Timur Pos

Nurul Divonis Dua Perkara Narkoba, Jejak Sabu dari Lapas Porong hingga Pil Ekstasi Jaringan Feri Ariyanto

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (3/11) menguak jaringan narkotika yang melibatkan narapidana Lapas Porong hingga dua buronan yang masih berkeliaran di luar. Tiga perempuan, Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya  divonis bersalah atas dua perkara berbeda: sabu dan pil ekstasi.

Majelis Hakim yang dipimpin Pujiono menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Namun di balik angka vonis tersebut, tersimpan kisah rumit soal rantai distribusi narkoba lintas lapas dan jalanan kota Surabaya, serta kejanggalan hukum yang menjerat salah satu terdakwa dua kali untuk kasus yang sama.

Jejak Sabu dari Balik Jeruji Lapas Porong

Penyelidikan bermula ketika Nurul Afrillya menerima dua kantong sabu dari seorang narapidana bernama Viky di Lapas Porong. Transaksi itu bukan pembelian biasa melainkan “pengganti utang” senilai Rp750 ribu milik Sisilia Martha, rekan kos sekaligus sesama terdakwa.

Barang haram itu kemudian dikonsumsi dan sebagian dijual lagi dalam lingkar kecil mereka di kosan Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya. Tak berhenti di situ, sehari sebelum penangkapan, para terdakwa juga membeli sabu tambahan seharga Rp300 ribu dari seorang pengedar yang dikenal dengan nama Trobel Boy, kini masuk daftar DPO (buron).

Polisi menyebut Trobel Boy sebagai penghubung antara pengguna lokal dan jaringan kecil lapas, dugaan yang kini tengah dikembangkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Transaksi Ekstasi Melalui Jaringan Online

Beberapa hari kemudian, Nurul dan rekannya meminta Stevany mencarikan ekstasi. Stevany menghubungi Feri Ariyanto alias Gepeng, seorang pengedar yang dikenal licin dan juga telah masuk DPO.

Transaksi berlangsung tanpa tatap muka. Lima butir pil ekstasi dipesan seharga Rp1,25 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank, dan pengiriman dilakukan secara terselubung lewat ojek online.
Cara ini mencerminkan pola baru dalam peredaran narkoba memanfaatkan kurir daring tanpa disadari mereka sedang membawa barang haram.

Penggerebekan Malam dan Bukti Lengkap

Malam 7 Juni 2025, tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Riza Pahlefi dan Dimas Mochammad Rifqi melakukan penggerebekan di rumah kos para terdakwa.

Hasil penggeledahan memperlihatkan aktivitas konsumsi sekaligus perantara jual beli. Polisi menemukan:

3 paket sabu (±0,122 gr, ±0,003 gr, ±0,045 gr)
Pipet kaca berisi sisa sabu (±0,001 gr)
2 butir ekstasi biru logo Kenzo (±0,723 gr)
2 butir ekstasi pink logo Chanel (±0,897 gr)
Alat hisap, sedotan, serta 3 ponsel (Vivo Y27, Samsung A06, Oppo A18).
Hasil uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya memastikan semua barang bukti positif mengandung metamfetamina, zat aktif narkotika golongan I.

Kejanggalan: “Split Perkara” dan Nasib Nurul

Kuasa hukum terdakwa menilai ada kejanggalan prosedur dalam perkara ini. “Kasusnya satu peristiwa, satu lokasi, dan satu waktu. Tapi Nurul dijerat dua berkas perkara sabu dan ekstasi. Itu janggal,” ujar sang pengacara seusai sidang.

Menurutnya, Nurul bukan pengedar besar, melainkan pengguna sekaligus korban ketergantungan. Ia juga disebut tulang punggung keluarga, bekerja di counter handphone dan menanggung dua anak kecil.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah dihukum dalam perkara yang sama dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, ” Katanya.

Kalau aparat benar-benar ingin memberantas, seharusnya fokus ke jaringan besarnya. Trobel Boy dan Feri Ariyanto itu yang mestinya diburu, bukan hanya pengguna kecil seperti Nurul.

