Timur Pos

Kasus Dugaan Penipuan Jasa Tarik Mobil, Ji Wafi dkk Sudah Naik Penyidikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Babak baru perkara penipuan jasa pengambilan Mobil Toyota Xenia yang membelit terlapor Abdul Wafi, warga Tambak Wedi Surabaya, yang ditangani oleh Polres Tanjung Perak Surabaya, sudah naik ke Penyidikan.

Siddik selaku pelapor menjelaskan bahwa, kami mendapatkan informasi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk kasus yang saya laporkan sudah naik ke Penyidikan. Sebenarnya kami juga berusaha menghubungi pihak telapor, namun tidak ada respon dan mendatangi rumahnya. Namun hasil nihil.

“Terlapor tidak ada itikad baik dan kuat diduga terlapor Kabur, untuk menghindari Proses hukum, hal ini terungkap bahwa, Polisi juga sempat bilang, pernah memanggil terlapor dan mendatanggi rumah telapor, namun tidak ada,” kata Siddik. Rabu (24/07/2024).

Perkara ini bermula, hari Selasa, 7 Noverber 2023 lalu, dimana Siddik dihubungi oleh Eko Cayadi Budiman, warga Semarang yang tinggal di Apartemen Educity pakuwon Surabaya, untuk mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening terlapor H.Abdul Wafi, guna kekurangan uang pengambilan Mobil Xenia yang berada ditangan H.Wahyudi dan Abd.Waheed, warga Pegirian 5/2 Surabaya.

Namun, korban uang sebesar itu tidak punya sehingga ditransfer sebesar Rp.9.200.000, ke rekening terlapor, H. Abd.Wafi melalui M Banking BCA, sedangkan sisanya disuruh minta ke Angga, warga Karang Asem Surabaya, karena Angga juga turut bertanggung jawab terhadap mobil Xenia tersebut.

Korban, Siddik menambahkan saat ditunggu-tunggu kejelasan mengenai mobil Xenia tersebut, tidak ada wujudnya, bahkan uang penebusan, serta uang tambahan tadi yang ditransfer dan mobil Ertiga yang dibuat transportasi malah raib atau hilang, dengan alasan tertipu, H.Wahyudi Abd.Waheed alias Ji Yudi warga Mojokerto.

Korban akhirnya, melaporkan permasalahan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan bukti Laporan Polisi LP/B/475/XI/2023/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM/tanggal 14 November 2023, telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan telapor, H.Abdul Wafi warga Tambak Wedi Barat Soleman Surabaya, dengan kerugian Sebesar Rp. 9.200.000.

Perlu diperhatikan bahwa, terlapor disebut-sebut, turut serta dalam beberapa laporan pengelapan mobil di wilayah Surabaya, dengan modus menyewa mobil rental, baik secara harian atau bulanan, kemudian mobil bisa digadaikan atau dipataskan (dijual lepas). RED

Akal Bulus Riri Riansyah Datangkan Sheila On 7, Raup Untung Ratusan Juta Rupiah

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Riri Riansyah Ridwan selaku Promotor Officer CV Freakmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia diseret di Pengadilan lantaran menipu siswa-siswi SMAN 15 Surabaya, dengan tidak bisa menadatangkan Group Band Sheila On 7 di acara Pentas Seni Liberty K22.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menghadirkan saksi antara lain Bima, Lutfia, Rania.

Dalam keterangan para saksi pada initinya, terdakwa tidak bisa mendatangkan Band Sheila On 7 dalam acara pentas seni di SMAN 15, dan pihak sekolah juga sudah mengkonfirmasi kepada Manajemen Band Sheila On 7 dan ada surat penyataan yang menyatakan tidak pernah ada acara di SMAN 15.

“Siswa-siswi dirugikan atas pembelian tiket sekitar Rp,196 juta dan belum dikembalikan sama terdakwa.” Jelas saksi.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahya.

Saat ditanyakan oleh Majelis Hakim, kemana uang sebesar Rp 196 juta dan dipakai untuk apa? ” Saya kembalikan kepada Bu Heru sebesar Rp 15 juta dan sisanya tidak tahu yang mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (24/07/2024).

