Timur Pos

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Pimpin Langsung Pemeriksaan Saksi di Kantor Desa Lombang Laok

Bangkalan, Timurpos.co.id – Kasus Dudugan Korupsi Dana Desa di Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan,
yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa (Kades) Hariyanto menjadi antensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Hal ini terungkap dengan adanya Tim Pinyidik dari Kejari turun langsung ke Kantor Desa Loak, Bangkalan Madura guna melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kejari dalam menangani laporan masyarakat dan menindak praktik penyelewengan anggaran di tingkat desa.

Tim penyidik dari Kejari Bangkalan terlihat turun langsung ke lapangan pada Selasa (22/04/2025) untuk melakukan Pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Mochamad Fahri, menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang diterima beberapa waktu lalu.

“Kami melakukan penyidikan langsung di lapangan untuk memastikan apakah penggunaan dana desa sudah sesuai dengan perencanaan dan pelaporan yang disampaikan,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kejari masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk perangkat desa dan warga setempat. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka jika ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi.

Setelah pihak Kejari Bangkalan melakukan penyidikan, pihak dari warga desa lombang Laok Bangkalan yang di wakili, Makhmud mengharapkan supaya proses dilakukan lebih cepat mengingat para saksi sudah memberikan keterangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa. Kejari Bangkalan menegaskan akan terus mengawal dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana negara. M12

Tingkat Kasasi Menang, Rudi Mulyono Kembali Menjabat Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Tak terima dipecat sepihak, Rudi Mulyono, Sekretaris Yayasan Yatim Mandiri (YYM) Surabaya menggugat sejumlah pengurus yayasan. Hasilnya, gugatan tersebut perkaranya dimenangkan oleh Rudi melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Gugatan atas pemecatan sepihak di Yayasan Yatim Mandiri Surabaya ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2023 lalu. Penggugat atas nama Rudi Mulyono yang dikuasakan pada kantor hukum Achmad Wachdin, SH. MH ini, menggugat setidaknya 11 pihak.

Ke sebelas pihak itu antara lain, Yusuf, ABD Rokib, Moh. Nasih, Bimo Wahju Wardojo, Achmad Zaini, Tumar, Agus Setyawanto, Aspiyatin, Ainul Mahbub, Nur Aini Putri Atmadja sebagai notaris, dan terakhir adalah Dirjen Admin Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM.

Achmad Wachdin, Kuasa Hukum Rudi mengatakan, perkara ini berawal dari pemecatan kliennya yang dianggap tidak prosedural tergugat Yusuf yang mengaku sebagai Ketua Pembina yayasan melalui rapat pembina.

“Rapat-pembina tersebut diadakan oleh Yusuf secara diam-diam dan hanyalah mengundang anggota-Pembina yang berada pada kubu Yusuf saja, yakni ABD Rokib, Moh. Nasih saja,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/04/2025).

Sedangkan dua orang anggota-pembina lainnya, yakni Nur Hidayat dan Sumarno, tambahnya, tidak diundang dan tidak dilibatkan. Sebab, kedua orang tersebut diyakini tidak akan setuju melakukan pemberhentian sebelum akhir masa jabatan.

“Dalam gugatan itu, klien kami juga mempersoalkan masalah status jabatan Yusuf yang mengaku sebagai Ketua-pembina. Padahal sebelumnya, Ketua-pembina (yayasan-YYM) telah dijabat oleh MOH.NASIH berdasarkan Akta-notaris Habib Adjie, SH,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan anggaran-dasar Yayasan Yatim Mandiri dimana rapat pembina hanya absah memutuskan (kuorum) apabila diputuskan oleh minimal 4 orang Pembina.

“Bukan 3 orang saja. Dengan ketentuan syarat harus mengundang seluruh anggota-Pembina yang ada melalui undangan-rapat secara resmi. Artinya keputusan pemberhentian Rudi selaku Sekretaris-yayasan cacat-hukum,” imbuhnya.

Hingga pada akhirnya, tambahnya, perjuangan Rudi untuk mencari keadilan dan kepastian hukum pada lembaga peradilan membuahkan hasil.

“Perkaranya telah selesai diputus dan dimenangkan oleh Rudi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 164/Pdt.G/2023/PN.Sda.

Putusan tersebut diatas telah dikuatkan oleh isi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 263/PDT/2024/PT.SBY – 29 Mei 2024 juncto Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 143 K/PDT/2025 – 27 Februari 2025.

“Ya benar, Pak Rudi Mulyono telah menang berdasarkan putusan peradilan tingkat kasasi (inkracht). Sehingga secara de facto dan de jure, Rudi Mulyono kembali menjabat sebagai Sekretaris yayasan YYM. Begitu pula dengan Mutrofin secara otomatis kembali menjabat sebagai pengurus-Ketua dan Bagus Sumbodo sebagai bendahara,” ujarnya sembari tertawa. TOK

KSP Nasari Surabaya Diduga Tahan Ijazah dan Gaji Mantan Karyawanya

Foto: Kantor KSP Narasari Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Belum reda kasus penahanan ijazah oleh Bos UD Sentoso yang bergarak di bidang penjual sperpart di daerah Pergudangan Margomulyo, Kini kejadian itu, terulang lagi dan meninpa Fristiono alis Fris yang berkerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari di Surabaya diduga tahan ijazah dan gajinya.

Meskipun, Fris telah mengundurkan diri dan tidak bekerja di koperasi lagi hampir sebulan ini, pihaknya belum menerima ijazah dan gaji selama kerja di koperasi Cabang (KC) Nasari Surabaya.

Fris mengungkapkan bahwa selama bekerja di KC Nasari sudah melakukan tugasnya dengan benar dari mulai ambil setoran ke pasar-pasar hingga menyerahkan setoran itu ke ke koperasi. Namun setelah mengajukan pengunduran, ijazah dan gajinya masih belum diberikan oleh Neni selaku supervisor KC Nasari Surabaya.

“Saya waktu itu mendapat tugas handle ambil setoran ke pasar tambak rejo & simo. Saat itu Bu Neni tugas ke jember, saya diserahin beberapa lembar slip setoran ada no seri. Setelah tugas selesai saya serah terima. Tapi ada beberapa slip setoran yang menurut bu neni hilang. Saya pun juga bingung, padahal saya tidak membawanya. Beberapa hari kemudian saya mengundurkan diri sekitar tanggal 21 Maret. Hingga sampai saat ini gaji saya belum diberikan sama ijasah asli juga ditahan sampai sekarang,” ungkapnya, pada wartawan, Sabtu (19/04/2025) lalu.

