Timur Pos

Chusainiy Penjaga Lapak Narkoba di Sawopuloh Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Foto: Terdakwa M.Chusainiy Selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – M. Chusainiy bin Suli, pria yang berperan sebagai penjaga lapak narkoba di Jalan Sawopuloh Timur Lapangan, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Ia diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/6/2025).

Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi anggota Satreskoba Polda Jatim, M. Ridwan, yang mengungkapkan bahwa proses penangkapan terhadap terdakwa sempat mendapat perlawanan dari warga sekitar. Hal ini disebabkan wilayah tersebut dikenal sebagai “kampung narkoba”, di mana banyak bandar sabu beroperasi dalam satu kawasan.

“Ketika hendak menangkap terdakwa, kami sempat dihalangi oleh warga yang berteriak dan menangis. Meski demikian, terdakwa sendiri tidak melakukan perlawanan,” ujar Ridwan di hadapan majelis hakim.

Menurut kesaksian Ridwan, terdakwa bertugas sebagai penjaga pos dan penunggu pembeli narkotika jenis sabu. Barang haram itu disimpan di dalam lemari di depan rumah. Chusainiy diketahui bekerja untuk Mamat, seorang bandar narkoba yang kini masih buron (DPO), dengan upah sebesar Rp100.000 per hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 14 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 6,08 gram, uang tunai Rp2.225.000, serta satu unit ponsel VIVO yang digunakan untuk transaksi.

Terdakwa tidak membantah keterangan saksi. “Benar, Yang Mulia,” ucapnya singkat saat didampingi penasihat hukumnya di ruang sidang.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan Terdakwa M. CHUSAINIY BIN SULI pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, sedang duduk di depan rumah sambil berjaga-jaga apabila ada pembeli narkotika jenis sabu tersebut, datang beberapa petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian dan rumah/tempat tertutup lainya, ditemukan barang bukti berupa, 14 plastik klip di dalamnya berisi sabu dengan berat bersih seluruhnya ± 6,08 gram di dalam dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp.2.225.000 di dalam lemari yang berada di depan rumah, dan satu unit HP merk VIVO berserta nomor simcardnya yang saat itu berada di tangan terdakwa M. Chusainiy Bin Suli, yang dipergunakan terdakwa sebagai alat komunikasi jual beli sabu.

Bahwa Terdakwa M. Chusainiy Bin Suli menerima sabu dari Sdr. MAMAT (DPO) untuk dijual sudah beberapa kali sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan dilakukan penangkapan, dan yang terakhir pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, terdakwa M. Chusainiy Bin Suli menjual sebanyak 5 poket sabu dengan harga Rp.100 ribu di Depan Rumah di Jl. Sawopuloh Timur Lapangan Kel. Ujung Kec. Semampir Kota Surabaya.

Bahwa cara penjualannya adalah ada pembeli datang ke tempat penjualan sabu di Depan Rumah di Jl. Sawopuloh Timur Lapangan Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya selanjutnya terdakwa M. Chusainiy Bin Suli menerima uangnya kemudian terdakwa M. Chusainiy Bin Suli berikan sabunya kepada pembeli.

Bahwa keuntungan atau upah terdakwa M. Chusainiy Bin Suli dalam menjual sabu sebesar Rp.100 ribu atau sebesar Rp.50 ribu ditambah narkotika jenis sabu dari. Mamat (DPO).

Bahwa atas perbuatan Terdakwa M. Chusainiy Bin Suli, JPU mendakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman hukuman Seumur Hidup. TOK

Cabuli Adik Pacar, Anggota Polisi Fajar Horison Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara

Foto: Terdakwa Fajar Horison Lila Sanjaya di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id — Sidang kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Fajar Horison Lila Sanjaya, anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Rita Nurcahya, S.H. dan Erna Trisnaningsih, S.H., M.H. menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan, meski terbukti bersalah mencabuli adik kandung pacarnya sendiri. Kamis (05/06/2025).

Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan seksual fisik terhadap korban IR Tindakan tersebut dinilai merendahkan martabat korban berdasarkan seksualitas dan kesusilaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Horison Lila Sanjaya dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar jaksa dalam surat tuntutannya.

