Timur Pos

Rangka Hari Kartini Satgas Yonif 125/SMB Berikan Pelayanan Kesehatan dan Donor Darah

Mappi, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Kartini Tahun 2024, tim Penggerak PKK Kabupaten Mappi Menggelar Aksi Donor Darah yang di ikuti oleh Satgas Pamtas Yonif 125/SI’MBISA, Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi dan segenap Lapisan Masyarakat yang dilaksanakan di RSUD Mappi Bertempat di Kepi Distrik Obaa Kabupaten Mappi. Senin (22/04/2024).

Dalam Keterangan tertulis Danpos Kotis Lettu Inf Omrin Saut Lumbanraja di Kepi menyampaikan dengan dilaksanakan donor darah seperti ini merupakan wujud kepedulian sosial kita terhadap masyarakat sekitar khususnya di wilayah kabpaten Mappi dengan cara membantu ketersediaan darah yang ada RSUD Mappi guna mengantisipasi keadaan yang tidak diprediksi.

“Kami satgas Yonif 125/SMB mendukung aksi donor darah ini dan berpatisipasi di dalamnya, kami ingin, keberadaan kami disini di tanah Papua dapat berarti bagi masyarakat dan merelakan tetesan darah kami untuk upaya penyelamatan jiwa melalui setetes darah cinta kasih sesama umat.,” ucap Danpos.

BACA JUGA:
Polda Jatim bersama Kodam V Brawijaya Gelar Baksos dan Bakkes Serentak

Selain mendonorkan darahnya, Tim Kesehatan Pos Kotis Satgas Yonif 125/SMB juga membantu pihak dari tim Kesehatan rumah sakit, seperti membantu melakukan tensi darah dan pengecekan Kesehatan terhadap masyarakat yang berpatisipasi. M12

Panglima TNI Pimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU

Yogyakarta, Timurpos.co.id – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU, bertempat di Lapangan Dirgantara Akademi Angkatan Udara Yogyakarta, Jawa Tengah, Senin (22/04/2024).

Panglima TNI dalam amanatnya mengucapkan selamat ulang tahun dan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Prajurit dan PNS TNI AU, “Saya ucapkan selamat ulang tahun yang ke-78 TNI AU, saya juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh prajurit TNI AU atas profesionalitas, dedikasi dan militansi dalam setiap pelaksanaan tugas. Saya bersyukur dan bangga terhadap capaian Prajurit TNI AU yang telah berhasil melaksanakan misi bantuan kemanusiaan ke Palestina baru-baru ini,” ujarnya.

BACA JUGA:
Panglima TNI Hadiri Rakor KTT WWF Di Bali

Lebih lanjut Panglima TNI mengatakan bahwa keberhasilan kemampuan diplomasi kemanusiaan khususnya TNI di kancah internasional merupakan salah satu wujud kemampuan TNI dalam interprobabilitas dengan militer negara lain.

Mengakhiri amanatnya, Panglima TNI memberikan beberapa penekanan yaitu: Pertama, bekerjalah dengan niat ibadah loyal, tulus dan ikhlas; Kedua, wujudkan TNI yang PRIMA dan TNI AU yang AMPUH (Adaptip, Modern, Profesional, Unggul dan Humanis); Ketiga, pertahankan tingkat kesiapan operasi dari kemampuan pemeliharaan seluruh Alutsista dengan tetap mengedepankan budaya safety.

Keempat, lakukan terobosan-terobosan yang inovatif dan kreatif dan sesuai dengan marwah TNI Angkatan Udara yang syarat dengan ilmu pengetahuan dan teknologi; Kelima, pupuk dan perteguh komitmen sinergitas dan soliditas TNI dengan Polri serta Kementerian/Lembaga lain dengan berbasis Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. M12

Antusias Warga Gorontalo, Minggu Malam Jokowi Makan Bakso

Gorontalo, Timurpos.co.id – Presiden Joko Widodo mengunjungi Citimall Gorontalo, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, pada Minggu malam, 21 April 2024. Presiden yang tiba sekitar pukul 19.20 WITA, tampil santai mengenakan kaus putih lengan panjang dipadu celana hitam.

Suasana mal yang ramai menjadi makin meriah dengan kehadiran Kepala Negara. Masyarakat yang ada di mal antusias menyambut dan memanggil Presiden Jokowi.

