Foto: Rengga Pramadhika Akbar (Int)
Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penipuan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan modus pinjaman online (pinjol) tanpa bunga mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bramasta Afrizal, mantan pegawai kontrak di Pemkot Surabaya, kini duduk di kursi terdakwa. Namun, dalam proses persidangan, muncul nama lain yang diduga turut terlibat: Rengga Pramadhika Akbar, anak Lurah Sememi.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Ketua RW II Pakal, M Badrus Ilyas. Di hadapan majelis hakim, Badrus menyebut bahwa Rengga, yang juga merupakan eks pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), ikut menawarkan program pinjaman tersebut kepada warga.
“Namanya Rengga Pramadhika Akbar. Dia anak Lurah Sememi, dia juga ikut menawarkan pinjaman tanpa bunga,” ungkap Badrus.
Badrus menjadi salah satu dari 14 warga yang didatangi oleh Bramasta dan Rengga. Keduanya mengklaim ada program pinjaman cepat tanpa bunga, cukup dengan menyerahkan KTP dan nomor handphone. Ia dijanjikan bisa mendapat pinjaman hingga Rp12 juta.
Karena tengah membutuhkan dana untuk membeli laptop bagi anaknya, Badrus tergiur. Namun, alih-alih menerima uang tunai, ia justru dibawa ke sebuah toko handphone di kawasan Pakuwon dan diminta memilih iPhone seharga Rp11 juta.
“Saya sempat tanya, saya butuh uang, kok malah disuruh beli handphone? Tapi karena dijanjikan uang pinjaman akan cair dalam seminggu, saya nurut saja,” ujarnya.
Setelah memilih barang dan memberikan PIN, handphone itu langsung dibawa oleh rekan Rengga. Namun hingga kini, dana pinjaman yang dijanjikan tak kunjung cair. Ketika ditagih, Rengga dan Bramasta saling melempar tanggung jawab.
“Sampai sekarang enggak jelas. Saya merasa ditipu. Sudah enggak dapat uang, saya malah harus mencicil iPhone yang saya juga enggak tahu sekarang ke mana,” sesalnya.
JPU menyebut, Bramasta tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan Rengga dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza. Ketiganya menyusun skema penipuan dengan merekayasa program pinjaman fiktif, yang disosialisasikan secara langsung ke warga UMKM di wilayah Sememi, Kandangan, dan Pakal.
“Dalam sosialisasi itu, terdakwa mengklaim ada kerja sama antara Pemkot Surabaya dan aplikasi pinjaman Kredivo. Bahkan digunakan nama CV Grand Jaya Ambasador milik Rengga, di mana Bramasta tercatat sebagai direktur utama,” terang JPU di hadapan majelis hakim.
Guna menarik minat warga, para terdakwa menggelar sosialisasi di balai RW lengkap dengan hadiah kuis dan iming-iming promo akhir tahun berupa pinjaman tanpa bunga. Namun setelah limit pinjaman cair, uang tersebut justru langsung ditarik melalui jasa gestun (gesek tunai) dan digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satu akun Instagram jasa gestun yang disebut adalah “Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya”.
“Total kerugian warga akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp304.451.490. Tidak satu pun dari para korban menerima dana pinjaman seperti yang dijanjikan,” tegas JPU.
Bramasta tidak membantah keterangan para saksi. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK