Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik mencuat dalam sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Niaga Surabaya, Kamis (24/7/2025), setelah pihak termohon menolak calon pengurus yang diajukan oleh Dahlan Iskan selaku pemohon.
Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya, mengajukan Aris Eko Prasetyo sebagai calon pengurus PKPU. Namun, Aris diketahui merupakan rekan satu tim Boyamin Saiman, pengacara pribadi Dahlan, dalam beberapa perkara sebelumnya.
Menanggapi hal ini, pengacara PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta dari MS&A Lawfirm, menegaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang PKPU dan Kepailitan, calon pengurus harus bersifat independen dan tidak memiliki konflik kepentingan.
“Undang-undang sudah jelas menyatakan bahwa pengurus tidak boleh memiliki benturan kepentingan dengan pemohon maupun termohon,” tegas Kimham.
Dalam jawaban terhadap permohonan PKPU, pihak Jawa Pos telah melampirkan bukti-bukti kedekatan Aris dengan tim kuasa hukum Dahlan. Kimham pun meminta perlindungan hukum dari majelis hakim agar penunjukan calon pengurus yang berpotensi berpihak tersebut dapat ditolak.
“Apalagi PT Jawa Pos tidak memiliki utang kepada kreditor seperti yang dituduhkan. Ini terkesan dipaksakan,” tambahnya.
Sementara itu, Aris Eko Prasetyo mengakui bahwa penunjukannya memang karena kedekatannya dengan Boyamin Saiman. Namun ia membantah adanya konflik kepentingan.
“Semua pemohon pasti menunjuk orang yang dikenal. Itu hal yang lumrah. Yang penting saya profesional dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan debitur maupun kreditur,” ujarnya.
Sidang kali ini juga beragendakan penyerahan bukti dari pihak pemohon. Kuasa hukum Dahlan, Utomo Kurniawan, menyerahkan 27 dokumen yang diklaim sebagai bukti bahwa PT Jawa Pos belum membayarkan deviden sebesar Rp54 miliar kepada Dahlan Iskan untuk tahun 2004, 2007, dan 2015.
“Inilah dasar permohonan PKPU kami,” kata Utomo.
Namun pihak Jawa Pos membantah keras dalil tersebut. Menurut Kimham, seluruh deviden sudah dibayarkan kepada Dahlan dan tidak ada satu pun bukti utang yang diajukan pemohon.
“Tidak ada bukti perjanjian utang, padahal itu unsur utama dalam permohonan PKPU. Kami akan buktikan hal ini dalam sidang lanjutan pada Senin, 28 Juli 2025,” tegasnya.
Sidang PKPU antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos ini diperkirakan bakal terus memanas seiring makin banyaknya fakta dan argumentasi hukum yang disajikan oleh kedua belah pihak di hadapan majelis hakim. TOK