Jaringan Masih Misterius

Polisi hingga kini masih memburu dua nama yang diduga menjadi pengendali jaringan:

Trobel Boy, pemasok sabu di kawasan Sawahan.
Feri Ariyanto alias Gepeng, pengedar ekstasi yang kerap beroperasi lewat transaksi daring.
Sementara itu, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik tengah menelusuri keterlibatan narapidana Lapas Porong dalam mengatur peredaran sabu dari balik jeruji.

Catatan Akhir

Kasus ini memperlihatkan wajah kompleks perdagangan narkoba di Surabaya di mana pengguna, perantara, hingga jaringan lapas saling terhubung.
Di tengah upaya penegakan hukum, muncul pula pertanyaan soal keadilan bagi pengguna kecil yang terseret dua kali dalam sistem hukum yang sama.

Sementara Viky, Trobel Boy, dan Feri Ariyanto alias Gepeng masih buron, publik menanti apakah penyidik mampu menembus lebih dalam dan mengungkap siapa sebenarnya otak di balik peredaran sabu lintas lapas ini dan ekstasi. Tok

Menteri ImiPas RI Lakukan Kunjungan Kerja di Jawa Timur, Hadiri Panen Raya Jagung Hibrida di Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja di Provinsi Jawa Timur dengan agenda menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung Hibrida di Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, para Pejabat Tinggi Pratama Kemenimipas, para Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, serta unsur Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.

Dalam kegiatan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memimpin langsung prosesi panen jagung secara simbolis bersama pejabat kementerian, aparat daerah, dan masyarakat setempat. Panen ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI di bidang ketahanan pangan nasional, serta menggambarkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

Selain prosesi panen, Menteri juga menyerahkan bantuan sarana pertanian dan sosial secara simbolis kepada kelompok tani dan warga Desa Bulang. Bantuan tersebut meliputi cultivator type FTL 620, sprayer elektrik, benih jagung hibrida, serta paket sembako berupa minyak goreng dan gula pasir.

Dalam laporannya, Kakanwil Ditjenim Jatim, Novianto Sulastono, menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi di wilayah Jawa Timur turut berkomitmen mendukung program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Kegiatan panen raya jagung ini merupakan bagian dari implementasi 13 program akselerasi, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Selain Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, penanaman jagung juga dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak pada 8 Oktober 2025 di Kabupaten Gresik seluas tiga hektare, hasil kolaborasi dengan Polres Gresik dan Pondok Pesantren Muhammadiyah Madinatul Ilmi,” ungkap Novianto.

Sementara itu, Menteri ImiPas Agus Andrianto memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah kreatif jajaran Imigrasi Jawa Timur yang telah berperan aktif dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Ia menilai, sektor pangan merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas bangsa.

“Saya acungi jempol untuk jajaran Imigrasi. Jangan berhenti berkolaborasi dengan Forkopimda, dan wujudkan kemandirian pangan di setiap daerah,” ujar Menteri Agus.

Menutup sambutannya, Menteri ImiPas menekankan pentingnya perubahan dari diri sendiri sebagai langkah awal menuju Indonesia Emas 2045.

“Jangan menunggu orang lain berubah. Mulailah dari diri kita, dari rumah kita, dari lahan kecil yang kita miliki. Karena dari gerakan kecil inilah lahir ketahanan nasional yang besar,” pungkasnya. Tio

Alliance N.G.O Somasi ke Bupati, BNPM Desak Penegakan Perda Miras di Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo yang mengatur tentang peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, tanggapan keras datang dari tokoh muda dan masyarakat yang tergabung dalam Alliance N.G.O (Non-Government Organisation) peduli Sidoarjo.

Cak Azis dan Abah Ismail sapaan akrab dua tokoh yang juga penasihat Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) menyampaikan kritik pedas terhadap lemahnya penegakan Perda tersebut.

