Timur Pos

Personel Polres Mojokerto Bantu Korban Laka Lantas

Mojokerto, Timurpos.co.id – Peka terhadap suatu kejadian, merupakan hal yang penting dimiliki oleh personel Polri, seperti yang dilakukan oleh personel Polres Mojokerto dari Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Aiptu Siswantoro bersama Aipda Dwi Wahyudi dan Bripda A. Ghozi Al Akhmar.

Secara tanggap, personel Binmas tersebut membantu pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kamis (18/04/2024).

BACA JUGA:
Kapolda Jatim Kembali Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

“Pada saat kita melintas, tampak ada laka lantas antar pengendara motor dan ada dua korban tergeletak di jalan, sehingga kita segera menghentikan kendaraan untuk langsung membantu korban,” ujar Aiptu Siswantoro.

“Kedua Korban yang mengalami luka langsung kita naikkan ke dalam mobil Sat Binmas untuk kemudian dibawa ke RSUD Prof. dr. Soekandar Mojosari guna mendapat pertolongan medis lebih lanjut,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto membenarkan kejadian tersebut, ia menambahkan dengan sigapnya personel Polri khususnya personel Polres Mojokerto seperti ini, diharap masyarakat bisa merasakan keamanan di lingkungannya dan dapat memberikan nilai positif, bahkan dapat dirindukan dan diharapkan selalu kehadirannya oleh masyarakat.

“Kami juga mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara, selain itu harus fokus dan konsentrasi,” kata AKBP Ihram.

“Mari saling menghormati antar sesama pengguna jalan, selalu perhatikan arus lalu lintas disekitar, perhatikan batas kecepatan berkendara, dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” pesannya. M12

Satbrimob Polda Kalbar Asah Dan Tingkatkan Kemampuan Dalam Latihan Pengamanan VIP

Pontianak, Timurpos.co.id – Latihan pengamanan VIP Satbrimob Polda Kalbar guna mengasah dan memelihara kemampuan para personelnya. Kamis (18/04/2024).

Kegiatan latihan dilingkungan Korps Brimob Polri merupakan salah satu kegiatan wajib yang setiap harinya dilaksanakan dengan tujuan untuk memelihara serta mengasah kemampuan personel. Korps Brimob Polri merupakan pasukan elite yang dimiliki oleh institusi Polri yang dimana memiliki tugas mengatasi kejahatan berintensitas tinggi serta dituntut untuk menyelesaikannya tanpa ada kesalahan sedikit pun pada saat melakukan penindakan.

Dalam rangka mengasah dan memelihara kemampuan masing-masing personelnya Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H. memerintahkan kepada komandan dimasing-masing jajaran untuk menggelar latihan baik itu latihan gabungan bersama TNI dan personel satuan kewilayahan maupun latihan pribadi interen Satbrimob Polda Kalbar. Merespon perintah dari Dansatbrimob Polda Kalbar Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar Kompol Mujiono S.H., M.H. langsung memerintahkan para personelnya untuk melaksanakan kegiatan latihan.

BACA JUGA:
Pangdam XII/Tanjungpura dan Kapolda Kalbar Pimpin Apel Gelar Pasukan

Kegiatan latihan yang diperintahkan oleh Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar kepada personelnya ini adalah latihan pengamanan VIP mengingat ditahun seperti sekarang ini banyak pejabat negara yang mengunjungi Provinsi Kalbar untuk melakukan kunjungan kerja untuk itu latihan ini perlu dilaksanakan. Pengamanan VIP merupakan usaha atau kegiatan dalam mencegah ataupun mengatasi ancamanan serta gangguan yang dapat merugikan atau membahayakan objek yang dikawal.

Ipda Agus Supriatin, S.H. selaku instruktur pada pelaksanaan kegiatan latihan pagi hari ini mengatakan bahwa latihan yang mereka laksanakan ini merupakan salah satu upaya atau langkah deteksi dini yang diambil oleh Satbrimob Polda Kalbar untuk meminimalisir terjadinya kesalahan pada saat personel melaksanakan tugas di lapangan.