Kronologi: Celana Dalam Diturunkan Saat Korban Tidur

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 18 April 2024 sekitar pukul 04.35 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Siwalankerto No. 141 C, Surabaya. Fajar yang menginap di kamar pacarnya, Niken Putri Awinda, diduga melakukan pelecehan terhadap adik Niken yang sedang tidur.

Saat kejadian, korban merasakan celana dalamnya diturunkan hingga setengah pantat. Awalnya ia mengira itu mimpi. Namun, setelah ada sentuhan di bagian tubuh sensitif dan ia terbangun, korban mendapati Fajar berada di samping tempat tidurnya.

Korban Alami PTSD dan Depresi
Hasil pemeriksaan psikologi forensik menyebut korban mengalami trauma berat berupa:Kecemasan dan depresi
Gejala PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder). Gangguan pemrosesan logika akibat tekanan psikologis. Korban juga dinilai memiliki kemampuan mengingat yang baik serta bisa menjelaskan kejadian secara runtut.

Bukti Digital diperiksa, Laboratorium forensik mengamankan satu flashdisk SanDisk 4 GB berisi video berdurasi 25 menit. Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tidak menunjukkan tanda-tanda manipulasi digital seperti pemotongan atau penyisipan frame.

Pasal yang dilanggar, Terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur larangan tindakan seksual secara fisik terhadap tubuh atau organ reproduksi yang merendahkan martabat korban berdasarkan seksualitas. TOK

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PTSL di Desa Trosobo: Saksi Menguatkan Tidak Ada Paksaan

Foto: Suasana Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidoarjo, 3 Juni 2025 – Sidang lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo kembali digelar pada Selasa (3/6/2025). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi, yang terdiri dari enam warga peserta program PTSL dan satu orang panitia pelaksana PTSL.

Dari keterangan enam saksi warga, terdapat beberapa poin penting yang diungkapkan di hadapan majelis hakim:

1. Tidak Ada Paksaan dalam Pembawaan Materai dan pathok
Seluruh saksi menyatakan membawa materai dan pathok secara sukarela tanpa paksaan dari pihak mana pun, termasuk kepala desa.

2. Masyarakat Merasa Terbantu dengan adanya PTSL
Para saksi mengaku merasa senang dan terbantu dengan adanya program PTSL karena lahan mereka yang selama ini tidak bersertifikat, kini telah mendapatkan sertifikat hak milik secara mudah.

3. Tidak Pernah Berinteraksi Langsung dengan Kepala Desa
Enam saksi dari warga yg ikut PTSL dalam hal pembayaran dan pemberkasan PTSL mengaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan Kepala Desa selama proses pengurusan sertifikat. terkait Pembayaran sejumlah Rp150.000 dilakukan langsung warga ke panitia PTSL, bukan melalui kepala desa.

4. Soal Pengeringan lahan:
atas inisiatif dan kesepakatan warga meminta kepada panitia PTSL untuk dilakukan pengeringan, Saksi menyebutkan bahwa tidak ada paksaan terkait pengeringan beserta iuran pengeringan, termasuk Biaya tersebut disepakati warga dalam sebuah rapat yang diadakan di rumah salah satu warga bernama Pak Dadi. Nilai iuran bervariasi, mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp2.500.000.

Pihak kuasa hukum kepala desa, Muhamad Sobur, S.H., menyatakan bahwa dakwaan jaksa dinilai terlalu lemah. Menurutnya, tuduhan bahwa kepala desa menyuruh warga membawa 10 materai dan pathok tidak terbukti, sebab semua saksi menyampaikan membawa materai secara sukarela dan dalam jumlah bervariasi, bahkan ada yang tidak membawa sama sekali. dan terkait pathok 80% lahan yg di ikutkan PTSL menggunakan cat pilox, tanpa harus d pathok, jadi warga tidak perlu membawa pathok.

Mengenai dana pengeringan, kuasa hukum menjelaskan bahwa dana tersebut atas inisiatif masyarakat dan proses pengeringan memang sudah berjalan, setelah proses pengeringan dihentikan sisa uang yg masuk ke panitia telah dikembalikan kepada warga. Dana pengeringan memang tidak dikembalikan sepenuhnya karena telah digunakan sesuai kebutuhan teknis, untuk operasional dll. Ia menegaskan bahwa dana pengeringan tersebut tidak pernah dinikmati oleh panitia, apalagi oleh kepala desa. Karena kepala Desa tidak ikut campur di dalamnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi tambahan, JPU akan menghadirkan panitia dan perangkat desa pada selasa 10/3/2025. AP/**

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, SD Alami Driyorejo Launching Buku

Gresik, Timurpos.co.id – Banyak cara dilakukan untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup setiap bulan Juni tiap tahunnya. SD Alami salah satu sekolah unggulan di Driyorejo Gresik memperingati dengan cara melaunching buku. Rabu (4/6).

