lanjut.” Kata Ajeng kepada awak media. Kamis (28/11/2024).

Ia menambahkan bahwa, kami sangat senang dan bangga mengikuti festival Fest Drum Corps Extravaganza 2024 di Jatim Ekspo. Kami berharap kegiatan ini bisa diadakan rutin setiap tahun.

Untuk diketahui festival Fest Drum Corps Extravaganza 2024 beberapa katagori yang dilombahkan, selain mendapatkan sertifikat dan piala juga mendapatkan uang pembinaan bagi yang juara. TOK

Asri Ela dkk, Diduga Camplok Tanah Samin Bin Qodir Terancam di Polisikan

Foto: Ahli Waris Samin bin Qodir Menujukan bukti-bukti dugaan Penyerbotan tanah di Balai Desa Bangsri, Kab Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dugaan Penyerobotan tanah milik ahli waris Samin bin Qodir yang dilakukan oleh Asri Ela Fidaus dkk, mulai ada titik terang dengan diberikan penyerahan atas hak milik tanah Samin bin Qodir kepada ahli waris dalam agenda mediasi di Kantor Balai Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam acara media tersebut, terkuak fakta dimana pihak ahli waris Samin bin Qodir tidak pernah merasa menjual atau mengalihkan kepemilikan tabah tersebut kepada pihak siapapun.

Gofron salah satu ahli waris dari Samin bin Qodir menjelaskan bahwa, perkara ini bermula, Kepala Desa dan perangkat Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Kab. Sidoarjo bersekongkol Pihak M. Asro’, S. Ag. dan Asri Ela Firduas. Asri Ela Firdaus telah mengubah Kepemilikan diBuku Induk Desa tanpa sepengetahuan atau seijin ahli waris Samin bin Kodir yang selanjutnya didaftarkan ke PTSL, namun ditolak oleh BPN Sidoarjo.

“Padahal, kita sebagai ahli waris yang sah, tidak pernah merasa menjual atau mengalihkan kepemilikan tanah tersebut kepada pihak siapapun. ” tegasnya kepada awak media. Kamis, (28/11/2024).

Ia menambahkan bahwa, terkait adanya pesoalan tersebut, kami sebagai ahli waris yang sah mengadukan, terkait status kepemilikan ke pihak Kantor Desa Bangsri Sukodono Sidoarjo tetapi tidak ada tanggapan dan penyelesaian. Kepala Desa dan perangkat Desa secara diam-diam telah menandatangani dan mengesahkan surat ukur secara sepihak tanpa menghadirkan Ahli waris Samin bin Kodir yang merupakan Ahli Waris yang sesungguhnya.

“Kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada pihak berwajib. Diduga kuat ada Mafia Tanah di Desa Bangsi.” Tegasnya.

Disingung terkait agenda Mediasi yang dilakukan di Kantor Desa Bangsri dan bagaimana hasilnya.

Gofron mengatakan bahwa, Mediasi, Pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB – 15.00 WIB di Dusun Cumpleng RT.12 RW.04 Desa Bangsri Kec.Sukodono telah dilaksanakan Mediasi terkait penyerahan atas hak tanah Samin bin Qodir kepada ahli warisnya yang selama ini dikuasai oleh . Asri Ela Fidaus yang bukan atau tidak sebagai penerima Ahli warisnya.

“Pihak Ela telah mengakui bahwa tanah yang terletak di Dusun Cumpleng RT.12 RW.04 Desa Bangsri Kec.Sukodono tersebut bukan hak tanah Waris .Asri Ela Fidaus selanjutnya menyerahkan kepada pihak Ahli waris Samin Bin Kodir.” Kata Gofron

Masih kata Gofron bahwa, kedua belah pihak telah bersepakat untuk melakukan pengukuran bidang tanah dengan hasil Luas Panjang : 28 M ,Lebar :15.50 M,Total keseluruhan tanah 318 M yang terletak di Dusun Cumpleng RT.12 RW.04 Desa Bangsri Kec.Sukodono Cumpleng Desa Bangsri yang disaksikan oleh Kepala Desa , Perangkat Desa, Anggota BPD Desa Bangsri Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo beserta para saksi – saksi dan pihak yang terkait.

Untuk diketahui, Hadir dalam acara kegiatan mediasi penyerahan atas hak tanah Samin bin Qodir kepada ahli warisnya dan disaksikan Amin selaku Kepada Desa Bangsri, Basori dan Afif Perangkat Desa Bangsri, Sudar Anggota BPD Bangsri, M Asro, Orang tua Asri Ela dan Sugiono serta seluruh ahli waris dari Samin bin Qordar.