Kegiatan latihan ini secara tidak langsung juga dapat memelihara serta mengasah kemampuan masing-masing personel sehingga apabila mereka ditunjuk untuk melaksanakan tugas pengamanan VIP mereka sudah siap.

“Latihan ini merupakan upaya Satbrimob Polda Kalbar untuk meminimalisir terjadinya kesalahan serta untuk memelihara dan mengasah kemampuan para personelnya. Latihan ini juga merupakan salah satu upaya dari Satbrimob Polda Kalbar untuk mempersiapkan para personel sehingga apabila ada diminta perbantuan untuk melakukan pengamanan VIP dari satuan kewilayahan mereka selalu siap” ucap Ipda Agus Supriatin, S.H. M12

Keberhasilan Polres Kubu Raya Ungkap Motif Suami Bunuh Mantan Istri

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., M.H, yang didampingi Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini, S.H., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Gani, S.H., M.H dan KBO Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya Ipda Irwan Surpadal, S.H, membuka press conference penanganan kasus menonjol yang ditangani Polres Kubu Raya, salah satunya kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap mantan istrinya di Jalan Adisucipto Gang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa (16/04/2024) sore.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan mantan suami korban, W (30) warga Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya membunuh lantaran dipicu omongan kasar korban Fitri Amalia (28) saat meminta sejumlah uang untuk membayar hutang orang tuanya dan untuk membayar kredit motor.

BACA JUGA:
Seorang Wanita Muda Tewas, Diduga di Jerat Lehernya Oleh Mantan Suami

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, S.H., M.H, kepada awak media, Sebelum kejadian pembunuhan tersebut korban yang mendatangi tersangka di rumahnya untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp.2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), permintaan itu pun tak disanggupi oleh tersangka karena tidak memiliki uang, sehingga keduanya terlibat cekcok di dalam kamar.

“Karena tersangka tak sanggup memberikan sejumlah uang yang diminta oleh korban, keduanya terlibat cekcok hingga korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka, perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan saat press conference di Aula Lt. 2 Polres Kubu Raya, Kamis (18/4/24) Pukul 13.00 WIB.

“Motif dari tersangka membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan kasar korban, namun sebelumnya tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban, ancaman itu ditantang oleh korban. Mendengar tantangan korban tersangka langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga, akan tetapi korban melakukan perlawanan sehingga cekikan pertama tersangka terlepas,”ujarnya.

“Tersangka kembali mencekik korban menggunakan satu tangan kanannya, sambil tangan kirinya menarik kabel kipas angin yang berada di lantai kamar tersebut, kemudian kabel itu dililitkan tersangka ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga dengan kedua tangannya,”ungkap Ruslan.

BACA JUGA:
Gregorius Berbohong Korban Meninggal Akibat Lambung,Polisi ada Yang Tidak Wajar

Korban yang terbaring lemas di lantai, membuat tersangka tidak puas, tersangka pun mengambil pisau ukuran kecil (pisau buah) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali, akibat tusukan tersebut korban meninggal dunia, selanjutnya tersangka keluar kamar dan menemui orang tuanya dan mengatakan ia telah membunuh Fitri Amalia, kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”beber Ruslan tentang motif dan kronologi kasus pembunuhan di Gang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Ruslan menambahkan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka nekat membunuh Fitri Amalia akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,”tegas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, S.H., M.H kepada awak media. M12

Kampung Narkoba Kunti Digerebek Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Unit Satresnarkoba Polrestabes menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti Surabaya, pada hari Kamis 18 April 2024  sekira pukul 12.00 WIB, 11 orang yang sedang pesta Narkotika jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Widhi Haryoko didampingi Kasubdit Narkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana menerangkan dari penggrebekan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil meringkus 11 orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu-sabu.

Ke 11 orang pelaku yang di amankan, DN (24) warga Kunti Surabaya, SBA ( 33) warga Sidoarjo, RLP (26) warga Pakal Surabaya, YR (26) warga Sambikerep Surabaya, MH (19) warga Wonokusumo Surabaya, BMS (22) warga Waru Sidoarjo, SA ( 39) warga Peneleh Surabaya, APP (23) warga Sidoarjo, BR (34) warga Kedung manggu Surabaya, AS (24) warga Simo Gunung Surabaya, dan ABS (23) warga Gunung Barat Tol Surabaya.