Mereka melaunching dua buku bertema keanekaragaman hayati flora dan fauna. Buku yang merupakan hasil tulisan siswa-siswi ini merupakan sebuah karya baru bagi sekolah. Pasalnya baru pertama sekolah ini membuat buku bertema lingkungan hidup.

Kepala SD Alami Driyorejo Achmad Haqqi Dudayef mengatakan acara ini bisa manarik minat siswa dalam menulis cerita.

“semoga buku ini bisa bermanfaat dan memunculkan minat baru bagi siswa, yang paling penting ini bisa menjadi kenang-kenangan sebuah karya yang bisa diberikan ke sekolah dan bisa dibaca oleh banyak orang”, ucapnya

Aqilah Dzakirah Rodhiyah salah satu penulis buku mengatakan ini menjadi kegiatan menarik bagi saya.

“saya perlu 2 minggu untuk menulis buku bertema flora atau tanaman ini, saya harus pergi ke kebun untuk mencari tahu ciri-ciri tanaman tersebut mulai dari bentuk daun, warna dan manfaat serta memfotonya, rencananya saya pengen nulis lagi sebuah novel”, jelasnya.

Tonis Afrianto manager program Sekolah Ekologis ECOTON mengatakan dengan menulis siswa bisa mengetahui kondisi lingkungan.

“menulis bisa menjadi aktivitas menyenangkan kerena mereka bisa pergi ke luar kelas untuk mengamati sebuah objek yang ingin ditulis, selain itu siswa bisa mengetahui kondisi lingkungan hidup sekitar tempat tinggal mereka dan merangsang kepekaan untuk mulai peduli pada lingkungan hidup misalnya mulai melindungi tanaman, memilah sampah, tidak memproduksi banyak plastik sekali pakai dan banyak lagi”, terangnya.

Sesuai dengan tema Hari Lingkungan Hidup 2025 _ending plastic polution_ maka konsumsi dalam acara ini bebas plastik disajikan secara segar diatas piring dan gelas, dihadiri oleh ketua yayasan SD Alami, sekolah-sekolah lain, perwakilan OPD kecamatan, dan mahasiswa. Serta dimeriahkan dengan pameran lingkungan hidup seperti pameran foto sungai, praktek mengompos, dan bazar refill sabun oleh Refilin ECOTON. ***

Sidang Kasus Penganiayaan terhadap Pengacara Tjetep Yasien, Hakim Panggil Penyidik Polrestabes Surabaya

Foto: Tampang Ketiga debt collector di adili di PN Surabaya bersama Kuasa Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id — Kasus dugaan penganiayaan terhadap pengacara Tjetep Mohammad Yasien yang dilakukan oleh sejumlah debt collector kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (4/6), Ketua Majelis Hakim Johoras Siringo Ringgo memutuskan akan memanggil penyidik dari Polrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan terkait penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pemanggilan penyidik tersebut dilakukan karena adanya dugaan kejanggalan dalam proses BAP. Hal itu terungkap saat Nikson Brilllyan Maskikit, salah satu terdakwa dalam kasus ini, memberikan kesaksian di persidangan. Nikson mengklaim dirinya tidak diberi kesempatan membaca BAP sebelum diminta untuk menandatangani.

“Waktu saya disuruh tanda tangan saya bilang mau baca dulu. Tapi dilarang karena harus segera ke Medaeng,” ujar Nikson di hadapan Majelis Hakim.

Nikson hadir sebagai saksi bagi tiga terdakwa lain yang merupakan karyawannya di PT Perkasa Abadi Perdana, yakni Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto. Sementara Nikson sendiri juga berstatus terdakwa namun perkaranya disidangkan secara terpisah.

Menurut kesaksian Nikson, awal mula persoalan terjadi ketika PT Perkasa Abadi Perdana ditunjuk oleh Bank BNI Jalan Pemuda Surabaya sebagai pihak ketiga untuk menagih utang kartu kredit dari debitur bernama Abdul Proko Santoso. Karena proses penagihan yang berlarut-larut, Nikson mengaku menerima video dari stafnya yang menunjukkan ada seorang pria mengancam akan membunuhnya.