“Pak Jokowi.. Pak Jokowi.. Pak Jokowi,” teriak masyarakat dengan antusias.

Tidak sendiri, Presiden Jokowi didampingi oleh sejumlah menteri dan pejabat daerah, di antaranya adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Pj. Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, dan Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha.

Presiden Jokowi dan rombongan kemudian menyempatkan diri untuk menikmati makan malam di salah satu kedai yang ada di dalam mal. Tampak Presiden Jokowi menyantap menu nasi goreng, mi ayam jamur, hingga bakso.

Selama di Citimall Gorontalo, Presiden Jokowi juga berfoto bersama masyarakat setempat. Zelita, salah seorang warga menyebut momen bertemu dan berswafoto dengan Presiden Jokowi merupakan momen yang tidak terlupakan.

“Senang banget, soalnya kan ini terakhir masa jabatannya Pak Jokowi, jadi kan kapan lagi bisa foto sama Pak Jokowi. Anaknya juga pengen, pengen ketemu sama Pak Jokowi,” ujar Zelita.

BACA JUGA:
JPU Terapkan Pasal 303 Bis KUHP di Perkara Judi Online

Senada, Wita, warga lainnya juga mengungkapkan kebahagiannya bisa bertemu dan berfoto bersama Presiden Jokowi meskipun harus melewati kerumunan. Wita juga menyampaikan doa agar Presiden Jokowi diberikan kesehatan dan kesuksesan.

“Senang, tadi desak-desakan di depan tapi alhamdulillah bisa foto dan dapat kaus juga. Buat Pak Jokowi mudah-mudahan sehat selalu, panjang umur, terus sukses dunia dan akhirat,” ucap Wita.

Tidak hanya warga, Danang, seorang pramusaji di salah satu tempat makan juga menyampaikan kegembiraannya dapat berfoto bersama Presiden Jokowi. Ia tidak menyangka bisa bertemu dan berfoto bersama Presiden Jokowi saat sedang bekerja.

“Alhamdulillah senang banget, tidak menyangka juga bisa foto bareng sama Pak Jokowi dari situasi yang desak-desakan ini alhamdulillah dapat kesempatan buat foto bareng sama Pak Jokowi,” ucap Danang.

Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Citimall Gorontalo menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berinteraksi langsung dengan pemimpin negara dan menyampaikan harapan serta dukungan mereka untuk masa depan Indonesia. Dalam kunjungan ini, Presiden Jokowi kembali menegaskan kedekatannya dengan rakyat. M12

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Inpres di Gorontalo

Gorontalo, Timurpos.co.id – Presiden Joko Widodo pada Senin, 22 April 2024, meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Gorontalo, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan konektivitas dan produktivitas di daerah. Dalam sambutannya, Presiden menekankan pentingnya infrastruktur jalan untuk mendukung produksi lokal seperti kelapa dan jagung.

“Kalau di sini ada produksi kelapa, ada produksi jagung, kalau enggak ada jalan mau dibawa ke mana?” ujar Presiden Jokowi saat acara peresmian di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo. “Jalan sangat penting untuk menaikkan produktivitas di sebuah daerah,” tambahnya.

Untuk tahun ini, Provinsi Gorontalo telah menerima dana sebesar Rp161 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan lima ruas jalan dengan total panjang 46 kilometer. Jalan-jalan tersebut melintasi tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Gorontalo Utara.

Reaksi dari masyarakat setempat terhadap pembangunan jalan ini sangat positif. Herman, seorang warga lokal, mengungkapkan rasa syukurnya karena pemerintah tidak melupakan mereka yang berada di daerah terpencil.

“Ini dulu jalan setapak, jangankan kendaraan roda empat, sepeda pun tak bisa lewat. Adanya jalan ini berasa pengaruhnya pada perekonomian masyarakat setempat,” tutur Herman.

BACA JUGA:
Puji Triasmoro, Eks Kajari Bondowoso Terima Suap Dihukum 7 Tahun Penjara di PN Tipikor Surabaya

Petani setempat, Irwan, juga merasakan manfaat langsung dari adanya jalan baru. “Petani produktivitasnya makin meningkat karena akses jalan ini. Adanya jalan mempermudah akses jalur produksi bagi masyarakat,” kata Irwan.