Terkait persoal tersebut, Asri Ela Firdaus menjelaskan bahwa, tanah tersebut, sudah dinotariskan atas nama saya. Suratnya juga valid.

“Jadi saya tidak saya mengambil hak orang lain,” kelit Asri kepada awak media. TOK

Kader PDI P Mega Bagus Saputra Soroti Serangan Siang Bolong H-1 Pilkada di Gresik

Foto: Mega Bagus Saputra

Gresik, Timurpos.co.id – Money politics atau serangan fajar yang terjadi menjelang pencoblosan Pilkada membuat runtuhnya demokrasi di Gresik. Hal tersebut menjadi sorotan Kader PDI. P Mega Bagus Saputra eks anggota DPRD Gresik 2019-2024.

Menurutnya, kemenangan sementara Paslon tunggal dalam Pilkada di Gresik tidak lepas dari money politik sehingga menyebabkan runtuhnya demokrasi di Gresik.

Tidak hanya itu dirinya juga mengkritisi serangan fajar yang terjadi saat masa tenang. “Jika tidak ada money politics, kotak kosong pasti menang telak, “nek ga onok money politik pasti kotak kosong menang telak, “ungkapnya. Rabu,(27/11/2024).

Ditambahkannya, Sementara itu dirinya juga menyinggung kinerja Bawaslu terkait money politics, ” bawaslu sebagai pengawas pemilu dan mendapatkan segala fasilitas seharusnya lebih mengetahui karena, di berikan pelatihan dan sebagainya, “kalau bawaslu diam berati masyarakat boleh menganggap bawaslu sudah di kondisikan, “terangnya.

Selain itu saat di singgung tentang adanya temuan money politics di  dilapangan dirinya menyatakan, “kemungkinan akan ada element lain yang akan menggugat, ” iya ada dari elemen lainnya, “kata Mega.

Dirinya juga berharap kedepan penyelenggara pemilu minimal harus mendapatkan sanksi, minimal diganti dengan orang baru yang lebih ber integritas, “tutupnya. FER

Forkopimda Sidoarjo Sidak TPS Jelang Pilkada Serentak 2024

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pilkada serentak 2024 digelar Rabu 27 November 2024. Kesiapan pelaksanaan menjadi atensi Forkopimda Sidoarjo. Beberapa TPS (Tempat Pemungutan Suara) ditinjaunya langsung. Tujuannya untuk memastikan Pilkada serentak 2024 besok berjalan lancar.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Dandim Sidoarjo Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo, Kajari Sidoarjo. Roy Rovalino Herudiansyah bersama Komisioner KPU Sidoarjo Muhammad Natsiruddin Yahya serta Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha dan Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati meninjau sejumlah TPS Selasa malam, (26/11). Satu persatu TPS di ceknya. Sejauh mana persiapan TPS maupun petugas KPPS dalam melaksanakan Pilkada besok.

Hasilnya cukup bagus. Siap menyelenggarakan Pilkada besok Rabu tanggal 27 November 2024. Tepat jam 20.00 WIB, Forkopimda Sidoarjo berangkat meninjau kesiapan enam TPS. Dari pendopo Delta Wibawa, rute pertama yang dijujug adalah TPS 001 Kelurahan Magersari Kecamatan Sidoarjo. Setelah berada beberapa menit di TPS tersebut rombongan  menuju TPS 08 Desa Larangan Kecamatan Candi.

Kemudian TPS berikutnya yang dituju adalah TPS 1, 2 dan 3 Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin. Tiga TPS tersebut letaknya bersebelahan.  Kemudian Forkopimda Sidoarjo meninjau TPS 09 Dusun Kesambi Desa Kesambi Kecamatan Porong. Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati mengingatkan, “KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dapat menjaga kesehatannya.

Ia juga meminta petugas KPPS bersemangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Suksesnya Pilkada di Sidoarjo harus mampu diwujudkan penyelenggara Pilkada.

“Salah satunya petugas KPPS. Semangat dan jaga kesehatan,” ucap Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati kepada petugas KPPS yang bertugas di TPS 01 Desa Ketapang.

Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati juga berharap Pilkada serentak besok berjalan aman dan lancar. Tidak ada gangguan yang berarti. Prosesnya berjalan lancar tanpa kendala. carlo

Respon Bawaslu Terhadap Serangan Fajar Di Gresik, Belum Maksimal

Foto: Kantor Bawaslu Kab. Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Sikap Bawaslu terhadap serangan fajar sangat di sayangkan untuk merespon laporan pemberitaan yang di beritakan oleh salah satu media online terhadap serangan fajar pada siang hari yang di lakukan oleh beberapa orang untuk mencoblos Bupati paslon urut no 1 di Gresik dan paslon urut nomor 3 tingkat Gubernur.

Kordiv Parmas dan Humas Bawaslu Gresik Habiburrahman  dalam tanggapannya ketika dikonfirmasi oleh awak media tentang adanya serangan fajar di siang hari mengatakan bahwa, Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi itu, saat ini Bawaslu seluruh jajaran sedang melakukan Patroli Pengawasan.

“Apabila masyarakat mengetahui ada dugaan pelanggaran silahkan dapat menghubungi jajaran kami, “ungkap Habiburrahman. Selasa,(26/11/2024)

Sebelumnya diberitakan dengan tema
Serangan Siang Bolong H-1 Di Gresik Mengacu Paslon No Urut 1 Bupati dan Paslon No Urut 3 Tingkat Gubernur.

Serangan Fajar merupakan merupakan praktek istilah uang  yang dilakukan calon pemimpin pada masa tenang menjelang pencoblosan

Kali ini terjadi serangan siang bolong menjelang hari H – 1 oleh salah satu pemimpin calon bupati dan calon gubernur di Gresik

Serangan tersebut mengacu pada Paslon nomor urut 1 untuk bupati  Gresik dan nomor urut 3 untuk calon Gubernur Jawa Timur. Selasa siang.

Hal tersebut sangat di sayangkan oleh masyarakat bahwa demokrasi di Gresik di cederai oleh money politics / politik uang. FER

Kejari Tanjung Perak Terima Berkas dan Tersangka Babysister Cekoki Obat Keras Ke Balita

Foto: Proses P21 di Kejari Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara babysister atau pramusiwi yang mencekoki bayi berumur dua tahun dengan obat-obatan keras penggemuk badan.

Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan penyerahan tahap II dengan tersangka perempuan berinisial NR, telah dilaksanakan di ke Kejati Perak pada Senin (25/11/2024).

Pada Agustus 2023, kondisi perkembangan anak E tidak menunjukkan perkembangan. Kemudian pada September 2023, Terdakwa N berinisiatif mencari obat gemuk melalui aplikasi Lazada dan Shopee.

Terdakwa N memesan 1 (satu) paket berisi 30 butir pil warna biru Dexametasin dan 30 butir pil warna orange Siproheptadina dengan harga sekitar Rp.30.000 – Rp.40.000.

Sejak September 2023, Terdakwa N meminumkan obat gemuk penambah nafsu makan dengan cara ditumbuk sampai halus kemudian diminumkan kepada anak E.

Pada bulan Desember 2023, anak E menderita sakit sehingga saksi LKH membawa anak E ke dokter dan disarankan untuk diet karena mengalami overweight yaitu hampir 20kg dengan usia 2 tahun 3 bulan serta mengalami pembengkakan wajah dan badan.

Pada September 2024, anak E dirawat di Rumah Sakit dengan diagnosa awal demam, nafsu makan dan minum menurun dan nyeri pada bagian perut ulu hati selanjutnya dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil peningkatan limfosit, gangguan hormonal kortisol, akibatnya anak akan terhambat pertumbuhannya. TOK/*

Serangan Siang Bolong H-1 Di Gresik Mengacu Paslon No Urut 1 Bupati dan Paslon No Urut 3 Tingkat Gubernur

Foto: Bentuk Serang Fajar di Kab Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Serangan Fajar merupakan praktek istilah uang yang dilakukan calon pemimpin pada masa tenang menjelang pencoblosan, Kali ini terjadi serangan siang bolong menjelang hari H – 1 oleh salah satu pemimpin calon bupati dan calon gubernur di Gresik.

Serangan tersebut mengacu pada Paslon nomor urut 1 untuk bupati Gresik dan nomor urut 3 untuk calon Gubernur Jawa Timur.

Terlihat beberapa orang membagikan amplop pada beberapa warga di Gresik diantaranya amplop putih tersebut bernilai 20 ribu rupiah. Bahkan ada yang memberi 50 ribu karena tidak mau dikasih uang sejumlah 20 ribu.

