Timur Pos

ECOTON Desak Gubernur Jatim Minta Maaf atas Kelalaian Mengurus Sungai Brantas, Pasca PK Ditolak MA

Surabaya, Timurpos.co.id – Lembaga pemerhati lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) menuntut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk meminta maaf kepada masyarakat atas kelalaian dalam mengelola dan memulihkan kualitas air Sungai Brantas. Desakan ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur Jatim dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Koordinator Kampanye Ecoton, Alaika Rahmatullah, mengatakan bahwa dengan ditolaknya PK tersebut, maka Gubernur Jatim dan Menteri PUPR wajib melaksanakan seluruh amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 08/Pdt.G/2019/PN Sby, yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 177/PDT/2023/PT.Sby dan Putusan Kasasi MA Nomor 1190 K/PDT/2024.

“Dengan Putusan MA Nomor 821 PK/Pdt/2025 yang menolak PK Gubernur Jatim dan Menteri PUPR, maka mereka wajib melaksanakan seluruh isi putusan, termasuk memasang CCTV di setiap outlet pembuangan limbah cair industri sepanjang Sungai Brantas,” tegas Alaika, Jumat (10/10/2025).

Menurut Ecoton, industri di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas kini akan kesulitan membuang limbah tanpa diolah karena pengawasan akan diperketat melalui pemasangan CCTV yang menyorot langsung ke outlet pembuangan.

Kronologi Perkara ECOTON vs Gubernur Jatim & Menteri PUPR
1. Tahun 2019 — Gugatan Didaftarkan di PN Surabaya
Ecoton mendaftarkan gugatan perdata Nomor 08/Pdt.G/2019/PN Sby terhadap Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR. Gugatan tersebut menyoroti kelalaian pemerintah dalam mengendalikan pencemaran di Sungai Brantas, yang menyebabkan penurunan kualitas air, matinya ikan massal, dan kerusakan ekosistem sungai.

2. Tahun 2023 — Putusan Pengadilan Tinggi Menguatkan Ecoton
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui Putusan Nomor 177/PDT/2023/PT.SBY menguatkan putusan PN Surabaya. Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan Gubernur Jatim dan Menteri PUPR untuk meminta maaf kepada masyarakat, memasang CCTV di outlet limbah, dan memasukkan program pemulihan kualitas air ke dalam APBN.

3. Tahun 2024 — Kasasi MA Ditolak
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1190 K/PDT/2024 tertanggal 30 April 2024 menolak kasasi yang diajukan Gubernur Jatim dan Menteri PUPR, sekaligus memperkuat putusan sebelumnya.

4. Tahun 2025 — PK Ditolak, Putusan Inkracht Upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor 821 PK/Pdt/2025 kembali ditolak oleh MA pada 21 Agustus 2025. Penolakan ini membuat putusan Ecoton melawan Gubernur Jatim dan Menteri PUPR berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Salinan pemberitahuan isi putusan PK tersebut dikirimkan kepada kuasa hukum Ecoton, Rulli Mustika Adya, SH, MH, dan ditandatangani oleh Suriadi, Jurusita Pengganti, pada 1 Oktober 2025.

Isi Amar Putusan
Dalam amar putusannya, pengadilan memerintahkan para tergugat untuk:

Meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat di 15 kabupaten/kota yang dilalui Sungai Brantas atas kelalaian pengelolaan sungai. Memasukkan program pemulihan kualitas air Sungai Brantas dalam APBN 2020.

Memasang CCTV dan alat pemantau kualitas air real-time di setiap outlet pembuangan limbah cair industri.
Melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi maupun kabupaten/kota.

Menjatuhkan sanksi administrasi dan hukum bagi industri pencemar yang membuang limbah melebihi baku mutu.
Membentuk Satgas khusus pengawasan limbah cair di sepanjang Sungai Brantas.
Melakukan kampanye publik dan edukasi agar masyarakat tidak mengonsumsi ikan mati akibat limbah industri. Pengelolaan Sungai Brantas Dinilai Buruk Koordinator Advokasi Kali Brantas Ecoton, Prigi Arisandi, menilai pengelolaan Sungai Brantas selama satu dekade terakhir gagal total.