Kemudian saksi menjelaskan yang dimaksud terdakwa Bu Heru adalah dulu seorang guru di SMA, namun sudah pensiun dan pihak sekolah belum menerima pengembalian uang penjual tiket dari terdakwa. ” Bu Heru adalah seorang guru, nanun sudah pensiun,” kata saksi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara ini bermula bulan Juli Tahun 2022 pada saat itu SMAN 15 Jl Menanggal Selatan No 103 Surabaya akan mengadakan acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022 yang mana dalam acara tersebut akan tampil Group Band Sheila On 7 dimana SMAN 15 Surabaya sedang mencari sponsorship guna mendatangkan Group Band Sheila On 7 tersebut, mengetahui hal tersebut Terdakwa kemudian menghubungi pihak panitia penyelenggara acara Pentas Seni Liberty K22 yaitu Saksi Bima Tri Pradicta dan Saksi Rania Luthfia Nastiti lalu terdakwa mengatakan terdakwa mengaku bekerja sebagai National Promotor Officer di CV Freaksmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia sebagai Direktur sehingga terdakwa bisa mendatangkan Grup Band Sheila On 7 dalam acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 dibuatlah Perjanjian Kontrak Kerjasama Artist antara Terdakwa selaku National Promotor Officer di CV Freaksmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia dengan Saksi Bima Tri Pradicta selaku perwakilan panitia acara pentas seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya.

Bahwa kontrak kerjasama tersebut berisi Terdakwa selaku National Promotor Officer di CV Freaksmedia Corporation, Ltd of MTV Exit Indonesia bersedia dan sanggup mendatangkan Grup Band Sheila On 7 dalam acara pentas seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya pada tanggal 29 Oktober 2022 dengan pembayaran yang disepakati adalah sebesar Rp 245.000.000,- + PPN 11% yang akan dibayarkan oleh pihak SMAN 15 Surabaya secara bertahap dengan cara mentransfer ke rekening Bank BNI Nomor 0945555958 atas nama CV Freaksmedia Corporate Indonesia CQ. Freaksmedia Corporation, Ltd Of MTV EXIT INDONESIA.

Bahwa atas hal tersebut SMAN 15 Surabaya melalui panitia acara pentas seni Liberty K22 telah melakukan pembayaran dengan cara transfer ke Bank BNI atas nama CV Freaksmedia Corporate Indonesia sejak tanggal 05 Agustus 2022 s/d tanggal 04 September 2022 dengan total pembayaran sebesar Rp 196 juta untuk mendatangkan Grup Band Sheila On 7 pada acara Pentas Seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya pada tanggal 29 Oktober 2022.

Bahwa pada kenyataannya Grup Band Sheila On 7 tidak hadir dalam acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022 dikarenakan terdakwa tidak sanggup mendatangkan Grup Band Sheila On 7 dalam acara Pentas Seni Liberty K22 pada tanggal 29 Oktober 2022.

Bahwa terdakwa menggunakan uang sebesar Rp 196 juta tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan bukan untuk mendatangkan Grup Band Sheila On 7 pada acara Pentas Seni Liberty K22 di SMAN 15 Surabaya tanggal 29 Oktober 2022 dan mengakibatkan SMAN 15 Surabaya menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 196 juta.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. TOK

Vonis Bebas Ronand Tannur, Lisa Rahmat SH: Hakim Jeli dan Obyektif

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya telah mengumumkan putusan dalam kasus kematian janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti. Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan eks anak DPR RI dituding membunuh Dini setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club, pada Oktober tahun lalu, dijatuhi vonis bebas. Rabu (24/07/2024).

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan bahwa, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Hakim Damanik dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu. Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali. Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

“Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan,” ucapnya dengan penuh rasa lega.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, SH. hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. Dari awal perkara memang tidak terbukti adanya pembunuhan, hakim sudah sangat jeli dan objektif, “ucapnya singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Tak terelakkan banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut. Pasalnya kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu. Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.

Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa. “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan melakukan upaya hukum. TOK

Mahasiswa KKN UTM Memanfaatkan Limbah Tempurung Kelapa Sebagai Bahan Baku Pembuatan Briket

Sumenep, Timurpos.co.id – Mahasiswa Kuliah Kerja (KKN) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dari kelompok 34 telah berhasil melaksanakan kegiatan pelatihan pembuatan briket dari tempurung kelapa di desa Dungkek dengan mengangkat tema” Pemberdayaan dan Pengembangan Desa Dungkek melalui Edukasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat oleh Kelompok KKN Tematik 34” Kamis, 18 Juni 2024.

Permasalahan limbah tempurung kelapa di Indonesia menjadi permasalahan yang cukup serius. Indonesia menghasilkan kelapa sebanyak 3 juta ton per tahun dan limbah tempurung kelapa yang dihasilkan dari hasil kelapa tersebut sekitar 360 ribu ton per tahun. Kurangnya infrastruktur pengelolaan limbah tempurung kelapa dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan limbah tempurung kelapa, sehingga diperlukan adanya pelatihan dan sosialisasi pemanfataan limbah tempurung kelapa sebagai bahan baku pembuatan briket.

