Foto: Tjioe Sin Nang Menunjukan Berkas
Surabaya, Timurpos.co.id — Kekecewaan mendalam dirasakan Tjioe Sin Nang bersama dua saudarinya, Tjioe Lai Fung dan Tjieo Lay Tjin, usai mendapati Akta Keterangan Hak Mewaris yang semestinya menjadi dasar hukum pengurusan warisan justru tidak dapat digunakan karena dibuat tanpa minuta akta, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum otentik. Perbuatan itu dinilai melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang menyebutkan bahwa notaris hanya berwenang membuat akta otentik. Selasa (24/06/2025).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 1010/Pdt.G/2023/PN.Sby tanggal 23 Juli 2024, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 67/PDT/2024/PT.SBY tanggal 8 Oktober 2024, Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Tergugat I Wahyudi Suyanto, S.H. (mantan Notaris) dan Tergugat II Maria Lucia Lindhajany, S.H. (Notaris Protokol) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PHM).
Permasalahan bermula ketika TJIOE SIN NANG dan kedua saudaranya menghadap notaris Wahyudi Suyanto, S.H. untuk membuat Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor: 11/KHW/VI/2010 tertanggal 30 Juni 2010. Namun, setelah bertahun-tahun berlalu dan akta tersebut hendak digunakan untuk mengurus balik nama sertifikat waris atas nama orang tua mereka, akta tersebut ternyata tidak dapat dipakai karena terdapat kesalahan penulisan bulan dan tidak dibuat dalam bentuk minuta akta.
Ketiadaan minuta membuat Notaris Protokol, Maria Lucia Lindhajany, S.H., tidak dapat membuat salinan atau revisi terhadap akta tersebut. Dalam jawaban resminya di persidangan, pihak tergugat menyatakan bahwa akta tersebut memang tidak dibuat dalam bentuk minuta, sehingga tidak menjadi bagian dari protokol notaris.
Putusan PN Surabaya pada halaman 60 secara tegas menyatakan:
“Perbuatan Tergugat I yang membuat Akta tanpa disertai Minuta Akta adalah Perbuatan Melanggar Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPer. Hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris yang mengatur kewenangan notaris untuk membuat akta otentik.”
Merasa dirugikan secara materil dan immateril, TJIOE SIN NANG tidak tinggal diam. Ia pun menempuh upaya hukum lanjutan melalui jalur pidana dengan melaporkan Wahyudi Suyanto, S.H. ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pemalsuan surat dan/atau penipuan, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/770/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 12 Agustus 2024.
Meski telah dinyatakan bersalah oleh dua tingkat peradilan, Wahyudi Suyanto dan Maria Lucia Lindhajany tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun, hal itu tidak menggoyahkan semangat TJIOE SIN NANG. Saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, ia menyatakan akan tetap memperjuangkan keadilan sampai tuntas.
“Saya hanya ingin ini menjadi yang terakhir. Biarlah saya dan keluarga saya yang menjadi korban, jangan sampai masyarakat pencari keadilan lainnya mengalami hal serupa. Kita harus lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih notaris,” ujarnya.
Untuk diketahui dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan bahwa, Menyatakan gugatan dikabulkan sebagian. Menyatakan alat bukti para penggugat sah dan mengikat. Menyatakan Tergugat I dan II melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.690.000. Putusan dikuatkan oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya dengan tambahan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000.
Kini, Tjioe Sin Nang, menanti hasil kasasi di Mahkamah Agung dengan harapan keadilan hukum tetap ditegakkan dan semua pihak yang lalai dalam menjalankan kewajiban jabatannya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. TOK