Timur Pos

Korupsi 3,5 Miliar Komisaris PT DJA, Ditahan Kejari Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada perusahaan milik tersangka MK, yang menjabat sebagai Komisaris PT DJA.

Dalam perkembangan terbaru pada Jumat (22/8/2025), Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penyidik resmi menahan tersangka MK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, penyidik telah mengamankan sejumlah uang yang diserahkan oleh tersangka. Pada Selasa (19/8/2025), tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar. Selanjutnya, pada Jumat (22/8/2025), penyidik kembali menerima uang titipan dari MK sebesar Rp2 miliar.

“Seluruh uang titipan tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada perusahaan milik tersangka MK,” jelas I Made Agus Mahendra Iswara. Jumat (22/08/25)

Sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara, total dana sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023.

Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan pihaknya berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan fasilitas pembiayaan Bank BUMN tersebut.TOK

BNNK Surabaya dan LRPPN-BI Perkuat Sinergi Rehabilitasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan rehabilitasi klien yang sebelumnya direkomendasikan untuk menjalani pemulihan. Monitoring kali ini dilaksanakan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkoba – Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI), yang berlokasi di Jalan Khairil Anwar No. 23, Surabaya.

Petugas BNNK Surabaya, Roan Ricardo Sibuea, menegaskan bahwa monitoring dilakukan untuk memastikan seluruh proses rehabilitasi berjalan sesuai standar. Fokus pemeriksaan mencakup kelayakan fasilitas, kapasitas daya tampung, hingga kebutuhan tambahan dalam mendukung pemulihan klien.

“Kami melakukan pengecekan kondisi lokasi, jumlah klien yang sedang menjalani rehabilitasi, hingga menanyakan apakah ada kebutuhan tambahan kapasitas tempat,” ujar Roan Ricardo kepada wartawan.

Dari pihak lembaga, Arip Widodo, staf Rehabilitasi LRPPN-BI, menyampaikan bahwa kapasitas yang tersedia masih mencukupi untuk menampung klien rehabilitasi yang ada saat ini. Namun, pihaknya tetap membuka komunikasi intensif dengan BNNK Surabaya, terutama jika di kemudian hari terjadi penambahan jumlah klien atau kendala teknis yang membutuhkan penanganan cepat.

Monitoring ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara BNNK Surabaya dengan lembaga rehabilitasi, sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi korban penyalahgunaan narkotika. Upaya ini juga menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas layanan pemulihan dan mendukung perjuangan klien untuk kembali pulih di Kota Pahlawan.(TOK/*)

Diduga Ada Praktik Pemerasan Kasus Jodol Chip Higgs Domino di Bondowoso

Foto: ilustrasi (Intr)

Bondowoso, Timurpos.co.id – Penanganan kasus judi online (Jodol) melalui permainan Higgs Domino Island (HDI) di wilayah Kabupaten Bondowoso memunculkan dugaan praktik tidak wajar. Sejumlah pemain sekaligus penjual chip HDI yang sebelumnya diamankan oleh Satreskrim Pidsus Polres Bondowoso disebut-sebut dilepaskan setelah diminta menyerahkan sejumlah uang kepada oknum penyidik. Senin (25/08/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, uang tersebut diserahkan kepada Kanit Pidsus Polres Bondowoso, Ipda Edy Sutrisno, bersama beberapa anggotanya. Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp35 juta hingga Rp120 juta per orang.

Daftar nama yang disebut terlibat dalam praktik pelepasan kasus ini antara lain:

HR, warga Desa Koncer Kidul – Rp120 juta
HS, warga Desa Jambesari – Rp50 juta
Hsm warga Desa Kalianyar – Rp35 juta
Al, warga Desa Wonosuko – Rp40 juta
MR, warga Desa Jambesari – Rp40 juta
NV, warga Desa Koncer Kidul – Rp40 juta
Seorang sumber menyebutkan bahwa meski kasus mereka dikategorikan bukan sebagai judi online, para terduga pelaku justru bisa kembali bebas setelah menyetor uang dalam jumlah besar.

