Timur Pos

Tergugat Menunjukkan Fakta Spektakuler Data Dari KUA Sumbergempol

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Asruni Alim dengan tergugat Sulistywati, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta Turut tergugat diantaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Surabaya dan Kepala Desa Desa Sambirobyong, Kecamatan Gempol, kabupaten Tulungagung , serta BPN Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda pengajuan bukti tambahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Namun ditunda.

Bayu Wibisono selaku kuasa hukum tergugat menyapaikan, bahwa sidang menjelang akhir, dengan agenda megajukan bukti tambahan dari tergugat maupun pengugat, namun sidang ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir, informasinya beliu lagi sakit. Dimana sebelumnya tanggapan saksi-saksi yang telah diajukan ke persidangan.

“Seyogyanya saksi itu bukan berdasarkan katanya. Saksi itu yang melihat mendengar dan merasakan. Oleh karenanya Tergugat telah mengajukan saksi-saksi yang sesuai dengan Hukum Acara dimaksud, “tegas Bayu.

Masih Kata Bayu, bahwa beberapa saksi dari tergugat ternyata menunjukkan fakta-fakta yang spektakuler seperti data yang diajukan oleh Tergugat dari KUA Sumbergempol menunjukkan fakta bahwa Saripin ternyata masih berstatus jejaka ketika menikah dengan Sulistyawati dan data itu ternyata sesuai dengan yang tercatat di Dispenduk Capil Kota Surabaya yang mengajukan data jika Penggugat ternyata berstatus tidak menikah.

“Saksi dari kades dan KUA Minggu lalu yang mengatakan dengan jelas bahwa Saripin itu statusnya Jejaka, sampean kan dengar sendiri. Demikian ternyata terdapat fakta lainnya bahwa yang mengurus dan membawa jenazah dari RSAL ke Adijasa seluruhnya berdasarkan dokumen sah yang mendasarkan keluarga sebenarnya, adalah Saripin, Sulistyawati, Erny dan Yohansen,” tegas Bayu. Ti0

Penghuni Kos Digrebek Gara-gara Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Indekos di kawasan pabrik kulit Wonocolo belum lama ini digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ada satu pria usia 28 tahun asal Kecamatan Tanah Merah, Madura diamankan dalam penggerebekan tersebut. Namanya Huda. Rabu, (29/03/2023).

Hasilnya penggeledehan indekos ini mengejutkan. Terdapat alat isap sabu atau bong terbuat dari botol air mineral. Lalu ada klip plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 10,67 gram, 1,26 gram, dan 0,34 gram.

Ditemukannya tiga sabu diwadahi tiga klip ini Huda langsung dicurigai sebagai pengedar. Benar saja ketika kamar Huda digeledah ditemukan timbangan elektrik. Lalu ada sedotan skrop yang biasanya digunakan pengedar untuk menimbang sabu menggunakan timbangan elektrik.

Temuan barang-barang itu membuat Huda tak berkutik. Dia mengaku menjadi budak sabu dari orang yang kerap disapa Bos Ipul. Ia berkilah menjadi pengedar untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Cicilan saya kan banyak. Buat nutupi itu saya terpaksa dagang sabu,” ujarnya.

AKBP Daniel Marunduri selaku Kasat Resnarkoba bilang kalau pengakuan Huda hanya alibi saja. Pasalnya, status Huda merupakan pekerja tarik kabel ikon dari PLN. Disinyalir kuat Huda nekat menjadi pengedar sabu karena sebelumnya menjadi pecandu.

“Jadi maksudnya dia bisa pakai dari setiap barang yang didapat,” pungkasnya. Ti0/*

Terdakwa TPPU, BMM Kencing Dituntut 3 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Edi Setiawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto Bin Sudik dituntut Pidana penjara selama 3 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya karana terbukti melakukan tindak Pidana penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntutan JPU menyebutkan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar Negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Terhadap terdakwa Edi Setyawan dan Eko Islindayanto dituntut dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan denda masing-masing Rp.25 juta subsider 6 bulan kurungan.” Kata JPU Dila saat membacakan surat tuntutan di PN Surabaya. Kamis, (09/03/2023) lalu.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, PT. Meratus Line adalah perusahaan yang bergerak dibidang shipping Company (Jasa angkut) kapal laut berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nomor 6 tanggal 8 Januari 2008 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Siti Nurul Yuliani,S.H.,M.H dan telah terjadi beberapa kali perubahan akta, dan PT. Meratus Line beralamat di Jl. Alun – alun Priyok No. 27 Surabaya dan memiliki armada kapal laut (tongkang) kurang lebih sebanyak 40 unit.