Hal tersebut diketahui dari salah satu warga yang tak menyebutkan namanya mengatakan, “bahwa dirinya tidak mau dikasih 20 ribu untuk coblos nomor urut Paslon satu di tingkat bupati Gresik, “Nek aku gak gelem mek dikei rong puluh ewu nyoblos yani, seket ewu baru gelem (kalau saya dikasih dua puluh engak mau, tetapi kalau lima puluh baru mau),” kata dia saat di warung kopi. Selasa,(26/112024).

Tidak hanya itu pemilik toko yang tidak mengetahui apa apa pun mengaku tidak pernah mencoblos disaat pemilihan di Gresik pun di kasih dua amplop putih yang tidak mau dibukanya karena akan memberi tau suaminya dulu, “ngak tak buka seh mas tak wara bojoku sek, lah Iyo aku loh gak tau nyoblos Nang Gresik kok di kei amplop kongkon nyoblos nomor urut siji Yani Karo nomor urut 3 Risma, terangnya saat menerima amplop.

Perlu diketahui Serangan fajar adalah istilah untuk praktik politik uang yang dilakukan menjelang pemungutan suara. Biasanya, pemberian dilakukan secara langsung untuk memengaruhi pilihan pemilih. Praktik ini sering terjadi di pagi hari sebelum TPS dibuka, sehingga dikenal sebagai “serangan fajar.”

Bentuk serangan fajar tidak hanya berupa uang tunai. Barang seperti sembako, voucer pulsa, bahan bakar, atau barang lain yang memiliki nilai ekonomi juga termasuk dalam kategori politik uang. Hal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, yang menjelaskan perbedaan antara bahan kampanye yang diperbolehkan dan yang melanggar aturan.

Meski sering dianggap hal kecil, serangan fajar mencerminkan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi. Pemilih diimbau untuk waspada dan melaporkan tindakan serupa kepada pihak berwenang.

SANKSI HUKUM untuk PEMBERI dan PENERIMA SERANGAN FAJAR

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan sanksi berat bagi pelaku politik uang. Pemberi maupun penerima dapat dikenai pidana penjara dan denda yang besar.

Sanksi pidana untuk pemberi politik uang meliputi penjara selama 36 hingga 72 bulan, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sedangkan penerima juga tidak luput dari ancaman hukum, sesuai Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Dalam masa tenang, pelaku politik uang bisa dijerat pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta. Regulasi ini bertujuan untuk menekan praktik politik uang yang merusak nilai demokrasi.

Dilansir dari salah satu akun tiktok yang berjudul Etika Politik Serangan Fajar @ethicpolitic

Serangan fajar merupakan praktek istilah uang yang di lakukan calon pemimpin pada masa tenang menjelang pencoblosan.

Berakar pada ambisi meraih kekuasaan secara instan. Mempengaruhi pemilih dengan memberikan uang atau barang demi mendapatkan suara maupun dukungan

Memanfaatkan kerentanan ekonomi warga dan lemahnya kesadaran politik, Masyarakat akan pentingnya menjaga tegaknya demokrasi

Pemimpin terpilih yang dihasilkan dari politik uang akan cenderung lebih fokus memulihkan modal politiknya. Daripada memprioritaskan kebutuhan masyarakat luas

Demokrasi pun kehilangan fungsi idealnya sebagai sarana memilih pemimpin terbaik dan berubah menjadi arena transaksi

Serangan fajar merupakan praktek politik tidak etis ! Menjebak masyarakat dalam lingkaran korupsi dan bobroknya nilai nilai moral. FER

Korupsi dan Dampaknya Terhadap Politik Demokrasi

Foto: Ilustrasi

Jakarta, Timurpos.co.id – Korupsi di negara-negara demokrasi sering kali muncul ketika transparansi politik terabaikan, demikian menurut Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC). Selasa (16/11/2024)

Kurangnya keterbukaan dalam pendanaan politik dan kampanye, kebebasan informasi yang dibungkam, serta lemahnya perlindungan terhadap pelapor kejahatan merupakan faktor utama.

Situasi tersebut diperburuk oleh ketiadaan media massa yang dapat dipercaya. Ketika rakyat kehilangan kepercayaan terhadap institusi-institusi ini, stabilitas negara menjadi rentan, dan ketimpangan sosial kian tajam.