“Alasannya ada kendala permasalahan dengan setoran mas. Setelah saya perbaiki semuanya dan sudah clear menurut saya. Namun masih saja ijazah dan gaji saya belum diserahkan. Sudah berulangkali saya tanya, jawabannya hanya disuruh nunggu,” terang Fris.

Hingga saat ini, Fris merasa dirugikan karena selama ijazah ditahan pihaknya tidak bisa melamar kerja ke perusahaan lain. “Saya merasa dirugikan, ijazah saya tidak diberikan oleh pihak KC Nasari Surabaya, pada saya sudah bukan karyawannya lagi. Dan tugas-tugas sudah saya selesaikan semuanya. Tapi tetap saja disuruh nunggu, dan sampai kapan,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi pihak KC Nasari Surabaya, Ferry Irawan selaku pimpinan cabang melalui supervisornya Neni mengakui dengan tegas bahwa, ijazah dan gaji mantan karyawannya yaitu Fris benar tidak diberikan kepada mantan karyawannya.

Alasannya pihaknya masih melakukan kroscek terkait setoran-setoran dari Fris. “Nanti kita jelaskan setelah kita cek. Saya tidak mempersulit, tapi dia sendiri,” dalihnya, saat ditemui di kantor KC Nasari di jalan Kranggan No.102, Perak Tim., Kec. Bubutan, Surabaya, Senin (21/04/2025).

Sementara saat disinggung bahwa baru-baru ini di kota Surabaya ramai dan viral terkait dugaan penahanan ijazah karyawannya di salah satu perusahaan. Pihak KC Nasari Surabaya tidak mempedulikannya. “Ow, gak masalah. Mau kepolisian juga gak apa-apa,” ujar Neni, sembari masuk ke ruangan dan memerintahkan security untuk mengeluarkan wartawan dari kantornya. TOK

Sri Sebut Selain Tomy Ada Pembeli Condotel di PT Centurion Perkasa Iman

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Penipuan dan Penggelapan penjualan Condotel yang sekarang namanya Swiss Bell Hotel yang membelit Komisaris dan Direktur PT. Centurion Perkasa Iman (CPI). Edward Tjandra Kusuma dan Ferry Alfrits Sangeroki, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi Sri yang merupakan Karyawan PT. CPI yang bergerak dibidang Property di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saksi Sri mengatakan bahwa, sebelum berkarja di PT. CPI, ia berkerja di Supermarket Sinar milik Friz Candra Kusuma yang merupakan bapaknya terdakwa Edward. Namun, tahun 2013 berkerja di PT. CPI hingga sekarang, sebagai adminitrasi. Dalam perkara ini saya hanya membuat kwintasi pembayaran pembelian condotel yang diperintah langsung oleh Edward.

Setelah didesak oleh Majelis Hakim, selian Tomy yang membeli Condotel ada lagi? Awalnya saksi berkelit hanya Tomy saja yang membeli dan telah membuatkan kwintasinya. Namun saat ditunjukan BAP dan bukti yang dimiliki JPU ada 4 orang yakni Gerson, Aida, Suliaja dan Tomy. Saksi akhirnya mengukapkan ada 3 orang lagi yang telah membeli Condotel.

“Ada 3 orang yakni Aida, Suija dan Tomy, kalau Gerson saya tidak mengetahui Yang Mulia,” kelit Sri saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim. Senin (21/04/2025).

Ia menambahkan bahwa, saat itu ada tiga orang mendatangi kantor CPI dan menayakan pembelian Condotel dan sudah saya jelaskan kalau Condotel itu tidak ada, hanya ada Hotel yang sekarang namanya Swiss Bell Hotel.

“Saat itu ada Marketingnya yang bernama Felisia bersama timnya yang menawarkan Condotel.” Katanya.

Dan terungkap fakta kalau, pemeriksaan saksi Sri yang dilakukan Polisi tidak di Polda Jatim, melainkan di Kantor PT. CPI. ” iya saat itu memang ada surat pemanggilan, namun entah kenapa kemudian dipriska di Kantor CPI. Kalau gak salah ada 3 orang petugas saat itu. Namun saya lupa namanya.” Beber Sri.

Atas keterangan saksi, terdakwa Edward menegaskan bahwa, ia tidak pernah memerintahkan langsung kepada saksi untuk membuat kwintansi, saya hanya menjelsakan bahwa, kepada semuanya agar lebih jujur dalam berkerja. Segalah pemasukan apapun dilaporkan. Sejak saya menjadi Komisaris di tahun 2015. Laporan apa pun hasil penjual Condotel atau pemasukan lainnya dilaporkan.

“Dan saya tidak pernah menjadi Direktur Oprasiona. Saksi ini hanya sebagai staf paling rendahl,” kata Edward.

Sementara Terdakwa Ferry tidak ada komentar.

Untuk diketahui bahwa, terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (pada saat itu sebagai Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (pada saat itu selaku Direktur PT. Centurion Perkasa Iman).

Bahwa pada awalnya, pada tanggal 12 November 2010 dibuat dan ditanda tangani Nota Kesepakatan Bersama PT. Centurion Perkasa Iman “Swiss-Bell Hotel Surabaya” yang berlokasi di Jl. Bintoro Surabaya Jawa Timur Indonesia dan Swiss-Pasific Limited dan Swiss-BellHotel Internasional Trademark Limited yang ditanda tangani oleh terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Director PT. Centurion Perkasa Iman), saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (President Director PT. Centurion Perkasa Iman) dan GAVIN FAULL (Chairman & President Swiss-Pasific Limited), EMMANUEL GUILLARD (Senior Vice President Operations & Development Swiss-Pasific Limited) serta GAVIN FAULL (Director Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited), yang pada intinya para pihak sepakat :

PT. CPI disebut sebagai pemilik dan Swiss-Pasific Limited, selanjutnya disebut Swiss Pasific yang merupakan anak perusahaan dari Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited dan Swiss Bell Hotel Internasional Trademark Limited, yang diberi nama Swiss Bell Hotel Surabaya disebut juga Hotel.

