Timur Pos

Dari Gaya hingga Keamanan, Lawan Catcalling di Ruang Publik

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Rotary Clubs Area Jawa Timur menggelar Festival Girl & Woman Empowerment 2025 di Atrium Tunjungan Plaza 3, Surabaya, Jumat (15/8/2025), dengan tema โ€œFrom Style to Safety: Saat Fashion vs Catcallingโ€ yang dihadiri Istri Wali Kota Surabaya, Rini Indriyani Eri Cahyadi.

Acara ini menjadi ajang edukasi dan kampanye publik mengenai pentingnya keamanan dan kenyamanan perempuan di ruang publik, serta menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dalam berbusana tidak boleh dihambat oleh ancaman pelecehan.

Rini Indriyani Eri Cahyadi, yang hadir dalam kegiatan tersebut menekankan peran penting seorang ibu dalam membimbing dan memberdayakan generasi muda.

โ€œPentingnya peranan seorang ibu adalah mendidik dan mengarahkan sesuai yang kita inginkan, atau sesuai yang dia inginkan, tetapi tetap terarah. Ini menjadi pokok kegiatan pemberdayaan terhadap perempuan, dan kami berterima kasih kepada Rotary yang selalu berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk menggerakkan berbagai hal,โ€katanya.

Rini menambahkan, kegiatan ini menjadi awal yang baik untuk kolaborasi selanjutnya.

โ€œInsyaallah kegiatan ini bermanfaat dan bisa diteruskan kepada teman, saudara, atau tetangga, sehingga memperkuat perempuan hebat di Surabaya,โ€ tuturnya.

Festival ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Girl & Woman Empowerment, yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan keberanian perempuan, khususnya generasi muda, untuk menyuarakan hak, menghargai diri sendiri, dan menolak segala bentuk pelecehan, termasuk catcalling.

District Governor Rotary District 3420, Dyah Anggraeny, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar fashion talk, tetapi juga gerakan nyata untuk membangun budaya saling menghargai.

โ€œKita ingin mengubah paradigma bahwa fashion adalah ekspresi diri, bukan undangan untuk pelecehan. Edukasi ini penting dimulai dari generasi remaja hingga masyarakat luas,โ€ tegasnya.

Selain edukasi langsung, pengunjung juga diajak berpartisipasi dalam kampanye digital #FromStyleToSafety, dengan membagikan pesan dukungan di media sosial demi menciptakan ruang publik yang aman.

Koordinator Rotary Clubs Area Jawa Timur, Yetty Sutan, menambahkan bahwa perubahan hanya bisa tercapai jika semua pihak bergerak bersama. โ€œRotary berkomitmen melanjutkan edukasi ini di sekolah-sekolah dan komunitas secara berkesinambungan,โ€ ungkapnya.

Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Dyah Anggraeny, District Governor Rotary D3420, Febri Dipokusumo, Past District Governor Rotary 2019โ€“2020, Florensia Wiyono Daryanto, Co Chair Rotary Youth Exchange, Dr. dr. Muhammad Faris SpBS(K) Spine FINSS, Staf pengajar Ilmu Bedah Saraf FK UNAIR, dan dr. Erikavitri Yulianti, Sp.KJ(K)-GER, Mayapada Hospital Surabaya.

Festival ini menjadi pengingat bahwa perlindungan dan pemberdayaan perempuan harus menjadi budaya yang terus hidup dan berkembang di tengah masyarakat, bukan hanya wacana sesaat. TOK

Penarikan Kabel Primer PT Putri Ratu Mandiri di Pacet Diduga Ilegal, Tercium Aroma Dugaan Backing Aparat

Mojokerto, Timurpos.co.id โ€” Dugaan praktik ilegal kembali mencuat terkait aktivitas penarikan kabel primer PT Putri Ratu Mandiri di wilayah Pacet, Mojokerto. Rabu (13/8/2025), dua pekerja proyek berinisial J dan Y terungkap tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari PT Telkom Indonesia yang mengizinkan penarikan kabel di area tersebut.