Di situlah, korupsi sangat rentan beranak pinak, merusak tatanan politik dan demokrasi dari akarnya. Praktik korupsi ini sangat mempengaruh jalannya politik dan demokrasi sebuah negara, antara lain:

Kepemimpinan Yang Korup

Dalam demokrasi, karakter, desain, dan transparansi institusi politik sangat menentukan. Ketika partai politik tidak transparan, korupsi mulai tumbuh. Mahar politik, jual-beli suara, nepotisme, dan suap menjadi fondasi kepemimpinan yang korup.

Kandidat yang harus merogoh kocek untuk memperoleh jabatan cenderung lebih mementingkan pengembalian modal ketimbang melayani rakyat. Alih-alih menjadi pemimpin yang mengutamakan kepentingan umum, mereka sibuk menguntungkan pihak-pihak yang membantunya.

Menguatnya Plutokrasi

Korupsi melahirkan plutokrasi, di mana kelompok elite mengendalikan kekuasaan. Elite ini mungkin berbeda pandangan, tetapi mereka bersatu dalam melindungi kepentingan mereka yang kaya.

Dengan kekayaan yang besar, mereka mendukung calon pemimpin melalui sponsorship atau bahkan membentuk partai politik sendiri. Di belakang layar, partai-partai politik sering kali bergantung pada perusahaan besar yang memiliki kepentingan bisnis yang terjalin erat. Tidak jarang, pemimpin partai politik juga adalah pengusaha besar sehingga kepentingan pribadi dan partai bercampur, mengorbankan kepentingan rakyat.

Penggerusan Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan dalam demokrasi seharusnya berada di tangan rakyat. Namun, ketika partai politik terjebak dalam korupsi, kekuasaan ini beralih ke tangan segelintir elite.

Partai politik yang seharusnya mewakili rakyat justru mengalihkan dana yang seharusnya untuk kesejahteraan publik demi kepentingan pribadi. Anggapan bahwa partai politik adalah representasi rakyat semakin mengikis kedaulatan rakyat, memperburuk kondisi demokrasi.

Menghilangkan Kepercayaan Rakyat Terhadap Demokrasi

Dampak korupsi satu ini merupakan last straw atau hal terakhir dari serangkaian hal buruk yang akan terjadi di masyarakat. Pada akhirnya, masyarakat tidak akan lagi peduli pada perjalanan demokrasi negara.

Mereka tidak akan menuntut hak-hak mereka pada negara, tidak akan menggunakan suara mereka saat pemilu, hingga menjadi sosok yang apatis dan tanpa sadar melanggengkan praktik korupsi di pemerintahan.

Itulah dampak terburuk dari korupsi yang mempengaruhi jalannya politik demokrasi sebuah negara.

Dampak korupsi ini tidak hanya dirasakan oleh elite, tetapi juga oleh masyarakat luas, terutama mereka yang paling rentan. Inilah mengapa pemberantasan korupsi harus menjadi upaya bersama antara lembaga antikorupsi, instansi pemerintah, dan masyarakat.

Jika Anda mencurigai adanya korupsi, laporkan melalui Whistleblower System KPK. */ai

Kejari Tanjung Perak Berikan Penyelesaian Restorative Justice Pada Kasus Penggelapan Motor

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya memberikan penyelesaaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice yang melibatkan tersangka Nurul Hudah, seorang pengamen jalanan yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika Aulia mengeluhkan kesulitan ekonomi kepada Nurul Hudah dan meminjam uang sebesar Rp 1 juta. Nurul Hudah yang bersimpati dengan kondisi tersebut, meminjamkan uang pribadinya meski tidak meminta jaminan apa pun. Namun, Aulia atas inisiatif sendiri menyerahkan sepeda motor Honda Supra X 125 nopol L 5189 GN miliknya sebagai jaminan.

Pada Agustus 2024, Nurul menghadapi kebutuhan mendesak untuk membayar biaya sekolah anaknya. Ia mencoba menghubungi Aulia untuk meminta pelunasan utang, tetapi korban sedang berada di Jakarta. Karena tidak ada jalan lain, Nurul akhirnya menggadaikan motor tersebut kepada Sugik alias Gondrong, yang kini berstatus buron.

Ketika kembali dari Jakarta, Aulia berniat melunasi utangnya dan mengambil kembali motornya. Namun, Nurul Hudah tidak dapat mengembalikan motor karena sudah digadaikan. Upaya menghubungi Sugik untuk menebus motor juga gagal. Aulia pun melaporkan Nurul Hudah atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif diterapkan dalam kasus ini karena niat buruk (mens rea) tersangka dinilai tidak ada.