Bahwa pada tanggal 23 Desember 2010 Berdasarkan Akta No: 74 tanggal 23 Des 2010 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan DEVI CHRISNAWATI, SH. Notaris Surabaya dengan Keputusan Menkum dan HAM RI Nomor : AHU-00050.AH.01.01.Tahun 2011 didirikan PT. Centurion Perkasa Iman ( PT. CPI) yang berkedudukan perseroan di Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya, dan susunan pemegang saham dan pengurus yaitu Direktur Tuan JOHANES EKO HERY PRAMONO (1.575 lembar saham senilai Rp. 1.575.000.000,-); Komisaris utama: EDWARD TJANDRAKUSUMA (terdakwa dalam perkara ini) (7.350 lembar senilai Rp. 7.350.000.000,-); Komisaris: DONY A SOPLANTILA (1.575 lembar saham senilai Rp. 1.575.000.000 ) yang bergerak dibidang usaha penjualan condotel.

Bahwa pada tanggal 4 November 2011 berdasarkan Akta No: 35 tanggal 4 Nov 2011 dilakukan Perubahan Pengurus dan Pengalihan Saham PT. CPI yaitu Direktur : Tuan FERRY ALFRITS SANGEROKI; Komisaris: EDWARD TJANDRAKUSUMA dengan komposisi saham yaitu 7.350 lembar saham dengan total Rp. 7.350.000.000.

Bahwa sekitar bulan Juni 2013, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. Centurion Perkasa Iman) dan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) menawarkan penjualan unit Condlotel dengan nama “Condotel Darmo Centrum“ sebagaimana gambar Condotel Darmo Centrum yang terletak Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya dengan janji janji.

Kamar mandi / Sanitary Toto, Furniture Vivere,Electonik TV 42, Bed set merk King Koil dan lokasi strategis, harga cukup murah; dengan harga Rp. 728 juta. Dengan mekanisme pembayaran Uang tanda jadi Rp. 11 juta, Uang muka Rp. 229.240.000, yang dapat diangsur selama 5 kali, dengan pembayaran perbulan Rp. 45.848.000, dibayarkan hingga bulan Oktober 2013,
Atas penawaran tersebut, saksi FELIX THE tertarik dan menyetujui untuk membeli satu unit Condotel Kamar No. 1220 dengan bukti berupa surat pesanan No.: 069/CPI-SP/VI/13 tanggal 4 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh CMO PT Centurion Perkasa Iman, Administrasi PT Centurion Perkasa Iman dan THE TOMY (Calon Pembeli);

Bahwa pada bulan September 2013, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. CPI) menghubungi saksi FELIX THE dan menawarkan program “Loyalty Reward”, yaitu uang pembelian Condotel akan dikembalikan 100 % sejumlah Rp. 728.000.000, bila unit Condotel tidak dialihkan atau dipindah nama kepada pihak lain selama 15 tahun, sejak akta PPJB ditanda tangani dengan syarat harga dinaikan menjadi Rp. 881.997.800, sehingga saksi FELIX THE tertarik dan memutuskan mengikuti program tersebut dan melakukan pembayaran cicilan Condotel sesuai kesepakatan yaitu Rp. 17.826.050, per bulan sebanyak 36 kali dengan cara transfer ke rekening Bank BCA No. Rek: 7260208882 atas nama PT. Centurion Perkasa Iman.

Bahwa atas pembelian unit 1020 Condotel Darmo Centrum Surabaya tersebut saksi FELIX THE telah melakukan pembayaran lunas dengan cara titip bayar kepada saksi THE TOMY (Bapak kandung) dengan cara taransfer melalui rekening BCA No. Rekening : 7880023777 an. Drs. THE TOMY ke rekening PT. Centurion Perkasa Iman.

Bahwa pada tanggal 23 Mei 2014, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI bertindak atas nama PT. Centurion Perkasa Iman mengajukan IMB Hotel dan terbit IMB Nomor: 188/4952-95/436.6.2/2014 tanggal 04 Desember 2014, adanya surat permohonan kepada Kepala UPTSA (unit pelayanan terpadu satu atap) yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang diperlukan sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2009 dengan pemegang izin atas nama PT. Centurion Perkasa Iman Alamat Jl. Bintoro No. 21, 23, 25 Surabaya untuk mendirikan sebuah bangunan berlantai tiga belas dan basement dari batu, beton, kayu guna Hotel dan fasilitas penunjangnya dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak pembangunan hotel. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2015 dibuat Perjanjian Pemborongan No. 001/SPP/CPI-PP/DC-FX/I/2015 antara PT. CPI dan PT. PP. atas pembangunan Swisbell Hotel Darmo Centrum, bukan Condotel;

Bahwa pada tanggal 30 April 2016, dilaksanakan penanda tanganan Akta PPJB NO. : 30 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan DEVI CHRSNAWATI, SH. Notaris dan PPAT Surabaya dengan pihak Pertama saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI dengan persetujuan terdakwa EDWARD TJANDRA KUSUMA Komisaris PT. CPI dengan janji serah terima unit Bulan Pebruari 2017 atau paling lambat diperpanjang 6 (enam) bulan bukti hak milik berupa SHM Sarusun atau Strata Title dan apabila terlambat serta tidak sesuai dengan yang ditentukan maka pihak pertama dikenakan denda.

Bahwa pada tanggal 12 Des 2018 karena Perjanjian Pemborongan tidak terlaksana sesuai perjanjian, maka dibuat Perjanjian Konversi Hutang No. 544/EXT/PP/PD/2018 12 Desember 2018 oleh dan antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Barak Sejahtera Mulia serta terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA dan PT. Centurion Perkasa Iman (saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI dengan persetujuan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA selaku Komisaris PT. CPI) tanpa sepengetahuan saksi FELIX THE dan tanpa memberitahukan bahwa antara saksi FELIX THE dan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI terjadi hubungan hukum jual beli condotel terhadap obyek yang sama, yang kemudian dilakukan Addendum I Perjanjian Pemegang Saham No. 479/EXT/PP/PD/2019 tanggal 4 November 2019 oleh dan antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Barak Sejahtera Mulia serta terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA dan PT. Centurion Perkasa Iman yang diterangkan pada poin angka 4 dinyatakan para pihak sepakat menambahkan satu ketentuan pada pasal 17.2, sehingga setelah penambahan ketentuan tersebut Pasal 17.2 berbunyi ”

PT. CPI, PT. BSM dan ET menyatakan dan menjamin kepada PT. PP bahwa pada tanggal perjanjian ini yaitu setiap aset material PT. CPI termasuk tanah yang terdaftar atas nama PT. CPI berdasarkan SHGB NO. 1110 tanggal 23 Oktober 2008 dan SHGB NO. 1112 tanggal 2 Maret 2009 yang keduanya berlokasi di Jl. Bintoro No. 25 dan 21 – 23 Kel. Dr. Sutomo Kec. Tegalsari Kota Surabaya Jawa Timur, tidak sedang atau akan dieksekusi oleh kreditur dan atau pihak ketiga berdasarkan suatu penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang pada tanggal perjanjian ini sedang dijaminkan kepada PT. Bank PAN Indonesia, Tbk.

Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2019, saksi FELIX THE telah membayar lunas pembelian Condotel PT. Centurion Perkasa Iman sesuai dengan brosur yaitu nama Darmo Centrum, Typical Unit Room Swiss BellHotel Darmo Surabaya, unit 1020 (lantai 10 No. 20), Interior Room Swiss Bell Hotel Darmo Surabaya dan bangunan Condotel sekitar bulan Pebruari 2020 Condotel sudah selesai, namun tidak diserahkan kepada saksi FELIX THE bahkan sekarang sudah menjadi Hotel dengan nama nama Grand Swissbell Hotel.

Bahwa sejak tanggal 20 Des 2019, terjadi perubahan susunan pengurus PT. Centurion Perkasa Iman sampai dengan tanggal 1 Februari 2023, berdasarkan Akta nomor 1 dibuat dan ditanda tangani dihadapan Habib Ajie, SH. Notaris Kota Surabaya yaitu : Direktur Utama Ir. WAHYONO HIDAYAT; Direktur : REBECCA ASTRID BACHTIAR ; Komisaris Utama: YULI SUHARTINI; Komisaris I GEDE UPEKSA NEGARA;

Bahwa pada tanggal 8 April 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-1 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020, namun tidak mendapat respon.

Pada tanggal 15 April 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-2 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan pada tanggal 18 April 2023 saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI mengirimkan jawaban somasi (tertulis dan wa) kepada saksi FELIX THE tentang tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 yaitu saksi FELIX THE diundang agar hadir di Hotel Royal Tulip dan meminta nomor rekening guna pembayaran ROI, namun tidak direspon oleh saksi FELIX THE dengan alasan karena belum serah terima unit.

Pada tanggal 3 Mei 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-3 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan direspon oleh RENI (Legal PT. CPI), namun tidak ada tindak lanjutnya;

Pada tanggal 12 Mei 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-4 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan direspon oleh RENI (Legal PT. CPI), namun tidak ada tindak lanjutnya sehingga pada tanggal 8 Juni 2023 karena merasa dirugikan saksi FELIX THE melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jatim;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) bersama-sama dengan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. Centurion Perkasa Iman), saksi FELIX THE mengalami kerugian sebesar Rp. 881.997.800.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Dua Saksi Sebut Oknum Penyidik Bea Cukai Memukul Saiman Saat BAP

Solo, Timurpos.co.id – Saiman dan Herpan Warga Palembang mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dengan agenda pembuktian dan saksi dari pemohon

Dua Sopir truk itu tidak terima dengan perlakuan oknum bea cukai yang dianggap tidak manusiawi saat penangkapan. Kedua pemohon merasa di krimilisasi oleh oknum penyidik bea cukai, bahkan penyidik bea cukai melakukan intimidasi terhadap kedua pemohon, tak sampai disitu penyidik juga melakukan pemukulan. Kedua sopir truk yang memuat rokok tanpa cukai itu dianggap bersalah dan dijadikan tersangka oleh penyidik bea cukai.

Selepas sidang kuasa hukum pemohon Reza Trianto Dan Amelia mengatakan bahwa, kliennya berprofesi sebagai sopir pada saat itu Kedua sopir itu memuat kardus tertutup, berisi karung, kertas makan, Mika, tissue dan lainnya, dari pamekasan Madura untuk dibawa ke Palembang.

“Dalam Perjalanan kedua sopir itu berhenti direst area solo, setelah mengisi e toll, kemudian melanjutkan perjalanan namun setelah itu diberhentikan oleh beberapa orang. Lalu kemudian orang itu menghampiri ada yang memakai mobil berplat merah ada yang memakai mobil plat hitam, tanpa menunjukkan identitas apapun,” terang Reza.

Lebih lanjut Reza menyatakan, sidang tadi adalah saksi dari pemohon. Dua orang saksi yang dihadir diruang sidang, adalah Bayu, Warga Madiun, dan Eko warga Oku Timur, Palembang.

“Dalam Pernyataannya saksi pemohon mengatakan, Saimin dan Herpan mendapat pemukulan dan intimidasi oleh oknum bea cukai untuk menandatangi Berita Acara Pemeriksan (BAP) yang tidak dibacakan, dan tidak diketahui,” jelas saksi, Senin (21/04/2025).

Reza Trianto dan Amel menjelaskan bahwa, Fakta persidangan ini menguatkan dalil-dalil permohonan kami, dan oleh kuasa Termohon Bea cukai, tidak terbantahkan yang artinya, termohon bea cukai membenarkan, fakta persidangan tersebut.

“Termohon tidak mengajukan saksi-saksi ini membuktikan termohon, Bea cukai tidak mempunya bukti, saksi, juga ahli, sehingga dari tiga bukti kewenangan penyidik (surat, saksi, ahli), 2 bukti tidak ada, dengan demikian pemohon/bea cukai tidak mungkin mempunyai 2 alat bukti yang diwajibkan sesuai keputusan MK no. 21 tahun 2014, sehingga terdapat fakta Penetapan tersangka tidak mempunyai dan dua alat bukti, penetapan tersangka pada klien kami menjadi tidak sah,” ungkap Reza.

Reza Trianto dan Amel melanjutkan, tentu saja kami sangat berharap keadilan dapat ditegakkan di benteng terakhir keadilan, yaitu Pengadilan Negeri. Semoga kasus a quo, yang merupakan Kriminalisasi oknum Bea Cukai, kliennya mendapat Keadilan oleh Pengadilan Negeri yg memerika dan memutus perkara a quo. TOK

Ajak Warga Membangun Pembiasaan Belanja Sabun Sistem Isi Ulang Untuk Kurangi Polusi Sampah Plastik

Wringinanom, Timurpos.co.id — Refilin, sebuah inisiatif dari ECOTON (Ecological Observation and Wetlands Conservation), terus menunjukkan komitmennya dalam mengurangi timbulan sampah plastik melalui program “Refilisasi”. Gerakan ini bertujuan membangun kebiasaan baru dalam berbelanja kebutuhan rumah tangga dengan sistem refill dan reuse, sebagai alternatif dari penggunaan sachet sekali pakai.

Sampah plastik rumah tangga selama ini didominasi oleh kemasan sachet sekali pakai yang sulit didaur ulang dan menjadi penyumbang utama pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, Refilisasi hadir sebagai solusi yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga mendorong perubahan gaya hidup yang lebih berkelanjutan.

Program ini telah diikuti oleh pelanggan setia Refilin, terutama warga Desa Wringinanom, yang dengan antusias menerima dan menerapkan sistem belanja ramah lingkungan ini. Tak hanya warga Wringinanom, masyarakat dari desa-desa sekitar juga turut berpartisipasi dalam kegiatan edukasi dan praktik refill produk seperti sabun mandi, sabun cuci baju, dan sabun cuci piring.

Salah satu warga gresik asal desa Wringinanim Ibu Siti Asiah, mengungkapkan pengalamannya terkait penggunaan kemasan sachet saat ditawari mengikuti program ini.

“Sebenarnya saya sangat suka ya kalau ada program seperti ini, karena kalau beli sachet, sampahnya tiba-tiba banyak dalam waktu seminggu. Saya sudah mulai risih kalau sampah sudah menumpuk, saya kira refill solusi yang bagus,” ujarnya.

Jofan Ahmad, koordinator Refilin bisa menjadi gerakan mengurangi plastik sachet.

“Refilisasi adalah gerakan belanja kebutuhan rumah tangga seperti sabun mandi, sabun cuci baju, dan sabun cuci piring dengan sistem refill yang berdampak besar dalam mengurangi timbulan sampah plastik. Dengan tidak lagi menggunakan kemasan sachet sekali pakai, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Saya sebagai perwakilan Refilin akan terus mendorong serta mengedukasi warga agar program Refilisasi dapat diterapkan secara luas dan merata.”

Sebagai bagian dari upaya membangun pola konsumsi yang lebih bijak dan berkelanjutan, ECOTON melalui Refilin berharap program ini dapat menjadi solusi nyata dalam pengurangan sampah plastik serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sistem reuse dan refill dalam kehidupan sehari-hari.

Selanjutnya refilin akan rutin hadir di masyarakat dalam event-event besar di kota-kota di jawa timur. TOK/*

Driver Ojol Dituntut 3 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Driver Ojek Online (ojol) Ahmad Sopian dituntut tiga tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana menampung uang Rp 119,8 miliar hasil pembobolan Bank Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bukan hanya itu, Sopian juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dianggap melanggar Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dengan sengaja menerima atau menampung baik untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain, suatu dana yang diketahui berasal dari perintah transfer dana secara melawan hukum,” kata JPU Lujeng saat membacakan surat tuntutan di PN Surabaya. Kamis (17/04/2025).

Pengacara Sopian, Endang Sukmawati menyatakan, bahwa kliennya tidak pernah menikmati uang itu. Sopian tidak tahun rekeningnya digunakan pelaku untuk menampung uang hasil pembobolan. Hingga kini kedua pelaku masih buron. “Hanya terima Rp 250 ribu dari pelaku karena identitasnya dipakai untuk pembuatan rekening digital,” kata Endang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakmatwati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, berawal di grup facebook Jual Beli Rekeningterdakwa melihat ada seseorang yang mencari rekening, selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chatke aplikasi Whatsapp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmasdanterdakwa akan dibayar Rp 250 ribu.

Selanjutnya pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas berupa Tabungan SimasDigiSavings dengan nomorrekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus, lalu memasukkan data nama Terdakwa Ahmad Sopian, nomer telpon dan Emailnya (limbohoho@gmail.com), setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian selesai lalu oleh terdakwa data-data rekening Bank Sinarmas tersebut berikut username : Fortune77 dan Password : 132123 diserahkan kepada Reza (DPO).

Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp5 miliar dengan jumlah total per transaksi Rp250 juta apabila menggunakan Bi-Fast, yang mana hal ini tidak sesuai dengan profilpendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut.

Bahwa terdakwa menggunakan sarana dan prasarana dalam mengakses media social berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A30 dan untuk melakukan transfer Dana maupun BI-Fast.

Bahwa berdasarkan data portal Bank Indonesia ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB s/d 15.38 WIB di PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur sebanyak 483 kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943 (seratus sembilan belas milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tiga Rupiah) yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 an.Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 483 kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 an. Ratna Sofwa Azizah sebanyak satu kali transaksi. Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke Bank lain sebanyak 12 rekening Bank milik orang yang berbeda antara lain : Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali, yang mana salah satunya ditransfer ke terdakwa dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian (terdakwa) pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689.

Bahwa terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran Danadengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang mana uang senilai Rp2.249.995.689,tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatanpada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:

1. Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 kali transaksi.

2. Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 kali transaksi.

3. Bank BRI nomor rekening 145398201605000141 dengan melakukan 34 kali transaksi.

4. Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 kali transaksi.

Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke Aset Crypto dan dikirim kembali ke Aset Crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa).

Bahwa PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur memiliki PC (program computer) pada laptop Merek Lenovo seri Thinkpad dengan IP Address 192.171.8.94 berfungsi sebagai monitoring dan keamanan operasi jaringan, yang telah terpasang anti virus dengan jenis Kaspersky, yang masa aktif anti virusnya selalu otomatis diperpanjang dari perusahaan. Dan dalam pergantian user serta password dilakukan setiap bulan sekali.

Bahwa pada tanggal 22 Juni 2024 PC dengan alamat IP tersebut dalam posisi tidak dimatikan dan tanpa adanya pengawasan untuk waktu lama, sehingga menimbulkan transaksi anomaly (tidak wajar) pada BI-Fast Bank Jatim dengan menggunakan script di Server CI – CONN yang baru diketahui pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur (Jatim) mengalami kerugian senilai Rp.119.957.741.943 dan didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 81 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bos PT CPI Edward Tjandra dan Ferry Alfrits Diadili Terkait Perkara Penipuan dan Penggelapan Penjualan Condotel Darmo Centrum

Surabaya, Timurpos.co.id – Felix The membeli Condotel Darmo Centrum yang terletak Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya di PT. Centurion Perkasa Iman (CPI), Namun yang dibagun hanyalah Swiss Bell Hotel Surabaya. Kini Komisaris dan Direktur PT. Centurion Perkasa Iman (CPI). Edward Tjandra Kusuma dan Ferry Alfrits Sangeroki diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Galih Riana Putra Intaran terkait perkara Penipuan dan penggelapan yang merugikan Felix The sekitar Rp. 881.997.800 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Galih dan Suparlan menghadirkan saksi pelapor Felix The dan bapaknya The Tomy.