“Kementerian PU dan Gubernur Jatim gagal melakukan pengawasan. Sungai Brantas kini dipenuhi limbah detergen, nitrat, E. coli, dan sampah plastik,” ujarnya.

Menurut Ecoton, kegiatan pengendalian pencemaran yang dilakukan pemerintah hanya bersifat seremonial tanpa tindak lanjut yang nyata.

“Monitoring minim, penegakan hukum lemah, dan perusakan bantaran sungai dibiarkan. Pengendalian pencemaran hanya gimmick,” tegas Alaika Rahmatullah.

Survei Warga: 62 Persen Nilai Pengelolaan Sungai Buruk
Dalam survei yang dilakukan Ecoton terhadap 535 warga di Jawa Timur:

62,1% menilai pengelolaan Sungai Brantas oleh Pemprov Jatim buruk.
88,4% warga menyatakan Sungai Brantas masih tercemar berat. 73,5% menyebut sumber pencemaran berasal dari sampah plastik dan limbah rumah tangga, sedangkan 25,4% menuding limbah industri sebagai penyebab utama.

67,7% warga menilai bantaran sungai tidak terawat akibat pembiaran pembangunan rumah permanen di tepian sungai. Desakan Pemulihan dan Tindakan Tegas Ecoton mendesak Gubernur Jatim, Menteri PUPR, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) segera menjalankan amar putusan dan membuat prosedur tetap (SOP) penanganan insiden ikan mati massal, serta melakukan pemulihan ekologis di sepanjang DAS Brantas.

“Kejadian ikan mati massal terus berulang karena penyebabnya tidak pernah diungkap ke publik. Ini menunjukkan lemahnya transparansi dan tanggung jawab pemerintah,” tegas Prigi. Tok

Polda Jatim Tingkatkan Status Penanganan Kasus Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo ke Tahap Penyidikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Polda Jawa Timur resmi meningkatkan status penanganan perkara robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh tim gabungan Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi penyelidikan yang telah dilakukan sejak awal kejadian pada 29 September 2025.

“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/10/2025).

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan bahwa setelah peningkatan status ini, penyidik akan segera melaksanakan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur hukum.

Dikatakan oleh Kombes Pol Abast, pihak penyidik Polda Jatim secepatnya juga akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi dan meminta keterangan ahli.

“Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” jelas Kombes Pol Abast.

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menegaskan, proses pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara mendalam terhadap pihak-pihak yang dinilai relevan dengan peristiwa tersebut.

“Jadi, terkait dengan proses pemeriksaan saksi tentunya nanti ada yang perlu kami dalami,sehingga prosesnya tentu bisa berulang,” kata Kombes Pol Abast.

Sebelumnya Polda Jawa Timur juga telah membentuk tim gabungan sejak awal kejadian yaitu setelah tanggal 29 September 2025.

“Tim gabungan langsung bekerja melakukan proses upaya penyelidikan di awal,” tambah Kombes Pol Abast.

Dalam proses awal tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari berbagai latar belakang.

Namun, lanjut Kombes Pol Abast tidak semua saksi akan dipanggil kembali.

“Yang akan kita panggil lagi hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian runtuhnya bangunan pondok,” tegas Kombes Pol Abast.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, seluruh proses ini akan berjalan secara profesional sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku.

“Secara spesifik tentu karena ranahnya penyelidikan, nanti kita tunggu setelah proses penyidikan. Karena kemarin kan masih penyelidikan,” pungkasnya. (*)

Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, Usut Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Regional 3 Surabaya, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024.

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby, tertanggal 7 Oktober 2025. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), berdasarkan Penetapan Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby.

Kepala Kejari Tanjung Perak melalui Kasi Pidsus, Hendi Sinatria, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti tambahan atas dugaan korupsi yang melibatkan dua perusahaan pelat merah tersebut.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024, dengan nilai kegiatan sekitar Rp196 miliar,” ujar Hendi kepada wartawan.

Menurut Hendi, kegiatan tersebut melibatkan 21 personel gabungan, terdiri dari:

  • 10 jaksa penyidik Kejari Tanjung Perak,
  • 5 personel AMC Kejati Jatim, dan
  • 6 personel pengamanan dari TNI.