“Kaum muda adalah aset penting dalam pembangunan bangsa ini, maka janganlah dirusak dengan berbagai macam zat adiktif dan alkohol,” tegas Cak Azis dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Senada dengan itu, Abah Ismail menuturkan bahwa masyarakat, terutama para orang tua, memiliki kekhawatiran besar terhadap maraknya peredaran miras di wilayah Sidoarjo.
“Kita semua tentu ingin agar anak-anak kita tumbuh menjadi generasi yang berguna bagi bangsa dan negara. Namun kami khawatir apabila mereka terkontaminasi dengan hal-hal yang merugikan,” ujarnya.

Diketahui, BNPM merupakan salah satu elemen masyarakat yang tergabung dalam Alliance N.G.O Peduli Sidoarjo, yang belakangan aktif menyuarakan isu-isu sosial dan moral di masyarakat. Dalam gerakan terbaru ini, Alliance N.G.O secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati Sidoarjo.

Somasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk keprihatinan atas lemahnya penegakan Perda tentang pelarangan dan pengendalian peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Surat somasi diserahkan langsung ke Kantor Bupati Sidoarjo pada Rabu (29/10/2025) dan diterima oleh salah satu pegawai di bagian depan kantor.

Menurut Alliance N.G.O, Pemerintah Daerah Sidoarjo harus lebih proaktif dan tegas dalam menegakkan aturan yang telah dibuat, agar tidak terkesan mandul dan kehilangan wibawa hukum di mata masyarakat.

“Penegakan Perda jangan sampai hanya jadi formalitas. Kami berharap Bupati dan aparat terkait benar-benar turun ke lapangan untuk menindak tegas pelanggar,” pungkas Cak Azis.

Dengan langkah somasi ini, Alliance N.G.O menegaskan komitmennya untuk terus menjadi kontrol sosial demi terciptanya masyarakat Sidoarjo yang lebih tertib, sehat, dan bermartabat. M12

Pledoi Kasus Sianida Jaksa Tak Punya Bukti Keterlibatan Dirut

Foto: Penasehat hukum selepas sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara sianida kembali digelar dengan agenda melakukan nota pembelaan atau pleidooi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono, SH, MH. Selasa (29/10/2025).

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan direktur utama sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin tidak terbukti. Menurut pembela, meskipun tercatat sebagai Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) secara administratif, namun tidak lagi aktif mengurus kegiatan perusahaan sejak tiga tahun terakhir.

“Secara faktual, dirut telah memberikan delegasi kewenangan secara lisan kepada Direktur lain, yang selama ini sepenuhnya mengelola kegiatan usaha PT SHC,” ujar tim pembela di muka persidangan.

Hal tersebut, lanjut mereka, juga dibenarkan secara hukum pidana sebagaimana keterangan ahli Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, yang menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak dapat dikenakan kepada seseorang yang secara nyata tidak lagi menjalankan fungsi atau kewenangannya dalam operasional perusahaan.

Dalam hal ini JPU dikatakan tidak memiliki bukti keterlibatan dirut selama ini, “tidak ada bukti bahwa dirut turut menjalankan kegiatan perusahaan selama ini, mereka tidak memiliki meeting of mind atau kesamaan kehendak antara Direktur dan Direktur Utama,” ungkap PH dalam Pleidooi nya.

Pledoi itu ditutup dengan permohonan agar Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono, SH, MH menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.

Sementara pada kesempatannya Dirut dalam penyampaian nota pembelaannya mengatakan, “saya berharap Hakim dapat melihat kebenaran, bila memang saya bersalah silakan persalahkan saya tapi bila tidak terdapat kesalahan saya tolong jangan persalahkan saya, saya hanya meminta keadilan,” ungkap Dirut dalam nota pembelaannya. Tok

Dinkes Bangkalan bekali Relawan SPPG Ibnu Dahlan materi Keamanan Pangan

Bangkalan, Timurpos.co.id – Sebanyak 47 relawan yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Ibnu Dahlan, Desa Cangkraman, Kecamatan Konang mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) seputar keamanan pangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Rabu (29/10/2025).

Pembekalan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas para penjamah pangan yang bertugas dalam menjaga keamanan serta mutu makanan yang bakal disajikan kepada penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Siska Damayanti, S.KM., M.Kes. pemateri dari Dinkes Kabupaten Bangkalan memaparkan, pengetahuan seputar keamanan pangan bagi relawan yang bertugas di SPPG akan melindungi penerima manfaat dari kesalahan pengolahan pangan, serta mengurangi risiko dampak yang ditimbulkannya.

