Surabaya, Timurpos.co.id – Pesta ulang tahun yang seharusnya berlangsung meriah berubah menjadi ajang adu jotos. Seorang pria bernama Jemy Peno, anak dari Martin Peno, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menganiaya Andreas Tanuseputra di sebuah restoran kawasan elite Kota Surabaya.
Insiden tersebut terjadi saat pesta ulang tahun Andreas di Restoran Maem’uk, Plaza Graha Loop, Jalan Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya, pada 17 Juni 2025 dini hari.
Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (8/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Yuyun Dwi Prihandini, yang turut hadir saat peristiwa pemukulan terjadi.
“Saat itu kami lagi minum bir. Tiba-tiba terjadi pemukulan, tapi saya tidak tahu siapa yang mulai dulu karena kejadian sudah lama,” ujar Yuyun di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, suasana awalnya berlangsung santai hingga Andreas menegur Jemy karena menggoda dirinya. “Andreas sempat bilang, ‘jangan resek’, saat Jemy bercanda dengan saya. Setelah itu langsung terjadi pemukulan, sangat cepat,” ungkapnya.
Ia menambah, bahwa mendengar sudah ada perdamaian.
Dalam rekaman CCTV yang diputar di persidangan, tampak suasana gaduh sesaat sebelum Jemy melayangkan pukulan ke arah wajah Andreas.
Atas keterangan saksi Terdakwa tidak membantahnya.
Lanjut pemeriksaan terdakwa, bahwa pada intinya telah mengakui kesalahan dan merasa menyesal. “Akibat kejadian ini kehidupannya terasa terganggu, dikarnakan anak-anak sudah besar dan bersekolah, ” Kata Jemy di hadapan majelis hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (8/10).
Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa bermula pada Senin malam (16/6/2025) ketika Andreas bersama beberapa rekannya, termasuk Yuyun, merayakan ulang tahun di restoran tersebut. Sekitar pukul 00.30 WIB, Jemy datang bersama tiga temannya dan bergabung di meja Andreas.
Dalam suasana santai itu, Jemy sempat menggoda Yuyun dengan mencubit dan menjentikkan jarinya hingga membuat Yuyun marah. Andreas kemudian menegur Jemy agar bersikap sopan, namun teguran itu justru memicu emosi.
“Terdakwa langsung berdiri dan memukul wajah korban bertubi-tubi. Akibatnya, korban mengalami memar dan bengkak di bagian dahi,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Hasil visum dari dr. Fakhrurizal Amin di RS Mayapada Surabaya menunjukkan adanya tiga memar akibat kekerasan tumpul di bagian dahi korban. Meski luka tersebut tidak menyebabkan cacat berat, korban sempat merasakan sakit kepala dan nyeri selama beberapa hari.
Atas perbuatannya, Jemy Peno didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Tok