Dalam penggeledahan di dua lokasi itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kontrak kegiatan, laptop, serta dokumen administrasi lain yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam pelabuhan.

Kasi Pidsus Hendi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tanjung Perak dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.

Berdasarkan pantauan, di bawah kepemimpinan Hendi Sinatria, Seksi Pidsus Kejari Tanjung Perak menunjukkan kinerja signifikan. Dalam tiga bulan terakhir sejak ia menjabat, tercatat tiga perkara korupsi telah naik ke tahap penyidikan.

Bravo Kejaksaan RI, khususnya Kejari Tanjung Perak, yang terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut kasus-kasus korupsi di sektor strategis. M12

Desa Pilang Sambut Antusias Bantuan Pavingisasi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pembangunan jalan lingkungan di Desa Pilang Tahun 2025 ini mendapat perhatian dari Pemkab melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.

Pembangunan Jalan paving Desa Pilang Kecamatan Wonoayu telah direalisasikan dan kondisi dalam pengerjaan.

Kades Pilang H. Alfadi melalui Bendahara Yusuf (9/10/2025) mengatakan, “alhamdullilah mas Tahun ini mendapat bantuan dari Pemkab, pembangunan jalan paving ini dapat membantu akses warga apalagi menjelang musim penghujan biasanya akses jalan becek dan berlumpur kini bisa bernapas lega.

Tentunya warga pun menyambut dengan antusias adanya bantuan ini. Bantuan tersebut detailnya ada 3 ruas jalan, Lebar 1,5m Panjang 50m. Lebar 2,5m panjang 49m dan Lebar 3m Panjang 85m. Semua ada didusun Rame RT 21 RW 10. Total jumlahnya Rp.158 juta”, tutur Yusuf.

Pantauan awak media dilapangan memang ada beberapa ruas jalan lingkungan yang memprihatinkan. Bahkan pelaksana proyek harus membuat penahan jalan dengan batu cumbung karena bersebelahan dengan sungai, fungsinya pemasangan paving akan lebih kuat tidak ambrol kesisi sungai. Semua pekerjaan dalam proses pemadatan yang lapisan atasnya ditaburi sirtu guna pemadatannya. (carlo)

Pemkot Surabaya Gelontorkan Rp42,7 Miliar Bonus untuk Atlet Porprov Jatim IX

Foto: Walikota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Pelatih Hockey Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan apresiasi besar bagi para atlet dan pelatih yang telah mengharumkan nama Kota Pahlawan di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX tahun 2025. Dalam acara Malam Pemberian Penghargaan yang digelar di halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (8/10/2025), Wali Kota Surabaya menyerahkan bonus senilai total Rp42,7 miliar kepada para atlet dan pelatih berprestasi.

Dalam Porprov IX yang digelar di Malang Raya, kontingen Surabaya berhasil keluar sebagai juara umum, dengan perolehan 198 medali emas, 133 medali perak, dan 138 medali perunggu. Prestasi ini memperkokoh posisi Surabaya sebagai barometer olahraga di Jawa Timur.

“Bonus ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkot Surabaya atas kerja keras, dedikasi, dan perjuangan para atlet serta pelatih yang telah berjuang membawa nama kota ini ke puncak prestasi,” ujar Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dalam sambutannya.

Adapun besaran bonus yang diterima bervariasi, mulai dari Rp2,75 juta hingga Rp40,8 juta per orang, tergantung dari kategori dan jenis medali yang diraih, baik perorangan maupun beregu.

Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut dihadiri ribuan atlet, pelatih, serta jajaran pejabat Pemkot Surabaya. Para penerima penghargaan tampak mengenakan busana putih sesuai ketentuan undangan resmi dari Wali Kota Surabaya.

Wali Kota juga menyampaikan optimismenya menghadapi Porprov Jatim X tahun 2027, di mana Surabaya akan bertindak sebagai tuan rumah. Ia menargetkan peningkatan prestasi dengan perolehan minimal 250 medali emas.

“Target kita bukan hanya mempertahankan juara umum, tapi juga meningkatkan jumlah medali emas. Kita ingin Surabaya menjadi pusat pembinaan olahraga terbaik di Indonesia,” tegasnya.