“Pengungkapan ini merupakan atensi dari bapak Kapolri dan bapak Kapolda Jatim,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKBP Haryoko Widhi. Kamis, (18/04/2024) kepada awak media.

BACA JUGA:
Polsek Semampir Surabaya Robohkan Bilik-Bilik, Surganya Pecandu Sabu Di Kunti Dan Jatipurwo

Lebih lanjut Haryoko Widhi menjelaskan bahwa, penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Berdasarkan pengakuan DN, SBA, RLP, YR, MH, BM, SA, APP, BR, AS, ABS, bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB para tersangka datang ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Nursalim (DPO) kemudian para tersangka tersebut langsung menggunakan sabu tersebut di tempat yang sudah disediakan
oleh Mahrus (DPO) berupa ruangan tertutup terdiri dari ruangan biasa dan Ruangan AC
tersangka DN berperan sebagai orang yang mengawasi tempat penjualan sabu sedangkan tersangka SBA, RLP, YR, MH, BM, SA, APP, BR, AS, ABS berperan sebagai pembeli dan pengguna.

“Hasil urine 11 orang Tersangka
positif mengandung Methamphetamine,” pungkasnya

Sementara Kasubdit Narkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, dari 11 orang pelaku yang di amankan 10 diantaranya merupakan pengguna dan 1 orang terindikasi sebagai bandar.

“Dari hasil penggeledahan petugas temukan barang bukti yakni, 15 korek api, 12 alat hisap, 10 pipet, 6 klip sisa pakai, 1 bungkus sabu, 7 handphone, 3 tas serta uang sebesar Rp 251 ribu.” Kata Mirzal.

BACA JUGA:
Polisi Nyabu Dapat Narkoba dari Kasat Memo Ardian

Atas perbuatan para pelaku, Polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam 15 tahun penjara. TOK

Hakim Sutrisno: Akan Memberikan Penetapan Tahanan Terhadap Terdakwa Edy Mukti

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Sutrisno geram dengan kelakuan terdakwa Edy Mukti Wibowo yang datang tidak tepat waktu saat persidang, sehingga memberikan teguran akan memberikan surat penetapan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan).

Ketua Majelis Hakim Sutrisno Terlihatan kesal kepada terdakwa. Pasalnya terdakwa tidak tepat waktu dalam jadwal persidangannya.

“Terdakwa, kamu ini tahanan kota. Jadi jangan telat lagi untuk sidang berikutnya. Kalau sidang berikutnya telat satu menit langsung dibuatkan surat penetapan tahanan di rutan,”kata Sutrisno di ruang Sari 3 PN Surabaya, Kamis,(18/04/2024).

BACA JUGA:
Terdakwa Edy Mukti Tidak Selesaikan Proyek di PN Surabaya

Menurutnya, sidang kali ini pembacaan duplik dari penasehat hukumnya namun belum siap dan dibacakan secara lisan. “Untuk duplik apakah sudah siap?”tanya Sutrisno.

Sementara dari penasehat hukum terdakwa menyatakan belum siap untuk dupliknya. Namun kalau boleh secara lisan atau dibacakan. “Belum siap Yang Mulia, untuk dupliknya. Namun kalau boleh secara lisan atau dibacakan, Yang Mulia. Kami menolak replik dari jaksa, Yang Mulia,”ucapnya.

Kemudian dengan sigap Hakim Sutrisno mengatakan bahwa, sidang ditunda pekan depan, untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa. “Terdakwa jangan telat lagi, kalau telat langsung dibuatkan surat penetapan tahanan rutan,”tegas Hakim Sutrisno.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwan, JPU Furkon Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutakan, bahwa berawal dari perkenalan Terdakwa dengan saksi Moch Soleh sejak sekitar tahun 2017, kemudian Terdakwa sering mengajak saksi Moch Soleh untuk kerjasama dalam pekerjaan proyek, dimana saksi Moch Soleh sebagai pemberi modal sedangkan Terdakwa merupakan pelaksana pekerjaan proyek. Terdakwa menawarkan kepada saksi Moch Soleh keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ?ri nilai proyek, tergantung nilai pekerjaan masing-masing proyek dengan ketentuan pemberian keuntungan dan pengembalian modal akan diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah selesainya pekerjaan. Selama beberapa kali ikut dengan Terdakwa dalam proyek yang nilainya kecil, saksi Moch Soleh selalu mendapat keuntungan dan pengembalian modal sebagaimana dijanjikan.

Selanjutnya selama kurun waktu tanggal 9 Februari 2021 sampai tanggal 25 September 2022 Terdakwa mendatangi saksi Moch Soleh di rumahnya di jalan Banyu Urip Nomor 15 A Surabaya dengan maksud untuk menawarkan 7 kerjasama pekerjaan proyek yang berada di beberapa tempat, dengan mengatakan hal yang sama yaitu memberikan keuntungan sebesar 10 % sampai 45 ?ri nilai proyek dan menyakinkan saksi Moch Soleh dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja beberapa proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa. Atas rangkaian kata-kata, sikap Terdakwa yang menyakinkan dan karena Terdakwa merupakan teman lama saksi Moch Soleh serta selama bekerjasama dengan Terdakwa tidak ada masalah, akhirnya membuat saksi Moch Soleh yakin dan percaya lalu tergerak untuk menyerahkan uang modal baik melalui transfer ke rekening BCA an Edy Mukti Wibowo maupun secara tunai kepada Terdakwa yang keseluruhannya berjumlah Rp.1.535.000.000, secara bertahap terhadap 7 kerjasama pekerjaan proyek yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa.

Selanjutnya saksi Moch Soleh menyerahkan uang modal tersebut dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, Terdakwa tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal kepada saksi Moch Soleh, bahkan berkali-kali saksi Moch Soleh melakukan penagihan kepada Terdakwa tetapi menurut Terdakwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut belum dilakukan pembayaran oleh pengguna jasa. Sampai akhirnya saksi Moch Soleh melalui saksi Ari Hernowo melakukan pengecekan terhadap beberapa proyek yang diakui milik Terdakwa sebagaimana diatas, namun ternyata pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan tidak pernah ada (fiktif), beberapa pekerjaan telah dilakukan pembayaran melalui CV yang bukan milik Terdakwa, 1 (satu) proyek yaitu pekerjaan PLN/GI Cikarang (tahap II) terjadi kesalahan dalam pembelian material.

Bahwa uang yang telah Terdakwa terima yang berasal dari pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan digunakan Terdakwa untuk pekerjaan proyek pagar keliling di perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo, sedangkan uang yang telah diterima dari pembayaran beberapa proyek telah digunakan Terdakwa untuk pekerjaan lain diluar dari pekerjaan-pekerjaan tersebut, sehingga secara langsung Terdakwa telah mendapatkan keuntungan. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Moch Soleh mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp.1.535.000.000.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan memuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, kerana terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP. TOK

Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas

Surabaya, Timurpos.co.id – Operasi Ketupat Semeru 2024 yang digelar oleh Polda Jatim bersama seluruh Polres yang ada di jajarannya telah berkahir pada Selasa 16 April 2024 pukul 24:00 WIB.

Operasi kemanusiaan yang dilaksanakan selama 12 hari mulai 4 April-16 April 2024 tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs.Imam Sugianto,M Si saat menggelar konferensi pers di selasar Polda Jatim, Rabu (17/04/2024).

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jatim juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya khususnya kepada masyarakat Jawa Timur, TNI-Polri, pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder terkait yang terlibat pada penyelenggaraan Operasi Ketupat Semeru 2024.

BACA JUGA :
Komplotan Pencuri Kabel PT Telkom Terciduk Polisi

“Khususnya atas dedikasi, kontribusi, kolaborasi, dan kerjasama serta perhatian yang telah diberikan dalam mengamankan dan menyukseskan PAM Lebaran 2024 yang Alhamdulillah berjalan aman, lancar, dan tertib,” ungkap Irjen Imam.

Kapolda Jatim juga mengungkapkan bahwa masyarakat di JawaTimur khususnya maupun dari luar Jatim pada umumnya, dalam rangka libur lebaran kali ini bisa berlangsung dengan nyaman, aman, dan lancar.

Irjen Imam menjelaskan Operasi Ketupat Semeru 2024 merupakan operasi kemanusiaan terpusat dengan mengedepankan fungsi lalu lintas dan samapta.

“Kita libatkan kekuatan 16.385 personel, 1.460 personel dari Satgas Polda dan satgas wilayah 7.757 personel,” kata Irjen Imam.

Kapolda Jatim menerangkan, tujuan Operasi Ketupat Semeru adalah menjamin rasa aman masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan lebaran di 2024, idul fitri 1445 H.

Selain itu juga demi terwujudnya arus mudik dan balik lancar, dengan target sasaran terwujudnya kamseltibcarlantas yang kondusif, dan yang ketiga menurunya jumlah pelanggaran laka lantas serta vatalitas korban laka lantas.

Kapolda menuturkan bahwa Ops Ketupat Semeru 2024 bisa dikatakan berhasil karena berlangsung tertib dan lancar.

“Selama operasi tidak ada kemacetan yang parah, jikapun ada tetap mengalir, seperti di daerah Jombang Mengkreng yang sedikit macet, untuk tol relatif kondusif, lengang tidak ada kemacetan,” kata Irjen Imam.

Kapolda Jatim ini menyebut, terkait prediksi di Pelabuhan Ketapang ada penumpukan pemudik pada Jumat, Sabtu, dan Minggu, namun hingga Senin 15 April 2024 kemarin terpantau lancar.

“Alhamdulillah semua terkelola dengan baik,” kata Irjen Imam.

Dikatakan oleh Kapolda Jatim, selama masa mudik dan balik lebaran, tidak ada penumpukan kemacetan menuju pelabuhan masuk ke dalam kapal penyeberangan menuju Bali.

“Dan selanjutnya tidak ada gangguan kamtibmas yang meresahkan,” tutur Kapolda Jatim.

Lebih jauh dikatakan oleh Kapolda Jatim, selama Operasi Ketupat Semeru 2024, jenis gangguan kamtibmas atau kejahatan turun 28,79 persen.

Dimana pada 2023 terjadi 1.900 kasus, dan pada tahun 2024 terjadi 1.353 kasus. Untuk pelanggaran di 2023 ada 92 kasus, 2024 ada 52 kasus, presentase turun 41,3 persen.

“Untuk gangguan ketertiban umum 2023 ada 47 kasus, 2024 ada 47 kasus, bencana alam 2023 ada 8 kasus, 2024 ada 6 kasus, turun 25 persen,” terang Irjen Imam.

Sementara itu untuk kejadian laka lantas di 2023 ada 1.055 kasus, di 2024 terjadi 604 kasus atau turun ke angka 43 persen.

“Untuk kasus menonjol bisa kita kategorikan hampir tidak ada,” ungkap Irjen Imam.

Namun demikian, Kapolda Jatim mengakui adanya kejadian-kejadian gangguan kamtibmas di beberapa wilayah seperti di Bangkalan dan Sampang namun sudah langsung ditangani dengan baik.

“Termasuk ada ledakan mercon terjadi di Bondowoso korban 2 orang tapi tidak meninggal dunia. Untuk motifnya kelalaian,” pungkasnya. M12

Polres Bangkalan Siagakan Personel Pengamanan Lebaran di Tengah Laut

Bangkalan, Timurpos.co.id – Seminggu pasca Hari Raya Idul Fitri, masyarakat Jawa Timur merayakan Lebaran Ketupat.

Lebaran ketupat antimainstream yang dilakukan mayoritas masyarakat Bangkalan, Madura khususnya yakni berlebaran di tengah laut.