“Upaya ini diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran bilogis, kimiawi, dan fisik yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia,” ulas Siska.

Untuk itu, lanjut dia, setiap pengelola SPPG diminta untuk lebih teliti dalam memilih bahan baku, serta teknik pengolahan hingga penyajian sampai kepada penerima manfaat MBG harus sesuai SOP yang ditentukan.

“Sehingga diharapkan pelatihan ini akan mengedukasi para penjamah pangan agar mampu mengendalikan faktor risiko dari pengolahan pangan yang dilakukannya,” harap dia.

Peran strategis para penjamah makanan, kata Siska, sebagai garda terdepan dalam memastikan makanan yang disajikan untuk masyarakat aman, bersih dan bergizi.

“Keamanan makanan adalah kunci dalam mendukung kesehatan masyarakat. Penjamah makanan dapat lebih disiplin menerapkan standar kebersihan dan sanitasi, sehingga terhindar dari potensi kontaminasi yang dapat menimbulkan keracunan atau penyakit bawaan pangan,” ujarnya.

Sementara itu, ketua Yayasan Ibnu Dahlan, Mas’udi mengapresiasi upaya Dinkes Bangkalan dalam memberikan pembekalan kepada penjamah pangan. Bimtek ini kata Mas’udi bakal memperkuat kapasitas penjamah pangan menerapkan praktik pengolahan makanan yang aman, bersih, dan bergizi.

“Sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kesehatan dan kualitas gizi masyarakat,” kata dia.

Sejalan dengan hal itu, Kepala SPPG Ibnu Dahlan, Sulaiman memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh arahan dalam materi bimtek yang disampaikan Dinkes Bangkalan. Menurutnya, seluruh relawan yang bertugas di SPPG Ibnu Dahlan berkomitmen menyajikan makan bergizi yang berkualitas kepada seluruh penerima manfaat.

“Ini bagian dari komitmen SPPG Ibnu Dahlan yang terus menjaga kualitas dan mutu keamanan pangan MBG,” tutupnya. Tok

Gaya Desicha Gelapkan Uang PT Tripalindo Rp 7,9 Miliar, Begini Caranya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana sebesar Rp 7,9 miliar di PT Tripalindo Trans Mix kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/10).

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi korban Setiono Limantono, yang membeberkan modus operandi terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa, mantan kasir perusahaan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Setiono menjelaskan bahwa pencairan uang di perusahaan dilakukan melalui beberapa tahap. Sebagai kasir, Desicha terlebih dahulu mengajukan permintaan pencairan dana kepada direktur untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan. Setelah disetujui, permintaan tersebut diserahkan kepada bagian keuangan, Eliana, untuk diproses lebih lanjut.

“Eliana tidak bisa mengeluarkan uang tanpa tanda tangan direktur. Setelah mendapat tanda tangan, laporan tersebut justru ditambahi atau di-mark up oleh Desicha,” ujar Setiono di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Menurut saksi, praktik mark up dilakukan setelah Bukti Kas Keluar (BKK) diterbitkan oleh bagian keuangan. Kasus ini sendiri baru terungkap setelah empat tahun, ketika Eliana melapor bahwa terdapat manipulasi dalam pencairan dana.

Setiono juga menjelaskan alasan Eliana tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini.“Karena Eliana tidak menikmati uang hasil penggelapan. Yang menikmati adalah Desi. Saat dikonfirmasi, Desi mengakui perbuatannya dan meminta agar kasus ini tidak diteruskan ke ranah hukum,” terangnya.

Terkait perbedaan nilai kerugian antara hasil audit tertulis sebesar Rp 768 juta dengan angka Rp 7,9 miliar dalam laporan, saksi meminta agar hal itu dikonfirmasi langsung ke pihak auditor.“Jangan tanya saya. Nanti tanya yang audit,” ujarnya singkat.

