Timur Pos

Handy dan Tjan Hwan Diadili di PN Surabaya, Didakwa Rusak Dua Mobil

Surabaya, Timurpos.co.id — Sepasang suami istri (Pasutri) Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025). Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana pengerusakan dua kendaraan milik rekanan proyek yang berujung pada kerugian material.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, JPU membacakan dakwaan yang menyebut peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Sengketa bermula dari pekerjaan proyek kanopi motorized retractable roof yang dipesan terdakwa Handy kepada saksi Paul Stephanus.

“Awalnya, saksi Paul menerima pesanan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023. Namun proyek tersebut dibatalkan secara sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, saat progres pengerjaan telah mencapai 75 persen,” kata JPU Galih di hadapan majelis hakim.

Setelah pembatalan, Handy menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp205.975.000. Namun karena tidak terjadi kesepakatan, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi perusakan terhadap dua kendaraan yang berada di lokasi.

Kendaraan yang dirusak adalah mobil pick-up Daihatsu Grandmax bernopol W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto. Menurut jaksa, Handy merusak bagian roda depan dan belakang menggunakan dongkrak dan kunci roda, serta menggerinda ban kiri depan mobil Mazda hingga robek atas perintah istrinya, Jan Hwan Diana.

“Tindakan terdakwa menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan,” tambah JPU.

Jaksa menilai perbuatan pasangan suami istri tersebut telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Sementara itu, pengacara Tjan Hwan Diana, Elok Kadja, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur damai dengan korban. Namun, kata dia, korban menolak karena belum mencapai kesepakatan.

“Kami masih mengupayakan penyelesaian secara damai kepada korban dengan memberikan ganti kerugian,” ujar Elok usai persidangan.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. TOK

Paguyuban Pedagang Pasar Gresik Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Tangkal Hoaks

Gresik, Timurpos.co.id – Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digencarkan berbagai elemen masyarakat, termasuk para pedagang pasar. Pada Rabu (30/7/2025), Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Gresik menggelar kegiatan pernyataan sikap yang menegaskan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan komitmen menjaga situasi kondusif, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Bertempat di Pasar Baru Gresik, Jalan Gubernur Suryo, Gresik, acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Paguyuban Chumaidi dan dihadiri sekitar 20 anggota aktif dari organisasi yang menaungi para pedagang pasar se-Kabupaten Gresik.

Dalam sambutannya, Chumaidi menegaskan pentingnya menjaga stabilitas kamtibmas demi mendukung pertumbuhan ekonomi. Ia mengajak seluruh anggota paguyuban untuk tidak mudah terpancing oleh informasi hoaks atau provokasi yang beredar di media sosial dan kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab.

“Stabilitas kamtibmas sangat penting bagi keberlangsungan usaha dan kehidupan sosial. Bila situasi aman, maka roda perekonomian juga akan ikut bergerak naik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Chumaidi menyampaikan bahwa kegiatan pernyataan sikap seperti ini penting untuk membangun kesadaran kolektif di masyarakat. Publikasi kegiatan serupa dapat memberikan dampak positif terhadap pola pikir masyarakat agar tetap kompak, bijak menyikapi informasi, dan tidak mudah terpecah belah.

Dalam sesi pernyataan sikapnya, Chumaidi menegaskan “Kami percaya dan mendukung sepenuhnya bahwa semua program, kebijakan, dan peraturan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, mari kita jaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks.”

Kegiatan ini berakhir pukul 10.30 WIB dan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk soliditas dan komitmen kolektif para pedagang pasar.

Untuk diketahui, Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Gresik merupakan organisasi besar yang rutin mengadakan kegiatan sosial dan komunikasi antar-pedagang. Dengan pengaruh dan massa yang cukup signifikan, organisasi ini diharapkan dapat menjadi corong penyebaran informasi positif serta penggerak masyarakat dalam menjaga kedamaian dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah strategis penggalangan dukungan masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus menangkal penyebaran hoaks yang berpotensi memecah belah persatuan masyarakat.