Bermaksud mengklarifikasi ancaman tersebut, Nikson mengaku mendatangi rumah Abdul di kawasan Griya Kebraon, Surabaya, bersama sejumlah stafnya. Ia menegaskan kedatangannya bukan untuk menagih, melainkan untuk mencari tahu siapa pria dalam video tersebut. Belakangan diketahui pria itu adalah Tjetep Mohammad Yasien, atau akrab disapa Gus Yasien.

“Saya tidak tahu sebelumnya bahwa orang dalam video itu adalah Pak Tjetep,” kata Nikson.

Nikson juga membantah bahwa dirinya dan stafnya melakukan penganiayaan. Menurutnya, mereka hanya meminta Tjetep duduk untuk menjelaskan video tersebut. Namun, kata dia, Tjetep justru mendorong dan mencekiknya lebih dulu, sehingga memancing emosi anak buahnya.

Namun, majelis hakim menilai keterangan Nikson di persidangan berbeda dengan isi BAP. Dalam dakwaan, peran masing-masing terdakwa sudah dijabarkan secara rinci, termasuk tindakan mendorong dan melempar kursi terhadap korban. Selain itu, hasil visum menunjukkan bahwa Tjetep mengalami luka-luka.

“Karena itu, majelis akan menggelar sidang dengan agenda saksi verbal lisan pada 11 Juni. Penyidik akan kami hadirkan untuk menjelaskan proses penyusunan BAP,” kata Hakim Johoras.

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga orang terdakwa, yakni Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto, atas dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap pengacara Tjetep Mohammad Yasien alias Gus Yasien. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya terkait insiden yang terjadi pada 13 Januari 2025 di depot nasi goreng kawasan Griya Kebraon, Surabaya.

JPU menyebut para terdakwa tidak bertindak sendirian. Mereka diduga melakukan kekerasan bersama-sama dengan Nikson Brilllyan Maskikit (yang diadili dalam berkas terpisah), serta dua orang lainnya berstatus buron, yaitu Satria Masrikat dan Beni Limbong.

Berawal dari Penagihan Utang
Peristiwa bermula dari upaya penagihan utang kartu kredit milik Abdoel Proko Santoso, dengan nilai mencapai Rp.287 juta, yang ditangani oleh perusahaan jasa penagihan eksternal milik Nikson. Abdoel disebut menunjuk Gus Yasien dan anaknya, Ahmad Fahmi Ardiansyah, sebagai kuasa hukum.

Pada hari kejadian, Gus Yasien hendak membeli makanan berbuka di depot milik Abdoel. Namun, setibanya di lokasi, ia diteriaki oleh seorang perempuan dari dalam mobil yang berteriak, “itu pengacaranya!” secara berulang kali.

“Setelah teriakan itu, Gus Yasien langsung dipersekusi oleh sejumlah orang tidak dikenal. Ia didorong, ditendang, dicekik dari belakang dan dipaksa duduk,” ujar JPU.

Kericuhan semakin memanas setelah terdengar lagi teriakan dari perempuan bernama Revina, yang memprovokasi dengan kata-kata seperti “bawa!”, “seret!”, hingga “pukul!”. Massa yang diduga adalah kelompok debt collector langsung mengeroyok Gus Yasien.

Disebutkan dalam dakwaan, para terdakwa memiliki peran masing-masing:

Amo Ateng mendorong dada dan menarik tangan korban, Rionaldo menendang kaki dan pantat korban, Ade Ardianto menahan dada korban agar tidak menjauh dari kerumunan. Sementara itu, Nikson disebut mendorong dan menarik bagian tubuh korban, Satria Masrikat turut mendorong dan menarik tangan korban, serta Beni Limbong merusak kursi plastik depot dan menyeret korban.

Berdasarkan hasil visum RS PHC Surabaya, korban mengalami, Memar di kepala belakang, pipi kanan dan kiri, Memar di leher belakang, punggung, dan lengan kiri.

Luka-luka tersebut dinyatakan akibat kekerasan tumpul dan menyebabkan hambatan sementara bagi korban dalam beraktivitas. Selain luka fisik, peristiwa itu juga mengakibatkan kerusakan pada properti rumah makan dengan kerugian sekitar Rp500 ribu.

