Timur Pos

Residivis Narkoba Dituntut 5 Tahun

TimurPosJatim.com – Residivis narkoba Mujiono Suwarno dituntut 5 tahun pidana penjara,karena terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang RI,Nomor 35 Th.2009,Tentang Narkotika oleh jaksa penuntut(JPU) Suparlan dari kejaksaan Neger Surabaya,selas (11/01/2022).

Jaksa Penganti  Febrian Dirgantara membacakan surat tuntutan yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim terhadap terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun,”Kata JPU Febrian Dirgantara dihadapan Majelis Hakim di Ruang Kartika PN Surabaya.

Atas Tuntutan tersebut Terdakwa menyatakan meminta keringanan dan mengakui bersalah.

Saat disinggung apakah terdakwa pernah dihukum ,”iya pernah dihukum dengan kasus yang sama ,”kata Mujiono melalui sambungan vidio call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan pada hari Selas tanggal 05 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WIB membeli sabu Rony dengan berat 1 gram seharga Rp.1 juta kemudian oleh terdakwa dibagi menjadi 12 poket.

Dan dari pengakuan terdakwa dari 12 poket sudah laku 6 poket dengan harga Perpoket Rp.150 ribu.dan 2 bungkus dikonsumsi sendiri.Pada hari Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa ditangakap oleh anggota Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya di Kamar Kosnya di daerah Dukuh Kupang Timur Surabaya saat digeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 4 poket dengan berat 0,27 gram ,0,28 gram dan 2 poket ? masing-masing 0,29 gram berserta alat hisap sabu.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perlu diperhatikan untuk terdakwa Mujiono Suwarno Pada Tahun 2018 diputus bersalah melakukan permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun dan denda Rp.800 juta subsider 2 bulan Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki. (Tio)

Alditya Puji Pratama Ancam Viralkan Data  Nasabah Pinjol

Timurposjatim.com – Alditya Puji Pratama Debt kolektor Pinjaman Online (Pinjol) dari PT Duyung Sakti Indonesia yang berkantor di Ruko Satelit Raya Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusufi Esti Ridliani dan Wahyuning Dyah W dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan agenda keterangan saksi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (11/01/2022).

Alditya Puji Pratama Ancam Viralkan Data Nasabah Pinjol

Marzuki mengatakan,bahwa sekitar bulan September 2021 mengajukan pijol Melalui aplikasi Money Ku Rp.1,7 juta dengan Tenor 7 hari.Selanjutnya disetujui Pinjol sebesar Rp.1.023.000 lalu dikirim ke rekening pribadi Bank BCA dan sudah dibayar lunas Rp.1,8 juta.

“Sudah dibayar lunas Pada 7 Oktober 2021 sebesar Rp.1.860.000,”kata Marzuki.

Masih kata Marzuki kemudian ada WhatsApp yang mengacam akan menyebarkan Foto pribadi dan Foto KTP serta akan menviralkan.

“Terdakwa mengacam akan menyebarkan Foto pribadi dan Foto KTP melalui WhatsApp,”kata Muzaki yang menjadi korban Pinjol dari PT Duyung Sakti Indonesia.

Sementara Ismas istri korban hanya membenarkan keterangan keterangan suaminya ,”saat itu bercerita seperti itu pak,”katanya.

Sementara David dan Riski yang merupakan rekan kerja dari Terdakwa menyapaikan,bahwa tidak tau terkait permasalahan ini cuma PT.Duyung Sakti Indonesia hampir semua Pinjol dipegang.
“Kalau sudah acc data pasti sudah tercopy dan kalau sudah lunas akan hilang,”ujar keduanya.

Mendengar keterangan tersebut Sontak Majelis Hakim Suparno apakah PT Duyung Sakti Indonesia sudah mendapatkan izin dari kementerian keuangan Republik Indonesia.

“Menghimpun dana dari Masyarakat serta melakukan Pinjaman Online harus ada izinnya,”kata Hakim Suparno di Ruang Candra PN Surabaya.

Sementara itu saksi Penangkap menjelaskan bahwa ada laporan dari masyarakat kemudian kita tindak lanjuti dan ternyata dari handphone Terdakwa yang dibuat untuk mengacam korban melalui WhatsApp dengan nama Margono.