PT. Meratus Line telah mengadakan kerjasama dengan PT. Bahana Line/PT. Bahana Ocean Line yang tergabung dalam satu group PT. Bahana sebagai vendor/penyedia bahan bakar kapal berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Angkut dan Jual beli BBM Nomor : 47/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 dan No. 48/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 sebagaimana untuk setiap tahunnya telah diadakan pembaharuan/Addendum surat perjanjian.

Bahwa PT Meratus Line membeli BBM kepada PT. Bahana Line, yakni BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) dengan harga terendah sebesar Rp.4 ribu sampai dengan Rp.14 ribu per liter atau mengikuti harga minyak dunia yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.

Untuk pengisian BBM jenis Solar oleh pihak PT. Bahana Line, dilakukan oleh Office Bunker PT. Bahana Line yang telah memiliki tugas dan tangung jawab masing – masing ketika pengisian BBM kapal sedang berlangsung.

Bahwa pada saat pihak PT. Bahana Line selaku vendor/penyuplai BBM jenis solar atau Office Bunker PT. Bahana Line melakukan pengisian BBM jenis solar pada armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, maka dari 

Pihak PT. Meratus Line dilakukan oleh Office Bunker PT. Meratus Line yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan dan driver alat massflowmeter dimana masing – masing mempunyai tugas dan tanggung jawab selama pengisian BBM jenis solar tersebut, yakni sebagai berikut :

Sebelum proses supply dimulai, Office bunker bersama dengan KKM/Masinis melakukan sounding pada semua tangki bahan bakar yang ada dikapal, baik tangki yang akan di isi maupun tangki yang tidak diisi dan mencatat jumlah BBM yang ada dikapal pada form “Bunker Supply Report (BSR)”. Office bunker berkoordinasi dengan KKM/Masinis perihal pengaturan tangki bunker yang akan digunakan untuk menerima supply bunker yang baru, yakni dalam tangki kosong.

Office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Selama proses supply berlangsung, office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan mengawasi proses supply bunker tersebut agar tidak terjadi kebocoran BBM pada saat supply BBM sedang berlangsug.

Melakukan pengambilan sampel BBM oleh office bunker oleh pihak penerima.

Setelah proses supply BBM selesai office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker.

vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Jika ada temuan atau koreksi atau ketidaksesuaian data terkait dengan pelaksanaan supply bunker/vendor, maka office bunker akan mengirimkan form BSR dan Bunker Control Report yang telah diisi ke Bunker Divisi Komersil pada kesempatan pertama untuk dapat segera ditindak lanjuti.   

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini atau pengisian BBM jenis solar dilakukan oleh PT. Bahana Line/office Bungker PT. Bahana Line ke dalam tangki armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, dilakukan dengan menggunakan alat massflowmeter (MFM) milik PT. Meratus Line.

Bahawa selaku karyawan PT. Meratus Line, dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Meratus Line atau BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) baik sebahagian atau seluruhnya adalah milik PT. Meratus Line dan bukanlah milik para terdakwa, sehingga PT. Meratus Line merasa sangat keberatan dan PT. Meratus Line telah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.501.015.959.045.

Atas pebuatan para terdakwa Nur Habib Thohir Bin Mislan, Edial Nanang Setiawan SE, MM, Bin Mahfud Anwar, Anggoro Putro Bin Munari, Erwinsyah Urbanus. Sugeng Gunadi Bin Suparno, Nanang Sugiyanto Bin Muhadi, Herlianto Bin H. Solehudin, Abdul Rofik Bin Jazuli, Supriyadi Bin Muh.Yasin dan Heri Cahyono Bin Sarto, merupakan Karyawan PT. Meratus Line didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Untuk terdakwa Edi Setiyawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto Bin Sudik didakwa dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. 

Perlu diperhatikan, bahwa ada beberapa barang bukti antara lain:

• Uang tunai sebesar Rp. 570 juta,

• 1 Buku Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 610 (AG 060548) an. MLATI MURYANI seluas 190 m2 yang terletak di Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Kota Surabaya

• 1  buah HP Samsung type S9+ warna hitam 

• 1 buah HP Samsung type A12 dengan Simcard 

• 1 buku SHM No. 03859 an. EKO

ISLINDAYANTO seluas 80 m2 yang terletak di Ds. Kepatihan Kec. Menganti Kab. Gresik

• 1 buku SHM No. 03704 an EKO ISLINDAYANTO seluas 83 m2 yang terletak di Ds. Kepatihan Kec. Menganti Kab. Gresik

• 1  buah HP Nokia 210 warna Hitam beserta Sim Card  dengan IMEI : 354187103944150 dan 354187103994155

• 1 buah HP Merk Samsung A-03 warna Hitam beserta Sim Card dengan Nomor IMEI : 352617373335590 dan 352617403335594

Dikembalikan kepada PT Meratus Line melalui saksi SLAMET RAHARJO, SE

• 1  bendel Rekening Koran Bank Mandiri No. Rekening : 141-00-0735314-7 an EDI SETYAWAN Periode 01 September 2021 s/d 06 April 2022.