Melalui dukungan dan penghargaan ini, Pemkot berharap semangat juang para atlet terus tumbuh, sekaligus menjadi inspirasi bagi generasi muda Surabaya untuk menekuni bidang olahraga secara profesional. Tok

Aktivis Jukir Surabaya Diduga Gelapkan Dua Mobil, Citra “Pembela Rakyat” Ternoda

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria berinisial EH, yang selama ini dikenal sebagai aktivis juru parkir (jukir) dan kerap tampil di media sosial TikTok menyuarakan nasib masyarakat kecil, kini justru tersandung kasus dugaan penggelapan dua unit mobil. Sosok yang dikenal sebagai “pembela rakyat kecil” itu kini berbalik menjadi sorotan hukum.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya EH diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, IPTU Herlambang, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dua unit mobil. Untuk motifnya masih kami dalami. Silakan nanti berkoordinasi dengan Kasat Reskrim,” ujar Herlambang saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

EH, yang selama ini aktif di media sosial dengan narasi keberpihakan terhadap masyarakat kecil, kini menuai kecaman publik. Tindakannya yang diduga menggelapkan kendaraan dinilai mencoreng nama baik para aktivis yang benar-benar berjuang untuk kepentingan rakyat.

Dari sumber internal kepolisian, kedua mobil yang digelapkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin pemilik sah. Aparat masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta pola dugaan penipuan yang dilakukan EH.

Kasus ini menjadi sorotan karena EH dikenal vokal terhadap isu sosial, bahkan kerap mengkritik aparat dan kebijakan pemerintah daerah. Ironisnya, kini ia justru berhadapan dengan hukum atas dugaan tindak pidana yang bertolak belakang dengan citra “pejuang keadilan” yang selama ini ia bangun.

Atas perbuatannya, EH dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Sementara itu, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional tanpa pandang bulu.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan pada citra seseorang. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan kami proses sesuai hukum,” tegas IPTU Herlambang.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menggali motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.M12

Rayakan Ultah, Andreas Babak Belur Dihajar Jemy Peno di Resto Maem’uk

Surabaya, Timurpos.co.id – Pesta ulang tahun yang seharusnya berlangsung meriah berubah menjadi ajang adu jotos. Seorang pria bernama Jemy Peno, anak dari Martin Peno, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menganiaya Andreas Tanuseputra di sebuah restoran kawasan elite Kota Surabaya.

Insiden tersebut terjadi saat pesta ulang tahun Andreas di Restoran Maem’uk, Plaza Graha Loop, Jalan Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya, pada 17 Juni 2025 dini hari.

Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (8/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Yuyun Dwi Prihandini, yang turut hadir saat peristiwa pemukulan terjadi.

“Saat itu kami lagi minum bir. Tiba-tiba terjadi pemukulan, tapi saya tidak tahu siapa yang mulai dulu karena kejadian sudah lama,” ujar Yuyun di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, suasana awalnya berlangsung santai hingga Andreas menegur Jemy karena menggoda dirinya. “Andreas sempat bilang, ‘jangan resek’, saat Jemy bercanda dengan saya. Setelah itu langsung terjadi pemukulan, sangat cepat,” ungkapnya.

Ia menambah, bahwa mendengar sudah ada perdamaian.

Dalam rekaman CCTV yang diputar di persidangan, tampak suasana gaduh sesaat sebelum Jemy melayangkan pukulan ke arah wajah Andreas.

Atas keterangan saksi Terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa, bahwa pada intinya telah mengakui kesalahan dan merasa menyesal. “Akibat kejadian ini kehidupannya terasa terganggu, dikarnakan anak-anak sudah besar dan bersekolah, ” Kata Jemy di hadapan majelis hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (8/10).

Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa bermula pada Senin malam (16/6/2025) ketika Andreas bersama beberapa rekannya, termasuk Yuyun, merayakan ulang tahun di restoran tersebut. Sekitar pukul 00.30 WIB, Jemy datang bersama tiga temannya dan bergabung di meja Andreas.

Dalam suasana santai itu, Jemy sempat menggoda Yuyun dengan mencubit dan menjentikkan jarinya hingga membuat Yuyun marah. Andreas kemudian menegur Jemy agar bersikap sopan, namun teguran itu justru memicu emosi.