Pihak terkait mengimbau agar kegiatan serupa terus digalakkan dan mendorong tokoh masyarakat seperti Chumaidi untuk konsisten memberikan edukasi kepada masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kemajuan ekonomi di Jawa Timur. TOK

Pemasangan Tiang FO Diduga Tanpa Izin Picu Kemarahan Warga Desa Glatik

Glatik, Timurpos.co.id – Pemasangan tiang penyangga fiber optik (FO) oleh provider internet MyRepublic menuai protes keras dari warga Desa Glatik, terutama karena dilakukan tanpa izin atau pemberitahuan kepada pemilik lahan dan masyarakat setempat. Salah satu titik pemasangan yang memicu emosi warga adalah area bersejarah Sumur Ombe, lokasi yang selama ini disakralkan oleh warga desa sebagai peninggalan leluhur.

Kegeraman warga direspons tegas oleh Lubabul Hadi, mantan Ketua GP Ansor Desa Glatik. Ia menilai pihak provider bertindak lancang dan melanggar etika sosial karena memasang tiang tanpa kajian atau sosialisasi.

“Pemasangan tiang wifi ini asal ditancapkan di atas tanah warga dan tempat yang punya nilai sejarah, tanpa izin atau koordinasi terlebih dahulu,” ujar Lubab, Senin (28/8/2025).

Lubab juga menyesalkan kerusakan estetika lingkungan akibat pemasangan tiang FO tersebut. Ia menyoroti bahwa salah satu tiang didirikan tepat di depan Sumur Ombe, yang dulunya telah dipugar secara apik oleh pemerintahan desa sebelumnya. Menurutnya, tindakan tersebut merusak nilai historis yang selama ini dijaga masyarakat.

“Yang membangkitkan emosi kami adalah karena lokasi tiang itu berdiri di depan Sumur Ombe, tempat yang memiliki nilai sejarah dan sakral. Tempat itu hasil perjuangan kami agar diruwat dan ditata dengan arsitektur yang menarik,” tambahnya.

Sumur Ombe, yang kini berdampingan dengan SD Glatik, merupakan sumber air minum masyarakat di masa lampau. Keberadaannya sangat dihormati sebagai warisan budaya dan spiritual masyarakat.

Dukungan atas penolakan ini juga datang dari kalangan praktisi hukum. Moch. Shidiqin, atau akrab disapa Cak Qin, menyebut bahwa pemasangan tiang tersebut menyalahi banyak aspek, mulai dari legalitas hingga norma sosial.

“Bukan hanya soal izin, tapi juga etika sosial. Mengapa dilakukan pemasangan sebelum kajian, sebelum sosialisasi? Ada apa ini dilakukan terburu-buru?” tegas Cak Qin.

Ia juga mengungkap bahwa rumah saudaranya terdampak langsung akibat tiang yang didirikan tanpa pemberitahuan. Saat ini, dirinya telah menyusun nota keberatan kepada pihak MyRepublic atas tindakan sepihak tersebut.

Nota keberatannya sudah saya siapkan, minggu ini akan saya layangkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, MyRepublic, brand dari PT Eka Mas Republik, memang kerap mendapat sorotan dalam beberapa kasus pemasangan tiang FO yang dilakukan tanpa koordinasi di sejumlah daerah, termasuk Jombang dan beberapa kawasan lain di Jawa Timur.

Warga Desa Glatik berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua penyedia layanan agar tidak semena-mena masuk ke wilayah pemukiman tanpa proses perizinan dan komunikasi yang baik dengan masyarakat. KIN

Pidum Kejari Surabaya : Itu 2 Hal Kasus Yang Berbeda

Surabaya, timurpos.co.id- Terkait pemberitaan sebelumnya terkait pelaku jambret yang hanya dituntut 2 Tahun 6 Bulan dan divonis 1 Tahun 10 Bulan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ia Bagus angkat bicara atau memberikan hak jawabnya, Selasa (29/07/2025) siang.

Beliau menyampaikan bahwa tuntutan 2 Tahun 6 Bulan dan Vonis 1 Tahun 10 Bulan itu terkait perkara yang terjadi di Klampis Surabaya dan ditangani oleh Polsek Sukolilo.