“Tersangka tidak memiliki niat mencelakai, dan perbuatannya semata-mata karena kondisi terdesak. Selain itu, telah tercapai perdamaian antara korban dengan tersangka, serta kerugian korban telah diganti,” jelas Yusuf. Senin (25/11/2024).

Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, sambung Yusuf juga tergerak membantu menyelesaikan kasus ini secara humanis. Ia menggandeng PT Terminal Teluk Lamong melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak Nurul Hudah. Bantuan tersebut diserahkan di Rumah Restorative Justice “Omah Rukun” Kejari Tanjung Perak pada Kamis 21 Nopember 2024.

Menurut Yusuf, langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menekankan pentingnya mengutamakan hati nurani dalam penegakan hukum.

“Keadilan tidak hanya ada dalam teks undang-undang, tetapi juga dalam hati nurani. Kami berupaya hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum yang sederhana secara humanis,” pungkas Yusuf. TOK/*

Jaksa Kejari Jimbaran Tidak Beri Tanggal dan Tanda Tangan Dakwaan, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi dan Uji Materiil di MK

Foto:Singgih Tomi Gumilang

Jakarta, Timurpos.co.id ~ I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, seorang Warga Negara Indonesia, telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Senin (25/11/2024).

Uji materi ini dilakukan dengan dukungan Pemberi Bantuan Hukum dari Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [Yayasan SIBAKUM], yang dipimpin oleh Singgih Tomi Gumilang, bersama-sama Rudhy Wedhasmara, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Ferry Yuli Irawan, Nining Kurniati, Fitri Ida Laela dan Rr.Adinda Dwi Inggardiah. Senin (25/11/2024).

“Permohonan ini didaftarkan secara daring melalui tautan https://simpel.mkri.id/ dengan nomor: 153/PAN.ONLINE/2024, pada hari Senin, 25 November 2024, sekira pukul 21:37 WIB, yang pada pokoknyamenggarisbawahi frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani” dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon menilai, bahwa ketentuan ini, dalam praktiknya, kerap menjadi penghalang bagi terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil,”ungkap Singgih Tomi Gumilang.

Fokus Uji Materi
Pemohon menyatakan, bahwa penerapan ketentuan administratif terkait tanggal dan tanda tangan pada surat dakwaan sering kali tidak konsisten. Dalam kasusnya, terdapat dua versi surat dakwaan yang kesemuanya tidak diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Wulan Sagita Pradnyani, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dasar Permohonan
Permohonan ini dilandasi oleh:

1.Kepastian Hukum dan Keadilan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap individu atas perlindungan hukum yang adil. Ketidakjelasan norma administratif dapat mengakibatkan pelanggaran hak-hak terdakwa.

2. Multitafsir Hukum Frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani” dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP dianggap membuka peluang interpretasi yang tidak konsisten di tingkat pengadilan.

3. Implikasi Praktis
Surat dakwaan yang tidak diberi tanggal dan tanda tangan menghalangi terdakwa untuk menyusun pembelaan secara optimal, melanggar prinsip due process of law.

Petitum
Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan frasa ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’ dalam norma Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani yaitu surat dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim dan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya.

Sehingga, norma Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209] selengkapnya berbunyi Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani kepada Majelis Hakim dan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya serta berisi:

a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;

b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

“Dengan permohonan ini, Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat menjadi penjaga hak konstitusional setiap warga negara Indonesia memberikan tafsir bersyarat atas norma tersebut, sehingga keadilan substantif dapat diwujudkan tanpa mengorbankan kepastian hukum serta memastikan hukum tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga sarana untuk menegakkan keadilan konstitusional yang sejati”, ucap Singgih Tomi Gumilang.

Tentang Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [Yayasan SIBAKUM]

Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [Yayasan SIBAKUM] hadir sebagai garda depan dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional dan keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Kami percaya bahwa hukum bukan hanya alat untuk mengatur, tetapi juga medium untuk melindungi, mengayomi, dan memulihkan hak-hak individu yang terpinggirkan.

Sejak berdiri, Yayasan SIBAKUM telah berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional, inklusif, dan berintegritas tinggi. Kami tidak hanya mendampingi mereka yang membutuhkan keadilan, tetapi juga aktif dalam mendorong reformasi hukum yang berpihak pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.***