Kegiatan ini bertujuan untuk memanfaatkan limbah tempurung kelapa di desa Dungkek, meningkatkan nilai jual dari tempurung kelapa, membuka peluang usaha baru bagi masyarakat dungkek, masyarakat desa dungkek dapat memproduksi briket sendiri.
Anthony sebagai pemateri menyebutkan bahwa keunggulan dari briket ini sebagai bahan baku mudah diperoleh disekitar desa dungkek, panas yang dihasilkan tinggi, tidak berasap dan abu yang minim saat digunakan, memiliki aroma yang khas, biaya produksi relatif murah, memiliki durasi waktu menyala yang lama.

Limbah tempurung kelapa dapat diolah menjadi briket dengan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, limbah tempurung kelapa dikeringkan di bawah sinar matahari untuk mengurangi kadar air. Tujuannya adalah memudahkan proses pembakaran. Kedua, limbah tersebut dibakar hingga menjadi arang untuk mengkarbonisasi dan memudahkan penumbukan.

Ketiga, arang dari tempurung kelapa dihancurkan menjadi bubuk dengan cara ditumbuk. Keempat, bubuk arang disaring untuk mendapatkan butiran halus. Kelima, arang yang telah disiapkan dicampur dengan tepung tapioka dengan takaran 15% dari total bahan, lalu diaduk hingga merata yang bertujuan sebagai perekat. Keenam, adonan briket dicetak menggunakan pipa, kemudian dipadatkan agar merekat kuat saat mengering. Langkah terakhir, adonan briket dikeringkan di bawah sinar matahari atau menggunakan oven jika diperlukan.

“Antusiasme masyarakat Desa Dungkek dalam mengikuti pelatihan ini patut diapresiasi. Mereka menunjukkan respon yang baik dan memiliki rasa ingin tahu yang besar. Pelatihan ini memberi kesempatan bagi warga untuk belajar dan melihat secara langsung seluruh proses pembuatan briket, mulai dari penimbangan tepung tempurung kelapa dan tepung terigu, hingga pencampuran adonan dan pencetakan briket” ujar Pak Jumahri selaku Kepala Desa.

Pemateri berharap bahwa melalui pelatihan ini, khususnya masyarakat Dungkek dapat menghasilkan briket sendiri. Dengan adanya sosialisasi mengenai briket, diharapkan dapat memberikan nilai tambah terhadap limbah tempurung kelapa dan membuka peluang usaha bagi masyarakat Dungkek. TOK

La Sandri Rampas Mobil Mistubishi Xpander Dengan Paksa Diadali

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa La Sandri Letsoin Bin Muhammad Letsoin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (23/07/2024).

JPU Darwis dalam surat dakwaannya mengatakan, kasus berawal pada Rabu pukul 16.30 Wib tanggal 6 Desember 2023, terdakwa bersama lima orang temannya yakni Andre, Immanuel, Nikson dan Frans (masing-masing belum tertangkap) mendatangi kantor PT. Jabbaru Telematika Jalan Gayung Kebonsari X/7 Surabaya untuk menagih hutang Ruben yang ada pada Farida, selaku pemilik sekaligus direktur PT. Jabbaru Telematika.

Menyambut kedatangan terdakwa bersama 5 orang temannya, Bagas yang adalah karyawan PT. Jabbaru Telematika diperintahkan Farida keluar untuk menjemput Pengacara perusahaan bersama dengan Jondrik Budianto dan Muhammad Haryamansyah.

Pada saat Jondrik dan Muhammad keluar dari dalam kantor dan berjalan menuju mobil Mistubishi Xpander Ultimate tahun 2022 Warna Abu Perak Metalik No. Pol. L-1805-ABD yang terparkir di halaman kantor, terdakwa bersama dengan 5 orang temannya datang menghampiri Jondrik dan Muhammad.

Sewaktu Muhammad akan membuka pintu mobil, terdakwa dengan kasar menutup kembali pintu mobil Mistubishi Xpander Ultimate itu dan meminta kunci mobil yang dipegang Muhammad dengan cara mengambil kunci mobil yang ada di tangan kiri Muhammad sambil berteriak “Kalian baru ada Polisi berani pulang, apa perlu panggil pasukan”,

Terdakwa juga meminta dengan paksa STNK mobil Mitsubishi Xpander Ultimate itu. Mengetahui hal itu, Jondrik yang saat itu membawa STNK mobil, langsung kembali masuk ke dalam kantor agar STNK mobilnya tidak diambil oleh mereka.