Selain itu, saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat menyerahkan dua mobil, satu motor, dan uang tunai Rp 100 juta sebagai jaminan pengembalian kerugian. Barang-barang tersebut kini dititipkan di kejaksaan sebagai barang bukti.“Itu bentuk itikad baik dari Desi untuk mengganti kerugian perusahaan,” tambahnya.

Setiono juga membantah laporan perampasan yang sempat diajukan Desi ke Polrestabes Surabaya.“Saya dilaporkan melakukan perampasan, tapi laporan itu sudah SP3 karena tidak terbukti. Barang-barang itu diserahkan langsung oleh Desi, bukan saya rampas,” tegasnya.

Dalam sidang juga terungkap bahwa terdakwa diminta tetap berada di kantor selama proses audit berlangsung. Laporan ke pihak kepolisian baru dibuat setelah hasil audit resmi diterima.“Laporan dibuat setelah hasil audit keluar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati  menjerat terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tok

Kejati Jatim Berikan Pendampingan Hukum Kodam V/Brawijaya Pembangunan Yonif TP 886 Tulungagung

Surabaya, Timurpos.co.id – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim berikan pendampingan hukum kepada Kodam V/Brawijaya terkait pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 886/Panjalu Jayati di Kabupaten Tulungagung.

Hal ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi, menjelaskan bahwa pembangunan Batalyon tersebut merupakan salah satu proyek strategis Kodam V/Brawijaya yang akan berdiri di atas lahan milik Kodam di Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, dengan luas sekitar 60 hektare.

“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum serta meminimalkan potensi konflik sosial di lapangan karena lokasi tersebut masih ada warga yang berada di lokasi pembangunan tersebut,” ujar Kuntadi, Selasa, (28/10/2025).

Kuntadi mengungkapkan, meskipun lahan tersebut telah dinyatakan sah sebagai milik Kodam V/Brawijaya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, namun masih terdapat sebagian kecil area yang sebelumnya sempat menimbulkan sengketa dengan masyarakat sekitar.

“Kebijakan kami tetap, pembangunan harus berjalan. Namun kami upayakan agar potensi konflik dengan masyarakat dapat ditekan sekecil mungkin. Karena itu, lokasi pembangunan akhirnya digeser ke area yang relatif lebih kondusif seluas 90 hektare,” jelasnya.

Kuntadi menambahkan, pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melakukan serangkaian pendampingan terhadap Kodam V/Brawijaya. Salah satu hasil penting dari pendampingan tersebut adalah penentuan area bebas konflik yang memungkinkan pembangunan segera dimulai, dengan dukungan anggaran yang telah disiapkan.

“Harapan kami, pembangunan Batalyon 886 Panjalu Jayati ini dapat segera terealisasi karena manfaatnya akan sangat besar, baik bagi Kodam maupun masyarakat sekitar,” katanya.

Selain mendukung pembangunan di Kaligentong, Kejati Jatim melalui Bidang Datun juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap beberapa proyek strategis TNI di wilayah hukum Jawa Timur antara lain.

Brigif TP 33/NS di Kabupaten Bojonegoro yang berlokasi di Dusun Dukuh Sampang, Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, di atas lahan seluas 30,42 hektare milik Perhutani BPKH Dander.

Yonif TP 885/BP juga di Kabupaten Bojonegoro, di lokasi yang sama dengan luas 97,31 hektare berstatus lahan Perhutani.

Yonif TP 887/KJM di Kabupaten Lamongan, berlokasi di Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, dengan luas 54,3 hektare, juga berada di atas lahan milik Perhutani.

Kuntadi menegaskan, dalam setiap proses pembangunan, Kejaksaan menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan humanis terhadap masyarakat yang masih berada di sekitar lahan pembangunan.

“Secara hukum, tanah tersebut memang sudah sah menjadi milik Kodam. Namun, dalam pelaksanaannya, kami tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Pengosongan atau relokasi warga tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan melalui dialog yang baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kuntadi menambahkan bahwa keberadaan Batalyon 886 Panjalu Jayati di Tulungagung akan membawa manfaat besar bagi masyarakat setempat, khususnya dalam hal peningkatan perekonomian Desa Kaligentong.