Lebaran Ketupat kali ini bertepatan pula dengan lomba hias perahu dan tradisi naik perahu gratis sehingga puluhan perahu nelayan bertebaran di perairan Selat Madura.

Guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas termasuk kecelakaan laut, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., mengerahkan kekuatan penuh untuk memantau situasi di tengah laut.

BACA JUGA :
Gugurkan Satu Bakal Calon Kades, P2KD Tanagura Timur Bangkalan Dituding Ada Main

Bahkan, Kapolsek Kamal AKP Andy Bakhtera Indra Jaya, bersama anggota dan Kasatpolairud Polres Bangkalan Iptu Muarib turut mengerahkan personelnya menyisir wilayah salah satu destinasi wisata tersebut.

“Menurut masyarakat, hal seperti ini sudah menjadi tradisi setiap lebaran ketupat, “ujar AKBP Febri Isman Jaya, Rabu (17/4).

Menurut Kapolres Bangkalan, pada kegiatan warga Bangkalan tersebut perahu-perahu gratis yang disediakan nelayan untuk masyarakat itu tidak sampai mengganggu aktifitas lalu-lintas penyeberangan kapal Feri.

Selain itu pula, Kapolres Bangkalan meminta personel Polri untuk perketat pengawasan aktifitas tersebut dan berharap warga yang merayakan lebaran di tengah laut benar-benar menjaga keselamatannya.

“Kami berharap tidak terjadi laka laut, jadi jangan memaksakan jika perahu melebihi kapasitasnya,” tegas AKBP Febri. M12

Polisi Amankan 4 Tersangka dan Puluhan Motor Diduga Hasil Curanmor

Jember, Timurpos.co.id – Pada Operasi Ketupat Semeru 2024 kali ini Polres Jember Polda Jatim mencatat beberapa indikator keberhasilan.

Keberhasilan tersebut diantaranya terjadi penurunan angka kejahatan kriminalitas dan angka kecelakaan lalu lintas.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi pada konferensi pers di halaman Mako Polres Jember,Polda Jatim, Rabu (17/4/2024).

BACA JUGA :
Motor Hasil Curian di Kertajaya, Dipakai Mencuri Lagi di Tambak Wedi

AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan tahun 2023 angka kriminalutas mencapai 78 kasus, dan angka kecelakaan tercatat 28 kasus.

“Alhamdulillah, pada Operasi Ketupat Semeru 2024 kali ini kita bisa tekan angka kriminalnya menjadi 74 kasus yang berhasil kita ungkap dan sudah kita tangani,” ujar AKBP Bayu Pratama.

Untuk fatalitas korban laka lantas, lanjut AKBP Bayu tahun lalu terdapat 4 orang meninggal dunia, sedangkan tahun ini hanya tercatat satu orang meninggal dunia.

Namun, selama pelaksanaan operasi Ketupat, terjadi beberapa kejadian menonjol, di antaranya adalah korban meninggal dunia terseret ombak di Pantai Paseban Kencong.

“Untuk kasus curanmor ada 9 kasus selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru dan juga sudah berhasil kita ungkap,” lanjut AKBP Bayu Pratama.

Adapun dari ungkap kasus curanmor tersebut, Polres Jember berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan 2 orang diantaranya adalah residivis.

“Dari tangan tersangka kita amankan 18 motor barang bukti yang diduga hasil curian,” jelas AKBP Bayu Pratama.

Ia mengatakan, sesuai pengakuan tersangka, tindak kejahatan curanmor ini dilakukan di 21 tempat kejadian perkara ( TKP ).

Selain itu pada Operasi Ketupat Semeru 2024, Polres Jember Polda Jatim juga melakukan upaya dalam menciptakan situasi kondusif di wilayah Kabupaten Jember.

“Termasuk dalam pencegahan penyakit masyarakat seperti peredaran miras dan pesta kembang api yang berlebihan, ini juga menjadi atensi kami,” kata AKBP Bayu Pratama.

Di bidang lalu lintas,lanjut AKBP Bayu Pratama, Polres Jember juga telah melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum.