Asma, warga lainnya, menyatakan kegembiraannya atas perbaikan infrastruktur dan kedatangan Presiden ke desanya. “Dulu tidak bagus jalannya tapi alhamdulillah sekarang sudah bagus. Senang sekali Pak Jokowi datang ke desa. Masyarakat seluruh Boalemo datang ke sini, kami senang Pak Jokowi datang ke sini,” ungkap Asma.

Kunjungan Presiden Jokowi tidak hanya meresmikan pembukaan jalan tetapi juga membawa harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan dan mobilitas ekonomi di wilayah Gorontalo. Pembangunan infrastruktur ini diharapkan akan membawa dampak positif yang berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam kesempatan tersebut yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Busi Karya Sumadi, Pj. Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, dan Pj. Bupati Boalemo Sherman Moridu. M12

Jokowi Dorong Tingkatan Produktivitas dan Kesejahteraan Petani

Gorongtalo, Timurpos.co.id – Presiden Joko Widodo meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa produksi jagung nasional terus meningkat dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Dalam keterangannya usai peninjauan, Presiden Jokowi menyatakan bahwa impor jagung nasional telah mengalami penurunan yang signifikan dari 3,5 juta ton menjadi 400-450 ribu ton. Namun, Presiden mengingatkan perlu adanya peningkatan harga jagung per kilogramnya.

“Tahun lalu bisa mencapai Rp8 ribu sekarang turun menjadi sekitar Rp4 ribu sampai Rp5 ribu per kilogram. Ini menunjukkan bahwa produksi kita melimpah. Kita harapkan dua-duanya, produksinya naik, tetapi harganya juga meningkat,” ujarnya.

Presiden juga menekankan pentingnya pembelian oleh Bulog untuk menjaga stabilitas harga dan pendapatan petani. Mengenai musim panas dan potensi gagal panen, Presiden menyampaikan bahwa situasi masih terkontrol.

Selama kunjungan, Presiden Jokowi juga mengungkapkan kekagumannya terhadap lanskap pertanian di Boalemo yang dominan dengan tanaman jagung dan kelapa. “Banyak jagungnya dan juga banyak kelapa yang saya lihat dari atas,” kata Presiden.

BACA JUGA:
Sejumlah Perguruhan Tinggi Kritik Tegas Kepada Jokowi

Untuk mendukung peningkatan produktivitas, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk memastikan ketersediaan bibit dan pupuk tepat waktu serta memadai. Ia juga menitipkan pesan penting tentang perlunya penerapan sistem terasering di area bukit untuk mencegah erosi dan sedimentasi.

“Kita melihat dari atas maupun setelah mendarat, penanaman jagung, terutama yang di bukit-bukit harus memakai sistem terasering karena di sungai saya lihat sedimentasinya sudah sangat coklat sekali. Ini yang harus dilakukan, enggak apa-apa tapi harus dimulai pelan-pelan,” jelas Jokowi.

Kunjungan Presiden Jokowi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor pertanian dan kesejahteraan petani, serta upaya berkelanjutan dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam acara panen jagung tersebut yaitu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Busi Karya Sumadi, Pj. Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, dan Pj. Bupati Boalemo Sherman Moridu. M12

Puji Triasmoro, Eks Kajari Bondowoso Terima Suap Dihukum 7 Tahun Penjara di PN Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eks Kepala Kejaksaan Negeri dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso. Selain mereka, majelis hakim juga memvonis bersalah dua orang penyuapnya.

Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso.

Ia menyebut, terdakwa Puji terbukti menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Bondowoso.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Ni Putu, membacakan amar putusan sidang, Senin (22/04/2024).

BACA JUGA:
Terima Suap, Alexander Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Divonis 5 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp927 juta.

Bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. Maka, harta benda terdakwa bakal disita oleh Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

Namun, bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka digantikan dengan pidana pengganti berupa masa penahanan selama satu tahun penjara.

“Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk terdakwa eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp365 juta.

Bila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta bendanya dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan. Bila tak mencukupi maka digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun.

Berbeda dengan dua orang penyuapnya, hakim menjatuhkan hukuman yang lebih rendah. Untuk terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak perusahaan CV Wijaya Gemilang, hakim menjatuhkan pidana selama 1,8 tahun saja.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andhika dan Yossy, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda Rp100 juta. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 1 bulan,” ujar Ni Putu saat membacakan amar putusan.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Puji mengaku ingin pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan untuk terdakwa Alexander, dan dua terdakwa terakhir menyatakan menerima vonis tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” jawab terdakwa Puji.