Felix mengatakan bahwa, permasalah ini adalah saat saya membeli Condotel Darmo Centrum yang terletak Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya di PT. Centurion Perkasa Iman (CPI), namun kenyataanya yang dibagun Swiss Bell Hotel Surabaya. Padahal saya sudah lunas belum pernah diberikan surat-suratnya dan belum diserahkan unitnya.

“Condotel itu tidak ada, hanya yang dibagun cum hotel, padahal saat itu, ada penjanjian pembagian profit pemilik 60% dan 40% pengelolah. Sehingga saya tertarik.” Katanya. Kamis (17/04/2025).

Ia menambahakan bahwa, sebelum hari pemesaan saya bersama ayah mendatangi kantor pemasaran dan Benner Condotel Darmo Centrum yang terletak Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya, saat itu markerting menawarkan dan saat itu juga ada terdakwa. Setelah berunding kemudian kita membeli Condotel dengan harga Rp 728 juta, DP Rp 11 juta dan Rp 45 juta bisa dianggur sebanyak 5 kali serta anggsuran perbulannya Rp 17 jutaan. Kemudian kita ditawari lagi program Loyalty Reward”, yaitu uang pembelian Condotel akan dikembalikan 100 % sejumlah Rp. 728 juta bila unit Condotel tidak dialihkan atau dipindah nama kepada pihak lain selama 15 tahun, sejak akta PPJB ditanda tangani dengan syarat harga dinaikan menjadi Rp. 881.997.800, sehingga saya tertarik dan memutuskan mengikuti program tersebut.

“Sampai saat ini, Unit dan uang belum dikembalikan oleh para terdakwa,” keluhnya.

Sementara itu, The Tomy menerangkan pada intinya bahwa, saya yang menandatangi pemesan unit Condotel dan yang membayar ke PT. CPI. dan mereka tidak mau menyelesaikan sama sekali permasalahan ini, cum janji-janji saja, dari akan dibeli kembali, cash back dan lain sebagianya. Jadi meraka hanya bohong semata. Ibaratnya dia yang mulai dia juga yang mengakhiri.

Sementara itu atas keterangan para saksi, terdakwa menyapaikan kalau kamar 1020 itu ada dan menyakal kalau pernah bertemu dengan Felix.

Untuk diketahui bahwa, terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (pada saat itu sebagai Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (pada saat itu selaku Direktur PT. Centurion Perkasa Iman).

Bahwa pada awalnya, pada tanggal 12 November 2010 dibuat dan ditanda tangani Nota Kesepakatan Bersama PT. Centurion Perkasa Iman “Swiss-Bell Hotel Surabaya” yang berlokasi di Jl. Bintoro Surabaya Jawa Timur Indonesia dan Swiss-Pasific Limited dan Swiss-BellHotel Internasional Trademark Limited yang ditanda tangani oleh terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Director PT. Centurion Perkasa Iman), saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (President Director PT. Centurion Perkasa Iman) dan GAVIN FAULL (Chairman & President Swiss-Pasific Limited), EMMANUEL GUILLARD (Senior Vice President Operations & Development Swiss-Pasific Limited) serta GAVIN FAULL (Director Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited), yang pada intinya para pihak sepakat :

PT. CPI disebut sebagai pemilik dan Swiss-Pasific Limited, selanjutnya disebut Swiss Pasific yang merupakan anak perusahaan dari Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited dan Swiss Bell Hotel Internasional Trademark Limited, yang diberi nama Swiss Bell Hotel Surabaya disebut juga Hotel.

Bahwa pada tanggal 23 Desember 2010 Berdasarkan Akta No: 74 tanggal 23 Des 2010 yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan DEVI CHRISNAWATI, SH. Notaris Surabaya dengan Keputusan Menkum dan HAM RI Nomor : AHU-00050.AH.01.01.Tahun 2011 didirikan PT. Centurion Perkasa Iman ( PT. CPI) yang berkedudukan perseroan di Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya, dan susunan pemegang saham dan pengurus yaitu Direktur Tuan JOHANES EKO HERY PRAMONO (1.575 lembar saham senilai Rp. 1.575.000.000,-); Komisaris utama: EDWARD TJANDRAKUSUMA (terdakwa dalam perkara ini) (7.350 lembar senilai Rp. 7.350.000.000,-); Komisaris: DONY A SOPLANTILA (1.575 lembar saham senilai Rp. 1.575.000.000 ) yang bergerak dibidang usaha penjualan condotel.

Bahwa pada tanggal 4 November 2011 berdasarkan Akta No: 35 tanggal 4 Nov 2011 dilakukan Perubahan Pengurus dan Pengalihan Saham PT. CPI yaitu Direktur : Tuan FERRY ALFRITS SANGEROKI; Komisaris: EDWARD TJANDRAKUSUMA dengan komposisi saham yaitu 7.350 lembar saham dengan total Rp. 7.350.000.000.

Bahwa sekitar bulan Juni 2013, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. Centurion Perkasa Iman) dan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) menawarkan penjualan unit Condlotel dengan nama “Condotel Darmo Centrum“ sebagaimana gambar Condotel Darmo Centrum yang terletak Jl. Bintoro No. 21 – 25 Surabaya dengan janji janji yaitu :

Kamar mandi / Sanitary Toto atau yang setara;Furniture Vivere atau yang setara;
Electonik TV 42″ ;Bed set merk King Koil atau yang setara, ;lokasi strategis;
harga cukup murah; dengan harga Rp. 728 juta ,Dengan mekanisme pembayaran Uang tanda jadi Rp. 11 juta, Uang muka Rp. 229.240.000, yang dapat diangsur selama 5 kali, dengan pembayaran perbulan Rp. 45.848.000, dibayarkan hingga bulan Oktober 2013. Atas penawaran tersebut, saksi FELIX THE tertarik dan menyetujui untuk membeli satu unit Condotel Kamar No. 1220 dengan bukti berupa surat pesanan No.: 069/CPI-SP/VI/13 tanggal 4 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh CMO PT Centurion Perkasa Iman, Administrasi PT Centurion Perkasa Iman dan THE TOMY (Calon Pembeli).