“WhatsApp Terdakwa dengan atas Nama Margono,”Jelasnya.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantah.

Lanjut Pemeriksaan terdakwa yang mana pada intinya Terdakwa mengakui kesalahannya dan benar telah mengacam Muzaki dengan menyebarkan Foto pribadi dan Foto KTP melalui WhatsApp dengan alasan belum bayar Pinjaman Online.

Saat disinggung oleh JPU kenapa terdakwa mengunakan nama Margono,”Iya disuruh oleh Bos,”saut terdakwa.

Berdasarkan surat dakawaan, Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri oleh dr.Lucia Dewi Puspita, Sp.KL, Surat Keterangan Ahli Nomor : SK/468/XII/KES.3/2021/Rumkit, tanggal 10 Desember 2021, pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan psikiatri terhadap saksi MARZUKI dengan kesimpulan bahwa didapatkan tanda-tanda/gejala-gejala gangguan penyesuaian dengan reaksi cemas.

Perbuatan ia terdakwa melanggar
Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Tio)

Tukang Becak Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap Polisi

Timurposjatim.com– Seorang tukang Becak berinisial AM (32) warga asal Jalan Kalibutuh Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. AM ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Tukang Becak nyambi Edarkan Sabu

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka AM. Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba didaerah Kalibutuh Surabaya pada tanggal 27 Desember 2021 yang lalu.

Kemudian anggota Tim dari Satrenarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyedilikan dan berhasil mendapatkan informasi yang mengarah terhadap AM. Sehingga pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil menangkap tersangka di daerah Perempatan Randu Jl.Kalibutuh Timur Surabaya.

“Benar kami telah berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti berupa 7 poket plastik yang bersi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat total 3,04 gram Bersama bungkusnya, selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp. 150.000 dan 1 Hp merk Oppo,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (11/01/2022).

Setelah diintrogasi, tersangka AM mengatakan bahwa dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial IM melalui OY yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali oleh tersangka seharga Rp. 150.000 perpoket.

Akibat perbuatannya, tersangka AM saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman tindak pindana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(Toha)

Polsek Karangpilang Lepas Abraham Teman Terdakwa

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara Pengelapan senilai Rp.357 ribu yang dilakukan oleh Karyawan Toko Nicolas Vinshensius Lillung kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami.Senin (10/01/2022).

Eko Hariadi menjelaskan, ada pencurian berupa makanan sekitar 16 pak  hewan oleh terdakwa dan yang melaporkan adalah supervisor.terdakwa mengambil barang tersebut dengan cara ditaruh di dalam sak lalu ditutupi sampah plastik.

“Terdakwa merupakan karyawan kontrak dan sudah berkerja sekitar 2 tahun lamanya dibagian gudang dan staf perawatan hewan dan saat dilakukan Stock outname ternyata ada banyak yang hilang pada Bulan Oktober 2021 dan nilianya sekitar Rp.20 juta.

Saat disinggung oleh Penasehat hukum Surono terdakwa apakah saksi melihat Terdakwa mengambil barang tersebut.
Eko menjelaskan saat itu cuma melihat barang tersebut dan saat itu oleh pemilik semuanya dipanggil dan diperiksa Terdakwa mengakui setelah di tekan dan dipaksa baru mengaku.

“Awalnya tidak mengakui setelah ditekan dan dipaksa baru terdakwa mengaku,”kata Eko.

Lanjut disinggung terkait adanya upaya perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa dan korban saat masih di Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya dengan meminta sejumlah uang Rp.20 juta.

“Saya tidak tau,Hanya saja surat itu cuma stock outname dan ada selisih perbedaan Barang sekitar Rp.20 juta ,”kelit saksi.

Lanjut pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa Jon mempersoalkan adanya nama Abraham yang saat itu juga ikut ditangkap sama Terdakwa cuma sayangnya dilepas oleh Polsek Karangpilang.

Sontak JPU Dedy Arisandi menyatakan keberatan dengan pernyataan Penasehat hukum terdakwa.”kita Fokus pada perkara aja dan sesuai dengan dakwaan jaksa jangan melebar,”Tegas JPU.

Disinggung terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mana apakah saksi pernah ditanyakan terkait Pengelapan yang dilakukan terdakwa oleh Polisi saat itu.
“Iya pernah,”Cletuk saksi.