• 9 (Sembilan) bendel Rekening Koran Bank BCA  an EDI SETYAWAN Periode Bulan Mei 2017 s/d Januari 2022.

• 1 bendel Rekening Koran Bank Mandiri  An. EKO ISLINDAYANTO periode Januari 2016 s/d Juni 2022.

• 1 bendel Rekening Koran Bank BCA  An. ENDANG RAHAYU periode Oktober 2018 s/d Mei 2022. Ti0

Dua Kuda Sabu Jaringan Laos Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Hendra Kaisupy dan Muhammad Rizqi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait peredaran gelap Narkotika jenis sabu dari Laos yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (28/03/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Putu Sudarsana menghadirkan saksi pengangakap yakni David Adi Saputro, Akmad Faturrozi dan Nanang yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

David Adi Saputro menjelaskan, bahwa penangakapan terdakwa berawal adanya informasi kiriman Narkoba jenis Sabu seberat 10 Kg dari Loas, kemudian kita melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Surabaya terkait informasi tersebut pada hari Minggu, tanggal 06 November 2022 petugas mendapatkan informasi ada dua paket Narkotika jenis sabu yang awalnya akan turun di Surabaya berubah menjadi satu paket turun di Surabaya dan satu paket lagi turun di Jakarta. Setelah melakukan pengecekan paketan yang dimaksud ternyata paketan tersebut sudah ada yang mengambil, sedangkan untuk paketan di Surabaya belum ada yang mengambil, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan surveillance di Jakarta.

“Bahwa dari hasil penyelidikan tersebut petugas mendapatkan informasi orang yang dimaksud sedang menumpangi Taxi  ke Lippo Mall Kemang Jakarta, saat Taxi tersebut keluar parkiran mall yang ditumpangi para terdakwa, kemudian kita lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa dua  buah koper yang didalamnya terdapat sabu seberat sekitar 5 Kg.” Kata David saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Masih kata David, bahwa peran terdakwa ini hanya Kuda (pengambil dan pengantar barang haram). Dari pengakuan terdakwa Hendra sudah tiga kali ambil barang dan Risqi masih baru.

Disingung oleh Penasehat Hukum terdakwa Victor Sianaga, apakah barang tersebut diakui milik terdakwa, saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawaan dan koperatif.” Iya telah diakui,” saut saksi di hadapan Majelis Hakim.

Atas keterangan saksi, para terdakwa tidak membantahnya.” Iya benar Yang Mulia,” ujar terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa penangakapan para terdakwa saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu kemudian pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira jam 18.15 Wib petugas menghentikan Taxi Blue bird dimaksud dipintu keluar parkiran Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan yang sedang ditumpanginya.

Bahwa saat petugas melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 2  buah koper yang didalamnya terdapat 16  kaleng yang terdiri dari 12 kaleng wax kit warna kuning dan 4 kaleng 330 Guarantee warna kuning dengan rincian 9  kaleng wax kit di koper kuning, 4 kaleng 330 Guarantee dan 3 kaleng wax kit di koper biru dan masing masing kaleng berisi serbuk putih Kristal Narkotika jenis sabu berat kotor seluruhnya 5.120  gram dengan berat bersih 4.932,45  gram dan Handphone merk Infinix type smart 5 warna biru dari dalam bagasi belakang Taxi Bluebird.

Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Ramadoni Malik alias Dodon (DPO) dan kedua terdakwa diperintahkan untuk menerima 2 koper  buah koper berwarna Kuning dan biru yang didalamnya terdapat 16  kaleng yang berisi Narkotika jenis sabu dengan cara diranjau atau langsung diambil sendiri dari Bagasi belakang Mobil kijang innova warna silver tanpa pengemudi dan kondisi tidak terkunci yang terparkir di lantai 4 A14 Lippo mall Kemang Jakarta Selatan yang rencananya akan diantarkan ke rumah Santi didaerah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat dengan upah sebesar Rp. 20 juta untuk Hendra dan Rp. 5 juta untuk Risqi, namun upah belum sempat diterima keduanya ditangakap oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim.

Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang saat menerima menjadi perantara jual beli, menyerahkan narkotika golongan I dan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

Pengeroyok Mahasiswa UINSA Minta Keringanan Hukuman

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penggeroyokan yang dilakukan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terhadap temannya sendiri, saat bedah buku di Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA) dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidei di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (28/03/2023).

Dalam pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, Moch Kholis mengatakan, Bahwa pada intinya meminta keringan hukuman, dikaranakan para terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sebagai tulang punggung keluarga dan para terdakwa menyesali segala perbuatannya serta tidak akan mengulanginya lagi. 

“Perlu diketahui korban sudah memberikan maaf terhadap para terdakwa dikaranakan mereka dalam satu organisasi.” Kata Kholis.

Ia menambahkan, bahwa kasus ini prosesnya lama. Korban dan terdakwa ini juga sama-sama dalam satu organisasi (PSHT), namun saat kegiatan bedah buku belum mendapatkan izin atau pemberitahuan yang bersangakutan. Terlebih dalam organisasi PSHT ada motto dimana saudara lebihi dari saudara kandung.

“Atau apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seringan — ringannya dan seadil — adilnya (ex aeguo et bono),” pungkasnya.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Harwiadi menyebutkan, bahwa terdakwa Ahmad Said dan Suwanto bersama-sama Rudi Suryo Susanto, Bambang Supriyo, Sugeng serta Muji yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 30 orang lainya hari Kamis, 18 April 2019, Saksi Indung Kisworo, Muhmmad Bukhori dan Rozag Syafrisal menghadiri acara bedah buku yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA. Mendatangi acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara tersebut karena menurut mereka acara tersebut belum mendapat ijin dari pengurus PSHT Cabang Surabaya.

Kemudian saksi Muhammad Bukhori berniat masuk ke dalam Aula Uinsa untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA yang bernama Roudlotus Tsaniyah, namun Muhammad Bukhori dihalang-halangi oleh mereka, lalu Bambang Supriyono dengan tangannya memiting leher saksi Bukhori selanjutnya Rudy Suryo Susanto memukuli pipi Bukhoro sebelah kanan sebanyak 2 kali. Kedua terdakwa memukul dibagian belakang dan Muji memukul dibagian wajah Bukhori.

bahwa saat itu saksi Indung Kisworo yang berada didekat situ, lehernya juga dipegangi (dipiting) oleh terdakwa Ahmad Said, kemudian beberapa orang tersebut juga memukuli wajah saksi Indung, namun saksi tidak bisa melihat dengan jelas siapa saja yang memukulinya.

Bahwa saksi Roudlotus Tsaniyah dan Rozaq Syafrizal yang saat itu berada di dalam Aula UINSA berusaha untuk menutup pintu Aula agar mereka tidak masuk ke dalam Aula, namun mereka berhasil masuk ke dalam Aula dan berusaha komunikasi dengan Rudi Suryo Susanto hingga terjadi perdebatan.

Selanjutnya Rozaq yang berusaha untuk menyelamatkan buku-buku, dipukuli oleh terdakwa Suwanto dan teman-temannya hingga Rozaq terjatuh dan diinjak, kemudian datang Muh. Mukhis berusaha untuk melerai lalu Rozaq terbagun dan berlari menuju ruangan kaca.

Berdasarkan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/002/IV/YAN.2.4/2019/Rumkit tanggal 18 April 2018 dari RS. Bhayangkara, Moh Dahlan Surabaya yang ditandatangani oleh dr. Hernadi Hermanus, dengan hasil pemeriksaan terhadap Indung Kisworo.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka memar pada pelipis kiri yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Sementara Rozag Syafrisal dari hasil visum 

didapatkan luka memar pada lengan atas kiri sisi dalam dekat ketiak dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.

Anggota gerak bawah : didapatkan luka memar pada sisi dalam lutut kanan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka-luka yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Atas Perbuatan para terdakwa, JPU didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP dan menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara masing -masing selama satu tahun. Ti0

Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara Perkara Suap

Surabaya, Timurpos.co.id – Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karena ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penyuapan dan gratifikasi kasus pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selasa, (28/03/2023).

JPU Andy Bernard dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengatakan, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tentang tindak pidana korupsi.

“Dengan ini terdakwa atas nama Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali, dituntut 4 tahun penjara,” kata JPU Andy di ruang Cakra PN Tipikor di Jalan Raya Juanda.