Atas tindakan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka. TOK

Urunan Beli Ganja Gorila dan Ekstasi, Dimas dan Augie Jadi Pesakitan

Foto: Dimas Ridho dan Augie Dio di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pemuda asal Surabaya, Dimas Ridho Albani alias Ambon dan Augie Dio Helpyan, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka didakwa terlibat dalam permufakatan membeli narkotika jenis tembakau sintetis (Gorila) dan pil ekstasi. Sidang yang digelar pada Rabu (4/6/2025), agenda pemeriksaan saksi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Dimas Ridho mengaku mulai mengenal narkoba sejak tahun 2024. Ia menyebut menggunakan narkoba agar lebih mudah tidur. Bersama Augie dan seorang remaja berinisial DD, mereka patungan membeli narkotika. Dimas menyetor Rp700 ribu, Augie Rp200 ribu, dan DD Rp500 ribu.

“Barangnya kami beli lewat Instagram, ganja sintetis diranjau di Jalan Biliton, sementara ekstasinya diambil di Jalan Kutisari,” ujar Dimas di hadapan majelis hakim.

Dimas juga mengakui bahwa sebagian dari narkoba yang dibeli rencananya akan dipakai sendiri, sebagian lainnya untuk dijual kembali. Ia mengaku telah lima kali menjual narkoba sebelumnya.

Sementara itu, Augie yang berprofesi sebagai barista, mengaku mulai mengenal narkoba pada Januari 2025. Ia membeli ganja sintetis dari anak DD, yang merupakan anak dari Mey Indra Gunawan. Ia menegaskan bahwa narkoba tersebut dikonsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.

Dakwaan JPU: Patungan, Pemesanan Lewat Instagram, dan Pengambilan Sistem Ranjau

Berdasarkan surat dakwaan, Dimas Ridho Albani, bersama anak saksi Dimas Dendy Firmansyah (DD), Augie Dio Helpyan, dan Arvel Ega Apriliant (sudah almarhum), melakukan pembelian narkoba melalui media sosial.

Pada 8 Maret 2025, Dimas dan DD memesan tembakau sintetis dari akun Instagram @bzbzblusky dan mengambilnya melalui sistem ranjau di daerah Mojo, Surabaya. Selanjutnya, pada 10 Maret 2025, keempatnya kembali melakukan patungan untuk membeli narkoba. Total dana yang terkumpul untuk tembakau sintetis dan dua butir ekstasi mencapai Rp3,300,000. Pemesanan ekstasi dilakukan lewat akun Instagram @syneplexxx.

Barang haram tersebut kemudian diambil secara ranjau oleh Dimas dan DD di dua lokasi berbeda, yakni Jl. Biliton dan Jl. Kutisari Surabaya. Setelah dikonsumsi bersama di sebuah ruko milik Rumah Makan Padang di Jl. Pucang Sewu, keempatnya akhirnya ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk, Tembakau sintetis dengan total berat ±51,4 gram, Pecahan pil ekstasi seberat ±0,222 gram. Handphone dan perlengkapan konsumsi narkotika.

Hasil uji laboratorium forensik Polda Jatim menunjukkan bahwa tembakau sintetis tersebut mengandung zat MDMB-4en PINACA, sementara ekstasi mengandung zat 3-Metilmetkatinona, keduanya termasuk dalam narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023.

Jualan Via Instagram dan Modus Lama

JPU juga mengungkap bahwa Dimas sempat menjalankan bisnis narkotika melalui akun Instagram pribadi bernama @bropionzy.77, yang menjual tembakau sintetis seharga Rp100 ribu per gram. Penjualan dilakukan secara daring dan pengiriman menggunakan sistem ranjau setelah pembayaran diterima melalui akun OVO.

JPU menegaskan bahwa para terdakwa bukanlah pihak yang memiliki hak untuk membeli, menjual, atau menyalurkan narkotika, sehingga seluruh aktivitas mereka dinilai melanggar hukum.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Dimas Ridho Albani didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I. TOK

Kakak Kandung Mantan Bupati Ditahan, Giliran Kyai PETA Terancam

Foto: Muklison Digelandang Petugas Kejari Kabupaten Blitar

Blitar, Timurpos.co.id – Ibarat gunung es, kasus korupsi di Kabupaten Blitar sudah mulai runtuh. Ditandai dengan penetapan M Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kalibantak, Senin (2/5) malam.