“Awalnya mereka diamankan tapi akhirnya dilepas setelah bayar ke penyidik. Jumlahnya macam-macam, ada yang sampai seratus juta lebih,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Ronni Ismullah terkait persoalan, tersebut saat dikonfirmasi menyatakan itu tidak benar.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat terkait komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian online yang marak di Bondowoso. Pasalnya, tindakan tersebut justru berpotensi melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bondowoso belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya praktik pelepasan kasus dengan imbalan uang tersebut. M12

Diduga Pelaku Pencabulan Anak di Sidoarjo Dilepas Polisi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Berhembus kabar tak sedap terkait penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang ditangani Polresta Sidoarjo. Salah satu terduga pelaku berinisial MS disebut-sebut telah dilepaskan oleh pihak kepolisian. Senin (25/8/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MS sebelumnya diamankan oleh pihak keluarga korban dengan bantuan Polsek Tanggulangin. Selanjutnya, MS diserahkan ke Polresta Sidoarjo pada Jumat, 22 Agustus 2025 lalu.

Kuasa hukum korban, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika msmembenarkan penyerahan tersebut.

“Intinya kami selaku kuasa hukum dari korban meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada para terlapor. Selain itu ada masalah lain, dimana saat ini korban sudah berbadan dua (hamil). Nantinya siapa yang harus bertanggung jawab atas biaya persalinan dan masa depan anak dalam kandungan?” ujar Dika, Minggu (24/8/2025).

Dika menambahkan, para terlapor rata-rata berusia di atas 30 tahun, bahkan ada yang sudah berumur lebih dari 50 tahun. Kendati demikian, pihaknya masih membuka ruang mediasi terkait persoalan ini.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Sidoarjo, Iptu Utun Utami, memastikan laporan kasus ini sudah ditindaklanjuti.

“Terkait laporan tersebut sudah kami proses dengan memeriksa sejumlah saksi. Sementara soal informasi penangkapan terlapor berinisial MS, akan kami cek kembali karena ada lebih dari satu terlapor,” jelasnya.

Empat Laporan Polisi Masuk
Kasus ini secara resmi dilaporkan keluarga korban ke Polresta Sidoarjo pada 30 Juli 2025. Laporan mengacu pada Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Tercatat ada empat laporan polisi yang telah dibuat:

Nomor: STTLP/B/193/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
Nomor: STTLP/B/195/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
Nomor: STTLP/B/194/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
Nomor: STTLP/B/196/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.

Peristiwa dugaan pencabulan ini disebut terjadi berulang kali sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di sebuah kios di Kompleks Permata Blok K2 Nomor 33, Kelurahan Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Korban berinisial AE (14), seorang siswi kelas VIII SMP, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan. TOK

Berdandan Menor, Terdakwa Diana Akui Copot Ban dan Peleng Mobil

Foto: Terdakwa Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan dua mobil yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa, yang berlangsung cukup menarik karena Diana hadir dengan dandanan menor. Senin (25/8/2025).

Dalam keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzakki, Diana menjelaskan bahwa kasus bermula ketika saksi Paul dan Yanto datang ke rumahnya untuk mengambil barang. Namun, upaya itu ia halangi hingga memicu cekcok. Diana mengaku, suaminya Handy bahkan sempat membawa gerinda untuk menakut-nakuti.

“Barang yang mau diambil itu tabung oksigen dan satu kotak peralatan,” kata Diana di persidangan, Senin (25/8/2025).

Menjawab pertanyaan JPU soal alasan dirinya mencopot ban dan peleng mobil sedan serta pick-up, Diana menyebut hal itu dilakukan agar mobil tidak bisa dibawa pergi.

“Saya minta mereka telepon Polsek Dukuh Pakis, tapi mereka menolak. Akhirnya ban dan peleng saya lepas supaya tidak kabur. Ban dan peleng itu saya bawa ke rumah, dan mobilnya tetap di tempat. Setelah itu saya derek dengan memasang kembali ban,” jelas Diana.

Ketika ditanya apakah dirinya menyesali perbuatan tersebut, Diana membantah telah melakukan perusakan.

“Saya tidak merasa merusak, saya hanya menahan. Tapi saya menyesal karena tidak tahu aturan hukumnya,” ucapnya.