“Itu kasus yang berbeda mas. Untuk yang sudah vonis itu terkait yang di Klampis dengan korban atas nama Siti Khotidjah. Kalau yang atas nama Perizada Eilga Artamesia yang masuk dalam Polsek Tambaksari masih P19,” terangnya.

“Tapi dalam pemberitaan seolah – olah terjadi korban meninggal tapi tuntutannya ringan,” lanjut Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus.

Namun saat disinggung terkait pelaku penjambretan bernama Mochamad Basori yang merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2017 silam, Kasi Pidum tidak menjawabnya.

Diduga Kasi Pidum Kejari Surabaya tidak mengetahui akan hal tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah jaksa yang menangani perkara penjambretan tersebut tidak memiliki data atau enggan melakukan pengecekan sehingga seorang residivis bisa dituntut ringan.

Tentunya, menjadi suatu tanda tanya besar di masyarakat. Apakah tuntutan dan vonis tersebut dapat membuat jera pelaku yang merupakan seorang residivis. (SY41)

Kuasa Hukum Dokter Tony Setiobudi, Laporakan Perkara Video Deepfake Glucoformin di Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id — Penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, wajah dan suara Dokter Tony Setiobudi, bersama sejumlah tokoh publik lainnya seperti presenter Rosiana Silalahi dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, digunakan tanpa izin dalam video deepfake untuk mempromosikan produk obat diabetes bernama Glucoformin.

Video tersebut beredar luas di media sosial dan beberapa situs tidak resmi, menampilkan tokoh-tokoh publik tersebut seolah memberikan dukungan terhadap efektivitas Glucoformin dalam menyembuhkan diabetes. Namun, ketiga tokoh itu menegaskan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam promosi, kerja sama, ataupun endorsement terhadap produk tersebut.

“Dokter Tony bukanlah seorang diabetolog, melainkan spesialis ortopedi. Tidak mungkin beliau membuat klaim menyembuhkan diabetes atau menemukan teknik pengobatan baru seperti dalam video palsu itu,” ujar kuasa hukum Dr. Tony, Teguh Wibisono, dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (29/7/2025). Ia didampingi oleh Dody Eka Wijaya dan Ida Bagus Adie H.

Dalam video manipulatif tersebut, Dokter Tony tampak berbicara dalam format podcast dan menyebutkan telah menemukan metode penyembuhan diabetes dalam 28 hari, bahkan diklaim menerima penghargaan Nobel. Kuasa hukum menegaskan, seluruh konten tersebut adalah hasil rekayasa teknologi deepfake dan merupakan bentuk penipuan publik.

Produk Glucoformin sendiri dipasarkan melalui situs tidak resmi dan mengarahkan konsumen melakukan pembelian via WhatsApp, tanpa kejelasan legalitas maupun izin edar. Produk ini diketahui terhubung dengan PT Exodo E-Commerce Innovasia, perusahaan berbasis di Jakarta Selatan.

Atas kejadian ini, tim kuasa hukum resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur pada 28 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/1057/VII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Mereka juga menyerahkan hasil analisis forensik digital yang menyimpulkan bahwa lebih dari 95% isi video adalah hasil manipulasi.

“Ini bukan hanya soal pencemaran nama baik, tetapi juga ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan integritas profesi kedokteran. Jika tidak ditindak tegas, akan semakin banyak masyarakat yang tertipu dan bahkan mengorbankan kesehatannya karena tergiur janji sembuh instan,” tegas Teguh.

Kuasa hukum juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pembelian produk dari promosi palsu tersebut. Bukti-bukti dari korban diharapkan dapat memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Fenomena penyalahgunaan deepfake untuk memasarkan produk ilegal ini menambah daftar panjang kasus serupa. Sebelumnya, nama tokoh-tokoh seperti Khofifah Indar Parawansa hingga Presiden Joko Widodo juga sempat dimanfaatkan dalam video manipulatif yang serupa.

Kasus ini menunjukkan urgensi perumusan regulasi terhadap penyalahgunaan teknologi AI, khususnya dalam bidang digital dan kesehatan.