Dalam tuntutan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dimana Adib Makarim harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 284 juta jika tidak dibayarkan maka harta milik terdakwa akan disita sesuai dengan uang pengganti. Jika tidak dibayar maka terdakwa Adib akan menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Sedangkan Agus Budiarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp 349 juta, serta jika tidak dibayarkan akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara. Sementara itu, Imam Kambali membayar uang pengganti sebesar Rp 497.600.000, jika tidak dibayarkan akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.

Dengan tuntutan itu, Hakim ketua Darwanto meminta ketiga terdakwa membacakan pembelaan Selasa (4/4/2023). “Terdakwa bisa membuat sendiri atau dibuatkan oleh penasehat hukumnya,” ucapnya.

Usai sidang, Andy Bernard mengatakan ketiganya dituntut sama karena dalam fakta persidangan jaksa menilai ketiganya mendapatkan gratifikasi atau suap dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD Tulungagung terkait pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung. “Saat dipersidangan ketiganya membantah namun saat pembuktian itu bukan gratifikasi Pokir yang mereka terima, namun terdakwa tidak bisa membuktikan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dimana Adib diketahui berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan agus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Saat peristiwa itu terjadi, yakni pada 2015, ketiganya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Karyoto mengatakan, pihaknya mengusut kasus ini berbekal data, keterangan, dan fakta persidangan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti yang ditemukan dinyatakan cukup, KPK meningkatkan kasus tersebut dalam tahap penyidikan. Saat ini, KPK baru menahan Adib Makarim di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga 22 Agustus. Ti0

Digitalisasi Pelaporan Pajak di Indonesia dengan Solusi Tanda Tangan Digital dari VIDA


Jakarta, Timurpos.co.id – Di tengah tuntutan transformasi digital, digitalisasi pelayanan publik memungkinkan masyarakat maupun pelaku bisnis untuk mengakses dan menikmati berbagai layanan dengan lebih mudah dan cepat. Demikian juga untuk perpajakan, sebagai salah satu sektor krusial pembangunan negara, digitalisasi sistem perpajakan diharapkan dapat merampingkan proses pelaporan dan pencatatan pajak sehingga kepatuhan Wajib Pajak diharapkan akan semakin tinggi. Berkaitan dengan hal ini, VIDA sebagai penyedia identitas digital terpercaya di Indonesia, terus melanjutkan kontribusinya dalam transformasi digital layanan publik Indonesia melalui integrasi Tanda Tangan Digital (VIDA Sign) pada sistem pelaporan pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya E-Bupot dan E-Filing. Senin, (27/03/2023).

Tanda Tangan Digital berperan penting bagi otoritas pajak untuk dapat mengoptimalkan dan mempercepat proses bisnis pelaporan perpajakan bagi Wajib Pajak secara signifikan karena dilakukan sepenuhnya online. Integrasi Tanda Tangan Digital yang dimulai pada sistem lapor pajak khususnya E-Bupot dan E-Filling merupakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63/2021. Regulasi tersebut mendorong kepatuhan terhadap penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi pada berbagai dokumen untuk pelaporan perpajakan secara elektronik. Seiring pemberlakuan aturan ini, Wajib Pajak dapat menggunakan Tanda Tangan Digital yang legal di Indonesia karena diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) seperti VIDA.

CEO & Co-Founder VIDA, Sati Rasuanto, menyatakan “Sejalan dengan misi kami dalam mendorong transformasi digital, VIDA optimis bahwa integrasi layanan identitas digital yang memanfaatkan sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital pada sistem pelaporan pajak kedepannya berpotensi memberi dampak positif yang signifikan terhadap ekonomi. Bagi pelaku bisnis, penyederhanaan prosedur pelaporan pajak tentunya juga dapat memberikan keuntungan dalam hal efisiensi waktu dan sumber daya yang diperlukan untuk mengisi laporan perpajakan sehingga memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada perkembangan bisnisnya. Integrasi ini merupakan langkah yang baik agar masyarakat semakin familiar dan mendapatkan kemudahan dari teknologi tanda tangan digital VIDA Sign.”

Dengan menggunakan tanda tangan digital VIDA, VIDA menjamin aspek kerahasiaan, integritas, autentikasi, dan nirsangkal (non-repudiation) dari tanda tangan digital yang digunakan. Dari segi keamanan data, Wajib Pajak juga juga tidak perlu khawatir karena VIDA merupakan PSrE Indonesia pertama yang memiliki akreditasi WebTrust dan masuk dalam Adobe Approved Trusted List (AATL) sehingga integritas dan keaslian dokumen lebih terjamin sesuai dengan standar global karena VIDA telah melalui audit independen secara berkala. 