Ketua Majelis Hakim kemudian menyinggung soal upaya perdamaian dengan korban. Diana menegaskan bahwa dirinya sebenarnya sudah mencoba sejak tahap kepolisian, namun tidak ada kesepakatan karena permintaan korban dianggap berlebihan.

Penasehat hukum terdakwa, Elok Kadja, menambahkan bahwa pihaknya bersedia mengganti kerusakan mobil dengan membawanya ke bengkel resmi. Namun, menurutnya, korban Hironimus Tuqu (Nimus) meminta tambahan perbaikan berupa pengecatan ulang mobil.

Menariknya, Nimus yang hadir di ruang sidang diberi kesempatan menyampaikan keterangan langsung.

“Dari awal saya menuntut Rp150 juta. Tapi sekarang saya hanya minta ganti rugi Rp50 juta,” ujarnya di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Usai persidangan, awak media sempat menanyakan soal dandanan menor Diana. Namun, ia enggan menjawab pertanyaan tersebut.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini berawal dari pembatalan proyek kanopi motorized retractable roof yang dipesan Handy kepada saksi Paul Stephanus pada 8 Agustus 2023. Saat progres pengerjaan mencapai 75 persen, proyek dibatalkan sepihak oleh Handy pada 29 Oktober 2024.

Handy kemudian menuntut pengembalian uang muka Rp205.975.000. Karena tidak ada kesepakatan, keributan pun pecah pada 23 November 2024 di Perumahan Pradah Permai, Dukuh Pakis, Surabaya, hingga berujung pada perusakan dua mobil: pick-up Daihatsu Grandmax W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto.

Jaksa menyebut, atas perintah Diana, Handy menggunakan dongkrak, kunci roda, hingga gerinda untuk merusak ban dan roda kendaraan. Akibatnya, kedua mobil mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan.

Jaksa mendakwa pasutri ini melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. TOK

Dualisme Laporan Penganiayaan di 129 Spa Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan yang melibatkan karyawan serta pengunjung di 129 Spa Jalan Tidar No. 224 Surabaya menyeret perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB itu kini tengah dalam penyelidikan aparat Polrestabes Surabaya.

Atra Kurniawan, karyawan sekaligus pelapor, menyatakan dirinya menjadi korban dalam insiden tersebut. Ia melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya pada Sabtu (23/8/2025) pukul 20.00 WIB dengan membawa bukti rekaman CCTV, foto kerusakan barang, serta hasil visum.

“Semua bukti sudah kami sertakan. Kami berharap pihak kepolisian bisa mengungkap kronologi sebenarnya karena ada pemberitaan yang justru menyudutkan kami selaku korban,” jelas Atra.

Novi, admin sekaligus saksi mata, menuturkan keributan bermula dari masalah waktu layanan pijat yang melewati batas (over time). Perdebatan memanas hingga terjadi pemukulan di area samping lorong admin, pelemparan botol minum, bahkan ancaman mengambil parang di mobil.

“Tidak ada orang luar sama sekali. Bahkan tukang parkir yang mencoba melerai justru ikut dipukul dan diancam,” ujar Novi.

Himawan, Humas 129 Spa, menegaskan pihaknya berpegang teguh pada aturan pelayanan sesuai SOP. Ia juga menyesalkan adanya pemberitaan yang dianggap menyudutkan pihaknya.

“Admin sudah menjalankan SOP sesuai paket brosur. Saya heran mengapa hanya tempat kami yang jadi sasaran fitnah, padahal ada puluhan usaha serupa di Surabaya. Kami mendukung langkah Pemkot dan kepolisian untuk menolak segala bentuk premanisme,” tegas Himawan.


Foto: tangkapan layar

Namun, di sisi lain, seorang pria bernama Zendy Prasetyo melaporkan dirinya justru menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di 129 Spa. Dalam laporannya ke Polsek Bubutan pada 22 Agustus 2025 dengan nomor: TBL/125/VIII/2025/SPKT/Polsek Bubutan/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, Zendy mengaku dikeroyok sekitar delapan orang hingga tak berdaya.