“Dokter Tony Setiobudi tidak pernah memiliki keterlibatan, kerja sama, atau dukungan terhadap produk Glucoformin, dan kami minta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap iklan-iklan digital yang mencatut nama tokoh tanpa bukti resmi,” pungkas Teguh Wibisono. TOK

Mahasiswa KKN Tematik Kelompok 22 UPN”Veteran”Jawa Timur Sukses Tingkatkan Brand Awareness UMKM di Kelurahan Ujung

Timurpos.co.id – Surabaya-Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T)SDGs Kelompok 22 Universitas Pembangunan Nasional“Veteran”Jawa Timur berhasil memberikan dampingan untuk meningkatkan brand awareness pada lima pemilik UMKM (Usaha Mikro,Kecil dan Menengah) melalui penerapan strategi visual branding yang tepat sasaran.)di Kelurahan Ujung,Surabaya pada Senin (21/7/2025) Pendampingan ini dilakukan selama dua minggu dengan fokus utama pada pendampingan UMKM dalam memperkuat identitas merek melalui desain logo,kemasan produk hingga promosi melalui media sosial.

Pendampingan ini melibatkan pada lima pelaku UMKM yang sebelumnya belum memiliki konsep visual yang konsisten dan menarik bagi konsumen

“Kami merasa terbantu dengan adanya kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN ini,pelanggan

meningkat karena produk semakin dikenal dengan adanya logo dan banner,”ungkap pemilik UMKM yang menjadi salah satu mitra KKN.

Putri selaku Ketua kelompok KKN 22,menjelaskan bahwa strategi branding dilakukan secara bertahap,mulai dari identifikasi kebutuhan masing-masing UMKM,pembuatan media promosi

yang sesuai,hingga pelatihan penggunaan media sosial secara optimal.Respons positif dari para mitra menjadi indikator keberhasilan program ini.

“Hasilnya cukup memuaskan,karena para pelaku UMKM kini mulai memahami pentingnya visual branding dan mampu mengelola media sosial mereka sendiri,”ujarnya.

Selain memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM di Kelurahan Ujung,kegiatan ini juga

memberikan pengalaman langsung bagi mahasiswa dalam menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah ke dalam dunia nyata.Mahasiswa dilatih untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat dan memberikan solusi yang aplikatif terhadap permasalahan UMKM di lapangan.

Keberhasilan kolaborasi antara mahasiswa KKN dan mitra UMKM ini menjadi bukti nyatabahwa sinergi akademik dan masyarakat mampu mendorong pemberdayaan ekonomi lokal sertamemperkuat daya saing UMKM dalam menghadapi tantangan era digital.

Penulis:Nadhofah,Shinta Dewi Cahya Wulandari,Natasya Ayu Dewanti.

Putusan Ringan Kasus Jambret Klampis Disorot, Salah Satu Pelaku Diduga Terlibat Kasus Serupa di Tambaksari

Surabaya, Timurpos.co.id — Masyarakat Surabaya mungkin mulai lupa dengan kasus penjambretan yang terjadi di kawasan Klampis pada akhir 2024. Namun, sorotan kembali tertuju pada kasus ini setelah dua pelaku spesialis jambret, yakni Mochammad Basori dan Moch Zainul Arifin, divonis dengan hukuman yang tergolong ringan.

Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan sempat dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid. Namun dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan kepada para terdakwa.

Vonis ini menuai perhatian dan tanda tanya dari sejumlah pihak karena dinilai terlalu ringan bagi pelaku jambret yang meresahkan masyarakat. Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ida Bagus, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut sebagai kewenangan penuh majelis hakim.

“Kalau putusan, itu kewenangan majelis hakim, Mas,” ujar Ida Bagus kepada awak media, Selasa (29/7).

Menariknya, salah satu pelaku, Mochammad Basori, ternyata juga disebut-sebut terlibat dalam perkara serupa yang ditangani Polsek Tambaksari. Namun, hasil penelusuran awak media di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya tidak menunjukkan adanya persidangan yang terdaftar atas nama pelaku terkait perkara tersebut.