Padahal di BAP tidak pernah ada pertanyaan terkait Pengelapan hanya ada percobaan pencurian.

“Iya hanya pencurian itu Pengelapan sepengetahuan saya ,”katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan.bahwa saat itu disuruh oleh kepala Toko memindahkan barang tersebut.

“Disuruh memindahkan barang oleh kepala Toko lalu menyuruh Abraham,”Kata terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan yang pada intinya,bahwa pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar 19.00 WIB di Toko Diaz Indo Grosir di Jalan Raya Mastrip Kedurus Surabaya.

Saat itu terdakwa menyuruh Abraham Adi Putra bagian gudang untuk mengambil makanan hewan berupa 5 buah bolt Cat Salmon,3 buah Bolt Cat Donat Repack dan 8 buah Bolt Cat bentuk ikan serta 1 kilogram (Kg) Repack dengan harga keseluruhan sekitar Rp.357 ribu.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB, saksi SUGITO selaku admin verifikasi bersama dengan manager toko melakukan stock opname (perhitungan persediaan stok barang) dan menyadari bahwa banyak barang-barang yang hilang, kemudian saksi Sugito melakukan pemeriksaan di seluruh ruangan dan menemukan karung yang ditutupi oleh sampah plastik.

Dari pengakuan terdakwa menyembunyikan barang-barang tersebut dengan tujuan akan dijual sendiri secara manual apabila ada pemesan dan uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atasan perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana.(Tio) 

Memiliki 9 Poket Sabu Andri Wijaya Diputus 3 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Andri Wijaya diputus bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara Selama 3 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Memiliki 9 Poket Sabu Andri Wijaya Diputus 3 Tahun

Dari pantauan Timur Pos Jatim saat itu Jaksa Penganti  Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyampaikan kepada majelis hakim acaranya putusan Yang Mulia.
Sontak Terdakwa Andri Wijaya mengatakan Tututan Yang Mulia melalui sambungan Telecomfrem.

Kemudian lanjut Pembacaan Putusan oleh Ketua Majelis Hakim yang mana pada intinya terdakwa diputus bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 sesuai dengan dakawaan JPU ke 3 dan diputuskan selama 3 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Atas putusan tersebut baik JPU dan Terdakwa menyatakan menerima.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Saksi Tri Nofriyanto dan saksi Ahmad Yakub anggota Polri mengatakan, berawal dari informasi masyarakat kemudian kami tindak lanjuti,Pada hari Sabtu 11 September 2021sekitar Pukul 16.00 WIB melihat terdakwa di Lobby Zest Hotel Jemursari di Jalan Prapen 266 Rungkut Surabaya yang gerak-gerik nya mencurigakan kemudian kami datangi saat digeledah ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis sabu ada 9 poket di dalam tas milik terdakwa.

Dari keterangan terdakwa sabu didapatkan dari Laras dengan cara membeli melalui aplikasi Michat 10 poket sabu seharga Rp.1 juta dengan berat 1 gram sabu.

Atas perbuatannya JPU Suparlan mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf(a), UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Tio)

Penusukan Anggota PSHT Aksi Spontanitas

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan pekara Pembuahan Pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Bagus Hermadi (Alm) oleh Pesilat Pagar Nusa dengan agenda Keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (10/01/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengadirkan saksi penangkapan Briptu Eka Hidayat dan teman korban Muhammad Rozak Maulana.

Penusukan Anggota PSHT Aksi Spontanitas

Muhammad Roza Maulana mengatakan saat itu bersama korban berboncengan pulang dari yasinan.Saat dari Terminal Tandes menuju lampu merah Balongsari setelah jalan tiba- tiba korban jatuh dan sempat melihat 2 motor Honda PCX dan Beat melarikan diri.

“Saat itu korban kondisi terlihat diam (tidak bisa berbicara) hanya kakinya aja yang gerak-gerik.lukanya ada di bagian leher dibawah telinga dan ada 2 tusukan,”kata Roza dihadapan Majelis.

disinggung oleh JPU apakah saat itu ada keributan atau saksi tidak tau kalau dibuntuti oleh para terdakwa.