“Saat dihajar ramai-ramai, saya ingin lari keluar, tetapi pintu ditutup para pelaku. Saya hanya bisa pasrah dan akhirnya pingsan,” ungkap Zendy.

Akibat pengeroyokan itu, Zendy menjalani perawatan (opname) di rumah sakit selama dua hari sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Kasus ini menunjukkan adanya dualisme laporan antara pihak manajemen dan karyawan 129 Spa dengan Zendy Prasetyo. Polrestabes Surabaya kini diminta segera mengusut tuntas, mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV agar kronologi peristiwa menjadi jelas dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. TOK

Pencuri Motor di Tambak Deres Tak Berkutik Saat Ditangkap Polsek Kenjeran

Tanjung Perak, Timurpos.co.id – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (ranmor R2) yang terjadi di parkir Masjid Al-Idris kawasan Tambak Deres, Surabaya, pada Kamis (21/8/2025).

Pelaku diketahui berinisial MS (27), warga Jalan Kejawan Lor Surabaya.

Terungkap kasus itu bermula atas adanya laporan masuk dari korban berinisial BE (52), warga Nambangan Perak Surabaya, yang kehilangan sepeda motor Beat hitam saat anaknya, FA, memarkir kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci stang sebelum masuk sekolah.

Saat hendak pulang sekolah sekitar pukul 14.00 Wib FA mendapati motornya yang diparkir digondol oleh pelaku. Saat dicek dari rekaman CCTV masjid, terlihat jelas aksi pelaku membawa kabur motor tersebut.

Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-ciri pelaku di sekitar pintu air jembatan Surabaya. Setelah dipastikan oleh anak korban, pelaku langsung diamankan,” tutur, Iptu Suroto, pada Minggu (24/08/2025).

Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya. Ia menyebut aksinya dilakukan menggunakan kunci letter “Y” rakitan yang dibawa di dalam tas hitam. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti tambahan berupa kunci khusus.

Kepada penyidik, MS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor. Namun, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.

“Sepeda motor hasil curian dijual kepada F (DOP) seharga Rp1,5 juta. Uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersisa Rp250 ribu yang kini kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Iptu Suroto.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci letter “Y” dengan mata kunci berujung lancip, satu buah STNK, uang tunai Rp250.000 hasil kejahatan dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Tersangka MS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara (*).

Hanoman Obong Ikut Semarakkan HUT ke-80 RI di Desa Kalimati Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Semarak peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, berlangsung meriah pada Minggu (24/8/2025). Puncak acara berupa karnaval dan jalan sehat digelar di belakang lapangan desa, dengan antusiasme luar biasa dari warga mulai RT 01 hingga RT 13.

Ribuan warga tumpah ruah menampilkan kreativitasnya, mulai dari busana unik, koreografi tarian, hingga pertunjukan seni dengan pola gerakan yang tertata rapi, baik secara individu maupun kelompok.

Salah satu penampilan yang paling menarik perhatian datang dari peserta karnaval RT 01 RW 01, yang membawakan lakon pewayangan Rama dan Shinta dari kisah epik Ramayana. Pertunjukan tersebut menceritakan perjuangan Sri Rama dalam merebut kembali Dewi Shinta yang diculik oleh Rahwana, raja Alengka yang bengis dan sakti mandraguna.

Dramatisasi semakin hidup saat ditampilkan kisah Hanoman Obong, ketika Hanoman, putra Batara Bayu dan Dewi Anjani, membakar kerajaan Alengka setelah pertempuran sengit melawan Rahwana.

Selain menghibur, kisah Hanoman Obong juga membawa pesan moral bagi masyarakat. Bahwa sebagai warga negara, setiap orang harus menjauhi sifat bengis, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dengan penampilan memukau itu, warga RT 01 RW 01 Centong, Kalimati, sukses memberikan hiburan sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat yang hadir dalam karnaval kemerdekaan tersebut. TOK/*

Cabuli Remaja 14 Tahun di Tanggulangin, Empat Orang Dilaporkan ke Polisi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Sidoarjo. Empat orang terlapor dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.