Keberanian Kejari Kabupaten Blitar dalam menetapkan Muchlison ini patut diacungi jempol. Kejari menemukan bukti meyakinkan jika anggota TP2ID itu menerima uang suap proyek sebesar, Rp 1,1 Miliar dari tersangka BS, Kabid SDA dan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

“Hari ini telah dilakukan penetapan tersangka berinisial MM selaku Tim TP2ID, diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari tersangka BS (Budi Susu) selaku Kabid SDA dan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Blitar,” ujar Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan.

Tersangka Muchlison terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi merah muda, dengan kedua tangan diborgol digiring petugas Kejari Blitar menuju mobil yang membawanya ke Lapas Kelas II B Blitar sekitar pukul 20.30 WIB.

Terkait penyitaan barang bukti dan aset tersangka MM, Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy menambahkan ada beberapa barang bukti yang disita berupa dokumen dan alat elektronik.

“Untuk penyitaan aset akan dilakukan, ini untuk mengejar pengembalian kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar,” imbuhnya.

Meski sudah berani mejebloskan kakak mantan bupati, namun nyali Kejari akan kembali diuji. Sebab pucak ‘gunung es’ korupsi di Kabupaten Blitar disinyalir bukan di Abah Ison. Santer terdengar kabar jika keluarga Mak Rini berada dibawah kendali Pondok PETA.

Bahkan,salah satu tokoh di Pondok PETA, Adib Muhammad Zulkarnain atau biasa disebut Gus Adib juga tercatat sebagai anggota TP2ID bersama Muchlison. Gus Adib merupakan adik dari Kyai Saladin atau dikenal dengan julukan ‘Kyai Ageng Peta”.

Sebenarnya bukan hanya korupsi DAM Kalibentak yang kini ditangani Kejari. Beberapa kasus lain juga menjadi perbincangan publik. Mulai dugaan kasus proyek pengadaan alat kesehatan, proyek pembangunan rumah sakit, jual beli jabatan, hingga rumah pribadi Mak Rini yang disewakan untuk rumah dinas Wabup.

Tekait keterlibatan Adib Muhammad Zulkarnain dan Sigit Purnomo yang menjadi anggota TP2ID, ditegaskan Willy dalam beberapa hari ini akan tetap ada pemeriksaan lagi.

“Setiap hari akan ada pemeriksaan, serta dilakukan pendalaman agar berprogres perkara ini,” pungkasnya. Kita tunggu, apakah Kejari benar-benar akan menghancurkan gunung es bernama korupsi di Kabupaten Blitar? TOK

Tingkatkan Kemampuan Penyidikan, Bidlabfor Polda Jatim Gelar Coaching Clinic di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur menggelar kegiatan Coaching Clinic yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme personel. Acara yang diselenggarakan di Aula Sanika Satyawada Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini diikuti oleh anggota Satreskrim, Satresnarkoba, Satlantas dan Satsamapta beserta jajarannya.

Kegiatan dibuka secara resmi dengan sambutan dari Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayuaji. Dalam sambutannya, Kompol Ari Bayuaji menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya coaching clinic ini sebagai upaya penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam pengungkapan kasus melalui pendekatan ilmiah.

“Melalui coaching clinic ini, diharapkan para peserta, khususnya penyidik di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemanfaatan ilmu forensik untuk mendukung pembuktian dalam setiap kasus yang ditangani, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kabidlabfor Polda Jawa Timur, Kombes Pol Marjoko, yang menekankan signifikansi peran laboratorium forensik dalam membantu penyidik mengumpulkan dan menganalisis barang bukti secara saintifik. Acara dilanjutkan dengan sesi penyerahan cinderamata, serta penyerahan simbolis Perkap (Peraturan Kapolri) dan Perkaba (Peraturan Kabareskrim) sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

Sesi inti coaching clinic diisi dengan paparan materi dari sejumlah narasumber ahli dari Bidlabfor Polda Jatim. Materi pertama disampaikan oleh Kombes Pol Mardjoko, yang membahas “Manajemen Sumber Daya Organisasi dan Tugas Pokok Fungsi Laboratorium Forensik Polda Jatim”.