Kedua pekerja tersebut hanya mengantongi Nota Dinas yang mencantumkan lokasi STO Telkom Mlirip dan STO Krian, tanpa menyebut STO Telkom Pacet secara spesifik. โ€œTidak ada tercantum STO Telkom Pacet, yang tertulis hanya nama jalan saja,โ€ ungkap salah satu pekerja.

Koordinator Lapangan proyek, Sholahudin Al Ayubi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa, pada intinya pekerjaan kita ini legal mas, kalau pekerjaan kita ilegal sudah dari dulu pasti ditangkap.

โ€œKami siap membukti kalau pekerjaan ini resmi, nanti kita ketemuan mas. Kita tunjukan semuanya,โ€ kelit Yobi, panggilan akrabnya kepada Timurpos.co.id. Jumat (15/8/2025).

Saat disingung terkait adanya perusakan badan jalan akibat gali kabel, Yobi menegaskan akan kita kembalikan seperti semula (diaspal), namun kita koordinasikan dulu sama PU terkait teknisnya.

Terpisah Seorang narasumber internal PT Telkom Indonesia Regional Jawa Timur menegaskan bahwa proyek penarikan kabel primer di Pacet tidak tercatat dalam Nota Dinas resmi. โ€œBerdasarkan data resmi, proyek hanya ada di daerah Krian dan Mlirip Rowo. Jika tidak tercatat, itu bisa dikategorikan sebagai vandalisme atau pencurian,โ€ tegasnya kepada Timurpos.co.id.

Perlu diperhatikan bahwa, PT Putri Ratu Mandiri, yang dipimpin H. Moch. Ali Saeb, bukan nama baru dalam proyek penarikan kabel primer. Perusahaan ini bahkan disebut-sebut sudah menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH). Sumber internal menyebutkan penarikan kabel di Pacet ini diduga mendapat backing dari oknum anggota.

Apabila benar proyek penarikan kabel di daerah Pacet Mojokerto, tidak mengantongi izin (ilegal) Tindakan ini diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, serta Pasal 53 ayat (1) KUHP mengenai percobaan melakukan kejahatan. Aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam aksi ini. M12/TOK

Modus Proyek Galian di Situbondo, Komplotan Gasak Kabel Primer Telkom

Situbondo, Timurpos.co.id โ€“ Dugaan pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia kembali terjadi, kali ini di kawasan Jalan PB Sudirman, Situbondo, dengan modus proyek galian kabel tanpa dokumen resmi. Aksi tersebut terpantau pada Kamis (14/8/2025) dan diduga menyebabkan kerugian negara, baik dari kerusakan jalan maupun nilai jual kabel yang digasak.

Rendi, selaku pelaksana proyek galian, saat dikonfirmasi awak media tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK). Ia berdalih telah mengantongi izin dari Koramil setempat serta sejumlah lembaga masyarakat.

โ€œSudah ada izin dari Koramil dan LMs setempat, Mas,โ€ kilah Rendi.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada 7 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, beberapa orang terlihat merusak aspal jalan menggunakan bor listrik untuk mencari kabel yang menjadi incaran. Setelah kabel primer ditemukan, seorang pelaku masuk ke dalam lubang galian, mengikat kabel dengan rantai besi, lalu menariknya menggunakan truk Fuso bernopol P-8270 UX.

Kabel yang terlepas secara paksa itu kemudian dimasukkan ke dalam truk lain bernopol K-1664 JS oleh komplotan tersebut.

Tindakan ini diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, serta Pasal 53 ayat (1) KUHP mengenai percobaan melakukan kejahatan. Aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam aksi ini. M12

Komplotan Pencuri Kabel Primer Beraksi di Rogojampi Banyuwangi

Banyuwangi, Timurpos.co.id โ€“ Aksi dugaan pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia terjadi di Jalan Raya Jember, Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (14/8/2025).

Sejumlah orang terlihat melakukan penggalian dan pembongkaran aspal di lokasi tersebut pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 02.25 WIB. Mereka tampak mencari kabel, lalu menariknya menggunakan truk bernomor polisi P-9717 VG.