Sementara itu, JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat menyatakan pikir-pikir atas vonis untuk seluruh terdakwa.

“Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis,” ujar Sandy.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen

Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023). Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander, sebagai penerima suap, didakwa Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Terdakwa Andhika dan Terdakwa Yossy, sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mensinyalir uang yang telah diserahkan kepada Alexander dan Puji sejauh ini sejumlah total Rp 475 juta.TOK

,

Terima Suap, Alexander Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Divonis 5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Eks Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen divonis bersalah melakulan tindak Pidana Korupsi dengan cara menerima suap dengan Pidana Penjara selama 5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika tidak bisa membayar denda maka digantikan 1 bulan penjara,” kata Hakim Ni Putu Sri Indayani. Senin (22/04/2024).

BACA JUGA:
Hakim Tipikor Sebut Kasi Intel Kejari Bondowoso Terlibat Kasus Suap

Tambah Ni Putu Sri Indayani, terdakwa yang terbukti menerima uang untuk menghentikan perkara di Kejari Bondowoso juga membayar uang pengganti sebesar Rp 365 juta.

“Jika dalam sebulan tak bisa membayar uang pengganti maka akan menyita barang berharga untuk dilelang. Apabila tidak cukup maka diganti dengan penjara selama 1 tahun,” ujar Ni Putu Sri Indayani.
Atas putusan itu, Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa untuk menyikapi.

Jaksa KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat menyikapi sama seperti putusan eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro yaitu pikir-pikir untuk disampaikan kepada pimpinan.
Sementara, terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen langsung menyatakan terima.

Dengan demikian, putusan tersebut belum inkracht dan menunggu hingga satu minggu ke depan. TOK

Asnar Riyono Kurir Sabu Banyu Urip Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Asnar Riyono alis Pentong diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dikendalikan oleh Naripidana di Lapas Porong, dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Nurhayati menghadirkan saksi penangkap yakni saksi Yogy Indra Yudhistira dan Oky Ari Saputra
Anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya.

Saksi menjelaskan bahwa, penangkapan terdakwa bukan Target Operasi (TO) melainkan kebetulan. Tedakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Banyu Urip Surabaya ketika selesai meranjau narkotika jenis sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo, kemudian petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Jalan Banyu Urip Kidul 1/22-A Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±80,070 gram dibawah tempat tidur busa dalam kamar terdakwa, 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket 0,889 gram, 0,897 gram, 0,889 gram, 0,900 gram, ±,427 gram, satu timbangan elektrik dan sekrop dari sedotan plastik ditemukan dalam kamar tidur anak terdakwa serta uang
tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200 ribu dari Maulana yang sebelumnya membeli kepada terdakwa.

“Dari pengakuan terdakwa sudah dua kali mengambil sabu dari Aditya Putra Als Tuek yang merupakan narapidana di Lapas Porong. Pertama sabu seberat 50 gram dan kedua sabu seberat 100 gram diamabil (ranjau) pada 5 Januari 2024 lalu,” kata Saksi dihadapan Majelis Hakim. Senin (22/04/2024).

BACA JUGA:
Warga Binaan Lapas Pamekasan Kendalikan Peredaran Gelap Narkotika

Disingung oleh JPU apa hubungan terdakwa dengan Aditya,” paman dan keponakan,” kata saksi.

Masih kata saksi bahwa, dari pengakuan terdakwa itu barang milik Aditya dan semuanya atas perintah dari Aditya yang ada di Lapas porong. Setiap ambil terdakwa mendapatkan uang Rp 250 ribu.

“Untuk uangnya langsung diberikan Aditya secara langsung ke terdakwa dan Aditya bisa mengunakan HP di dalam Lapas,” jelas Saksi di hadapan Majelis Hakim.

BACA JUGA:
Terpidana Antonius Wijaya Kendalikan Peredaran Gelap Narkoba di Dalam Lapas Medaeng

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya, namun terdakwa bilang kalau sempat dipukul saat penangkapan. ” saya dipukul Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambung Video call.

Sontak saksi menjelsakan, bahwa benar Yang Mulia, kami mengira itu Maling. “Kami mengira Maling saat itu,” ujar saksi.