Karena merasa tidak membawa STNK mobil, Muhammad mengatakan jika STNK tidak ada pada dirinya. Kesal, terdakwa pun mengancam Muhammad dengan mengatakan “Jangan main-main dengan saya yaa”. Muhammad yang merasa ketakutan selanjutnya kembali masuk ke dalam kantor.

Usai mengeluarkan ancaman, selanjutnya terdakwa bersama dengan 5 orang temannya pergi meninggalkan kantor PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika dengan membawa mobil Mistubishi Xpander Ultimat, yang dikendarai oleh Robert.

“Ternyata diketahui, kalau mobil Mistubishi Xpander Ultimate yang diambil oleh terdakwa bersama dengan 5 orang temannya tersebut merupakan milik Farida selaku Direktur Utama PT. Jabbaru Elektrodaya Telematika dan Farida mengklaim hutangnya pada Ruben telah lunas pada Juli 2022,” ucap Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan.

Saksi Farida tidak pernah mengijinkan terdakwa bersama dengan Andre, Immanuel, Nikson, Frans dan Robert mengambil mobil tersebut. Akibatnya saksi Farida melaporkan kejadian tersebut ke Polisi karena mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 300.000.000.

“Selanjutnya pada hari Rabu 8 Mei 2024 terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim dari Polrestabes Surabaya di sebuah rumah di Jl. Mahkota Zamrud No. 75 Sentul Bogor Jawa Barat beserta mobil Mistubishi Xpander Ultimate yang dibawahnya.” pungkas JPU Darwis.

Selesai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, pengacara terdakwa La Sandri Letsoin, Dr. Abdul Salam SH,.MH meminta kepada Hakim agar sidang lanjutan dapat digelar secara offline. Dengan sidang offline terdakwa bisa hadir di persidangan secara langsung.

“Kami juga meminta kepada Yang Mulia, Majelis Hakim untuk melakukan sidang dengan cara offline,” katanya kepada ketua Majelis Hakim Djuanto di ruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya.

Alasannya, pertama agar keadilan bisa ditegakkan karena menghadirkan langsung terdakwa.

“Kedua agar persidangan dapat berjalan lancar tidak lagi terkendala masalah signal HP yang kerap lemot,” ucap Abdul Salam yang juga menjabat sebagai ketua DPC Peradi SAI Surabaya Raya.

Menyikapi permintaan tersebut, Hakim Djuanto dan Jaksa Penuntut Umum Darwis pun sepakat menyatakan setuju.

“Sidang dilanjutkan minggu depan secara offline dengan agenda keterangan saksi-saksi,” kata Hakim Djuanto menutup sidang.

Terdakwa La Sandri yang ditahan sejak 9 Mei 2024 tersebut dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan alias curas. TOK

Waduh, Baktiono Tak Mampu dan Tak Kuasai Materi Hearing

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono dalam Hearing terkait akses terkait akses Jalan dan tanah di Jalan Rungkut Tenggah III D, Nomer 32A Surabaya di Komisi C telah mengusir kuasa hukum dari Agus Andi Wibowo, yakni Rizal Husni Mubarok dan Billy Ardo Rizky Perdana P. dikarenakan tidak sepakat dari hasil resume kemarin. Selasa (23/07/2024).

Baktiono secara tegas menyatakan bahwa, kenapa anda disini, kemarinkan sudah tidak sepakat dengan hasil resume.

Rizal Husni Mubarok menyampaikan bahwa, dari hearing kemarin, kami sudah mengajukan beberapa poin keberatan. Namun, untuk poin kedua kami telah bersedia bahwasanya bangunan yang berada diatas saluran air untuk dibongkar dan telah terlaksana. Untuk tembok yang berhimpitan dengan saluran air milik PT. SIER, kami keberatan.

“Kami menilai saluran air itu, milik PT. SIER, sehingga harusnya DPRD Kota Surabaya juga memangil PT.SIER sebagai pemilik lahan. Jangan asal bongkar saja, dengan memeritahkan Kecamatan Gunung Anyar, ” kata Rizal saat hearing.

Masih kata Rizal bahwa, keberatan kami adalah untuk mempertahankan hak-hak dari klien kami.

Sontak salah satu Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi C menyampaikan, bahwa ini legislatif bukan Yudikatif, sehingga tidak perlu ada pengacara. Jadi kami berhak mengusir anda.

“Sungai di PT. SIER itu milik Pemkot Surabaya dan tembok itu melanggar garis sepadan atau dulunya Daerah Aliran Sungai (DAS).” Kata Baktiono.

Tidak sampai disitu Baktiono juga menayakan terkait legalitas dari Kuasa Hukum Agus. Dan pada akhirnya Kuasa Hukum Agus Andi Wibowo diusir dari Hearing tersebut.