Peristiwa itu disebut berlangsung berulang kali sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di sebuah kios di Kompleks Permata Blok K2 Nomor 33, Kelurahan Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Korban berinisial AE (14), pelajar kelas VIII SMP, diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan.

Kasus ini resmi dilaporkan keluarga korban ke Polresta Sidoarjo pada 30 Juli 2025. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Ayah korban, Teguh, menyampaikan kekecewaannya atas penanganan kasus yang dinilai lambat. Ia mendesak agar seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami minta keadilan. Anak kami masih di bawah umur dan menjadi korban. Semua pelaku harus ditangkap dan diproses hukum sesuai perbuatannya,” tegas Teguh, Sabtu (23/8/2025).

Sejauh ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun diketahui, ada empat laporan polisi yang telah masuk, di antaranya:

. Nomor: STTLP/B/193/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM
. Nomor: STTLP/B/195/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM
. Nomor: STTLP/B/193/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
. Nomor: STTLP/B/196/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.

Keluarga korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara adil. M12

Komunitas Tattoo ATOS “Heroes Ink Fest” di Surabaya, Hadirkan 72 Seniman dari Seluruh Indonesia

Surabaya, Timurpos.co.id – Komunitas tattoe Arek Tattoo Suroboyo (ATOS) gelar kompetisi tato bertajuk Heroes Ink Fest yang berlangsung di Avatar, Jalan Ir. Soekarno, Surabaya, pada 23–24 Agustus 2025. Ajang ini diikuti 72 peserta dari berbagai daerah di Indonesia dan terbagi dalam dua kategori utama, yaitu Black & Grey dan Color.

Ketua panitia, Ayik, menyebutkan bahwa ajang ini bukan sekadar kompetisi, melainkan juga ruang untuk mengekspresikan seni yang universal.

“Berbagai cara mengenai seni tidak terlepas dari keberagaman dan harmonisasi. Seni adalah bahasa global yang menyampaikan perasaan, situasi, dan keadaan secara imajinatif. Kami berharap ajang ini bisa menjadi wadah untuk menampung sekaligus mengembangkan bakat generasi muda ke arah yang positif, edukatif, komunikatif, dan bermanfaat,” ujarnya.

Menurutnya, Heroes Ink Fest juga memiliki semangat membangun solidaritas dan kreativitas di kalangan seniman muda. “Kegiatan ini sengaja kami gagas sebagai upaya membangkitkan potensi anak bangsa, khususnya generasi muda di bidang seni dan budaya. Kami ingin menjadikan ajang ini sebagai media komunikasi, ekspresi, sekaligus kompetisi yang profesional,” tambah Ayik.

Selain kompetisi tato, acara ini juga dimeriahkan dengan berbagai penampilan seni seperti mural, body painting, graffiti, hingga pertunjukan musik. Panitia juga menyiapkan doorprize bagi pengunjung dan penghargaan bagi para pemenang kompetisi.

Rundown Acara
Hari Pertama – 23 Agustus 2025 (Black & Grey Category)

10.30 : Registrasi ulang
12.00 : Tattoo Competition dimulai
14.00 : Gangbang Tattoo Perform
16.00 : Body Painting Perform
16.30 : Penjurian Tattoo Show
18.00 : Doorprize
19.00 : Penjurian Tattoo Competition
20.00 : Music Perform
21.00 : Pengumuman pemenang Tattoo Show
21.30 : Pengumuman pemenang Tattoo
Competition
24.00 : Penutupan


Hari Kedua – 24 Agustus 2025 (Color Category)

10.30 : Registrasi ulang
12.00 : Tattoo Competition dimulai
14.00 : Mural/Graffiti Perform
16.00 : Kanvas Painting Perform
17.00 : Music Perform
19.00 : Penjurian Tattoo Competition
20.00 : Music Perform
22.00 : Penutupan

Dengan hadirnya ratusan seniman dan penikmat seni tato dari berbagai daerah, Heroes Ink Fest 2025 diharapkan mampu menjadi ikon baru dalam perkembangan seni tato di Kota Pahlawan sekaligus memperkuat solidaritas komunitas seni nasional. TOK