Ketidaksesuaian data ini menimbulkan spekulasi baru mengenai kelanjutan penanganan kasus yang menyeret nama Basori. Publik pun berharap ada transparansi dan kejelasan hukum, terutama dalam kasus-kasus kejahatan jalanan yang langsung menyasar keselamatan warga. TOK

Kasus Proyek Fiktif di PT Angkasa Pura Kargo Disidangkan Secara Pidana Umum

Surabaya,Timurpos.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp 4,7 miliar yang merugikan PT Angkasa Pura Kargo (APK), Senin (28/7). Terdakwa utama, Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso, disidangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Uniknya, perkara ini tidak dibawa ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meski melibatkan perusahaan negara.

Thomas diadili bersama sejumlah pihak lain, termasuk dua petinggi APK: General Manager of Logistic and Supply Chain, Ade Yolando Sudirman, serta Plt. Manager Contract Logistics, Muhammad Fikar Maulana. Keduanya diduga menjadi otak proyek pengadaan fiktif berupa tiang listrik, lampu tenaga surya, dan rig pengeboran. Adapun nama lain seperti Indriati, Hendra, dan R. Abdoer Rachim, masih dalam proses penyidikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat Thomas dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penggelapan.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa kasus ini bermula pada November 2020 saat Thomas dikenalkan kepada Ade Yolando dan Fikar. Thomas menawarkan jasa pengiriman logistik dalam proyek skala besar ke berbagai wilayah. Namun, alih-alih menjalankan proyek sesuai prosedur, Ade justru menyarankan agar nilai proyek dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dinaikkan dari nilai riil demi memenuhi target akhir tahun.

Thomas menyetujui rencana tersebut dan mengajukan tiga SPK senilai total Rp 5,5 miliar, padahal biaya pengiriman sebenarnya jauh di bawah angka itu. Pelaksanaan proyek dilakukan melalui PT Trans Milenial Asia (TMA) milik Thomas. Meski begitu, operasional di lapangan justru ditangani oleh pihak lain yang ditunjuk Fikar.

Dana proyek kemudian ditransfer APK ke rekening PT Indria Lintas Sarana (ILS), yang menurut jaksa merupakan perusahaan “pinjaman” milik Indriati. Dana tersebut lantas dialirkan ke beberapa pihak, termasuk R. Abdoer Rachim dan seorang bernama Fadli, melalui perjanjian kerja sama yang diduga fiktif.

Meskipun sebagian barang—seperti 5.000 batang tiang dan 1.800 solar lamp—telah dikirim, penagihan ke APK tetap dilakukan berdasarkan nilai proyek yang telah dimark-up sesuai arahan Ade.

Untuk menjamin pembayaran, Thomas menyerahkan 35 lembar cek BRI tanpa tanggal. Namun saat hendak dicairkan, seluruh cek ditolak karena tidak dilengkapi stempel resmi perusahaan. APK telah mengirimkan dua kali surat peringatan dan satu somasi. Dalam jawabannya, Thomas mengaku belum membayar sepeser pun, namun berjanji mencicil Rp 200 juta per bulan. Faktanya, hingga saat ini, belum ada pembayaran yang diterima oleh perusahaan.

Kuasa hukum Thomas, Setiawan Nugraha, menyayangkan perkara ini tidak diproses sebagai perkara Tipikor. Ia menilai, karena melibatkan BUMN, kerugian negara semestinya menjadi fokus utama.

“Kalau perkara ini disidangkan di pidana umum, maka potensi kerugian negara akan hilang. Ini bukan hanya persoalan bisnis, tapi menyangkut keuangan negara,” tegas Setiawan usai persidangan.

Ia juga menambahkan bahwa cek yang diberikan kliennya bukan merupakan alat pembayaran, melainkan jaminan proyek.

“Cek itu sebagai jaminan, bukan alat bayar,” pungkasnya.