“Dalam perencanaannya, Kodam V/Brawijaya juga akan melibatkan masyarakat sekitar untuk mengelola sebagian lahan milik Kodam sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Hasilnya nanti bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaligentong,” ungkapnya.

Kuntadi berharap sinergi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kodam V/Brawijaya ini dapat menjadi contoh kolaborasi positif antara lembaga hukum dan institusi pertahanan dalam mendukung program pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. Tok

Tipu anak Mentri, Darwanto Divonis 17 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Darmawanto divonis bersalah melakukan penipuan terhadap Prima Andre Rinaldo Azhar dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (28/10) .
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Susanti mengatakan, bahwa terdakwa Darmawanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya” sebagaimana Pasal  378 KUHP.
Terdakwa MUHAMMAD DARMAWANTO BIN SUDIARTO SOEGITO berupa pidana penjara selama 1 Tahun dan 5 bulan, ” Kata Hakim Susanti di ruang Candra PN Surabaya. 
Atas tuntutan tersebut terdakwa menerima putusan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa penuntut umum I Gede Krisna Wahyu Wijaya menyebutkan, bahwa Darmawanto menawarkan investasi bodong terhadap Andre pada 28 November 2023 di kawasan Jalan Perak Barat, Krembangan.
Darmawanto mengaku membutuhkan modal untuk menjalankan bisnis jual beli tas impor merek Hermes. Guna meyakinkan Andre yang sempat menjabat sebagai Kanitresmob Polres Mojokerto Kabupaten tersebut, Darmawanto turut melampirkan foto-foto dan spesifikasi dari tas Hermes yang hendak dipesan.
Terdapat dua tipe tas pabrikan dari Paris, Perancis, tersebut yang ditawarkan oleh Darmawanto. Yaitu, tas Hermes tipe K-20 gris aspalth ostrich dam tas Hermes tipe Bnib B25 togo plus croco. ”Bahwa setelah mendapat foto dan spesifikasi lengkap tas tersebut, terdakwa menghubungi Prima Andre Rinaldo Azhar dengan tujuan menawarkan kerjasama mendatangkan tas dari luar negeri,” ujar Krisna dalam surat dakwaannya.
Sementara itu, kuasa hukum Darmawanto, Amin Zali menjelaskan, kami menerima putusan Majelis Hakim dan karena sebelum JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.
“Korban itu anak Mentri dan teman SMA terdakwa, ” Katanya. Tok

Nyaman dan Irit, Mobil Listrik Tak Gentar Hadapi Musim Hujan

Surabaya, Timurpos.co.id – Musim hujan mulai datang. Jalanan basah kini jadi pemandangan umum setiap hari. Namun, bagi pengguna mobil listrik, kondisi ini bukan lagi hal yang menakutkan.

Teknologi kendaraan listrik modern saat ini telah dirancang tahan terhadap air dan aman digunakan di berbagai kondisi cuaca. Sistem kelistrikannya dilindungi oleh penyekat dan isolasi berlapis, bahkan bagian bawah bodinya dibuat kedap air untuk mencegah air masuk ke instalasi penting.

Salah satu pengguna mobil listrik, Tri Yudiarti, mengaku tak khawatir mengemudikan mobil listrik miliknya di tengah musim hujan. Sejak 2023, pengacara asal Surabaya ini menggunakan Hyundai Ioniq 5 untuk aktivitas harian maupun perjalanan luar kota.

“Selama ini aman-aman saja. Mobil listrik sekarang sudah kedap air, gak pernah ada kendala meski hujan deras,” ujarnya.

Tri kerap menempuh perjalanan Surabaya–Malang hingga Yogyakarta. Menurutnya, ada sensasi tersendiri saat mengemudikan mobil listrik, mulai dari kabin yang senyap, getaran yang minim, hingga tarikan tenaga yang halus.

Ia juga tidak memiliki persiapan khusus menghadapi musim hujan, selain memastikan kendaraan rutin diservis di bengkel resmi. “Sama aja kayak mobil biasa. Yang penting gak nekat nerobos banjir tinggi,” tambahnya.