“Kalua keributan atau kisruh-kisruh tidak ada saat dijalan dan soale dibuntuti tidak tau kerena motornya tidak ada spion dan berjalan santai,”katanya.

Lanjut penasehat hukum terdakwa Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H.  menanyakan terkait apakah saksi mengetahui siapa yang melakukan penusukan dan bagaimana kondisi korban saat itu apakah meninggal di Rumah Sakit (RS) terus siapa yang melakukan pertolongan pertama pada korban.

“Untuk yang menusuk dan kejadian tidak tau dan saat kejadian sempat minta tolong ke warung kemudian datang polisi lalu dibawa ke Polsek Tandes Surabaya untuk membuat laporan.saya Kira korban meninggal saat berjalanan ke Rumah Sakit,”bebernya.

Masih kata Achmad meminta kepada Majelis Hakim untuk memutarkan rekaman CCTV Lanjut pemeriksaan saksi penangkapan Briptu Eka Hidayat menyapiakan bahwa Penangkap para terdakwa berawal dari Informasi masyarakat,Bukti 3 Rekaman CCTV kemudaian kita lakukan penyelidikan mengarah ke kelompok Perguruan Pecak Silat Pagar Nusa dikarana Korbannya memakai baju PSHT, Dari rekaman CCTV ada 3 motor yang mengikuti korban.

“Karana ada rentetan mengarah ke satu perguruan Pecak Silat dan Informasinya A1 kemudian kita Sangong,”Jelas Eka.

Ia menambahkan dari Informasi ada istilah Jalur yang mana mempunyai arti mencari baju sakral dari perguruan lainya.

Kemudian kita menangkap Sutopo alias Topo di daerah Nganjuk, Kemudian Bayu berserta barang bukti pisau yang disimpan di lemari baju lalu Nurqqim dan Karma Jata, Untuk Joko ditangakap di Surabaya.

“Penangkapan para terdakwa Pada 21 Agustus 2021,Tiga hari setalah kejadian dan satu masih DPO ,”kata Saksi Penangkap.
Disinggung apa peran masing-masing para terdakwa oleh Ketua Majelis.

Eka mengatakan untuk Supoto berperan yang mengajak dan Bayu yang menusuk dan dari informasi dan visum korban meninggal sebelum dibawa ke Rumah Sakit dan ada 2 tujukan.Untuk yang lainnya hanya ikut-ikutan.

“Dan peristiwa ini tidak ada Recana dan spontanitas,”Tegas Eka dihadapan Majelis Hakim diruang Candara PN Surabaya.

Atas keterangan para saksi mengatakan tidak ada Keberatan hanya saja ada tambahan dari Bayu mengatakan bahwa pisaunya bukan miliknya melainkan milik Joko yang belum sempat dikembalikan saat acara masak-memasak Agustusan dan untuk untuk istilah jalur itu tidak ada.

“Saya cuma tusuk satu kali yang mulia,”saut Bayu melalui sambungan Telecomfrem
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Pada hari Kamis 19 Agustus 2021 para terdakwa melihat korban Bagus Hermadi (Alm) mengunakan kaos PSHT berboncengan dengan Muhammad Roza.Saat di Jalan Balongsari Tama korban dipepet langsung  Bayu melakukan penusukan yang diarahkan ke leher bagian belakang korban.

Setelah melihat korban jatuh bersimbah para terdakwa langsung melarikan diri.Atas Perbuatannya JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.(Tio) 

Sopir Truk Gelapkan 1.600 Karton Susu Dancow Merugikan PT Nestle Indonesia Rp.625 Juta

Timurposjatim.com – Abdul Rozaq, sopir perusahaan ekspedisi dipercaya mengangkut 32 palet susu Nestle Dancow dari pabrik Nestle di Pasuruan ke gudang Nestle di Cikarang, Bekasi.

Sopir Truk Gelapkan 1.600 Karton Susu Dancow Merugikan PT Nestle Indonesia Rp.625 Juta

Satu palet berisi 50 karton yang masing-masing berisi 10 kotak susu seberat 27 gram. Namun, belum sampai tujuan, susu itu dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja dan perusahaan susu.

Jaksa penuntut umum Irene Ulfa dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Rozaq yang mengemudikan truk dengan membawa muatan susu itu berhenti di jalan tol di Jalan Margomulyo, Asemrowo.