“Terdakwa langsung berdiri dan memukul wajah korban bertubi-tubi. Akibatnya, korban mengalami memar dan bengkak di bagian dahi,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Hasil visum dari dr. Fakhrurizal Amin di RS Mayapada Surabaya menunjukkan adanya tiga memar akibat kekerasan tumpul di bagian dahi korban. Meski luka tersebut tidak menyebabkan cacat berat, korban sempat merasakan sakit kepala dan nyeri selama beberapa hari.

Atas perbuatannya, Jemy Peno didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Tok

Seluruh Korban Reruntuhan Gedung Ponpes Al Khoziny Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pencarian dan evakuasi korban reruntuhan gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo resmi dinyatakan selesai. Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen Budi Irawan memastikan seluruh korban telah ditemukan setelah sembilan hari proses pencarian tanpa henti. “Alhamdulillah, kita telah temukan seluruh jenazah. Diperkirakan sebelumnya ada 63 korban tertimbun reruntuhan. Saat ini lokasi sudah rata dengan tanah dan sangat kecil kemungkinan masih ada jenazah di sana,” ujarnya dalam konferensi pers di Posko Utama, Selasa (7/10).

Dari hasil pendataan, tercatat 61 jenazah utuh dan tujuh bagian tubuh (body part). Namun, kepastian identitas korban masih menunggu hasil identifikasi dari tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. “Kami yakin tujuh body part tersebut merupakan bagian dari korban yang sama. Nanti hasil akhir akan disampaikan oleh DVI,” ujar Budi Irawan.

Sementara itu, Direktur Operasi Basarnas Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo melaporkan bahwa hingga hari kesembilan operasi, total telah terkumpul 67 kantong jenazah, termasuk delapan body part. “Total korban terevakuasi sebanyak 171 orang, terdiri dari 67 meninggal dunia termasuk delapan body part dan 104 orang selamat,” katanya.

Menanggapi adanya perbedaan angka di lapangan, Budi Irawan menegaskan bahwa hal itu hanya disebabkan oleh perbedaan metode penghitungan antara BNPB dan Basarnas. “Basarnas menghitung berdasarkan jumlah kantong jenazah, sedangkan kami di BNPB menghitung korban utuh maupun bagian tubuh terpisah. Jadi tidak ada perbedaan data,” tegasnya.

Tim DVI Polda Jawa Timur, melalui Kompol Naf’an, menyampaikan bahwa proses identifikasi masih berlangsung selama 24 jam secara bergiliran. Hingga Selasa pagi, 17 korban telah berhasil diidentifikasi, dengan 51 sampel DNA korban dan 58 data pembanding keluarga yang sudah terkumpul.

BNPB mengonfirmasi bahwa fase pertama operasi di lokasi kejadian resmi ditutup setelah dipastikan tidak ada lagi korban tambahan. Penanganan selanjutnya akan memasuki masa transisi, diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dengan BNPB tetap memberikan pendampingan.

Kepala Pelaksana BPBD Jawa Timur Gatot Soebroto menegaskan komitmen Pemprov dan Pemkab Sidoarjo dalam mendampingi pemulihan pascakejadian. Ia menyebut Gubernur Jawa Timur terus memantau perkembangan di lapangan dan RS Bhayangkara, serta mengerahkan OPD teknis untuk membantu proses penanganan korban dan identifikasi DVI.

Di akhir konferensi pers, Budi Irawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur SAR, TNI, Polri, BPBD, relawan, dan Prof. Muji dari ITS yang turut berperan dalam proses evakuasi. “Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak. Anda tidak sendiri, kami akan terus mendampingi hingga seluruh kegiatan selesai,” tuturnya. (carlo)

Dedy Prasetyo, Legal Darmo Hill: Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Polemik Klaim Pertamina

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Darmo Hill, Surabaya, kembali memanas. Hal ini menyusul klaim yang diajukan oleh Pertamina ke ATR/BPN 1 Surabaya berdasarkan dokumen peninggalan kolonial Belanda, eigendom verponding No. 1278, yang disebut mencakup wilayah Wonokitri, termasuk sebagian area Darmo Hill.