Bahwa pada bulan September 2013, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. CPI) menghubungi saksi FELIX THE dan menawarkan program “Loyalty Reward”, yaitu uang pembelian Condotel akan dikembalikan 100 % sejumlah Rp. 728 juta bila unit Condotel tidak dialihkan atau dipindah nama kepada pihak lain selama 15 tahun, sejak akta PPJB ditanda tangani dengan syarat harga dinaikan menjadi Rp. 881.997.800, sehingga saksi FELIX THE tertarik dan memutuskan mengikuti program tersebut dan melakukan pembayaran cicilan Condotel sesuai kesepakatan yaitu Rp. 17.826.050, per bulan sebanyak 36 kali dengan cara transfer ke rekening Bank BCA No. Rek: 7260208882 atas nama PT. Centurion Perkasa Iman.

Bahwa atas pembelian unit 1020 Condotel Darmo Centrum Surabaya tersebut saksi FELIX THE telah melakukan pembayaran lunas dengan cara titip bayar kepada saksi THE TOMY (Bapak kandung) dengan cara taransfer melalui rekening BCA No. Rekening : 7880023777 an. Drs. THE TOMY ke rekening PT. Centurion Perkasa Iman.

Bahwa pada tanggal 23 Mei 2014, saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI bertindak atas nama PT. Centurion Perkasa Iman mengajukan IMB Hotel dan terbit IMB Nomor: 188/4952-95/436.6.2/2014 tanggal 04 Desember 2014, adanya surat permohonan kepada Kepala UPTSA (unit pelayanan terpadu satu atap) yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang diperlukan sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2009 dengan pemegang izin atas nama PT. Centurion Perkasa Iman Alamat Jl. Bintoro No. 21, 23, 25 Surabaya untuk mendirikan sebuah bangunan berlantai tiga belas dan basement dari batu, beton, kayu guna Hotel dan fasilitas penunjangnya dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak pembangunan hotel. Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2015 dibuat Perjanjian Pemborongan No. 001/SPP/CPI-PP/DC-FX/I/2015 antara PT. CPI dan PT. PP. atas pembangunan Swisbell Hotel Darmo Centrum, bukan Condotel.

Bahwa pada tanggal 30 April 2016, dilaksanakan penanda tanganan Akta PPJB NO. : 30 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan DEVI CHRSNAWATI, SH. Notaris dan PPAT Surabaya dengan pihak Pertama saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI dengan persetujuan terdakwa EDWARD TJANDRA KUSUMA Komisaris PT. CPI dengan janji serah terima unit Bulan Pebruari 2017 atau paling lambat diperpanjang 6 (enam) bulan bukti hak milik berupa SHM Sarusun atau Strata Title dan apabila terlambat serta tidak sesuai dengan yang ditentukan maka pihak pertama dikenakan denda.

Bahwa pada tanggal 12 Des 2018 karena Perjanjian Pemborongan tidak terlaksana sesuai perjanjian, maka dibuat Perjanjian Konversi Hutang No. 544/EXT/PP/PD/2018 12 Desember 2018 oleh dan antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Barak Sejahtera Mulia serta terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA dan PT. Centurion Perkasa Iman (saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI dengan persetujuan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA selaku Komisaris PT. CPI) tanpa sepengetahuan saksi FELIX THE dan tanpa memberitahukan bahwa antara saksi FELIX THE dan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI terjadi hubungan hukum jual beli condotel terhadap obyek yang sama, yang kemudian dilakukan Addendum I Perjanjian Pemegang Saham No. 479/EXT/PP/PD/2019 tanggal 4 November 2019 oleh dan antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. dan PT. Barak Sejahtera Mulia serta terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA dan PT. Centurion Perkasa Iman yang diterangkan pada poin angka 4 dinyatakan para pihak sepakat menambahkan satu ketentuan pada pasal 17.2, sehingga setelah penambahan ketentuan tersebut Pasal 17.2 berbunyi

PT. CPI, PT. BSM dan ET menyatakan dan menjamin kepada PT. PP bahwa pada tanggal perjanjian ini yaitu setiap aset material PT. CPI termasuk tanah yang terdaftar atas nama PT. CPI berdasarkan SHGB NO. 1110 tanggal 23 Oktober 2008 dan SHGB NO. 1112 tanggal 2 Maret 2009 yang keduanya berlokasi di Jl. Bintoro No. 25 dan 21 – 23 Kel. Dr. Sutomo Kec. Tegalsari Kota Surabaya Jawa Timur, tidak sedang atau akan dieksekusi oleh kreditur dan atau pihak ketiga berdasarkan suatu penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang pada tanggal perjanjian ini sedang dijaminkan kepada PT. Bank PAN Indonesia, Tbk.

Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2019, saksi FELIX THE telah membayar lunas pembelian Condotel PT. Centurion Perkasa Iman sesuai dengan brosur yaitu nama Darmo Centrum, Typical Unit Room Swiss BellHotel Darmo Surabaya, unit 1020 (lantai 10 No. 20), Interior Room Swiss Bell Hotel Darmo Surabaya dan bangunan Condotel sekitar bulan Pebruari 2020 Condotel sudah selesai, namun tidak diserahkan kepada saksi FELIX THE bahkan sekarang sudah menjadi Hotel dengan nama nama Grand Swissbell Hotel.

Bahwa sejak tanggal 20 Des 2019, terjadi perubahan susunan pengurus PT. Centurion Perkasa Iman sampai dengan tanggal 1 Februari 2023, berdasarkan Akta nomor 1 dibuat dan ditanda tangani dihadapan Habib Ajie, SH. Notaris Kota Surabaya yaitu : Direktur Utama Ir. WAHYONO HIDAYAT; Direktur : REBECCA ASTRID BACHTIAR ; Komisaris Utama: YULI SUHARTINI; Komisaris I GEDE UPEKSA NEGARA.

Bahwa pada tanggal 8 April 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-1 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020, namun tidak mendapat respon.

Pada tanggal 15 April 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-2 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan pada tanggal 18 April 2023 saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI selaku Direktur PT. CPI mengirimkan jawaban somasi (tertulis dan wa) kepada saksi FELIX THE tentang tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 yaitu saksi FELIX THE diundang agar hadir di Hotel Royal Tulip dan meminta nomor rekening guna pembayaran ROI, namun tidak direspon oleh saksi FELIX THE dengan alasan karena belum serah terima unit.