Dilanjutkan dengan paparan mengenai “Kimia dan Biologi Forensik” yang disampaikan oleh Pembina Lia Novi Ermawati. Kemudian, Kompol Handi Purwanto, memberikan pencerahan terkait “Narkotika dan Obat Berbahaya Forensik”, yang penting bagi penanganan kasus-kasus narkoba.

Sesi berikutnya diisi oleh AKBP Lukman, yang memaparkan tentang “Fisika dan Komputer Forensik”, mencakup aspek-aspek digital dan fisik dalam investigasi. Sementara itu, AKBP Dedy Prasetyo, mengupas tuntas materi “Dokumen dan Uang Palsu”, memberikan wawasan dalam mendeteksi pemalsuan.

Sebagai penutup rangkaian materi, AKBP Agus Santosa, menjelaskan secara mendalam tentang “Balistik dan Metalurgi Forensik”, yang esensial dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan senjata api dan material logam. (***)

Kejati Jatim Tahan Mantan Pejabat Dinas PU Surabaya, Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,6 Miliar

Foto: Ganjar Siswo Pramono Digelandang Petugas Menuju Rutan Kejati Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan Ganjar Siswo Pramono (GSP), mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. GSP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar selama menjabat dari tahun 2016 hingga 2022.

Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa, GSP diduga menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Tersangka menerima uang dari beberapa kontraktor yang mendapatkan proyek pekerjaan. Uang tersebut diterima sebagai bentuk gratifikasi karena jabatannya sebagai PPK,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Selasa (03/06/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 32 orang saksi. “Seluruh keterangan saksi mengarah kepada keterlibatan Ganjar,” jelas Saiful.

Ganjar diketahui telah memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal 2024. Namun, menurut penyidik, aliran dana gratifikasi yang diterimanya tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan justru dialihkan ke sejumlah instrumen keuangan.

“Selama tujuh tahun, uang gratifikasi tersebut disimpan dalam bentuk deposito dan berbagai investasi lainnya untuk menyamarkan asal usulnya. Maka dari itu, selain gratifikasi, tersangka juga kami jerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tambah Saiful.

Meski tidak ditemukan kerugian negara karena bukan merupakan tindak pidana korupsi konvensional, Kejati Jatim tetap menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius. “Kasus ini murni gratifikasi, namun tetap merupakan tindak pidana karena tidak dilaporkan dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

GSP dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun. Saat ini, GSP telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim. TOK

Bangunan Gudang Diduga Cagar Budaya di Kalimas Utara Surabaya Bongkarannya Dijual-Belikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebuah bangunan gudang tua yang terletak di Jalan Kalimas Utara No. 38, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, yang diduga merupakan bagian dari cagar budaya, dilaporkan telah dibongkar oleh sejumlah orang. Aksi pembongkaran ini berlangsung secara bertahap dan diketahui terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Menurut keterangan saksi mata, beberapa orang terlihat mengangkut kayu dan papan dari bangunan tersebut. “Informasinya, kayu-kayu telah dijual ke pemborong. Itu kayu jati, Mas. Gudang itu sudah berdiri lebih dari 100 tahun,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Gudang tua tersebut sebelumnya diketahui digunakan sebagai tempat penyimpanan hasil bumi seperti palawija. Dalam beberapa tahun terakhir, bangunan tersebut sempat dialihfungsikan menjadi tempat tinggal, baik berupa kos-kosan maupun kontrakan. “Gudang sempat dijadikan tempat tinggal dan disewakan,” tambah saksi tersebut. Senin (02/06/2025).

Bangunan ini dulunya Adalah bangunan Egendom namun kini sudah menjadi sertifikat dalam kondisi kosong. Sekarang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1132 atas nama Muhammad Bagir dan Amir Husni.

Yang menjadi sorotan, pembongkaran ini terjadi di tengah upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang tengah berkolaborasi dengan World Resources Institute (WRI) Indonesia untuk mempercantik kawasan wisata Kalimas Timur. Kawasan ini termasuk dalam pengembangan kawasan Kota Lama yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi.

Sementara itu, Ali Rachaman Hadi, yang diketahui pernah menempati bangunan tersebut, belum memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi mengenai aktivitas pembongkaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, baik dari pemilik bangunan maupun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, mengenai status cagar budaya bangunan tersebut.

Untuk diketahui pembongkaran ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur mengenai perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia. UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. M12