Saat dikonfirmasi, ketua pelaksana berinisial Z mengakui bahwa dokumen perizinan pekerjaan sudah habis masa berlakunya. โ€œSurat mati dan lagi diperpanjang,โ€ kilahnya singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kabel yang diambil adalah kabel primer proyek Telkom sejak era 1900-an yang digunakan untuk layanan telepon rumah. Sejak awal 2000-an, Telkom telah menggantinya dengan kabel optik berbahan kaca yang lebih efisien.

Umumnya, setiap Sentral Telkom Otomatis (STO) memiliki panjang kabel primer sekitar 1.000 meter yang tersambung melalui box sambungan setiap ยฑ200 meter. Dalam kasus ini, proses pekerjaan di lapangan diduga penuh kejanggalan. Pengawas lapangan dari PT Telkom tidak terlihat, dan para pekerja tampak tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai ketentuan.

Padahal, K3 merupakan aturan penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 87. Tujuan K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, termasuk mencegah kecelakaan seperti kebakaran, cedera, atau bahaya kerja lainnya.

Kasus dugaan pencurian kabel ini masih menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas kegiatan dan pengawasan pekerjaan di lapangan. M12

Penarikan Kabel Primer PT Putri Ratu Mandiri di Pacet Diduga Ilegal

Mojokerto, Timurpos.co.id โ€“ Aktivitas penarikan kabel primer milik PT Telkom Indonesia yang dilakukan PT Putri Ratu Mandiri di wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto, kembali menuai sorotan. Proyek yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025) itu diduga dilakukan tanpa kelengkapan dokumen resmi alias ilegal.

Informasi tersebut terungkap dari keterangan dua pekerja proyek berinisial J dan Y. Keduanya mengaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah, selain Nota Dinas untuk lokasi STO Telkom Mlirip dan STO Krian.

โ€œTidak ada tercantum STO Telkom Pacet di Nota Dinas, hanya tertulis nama jalan saja,โ€ ujar salah satu pekerja kepada awak media.

Upaya konfirmasi dilakukan wartawan kepada Koordinator Lapangan proyek, Sholeudin, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan.

PT Putri Ratu Mandiri, yang dipimpin H. Moch. Ali Saeb, bukanlah pemain baru di bisnis penarikan kabel primer. Perusahaan ini bahkan disebut-sebut sudah mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH).

Sumber menyebutkan, penarikan kabel primer di Telkom maupun aparat terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan pelanggaran ini. M12

Hermin Kepala Toko di Surabaya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Hermin (41), Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Surabaya, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan setelah terbukti menggelapkan emas seberat 1,4 kilogram. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/8/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. โ€œTerhadap terdakwa Hermin dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,โ€ tegas Hakim Rudito di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan vonis. Faktor yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi toko emas dan para pelanggan. Sedangkan yang meringankan, Hermin mengakui perbuatannya, memiliki anak-anak yang masih kecil, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan menerima putusan tersebut. โ€œSaya terima, Yang Mulia,โ€ ujar JPU Dilla di persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan Hermin memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Toko untuk menguasai emas yang masuk melalui penjualan, pencucian, gadai, maupun titip jual. Hermin melakukan manipulasi pencatatan dan menjual emas milik pelanggan tanpa sepengetahuan pemilik toko.

Kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp948 juta. Total emas yang digelapkan berbobot 1.424,66 gram atau setara 1,4 kilogram. Perhiasan tersebut terdiri dari kalung, gelang, cincin, hingga giwang dengan kadar mulai 8K hingga 24K.

Sebagian emas hasil penggelapan digadaikan ke UPC Cabang Suramadu, dari mana Hermin memperoleh dana sebesar Rp29,5 juta. Selain merugikan pemilik toko, tindakan ini juga berdampak pada pelanggan seperti Asia dan Suprihatin. Kerugian terperinci antara lain:

Emas 8K seberat 779,75 gram senilai Rp339,19 juta. Emas 16K seberat 644,91 gram senilai Rp435,31 juta.