Untuk diketahui dalam surat dakwaa JPU Darwis menyebutkan bahwa, Terdakwa Asnar Riyono alias Pentong Bin Soegiman, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Juanda Sedati Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa dihubungi oleh Aditya Putra Als Tuek Als Aleksa (DPO) melalui handphone Oppo milik terdakwa dengan tujuan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa yaitu meranjau narkotika jenis sabu di berbagai tempat sesuai dengan permintaan Aditya Putra dan jika berhasil terdakwa akan mendapat imbalan, atas tawaran tersebut terdakwa setuju dan terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Aditya Putra apabila berhasil meranjau narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp. 250 ribu per 10 paket dengan berat per paket satu gram.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu sesuai permintaan dari Aditya Putra di Jalan Juanda Sedati Sidoarjo yang terbungkus plastik warna hitam dengan berat 100 gram, setelah itu terdakwa mengambil sebagian sabu tersebut lalu dibagi menjadi 15 paket dengan ukuran masing-masing paket sebesar satu gram menggunakan sekrop dan timbangan elektrik yang selanjutnya terdakwa ranjau ke berbagai tempat sesuai permintaan dari Aditya Putra dengan sisa sabu sebanyak satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±80,070 gram dan 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket ±0,889 gram, ±0,897 gram, ±0,889 gram, ±0,900 gram, ±0,427 gram.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi Oky Ari Saputra, saksi Yogy Indra Yudhistira beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di Jalan Raya Banyu Urip Surabaya ketika selesai meranjau narkotika jenis sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo dengan nosim 082139876360, selanjutnya sekira pukul 11.45 Wib dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa Jalan Banyu Urip Kidul 1/22-A RT.02 RW.04 Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Kota Surabaya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±80,070 gram dibawah tempat tidur busa dalam kamar terdakwa, 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket ±0,889 gram, ±0,897 gram, ±0,889 gram, ±0,900 gram, ±0,427 gram, satu timbangan elektrik dan sekrop dari sedotan plastik ditemukan dalam kamar tidur anak terdakwa dengan posisi barang tersebut ada dibawah sarung yang terletak diatas tempat tidur dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200 ribu dari Maulana yang sebelumnya membeli kepada terdakwa.

Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Aditya Putra sebanyak 3 kali yaitu

Pertama pada pertengahan bulan Oktober 2023 terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram sekira pukul 17.00 WIB di Jl. Juanda Sedati Sidoarjo dan sudah habis terdakwa ranjaukan ke pembeli sesuai permintaan dari Aditya Putra, kemudian terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp. 200 ribu yang dikirim oleh Aditya Putra secara transfer ke rekening BCA milik terdakwa. Kedua pada akhir bulan Oktober 2023 terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram sekira pukul 17.00 WIB di Jl. Juanda Sedati Sidoarjo dan sudah habis terdakwa ranjaukan ke pembeli sesuai permintaan dari Aditya Putra, kemudian terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp. 200 ribu yang dikirim oleh Aditya Putra secara transfer ke rekening BCA milik terdakwa. Ketiga pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram di Jl. Juanda Sedati Sidoarjo kemudian terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 15 paket lalu terdakwa ranjaukan kepada pembeli sesuai arahan dari Aditya Putra dan menyisakan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±80,070 gram dan 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket ±0,889 gram, ±0,897 gram, ±0,889 gram, ±0,900 gram, ±0,427 gram hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram adalah untuk mendapatkan imbalan berupa uang dan perbuatan terdakwa tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang.

Atas perbuatannya Terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Kedapatan Selundupkan Sabu di Dalam BH, Aling Gagal Kelabui Polisi

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya menggagalkan upaya menyelundupkan Narkotika jenis sabu oleh seorang wanita berinisial SI Alias Aling (36) warga Pontianak Timur. Sabu seberat 0,38 gram di sembunyikan Aling di dalam Branya (BH) untuk mengelabui petugas.22 April 2024.

SI alias Aling ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya di dekat Pos Lantas Simpang Empat Jalan Simpang Empat Parit Mayor Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya saat ia mengantarkan paket sabu menggunakan ojek online dari Pontianak Timur menuju Desa Kapur pada Senin (15/4/24) malam.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K, M.H dalam Press Conference di Aula Polres Kubu Raya Lt. 2 mengungkapkan Satnarkoba Polres Kubu Raya telah melakukan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba dengan mengamankan 3 orang pengedar dengan barang bukti seberat 36,18 gram.