Disini Baktiono tetap memaksa Kecamatan Gunung Anyar untuk, melakukan penertipan atau pembongkaran dengan berkoordinasi dengan Satpol PP, apabila Agus tidak melakukan pembongkaran sendiri Tembok bangunan berserta atap yang melanggar poin 3 dan 4 pada resume.

Dalam sidang Hearing tersebut terkuak fakta bahwa, Sekretaris Kecamatan Gunung Anyar, Ibrahim Zaky, S.T. Menyampaikan, duduk perkara yang bermula terkait adanya laporan mengenai bangunan yang berdiri diatas saluran air, kemudian kita tindak lanjuti dengan mengundang para pihak dan memfasilitasi mediasi. Kami sudah 12 kali melakukan mediasi antara Pak Agus dan M.Taukhid. Mulai di Kelurahan, Kecamatan hingga kepolisian.

“Dan saat itu kami menyarankan untuk dilakukan pengukuran ulang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perlu diketahui faktanya dilapangan itu beda. Sebenarnya sesuai gambar yang tertulis gang memang akses jalan.” Jelas Ibrahim

Masih kata Ibrahim bahwa, sebenarnya kami sudah berbicara sama kuasa hukum Agus dan telah berkenan memberikan akses jalan kepada M.Taukhid. Namun M.Taukhid minta tembok yang dibangun bapaknya Agus di sebelah saluran air PT. SIER dibongkar.

“Jadi kami berharap ini persoalan ini bisa diselaikan secara baik-baik karana masih tetanggaan. Namun waktu itu kalau gak salah, Taukid malam-malam melewati jalan tersebut sampai menabrak Meja dan Pintu, sehingga ada somasi-somasi mengakibatkan tensi perkara menjadi naik.” Jelasnya saat hearing.

Masih kata sekcam bahwa, kondisi dilapangan itu, berbeda dimana obyek bangunan milik pak Agus itu bentuknya kos-kosan dan akses jalan itu ada kompor dan barang-barang. Taukid minta jalan itu dibersihkan.

“Sampai saya pernah bilang, Kamu (Taukid) sudah dikasih jalan, terus mau minta apalagi,” beber Ibrahim.

Terpisah Danny Wijaya S.H., M.H., menangapi terkait adanya rekan sejawat yang berprofesi sebagai Advokat diusir saat hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, saat mewakili kliennya.

Danny Wijaya menjelaskan bahwa, Seharusnya Baktiono selaku Politisi dan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, tidak patut mengusir seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya, kami seorang advokat dilindungi undang-undang Nomor 18 tahun 2023 tentang Advokat.

“Berdasarkan UU Advokat Pasal 15, Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan,” Tegas Danny.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat adanya sidak di wilayah Rungkut Tengah Surabaya oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taukid salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah yang sempat viral di Media Sosial (Medsos).

Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taukid kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya, atas pemberian dari Orangtuanya. TOK

Komplotan Kijing Makam Abal-abal, Kelabui Peziarah Makam Rangkah Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya dugaan komplotan pembuatan Kijing makam abal-abal berkeliaran di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kapas Krampung atau Rangkah, kelurahan Tambak Rejo, kecamatan Simokerto kota Surabaya banyak di keluhkan oleh para peziarah makam Rangkah.

Salah satu peziarah bernama Dafi warga Bronggalan Surabaya mengeluh lantaran dirinya merasa ditipu oleh seorang oknum warga sekitar berinisial W yang mengaku bisa membuat kijing makam.

“Waktu itu dia menawarkan untuk jasa pembuatan Kijing makam, akhirnya dengan kesepakatan harga sebesar Rp 700 ribu. Uang pun saya bayar lunas, sekitar bulan April itu di fotokan proses kijing di sekitar makam keluarga saya di kelilingi oleh batu batu, dan belum ada batu nisannya. Katanya belum jadi,” kata Dafi, pada Newstimes.id, Senin (22/07/2024) siang.

Saat itu Dafi mulai percaya dan memaklumi proses kijing. Namun, pada Sabtu (20/7/2024) ketika dirinya ziarah ke makam keluarganya, proses kijing dengan batu putih pun hilang. “Pas Sabtu kemarin itu ke makam, batu putihnya mala hilang. Saat saya tanya ke istrinya W, istrinya bilang katanya gak tahu. Saya disuruh tanya ke suaminya sendiri,” tambahnya.

“Saat itu saya merasa ditipu, saat saya tanya-tanya orang sekitar, ternyata yang dilakukan oleh W tidak hanya sekali ini. Namun pada sebelumnya ada korban lainnya, kata orang sekitar saya di suruh ikhlasin,” bebernya.