Rozaq yang sudah punya niat untuk menggelapkan susu menelepon koleganya, terdakwa Joko Asmoko.

“Terdakwa Abdul Rozaq menawarkan susu Dancow sebanyak 32 palet ke Joko Asmoko,” ujar jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya,Senin (10/01/2022).
Joko menghubungi temannya, Yustus M untuk dicarikan pembeli.

Rencananya 32 palet susu itu dijual seharga Rp 400 juta,Yustus punya teman bernama Doni yang menawar susu itu Rp 200 juta dan Rozaq sepakat menjual susu itu ke Doni yang kini masih buron.

Joko kemudian meminta Rozaq membawa truk bermuatan susu tersebut ke SPBU di Jalan Waleri Kendal, Jawa Tengah.

Rozaq diminta meninggalkan truk dan menunggu di warung. Di situ Yustus sempat menemui Rozaq, Yustus meminta sopir ini mengemudikan truk sampai keluar Tol Batang.

Rozaq ditemui Wawan yang kini masih buron,Wawan menyerahkan Rp 80 juta dan berjanji kekurangannya akan dibayar maksimal tiga hari.

Wawan lalu mengambilalih truk bermuatan susu itu. Dia membawa truk ke Jalan Kaliwungu, Semarang. Di situ, semua muatan susu dikeluarkan.

Wawan menghubungi terdakwa Yustus untuk menghilangkan truk tersebut,Yustus yang datang bersama Rozaq memarkir truk di depan pintu keluar tol Brebes, Jawa Tengah.

Joko sudah bersiap di situ untuk menjemput Rozaq dan Yustus,Ketiganya membagi hasil penggelapan tersebut.

Rozaq yang menerima Rp 120 juta memberi Joko Rp 50 juta. Yustus menerima Rp 69,5 juta dan handphone.

Janu Kaumbara, sales PT Rapi Trans Logistik menyatakan, terdakwa Rozaq bekerja membawa susu berdasar perintah dari perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja dan Terdakwa diberi waktu tiga hari mulai 24 September.

“Di daerah Margomulyo GPS off sesudah memuat barang. HP driver (Rozaq) tidak aktif,” kata Janu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (10/1).

Hingga batas waktu habis, truk yang memuat susu tidak sampai di tujuan,Janu diminta perusahaannya melapor ke polisi.

Dia juga berusaha melacak sendiri,Truk akhirnya dia temukan di Brebes pada 28 September.

“Ternyata di situ ada unit truk tidak bergerak. Dihampiri tidak ada sopirnya. Muatannya kosong,” tuturnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Nestle Indonesia merugi Rp 625 juta,Ketiga terdakwa sebulan kemudian ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat berbeda.

Rozaq yang tidak didampingi pengacara tidak membantah dakwaan jaksa. “Betul Yang Mulia,” kata Rozaq.(Tio)

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes

Timurposjatim.com – Pengedar satu ini diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai mengambil sabu-sabu. AR, 24, ditangkap saat berada di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya.

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes

Polisi menangkap tersangka dengan barang bukti sembilan poket sabu dengan berat masing-masing 0,25 gram dan dua poket dengan berat masing-masing 0,24 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap, timbangan elektrik, serta ponsel milik tersangka.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, tersangka yang bertempat tinggal di Jalan Pulo Tegalsari Pasir, Surabaya, ini adalah kurir yang bertugas mengantar dan meranjau sabu. Pengakuannya sabu ini milik AG (DPO) yang biasa memerintahkannya mengirim sabu.

“Kami masih cari keberadaan AG. Kami berkomitmen memberantas peredaran sabu di Surabaya hingga ke akar-akarnya sesuai perintah pak Kapolrestabes Surabaya,” tegasnya.

Daniel menambahkan, dari keterangan tersangka sabu ini diambil sendiri di rumah AG. Narkoba tersebut sudah disiapkan AG di lemari kamarnya. AR hanya mengambilnya dan kemudian menunggu perintah untuk mengirim sabu tersebut.