“Dari ketiga pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut ada tiga tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 36,18 gram, dari penangkapan ini jumlah jiwa yang terselamatkan 1 gram X 8 jiwa, sehingga dari 36,18 gram, 289, 44 jiwa terselamatkan, kata Kapolres saat membuka Press Conference yang di hadiri awak media, pada Kamis (18/04/2024) siang.

Kapolres mengatakan, sebelumnya Sat Narkoba Polres Kubu Raya menggagalkan penyelundupan sabu di dalam boneka Hello Kitty yang akan dikirim ke Banjarmasin Kalteng dan kali ini Satnarkoba kembali menggagalkan penyelundupan sabu di dalam Bra (BH) seorang wanita ke Desa Kapur, penyamaran ini bertujuan untuk mengelabui petugas.

“SI Alias Aling diciduk petugas Satnarkoba Polres Kubu Raya saat membawa sabu seberat 0.36 gram yang disembunyikan di dalam Bra (BH) nya, dari Pontianak Timur menuju Desa Kapur,”terang Kapolres.

BACA JUGA:
Yogas Dan Ratna Selundupkan Sabu Dalam Makanan Ke Tahanan Polrestabes Surabaya

“Saat penggeledahan yang dilakukan Polwan Sat Narkoba Polres Kubu Raya di dalam Pos Lantas simpang empat Desa Kapur, ditemukan sabu yang dikemas di dalam dua plastik klip dan dibungkus menggunakan kertas buku kemudian disembunyikan di dalam branya Aling,”jelasnya.

Selanjutnya, KBO Sat Narkoba IPDA Iwan Supardal, S.H, mengungkapkan Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana saat itu Tim sedang melakukan pengembangan kasus sabu yang di sembunyikan di dalam boneka Hello Kitty.

“Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya melakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap Aling saat hendak mengantar sabu tersebut dari Pontianak Timur menuju Desa Kapur menggunakan ojek online,”ujar Iwan.

“Kemudian petugas melalui Polwan Sat Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penggeledahan di Pos Satlantas Polres Kubu Raya simpang empat Desa Kapur dan sabu tersebut ditemukan di dalam bra(BH)yang dikenakan Aling, selanjutanya Aling beserta barang bukti kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Saat dilakukan itrogasi, Aling mengungkapkan barang tersebut milik seorang lelaki berinisial AW di Pontianak Timur dan sabu itu dipesan oleh seorang pria berinisial OJ di Desa Kapur, kemudian dengan upah sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Aling mau mengantarkan sabu tersebut.

“Tersangka menyembunyikan sabu itu di dalam branya atas inisiatifnya sendiri, dengan tujuan mengelabui petugas. Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dalam hal pengungkapan pemilik sabu dari pengungkapan sabu di dalam boneka Hello Kitty dan sabu yang disimpan di dalam bra (BH),”pungkas Iwan.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. M12

Bergerak Cepat, Satreskrim Polres Melawi Amankan 2 Pelaku Pencurian

Melawi, Timurpos.co.id – Kurang dari 24 jam setelah adanya Laporan Polisi dari sdri Isna Khoiriyah tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian di rumah kontrakannya, Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim membenarkan telah mengamankan diduga pelaku, Senin (22/04/2024).

“Gerak cepat, kami melakukan serangkaian langkah kepolisian dan telah berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian laptop di sebuah rumah kontrakan di desa Kenual,” ujar AKP Joni.

BACA JUGA:
Polres Melawi Buka Rekrutmen Anggota Polri

Dari diduga pelaku JLK (18) dan FR (16) telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Laptop merek/type Asus X550Z, 1 (satu ) unit digital flash Dish USB-SSD, 1 (satu) unit digital Hard Disk USB 500 GB, 1 (satu) unit digiyal Flash Disk USB-Dongle px USB merk/type C3.1 hub Converter accesoris laptop, 1 (satu ) unit digital Flash Disk USB 16 GB dan 2 (dua ) unit Sandisk, 1 (satu ) unit Hand Phone merk/type iphone 5S dan 1 (satu) tas warna hitam.

“Saat ini JLK dan FR telah diamankan di rutan Polres Melawi guna dilakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk diduga pelaku FR dilakukan koordinasi bersama instansi terkait dalam penanganan perkaranya,” pungkas AKP Joni. M12