Ahmad Taufik, Head of Product VIDA Sign menambahkan, bahwa VIDA Sign sejatinya merupakan inovasi kami membantu pengelolaan alur kerja dokumen digital menjadi lebih cepat dan aman sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terintegrasinya VIDA Sign pada sistem pelaporan pajak badan usaha saat ini kami harapkan dapat menjadi solusi bagi bisnis dari segi efisiensi biaya operasional badan usaha dalam melaporkan pajaknya dengan cepat dimana proses penandatangan dapat dilakukan dengan cepat dan nyaman.

Dalam acara VIDA Expert Seat: Unlocking The Benefits of Digital Signature for Taxpayer di Jakarta (20/3), Agus Sudiasmoro, Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengapresiasi inisiatif VIDA sebagai PSrE yang aktif membantu program pemerintah untuk transformasi digital perpajakan.

“Saat ini kami sedang bertransformasi menuju era tax administration 3.0 dengan implementasi new Core Tax Administration System tahun depan dimana akan dilakukan integrasi dengan system pihak ketiga lainnya salah satunya adalah sistem sertifikat elektronik milik PSrE. PSrE seperti VIDA memang ditunjuk oleh Kominfo untuk menyediakan layanan sertifikat elektronik sehingga Wajib Pajak dapat menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE. Untuk itu, Kami sangat berterima kasih karena VIDA bersama beberapa 3 PSrE lainnya sudah menjadi pionir dalam melakukan implementasi sertifikat elektronik untuk layanan perpajakan.” kata Agus.

Untuk dapat menggunakan VIDA Sign pada sistem pelaporan pajak, pelaku usaha dapat melihat informasi lebih lanjut di media sosial VIDA di instagram @vidadigitalid atau di www.vida.id. Pelaku bisnis yang terdaftar nantinya cukup dapat menggunakan aplikasi e-Bupot dan e-Faktur dan memilih VIDA sebagai PSrE penyedia tanda tangan digital. 

“Sebagai PSrE yang berinduk kepada Kominfo, VIDA siap terus bersinergi demi wujudkan masyarakat Indonesia taat pajak guna mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tentunya sinergi tersebut tidak terbatas pada integrasi teknologi melainkan juga edukasi dan sosialisasi prosedur perpajakan pada Wajib Pajak yang ditargetkan akan diimplementasikan secara full digital pada 2024, baik pelaku bisnis dan perorangan. Kedepannya, kami mendorong Tanda Tangan Digital dapat diintegrasikan di berbagai layanan publik lainnya sehingga lebih banyak lagi kemudahan bagi dunia usaha dan masyarakat yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Integrasi tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk pelaporan pajak segera berlaku, pahami sekarang!” tutup Sati. Ti0

Terdakwa Dimas: Wahyu Berhutang Rp. 2,2 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Dimas Riski Ramadhan, Sales CV. Kota Makmur diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  lantaran gelapkan uang perusahaan senilai Rp. Rp.975.277.500 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (27/03/2023).

Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi yakni Sumarti (isteri H.Hamid), Anton Winarno bagian ceklis Gudang, Achmad Taufik Kepala Gudang CV. Kota Makmur di Margomulyo Indah Surabaya dan Eko Nanang Kepala Gudang di Mojosari, Kab Mojokerto.

Sumarti mengatakan, bahwa kenal terdakwa saat belanja dan saat itu dia bilang Marketing di CV. Kota Makmur. Kemudian saya pesan ke terdakwa kacang-kacangan dan sudah dibayar lunas dengan cara tranfer ke rekening terdakwa, totanya sekitar Rp.156 juta.

“Saat itu terdakwa bilang, kalau barangnya diambil di gudang Margomulyo Indah Surabaya, namun barangnya tidak ada, kerana uangnya dipakai oleh terdakwa untuk ibu yang lagi sakit,” katanya.

Sementara bagian gudang di CV tersebut menambahkan, bahwa hanya menyiapakan barang-barang berdasarkan Delivery Order (DO)yang dibuat oleh perusahaan. Untuk pembayaran tidak mengetahui.

“Ada atas nama H. Hamid, Wahyu Budiadji,” bebernya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa pada intinya tidak membatahnya, namun terdakwa menjelaskan, bahwa untuk castamer atas nama Wahyu, sebanarnya punya hutang yang menumpuk sekitar Rp. 2,2 milaar dan saya bersumpah tidak ada uang yang saya gelapakan untuk castamer Wahyu.