“Untuk kasus ini kami mengamankan 25 unit kendaraan bermotor hasil dari penindakan balap liar di wilayah Kabupaten Jember,” pungkas AKBP Bayu Pratama. M12

Kapolda Jatim Kembali Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 47 anggota Polri dan 1 PNS pada Polri yang berprestasi dari Jajaran Polda Jatim, kembali mendapat penghargaan dari Kapolda Jatim,Irjen Pol Drs.Imam Sugianto,M.Si.

Pemberian penghargaan disaksikan oleh Pejabat Utama Polda Jatim (PJU) bersama anggota Jajaran Polda Jawa Timur saat Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Mapolda Jatim, Rabu (17/04/2024).

Penghargaan tersebut diberikan kepada 48 anggota yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan sungguh-sungguh.

BACA JUGA :
4 Pelaku Penggelapan Muatan Pakan Ternak Dilepas Polsek Asemrowo

“Anggota yang kita anggap telah bekerja dengan baik pada periode kali ini, sehingga dapat dipertimbangkan, diputuskan dan ditetapkan untuk mendapatkan penghargaan,”ujar Irjen Imam Sugianto usai penyerahan penghargaan.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto juga berharap bahwasannya pemberian penghargaan yang merupakan budaya positif di lingkungan Polri, dapat menumbuhkan rasa kebanggaan, penghormatan, sikap keteladanan dan motivasi kerja.

“Dengan motivasi itu diharapkan dapat mendukung tugas-tugas operasional kepolisian maupun pelayanan prima kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara,” jelas Irjen Imam.

Selain itu, pada moment upacara tersebut juga dilaksanakan Halal Bihalal.

Kapolda Jatim juga tak lupa mengucapkan selamat Idulfitri 1445 Hijriah dan mohon maaf lahir batin kepada seluruh staf dan jajaran Polda Jatim.

“Semoga Idulfitri kali ini menjadi momentum bagi kita semua untuk dapat mempererat tali silaturahmi. Mari saling memaafkan untuk melebur dosa dan kesalahan sesama manusia, dengan harapan semoga semua kembali ke dalam fitrah dan senantiasa mendapatkan lindungan ridho Allah SWT.” ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada segenap personel dan jajaran Polda Jatim, dalam melaksanakan tugas operasi kemanusiaan Ketupat Semeru 2024 yang berjalan dengan aman, lancar dan damai.

“Kita patut bersyukur pada pelaksanaan operasi ketupat Semeru 2024 di wilayah hukum Polda Jawa Timur, yang telah menunjukkan tren yang baik dan dinilai cukup berhasil,” ungkapnya.

Hal tersebut kata Kapolda Hatim terlihat dari analisa dan evaluasi, bahwasannya kejadian kriminalitas laka lantas dan kejadian kemacetan dibeberapa titik telah mengalami penurunan dibandingkan operasi Ketupat Semeru 2023.

“Dari data didapatkan tren total turun dari 150 kasus pada operasi ketupat tahun 2023, menjadi 78 kasus pada operasi Ketupat Semeru 2024. Sedangkan kasus laka lantas turun, dari 934 kasus pada operasi Ketupat Semeru 2023, turun menjadi 527 kasus pada operasi Ketupat Semeru 2024,”lanjutnya.

BACA JUGA :
Buntut Tahanan Kabur, 4 Anggota Polsek Dukuh Pakis Diperiksa

Hal tersebut tidak lepas dari peran serta seluruh personel Polda Jatim yang telah mendedikasikan tenaga dan pikirannya dalam pelaksanaan tugas yang disertai dengan peningkatan disiplin dan profesionalisme untuk mencapai target keberhasilan yang telah di tetapkan.

“Hendaknya keberhasilan ini dapat dijadikan momentum dan bahan evaluasi dalam menjalankan tugas kedepan. Yang baik mari kita lanjutkan dan yang kurang baik mari kita perbaiki dan sempurnakan,”pungkasnya. M12

PT Agrina Sawit Perdana Diduga Membuang Limbah Ke Sungai Kapit

Sanggau, Timurpos.co.id – Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sanggau dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau mendatangi PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT Agrina Sawit Perdana ( ASP ) yang beralamat di Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,-Kalimantan Barat Selasa (16/04/2024).

Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup Sanggau,mendatangi Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) milik PT.Agrina Sawit Perdana ( ASP ) berdasarkan Viralnya pemberitaan di media online terkait adanya kesengajaan perusahaan tersebut membuang limbah pabrik hasil pengolahan buah kelapa sawit ke sungai Kapit di Desa Peyeladi yang mencemari Sungai Kapuas.

BACA JUGA :
Komunitas Brilian Layangkan Surat Untuk Mentri PUPR, Gubenur Jatim Dan Bupati Gresik

Agus Sukanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau membenarkan bahwa sudah melakukan pengecekan langsung ke PKS PT ASP, meski begitu Agus belum dapat menyampaikan temuanya di lapangan.

“Kami masih proses pemantauan kelapangan bersama Budi Kanit Tipidter Polres Sanggau, Namun untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan serta penjelasan apapun,”terangnya.

Agus Sukamto juga belum bisa memastikan kapan akan menyampaikan hasil temuan di lapangan kepada Wartawan.

Sementara menurut Herman Hopi Munawar, S.H., selaku pengamat Hukum Kalbar, melalui rilis beritanya yang disampaikan kepada awak media mengatakan bahwa, Pembuangan limbah industri ke Sungai Kapuas yang dilakukan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) miliknPT.Agrina Sawit Perdana ( ASP ) di duga kuat dengan sengaja dilakukan dan hal ini sudah sering terjadi ,akan tetapi baru sekarang terungkap setelah benerapa portal media baik lokal maupun portal media nasional memberitakannya .

Pihaknya minta Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) mesti tegas dalam menerapkan sangsi serta hukum nya karena sudah terjadi adanya pembuangan limbah industri yang mengakibatkan adanya pencemaran lingkungan.

Menurut Herman Hopi Munawar bahwa, Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Pasal 104 Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda,”ungkapnya

Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau ( PWKS ) W Daly Suwandi, berharap hasil pengecekan ke lokasi PKS PT.ASP oleh Kepolisian Resort Sanggau dan Dinas Lingkungan Hidup dapat di sampaikan secepatnya kepada media agar diketahui oleh masyarakat ,mengenai sangsi yang diberikan serta hukuman nya ,menurutnya hal tersebut demi menjaga persepsi negatif dimasyarakat luas bila hasil temuan lapangan tak di sampaikan.

Selain itu Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau ,akan mengawal proses hukum yang akan dilakukan baik oleh Dinas Lingkungan Hidup serta Pihak Kepolisian .

Bahkan menurut keterangan W Daly Suwandi bahwa, tadi siang bersama-sama rekan wartawan juga mendatangi lokasi anak sungai Peyeladi dimana air limbah yang semula hitam pekat dan berbau kini sepertinya sudah berubah. Menduga pihak PKS sudah mengetahui bahwa Pabriknya akan di datangi aparat Kepolisian dan juga Dinas LH Sanggau untuk mengecek.

“sepertinya pihak perusahaan sudah tau hal itu dan menutup saluran pembuangan limbahnya.”kata Daly.

Masih kata Daly bahwa, sudah memintai keterangan warga di sekitaran aliran sungai Penyeladi, dari hasil informasi yang didapat dari warga yang enggan disebutkan namanya itu warga tersebut menyampaikan bahwa sudah 2 hari air di anak sungai Peyeladi yang setiap harinya hitam pekat dan berbau, sekaranng sedikit telah berubah warna menjadi putih kecoklatan.

Kemungkinan perusahaan sudah menutup lubang lubang pembuangan limbahnya ke sungai, karna tahu akan ada tim yang mengecek limbah, ungkapnya.

“Akan tetapi PWKS berharap dan percaya Pihak Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki kewenangan akan mengutamakan sangsi dan penegakan hukum agar ada efek jera bagi pelakunya. Untuk itu Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau akan ikut serta mengawal dan memonitor perkembangannya atas kasus ini.” Tegasnya M12