Jaksa menyatakan bahwa penyidikan terhadap tersangka lainnya masih berjalan dan akan terus dikembangkan. TOK

Kuasa Hukum Ahli Waris Pertanyakan Pemblokiran SHM oleh BPN Surabaya: “Kami Dirugikan Hampir 13 Tahun Tanah Tidak bisa Manfaatkan

Surabaya, Timurpos.co.id — Sengketa tanah kembali mencuat di Surabaya. Kali ini, kuasa hukum ahli waris Heny Widiastuti mempertanyakan kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 Surabaya yang memblokir Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05059 atas nama almarhumah Heny Widiastuti yang berlokasi di Babatan RT 04 RW 01 dan Babatan 5 C/10, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Pemblokiran tersebut diketahui diajukan oleh Misdi, kuasa dari Tika Cs, pada 21 Juni 2011, dengan dalih berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 583 K/Pid/2011, serta Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 98/Pid.B/2010/PN.Sby tertanggal 5 Agustus 2010. Selain itu, pemblokiran turut mengacu pada hasil rapat keluarga almarhum Tinemu B. Miska pada 23 September 2008.

Namun, menurut Mulyono, kuasa hukum ahli waris (Widjiati) dasar pemblokiran tersebut tidak relevan lagi secara hukum. “Kami telah mengajukan surat resmi kepada BPN 1 Surabaya agar blokir SHM dicabut. Status hukum perkara ini telah inkracht berdasarkan surat Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 17 September 2024,” ujarnya saat ditemui awak media.

Mulyono juga menyampaikan keberatan karena alasan pemblokiran justru dikaitkan dengan perkara pidana, bukan gugatan perdata. “Ini bukan perkara keperdataan, tetapi pidana, dan vonisnya sudah inkracht. Hak kami sebagai warga negara sangat dirugikan. Pemblokiran ini harus segera dicabut demi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tegasnya. Senin (28/7/2025).

Ia pun menyayangkan ketidakjelasan yang sudah berlangsung selama hampir 13 tahun, bahkan mendapat informasi bahwa lahan bersertifikat tersebut kini telah digunakan pihak lain sebagai area parkir. “Kami menuntut keadilan. Masa hampir 13 tahun tidak ada kejelasan, tapi tanah kami sudah dijadikan parkiran oleh orang lain,” lanjutnya.

Sebagai informasi, awal mula kasus ini terjadi ketika almarhumah Heny Widiastuti memasang batas di atas tanahnya yang bersertifikat resmi. Namun, batas tersebut dicabut oleh Suliyo dan kawan-kawan, yang kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan diproses hingga ke pengadilan.

Dalam proses hukumnya, para terdakwa memang dinyatakan bersalah, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam amar putusan yang menyebutkan “onslag van alle rechtsvervolging” (lepas dari segala tuntutan hukum pidana).

Kini, pihak ahli waris berharap BPN 1 Surabaya bertindak adil dan profesional untuk mencabut pemblokiran, agar hak-hak mereka sebagai pemilik sah SHM. Kita minta keadilan dan BPN harus menjalankan aturan sesuai SOP yang berlaku. TOK

Sepasangan Suami-Istri Tipu Wadirintelkam Polda Jatim Rp 100 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan suami-istri Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa menipu Wakil Direktur Intelkam (Wadirintelkam) Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim. Penipuan bermodus investasi jual beli burung kenari itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp 100 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dalam sidang mengungkapkan bahwa kasus bermula pada Juni 2024, saat Irmala dan Pondra menawarkan skema investasi burung kenari kepada Cecep dengan janji keuntungan mencapai 140 persen dalam setahun. Namun tawaran itu belum membuahkan kesepakatan.

Tak patah arang, pada 9 Desember 2024, keduanya kembali mendatangi Cecep di kediamannya di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya. Kali ini, mereka mengaku membutuhkan tambahan modal Rp 100 juta, dengan janji imbal hasil sebesar 20 persen atau Rp 20 juta dalam waktu satu minggu.

“Sehingga nantinya Cecep Ibrahim akan menerima kembali Rp 120 juta,” ujar Muzakki.

Tergiur tawaran cepat untung tersebut, Cecep pun menyerahkan dana Rp 100 juta. Namun, pada 17 Desember 2024, tepat seminggu kemudian, pasangan tersebut tak kunjung mengembalikan uang maupun keuntungan yang dijanjikan. Alhasil, Cecep mengalami kerugian penuh. TOK