Pada tanggal 3 Mei 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-3 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan direspon oleh RENI (Legal PT. CPI), namun tidak ada tindak lanjutnya.

Pada tanggal 12 Mei 2023 saksi FELIX THE mengirimkan somasi ke-4 kepada Direktur PT. CPI guna menanyakan tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020 dan direspon oleh RENI (Legal PT. CPI), namun tidak ada tindak lanjutnya sehingga pada tanggal 8 Juni 2023 karena merasa dirugikan saksi FELIX THE melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jatim.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa EDWARD TJANDRAKUSUMA (Komisaris PT. Centurion Perkasa Iman) bersama-sama dengan saksi FERRY ALFRITS SANGEROKI (Direktur PT. Centurion Perkasa Iman), saksi FELIX THE mengalami kerugian sebesar Rp. 881.997.800.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Kulakan Sabu dari Rohim, Marsono Digulung Satreskoba Polrestabes Surabaya

Foto: Terdakwa diadili secara Video Call di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Marsono Wijoyo beli Sabu seberat 3 gram dari Rohim asal Madura, lalu dipecah-pecah menjadi 8 klip. Barang sempat dijual, Marsono ditangkap Polisi dirumahnya. Kini Marsono diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU mengahadirkan saksi pengakap yakni Rico Firmansyah Putra anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Rico menjelaskan bahwa, terdakwa Marsono ditangkap di rumahnya di Jalan Tenggumung Baru No. 168 Surabaya, 27 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat. Saat pengeledahan ditemukan barang bukti 8 klip sabu, timbangan eletrik, hand Phone dan klip kosong.

“Dari pengakuan terdakwa, sabu didapatkan dengan cara membeli dari Rohem di Madura, kemudian sabu dipecah menjadi 8 poket dan rencananya mau dijual kembali. Namun belum sempat dijual terdakwa sudah ketangkap.” Kata Rico saat menjadi saksi di PN Surabaya. Rabu (16/04/2025).

Ia menambahkan bahwa, sebelum terdakwa juga pernah membeli sabu dan dijual lagi, untuk Hand Phone terdakwa digunakan untuk komunikasi

Atas keterangan dari saksi, terdakwa tidak membantahnya. ” benar Yang Mulia,” saut Marsono melalui sambungan Video Call di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan bahwa, bermula pada Selasa tanggal 24 Desember 2024 Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. ROHIM (Daftar Pencarian Orang No : DPO/28/I/Res.4.2/2025/Satresnarkoba) sekira pukul 10.00 WIB kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi Rohim (DPO) dan mengatakan bahwa ingin bermain ke rumahnya.

Selanjutnya sepulang Jum’atan sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa berangkat ke Madura dan langsung menuju rumah Rohim di Sedeng Madura. Kemudian Terdakwa mengatakan akan membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram.

Kemudian Terdakwa membayar Narkotika jenis sabu tersebut kepada Rohim dengan cara mentransfer uang Rp. 300 ribu ke rekening BCA a.n Ahmad Rudi Zaelani dan sisanya Rp 2,1 juta secara tunai ke Rohim.

Setelah 15 menit Rohim kembali ke Rumahnya dan menyerahkan barang tersebut dalam bentuk dilakban warna hitam kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Tenggumung Baru No. 168 Surabaya dan langsung membuka bungkusan tersebut yang selanjutnya dipecah oleh Terdakwa menjadi 8 poket yang akan dijual oleh Terdakwa kemudian Terdakwa cubit sedikit untuk Terdakwa gunakan dan sisihkan di rumah orang tua Terdakwa.

Bahwa hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 04.15 WIB, saat Terdakwa sedang duduk duduk di Rumah orang tuanya yang terletak di Jalan Tenggumung Baru No. 168 Surabaya didatangi petugas kepolisi Dzikrullah Ahmad Kushadi dan Rico Firmansyah Putra yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa tas selempang hitam yang didalamnya berisi 8 kantong plastik berisikan sisa kristal warna putih dengan berat Netto masing-masing ± 1,818 gram, ± 0,120 gram, ± 0,096 gram, ± 0,093 gram, ± 0,063 gram, ± 0,054 gram, ± 0,058 gram, ± 0,060 gram dengan berat Netto keseluruhan ± 2,362 gram, satu sekrup plastik satu timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip, dua HP android OPPO dan HP Evercross yang ditemukan di atas meja dapur milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa, JPU Hajita mendakwa terdakwa dengan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. TOK

Kantor KONI Jatim Digeledah KPK, Nabil Sebut Yang Digeledah Ruang Bendahara dan Sekertariat

Surabaya, Timurpos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor KONI Jatim terkait korupsi dana hibah Pokmas 2017-2022 yang menyeret mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Hal ini dibenarkan ketua KONI Jatim M Nabil menjelaskan jika ruang bendahara dan sekertariat yang digeledah oleh penyidik KPK.

“Tadi penyidik KPK amankan beberapa dokumen seperti SK keputusan saat Covid-19, SK penggunaan dana, SK Pengurus, dan SK Penggunaan dana PON 2021,” ucap Nabil usai penggeledahan yang dilakukan KPK, Selasa, 15 April 2025.

Nabil menjelaskan penggeledahan yang dilakukan KPK terkait dana hibah atas nama Kusnadi dan beberapa orang lainnya yang dinyatakan sebagai tersangka. “Beberapa dokumen mulai tahun 2017 sampai 2022 sudah dibawa sama penyidik KPK,” ucapnya.

Nabil membantah penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen didalam koper. “Tidak ada koper cuman SK keputusan saat Covid-19, SK penggunaan dana, SK Pengurus, dan SK Penggunaan dana PON 2021,” terangnya.

Beberapa ruang digeledah oleh KPK seperti ruang Bendahara, ruang Renggar (perencanaan dan penganggaran). “Iya tadi dua ruangan itu digeledah dan 4 orang diperiksa bendahara, Sekum (sekertaris umum) dan dua staf,” ucap Nabil.

Dalam pemeriksaan itu, Penyidik KPK juga sempat menahan beberapa Handphone (HP) dari pengurus KONI Jatim. “Iya sempat diperiksa HP serta penyidik penyita beberapa flash disk yang memang diperlukan,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus hibah, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan). TOK/*