Menanggapi hal tersebut, Dedy Prasetyo, SH, MH, selaku kuasa hukum atau legal dari Darmo Hill, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk melindungi hak para penghuni.

“Kami sadar banyak penghuni yang resah. Kami pun merasakan hal yang sama. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban karena BPN tidak bisa menjalankan fungsinya, terutama ketika warga hendak memperpanjang atau balik nama sertifikat,” ujar Dedy, Senin (7/10/2025).

Dedy menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan pihaknya di BPN 1 Surabaya, status lahan Darmo Hill tidak diblokir, melainkan hanya terindikasi sebagai bagian dari eigendom verponding lama.

“Lahan kami hanya sekitar 20 hektare, termasuk tanah milik Pemkot Surabaya seperti fasilitas umum (fasum). Kalau klaim Pertamina mencapai 220 hektare, berarti kawasan seperti Mal Sutos dan Hotel Shangri-La juga termasuk,” tegasnya.

Menurut Dedy, permasalahan ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak tahun 2015, klaim Pertamina sudah pernah muncul. Namun, BPN 1 Surabaya masih memberikan pelayanan administratif kepada warga, seperti perpanjangan dan balik nama sertifikat. Baru pada pertengahan tahun 2025, pelayanan tersebut dihentikan.

“Padahal, sebagian besar penghuni sudah memiliki surat resmi seperti SHM atau SHGB. Jadi aneh jika sekarang muncul klaim baru dengan dasar dokumen kolonial yang seharusnya sudah tidak berlaku lagi. Kami harap BPN bersikap konsisten,” tambahnya.

Terkait adanya sejumlah warga yang memilih menempuh jalur politik dengan menggandeng partai PSI, Dedy menilai hal itu merupakan hak pribadi masing-masing. Namun, pihaknya menegaskan Darmo Hill akan tetap fokus melalui proses hukum.

Sementara itu, keresahan warga semakin meningkat. Sertifikat yang selama ini menjadi simbol legalitas dan jaminan keuangan kini seolah tak bernilai. Beberapa warga mengaku tidak dapat mengurus roya (pencoretan hak tanggungan) atau take over kredit ke bank lain karena status lahan dianggap “terblokir”.

“Sekarang jangankan roya, mau take over ke bank lain saja sudah ditolak. Sertifikat yang seharusnya bernilai, jadi seperti kertas biasa,” keluh Suryo Purnomo, Ketua RT 04 Darmo Hill.

Sebagai bentuk protes, warga berencana memasang spanduk besar menuntut kejelasan status lahan mereka. Namun di sisi lain, mereka khawatir aksi tersebut dapat menimbulkan kepanikan dan menurunkan harga tanah.

“Kami serba salah. Kalau diam, seolah membiarkan hak kami diambil. Kalau ribut, harga tanah bisa jatuh,” pungkas Suryo. Tok

Kuasa Hukum PT Lintas Cindo Soroti Dugaan Kecurangan Lelang Aset oleh Bank BNI

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara gugatan perdata yang melibatkan PT Lintas Cindo Bersama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan kali ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, Yafeti Waruwu, menghadirkan dua orang saksi fakta yakni Ni Putu Shanti selaku Kepala Gudang serta Mashudi yang bertugas sebagai security.

Gudang yang menjadi objek sengketa tersebut berlokasi di Kompleks Pergudangan Suri Mulia, Jalan Raya Margomulyo No. 44 Blok C 3, Desa/Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Shanti yang telah bekerja sejak tahun 2010 di PT Lintas Cindo Teknik Bersama perusahaan yang bergerak di bidang produksi korek gas merek Fighter menyatakan bahwa gudang tersebut merupakan milik Thio John Herryanto Sutekno kakak-beradik dan masih aktif digunakan untuk kegiatan usaha.

“Gudang ini masih berjalan dan aktivitas produksi tetap ada,” terang Shanti di persidangan.

Shanti juga menambahkan bahwa pernah ada pihak yang menawar gudang tersebut dengan harga mencapai Rp 21 miliar, bahkan belakangan ia mendengar kabar nilai objek dua kapling gudang ditaksir sekitar Rp 27 miliar.