“Kalau untuk H. Hamid benar uangnya saya, pakai untuk kepentingan pribadi dan saya menyelsal dan minta maaf,” ujar terdakwa Dimas Riski.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan terdakwa yang merupakan marketing di CV.Kota Makmur, di awal tahun 2019 customer Wahyu Budiadji menghubungi CV.Kota Makmur melalui telepon untuk menanyakan kembali harga pakan ternak berupa milet yang diterima oleh terdakwa Dimas Rizki Ramadhan, yang mana sebelumnya customer Wahyu Budiadji pernah melakukan pembelian palawija dengan cara dipiutang. Dan pada akhir bulan Pebruari 2019 tanpa sepengetahuan dari Supervisor Marketing terdakwa Dimas Rizki mengeluarkan DO (Delivery Order) barang meskipun belum ada pembayaran dari customer Wahyu Budiadji sebelumnya. Hal tersebut terus dilakukan oleh terdakwa Dimas Rizki sampai bulan April 2019 dan perusahaan baru mengetahui bahwa terdakwa Dimas Rizki telah melanggar SOP pengeluaran barang kemudian perusahaan memerintahkan terdakwa Dimas Rizki untuk melakukan penagihan kepada customer Wahyu Budiadji dan terdakwa Dimas Rizki tidak diperbolehkan mengeluarkan DO barang lagi. Akan tetapi pada bulan Mei 2019 terdakwa Dimas Rizki kembali mengeluarkan DO barang untuk customer Wahyu Budiadji meskipun belum ada pelunasan dari customer Wahyu Budiadji terhadap pembelian-pembelian barang sebelumnya.

Pada bulan Juli 2019, perusahaan baru mengetahui bahwa selama ini terdakwa Dimas Rizki telah menerima pembayaran dari customer Wahyu Budiadji melalui rekening pribadi terdakwa Dimas dan bukan dibayarkan kerekening perusahaan.    

Adapun total pengeluaran barang antara bulan Mei – Juli 2019 terhadap customer Wahyu Budiadji yang belum terbayar ada 12 kali pengiriman yaitu 11 (sebelas) kali pengiriman jenis pakan canary seed dan satu kali pengiriman jenis pakan milet dengan total pembayaran yang masih belum dibayar sejumlah Rp.871.777.500.

Selanjutnya pada bulan September 2019, terdakwa Dimas melayani pembelian an.customer H.Hamid atau Sumarti (isteri H.Hamid) sebanyak dua kali pembelian kacang tanah sebanyak 8 ribu Kg senilai Rp. 156 juta.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.103.500.000 ditambah Rp.871.777.500 dengan totalnya Rp.975.277.500 dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Ti0

Bos Kenpark, Soetiadji Yudho Dituntut 3 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara ambrolnya Kenjeran Water Park Surabaya kembali bergulir. Dalam sidang kali ini, 3 terdakwa menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho.

Ketiga terdakwa itu adalah Subandi, Soetiadji Yudho, dan Paul Stepen Tedjianto. Ketiganya pula dituntut hukuman 3 bulan penjara oleh Herlambang.

“Memohon kepada ketua majelis hakim, untuk menjatuhkan pidana kepada 3 selama 3 bulan penjara dengan perintah para terdakwa agar ditahan,” kata Herlambang saat membacakan surat tuntutan di Ruang Tirta, PN Surabaya, Senin (27/3/2023).

Herlambang menegaskan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurutnya, ketiganya dinilai lalai dan mengakibatkan 17 orang terluka.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit, berterus terang, korban memaafkan dan berdamai, hingga tanggungjawab secara materiil kepada korban. Hal yang memberatkan menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat,” ujarnya.

Mendengar hal itu, salah satu terdakwa, Soetiadji mengaku bakal mengajukan pledoi. Hal tersebut bakal disampaikan pada pekan depan.

“Minta waktu 1 minggu mengajukan pledoi, yang mulia,” tutur terdakwa kepada Taufan Mandala, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.

Sebelumnya, Kenjeran Water Park ambrol dan membuat sejumlah pengunjung luka-luka. Seluruh korbam langsung dievakuasi dan ditangani lebih lanjut ke RSUD Dr. Soetomo dan RS Dr. Soewandhi, Surabaya.