“Tersangka mengambil sabu di rumah AG. Sabu sudah ditaruh dalam kotak kecil, dan sudah siap diedarkan. Anggota kami sigap sehingga bisa kami gagalkan” Pungkasnya.(Toha) 

Cakap Siap Kembangkan Profesi Teacher Online Berkualitas

Timurposjatim.com – Cakap, salah satu platform Edtech terbesar di Indonesia, mengawali tahun dengan berhasil mencetak dan memberdayakan pengajar online melalui program Cakap Teacher Academy.

Inisiatif Cakap Teacher Akademi ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas guru dan pengajar melalui pembangunan kompetensi dan keahlian dalam metode pengajaran online.

Kedepannya Cakap menargetkan untuk memberdayakan 2.500 pengajar online yang siap kerja di 2022.Jumat (07/08/2021).

Tomy Yunus, CEO dan Co-Founder Cakap, menjelaskan “Cakap Teacher Academy merupakan inisiatif untuk memberdayakan pengajar di Indonesia melalui peningkatan kompetensi mengajar online.

Hari ini kami bangga melihat keberhasilan para pengajar ini yang telah melewati program pelatihan.

Melalui program bersertifikasi dari Cakap Teacher Academy, kami harap program ini bermanfaat bagi para pengajar untuk memberikan pengajaran online yang lebih berkualitas serta efektif kepada anak didiknya.”

Cakap Siap Kembangkan Profesi Teacher Online Berkualitas

Cakap merupakan perusahaan edutek satu-satunya yang membawa program bersertifikasi BNSP melalui Cakap Teacher Academy.

Program ini juga menjadi program pertama yang memiliki dua kombinasi kompetensi yang menggabungkan teknik mengajar komunikatif secara online dan pemanfaatan teknologi untuk membuat pengajar melek pada dunia digital.

Cakap sebelumnya sudah memberdayakan lebih dari 1000 guru lokal serta global siap untuk memperkuat deretan guru di Indonesia.

“Transformasi pendidikan menjadi salah satu misi utama pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Untuk itu, kami mendukung inisiatif Cakap yang turut memberdayakan guru agar dapat memiliki kompetensi mengajar online.

Tenaga pengajar online akan sangat dibutuhkan seiring dengan perluasan akses pendidikan yang merata di Indonesia.

Kami harap kebermanfaatan program ini dapat terus meluas bagi semua tenaga guru dan pengajar di seluruh wilayah Indonesia.”

kata Dr. Nita Isaeni. S.IP. M.Pd, Subkoor Pokja Transformasi Pembelajaran Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Yoshua Yanottama, Senior Education Manager Cakap menjelaskan “Saat ini Cakap Teacher Academy fokus pada pengajaran Bahasa Inggris, namun kami berencana untuk mengembangkan pelatihan mengajar pada berbagai topik pembelajaran lainnya di masa depan.

Kurikulum yang dibuat pada program ini telah melewati berbagai macam fase dan tahapan sehingga siap untuk memberikan ilmu dan ajaran baru untuk terus mengembangkan sumber daya pengajar di Indonesia.

Pelatihan di Cakap Teacher Academy menggunakan interactive self-paced learning, dimana para peserta dapat mengatur jadwal pembelajarannya sendiri.”

Menurut statistik dari laporan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun ajaran 2019/2020, jumlah guru di Indonesia mencapai 2,698,103 orang, dan dalam situasi pandemi dimana banyak yang berpindah menuju arah digital, dengan adanya Cakap Teacher Academy, Cakap berharap pengajar Indonesia semakin siap untuk mengajar tidak hanya secara offline namun juga secara online.

“Kelulusan batch 1 dan 2 ini merupakan langkah pertama menuju Indonesia lebih kompeten. Dengan ini kami harap semakin banyak pengajar yang percaya pada pelatihan Cakap Teacher Academy.

Sebagai perusahaan edutech, Cakap akan senantiasa untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh.

Baik dari sisi murid yang bergabung dalam kelas kami, serta guru yang tergabung dalam ekosistem pengajar Cakap.” tutup Tomy.

Seiring dengan target ini, Cakap akan kembali membuka program Cakap Teacher Academy di 2022.

Cakap juga akan mengadakan perekrutan pengajar secara terbuka memberikan kesempatan bagi para calon guru untuk bergabung bersama Cakap.