Akibat kejadian ini, Dafi berharap agar pihak terkait menindaklanjuti hal tersebut sebagai kondusifitas pemakaman umum termasuk di Rangkah Surabaya. “Ya mohon kepada pihak terkait, tolong dikondisikan karena keadaan makam rangkah tidak kondusif,” pungkasnya.

Sementara, Ali salah satu warga sekitar menyebutkan bahwa hal itu sudah terbiasa di makam rangkah. Bahkan ada beberapa komplotan. “Itu ada Komplotannya, ada sekitar 4 sampai 5 orang, dan bukan 1 orang saja korbannya. Sudah banyak, ya ikhlasin saja percuma gak bakal balik itu uangnya,” kata sumber yang enggan menyebutkan namanya.

Terpisah, Suwono selaku Kepala Kantor TPU Kapas Krampung atau Makam Rangkah Surabaya, saat dikonfirmasi melalui chat whatsapnya terkait hal tersebut enggan meresponnya.

Perlu diketahui, Ngijing adalah merupakan kata kerja yang berasal dari satu kata benda yaitu kijing yang artinya adalah nisan, dengan demikian pemasangan kijing atau Ngijing adalah suatu prosesi meletakan batu nisan di atas makam seseorang. TOK

Soemiati Lapor Kehilangan Anaknya di Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Soemiati Santoso mencari anak ketiganya, Erwin Suwiji yang hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya. Perempuan 60 tahun itu telah melaporkan kehilangan anaknya tersebut ke Polrestabes Surabaya. Ibu dari tiga anak ini mengaku sudah tiga tahun mencari keberadaan anak bungsunya itu tetapi tidak ditemukan. Selasa, (23/07/2024).

Soemiati mengatakan, Erwin sebenarnya sudah tidak tinggal lagi dengannya di rumah Jalan Kapasari sejak 2012 karena kuliah di Singapura. Usai menamatkan kuliahnya, Erwin yang kini berusia 30 tahun tidak pulang ke rumah Soemiati. Dia memilih tinggal bersama kakak pertamanya, Andrian Suwiji di Jalan Tambak Madu. “Erwin sempat pulang ke rumah ketika papanya meninggal pada 2014 lalu,” kata Soemiati.

Selama tidak tinggal serumah, Soemiati jarang berkomunikasi maupun bertemu dengan kedua anaknya, Andrian dan Erwin. Dia hanya mendapatkan kabar mereka dari anak keduanya, Sherly Suwiji yang tinggal serumah dengannya. “Mereka (Andrian dan Erwin) tidak pernah mau saya hubungi dengan dalih sibuk bekerja,” ujarnya.

Di samping itu, sejak suaminya, Sindu Wadiro Suwiji meninggal, Soemiati juga bersengketa dengan anak-anaknya tersebut terkait harta warisan peninggalan mendiang. Soemiati menggugat ketiga anaknya di beberapa pengadilan terkait sengketa aset peninggalan mendiang Sindu. “Terakhir saya bertemu Erwin pada 2023 akhir saat sidang di Pasuruan. Dia sempat menyapa saya. Setelah itu tidak pernah bertemu lagi,” ungkapnya.

Sherly Suwiji menambahkan, setahun lalu, kakaknya Andrian meneleponnya mengabarkan jika Erwin telah meninggal di rumah sakit. Menurut Sherly, Andrian ketika itu mengatakan, bahwa dirinya ketika itu sempat bertengkar dengan Erwin. “Erwin ingin pulang ke rumah minta maaf ke mama (Soemiati) tapi tidak boleh sama Andrian. Mereka berantem, Erwin dipukul Andrian sampai pingsan lalu dirawat di rumah sakit. Tidak lama Andrian telepon lagi mengabarkan kalau Erwin meninggal,” tuturnya.

Dikatakan Sherly, Andrian menyebut bahwa Erwin dikubur di Kota Batu, di samping kuburan mendiang ayah mereka. Namun, Andrian memintanya untuk merahasiakan dari Soemiati, ibunya karena takut. Setelah setahun berlalu, Sherly baru bercerita kepada ibunya tentang adiknya.

“Saya sempat bongkar kuburan, tetapi tidak ditemukan. Akta kematian juga tidak ada. Andrian juga tidak tahu di mana. Di rumahnya juga tidak ada. Saya hanya ingin tahu kalau dia meninggal di mana kuburannya, kalau dia hidup di mana tinggalnya. Bagaimanapun mereka anak saya,” katanya.