Emas pelanggan dalam berbagai bentuk senilai puluhan juta rupiah
Atas perbuatannya, Hermin dijerat Pasal 374 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 jo Pasal 63 KUHP. Dan JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. TOK

BMW Tabrak Motor di Mayjen Sungkono, Terdakwa Anthony Sugianto Klaim Sudah Berdamai dengan Korban

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Anthony Adiputra Sugianto, pengemudi mobil BMW B-6695, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/8/2025). Kecelakaan yang terjadi pada April lalu di Jalan Mayjen Sungkono ini menewaskan dua orang dan melukai dua lainnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono tersebut beragenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menghadirkan saksi Isnaini (59), warga Centong, Jember, yang merupakan perwakilan keluarga korban Sukirman.

Isnaini membenarkan adanya surat pernyataan damai yang disepakati di Polrestabes Surabaya, di mana keluarga korban menerima santunan dalam bentuk uang. โ€œSaat itu Riski yang bertanda tangan, dan Lukman sebagai perwakilan keluarga. Terdakwa juga sempat meminta maaf langsung setelah sidang kemarin,โ€ ujarnya. Isnaini menambahkan, korban Sukirman memang memiliki riwayat penyakit sesak napas sebelum kejadian.

Di hadapan majelis hakim, Anthony mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, ia bersama tiga rekannya sempat mengunjungi Union Bar & Cafรฉ lalu berpindah ke Black Hole Club. Dalam perjalanan pulang menuju Surabaya Barat, BMW yang dikemudikannya melaju sekitar 90 km/jam dan menyenggol dua motor akibat gelombang jalan.

โ€œSaya lihat beberapa motor terjatuh. Salah satu korban sempat menghampiri saya, tapi saya minta waktu untuk membantu korban lain. Kami sempat bertukar nomor telepon,โ€ kata Anthony. Ia mengaku hanya mengetahui satu korban meninggal di lokasi, sementara korban lain dibawa ke rumah sakit.

Kuasa hukum terdakwa, Yudhy Sumitro, menegaskan bahwa Anthony telah memberikan santunan kepada para korban dan menjalin perdamaian dengan sebagian keluarga. โ€œBantuan ini murni inisiatif terdakwa. Terdakwa sudah berdamai dengan para korban, Yang Mulia,โ€ ucapnya di hadapan majelis hakim. TOK

Terdakwa Semy Mattinaharuw Belum Dieksekusi, Jaksa Sebut Terdakwa Sakit

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Semy Mattinaharuw, anak dari Markus Mattinaharuw, divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara pemaksaan dengan kekerasan terhadap korban Lendik Prandika.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut Semy dengan pidana penjara dua bulan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat dikonfirmasi terkait sikap jaksa terhadap putusan tersebut serta eksekusi penahanan, JPU Galih menjelaskan bahwa majelis hakim telah memerintahkan penahanan terdakwa. Namun hingga kini, eksekusi belum dilakukan lantaran terdakwa dalam kondisi sakit.

โ€œTerdakwa Semy Mattinaharuw belum dieksekusi karena sakit diabetes,โ€ ungkap Galih, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini berawal pada 12 November 2024 di Kantor PT Sean Bumi Indo, Jalan Dukuh Kupang I No. 121-123, Surabaya. Korban Lendik Prandika bersama dua rekannya mendatangi kantor tersebut untuk membahas penangguhan angsuran dua unit truk yang menunggak.

Namun, sesampainya di lokasi, terdakwa Semy Mattinaharuw datang dan langsung mencekik leher korban sambil memaki. Tidak berhenti di situ, Semy kemudian mengambil senjata tajam jenis parang, menempelkannya ke leher korban, dan mengacungkan ke arah rekan-rekan korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada jari-jari tangan kirinya, sebagaimana dibuktikan hasil visum Rumah Sakit Islam Surabaya.