Kandidat pengajar dapat mengirimkan CV / Resume lengkap ke email HRD Cakap [email protected].(Tio)

Deca Koperasi Hanya Dijanjikan Pelunasan

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan, perkara gugatan khusus, 8 anggota terhadap Koperasi pembiakan hewan reptil jenis tokek dan kepiting kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (7/1/2022) lalu.

Dipersidangan, 2 orang saksi dihadirkan Penasehat Hukum Tergugat, yakni, Suyono dan Suwardi. Adapun, Suyono, mengawali keterangannya, dimuka persidangan berupa,
saksi kedudukannya, sebagai anggota atau agen juga mitra Deca Koperasi.

Dalam keterangannya, dirinya sejak 2018 yang lalu sebagai mitra. Selain itu, kinerja Koperasi diungkapkan, hasil laba awalnya lancar kemudian memasuki masa Pandemi Covid-19 Koperasi alami kendala di bulan 5 tahun 2020.

” Di tahun 2020 pada bulan 5 ada kendala karena Pandemi Covid-19 “, ungkapnya.

Lebih lanjut, pada bulan 7 tahun 2020 karena ada kendala maka dilakukan pembentukan gerakan atau kelompok-kelompok guna anggota meminta hak-haknya. Bahkan, sampai mendatangi rumah salah satu pengurus Koperasi namun, hanya diberi janji-janji saja.

Memasuki bulan 8 tahun 2020, semua anggota menjadi serikat mitra dan pihak Koperasi berikan 15 aset sertifikat tanah.

Selanjutnya, diawal saya pernah ditunjuk namun, saya menentukan sikap karena tidak berani kemudian dibentuk kelompok serikat mitra dan menerima aset Koperasi.

Seingat saksi, hampir semua wilayah yang menjadi agen seperti halnya, Sumber Agung, Ngawi, Joyoboyo Kediri, Wates Kediri masuk menjadi serikat mitra.

Saksi juga mengatakan, bentuk serikat mitra sudah dapat Kuasa Jual dan aset Koperasi berupa, sertifikat dititipkan Notaris.

” Beberapa yang mendapat Kuasa Jual adalah Sony ariwibowo, Totok, Sriyono, Suwardi dan Anang Yulianto “, bebernya.
Terkait perkembangan, melalui komunikasi via layanan WhatsApp tiap-tiap ada perkembangan di share ke grup.

” Melalui grup yang sudah disampaikan yakni, adanya pembeli dan pada bulan 12 menerima Down Payment (DP) sebesar 200 Juta dari total penawaran seharga 150 Miliar Sedangkan, tanggapan broker meminta termin 9 kali pembayaran dalam jangka waktu 2 tahun ketika pembayaran akan dibagi ke seluruh mitra dan pemohon PKPU “, ucapnya.

Mendengar keterangan saksi, Penasehat Hukum Penggugat, Heru Prasetya, menggali di tahun 2018 saksi tercatat sebagai anggota dan pernah diundang RUPS diawal 2019.

Saksi menimpali, diawal 2019, membahas dulu. Sebelumnya bukan berbentuk Koperasi dan akhirnya, diubah menjadi Koperasi.
” Kalau gak salah dulu CV “, tegasnya.

Pemaparan saksi, dibawah kepemimpinan nya ada 500 agen. Hal lainnya, saksi investasi atas nama pribadi dengan nominal investasi sebesar 525 Juta.

Hal lainnya, diungkapkan, dengan adanya, serikat mitra diterbitkan perjanjian oleh Koperasi yang di tandatangani Ketua Koperasi.

Saksi tidak memungkiri, selama 2 tahun belum dibayar.

” Saya dijanjikan pelunasan namun, lupa di tahun berapa ? “, papar saksi.

Ia menambahkan, pernah terima pembayaran sebesar 1 persen dalam artian belum terselesaikan semua hak-haknya.

Sedangkan, Suwardi dalam keterangannya, mengatakan, dirinya sebagai mitra namun, dari pertanyaan Penasehat Hukum Tergugat, mengatakan sebagai anggota.

” Saya tidak tahu beda mitra dengan anggota “, ucapnya.

Hal lain yang disampaikan, dirinya juga Investasi 45 paket dengan nilai 50 Juta.
Terkait perjanjian, saya juga datang ke kantor Koperasi.