Terpisah Humas Polrestabes Surabaya, AKP Harioyoko terkait adanya laporaan kehilangan Orang di Polresbes Surabaya, membernarkan adanya laporan tersebut.

Untuk diketahui perkara kehilangan ini, sudah dilaporkan di Polrestabes Surabaya, berdasarkan Tanda Bukti Lapor, Nomer: L/Ganguan/B/06/V/2024/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM. Pada hari Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB.

Sementara itu, Billy Aldo yang menjadi pengacara Andrian dan Erwin dalam sejumlah perkara perdata masih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis. TOK

Emosi, Heru Herlambang Tendang Kaki dan Arah Muka Korban

Surabaya, Timurpos.co.id -Sidang perkara pidana tindak kekerasan dan ancaman terhadap korbannya Agustinus Eko Pudji Prabowo, di Lobby Apartemen One Icon Residen, jalan Embong Malang 21-31 Surabaya, dengan cara menendang kaki korban dan muka korban sambil melontarkan ancaman, dengan Terdakwa Heru Herlambang Alie,IR,MBA anak dari Hermanto Alie (alm), penghuni apartemen mewah, dikenal memiliki harga jual tinggi,per unit 5 miliar lebih, dipimpin ketua.majelis hakim R.Yoes Hartyarso, diruang Cakra PN.Surabaya, Senin (22/07/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Heru Herlambang Alie,IR,MBA anak dari Hermanto Alie (alm), melakukan tindak pidana, “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi korban Agustinus Eko Pudji Prabowo,Building Management (BM) di Apartemen One Icon ResidenEmbong Malang 21-31 Surabaya, mengatakan, “Saat itu saya jelaskan kepada terdakwa,jika area parkir LT.P13 atau P 3, belum layak digunakan, namun Terdakwa tetap minta dibuka, saya katakan minta waktu 3 bulan untuk.menyiapkan kelengkapan rambu lain-lain, terdakwa tetap tidak mau, minta secepatnya dibuka, saat pak Fedriec Yacob bagian Purchasing datang,juga menjelaskan prosedur pengadaan barang, pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor,harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan membutuhkan waktu, namun Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3.” jelas saksi.

Terdakwa tidak berkenan, apa yang saksi sampaikan, saat terdakwa emosi, emosi yang bagaimana, bisa ditirukan kata- katanya,” tanya Jaksa Darwis.

“Saya memohon waktu untuk persiapan, namun minta segera, terdakwa dengan cukup emosi, kakinya digerakkan, berkata,”cepat segera harus besok dibuka”, ada pergerakan kakike arah kaki saya, tapi tidak kena,” jelasnya.

“Apa anda menghindar sehingga tidak kena yang pertama, atau anda refleks,” tanya Jaksa.

“Gerakan kaki kedua, kena kaki saya, lalu terdakwa berdiri langsung menendang muka saya, kalau saya tidak refleks pasti saya kena tendangan,”

“Sebenarnya saya tetap tidak berkenan untuk membuka, pak Yacob ada disitu, akhirnya saya buka karena takut, saya pastikan kalau area parkir P13 dibuka karena menyangkut keamanan, masih banyak kurangnya, saat itu saya dalam tekanan,” katanya.

“Tanggal 15, pernah gak terdakwa mengatakan kalau mobilnya ada beset, baret,” tanya Jaksa.

“Saya tidak melihat langsung, hanya ditujukan foto-foto baretnya, memang ada baretnya, kita gak tau baret itu saat mobil diluar atau saat diparkiran.”

“Saat tendangan pertama sampai gak ke kaki saudara,tendangan kedua apakah terdakwa langsung maju,” tanya PH terdakwa.

“Awalnya jaraknya 2 meter, duduknya agak maju, tendangan pertama saya refleks tidak kena, terdakwa langsung berdiri menendang kaki kiri saya, sambil mengancam “Besok dibuka”, intinya tetap minta dibuka, saya tertekan dan takut.”terang saksi.

“Kenapa laporannya baru 39 hari kemudian,” tanya PH terdakwa.

“Hati saya tidak karuan pak, karena saya sangat ketakutan,saya tidak bicara pada siapa pun,”terangnya.

“Pada point 16, saksi hanya melapor ya, belum membawa alat bukti, yang buat alat bukti anda atau penyidik,” tanya PH terdakwa.

“Hanya melapor saja pak, alat bukti yang mengurus pengacara saya”,terangnya.

Pada sidang sebelumnya, Penasehat Hukum Terdakwa Heru Herlambang Alie,IR,MBA,telah mengajukan penangguhan penahan terhadap terdakwa, yang dalam penetapannya, di akhir sidang Ketua Majelis Hakim bersama anggota mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut, tanpa jeda waktu pada sidang selanjutnya, langsung dikabulkan saat masih sidang perdana.