Lebih lanjut, Shanti menyebutkan dirinya pernah mengetahui ada pihak dari Bank BNI yang datang ke lokasi. Namun, pertemuan itu hanya sebatas melihat-lihat, mengambil foto, serta menanyakan fasilitas PLN dan air dan tidak pernah melihat instansi dari KJPP Lafief, Hanif dan Rekan yang menilai obyek tersebut.

“Kalau terkait lebih jauh soal kredit dari BNI, saya tidak tahu. Yang saya tahu hanya sebatas ada kunjungan itu,” ujarnya.

Saksi Shanti tegaskan bahwa pada 1 Maret 2024, ia hanya melihat pihak BNI yang datang, sedangkan pihak lain tidak ada. Ia juga menambahkan bahwa hari itu saya sedang cuti, jadi tidak tahu ada kegiatan apa tapi sesuai laporan sekuriti dalam catatan tamu datang hanya karyawan Bank BNI.

Usai sidang kuasa hukum penggugat, Yafeti Waruwu, memaparkan adanya indikasi kecurangan dalam proses lelang yang dilakukan oleh pihak Bank BNI.

Menurut Yafeti, aset jaminan yang dilelang justru dijual jauh di bawah harga pasar. Hal itu diungkapkan dalam keterangan saksi fakta pada persidangan yang berlangsung, Selasa (07/10/2025).

“Saksi security tadi menyatakan bahwa hanya pihak Bank BNI yang hadir, tidak ada pihak lain. Artinya ada dugaan data pemalsuan mengenai kehadiran dalam proses tersebut,” jelas Yafeti saat diwawancarai awak media.

Dalam bukti apraisal yang ditunjukkan di pengadilan, Bank BNI pada 1 Maret 2024 menetapkan nilai likuidasi aset sebesar Rp15 miliar. Padahal menurut penilaian pasar, harga sebenarnya mencapai Rp27 miliar.

“Kerugian klien kami jelas sangat besar. Bahkan saksi juga menyatakan ada pihak yang serius ingin membeli aset tersebut seharga Rp21 miliar. Namun, Bank BNI menolak dan justru tetap melepasnya dengan harga Rp15 miliar,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat juga menyinggung penilaian sebelumnya pada tahun 2020. Saat itu, apraisal dari seorang ahli atas permohonan Bank BNI, KJPP Iwan Bahrun, menetapkan harga pasar aset sebesar Rp25 miliar nilai likuidasi 20 miliar.

“Kalau tahun 2020 saja nilainya Rp25 miliar, mengapa di tahun 2024 justru diturunkan menjadi Rp15 miliar? Jelas ada kejanggalan. Harga seharusnya naik, bukan malah turun drastis,” ungkap Yafeti.

Dalam pernyataannya, Yafeti berharap agar majelis hakim benar-benar menilai fungsi dan dasar hukum dari proses lelang, bukan sekadar prosedur formalitas.

“Kami meminta hakim mempertimbangkan nilai dasar aset. Jangan sampai ada pihak lain yang juga menjadi korban praktik kecurangan dalam pelelangan aset seperti ini,” pungkasnya.

Sementara itu Septyan Eka Putra kuasa hukum Wahyudi Prasetyo menyoroti keterangan saksi bernama Santi yang menyebutkan bahwa objek perkara berada di Pergudangan Suri Mulya Blok C3. Menurut Septyan, keterangan tersebut berbeda dengan apa yang tertuang dalam posita maupun petitum gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Selain itu, Septyan juga menegaskan bahwa terdapat kekeliruan dalam penyebutan pemenang lelang. “Saksi menyatakan bahwa pemenang lelang adalah Aldo. Padahal yang benar adalah Wahyudi Prasetyo,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum tergugat menekankan, sejak awal persidangan dimulai mulai dari pembacaan gugatan hingga agenda saksi, pihak penggugat belum pernah melakukan renvoi atau perbaikan gugatan terkait adanya perbedaan objek perkara.

“Apabila penggugat berencana mengajukan renvoi, maka kami selaku kuasa hukum dari Wahyudi Prasetyo selaku turut tergugat II akan menyatakan keberatan. Karena berdasarkan aturan hukum, renvoi atau perbaikan gugatan hanya dapat diajukan sebelum pihak tergugat maupun turut tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan,” tegas Septyan.. Tok