” Perjanjian ditandatangani Ketua Koperasi, Dani “, ungkap saksi.

Selama investasi dan sudah jatuh tempo, saya hanya terima 1 persen, dalam artian hanya dijanjikan.

Saksi juga mengetahui serah terima aset di kantor, pada 18 Agustus 2021, dari Penasehat Hukum Koperasi. Kini, kantor sudah tidak beroperasi.

Secara Terpisah, Penasehat Hukum Tergugat Yogi Saputra dan Imam Ghozali, saat ditemui, menyampaikan, prinsipnya prosedur penyerahan, kuasa dan kaitannya dengan pelimpahan aset Deca Koperasi ke serikat mitra sudah kita lakukan Desember 2021 dan ada 15 Kuasa yang sudah di tandatangani di hadapan Notaris, Tosi Satriato Satriayun di Kediri.

Mengenai prosedur pengurus para serikat pihaknya memberi kebebasan terhadap serikat tetapi pihaknya, tetap bersedia membantu pelepasan.

” Secara prinsip Deca Koperasi ingin menyelesaikan persoalan ini “, paparnya.

Terkait, 200 Juta, Penasehat Hukum Tergugat, menyampaikan sebenarnya 200 Juta itu bukan Down Payment (DP) melainkan, ikatan tanda jadi dan Februari akan datang ada pembayaran 5 Milyard.
Di akta perjanjian, termin 9 kali pembayaran dibagi selama 2 tahun.

Disinggung terkait, pembentukan serikat apakah tertuang dalam Undang-undang Koperasi, Penasehat Hukum Tergugat, membeberkan, kalau serikat perkumpulan dari mitra sendiri.

Jadi mitra sendiri menganggap gerakannya terpecah-pecah dan ingin ada yang mewakili maka dari 3 Ribu orang diambil 5 orang untuk membentuk serikat dan di beri Kuasa.

Memang serikat tidak diatur dalam Undang-Undang Koperasi  itu merupakan bagian guna menyelesaikan secara perdata.
” Secara administratif akhirnya, mereka berfikir lebih baik ditempuh dengan perundingan “, pungkasnya.

Diruang yang lain, Penasehat Hukum Penggugat, Heru Prasetya, saat dimintai keterangan terkait saksi yang dihadirkan pihak Tergugat menanggapi berupa, saksi  Suwardi ketika disinggung apakah saksi terdaftar sebagai anggota namun, saksi memberikan jawaban sebagai mitra bukan anggota.

Padahal, secara jelas dalam Undang Undang Koperasi no 25 tahun 1992 disebutkan, Koperasi dalam menghimpun untuk tercatat sebagai anggota tetap atau anggota luar biasa.

Apabila Deca Koperasi reptil Indonesia merekrut orang selain bukan anggota atau calon anggota diduga, artinya sudah melakukan kegiatan menghimpun dana investasi secara ilegal itu masuk dalam kategori tindak pidana perbankan.

Disinggung terkait, pembentukan serikat mitra, Heru Prasetya menanggapi, berupa, semestinya pembentukan serikat melalui suatu proses. Apakah pembentukan serikat melalui proses Rapat Anggaran Tahunan (RAT) atau RAT luar biasa.

Diketahui para saksi sebagian besar yang pernah dihadirkan di persidangan, memang tidak memberikan gambaran bahwa pernah diselenggarakan RAT untuk pembentukan serikat. Artinya, memang inisiatif beberapa orang saja yang akhirnya, diikuti anggota yang lainnya untuk membenarkan mekanisme itu.

Sedangkan, perihal termin 9 kali pembayaran Khan menyesuaikan kemampuan Koperasi dan yan terpenting, dari keterangan saksi yang dihadirkan Tergugat dalam keterangannya, mengatakan,
sudah menerima pembayaran 1 persen itu versi saksi Tergugat. Sedangkan dari 6 orang anggota yang melakukan gugatan khusus dan puluhan anggota yang lainnya, sama sekali belum menerima pembayaran.

Dalam hal ini, secara jelas disampaikan, bahwa dalam Undang Undang 37 tahun 2004 tentang PKPU atau Kepailitan bahwa kredit yang sudah jatuh tempo wajib kita ajukan PKPU.(Tio)