Diketahui ,pada hari Senin 05 Juni 2023, jam 10.00 wib, saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo sedang dikantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan, jalan Embong Malang 21-31 Surabaya) dipanggil oleh Rere (Residen Relation) mengintruksikan ke saksi
Agustinus Eko Pudji Prabowo, untuk menemui terdakwa Heru Herlambang Alie,IR,MBA anak dari Hermanto Alie (alm)di Lobby One Icon Residen,jalan Embong Malang 21-31 Surabaya.

Mendengar intruksi Rere, saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo menemui Terdakwa, di depan meja Reseptionis (rere), Terdakwa sudah menunggu di lokasi, setelah bertemu Terdakwa, keduanya memulai percakapan, isinya Terdakwa Heru Herlambang Alie menanyakan permintaan Terdakwa untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3.

Saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo menjelaskan jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitas masih cukup, baru terisi 40 persen, CCTV pemantauan juga sarana rambu rambu area parkir belum siap, progress AC lobby lift dan pelapis dinding (wallpaper) juga belum siap.

Setelah dijelaskan namun Terdakwa tidak mau memahami tetap meminta segera di buka area parkir di P13 / P3 dan Terdakwa juga meminta saksi untuk memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi yaitu saksi Fedriec Yacob, memanggil melalui telepon, tidak lama Saksi Fedriec Yacob datang. Kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi Fedriec Yacob progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3.

Dijelaskan beberapa prosedur pengadaan barang, pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor, mekanisme harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan membutuhkan waktu.Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3.

Jika tidak, Terdakwa meminta surat jaminan, bila.mobilnya di parkir P2 tergores atau penyakit kena mobil lain, meminta ganti rugi, Namun saksi Agustinus tidak bisa memberikan surat yang diminta terdakwa. Terdakwa bertanya lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka, dijawab saksi Agustinus minta waktu satu bulan,Terjadi percakapan antara saksi Agustinus dengan terdakwa :
Terdakwa : “tidak mau”, terdakwa nada keras (emosi), kapan ?
Saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi “satu minggu lah pak”. Terdakwa tetap tidak mau, dan bilang ” besok, pokonya besok (dengan nada tinggi dan emosi). Saksi Agustinus :”Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi). Saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir saksi Agustinus, terdakwa berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus, secara reflek dapat dihindari.
Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus tidak.menjawab,karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.

Karena merasa tertekan, keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, Hari berikutnya di pakai saksi Rudy Widjaja, penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan penghuni lain belum bisa karena area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya. TOK

Kuasa Hukum Koperasi SDR: Menilai Pembuktian Saksi Sudah Cukup

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam sidang Gugatan Perlawan Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (SDR) dengan Noer Qodim, Bob S. Kudmasa, selaku kuasa hukum Terlawan memutusakan untuk menunda pembuktian saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (23/07/2024).

Bob S. Kudmasa menyampaikan bahwa, agenda hari ini seharusnya adalah pembuktian saksi dari pihaknya. Namun, setelah berdiskusi dengan kliennya, mereka memutuskan untuk menunda pembuktian saksi tersebut.

“Sidang hari ini memang agenda kami untuk membuktikan saksi. Tapi setelah diskusi dengan klien, kami sudah menilai bahwa bukti yang ada sudah cukup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan bukti tambahan dari pihak lawan,” kata Bob S. Kudmasa.

Hakim Djuanto memberikan kesempatan kepada Koperasi SDR untuk menyampaikan bukti tambahan pada persidangan berikutnya.
“Majelis hakim memberi ruang dan kesempatan sekali lagi. Namun, karena pihak Koperasi SDR merasa bukti yang ada sudah cukup, hakim menunda sidang untuk minggu depan,” jelas Bob.

Masih kata, Bob menekankan pentingnya keadilan dalam kasus ini. “Kami hanya mohon keadilan saja. Kami berharap hakim bisa melihat secara real bagaimana hukum ini berjalan, fakta persidangan seperti apa, dan sejauh mana kebenarannya. Kami butuh kepastian hukum dalam perjuangan ini,” tegasnya.

Sidang lanjutan ini akan kembali digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak lawan serta penyampaian bukti tambahan dari Koperasi SDR.

Untuk diketahui dalam petitum menyebutkan, bahwa Gugatan Perlawan adalah Perlawan yang baik dan benar (Goed Onpasant) dengan menyatakan, bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 Tantang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : Pe 2/PAt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retibusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000.TOK