Atas perbuatannya, terdakwa juga dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Meski telah diputus bersalah, proses eksekusi masih tertunda menunggu kondisi kesehatan terdakwa membaik. TOK

Pemuda di Surabaya Diduga Aniaya Pacar Gegara Cemburu, Korban Alami Luka dan Trauma

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial ML di Surabaya menggegerkan warga. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelaku, AL, yang beralamat di Jalan Wonosari 4/7, Semampir, Surabaya. Diduga, penganiayaan dipicu rasa cemburu AL setelah melihat ada panggilan masuk dari seorang pria ke ponsel ML.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPM/163/VIII/2025/SPKT/POLSEK SEMAMPIR/POLRES PELABUHAN TG PERAK/POLDA JATIM, korban melaporkan AL atas dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Kapolsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Heri Iswanto, melalui Kanit Reskrim Ipda Suud membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap terlapor. โ€œHari ini kita kirim surat panggilannya untuk terlapor,โ€ ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (11/8/2025) sore.

Heny, ibu korban, mengaku sangat menyayangkan tindakan AL. Menurutnya, ML mengalami luka memar di wajah, kepala sering pusing, serta trauma mendalam. โ€œSampai segitunya luka yang dialami anak saya. Dia juga pernah diancam melalui teman-temannya,โ€ kata Heny, Senin (11/8/2025) pagi.

Heny menambahkan, ini bukan kali pertama AL melakukan kekerasan terhadap anaknya. โ€œDulu juga pernah sampai kepalanya bocor berdarah, tapi anak saya tidak cerita. Lama-lama makin menjadi-jadi,โ€ ungkapnya.

Dari keterangan korban, pada malam kejadian ia sempat berteriak minta tolong namun tak ada yang membantu, meski ada anggota keluarga AL di rumah. ML mengaku ditampar, dipukul, hingga kepalanya diinjak-injak oleh pelaku. Akibatnya, selain luka fisik, ia juga mengalami ketakutan untuk beraktivitas di luar rumah.

Saat ini, pihak kepolisian masih menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pemanggilan terhadap AL. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum memberikan keadilan dan perlindungan agar kejadian serupa tidak terulang. TOK/*

Beli Barang Hasil Carding, Thomas Rizky Anak Tan Pheng Hie Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Thomas Rizky alias Thomas Putra, anak dari Tan Pheng Hie, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Thomas atas dugaan penadahan barang hasil kejahatan carding.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, JPU Suwarti menghadirkan dua saksi, yakni anggota Polda Jatim Muhammad Ilham Ramadhan dan penjual barang hasil carding, Arnova Kenny Hermanto.

Ilham menjelaskan, penangkapan Thomas berawal dari laporan polisi terhadap Arnova yang menjual barang hasil carding melalui grup Facebook โ€œPasar 16 Digitalโ€. Barang tersebut dibeli oleh Thomas, yang akhirnya ditangkap pada 8 Mei 2025 di kediamannya, Pademangan IV, Jakarta Utara.

โ€œAwalnya kita profiling Jemmy, paman terdakwa, karena nama dan rekeningnya digunakan oleh terdakwa,โ€ ungkap Ilham. Ia menambahkan, setelah ditunjukkan bukti, Thomas mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita antara lain satu laptop Acer Helios, spare part komputer Ryzen, laptop Asus ROG Strix, dan iPhone 14 Pro Max.

Saksi Arnova membeberkan modusnya, yakni mengunggah barang hasil carding ke Facebook menggunakan akun โ€œLintang-Lintangโ€ dan bertransaksi dengan akun Thomas โ€œKevin-Kevinโ€. Barang dikirim secara bertahap melalui orang perantara (middleman).

โ€œBarang memang dijual murah karena saya beli pakai kartu kredit orang Amerika. Semua orang tahu kalau di Pasar 16 Digital itu barang hasil kejahatan,โ€ kata Arnova.

Berdasarkan dakwaan, Thomas sengaja membeli empat barang elektronik senilai total Rp30 jutaโ€”lebih murah 40% dari harga pasaranโ€”serta membayar ongkir Rp5,5 juta dari Amerika Serikat. Untuk mengelabui identitas, ia menggunakan rekening dan alamat pamannya dalam transaksi.

Atas perbuatannya, Thomas didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara. TOK