Selain nyaman, biaya operasional mobil listrik juga dinilai lebih hemat. Sekali pengisian penuh, mobilnya mampu menempuh jarak hingga 400 kilometer dengan biaya pengecasan sekitar Rp150 ribu.

Dari sisi performa, Tri menilai mobil listrik tidak kalah dibandingkan mobil konvensional. Bahkan, di beberapa aspek, justru lebih unggul.“Karena gak ada suara mesin, berkendara jadi lebih tenang. Pajak tahunannya juga kecil, cuma sekitar Rp200 ribu. Kalau mobil konvensional ya jauh lebih mahal,” tuturnya.

Meski mengakui banyak keunggulan, Tri tak menampik bahwa harga beli mobil listrik masih cukup tinggi. Hyundai Ioniq 5 miliknya dibanderol sekitar Rp900 jutaan, setara sembilan unit mobil keluarga bermesin 1.300 cc.

Namun, menurutnya, investasi tersebut sepadan dengan efisiensi dan kenyamanan yang didapat.“Kalau dihitung-hitung, pengeluaran bahan bakarnya jauh lebih irit. Sekali isi penuh gak sampai Rp100 ribu bisa jalan 400 kilometer. Jadi kalau sering bepergian, tetap lebih hemat,” pungkasnya. Tok

Pasca Viral Pertamax Oplosan, Kini Bensin Pertalite Diduga Ada Campuran Air

Surabaya, Timurpos.co.id – Belum reda isu soal Pertamax oplosan yang sempat ramai di media sosial, kini muncul keresahan baru di kalangan pengguna sepeda motor di Jawa Timur. Sejumlah warga mengeluhkan motor mereka mbrebet bahkan mogok, usai mengisi bahan bakar jenis Pertalite di SPBU wilayah Jatim.

Hal ini disampaikan Ginanjar, 38, warga asal Bogangin Surabaya, yang mengeluhkan sepeda motornya mberebet hingga mogok pasca mengisi BBM jenis pertalite di SPBU Mastrip Kedurus. Padahal, Anjar mengaku kendaraannya rutin diservice ke bengkel setiap bulan.

“Saya biasanya ngisi BBM di Shell, tapi karena di shell kosong, terpaksa saya ngisi pertalite di SPBU. Tapi anehnya, motorku malah sering mberebet hingga mogok, padahal rutin service setiap bulan,” kata Ginanjar, Selasa, 28 Oktober 2025.

Hal serupa juga dialami oleh Arianto Deni, 29, warga Sepanjang, Sidoarjo, yang mengaku motornya mendadak mbrebet setelah mengisi Pertalite di SPBU kawasan Medaeng, Sidoarjo.

“Pertama itu mbrebet dua kali, masih di pom yang sama, seberang Rutan Medaeng. Setelah itu waktu jalan ke Surabaya, kejadian lagi di Rolag Karah,” kata Arianto.

Meski kini motor miliknya sudah bisa berjalan, performanya dikatakan menurun drastis. “Alhamdulillah sekarang sudah gak mbrebet setelah dibawa ke bengkel, tapi tarikan gasnya berat. Rasanya kayak ada campuran air. Saya sudah lapor ke Pertamina lewat DM,” ujarnya.

Harifin, 48, warga Menganti Kabupaten Gresik, menyebut sepeda motornya mogok setelah isi BBM pertalite. Setelah dibawa ke bengkel, ternyata bensinnya semacam ada campuran air. “Kata tukang servicenya, ini bensinnya ada campuran air,” ujar Harifin.

Keluhan seperti ini bukan kasus tunggal. Beberapa pengguna di media sosial juga mengunggah pengalaman serupa, menuding Pertalite yang mereka beli tidak normal dari segi bau, warna, maupun efek pada mesin motor.

Publik pun mulai mempertanyakan kualitas distribusi BBM pasca viralnya kasus Pertamax oplos. Mereka berharap Pertamina segera memberikan kejelasan agar kepercayaan masyarakat terhadap bahan bakar subsidi ini tidak menurun. Tok