Usai hal itu, Polisi memeriksa dan menetapkan pemilik Kenjeran Water Park, Soetiadji Yudho dan 2 orang dari manajemen sebagai tersangka. Mereka didakwa Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 360 UU KUHP lantaran dinilai lalai dan mengakibatkan orang lain terluka. Ti0

Rugikan Nasabah Puluhan Miliar, Kristhiono Gunarso Diadili

Surabaya – Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri Kristhiono Gunarso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (27/03/2023).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Agung Repubik Indonesia menyebutkan, bahwa terdakwa Kristhiono Gunarso selaku Direktur Utama PT. Corpus Prima Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan terbatas Nomor 16 tanggal 28 Oktober 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Juanita Sari Dewi, SH dan PT Corpus Asa Mandiri sebagaimana Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 12 Tanggal 7 Januari 2013 yang dibuat di Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja,SH Kota Surabaya, yang berdomisili di Surabaya, awalnya mencari agen atau pihak ketiga untuk mempromosikan dan memasarkan produk dari perusahaan yang dikelola oleh Terdakwa, hingga setelah melewati beberapa kualifikasi yang dipersyaratkan Terdakwa, berikut ini adalah agency yang memasarkan dan mempromosikan produk dari perusahaan terdakwa yakni PT. Trimitra Jaya Raya diwakili Saksi Tanu Hadi Wijaya, PT. Limitless Jaya Mandiri diwakili, Meliana Wati, PT. Agel Investor Indonesia diwakili Sdr. Isak Wibowo Williem, Rony Harley, Yermia Christian, CV. Solo Gratia diwakili Ariestini.

“Adapun produk yang akan dijual oleh perusahaan milik terdakwa adalah, Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan. Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun.” Katanya.

Ia menambahkan, bahwa imbalan yang ditawarkan terdakwa kepada para agen atau pihak ketiga dari setiap nasabah yang menempatkan dananya di PT. Corpus Prima Mandiri dan PT. Corpus Asa Mandiri yakni sebesar 7%, namun khusus untuk PT. Trimitra Jaya Raya, terdakwa memberikan imbalan sebesar 9% pertahun dengan alasan PT. Trimitra Jaya Raya memiliki nilai presentasi yang lebih banyak dari agency yang lainnya, sementara untuk nasabah akan diberikan bunga sebesar 10% sampai 12% pertahunnya, dengan persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah atau investor.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Khristiono Gunarso selaku Direktur PT. Corpus Asa Mandiri dan PT. Corpus Prima Mandiri, kerugian yang dia alami Saksi Korban Oon Suhendi Widjaya sebesar Rp. 25 miliar, saksi Lina Yahya sebesar Rp.11 miliar dan saksi Bernaditha Alamsyah ahli waris dari Alm. Drs. Bambang Alamsyah sebesar Rp.13,5 miliar. Dengan total kerugiaan sekitar Rp. 49 mialaar. 

“Terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP,” katanya.

Atas dakwaan JPU, terdakwa menyatakan sudah mengerti dan penasehat hukum terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dari dakwaan JPU.

Sebelum menuntup persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan terhadap para pihak apakah ada yang ditambahkan.” Dari JPU rencananya akan menghadirkan 15 saksi dan pada sidang selanjutnya kami akan hadirkan 3 orang yang menjadi korban,” pungkasnya.

Usai sidang digelar, dan ditunda pada kamis pekan depan, Advokat Assc Prof.Dr.Oscarius Wijaya, menyampaikan tanggapannya kepada wartawan, soal menyayangkan jalannya perkara Pidana, Meski telah berjalannya perkara perdata PKPU. “Apa nasabah tidak takut kalau sampai semua uang nasabah diberikan pada negara, seperti kasus First Travel dan Binomo (Indra Kenz), Kalau dipidanakan gini kan riskan, Kan ada kepailitan di situ, Bukankah pelapor juga memasukkan tagihan ke kurator Kok melaporkan Pidana,” katanya.

Untuk diketahui sebagaimana penjelasan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PBI SBK) jo. Pasal 1 angka 3 PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) dijelaskan bahwa “Surat Berharga Komersial” adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup atau Promissory Note (PN) dan berjangka waktu sampai dengan 1 tahun yang terdaftar di Bank Indonesia, sementara terdakwa Kristhiono Gunarso menerbitkan Promissory Note (PN) yang tidak memenuhi kriteria Surat berharga Komersial sebagaimana diatur dalam PBI No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat berharga Komersial di Pasar Uang dan PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG SBK) sehingga tidak terdapat data pendaftaran tersebut di Bank Indonesia.

Bahwa Promissory Notes yang diterbitkan PT Corpus Prima Mandiri dan PT Corpus Asa Mandiri yang ditanda tangani terdakwa KRISTHIONO GUNARSO tidak terdaftar pada Bank Indonesia sebagai perusahaan Non Bank yang mempunyai izin dalam penerbitan Promisory Notes (PN dan Medium Tern Note (MTN). Ti0